Previous
Next
  • Home
  • »
  • Undang-Undang
  • »
  • 2000
  • » Undang-Undang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 55 Tahun 1999 Tentang Pembentukan Kabupaten Landak (UU 15 thn 2000)

2000

Undang-Undang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 55 Tahun 1999 Tentang Pembentukan Kabupaten Landak (UU 15 thn 2000)

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2000 Tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 55 Tahun 1999 Tentang Pembentukan Kabupaten Landak :
                       UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
                             NOMOR 15 TAHUN 2000

                                       TENTANG

              PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 55 TAHUN 1999
                   TENTANG PEMBENTUKAN KABUPATEN LANDAK

                      DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

                           PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang :

   a. bahwa dengan memperhatikan belum siapnya perangkat daerah, terbatasnya fasilitas
      pendukung, tidak tersedianya pembiayaan yang memadai, dan belum dibentuknya
      pengadilan negeri setempat, maka pemilihan umum lokal untuk pengisian keanggotaan
      Dewan Perwakilan Rakyat Daerah di Kabupaten Landak sebagaimana diatur dalam
      Pasal 12 Undang-undang Nomor 55 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten
      Landak, tidak dapat dilaksanakan;
   b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu diubah
      Undang-undang Nomor 55 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Landak
      dengan Undang-undang;

Mengingat :

   1. Pasal 5 ayat (1), Pasal 18, dan Pasal 20 ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945
       sebagaimana telah diubah dengan Perubahan Pertama Tahun 1999;
   2. Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Nomor IV/MPR/ 1999 tentang Garis-Garis
       Besar Haluan Negara Tahun 1999-2004;
   3. Undang-undang Nomor 25 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah-daerah Otonom
      Propinsi Kalimantan Barat, Kalimantan Selatan, dan Kalimantan Timur (Lembaran
      Negara Tahun 1956 Nomor 65, Tambahan Lembaran Negara Nomor 1106);
   4. Undang-undang Nomor 27 Tahun 1959 tentang Penetapan Undang-undang Darurat
      Nomor 3 Tahun 1953 tentang Pembentukan Daerah-daerah Tingkat II di Kalimantan
      sebagai undang-undang (Lembaran Negara Tahun 1959 Nomor 72, Tambahan
      Lembaran Negara Nomor 1820);
   5. Undang-undang Nomor 3 Tahun 1999 tentang Pemilihan Umum (Lembaran Negara
      Tahun 1999 Nomor 23, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3810);
   6. Undang-undang Nomor 4 Tahun 1999 tentang Susunan dan Kedudukan Majelis
      Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, dan Dewan Perwakilan Rakyat
      Daerah (Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 24, Tambahan Lembaran Negara Nomor
      3811);
   7. Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran
      Negara Tahun 1999 Nomor 60, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3839);
   8. Undang-undang Nomor 55 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Landak
      (Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 183, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3904);

                                    Dengan persetujuan

                  DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA

                                     MEMUTUSKAN :

Menetapkan :

UNDANG-UNDANG TENTANG PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 55 TAHUN
1999 TENTANG PEMBENTUKAN KABUPATEN LANDAK.

                                          Pasal I

Ketentuan Pasal 12 Undang-undang Nomor 55 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten
Landak (Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 183, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3904)
diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

                                         Pasal 12

(1) Dengan terbentuknya Kabupaten Landak, pengisian keanggotaan Dewan Perwakilan Rakyat
Daerah Kabupaten Landak untuk pertama kali dilakukan dengan cara:

   a. penetapan berdasarkan perimbangan hasil perolehan suara partai politik peserta
       Pemilihan Umum Tahun 1999 yang dilaksanakan di Kabupaten Pontianak; dan
   b. pengangkatan dari anggota TNI/POLRI.

(2) Jumlah dan tata cara pengisian keanggotaan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten
Landak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Presiden.

(3) Dengan terisinya keanggotaan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Landak, jumlah
anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Pontianak tidak berubah sampai
terbentuknya Dewan Perwakilan Rakyat Daerah hasil pemilihan umum berikutnya.

(4) Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Pontianak, yang keanggotaannya
mewakili kecamatan-kecamatan yang masuk dalam wilayah Kabupaten Landak, dengan
sendirinya menjadi anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Landak.

(5) Pengisian kekurangan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Pontianak
sebagaimana dimaksud pada ayat (4), ditetapkan berdasarkan jumlah dan komposisi anggota
yang berpindah ke Kabupaten Landak.

                                          Pasal II

Undang-undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-undang ini dengan
penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Disahkan di Jakarta
pada tanggal 7 Juni 2000

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

ttd.

ABDURRAHMAN WAHID

Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 7 Juni 2000

SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA,

ttd.

DJOHAN EFFENDI

           LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2000 NOMOR 82

Salinan sesuai dengan aslinya
SEKRETARIAT KABINET RI

Kepala Biro Peraturan
Perundang - undangan II

ttd

Edy Sudibyo


Silahkan download versi PDF nya sbb:
perubahan_atas__nomor_55_tahun_1999_tentang_pembe_15.pdf
(ogi/Carapedia)
Tambahkan komentar baru
Komentar Sebelumnya (0)
Belum ada komentar untuk produk ini.
FIND US ON FACEEBOOK