Previous
Next
  • Home
  • »
  • Undang-Undang
  • »
  • 1966
  • » Undang-Undang Persetujuan-persetujuan Untuk Menormalisasi Hubungan Antara Republik Indonesia Dan Malaysia (UU 5 thn 1966)

1966

Undang-Undang Persetujuan-persetujuan Untuk Menormalisasi Hubungan Antara Republik Indonesia Dan Malaysia (UU 5 thn 1966)

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1966 Tentang Persetujuan-persetujuan Untuk Menormalisasi Hubungan Antara Republik Indonesia Dan Malaysia :
                        Bentuk: UNDANG-UNDANG (UU)
                    Oleh: PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
                         Nomor: 5 TAHUN 1966 (5/1966)
                     Tanggal: 27 OKTOBER 1966 (JAKARTA)
                       Sumber: LN 1966/32; TLN NO. 2811
Tentang: PERSETUJUAN-PERSETUJUAN UNTUK MENORMALISASI HUBUNGAN ANTARA
                     REPUBLIK INDONESIA DAN MALAYSIA
      Indeks: MENORMALISASI HUBUNGAN ANTARA REPUBLIK INDONESIA DAN
                   MALAYSIA. PERSETUJUAN-PERSETUJUAN

                                Presiden Republik Indonesia,

Menimbang:
bahwa perlu Persetujuan untuk Menormalisasi Hubungan antara Republik Indonesia dan
Malaysia disetujui dengan Undang-undang;

Mengingat:
Pasal 5 ayat (1), pasal 11 dan pasal 20 ayat (1) Undang-Undang Dasar Republik Indonesia;
Dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia.

MEMUTUSKAN :
Menetapkan:
UNDANG-UNDANG TENTANG PERSETUJUAN-PERSETUJUAN UNTUK MENORMALISASI
HUBUNGAN ANTARA REPUBLIK INDONESIA DAN MALAYSIA.

Pasal 1.
Persetujuan untuk Menormalisasi Hubungan antara Republik Indonesia dan Malaysia tertanggal
sebelas (11) bulan Agustus tahun seribu sembilan ratus enam puluh enam (1966) yang
salinannya dilampirkan pada Undangundang ini, dengan ini disetujui.

Pasal 2.
Persetujuan tersebut di atas mulai berlaku pada tanggal penandatanganannya.

Pasal 3.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-undang ini dengan
penempatan dalam Lembaran, Negara Republik Indonesia.


                                  Ditetapkan di Jakarta
                              pada tanggal 27 Oktober 1966.
                            PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
                                       SUKARNO.

                                  Diundangkan di Jakarta
                               pada tanggal 27 Oktober 1966.
                                 SEKRETARIS NEGARA,
                                      MOHD. ICHSAN.

           LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1966 NOMOR 32
                            PENJELASAN
                                ATAS
                   UNDANG-UNDANG No. 5 TAHUN 1966
                              TENTANG
PERSETUJUAN-PERSETUJUAN UNTUK MENORMALISASI HUBUNGAN ANTARA REPUBLIK
                       INDONESIA DAN MALAYSIA

Landasan politik luar negeri R.I. telah ditentukan dalam Ketetapan M.P.R.S. No. XII Tahun 1966,
di samping itu M.P.R.S. telah pula merumuskan pemikiran-pemikiran mengenai bermacam-
macam masalah yang telah disampaikan dalam bentuk Nota tanggal 5 Juli 1966 kepada Ketua
Dewan Perwakilan Rakyat.

Dalam hubungan ini Pemerintah telah mengambil langkah-langkah untuk mencari penyelesaian
mengenai Federasi Malaysia melalui jalan-jalan damai atas dasar Manila Agreements.

Yang merupakan pokok persoalan ialah mengenai penyelidikan kehendak rakyat Sabah dan
Serawak berhubung dengan kedudukan mereka dalam Federasi Malaysia yang akan dibentuk,
yang dilakukan oleh team P.B.B.
yang diketuai oleh Michelmore.

Karena tidak tercapainya kesatuan pendapat antara Republik Indonesia dengan Persekutuan
Tanah Melayu dalam memberikan assessment terhadap kesimpulan Sekretaris Jederal P.B.B.
mengenai penyelenggaraan penentuan kehendak rakyat Sabah dan Serawak berdasarkan
persetujuan-persetujuan Manila tersebut, maka timbullah persoalan Malaysia yang telah berlarut-
larut itu.

Maka dari itu dimulailah politik konfrontasi terhadap Malaysia.

Usaha-usaha seterusnya untuk mendekatkan kembali pihak- pihak yang bersangkutan (Manila
tanggal 11 Januari 1 964, Bangkok tanggal 10 Pebruari 1964, Tokyo tanggal 18-19-20 Juni 1964)
tidak berhasil, justru karena keadaan-keadaan obyektip di Indonesia dewasa itu menjurus kepada
perkembangan yang menginginkan konfrontasi diteruskan.

Dengan demikian konfrontasi menjadi satu tiang dari politik luar negeri Republik Indonesia
selama beberapa tahun, yang mencapai klimaksnya pada tanggal 30 September 1965, dengan
meletusnya peristiwa G-30-S/PKI.

Setelah G-30-S/P.K.I. ditumpas, maka Pemerintah memutuskan untuk melalui perundingan
secara langsung dengan Federasi Malaysia, tanpa perantaraan pihak ketiga.

Salah satu langkah pertama adalah pengiriman misi muhibah oleh ABRI ke Kuala Lumpur, yang
diikuti beberapa hari kemudian oleh pertemuan di Bangkok antara Waperdam Sosial Politik Adam
Malik dan Waperdam Federasi Malaysia Tun Abdul Razak tanggal 1 Juni 1966.

Pertemuan Bangkok tersebut telah menghasilkan pertukaran surat yang memuat prinsip-prinsip
untuk suatu perjanjian bagi penyelesaian persoalan Malaysia.

Prinsip yang terpenting ialah mengenai status Sabah dan Serawak dalam Federasi Malaysia
yang menurut Pertukaran Surat di Bangkok akan ditentukan kembali melalui suatu pemilihan
umum, yaitu secara lebih luas dan langsung mengikut-sertakan rakyat Sabah dan Serawak, jika
dibandingkan dengan cara Panitia P.B.B. memeriksa keinginan rakyat kedua daerah itu, yang
berdasarkan Manila Agreements tersebut, praktis hanya terbatas pada pemeriksaan daftar dan
pertanyaan kepada beberapa golongan pemilih saja.
Jika Republik Indonesia dalam hubungan ini masih tetap main berpegang teguh kepada huruf-
huruf dari Manila Agreements untuk menyelesaikan masalah pokok yang timbul dari
pembentukan Federasi Malaysia itu, maka dapat diperhitungkan bahwa P.B.B. tidak akan
bersedia sekali lagi melakukan yang termaktub dalam Manila Agreements tersebut, lebih-lebih
karena P.B.B. sendiri telah mengakui pula Federasi Malaysia itu yang meliputi juga Sabah dan
Serawak sebagai anggotanya.

Sebaliknya, jika jiwa Manila Agreements itu dijadikan pegangan, maka hasil perundingan
Bangkok nyata-nyata lebih dari memenuhi apa yang terkandung dalam Manila Agreements
termaksud.

Maka dari itu Pemerintah mengusahakan lagi kontak-kontak langsung dengan Federasi Malaysia
untuk memformulir kembali perumusan yang telah ditemukan di Bangkok dalam bentuk
persetujuan.

Usaha ini telah berhasil dengan penanda-tanganan suatu persetujuan yang akan menormalisir
hubungan antara kedua negara pada tanggal 11 Agustus 1966 di Jakarta, seperti yang
dimajukan kepada Sidang D.P.R.-G.R. sekarang ini untuk mendapatkan persetujuan.
Persetujuan ini adalah merupakan hasil dari suatu permusyawaratan yang tulus ikhlas antara dua
bangsa bersaudara untuk menyelesaikan suatu masalah bersama. Hal ini membuktikan pula
dengan nyata, bahwa masalah Asia harus diselesaikan oleh bangsa Asia itu sendiri dengan cara
yang bersifat khas Asia.

Dalam jiwa inilah kita dapat bersama-sama memandang kemuka untuk menggariskan suatu pola
baru berdasarkan saling pengertian dan kerjasama demi kepentingan kita bersama.

Persetujuan ini merupakan titik-tolak bagi Bangsa Indonesia dan bangsa Malaysia untuk
berencana bekerja-sama kearah masa depan yang lebih sentosa dan lebih berbahagia.

Pengertian dan pelaksanaan Persetujuan ini sesuai dengan semua keterangan dan penjelasan
yang telah diberikan oleh Pemerintah mengenai segala bahan-bahan yang berhubungan dengan
Persetujuan ini.




                                      Salinan
                    PERSETUJUAN UNTUK NORMALISASI HUBUNGAN
                     ANTARA REPUBLIK INDONESIA DAN MALAYSIA.

Menyadari keperluan adanya hubungan-hubungan yang erat dan bersahabat antara Indonesia
dan Malaysia dan untuk menciptakan suatu suasana yang baik bagi kerjasama antara kedua
negara, dengan dijiwai oleh Persetujuan Manila serta rasa persaudaraan antara kedua bangsa
yang mempunyai ikatan sejarah dan kebudayaan sejak zaman purbakala, maka

                                   REPUBLIK INDONESIA
                                             dan
                                        MALAYSIA
memutuskan untuk mengadakan suatu perjanjian guna menormalisasi hubungan-hubungan
antara Republik Indonesia dan Persekutuan Malaysia, dan untuk maksud ini telah menunjuk
sebagai wakil- wakil berkuasa penuh mereka :

Untuk Pemerintah Republik Indonesia:

Yang Mulia Adam Malik Menteri Utama Bidang Politik/Menteri Luar Negeri Republik Indonesia;
Untuk Pemerintah Malaysia:

Yang Mulia Tun Abdul Razak bin Dato Hussein, Wakil Perdana Menteri Malaysia;

yang setelah memeriksa surat kepercayaan masing-masing dan mendapatkannya benar dan
dalam bentuk semestinya, menyetujui sebagai berikut :

                                         Pasal 1.
Pemerintah Malaysia, untuk menyelesaikan persoalan-persoalan antara kedua negara yang
timbul karena dibentuknya Malaysia, menyetujui untuk memberikan kesempatan kepada Rakyat
Sabah dan Serawak, yang langsung berkepentingan, untuk menegaskan lagi, secepat mungkin,
secara bebas dan demokratis melalui pemilihan umum, keputusan yang telah mereka ambil
mengenai kedudukan mereka dalam Malaysia.

                                         Pasal 2.
Pemerintah Republik Indonesia, demi keinginannya yang sungguh-sungguh untuk mengadakan
kerjasama dan persahabatan yang erat antara Indonesia dan Malaysia, menyetujui, dan
Pemerintah Malaysia menerima baik, bahwa hubungan diplomatik antara kedua negara akan
segera diadakan, dan bahwa mereka akan mengadakan pertukaran perwakilan diplomatic
secepat mungkin.

                                            Pasal 3.
Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Malaysia menyetujui, bahwa, berhubung dengan
yang tertera di atas, tindakan-tindakan bermusuhan antara kedua negara segera dihentikan.

                                          Pasal 4.
Perjanjian ini mulai berlaku pada tanggal penanda-tangannya. Untuk menyaksikannya ,maka
yang bertandatangan di bawah ini yang dikuasakan oleh Pemerintahnya masing-masing telah
menandatangani Perjanjian ini.

Dibuat di Jakarta dalam rangkap dua, tanggal sebelas bulan Agustus 1966.

Untuk Pemerintah
Persekutuan Malaysia,

TUN ABDUL RAZAK BIN DATO HUSSEIN.

Untuk Pemerintah
Indonesia,

ADAM MALIK.

Di bawah ini terdapat lampiran dalam format gambar.
--------------------------------
CATATAN
Kutipan: LEMBARAN NEGARA DAN TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA TAHUN 1966 YANG
TELAH DICETAK ULANG

   TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1966 NOMOR 2811


Silahkan download versi PDF nya sbb:
persetujuanpersetujuan_untuk_menormalisasi_hubung_5.pdf
(ogi/Carapedia)
Pencarian Terbaru

Sebutkan isi dari bangkok agreement. Jelaskan persetujuan bangkok. Isi bangkok agreement. Isi dari bangkok agreement. Isi persetujuan bangkok. Sebutkan isi persetujuan bangkok. Politik luar negeri yang kini digunakan bangsa indonesia mulai berlaku sejak tanggal.

Persetujuan antara indonesia dan malaysia dilakukan pada tahun. Http://carapedia.com/persetujuan_persetujuan_menormalisasi_hubungan_antara_republik_indonesia_info1169.html. Sebutkan isi bangkok agreement. Indonesia menormalisasikan hubungan dengan malaysia berdasarkan. Https://carapedia.com/persetujuan_persetujuan_menormalisasi_hubungan_antara_republik_indonesia_info1169.html. Isi dari persetujuan bangkok. Indonesia menormalisasi hubungan dengan malaysia berdasarkan.

Normalisasi hubungan indonesia dengan malaysia. Sebutkan isi dari bangkok agreemen. Isi bangkok agreement 1966. Jelaskan isi persetujuan bangkok. Persetujuan jakarta 1966. Normalisasi hubungan indonesia dgn malaysia.

Tambahkan komentar baru
Komentar Sebelumnya (0)
Belum ada komentar untuk produk ini.
FIND US ON FACEEBOOK