Previous
Next
  • Home
  • »
  • Undang-Undang
  • »
  • 2000
  • » Undang-Undang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 45 Tahun 1999 Tentang Pembentukan Propinsi Irian Jaya Tengah, Propinsi Irian Jaya Barat, Kabupaten Paniai, Kabupaten Mimika, (UU 5 thn 2000)

2000

Undang-Undang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 45 Tahun 1999 Tentang Pembentukan Propinsi Irian Jaya Tengah, Propinsi Irian Jaya Barat, Kabupaten Paniai, Kabupaten Mimika, (UU 5 thn 2000)

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2000 Tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 45 Tahun 1999 Tentang Pembentukan Propinsi Irian Jaya Tengah, Propinsi Irian Jaya Barat, Kabupaten Paniai, Kabupaten Mimika, :
                       UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
                              NOMOR 5 TAHUN 2000

                                        TENTANG

              PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 45 TAHUN 1999

             TENTANG PEMBENTUKAN PROPINSI IRIAN JAYA TENGAH,
       PROPINSI IRIAN JAYA BARAT, KABUPATEN PANIAI, KABUPATEN MIMIKA,
                  KABUPATEN PUNCAK JAYA, DAN KOTA SORONG

                      DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

                           PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang :

   a. bahwa dengan memperhatikan belum siapnya perangkat daerah, terbatasnya fasilitas
      pendukung, tidak tersedianya pembiayaan yang memadai, belum dibentuknya
      pengadilan tinggi dan pengadilan negeri pada beberapa kabupaten baru, serta situasi
      keamanan daerah yang tidak memungkinkan, maka pemilihan umum lokal untuk
      pengisian keanggotaan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah di Propinsi Irian Jaya Tengah,
      Propinsi Irian Jaya Barat, Kabupaten Paniai, Kabupaten Mimika, Kabupaten Puncak
      Jaya, dan Kota Sorong sebagaimana diatur dalam Pasal 20 Undang-undang Nomor 45
      Tahun 1999 tentang Pembentukan Propinsi Irian Jaya Tengah, Propinsi Irian Jaya Barat,
      Kabupaten Paniai, Kabupaten Mimika, Kabupaten Puncak Jaya, dan Kota Sorong, tidak
      dapat dilaksanakan;
   b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu diubah
      Undang-undang Nomor 45 Tahun 1999 tentang Pembentukan Propinsi Irian Jaya
      Tengah, Propinsi Irian Jaya Barat, Kabupaten Paniai, Kabupaten Mimika, Kabupaten
      Puncak Jaya, dan Kota Sorong dengan Undang-undang;

Mengingat :

   1. Pasal 5 ayat (1), Pasal 18, dan Pasal 20 ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945
       sebagaimana telah diubah dengan Perubahan Pertama Tahun 1999;
   2. Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Nomor IV/MPR/ 1999 tentang Garis-Garis
       Besar Haluan Negara Tahun 1999-2004;
   3. Undang-undang Nomor 12 Tahun 1969 tentang Pembentukan Propinsi Daerah Otonom
      Irian Barat dan Kabupaten-Kabupaten Otonom di Propinsi Irian Barat (Lembaran Negara
      Tahun 1969 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2907);
   4. Undang-undang Nomor 3 Tahun 1999 tentang Pemilihan Umum (Lembaran Negara
      Tahun 1999 Nomor 23, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3810);
   5. Undang-undang Nomor 4 Tahun 1999 tentang Susunan dan Kedudukan Majelis
      Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, dan Dewan Perwakilan Rakyat
      Daerah (Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 24, Tambahan Lembaran Negara Nomor
      3811);
   6. Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran
      Negara Tahun 1999 Nomor 60, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3839);
   7. Undang-undang Nomor 45 Tahun 1999 tentang Pembentukan Propinsi Irian Jaya
      Tengah, Propinsi Irian Jaya Barat, Kabupaten Paniai, Kabupaten Mimika, Kabupaten
      Puncak Jaya, dan Kota Sorong (Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 173, Tambahan
      Lembaran Negara Nomor 3894);

                                    Dengan persetujuan

                  DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA

                                     MEMUTUSKAN :

Menetapkan :

UNDANG-UNDANG TENTANG PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 45 TAHUN
1999 TENTANG PEMBENTUKAN PROPINSI IRIAN JAYA TENGAH, PROPINSI IRIAN JAYA
BARAT, KABUPATEN PANIAI, KABUPATEN MIMIKA, KABUPATEN PUNCAK JAYA, DAN
KOTA SORONG.

                                          Pasal I

Ketentuan Pasal 20 Undang-undang Nomor 45 Tahun 1999 tentang Pembentukan Propinsi Irian
Jaya Tengah, Propinsi Irian Jaya Barat, Kabupaten Paniai, Kabupaten Mimika, Kabupaten
Puncak Jaya, dan Kota Sorong (Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 173, Tambahan
Lembaran Negara Nomor 3894) diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

                                         Pasal 20

(1) Dengan terbentuknya Propinsi Irian Jaya Tengah, Propinsi Irian Jaya Barat, Kabupaten
Paniai, Kabupaten Mimika, Kabupaten Puncak Jaya, dan Kota Sorong, pengisian keanggotaan
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Propinsi Irian Jaya Tengah, Propinsi Irian Jaya Barat,
Kabupaten Paniai, Kabupaten Mimika, Kabupaten Puncak Jaya, dan Kota Sorong untuk pertama
kali dilakukan dengan cara:

           a. penetapan berdasarkan perimbangan hasil perolehan suara partai politik peserta
              Pemilihan Umum Tahun 1999 yang dilaksanakan di Propinsi Irian Jaya,
              Kabupaten Paniai, Kabupaten Puncak Jaya, Kabupaten Mimika, serta di
              Kabupaten Sorong; dan
           b. pengangkatan dari anggota TNI/POLRI.

(2) Jumlah dan tata cara pengisian keanggotaan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Propinsi Irian
Jaya Tengah, Propinsi Irian Jaya Barat, Kabupaten Paniai, Kabupaten Mimika, Kabupaten
Puncak Jaya, dan Kota Sorong sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan
Keputusan Presiden.

(3) Dengan terisinya keanggotaan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Propinsi Irian Jaya Tengah,
Propinsi Irian Jaya Barat, Kabupaten Paniai, Kabupaten Mimika, Kabupaten Puncak Jaya, dan
Kota Sorong, jumlah anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Propinsi Irian Jaya Timur dan
Kabupaten Sorong tidak berubah sampai terbentuknya Dewan Perwakilan Rakyat Daerah hasil
pemilihan umum berikutnya.

(4) Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Propinsi Irian Jaya Timur, yang keanggotaannya
mewakili kabupaten-kabupaten yang masuk dalam wilayah Propinsi Irian Jaya Tengah dan
Propinsi Irian Jaya Barat serta anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Sorong
yang keanggotaannya mewakili kecamatan-kecamatan yang masuk dalam wilayah Kota Sorong,
dengan sendirinya menjadi anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Propinsi Irian Jaya
Tengah, Propinsi Irian Jaya Barat, dan Kota Sorong.

(5) Pengisian kekurangan jumlah anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Propinsi Irian Jaya
Timur dan Kabupaten Sorong, sebagaimana dimaksud pada ayat (4), ditetapkan berdasarkan
jumlah dan komposisi anggota yang berpindah ke Propinsi Irian Jaya Tengah, Propinsi Irian Jaya
Barat, dan Kota Sorong.

                                           Pasal II

Undang-undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-undang ini dengan
penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.

Disahkan di Jakarta
pada tanggal 7 Juni 2000

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

ttd

ABDURRAHMAN WAHID

Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 7 Juni 2000

SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA,

ttd

DJOHAN EFFENDI




           LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2000 NOMOR 72

Salinan sesuai dengan aslinya
SEKRETARIAT KABINET RI

Kepala Biro Peraturan
Perundang - undangan II
ttd

Edy Sudibyo


Silahkan download versi PDF nya sbb:
perubahan_atas__nomor_45_tahun_1999_tentang_pembe_5.pdf
(ogi/Carapedia)
Tambahkan komentar baru
Komentar Sebelumnya (0)
Belum ada komentar untuk produk ini.
Artikel Terkait (10)
FIND US ON FACEEBOOK