Previous
Next
  • Home
  • »
  • Undang-Undang
  • »
  • 2006
  • » Undang-Undang Pertanggungjawaban Atas Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2004 (UU 22 thn 2006)

2006

Undang-Undang Pertanggungjawaban Atas Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2004 (UU 22 thn 2006)

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2006 Tentang Pertanggungjawaban Atas Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2004 :
                 UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA

                        NOMOR 22 TAHUN 2006
                                TENTANG
               PERTANGGUNGJAWABAN ATAS PELAKSANAAN
              ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA
                         TAHUN ANGGARAN 2004



                DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

                     PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang :     a.   bahwa Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN)
                     Tahun 2004 yang diundangkan berdasarkan Undang-
                     Undang Nomor 28 Tahun 2003 sebagaimana telah
                     diubah dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2004
                     tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 28
                     Tahun    2003,   pelaksanaannya     perlu  dilakukan
                     pemeriksaan    dan    dipertanggungjawabkan    sesuai
                     Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang
                     Pemeriksaan    Pengelolaan   dan   Tanggung    Jawab
                     Keuangan Negara;
                b.   bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 30 ayat (1)
                     Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang
                     Keuangan Negara dan Pasal 4 ayat (2) Undang-Undang
                     Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan
                     dan Tanggung Jawab Keuangan Negara, terhadap
                     pelaksanaan APBN Tahun Anggaran 2004 telah
                     dilakukan  pemeriksaan    oleh   Badan    Pemeriksa
                     Keuangan;
                c.   bahwa sesuai ketentuan Pasal 3 ayat (2), Pasal 30, dan
                     Pasal 32 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang
                     Keuangan Negara dan Pasal 17 Undang-Undang Nomor
                     28 Tahun 2003 tentang Anggaran Pendapatan dan
                     Belanja     Negara    Tahun      Anggaran        2004,
                     pertanggungjawaban atas pelaksanaan APBN Tahun
                     Anggaran 2004 harus ditetapkan dengan Undang-
                     Undang;

                                                              d. bahwa . . .
                                  -2-


              d.   bahwa    berdasarkan    pertimbangan    sebagaimana
                   dimaksud pada huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu
                   membentuk           Undang-Undang            tentang
                   Pertanggungjawaban    atas   Pelaksanaan   Anggaran
                   Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2004;




Mengingat :   1.   Pasal 5 ayat (1), Pasal 20 ayat (1), ayat (2), dan ayat (5),
                   Pasal 23 ayat (1) dan Pasal 23E Undang-Undang Dasar
                   Negara Republik Indonesia Tahun 1945;

              2.   Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang
                   Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia
                   Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara
                   Republik Indonesia Nomor 4286);

              3.   Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2003 tentang
                   Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun
                   Anggaran 2004 (Lembaran Negara Republik Indonesia
                   Tahun 2003 Nomor 139, Tambahan Lembaran Negara
                   Nomor 4337), sebagaimana telah diubah dengan
                   Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2004 (Lembaran
                   Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 129,
                   Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
                   2003 Nomor 4441);

              4.   Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang
                   Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik
                   Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran
                   Negara Republik Indonesia Nomor 4355);

              5.   Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang
                   Pembentukan       Peraturan  Perundang-undangan
                   (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004
                   Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Republik
                   Indonesia Nomor 4389);

              6.   Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang
                   Pemeriksaan    Pengelolaan  dan  Tanggung    Jawab
                   Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia
                   Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara
                   Republik Indonesia Nomor 4400);



                                                                  Dengan . . .
                                      -3-


                           Dengan Persetujuan Bersama
             DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA
                                       dan
                        PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA

                                 MEMUTUSKAN:
Menetapkan    :   UNDANG-UNDANG TENTANG PERTANGGUNGJAWABAN
                  ATAS PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN
                  BELANJA NEGARA TAHUN ANGGARAN 2004.

                                     Pasal 1
                  Pertanggungjawaban atas Pelaksanaan Anggaran Pendapatan
                  dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2004 tertuang dalam
                  Laporan Keuangan Pemerintah Pusat Tahun Anggaran 2004
                  sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran Undang-Undang
                  ini.

                                     Pasal 2
                  Laporan Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1,
                  terdiri dari:
                  1.    Laporan Realisasi APBN Tahun Anggaran 2004;
                  2.    Neraca Pemerintah Pusat per 31 Desember 2004;
                  3.    Laporan Arus Kas Tahun Anggaran 2004; dan
                  4.    Catatan atas Laporan Keuangan.

                                     Pasal 3
                  (1)   Realisasi anggaran Pendapatan Negara dan Hibah
                        Tahun      Anggaran        2004      adalah    sebesar
                        Rp403.366.686.180.649 (empat ratus tiga triliun tiga
                        ratus enam puluh enam miliar enam ratus delapan
                        puluh enam juta seratus delapan puluh ribu enam ratus
                        empat puluh sembilan rupiah) dan realisasi Belanja
                        Negara sebesar Rp427.176.670.904.575 (empat ratus
                        dua puluh tujuh triliun seratus tujuh puluh enam miliar
                        enam ratus tujuh puluh juta sembilan ratus empat ribu
                        lima ratus tujuh puluh lima rupiah), sehingga terdapat
                        Defisit Anggaran sebesar Rp23.809.984.723.926 (dua
                        puluh tiga triliun delapan ratus sembilan miliar
                        sembilan ratus delapan puluh empat juta tujuh ratus
                        dua puluh tiga ribu sembilan ratus dua puluh enam
                        rupiah).

                                                           (2) Pembiayaan . . .
                   -4-


(2) Pembiayaan atas Defisit Anggaran Tahun Anggaran 2004
    sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah sebesar
    Rp20.795.887.046.926 (dua puluh triliun tujuh ratus
    sembilan puluh lima miliar delapan ratus delapan puluh
    tujuh juta empat puluh enam ribu sembilan ratus dua
    puluh enam rupiah) sehingga terdapat Sisa Kurang
    Pembiayaan          Anggaran      (SIKPA)      sebesar
    Rp3.014.097.677.000 (tiga triliun empat belas miliar
    sembilan puluh tujuh juta enam ratus tujuh puluh
    tujuh ribu rupiah).

(3)   Sisa Anggaran Lebih (SAL) sampai dengan akhir Tahun
      Anggaran 2004 adalah sebesar Rp21.574.381.777.419
      (dua puluh satu triliun lima ratus tujuh puluh empat
      miliar tiga ratus delapan puluh satu juta tujuh ratus
      tujuh puluh tujuh ribu empat ratus sembilan belas
      rupiah) yang berasal dari SAL sampai dengan akhir
      Tahun       Anggaran      2003,     yakni     sebesar
      Rp24.588.479.454.419 (dua puluh empat triliun lima
      ratus delapan puluh delapan miliar empat ratus tujuh
      puluh sembilan juta empat ratus lima puluh empat ribu
      empat ratus sembilan belas rupiah) dikurangi dengan
      SIKPA       Tahun      Anggaran      2004     sebesar
      Rp3.014.097.677.000 (tiga triliun empat belas miliar
      sembilan puluh tujuh juta enam ratus tujuh puluh
      tujuh ribu rupiah).


                  Pasal 4

Neraca Pemerintah Pusat per 31 Desember 2004
menggambarkan             jumlah         Aset         sebesar
Rp851.880.822.430.464 (delapan ratus lima puluh satu
triliun delapan ratus delapan puluh miliar delapan ratus dua
puluh dua juta empat ratus tiga puluh ribu empat ratus
enam puluh empat rupiah) dan Kewajiban sebesar
Rp1.349.032.809.327.405 (seribu tiga ratus empat puluh
sembilan triliun tiga puluh dua miliar delapan ratus
sembilan juta tiga ratus dua puluh tujuh ribu empat ratus
lima rupiah), sehingga Ekuitas Dana menjadi sebesar minus
Rp497.151.986.896.941 (empat ratus sembilan puluh tujuh
triliun seratus lima puluh satu miliar sembilan ratus delapan
puluh enam juta delapan ratus sembilan puluh enam ribu
sembilan ratus empat puluh satu rupiah).

                                                Pasal 5 . . .
                   -5-



                  Pasal 5

Laporan Arus Kas Tahun Anggaran 2004 menggambarkan
jumlah arus kas bersih dari aktivitas operasi sebesar
Rp30.451.771.854.000 (tiga puluh triliun empat ratus lima
puluh satu miliar tujuh ratus tujuh puluh satu juta delapan
ratus lima puluh empat ribu rupiah), arus kas bersih dari
aktivitas investasi aset non keuangan sebesar minus
Rp66.853.143.100.000 (enam puluh enam triliun delapan
ratus lima puluh tiga miliar seratus empat puluh tiga juta
seratus ribu rupiah), arus kas bersih dari aktivitas investasi
pembiayaan sebesar Rp33.387.273.569.000 (tiga puluh tiga
triliun tiga ratus delapan puluh tujuh miliar dua ratus tujuh
puluh tiga juta lima ratus enam puluh sembilan ribu rupiah),
dan arus kas bersih dari aktivitas non anggaran sebesar
minus Rp3.552.066.133.188 (tiga triliun lima ratus lima
puluh dua miliar enam puluh enam juta seratus tiga puluh
tiga ribu seratus delapan puluh delapan rupiah).



                  Pasal 6

Catatan atas Laporan Keuangan meliputi penjelasan atau
daftar terinci atau analisis atas nilai suatu pos yang
disajikan dalam Laporan Realisasi APBN, Neraca, dan
Laporan Arus Kas.



                  Pasal 7

Pemerintah dapat menggunakan SAL sebagai dana talangan
untuk menutup kekurangan kas.



                  Pasal 8

Undang-Undang      ini      mulai   berlaku   pada     tanggal
diundangkan.



                                                     Agar . . .
                                           -6-


                      Agar   setiap  orang   mengetahuinya,     memerintahkan
                      pengundangan Undang-Undang ini, dengan penempatannya
                      dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.



                                     Disahkan di Jakarta
                                     pada tanggal 29 Desember 2006
                                     PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

                                                  ttd

                                     DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO

     Diundangkan di Jakarta
     pada tanggal 29 Desember 2006
     MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
              REPUBLIK INDONESIA
                 AD INTERIM,

                         ttd

              YUSRIL IHZA MAHENDRA



        LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2006 NOMOR 122


       Salinan sesuai dengan aslinya
        SEKRETARIAT NEGARA RI
Kepala Biro Peraturan Perundang-undangan
    Bidang Perekonomian dan Industri,




     M. SAPTA MURTI, SH., MA., MKn
                                   PENJELASAN
                                       ATAS
                    UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
                            NOMOR 22 TAHUN 2006
                                     TENTANG
                 PERTANGGUNGJAWABAN ATAS PELAKSANAAN
               ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA
                             TAHUN ANGGARAN 2004

I.   UMUM

          Sesuai ketentuan Pasal 30 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003
     tentang Keuangan Negara, dan Pasal 17 Undang-Undang Nomor 28 Tahun
     2003 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran
     2004 (APBN TA 2004), keuangan negara dikelola secara tertib, taat pada
     perundang-undangan, efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan
     bertanggung jawab dengan memperhatikan rasa keadilan dan kepatutan.
     Sementara itu, berdasarkan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004
     tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara,
     terhadap pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara harus
     diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI)
     yang bebas dan mandiri. Untuk itu, pemerintah berkewajiban menyusun
     pertanggungjawaban atas pelaksanaan APBN TA 2004.
          Pertanggungjawaban atas pelaksanaan APBN TA 2004 yang disusun
     dalam Undang-Undang ini telah mendapat pemeriksaan dari BPK RI sesuai
     ketentuan Pasal 2 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang
     Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara
     sebagaimana tertuang dalam surat BPK-RI Nomor 124/S/I/9/2005 tanggal
     19 September 2005. Pertanggungjawaban atas pelaksanaan APBN TA 2004
     tersebut berupa Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) yang terdiri
     dari (i) Laporan Realisasi APBN, (ii) Neraca, (iii) Laporan Arus Kas, dan (iv)
     Catatan atas Laporan Keuangan.
         Laporan Realisasi APBN menggambarkan perbandingan antara
     anggaran dan realisasi APBN TA 2004, yang mencakup unsur-unsur
     pendapatan, belanja, dan pembiayaan. Neraca adalah laporan yang
     menggambarkan posisi keuangan Pemerintah Pusat mengenai aset,
     kewajiban, dan ekuitas dana pada tanggal 31 Desember 2004. Laporan
     Arus Kas adalah laporan yang menyajikan informasi mengenai sumber,
     penggunaan, perubahan kas dan setara kas selama tahun 2004, serta saldo
     kas dan setara kas pada tanggal 31 Desember 2004. Sedangkan Catatan

                                                                        atas . . .
                                  -2-


  atas Laporan Keuangan menyajikan informasi tentang penjelasan pos-pos
  laporan keuangan dalam rangka pengungkapan yang memadai antara lain
  mengenai kebijakan fiskal/keuangan dan ekonomi makro, dasar
  penyusunan laporan keuangan, kebijakan akuntansi, kejadian penting
  lainnya, dan informasi tambahan yang diperlukan.
       Selain hal-hal tersebut di atas, dalam pertanggungjawaban APBN TA
  2004 dicakup pula informasi mengenai Sisa Anggaran Lebih (SAL) yang
  menggambarkan jumlah kas Pemerintah Pusat yang merupakan akumulasi
  Sisa Lebih atau Kurang Pembiayaan Anggaran (SILPA/SIKPA). Adapun
  SILPA/SIKPA adalah selisih lebih atau kurang antara realisasi penerimaan
  dan pengeluaran selama satu tahun periode pelaporan. SAL
  menggambarkan kondisi keuangan pemerintah pusat pada akhir tahun
  anggaran tertentu dan merupakan saldo awal tahun anggaran berikutnya.
       Dengan memperhatikan pendapat BPK terhadap LKPP TA 2004, maka
  angka-angka yang disajikan dalam LKPP TA 2004 sepenuhnya merupakan
  tanggung jawab Pemerintah. Artinya, Pemerintah tetap bertanggung jawab
  apabila di kemudian hari terbukti terdapat pelanggaran hukum dan/atau
  penyajian informasi yang menyesatkan dalam LKPP TA 2004.

II. PASAL DEMI PASAL

  Pasal 1
     Cukup jelas.

   Pasal 2
      Neraca sebagaimana dimaksud dalam pasal ini, merupakan neraca
      awal yang dapat disajikan sebagai perbandingan dalam laporan
      keuangan periode pelaporan berikutnya.

   Pasal 3
      Cukup jelas.

   Pasal 4
     Nilai minus atas Ekuitas Dana pada Neraca Pemerintah Pusat terutama
     disebabkan belum optimalnya inventarisasi dan belum dilakukannya
     penilaian kembali atas aset Pemerintah Pusat, sehingga belum
     menggambarkan nilai aset yang sebenarnya.

   Pasal 5
     Cukup jelas.

   Pasal 6
      Cukup jelas.

                                                              Pasal 7 . . .
                           -3-


Pasal 7
   Dalam hal pendapatan negara belum cukup untuk mencukupi
   kebutuhan belanja Pemerintah pada suatu periode tertentu,
   kekurangannya dapat ditalangi dari dana SAL, yang akan
   dikembalikan setelah pendapatan negara dalam tahun anggaran
   berjalan mencukupi. Penggunaan SAL sebagai dana talangan
   dilaporkan kepada DPR RI setiap triwulan.

Pasal 8
   Cukup jelas.




TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 4673


Silahkan download versi PDF nya sbb:
pertanggungjawaban_atas_pelaksanaan_anggaran_pend_22.pdf
(ogi/Carapedia)
Tambahkan komentar baru
Komentar Sebelumnya (0)
Belum ada komentar untuk produk ini.