Previous
Next
  • Home
  • »
  • Undang-Undang
  • »
  • 2000
  • » Undang-Undang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 54 Tahun 1999 Tentang Pembentukan Kabupaten Sarolangun, Kabupaten Tebo, Kabupaten Muaro Jambi, Dan (UU 14 thn 2000)

2000

Undang-Undang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 54 Tahun 1999 Tentang Pembentukan Kabupaten Sarolangun, Kabupaten Tebo, Kabupaten Muaro Jambi, Dan (UU 14 thn 2000)

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2000 Tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 54 Tahun 1999 Tentang Pembentukan Kabupaten Sarolangun, Kabupaten Tebo, Kabupaten Muaro Jambi, Dan :
                       UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
                             NOMOR 14 TAHUN 2000

                                       TENTANG

              PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 54 TAHUN 1999
                TENTANG PEMBENTUKAN KABUPATEN SAROLANGUN,
                 KABUPATEN TEBO, KABUPATEN MUARO JAMBI, DAN
                      KABUPATEN TANJUNG JABUNG TIMUR

                      DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

                           PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang :

   a. bahwa dengan memperhatikan belum siapnya perangkat daerah, terbatasnya fasilitas
      pendukung, tidak tersedianya pembiayaan yang memadai, dan belum dibentuknya
      pengadilan negeri setempat, maka pemilihan umum lokal untuk pengisian keanggotaan
      Dewan Perwakilan Rakyat Daerah di Kabupaten Sarolangun, Kabupaten Tebo,
      Kabupaten Muaro Jambi, dan Kabupaten Tanjung Jabung Timur sebagaimana diatur
      dalam Pasal 16 Undang-undang Nomor 54 Tahun 1999 tentang Pembentukan
      Kabupaten Sarolangun, Kabupaten Tebo, Kabupaten Muaro Jambi, dan Kabupaten
      Tanjung Jabung Timur, tidak dapat dilaksanakan;
   b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu diubah
      Undang-undang Nomor 54 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Sarolangun,
      Kabupaten Tebo, Kabupaten Muaro Jambi, dan Kabupaten Tanjung Jabung Timur
      dengan Undang-undang;

Mengingat :

   1. Pasal 5 ayat (1), Pasal 18, dan Pasal 20 ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945
      sebagaimana telah diubah dengan Perubahan Pertama Tahun 1999;
   2. Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Nomor IV/MPR/1999 tentang Garis-Garis
      Besar Haluan Negara Tahun 1999-2004;
   3. Undang-undang Nomor 12 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah Otonom
      Kabupaten dalam Lingkungan Propinsi Sumatera Tengah (Lembaran Negara Tahun
      1956 Nomor 25);
   4. Undang-undang Nomor 61 Tahun 1958 tentang Penetapan Undang-undang Darurat
      Nomor 19 Tahun 1957 tentang Pembentukan Daerah-daerah Swatantra Tingkat I
      Sumatera Barat, Jambi, dan Riau (Lembaran Negara Tahun 1957 Nomor 75) sebagai
      Undang-undang (Lembaran Negara Tahun 1958 Nomor 112, Tambahan Lembaran
      Negara Nomor 1646);
   5. Undang-undang Nomor 7 Tahun 1965 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II
        Sarolangun Bangko dan Daerah Tingkat II Tanjung Jabung dengan mengubah Undang-
        undang Nomor 12 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah Otonom Kabupaten di
        Propinsi Sumatera Tengah (Lembaran Negara Tahun 1965 Nomor 50, Tambahan
        Lembaran Negara Nomor 2755);
   6.   Undang-undang Nomor 3 Tahun 1999 tentang Pemilihan Umum (Lembaran Negara
        Tahun 1999 Nomor 23, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3810);
   7.   Undang-undang Nomor 4 Tahun 1999 tentang Susunan dan Kedudukan Majelis
        Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, dan Dewan Perwakilan Rakyat
        Daerah (Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 24, Tambahan Lembaran Negara Nomor
        3811);
   8.   Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran
        Negara Tahun 1999 Nomor 60, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3839);
   9.   Undang-undang Nomor 54 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Sarolangun,
        Kabupaten Tebo, Kabupaten Muaro Jambi, dan Kabupaten Tanjung Jabung Timur
        (Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 182, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3903);

                                    Dengan persetujuan

                  DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA

                                     MEMUTUSKAN :

Menetapkan :

UNDANG-UNDANG TENTANG PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 54 TAHUN
1999 TENTANG PEMBENTUKAN KABUPATEN SAROLANGUN, KABUPATEN TEBO,
KABUPATEN MUARO JAMBI, DAN KABUPATEN TANJUNG JABUNG TIMUR.

                                          Pasal I

Ketentuan Pasal 16 Undang-undang Nomor 54 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten
Sarolangun, Kabupaten Tebo, Kabupaten Muaro Jambi, dan Kabupaten Tanjung Jabung Timur
(Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 182, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3903) diubah
sehingga berbunyi sebagai berikut:

                                         Pasal 16

(1) Dengan terbentuknya Kabupaten Sarolangun, Kabupaten Tebo, Kabupaten Muaro Jambi, dan
Kabupaten Tanjung Jabung Timur, pengisian keanggotaan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Kabupaten Sarolangun, Kabupaten Tebo, Kabupaten Muaro Jambi, dan Kabupaten Tanjung
Jabung Timur untuk pertama kali dilakukan dengan cara:

           a. penetapan berdasarkan perimbangan hasil perolehan suara partai politik peserta
              Pemilihan Umum Tahun 1999 yang dilaksanakan di Kabupaten Sarolangun
              Bangko, Kabupaten Bungo Tebo, Kabupaten Batang Hari, serta Kabupaten
              Tanjung Jabung; dan
           b. pengangkatan dari anggota TNI/POLRI.

(2) Jumlah dan tata cara pengisian keanggotaan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten
Sarolangun, Kabupaten Tebo, Kabupaten Muaro Jambi, dan Kabupaten Tanjung Jabung Timur
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Presiden.
(3) Dengan terisinya keanggotaan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Sarolangun,
Kabupaten Tebo, Kabupaten Muaro Jambi, dan Kabupaten Tanjung Jabung Timur, jumlah
anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Merangin, Kabupaten Bungo, Kabupaten
Batang Hari, dan Kabupaten Tanjung Jabung Barat tidak berubah sampai terbentuknya Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah hasil pemilihan umum berikutnya.

(4) Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Merangin, Kabupaten Bungo,
Kabupaten Batang Hari, dan Kabupaten Tanjung Jabung Barat, yang keanggotaannya mewakili
kecamatan-kecamatan yang masuk dalam wilayah Kabupaten Sarolangun, Kabupaten Tebo,
Kabupaten Muaro Jambi, dan Kabupaten Tanjung Jabung Timur, dengan sendirinya menjadi
anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Sarolangun, Kabupaten Tebo, Kabupaten
Muaro Jambi, dan Kabupaten Tanjung Jabung Timur.

(5) Pengisian kekurangan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Merangin,
Kabupaten Bungo, Kabupaten Batang Hari, dan Kabupaten Tanjung Jabung Barat, sebagaimana
dimaksud pada ayat (4), ditetapkan berdasarkan jumlah dan komposisi anggota yang berpindah
ke Kabupaten Sarolangun, Kabupaten Tebo, Kabupaten Muaro Jambi, dan Kabupaten Tanjung
Jabung Timur.

                                          Pasal II

Undang-undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-undang ini dengan
penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.

Disahkan di Jakarta
pada tanggal 7 Juni 2000

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

ttd.

ABDURRAHMAN WAHID

Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 7 Juni 2000

SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA,

ttd.

DJOHAN EFFENDI

           LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2000 NOMOR 81

Salinan sesuai dengan aslinya
SEKRETARIAT KABINET RI

Kepala Biro Peraturan
Perundang - undangan II
ttd

Edy Sudibyo


Silahkan download versi PDF nya sbb:
perubahan_atas__nomor_54_tahun_1999_tentang_pembe_14.pdf
(ogi/Carapedia)
Tambahkan komentar baru
Komentar Sebelumnya (0)
Belum ada komentar untuk produk ini.
Artikel Terkait (10)
FIND US ON FACEEBOOK