Previous
Next
  • Home
  • »
  • Undang-Undang
  • »
  • 2000
  • » Undang-Undang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 7 Tahun 1999 Tentang Anggaran Pendapatan Dan Belanja Negara Tahun Anggaran 1999/2000 (UU 3 thn 2000)

2000

Undang-Undang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 7 Tahun 1999 Tentang Anggaran Pendapatan Dan Belanja Negara Tahun Anggaran 1999/2000 (UU 3 thn 2000)

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2000 Tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 7 Tahun 1999 Tentang Anggaran Pendapatan Dan Belanja Negara Tahun Anggaran 1999/2000 :
                        UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
                               NOMOR 3 TAHUN 2000

                                          TENTANG

               PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 7 TAHUN 1999
               TENTANG ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA
                           TAHUN ANGGARAN 1999/2000

                       DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

                             PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang :

bahwa dalam rangka menyesuaikan dengan perkembangan dan atau perubahan keadaan,
dipandang perlu mengatur perkiraan perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara
dengan mengubah Undang-undang Nomor 7 Tahun 1999 tentang Anggaran Pendapatan dan
Belanja Negara Tahun Anggaran 1999/2000;

Mengingat :

   1. Pasal 5 ayat (1), Pasal 20 ayat (2) dan ayat (4), Pasal 23 ayat (1) dan ayat (5), dan Pasal
      33 Undang-Undang Dasar 1945;
   2. Indische Comptabiliteitswet (Staatsblad Tahun 1925 Nomor 448) sebagaimana telah
      beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-undang Nomor 9 Tahun 1968 tentang
      Perubahan Pasal 7 Indische Comptabiliteitswet (Lembaran Negara Republik Indonesia
      Tahun 1968 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2860);
   3. Undang-undang Nomor 7 Tahun 1999 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja
      Negara Tahun Anggaran 1999/2000 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999
      Nomor 39, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3819);

                                         Dengan Persetujuan

                      DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA

                                           MEMUTUSKAN :

Menetapkan :

UNDANG-UNDANG TENTANG PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 7 TAHUN
1999 TENTANG ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA TAHUN ANGGARAN
1999/2000.
                                                Pasal I

       Mengubah beberapa ketentuan dalam Undang-undang Nomor 7 Tahun 1999 tentang
       Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 1999/2000 sebagai berikut :

       1. Ketentuan Pasal 2 ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) diubah, sehingga keseluruhan Pasal
       2 menjadi sebagai berikut :

                                               "Pasal 2

(1) Anggaran Pendapatan Negara Tahun Anggaran 1999/2000 diperoleh dari :

       a. Sumber-sumber Penerimaan Dalam Negeri;

       b. Sumber-sumber Penerimaan Luar Negeri.

(2) Penerimaan Dalam Negeri sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf a diperkirakan
sebesar Rp 201.692.438.000.000,00 (dua ratus satu triliun enam ratus sembilan puluh dua miliar
empat ratus tiga puluh delapan juta rupiah).

(3) Penerimaan Luar Negeri sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf b diperkirakan sebesar
Rp 43.632.659.000.000,00 (empat puluh tiga triliun enam ratus tiga puluh dua miliar enam ratus
lima puluh sembilan juta rupiah).

(4) Jumlah Anggaran Pendapatan Negara Tahun Anggaran 1999/2000 sebagaimana dimaksud
dalam ayat (2) dan ayat (3) sebesar Rp 245.325.097.000.000,00 (dua ratus empat puluh lima
triliun tiga ratus dua puluh lima miliar sembilan puluh tujuh juta rupiah)."

       2. Ketentuan Pasal 3 diubah, sehingga keseluruhan Pasal 3 menjadi sebagai berikut :

                                               "Pasal 3

       (1) Penerimaan Dalam Negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) terdiri dari
       sumber-sumber penerimaan :

   a. Penerimaan perpajakan sebesar Rp 107.121.906.000.000,00 (seratus tujuh triliun
      seratus dua puluh satu miliar sembilan ratus enam juta rupiah);
   b. Penerimaan dari sektor minyak bumi dan gas alam sebesar Rp 56.302.615.000.000,00
      (lima puluh enam triliun tiga ratus dua miliar enam ratus lima belas juta rupiah);
   c. Penerimaan negara bukan pajak sebesar Rp 38.267.917.000.000,00 (tiga puluh delapan
      triliun dua ratus enam puluh tujuh miliar sembilan ratus tujuh belas juta rupiah).

       (2) Penerimaan Luar Negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) terdiri dari
       sumber-sumber penerimaan :

   a. Pinjaman program sebesar Rp 25.361.911.000.000,00 (dua puluh lima triliun tiga ratus
      enam puluh satu miliar sembilan ratus sebelas juta rupiah);
   b. Pinjaman proyek sebesar Rp 18.270.748.000.000,00 (delapan belas triliun dua ratus
      tujuh puluh miliar tujuh ratus empat puluh delapan juta rupiah)."

       3. Ketentuan Pasal 4 ayat (2), ayat (3) dan ayat (4) diubah, sehingga keseluruhan Pasal
       4 menjadi sebagai berikut :
                                          "Pasal 4

(1) Anggaran Belanja Negara Tahun Anggaran 1999/2000 terdiri dari :

a. Pengeluaran Rutin;

b. Pengeluaran Pembangunan.

(2) Pengeluaran Rutin sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf a diperkirakan
sebesar Rp 166.880.508.000.000,00 (seratus enam puluh enam triliun delapan ratus
delapan puluh miliar lima ratus delapan juta rupiah).

(3) Pengeluaran Pembangunan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf b
diperkirakan sebesar Rp 78.311.193.000.000,00 (tujuh puluh delapan triliun tiga ratus
sebelas miliar seratus sembilan puluh tiga juta rupiah).

(4) Jumlah Anggaran Belanja Negara Tahun Anggaran 1999/2000 sebagaimana
dimaksud dalam ayat (2) dan ayat (3) sebesar Rp 245.191.701.000.000,00 (dua ratus
empat puluh lima triliun seratus sembilan puluh satu miliar tujuh ratus satu juta rupiah)."

4. Ketentuan Pasal 5 diubah, sehingga keseluruhan Pasal 5 menjadi sebagai berikut :

                                          "Pasal 5

(1) Pengeluaran Rutin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) terdiri dari :


                                                                          (dalam rupiah)

01      SEKTOR INDUSTRI                                                   109.014.212.000,00

02      SEKTOR PERTANIAN DAN KEHUTANAN                                    746.469.020.000,00

03      SEKTOR PENGAIRAN                                                  50.466.901.000,00

04      SEKTOR TENAGA KERJA                                               400.234.938.000,00

05      SEKTOR PERDAGANGAN, PENGEMBANGAN USAHA                            114.253.988.526.000,00
        NASIONAL, KEUANGAN DAN KOPERASI

06      SEKTOR TRANSPORTASI, METEOROLOGI DAN GEO                          382.424.732.000,00
        FISIKA

07      SEKTOR PERTAMBANGAN DAN ENERGI                                    345.952.197.000,00

08      SEKTOR PARIWISATA, POS DAN TELEKOMUNIKASI                         127.776.892.000,00

09      SEKTOR PEMBANGUNAN DAERAH DAN TRANS                               19.425.020.726.000,00
        MIGRASI

10      SEKTOR LINGKUNGAN HIDUP DAN TATA RUANG                            431.507.484.000,00
11     SEKTOR PENDIDIKAN, KEBUDA YAAN NASIONAL,                    6.180.961.253.000,00
       KEPERCAYAAN TERHADAP TUHAN YANG MAHA ESA,
       PEMUDA DAN OLAH RAGA

12     SEKTOR KEPENDUDUKAN DAN KELUARGA                            447.517.722.000,00
       SEJAHTERA

13     SEKTOR KESEJAHTERAAN SOSIAL, KESEHATAN,                     836.735.038.000,00
       PERANAN WANITA, ANAK DAN REMAJA

14     SEKTOR PERUMAHAN DAN PERMUKIMAN                             28.022.299.000,00

15     SEKTOR AGAMA                                                1.787.319.934.000,00

16     SEKTOR ILMU PENGETAHUAN DAN TEKNOLOGI                       505.036.868.000,00

17     SEKTOR HUKUM                                                980.355.925.000,00

18     SEKTOR APARATUR NEGARA DAN PENGAWASAN                       6.507.235.652.000,00

19     SEKTOR POLITIK, HUBUNGAN LUAR NEGERI,                       2.589.842.681.000,00
       PENERANGAN, KOMUNIKASI DAN MEDIA MASSA

20     SEKTOR PERTAHANAN DAN KEAMANAN                              10.744.625.000.000,00


(2) Rincian sektor sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) ke dalam subsektor
dicantumkan dalam penjelasan ayat ini.

(3) Pengeluaran Pembangunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) terdiri
dari :

                                                                      (dalam rupiah)


01     SEKTOR INDUSTRI                                             455.921.000.000,00

02     SEKTOR PERTANIAN DAN KEHUTANAN                              3.315.899.300.000,00

03     SEKTOR PENGAIRAN                                            2.654.229.300.000,00

04     SEKTOR TENAGA KERJA                                         1.174.155.800.000,00

05     SEKTOR PERDAGANGAN, PENGEMBANGAN USAHA                      28.582.937.600.000,00
       NASIONAL, KEUANGAN DAN KOPERASI

06     SEKTOR TRANSPORTASI, METEOROLOGI DAN                        5.760.532.600.000,00
       GEOFISIKA

07     SEKTOR PERTAMBANGAN DAN ENERGI                              3.861.565.600.000,00

08     SEKTOR PARIWISATA, POS DAN TELEKOMUNIKASI                   600.880.300.000,00
09     SEKTOR PEMBANGUNAN DAERAH DAN                               12.532.668.300.000,00
       TRANSMIGRASI

10     SEKTOR LINGKUNGAN HIDUP DAN TATA RUANG                      787.454.300.000,00




11     SEKTOR PENDIDIKAN, KEBUDAYA AN NASIONAL,                    6.949.405.300.000,00
       KEPERCAYAAN TER HADAP TUHAN YANG MAHA ESA,
       PEMUDA DAN OLAH RAGA

12     SEKTOR KEPENDUDUKAN DAN KELUARGA                            387.880.400.000,00
       SEJAHTERA

13     SEKTOR KESEJAHTERAAN SOSIAL, KESEHATAN,                     4.100.294.500.000,00
       PERANAN WANITA, ANAK DAN REMAJA

14     SEKTOR PERUMAHAN DAN PERMUKIMAN                             2.738.242.500.000,00




15     SEKTOR AGAMA                                                510.249.800.000,00

16     SEKTOR ILMU PENGETAHUAN DAN TEKNOLOGI                       793.344.400.000,00




17     SEKTOR HUKUM                                                223.474.900.000,00

18     SEKTOR APARATUR NEGARA DAN PENGAWASAN                       701.038.200.000,00




19     SEKTOR POLITIK, HUBUNGAN LUAR NEGERI,                       111.975.900.000,00
       PENERANGAN, KOMUNIKASI DAN MEDIA MASSA

20     SEKTOR PERTAHANAN DAN KEAMANAN                              2.069.043.000.000,00


(4) Rincian sektor sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) ke dalam subsektor
dicantumkan dalam penjelasan ayat ini."

5. Ketentuan Pasal 9 diubah, sehingga menjadi sebagai berikut :

                                       "Pasal 9

       (1) Sisa Kredit Anggaran proyek-proyek pada pengeluaran pembangunan Tahun
       Anggaran 1999/2000 yang masih diperlukan untuk penyelesaian proyek, dengan
       Peraturan Pemerintah dipindahkan ke Tahun Anggaran 2000 menjadi Kredit
       Anggaran Tahun Anggaran 2000.
               (2) Peraturan Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) disampaikan
               kepada Dewan Perwakilan Rakyat dan Badan Pemeriksa Keuangan selambat-
               lambatnya pada akhir Triwulan I Tahun Anggaran 2000."

       6. Ketentuan Pasal 10 diubah, sehingga menjadi sebagai berikut :

                                              "Pasal 10

       Sisa Anggaran Lebih Tahun Anggaran 1999/2000 diperkirakan sebesar Rp
       133.396.000.000,00 (seratus tiga puluh tiga miliar tiga ratus sembilan puluh enam juta
       rupiah) yang akan menambah Sisa Anggaran Lebih tahun-tahun anggaran sebelumnya,
       dan digunakan untuk membiayai Anggaran Belanja Negara tahun-tahun anggaran
       berikutnya."

                                               Pasal II

Undang-undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan dan mempunyai daya laku surut
sejak tanggal 1 April 1999.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-undang ini dengan
penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.

       Disahkan di Jakarta
       pada tanggal 26 April 2000

       PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA

       ttd

       ABDURRAHMAN WAHID

       Diundangkan di Jakarta
       pada tanggal 26 April 2000

       Pj. SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA

       ttd

       BONDAN GUNAWAN

              LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2000 NOMOR 53


Silahkan download versi PDF nya sbb:
perubahan_atas__nomor_7_tahun_1999_tentang_anggar_3.pdf
(ogi/Carapedia)
Tambahkan komentar baru
Komentar Sebelumnya (0)
Belum ada komentar untuk produk ini.
FIND US ON FACEEBOOK