Previous
Next
  • Home
  • »
  • Undang-Undang
  • »
  • 1955
  • » Undang-Undang Perubahan Undang-undang No. 3 Jo. No. 19 Tahun 1950 Tentang Pembentukan Daerah Istimewa Yogyakarta (UU 9 thn 1955)

1955

Undang-Undang Perubahan Undang-undang No. 3 Jo. No. 19 Tahun 1950 Tentang Pembentukan Daerah Istimewa Yogyakarta (UU 9 thn 1955)

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 1955 Tentang Perubahan Undang-undang No. 3 Jo. No. 19 Tahun 1950 Tentang Pembentukan Daerah Istimewa Yogyakarta :
                        UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
                               NOMOR 9 TAHUN 1955
                                   TENTANG
             PERUBAHAN UNDANG-UNDANG NO. 3 JO. NO. 19 TAHUN 1950 TENTANG
                    PEMBENTUKAN DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA

                                   PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang: 1. bahwa menurut ketentuan dalam pasal 3 ayat 2 Undang-undang No. 3 jo. No. 19 tahun 1950
tentang pembentukan Daerah Istimewa Yogyakarta, anggota-anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Istimewa Yogyakarta, yang pertama terbentuk dengan Undang-undang pemilihan, meletakkan jabatannya
bersama-sama pada tanggal 15 Juli 1955;
2. bahwa anggota-anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Istimewa Yogyakarta yang sekarang ini adalah
dipilih menurut Undang-undang No. 7 tahun 1950, sehingga berdasarkan ketentuan tersebut sub 1 di atas, masa-
kerja Dewan Perwakilan Rakyat Daerah tersebut akan berakhir pada tanggal 15 Juli 1955;
3. bahwa berhubung dengan pemilihan umum anggota-anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan Konstituante
yang sedang diselenggarakan, lagi pula mengingat konsekwensi finansiil dan teknis dari satu pemilihan Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah, maka pemilihan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Istimewa Yogyakarta
yang baru dapat diduga tidak akan terlaksana sebelum waktu tersebut di atas;
4. bahwa berhubung dengan hal-hal tersebut pada sub 1 s/d sub 3 di atas dan untuk menghindarkan satu
kekosongan dalam pemerintahan kolegial yang mungkin akan terjadi, maka ketentuan dalam pasal 3 ayat 2
Undang-undang Pembentukan Daerah Istimewa Yogyakarta perlu segera diubah;

Mengingat: a. Undang-undang Dasar Sementara pasal 89, 131 dan 142;
b. Undang-undang No. 22 tahun 1948;
c. Undang-undang No. 3 jo. No. 19 tahun 1950;

                                         Dengan Persetujuan
                                    DEWAN PERWAKILAN RAKYAT

                                             MEMUTUSKAN:

Menetapkan: UNDANG-UNDANG TENTANG PERUBAHAN UNDANG-UNDANG NO. 3 JO. NO. 19
TAHUN 1950 TENTANG PEMBENTUKAN DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA.

                                                   Pasal I

Pasal 3 ayat 2 Undang-undang No. 3 jo. No. 19 tahun 1950 tentang pembentukan Daerah istimewa Yogyakarta
diubah sehingga berbunyi sebagai berikut.

"(2) Anggota-anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Istimewa Yogyakarta yang pertama terbentuk dengan
Undang-undang pemilihan, meletakkan jabatannya bersama-sama paling lama sehabis masa-kerjanya seperti
tersebut dalam pasal 3 ayat 2 Undang-undang No. 22 tahun 1948, terhitung mulai hari pelantikannya".

                                                  Pasal II

Undang-undang ini mulai berlaku pada hari diundangkan.

Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya memerintahkan pengundangan undang-undang ini dengan
penempatan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.

                                            Disyahkan di Jakarta,
                                         pada tanggal 30 Juni 1955
                                        Presiden Republik Indonesia,

                                               SOEKARNO

                                           Menteri Dalam Negeri,
                                               SOENARJO
                                              Diundangkan
                                        pada tanggal 15 Juni 1955
                                          Menteri Kehakiman,

                                       DJODY GONDOKUSUMO.



                      Lembaran Negara Republik Indonesia TAHUN 1955 NOMOR 43




                               MEMORI PENJELASAN
                                     ATAS
                        UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
                               NOMOR 9 TAHUN 1955
                                   TENTANG
             PERUBAHAN UNDANG-UNDANG NO. 3 JO. NO. 19 TAHUN 1950 TENTANG
                    PEMBENTUKAN DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA.

1. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Istimewa Yogyakarta yang sekarang ini telah dipilih menurut ketentuan-
ketentuan yang termaktub dalam Undang-undang No. 7 tahun 1950 dan telah terbentuk pada tanggal 24
Desember 1951.
Menurut pasal 3 ayat 2 Undang-undang No. 22 tahun 1948 anggota-anggotanya dipilih untuk lima tahun
lainnya.
Akan tetapi berdasarkan pasal 3 ayat 2 Undang-undang No. 3 jo. No. 19 tahun 1950, maka anggota-anggota
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dari Daerah Istimewa Yogyakarta harus meletakkan jabatannya bersama-
sama pada tanggal 15 Juli 1955.

2. Mengingat keadaan dewasa ini di mana perhatian Pemerintah dan masyarakat seluruhnya dipusatkan kepada
pemilihan umum anggota-anggota Konstituante dan Dewan Perwakilan Rakyat Pusat, yang meminta segenap
tenaga dan banyak keuangan Negara, maka dari sekarang sudah dapat diduga, bahwa penyelenggaraan
pemilihan umum untuk anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Istimewa Yogyakarta tidak akan dapat
terselenggara sebelum 15 Juli 1955 itu.

3. Mengingat waktu berakhirnya jangka masa-kerja Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dari Daerah Istimewa
Yogyakarta yang sekarang ini, maka agar menjaga jangan terjadi suatu vacuum demokrasi dalam pemerintahan
Daerah di Yogyakarta maka penetapan peraturan perubahan ini hendaknya dikeluarkan sebelum waktu tersebut.
Dengan demikian maka anggota-anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dimaksud akan meletakkan
jabatannya bersama-sama pada tanggal 24 Desember 1956.




TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 827.


Silahkan download versi PDF nya sbb:
perubahan__no_3_jo_no_19_tahun_1950_tentang_pembe_9.pdf
(ogi/Carapedia)
Pencarian Terbaru

Undang undang junto. Arti juonto. Arti junto pada undang undang. Masa kerja konstituante berakhir dengan.

Tambahkan komentar baru
Komentar Sebelumnya (0)
Belum ada komentar untuk produk ini.
FIND US ON FACEEBOOK