Previous
Next
  • Home
  • »
  • Undang-Undang
  • »
  • 1964
  • » Undang-Undang Perubahan Dan Tambahan Ordonansi Pajak Perseroan 1925 (UU 22 thn 1964)

1964

Undang-Undang Perubahan Dan Tambahan Ordonansi Pajak Perseroan 1925 (UU 22 thn 1964)

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 1964 Tentang Perubahan Dan Tambahan Ordonansi Pajak Perseroan 1925 :
                   UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
                          NOMOR 22 TAHUN 1964
                               TENTANG
         PERUBAHAN DAN TAMBAHAN ORDONANSI PAJAK PERSEROAN 1925

                             PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang:
bahwa dalam rangka mengusahakan keseimbangan antara penerimaan dan pengeluaran
Negara dengan menaikkan penghasilan Negara sesuai dengan pasal 31 Deklarasi Ekonomi
tertanggal 28 Maret 1963 dianggap perlu untuk merubah dan menyesuaikan Ordonansi Pajak
perseroan 1925 dengan kebijaksanaan Pemerintah jangka pendek di bidang ekonomi dan
keuangan.

Mengingat:
1.   Pasal 5 ayat 1 dan pasal 23 Undang-undang Dasar;
2.   Ordonansi Pajak Perseroan 1925, sebagaimana telah diubah dan ditambah, terakhir
     dengan Undang-undang No. 24 Prp t ahun 1959 (Lembaran-Negara tahun 1959 No. 141).

                               Dengan Persetujuan:
                    DEWAN PERWAKILAN RAKYAT GOTONG ROYONG,

                                        MEMUTUSKAN:

Menetapkan:
UNDANG-UNDANG TENTANG PERUBAHAN DAN TAMBAHAN ORDONANSI PAJAK
PERSEROAN 1925

                                             Pasal 1
Ordonansi Pajak Perseroan 1925, sebagaimana telah diubah dan ditambah, terakhir dengan
Undang-undang No. 24 Prp tahun 1959 (Lembaran-Negara tahun 1959 No. 141) diubah dan
ditambah sebagai berikut:
I.    Pasal 4 ditambah dengan satu ayat, ayat (7) yang berbunyi sebagai berikut: "(7) Menteri
      Urusan Pendapatan, Pembiayaan dan Pengawasan dapat mengadakan peraturan
      tentang penghitungan laba-kena-pajak cabang-cabang perusahaan tertentu mengingat
      pada keadaan-keadaan istimewa sekian perseratus dari pada peredaran brutonya".
II.   Pada pasal 5 ayat (22) ke-5 kata-kata: "lain dari pada komisaris dewan amanat, pengurus
      atau pesero-pengurus" dihapuskan.
III.  Pasal 10 ayat (1) diubah seluruhnya dan dibaca sebagai berikut: "(1) Kecuali apa yang
      ditentukan dalam pasal 11, maka pajak dihitung menurut tarip di bawah ini:
      Keuntungan yang dikenakan pajak, Persentase yang jumlahnya sekedar pemungutan
      Rp. 2.500.000,- dan kurang 10 % lebih dari " 2.500,000,- s/d Rp. 5.000.000,- 21% " " "
      5.000.000,- " " 20.000.000,- 26% " " " 20.000.000,- " " 40.000.000,- 32% " " " 40.000.000,-
      " " 100.000.000,- 38% " " " 100.000.000,- " " 250.000.000,- 44% " " " 250.000.000,- " "
      500.000.000,- 50% " " " 500.000.000,- " " 52,5%
IV.   Pada pasal 10 sesudah ayat (2) ditambah dengan ayat (2a) yang berbunyi:
      "Pengeluaran-pengeluaran wajib-pajak, yang dimaksud dalam pasal 1 ayat ke-1 dan ke-2
      untuk keperluan pemberian sumbangan kepada badan-badan yang ditunjuk oleh Menteri
       Urusan Pendapatan, Pembiayaan dan Pengawasan, dikurangkan setinggi-tingginya tiga
       perseratus dari laba-kena-pajaknya".
V.     Pasal 11 dihapuskan dan diganti dengan pasal 11 baru yang berbunyi sebagai berikut:
                                            Pasal 11
       (1)   Sambil menanti diadakan ketentuan yang mengatur cara penetapan iuran koperasi
             kepada Negara maka laba badan-badan koperasi mengenai tahun-buku-tahun-
             buku setelah masa seperti yang dimaksud pada pasal 1a huruf c Ordonansi ini,
             dikenakan pajak menurut tarip di bawah ini:
             Keuntungan yang dikenakan pajak, Persentase yang jumlahnya, sekedar
             pemungutan Rp. 1.000.000,- dan kurang 5% lebih dari " 1.000.000,- s/d Rp.
             5.000.000,- 10% " " " 5.000.000,- " " 10.000.000,- 15% " " " 10.000.000,- " " 20%
       (2)   Pada saat berlakunya ketentuan yang mengatur cara penetapan iuran koperasi
             kepada negara, sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pasal ini akan berlaku
             peraturan yang ditetapkan bersama oleh Menteri Urusan Pendapatan,
             Pembiayaan dan Pengawasan dan Menteri Transmigrasi dan Koperasi tentang
             penyelesaian penetapan dan penagihan mengenai ketetapan-ketetapan dari
             tahun-buku-tahun-buku yang lampau dan tahun -buku yang sedang berjalan.
       (3)   Menteri Urusan Pendapatan, Pembiayaan dan Pengawasan dengan persetujuan
             Menteri Transmigrasi dan Koperasi berwenang untuk menunjuk suatu badan
             koperasi sebagai badan yang dikenakan pajak perseroan dengan menerapkan
             tarip sebagaimana ditentukan dalam pasal 10".
VI.    Pasal 22 ayat (1) diubah dan dibaca: "(1) Ketetapan pajak ditetapkan oleh Kepala
       Inspeksi Keuangan secepat mungkin sesudah akhir tahun buku atau tahun takwim".
VII.   Pasal 24 seluruhnya diubah dan dibaca sebagai berikut:
       (1)   Sambil menunggu ketetapan pajak seperti dimaksud dalam pasal 22 maka oleh
             Kepala Inspeksi Keuangan dikenakan ketetapan pajak sementara untuk tahun-
             buku atau tahun-takwim yang berjalan, menurut perkiraan yang berdasar dan
             mengingat laba-kena-pajak yang dikenakan pajak untuk tahun-buku atau tahun-
             takwim yang lalu.
       (2)   Ketetapan pajak sementara hanya dap at dilakukan satu kali dan dikenakan selama
             tahun-buku atau tahun-takwim yang bersangkutan berjalan, kecuali jika terdapat
             alasan-alasan untuk menyimpang dari ketentuan tersebut dan dengan persetujuan
             wajib-pajak.
       (3)   Setelah dimasukkan suatu pemberitahuan sementara seperti dimaksud dalam ayat
             (1) pasal 19a, maka dapat dilakukan suatu pengenaan sementara ataupun jika
             telah dilakukan pengenaan sementara menurut ayat (1) dan (2), dapat dilakukan
             suatu pengenaan sementara tambahan menurut pemb eritahuan sementara itu.
       (4)   Menunggu ketetapan pajak seperti dimaksud dalam pasal 22 maka sesudah
             dimasukkan pemberitahuan dapat dilakukan suatu pengenaan sementara ataupun
             jika telah dilakukan pengenaan sementara menurut ayat (1), (2) dan (3), dapat
             dilakukan suatu pengenaan sementara tambahan menurut pemberitahuan itu, di
             mana perlu dengan mengadakan pembetulan-pembetulan terhadap pos-pos, yang
             jelas tidak diperkenankan.
       (5)   Ketetapan sementara hanya dianggap sebagai suatu ketetapan dalam arti-kata
             ordonansi berhubung dengan penagi han.
       (6)   Terhadap Perusahaan Negara oleh Menteri Urusan Pendapatan, Pembiayaan dan
             Pengawasan dapat diadakan suatu peraturan yang mewajibkan Perusahaan
             Negara untuk menghitung sendiri pajak perseroannya sementara yang terhutang
             dan melunaskannya pada Kas Negara.
       (7)   Kesalahan tulis dan hitung pada pembuatan kohir atau surat ketetapan pajak
             termasuk sementara, karena jabatan atau atas permintaan wajib-pajak dapat
             dibetulkan oleh Kepala Inspeksi Keuangan.
VIII. Pasal 25 seluruhnya dihapuskan.
IX.   Pada pasal 26 ayat (1) kata-kata: "atau 25" dihapuskan.
X.    Pasal 36 diubah seluruhnya dan dibaca sebagai berikut:
      (1)    Ketetapan pajak dimaksud dalam pasal 22 ayat (1) dan pasal 24 ayat (3) dan (4)
             harus dibayar lunas dalam waktu satu bulan sesudah tanggal pemberian surat
             ketetapan pajak.
      (2)    Jika penanggung pajak lalai dalam membayar pajak yang terhutang sebelum atau
             pada hari pembayaran, maka ia dikenakan bunga sebesar lima persen dari bagian
             yang tidak terbayar, untuk tiap-tiap bulan sebagian dari sebulan dihitung untuk
             sebulan penuh dari hari jatuh pembayaran hingga hari penyetoran.
      (3)    Ketetapan pajak sementara menurut pasal 24 ayat (1) dan ayat (2), ditagih dalam
             sekian angsuran yang sama, sebanyak sisa bulan tahun-buku atau sisa bulan
             tahun-takwim sesudah bulan, dalam mana surat ketetapan pajak diberikan.
      (4)    Pada hari kelima belas dari tiap-tiap bulan itu jatuh hari pembayaran satu
             angsuran.
      (5)    Jika pemberian surat ketetapan mengenai ketetapan pajak yang dimaksud pada
             ayat (3) terjadi setelah lampau tujuh bulan dari tahun-buku atau tahun-takwim yang
             bersangkutan, maka ketetapan pajak dapat ditagih dalam lima angsuran yang
             sama yang hari pembayarannya jatuh berturut-turut pada hari kelima belas dari
             tiap-tiap bulan, dimulai dengan bulan yang berikut pada bulan dalam mana
             pemberian surat ketetapan itu terjadi.
      (6)    Kepada penanggung-pajak yang menunjukkan, bahwa ketetapan pajak yang akan
             dikenakan padanya sebagai yang dimaksudkan pada pasal 22 ayat 1, kira-kira
             akan dihitung atas suatu laba-kena-pajak yang kurang dari tiga perempat dari pada
             laba-kena-pajak yang dihitung untuk ketetapan sementara, seperti dimaksud
             dalam pasal 24 ayat (1), atas permintaannya dengan surat keputusan diberikan
             suatu penundaan pembayaran untuk jumlah, dengan mana ketetapan sementara
             itu kira-kira akan melebihi ketetapan pajak yang kemudian akan ditetapkan.
      (7)    Jumlah yang pembayarannya ditunda berdasarkan ayat (5) dibagi rata menurut
             banyak angsuran ketetapan sementara yang belum dilunasi.
      (8)    Keputusan penundaan pembayaran dapat ditarik kembali setiap waktu, bilamana
             berdasar perkiraan jumlah ketetapan pajak yang akan ditetapkan kemudian
             memberi alasan untuk itu".
XI.   Pasal 37 seluruhnya diubah dan dibaca sebagai berikut:
      "Ketetapan pajak ditagih seketika: ke-1:jika suatu jumlah yang lebih besar dari dua
      angsuran sebagai dimaksud pada pasal 36 ayat (3) dan (4), yang telah dapat ditagih,
      tidak dilunasi. ke-2:pada pembubaran, penyudahan, penyelesaian atau pernyataan pailit.
      ke-3:pada penghentian atau pengecilan perusahaan yang berarti, atau pada pemindah-
      tanganan benda-benda yang terletak atau ada di Indonesia yang menurut ketentuan
      Kitab Undang-undang Hukum Sipil merupakan barang-barang tetap atau ditimbang
      menurut ketentuan-ketentuan itu harus dianggap sebagai demikian. ke-4:atas laba
      badan-badan yang tidak berkedudukan di Indonesia yang hanya melakukan perusahaan
      di Indonesia untuk sementara waktu. ke-5:dalam hal-hal penyitaan barang-barang
      perseroan, perhimpunan, maskapai, lembaga atau badan atau barang-barang mereka
      yang menurut pasal 12 bertanggung jawab untuk pajak".
XII. Pada pasal 43a ayat (1) sesudah kata-kata: ".......... pihak ketiga..............." ditambah
      dengan: "dan juga mereka yang melakukan perusahaan dan pek erjaan di dalam negeri".
XIII. Pasal 45 diubah seluruhnya dan dibaca:
      "Ketetapan-ketetapan pajak yang tidak benar dapat dibetulkan oleh Kepala Direktorat
      Pajak karena jabatan".
XIV. Di mana tercantum kata-kata:
     "Menteri Keuangan" dan "Kepala Jawatan Pajak" hendaknya dibaca: "Menteri Urusan
     Pendapatan, Pembiayaan dan Pengawasan" dan "Kepala Direktorat Pajak".

                                    Pasal 2
Pelaksanaan selanjutnya diatur oleh Menteri Urusan Pendapatan,       Pembiayaan   dan
Pengawasan.

                                        Pasal 3
Undang-undang ini mulai berlaku pada hari diundangkannya dan untuk pertama kalinya
dilakukan terhadap pengenaan pajak perseroan mengenai tahun-buku yang berakhir sesudah
tanggal 30 Juni 1964.
Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-
undang ini dengan penempatan dal am Lembaran-Negara Republik Indonesia.



                                 Disahkan Di Jakarta,
                           Pada Tanggal 25 Nopember 1964
                          PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
                                        Ttd.
                                     SUKARNO

                              Diundangkan Di Jakarta,
                           Pada Tanggal 25 Nopember 1964
                              SEKRETARIS NEGARA,
                                        Ttd.
                                  MOHD. ICHSAN




                          LEMBARAN NEGARA NOMOR 113
                            PENJELASAN
                  UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
                         NOMOR 22 TAHUN 1964
                              TENTANG
        PERUBAHAN DAN TAMBAHAN ORDONANSI PAJAK PERSEROAN 1925

UMUM
Hingga kini pemungutan pajak perseroan masih merupakan suatu pemungutan kemudian, yaitu
bahwa pajak perseroan ini baru ditetapkan dan dibayar sesudah tahun-buku wajib pajak
berakhir. Demikian itu mengakibatkan terlambatnya pemasukan uang Negara berupa pajak
yang sudah menjadi hak Negara sedangkan untuk wajib-pajak acapkali timbul kesukaran-
kesukaran untuk membayar pajaknya sekaligus.
Bahagian laba yang terbentuk tiap-tiap hari selama tahun-buku dan yang sesungguhnya sudah
harus dimiliki Negara dapat dipergunakan sekurang-kurangnya untuk memperkuat posisi Kas
Negara.
Ada kalanya uang Negara tersebut dipergunakan kearah yang sama sekali berlawanan dengan
kebijaksanaan Pemerintah jangka pendek di bidang ekonomi dan keuangan seperti untuk
spekulasi. Oleh karena itu peraturan ini dimaksudkan untuk merobah sistim pemungutan
kemudian menjadi sistim pemungutan yang harus dibayar pada waktu-waktu laba diperoleh
atau yang disebut sistim "pay as you go".
Di samping itu untuk memupuk dan mempertinggi rasa kesosialan maka pemberian
sumbangan-sumbangan kepada badan-badan tertentu yang berkedudukan di dalam Negeri,
diperkenankan dikurangkan dari laba-kena-pajak dalam batas-batas tertentu pula.
Kesempatan ini juga dipergunakan untuk sekedar menyesuaikan istilah-istilah lama dengan
istilah-istilah yang berlaku sekarang.

PASAL DEMI PASAL

I.   Pasal 4 ayat (7):
     Untuk cabang-cabang perusahaan tertentu seperti perusahaan ekspor oleh Pemerintah
     diberi bermacam-macam fasilitas sebagai perangsang, sehingga perhitungan labanya
     berdasarkan ketentuan-ketentuan dalam pasal-pasal 3 sampai dengan 5 Ordonansi
     Pajak Perseroan sukar dilakukan.
     Seringkali perusahaan-perusahaan yang dimaksudkan tadi menyampaikan kepada yang
     berwajib neraca dan perhitungan laba-rugi, yang menunjukkan rugi, padahal sebenarnya
     tidak sedikit keuntungan yang telah diperoleh oleh mereka itu dengan penggunaan
     devisa yang didapat melalui perangsang overprice dan berbagai-bagai bentuk fasilitas
     lainnya ataupun dari jatah bahan-bahan baku yang diperuntukkan bagi perindustrian.
     Adalah terlalu banyak macam ragamnya cara memperoleh keuntungan dari fasilitas-
     fasilitas Pemerintah untuk diperincikan di sini. Tetapi dalam neraca dan perhitungan laba-
     rugi keuntungan-keuntungan yang diperoleh secara demikian jarang sekali disebut.
     Untuk mengatasi kesulitan tersebut, Menteri Urusan Pendapatan, Pembiayaan dan
     Pengawasan diberi wewenang untuk menentukan sekian perseratus dari besarnya
     peredaran sebagai laba-kena-pajak perusahaan-perusahaan tertentu tersebut, dengan
     mengikat pada keadaan-keadaan istimewa yang bersangkutan dengan ekonomi-
     keuangan dan fungsi perusahaan di bidang masing-masing. Wewenang Menteri tersebut
     semata-mata dipergunakan untuk mengenakan pajak yang semestinya dibayar tetapi
     pada saat ini selalu dielakkan oleh cabang-cabang perusahaan tertentu tersebut. Menteri
     menetapkan jumlah persentase dari besarnya peredaran untuk menetapkan laba-kena-
     pajak tersebut sudah barang tentu atas dasar yang layak dan tidak untuk mengganggu
     kehidupan perusahaan.
II.    Pasal 5 ayat 2 ke-5:
       Semula pemberian laba berupa tantieme yang tidak dijamin kepada pengurus atau
       pesero pengurus tidak dapat dikurangkan sebagai beban hasil perusahaan.
       Oleh karena pada hakekatnya para komisaris, dewan amanat (gecommitteerden),
       pengurus atau pesero pengurus juga mempunyai hubungan kerja dengan perusahaan
       seperti halnya dengan seorang karyawan biasa, maka sepanjang pemberian tersebut
       berjumlah sesuai dengan norma-norma yang berlaku pada umumnya untuk itu, jumlah
       pemberian laba termaksud merupakan pula beban hasil perusahaan yang bersangkutan.
III.   Pasal 10 ayat (1):
       Penurunan tarip pajak perseroan disesuaikan dengan penurunan tarip pajak pendapatan.
IV.    Ayat (2a) pada pasal 10:
       Memberi sumbangan adalah pemenuhan sesuatu kebutuhan yang moril sangat baik.
       Karena itu maka pengeluaran-pengeluaran untuk sumbangan diberi pengurangan
       pembayaran pajak.
       Berhubung dengan pengurangan pemba yaran pajak ini Pemerintah pada hakekatnya ikut
       serta memberi sumbangan juga, maka perlu diadakan ketentuan dimana Pemerintah
       dapat pula menentukan siapa-siapa yang layak diberi sumbangan, di samping ketentuan-
       ketentuan zakat yang telah diatur menurut ketentuan agama.
       Siapa-siapa yang layak diberi sumbangan bukanlah orang perorangan tetapi golongan-
       golongan badan-badan yang bergerak di bidang kesosialan, keagamaan yang diakui oleh
       Pemerintah, ilmu pengetahuan, perjoangan nasional seperti Dana Dwikora dan
       sebagainya.
       Maksimum sumbangan yang dikurangkan dari jumlah laba-kena-pajak adalah tiga
       perseratus dari jumlah laba-kena-pajak itu. Pengeluaran-pengeluaran sumbangan
       tersebut harus dibuktikan seperti pengeluaran-pengeluaran perusahaan lainnya.
V.     Pasal 11 ayat (1):
       Dalam ayat (1) ini dinyatakan bahwa dikemudian hari badan- badan koperasi tidak
       merupakan lagi badan wajib-pajak perseroan. Sambil menanti diadakan ketentuan yang
       mengatur cara Penetapan iuran koperasi kepada Negara maka badan- badan koperasi
       masih dikenakan pajak perseroan dengan tarip yang lebih lunak dari pada badan-badan
       wajib-pajak perseroan lainnya karena badan-badan tersebut yang didirikan oleh massa
       rakyat banyak akan merupakan sendi kehidupan perekonomian berlandaskan gotong-
       royong. Tarip yang amat lunak itu merupakan pendorong untuk perkembangannya.
       Pasal 11 ayat (2):
       Oleh karena pada saat berlakunya ketentuan yang mengatur cara penetapan iuran
       koperasi kepada Negara, penetapan dan penagihan dari ketetapan pajak perseroan atas
       badan-badan koperasi mengenai tahun-buku-tahun-buku yang lampau dan yang sedang
       berjalan masih perlu diselesaikan berdasarkan ketentuan-ketentuan yang lama, maka
       persoalan tersebut perlu diatur dalam suatu peraturan yang ditetapkan bersama oleh
       Menteri Urusan Pendapatan, Pembiayaan dan Pengawasan dan Menteri Transmigrasi
       dan Koperasi.
       Pasal 11 ayat (3):
       Untuk menjaga supaya bentuk koperasi tidak disalahgunakan untuk mengelakkan
       pengenaan pajak perseroan atas laba yang diperoleh konsentrasi-konsentrasi modal
       maka Menteri Urusan Pendapatan, Pembiayaan dan Penguasaan diberi wewenang
       untuk, dengan persetujuan Menteri Transmigrasi dan Koperasi, menunjuk badan
       koperasi tersebut sebagai subyek pajak perseroan dan mentrapkan terhadapnya tarip
       sebagaimana disebut dalam pasal 10.
VI.    Pasal 22 ayat (1) : Sudah sewajarnya apabila ketetapan rampung selekasnya ditetapkan
       sesudah akhir tahun takwim (tahun pembukuan) pada saat mana laba rugi badan itu
        sudah dapat dihitung ataupun diperkirakan menurut kenyataan-kenyataan yang sudah
        jelas diketahui.
VII.    Pasal 24 ayat (1):
        Pada awal tahun maka laba-kena-pajak dari tahun yang sedang berjalan itu dengan
        sendirinya belum diketahui.
        Akan tetapi setiap pengusaha mempunyai penuh harapan, bahwa ia akan memperoleh
        laba lebih banyak lagi daripada yang sudah-sudah dan ia akan berusaha sekuat tenaga
        kearah itu, paling tidak ia akan berdaya-upaya agar keuntungannya nanti sekurang-
        kurangnya sama dengan laba dari tahun yang sudah lampau.
        Pengenaan pajak sementara disesuaikan dengan harapan-harapan tersebut.
        Pasal 24 ayat (2):
        Pengenaan dilakukan satu kali guna memberi ketentuan hukum yang wajar kepada
        wajib-pajak, kecuali jika terdapat alasan-alasan lain dan dengan persetuj uan wajib-pajak.
        Pasal 24 ayat (3):
        Sesudah tahun buku berakhir wajib-pajak sudah dapat mengetahui besarnya laba atau
        rugi tahun-buku yang baru lalu. Berhubung dengan besarnya perusahaan mungkin sekali
        laba atau rugi itu tidak diketahui secara seksama dan karena itu wajib pajak dipersilahkan
        memberitahu sementara berapa laba atau rugi itu sambil menanti selesainya penutupan
        tata-bukunya yang seksama, Pemberitahuan sementara ini dianggap sebagai persatuan
        wajib-pajak seperti dimaksud dalam ayat (2) pasal ini, sehingga pembesar yang diseahi
        penetapan pajak dapat mengeluarkan surat ketetapan pajak sementara.
        Pasal 24 ayat (4):
        Apabila surat pemberitahuan berdasarkan penutupan tatabuku yang sempurna sudah
        dimasukkan oleh wajib-pajak, sangat mungkin pembesar yang diserahi penetapan pajak
        belum sempat menetapkan pajak yang didasarkan pada penelitian yang seksama
        terhadap pemberi tahuan wajib-pajak itu.
        Dalam pada itu kemungkinan ada bahwa wajib-pajak belum menerima Surat Ketetapan
        Sementara atau Surat Ketetapan Pajak Sementara tambahan atau wajib pajak sudah
        dikenakan pajak sementara atau paj ak sementara tambahan yang lebih rendah dari pada
        pemberitahuan wajib-pajak ini.
        Berhubung dengan itu maka pemberitahuan ini dianggap sebagai persetujuan wajib-
        pajak seperti dimaksud dalam ayat (2) pasal ini, sehingga pembesar yang diserahi
        penetapan pajak dapat mengeluarkan surat ketetapan pajak sementara atau surat
        ketetapan pajak sementara tambahan.
        Pasal 24 ayat (5):
        Sebagaimana halnya dengan pajak-pajak sementara dari beberapa macam pajak yang
        lain, maka juga pajak sementara ini hanya dianggap sebagai suatu ketetapan pajak
        terhadap pelaksanaan penagihannya. Justru pengenaan ini khusus ditujukan untuk
        selekas mungkin memasukkan tiang ke dalam Kas Negara.
        Pasal 24 ayat (6):
        Dalam rangka usaha Pemerintah untuk memperlancar arus uang ke Kas Negara maka
        Perusahaan Negara pada suatu saat yang ditentukan lebih lanjut oleh Menteri Urusan
        Pendapatan, Pembiayaan Pengawasan dapat diwajibkan menghitung dan menyetor
        sendiri pajak perseroan yang terhutang olehnya atas laba bulanan pada Kas Negara.
        Sistim tersebut kini sudah berlaku bagi pemungutan Pajak Penjualan.
        Pasal 24 ayat (7):
        Cukup jelas.
VIII.   Pasal 25 seluruhnya dihapuskan. Pasal ini mengatur supaya pemungutan pajak, yang
        dilakukan sesudah tahun buku berakhir, diamankan. Karena sistim pemungutan ini
        diganti dengan sistim penetapan dan pembayaran sejalan dengan diperolehnya laba
        maka ketentuan-ketentuan dalam pasal 25 tidak diperlukan lagi.
IX.     Cukup jelas, lihat pada IV.
X.      Pasal 36 ayat (1):
        Ketetapan pajak ini adalah suatu ketetapan atas laba-kena-pajak yang sudah lama
        diperoleh, sehingga sudah selayaknya apabila ketetapan pajak macam ini harus dibayar
        lunas dalam waktu 1 bulan sesudah tanggal surat ketetapan pajak itu.
        Pasal 36 ayat (2):
        Untuk mencapai cara membayar yang teratur, hal mana akan mempermudah jalannya
        tata-usaha pembukuan, maka perlu diadakan "peringatan" yang agak keras terhadap
        para pelanggarnya.
        Peringatan yang dapat dirasakan melalui kantong wajib-pajak ini diharapkan menjadi
        pelajaran/pendidikan kearah pembayaran secara teratur itu. Bunga sebesar 5 (lima)
        persen sebulan sudah berlaku untuk Pajak Pendapatan.
        Pasal 36 ayat (3):
        Lain sifatnya ketetapan pajak ini, yang didasarkan atas laba-kena-pajak yang masih
        diharapkan akan diperoleh. Karena itu dengan berjalan, sesuai dengan terbentuknya laba
        yang terjadi berangsur-angsur ketetapan pajak ini diperkenankan dilunasi secara
        berangsur-angsur pula.
        Pasal 36 ayat (4):
        Pada azasnya sama dengan penjelasan mengenai ayat (3) tersebut di atas, sehingga
        dianggap layak menentukan 5 angsuran pembayaran oleh para penanggung-pajak, yang
        bagaimanapun juga tidak boleh dirugikan karena kelambatan-kerja tata-usaha Direktorat
        Pajak.
        Pasal 36 ayat (5):
        Pada umumnya ketetapan pajak sementara seperti dimaksud dalam pasal 24 ayat (1)
        didasarkan pada harapan-harapan yang dapat diperhitungkan pada awal tahun untuk
        tahun yang akan berjalan dengan memperhitungkan hasil usaha dalam tahun yang
        lampau.
        Ada kalanya perkiraan yang dilakukan itu tidak tepat, sehingga wajib-pajak merasakan
        ketetapan pajak sementaranya berat. Untuk menentukan batas dalam hal apa wajib-
        pajak dapat memajukan suatu penundaan pembayaran diambil selisih 25% antara laba-
        kena-pajak, yang dipergunakan untuk menetapkan penetapan pajak sementara oleh
        Kepala Inspeksi Keuangan dari laba-kena-pajak yang oleh wajib kena-pajak diperkirakan
        akan diperoleh dalam tahun-buku yang bersangkutan. Untuk permohonan penundaan
        pembayaran ini wajib-pajak harus dapat mengajukan bahan-bahan keterangan, yang
        memperkuat permohonannya itu, sehingga Kepala Inspeksi Keuangan dapat
        menerimanya.
        Pasal 36 ayat (6):
        Cukup jelas.
        Pasal 36 ayat (7):
        Apabila Kepala Inspeksi Keuangan berdasarkan bahan-bahan keterangan, yang sampai
        padanya, dapat menarik kesimpulan bahwa dasar-dasar penundaan pembayaran
        tersebut ditarik kembali.
XI.     Pasal 37: Untuk menjamin kepentingan Negara maka peraturan-peraturan dalam pasal
        ini sangat diperlukan.
XII.    Pasal 43a ayat (1): Agar supaya pengenaan pajak dapat dilakukan yang sebaik-baiknya,
        maka keterangan-keterangan yang berguna untuk itu, harus dapat diperoleh yang
        semudah-mudahnya dan yang sebanyak-banyaknya. Perubahan yang diadakan pada
        pasal 43a diadakan untuk maksud itu.
XIII.   Pasal 45: Berdasarkan pasal 28 ayat (3) Ordonansi Pajak Perseroan, Kepala Direktorat
        Pajak berhak menambah ketetapan pajak, yang disanggah kebenarannya oleh wajib-
        pajak. Perubahan pasal 45 ini bermaksud untuk memberi wewenang yang sama kepada
     Kepala Direktorat Pajak, seperti pada pasal 28 ayat (3), apabila diketahui olehnya bahwa
     penetapan pajak yang dilakukan oleh Kepala Inspeksi Keuangan tidak benar. Jika
     pembetulan oleh Kepala Direktorat Pajak mengakibatkan dikeluarkannya ketetapan pajak
     tambahan, maka terhadap ketetapan pajak tambahan itu wajib-pajak masih berhak
     memajukan surat permohonan banding menurut syarat ditentukan pada pasal 29
     Ordonansi Pajak Perseroan 1925.
XIV. Sekedar untuk menyesuaikan dengan istilah-istilah yang berlaku sekarang.



                                      Mengetahui:
                                  SEKRETARIS NEGARA,
                                         Ttd.
                                     MOHD. ICHSAN




                     TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA NOMOR 2703


Silahkan download versi PDF nya sbb:
perubahan_tambahan_ordonansi_pajak_perseroan_1925_22.pdf
(ogi/Carapedia)
Pencarian Terbaru

Definisi perusahaan ordonansi. Pengertian ordonansi perseroan indonesia. Http://carapedia.com/perubahan_tambahan_ordonansi_pajak_perseroan_1925_thn_info1134.html. Penjelasan ordonansi kekayaan dan perseroan 1925. Apa yang di maksud dengan pajak perseroan. Ordonansi. Pajak perseroan.

Perubahan hukum pajak di indonesia. Bagaimana perubahan hukum pajak diindonesia. Hukum ordonansi. Ordonansi pajak perseroan 1925.

Tambahkan komentar baru
Komentar Sebelumnya (0)
Belum ada komentar untuk produk ini.