Previous
Next
  • Home
  • »
  • Undang-Undang
  • »
  • 1958
  • » Undang-Undang Persetujuan Konpensi Hak-hak Politik Kaum Wanita (UU 68 thn 1958)

1958

Undang-Undang Persetujuan Konpensi Hak-hak Politik Kaum Wanita (UU 68 thn 1958)

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 68 Tahun 1958 Tentang Persetujuan Konpensi Hak-hak Politik Kaum Wanita :
                                 Bentuk: UNDANG-UNDANG (UU)

                             Oleh: PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA

                                Nomor: 68 TAHUN 1958 (68/1958)

                                Tanggal: 17 JULI 1958 (JAKARTA)

                               Sumber: LN 1958/119; TLN NO. 1653

            Tentang: PERSETUJUAN KONPENSI HAK-HAK POLITIK KAUM WANITA

                        Indeks: WANITA. KONPENSI HAK-HAK POLITIK.

                                   Presiden Republik Indonesia,

                                            Menimbang:

        Bahwa perlu konpensi hak-hak politik kaum wanita disetujui dengan Undang-undang;

                                             Mengingat:

          a. Pasal-pasal 89 dan 120 Undang-undang Dasar Sementara Republik Indonesia;
                               b. Pasal IV sub-sub konpensi tersebut;


                          Dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat;

                                          MEMUTUSKAN:

                                            Menetapkan:

            Undang-undang tentang Persetujuan Konpensi Hak-hak Politik Kaum Wanita.

                                              Pasal 1.

Konpensi hak-hak politik kaum wanita tertanggal 20 Desember 1952 yang salinannya dilampirkan pada
  Undang-undang ini, bersama ini disetujui dengan mengadakan reservations/pengecualian sebagai
                                       tersebut pada pasal 2.

                                              Pasal 2.

  Kalimat terakhir pasal VII dan pasal IX seluruhnya konsepsi hak-hak politik kaum wanita dianggap
                                 sebagai tidak berlaku bagi Indonesia.

                                              Pasal 3.

 Konpensi tersebut di atas mulai berlaku pada hari ke-90 sesudah tanggal penempatan surat ratifikasi
                           pada Sekretariat Perserikatan Bangsa-bangsa.

                                              Pasal 4.
                   Undang-undang ini mulai berlaku pada hari diundangkan.

Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-undang ini
                dengan penempatan dalam Lembaran-Negara Republik Indonesia.


                                    Disahkan di Jakarta
                                 pada tanggal 17 Juli 1958.
                                Presiden Republik Indonesia,

                                       SOEKARNO.

                                       Diundangkan
                               pada tanggal 28 Agustus 1958.
                                    Menteri Kehakiman.

                                    G.A. MAENGKOM.

                                    Menteri Luar Negeri,

                                       SUBANDRIO.


Silahkan download versi PDF nya sbb:
persetujuan_konpensi_hakhak_politik_kaum_wanita_(_68.pdf
(ogi/Carapedia)
Pencarian Terbaru

Konvensi tentang hak hak politik kaum wanita tahun 1953 diratifikasi dengan. Konvensi tentang hak politik kaum perempuan. Konvensi tentang hak politik kaum perempuan diratifikasi dengan. Konvensi tentang hak hak politik kaum wanita tahun 1953. Https://carapedia.com/persetujuan_konpensi_hak_hak_politik_kaum_wanita_info1069.html. Konvensi tentang hak politik kaum wanita tahun 1953 diratifikasi dengan. Undang undang hak politik.

Konfensi hak hal politik kaum wanita 1953. Konvensi tentang hak hak politik kaum wanita th 1953 diratifikasikan dgn uu no. Konversi tentang hak hak politik kaum wanita tahun 1953 diratifikasi dengan. Konvensi hak politik perempuan diratifikasi dengan. Konvensi tentang hak hak polotik kaum wanita. Isi konvensi tentang hak politik kaum perempuan. Konvensi hak politik kaum perempuan.

Konvensi hak politik wanita. Konvensi tentang hak hak politik wanita tahun 1953 diratifikasi dengan. Konvensi tentang hak hak politik kaum wanita tahun 1953 telah diratifikasi dengan. Undang undang tentang hak politik. Konvensi tentang hak hak politik kaum wanita tahun 1953 di ratifikasi dengan. Http://carapedia.com/persetujuan_konpensi_hak_hak_politik_kaum_wanita_info1069.html.

Tambahkan komentar baru
Komentar Sebelumnya (0)
Belum ada komentar untuk produk ini.
FIND US ON FACEEBOOK