Previous
Next

2002

Undang-Undang Perlindungan Anak (UU 23 thn 2002)

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak :
                    UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
                          NOMOR 23 TAHUN 2002

                                     TENTANG

                              PERLINDUNGAN ANAK


                   DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

                        PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,




Menimbang :

         a.     bahwa Negara Kesatuan Republik Indonesia menjamin kesejahteraan
              tiap-tiap warga negaranya, termasuk perlindungan terhadap hak anak
              yang merupakan hak asasi manusia;

         b.    bahwa anak adalah amanah dan karunia Tuhan Yang Maha Esa, yang
              dalam dirinya melekat harkat dan martabat sebagai manusia seutuhnya;

         c.    bahwa anak adalah tunas, potensi, dan generasi muda penerus cita-cita
              perjuangan bangsa, memiliki peran strategis dan mempunyai ciri dan sifat
              khusus yang menjamin kelangsungan eksistensi bangsa dan negara pada
              masa depan;

         d.    bahwa agar setiap anak kelak mampu memikul tanggung jawab tersebut,
              maka ia perlu mendapat kesempatan yang seluas-luasnya untuk tumbuh
              dan berkembang secara optimal, baik fisik, mental maupun sosial, dan
              berakhlak mulia, perlu dilakukan upaya perlindungan serta untuk
              mewujudkan kesejahteraan anak dengan memberikan jaminan terhadap
              pemenuhan hak-haknya serta adanya perlakuan tanpa diskriminasi;

         e.    bahwa untuk mewujudkan perlindungan dan kesejahteraan anak
              diperlukan dukungan kelembagaan dan peraturan perundang-undangan
              yang dapat menjamin pelaksanaannya;

         f.    bahwa berbagai undang-undang hanya mengatur hal-hal tertentu
              mengenai anak dan secara khusus belum mengatur keseluruhan aspek
              yang berkaitan dengan perlindungan anak;

         g.    bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut pada huruf a, b, c, d, e, dan f
              perlu ditetapkan Undang-undang tentang Perlindungan Anak;
Mengingat :

              1.    Pasal 20, Pasal 20A ayat (1), Pasal 21, Pasal 28B ayat (2), dan Pasal 34
                   Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;

              2.    Undang-undang Nomor 4 Tahun 1979 tentang Kesejahteraan Anak
                   (Lembaran Negara Tahun 1979 Nomor 32, Tambahan Lembaran Negara
                   Nomor 3143);

              3.    Undang-undang Nomor 7 Tahun 1984 tentang Penghapusan Segala
                   Bentuk Diskriminasi terhadap Perempuan (Convention on The Elimination
                   of all Forms of Discrimination Against Women) (Lembaran Negara Tahun
                   1984 Nomor 29, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3277);

              4.    Undang-undang Nomor 3 Tahun 1997 tentang Pengadilan Anak
                   (Lembaran Negara Tahun 1997 Nomor 3, Tambahan Lembaran Negara
                   Nomor 3668);

              5.    Undang-undang Nomor 4 Tahun 1997 tentang Penyandang Cacat
                   (Lembaran Negara Tahun 1997 Nomor 9, Tambahan Lembaran Negara
                   Nomor 3670);

              6.    Undang-undang Nomor 20 Tahun 1999 tentang Pengesahan ILO
                   Convention No. 138 Concerning Minimum Age for Admission to
                   Employment (Konvensi ILO mengenai Usia Minimum untuk Diperbolehkan
                   Bekerja) (Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 56, Tambahan Lembaran
                   Negara Nomor 3835);

              7.    Undang-undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia
                   (Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara
                   Nomor 3886);

              8.    Undang-undang Nomor 1 Tahun 2000 tentang Pengesahan ILO
                   Convention No. 182 Concerning The Prohibition and Immediate Action for
                   The Elimination of The Worst Forms of Child Labour (Konvensi ILO No.
                   182 mengenai Pelarangan dan Tindakan Segera Penghapusan Bentuk-
                   bentuk Pekerjaan Terburuk untuk Anak) (Lembaran Negara Tahun 2000
                   Nomor 30, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3941);



                                    Dengan persetujuan :

                   DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA



                                       MEMUTUSKAN :

      Menetapkan          : UNDANG-UNDANG TENTANG PERLINDUNGAN ANAK.



                                             BAB I

                                     KETENTUAN UMUM

                                            Pasal 1
Dalam undang-undang ini yang dimaksud dengan :

 1. Anak adalah seseorang yang belum berusia 18 (delapan belas)
     tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan.

 2. Perlindungan anak adalah segala kegiatan untuk menjamin dan
     melindungi anak dan hak-haknya agar dapat hidup, tumbuh,
     berkembang, dan berpartisipasi, secara optimal sesuai dengan
     harkat dan martabat kemanusiaan, serta mendapat perlindungan
     dari kekerasan dan diskriminasi.

 3. Keluarga adalah unit terkecil dalam masyarakat yang terdiri dari
     suami istri, atau suami istri dan anaknya, atau ayah dan anaknya,
     atau ibu dan anaknya, atau keluarga sedarah dalam garis lurus ke
     atas atau ke bawah sampai dengan derajat ketiga.

 4. Orang tua adalah ayah dan/atau ibu kandung, atau ayah dan/atau ibu
     tiri, atau ayah dan/atau ibu angkat.

 5. Wali adalah orang atau badan yang dalam kenyataannya
     menjalankan kekuasaan asuh sebagai orang tua terhadap anak.

 6. Anak terlantar adalah anak yang tidak terpenuhi kebutuhannya
     secara wajar, baik fisik, mental, spiritual, maupun sosial.

 7. Anak yang menyandang cacat adalah anak yang mengalami
     hambatan fisik dan/atau mental sehingga mengganggu
     pertumbuhan dan perkembangannya secara wajar.

 8. Anak yang memiliki keunggulan adalah anak yang mempunyai
     kecerdasan luar biasa, atau memiliki potensi dan/atau bakat
     istimewa.

 9. Anak angkat adalah anak yang haknya dialihkan dari lingkungan
     kekuasaan keluarga orang tua, wali yang sah, atau orang lain yang
     bertanggung jawab atas perawatan, pendidikan, dan membesarkan
     anak tersebut, ke dalam lingkungan keluarga orang tua angkatnya
     berdasarkan putusan atau penetapan pengadilan.

 10.     Anak asuh adalah anak yang diasuh oleh seseorang atau
       lembaga, untuk diberikan bimbingan, pemeliharaan, perawatan,
       pendidikan, dan kesehatan, karena orang tuanya atau salah satu
       orang tuanya tidak mampu menjamin tumbuh kembang anak
       secara wajar.

 11.     Kuasa asuh adalah kekuasaan orang tua untuk mengasuh,
       mendidik, memelihara, membina, melindungi, dan
       menumbuhkembangkan anak sesuai dengan agama yang
       dianutnya dan kemampuan, bakat, serta minatnya.

 12.      Hak anak adalah bagian dari hak asasi manusia yang wajib
       dijamin, dilindungi, dan dipenuhi oleh orang tua, keluarga,
       masyarakat, pemerintah, dan negara.

 13.     Masyarakat adalah perseorangan, keluarga, kelompok, dan
       organisasi sosial dan/atau organisasi kemasyarakatan.
 14.     Pendamping adalah pekerja sosial yang mempunyai kompetensi
       profesional dalam bidangnya.

 15.      Perlindungan khusus adalah perlindungan yang diberikan kepada
       anak dalam situasi darurat, anak yang berhadapan dengan hukum,
       anak dari kelompok minoritas dan terisolasi, anak yang dieksploitasi
       secara ekonomi dan/atau seksual, anak yang diperdagangkan,
       anak yang menjadi korban penyalahgunaan narkotika, alkohol,
       psikotropika, dan zat adiktif lainnya (napza), anak korban
       penculikan, penjualan, perdagangan, anak korban kekerasan baik
       fisik dan/atau mental, anak yang menyandang cacat, dan anak
       korban perlakuan salah dan penelantaran.

 16.     Setiap orang adalah orang perseorangan atau korporasi.

 17.     Pemerintah adalah Pemerintah yang meliputi Pemerintah Pusat
       dan Pemerintah Daerah.




                          BAB II

                  ASAS DAN TUJUAN

                         Pasal 2

Penyelenggaraan perlindungan anak berasaskan Pancasila dan
berlandaskan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945 serta prinsip-prinsip dasar Konvensi Hak-Hak Anak meliputi :

   a. non diskriminasi;

   b. kepentingan yang terbaik bagi anak;

   c. hak untuk hidup, kelangsungan hidup, dan perkembangan; dan

   d. penghargaan terhadap pendapat anak.



                         Pasal 3

Perlindungan anak bertujuan untuk menjamin terpenuhinya hak-hak anak
agar dapat hidup, tumbuh, berkembang, dan berpartisipasi secara
optimal sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan, serta
mendapat perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi, demi
terwujudnya anak Indonesia yang berkualitas, berakhlak mulia, dan
sejahtera.




                         BAB III
            HAK DAN KEWAJIBAN ANAK

                        Pasal 4

Setiap anak berhak untuk dapat hidup, tumbuh, berkembang, dan
berpartisipasi secara wajar sesuai dengan harkat dan martabat
kemanusiaan, serta mendapat perlindungan dari kekerasan dan
diskriminasi.



                        Pasal 5

Setiap anak berhak atas suatu nama sebagai identitas diri dan status
kewarganegaraan.

                        Pasal 6

Setiap anak berhak untuk beribadah menurut agamanya, berpikir, dan
berekspresi sesuai dengan tingkat kecerdasan dan usianya, dalam
bimbingan orang tua.

                        Pasal 7

(1) Setiap anak berhak untuk mengetahui orang tuanya, dibesarkan, dan
     diasuh oleh orang tuanya sendiri.

(2) Dalam hal karena suatu sebab orang tuanya tidak dapat menjamin
     tumbuh kembang anak, atau anak dalam keadaan terlantar maka
     anak tersebut berhak diasuh atau diangkat sebagai anak asuh atau
     anak angkat oleh orang lain sesuai dengan ketentuan peraturan
     perundang-undangan yang berlaku.

                        Pasal 8

Setiap anak berhak memperoleh pelayanan kesehatan dan jaminan
sosial sesuai dengan kebutuhan fisik, mental, spiritual, dan sosial.

                        Pasal 9

(1) Setiap anak berhak memperoleh pendidikan dan pengajaran dalam
     rangka pengembangan pribadinya dan tingkat kecerdasannya sesuai
     dengan minat dan bakatnya.

(2) Selain hak anak sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), khusus bagi
     anak yang menyandang cacat juga berhak memperoleh pendidikan
     luar biasa, sedangkan bagi anak yang memiliki keunggulan juga
     berhak mendapatkan pendidikan khusus.

                        Pasal 10

Setiap anak berhak menyatakan dan didengar pendapatnya, menerima,
mencari, dan memberikan informasi sesuai dengan tingkat kecerdasan
dan usianya demi pengembangan dirinya sesuai dengan nilai-nilai
kesusilaan dan kepatutan.

                        Pasal 11
Setiap anak berhak untuk beristirahat dan memanfaatkan waktu luang,
bergaul dengan anak yang sebaya, bermain, berekreasi, dan berkreasi
sesuai dengan minat, bakat, dan tingkat kecerdasannya demi
pengembangan diri.

                        Pasal 12

Setiap anak yang menyandang cacat berhak memperoleh rehabilitasi,
bantuan sosial, dan pemeliharaan taraf kesejahteraan sosial.

                        Pasal 13

(1) Setiap anak selama dalam pengasuhan orang tua, wali, atau pihak
    lain mana pun yang bertanggung jawab atas pengasuhan, berhak
    mendapat perlindungan dari perlakuan:

    a. diskriminasi;

    b. eksploitasi, baik ekonomi maupun seksual;

    c. penelantaran;

    d. kekejaman, kekerasan, dan penganiayaan;

    e. ketidakadilan; dan

    f.   perlakuan salah lainnya.

(2) Dalam hal orang tua, wali atau pengasuh anak melakukan segala
    bentuk perlakuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), maka
    pelaku dikenakan pemberatan hukuman.

                        Pasal 14

Setiap anak berhak untuk diasuh oleh orang tuanya sendiri, kecuali jika
ada alasan dan/atau aturan hukum yang sah menunjukkan bahwa
pemisahan itu adalah demi kepentingan terbaik bagi anak dan
merupakan pertimbangan terakhir.

                        Pasal 15

Setiap anak berhak untuk memperoleh perlindungan dari :

    a. penyalahgunaan dalam kegiatan politik;

    b. pelibatan dalam sengketa bersenjata;

    c. pelibatan dalam kerusuhan sosial;

    d. pelibatan dalam peristiwa yang mengandung unsur kekerasan;
       dan

    e. pelibatan dalam peperangan.

                        Pasal 16

(1) Setiap anak berhak memperoleh perlindungan dari sasaran
     penganiayaan, penyiksaan, atau penjatuhan hukuman yang tidak
     manusiawi.
(2) Setiap anak berhak untuk memperoleh kebebasan sesuai dengan
     hukum.

(3) Penangkapan, penahanan, atau tindak pidana penjara anak hanya
     dilakukan apabila sesuai dengan hukum yang berlaku dan hanya
     dapat dilakukan sebagai upaya terakhir.

                      Pasal 17

(1) Setiap anak yang dirampas kebebasannya berhak untuk :

   a. mendapatkan perlakuan secara manusiawi dan penempatannya
      dipisahkan dari orang dewasa;

   b. memperoleh bantuan hukum atau bantuan lainnya secara efektif
      dalam setiap tahapan upaya hukum yang berlaku; dan

   c. membela diri dan memperoleh keadilan di depan pengadilan
      anak yang objektif dan tidak memihak dalam sidang tertutup
      untuk umum.

(2) Setiap anak yang menjadi korban atau pelaku kekerasan seksual atau
     yang berhadapan dengan hukum berhak dirahasiakan.

                      Pasal 18

Setiap anak yang menjadi korban atau pelaku tindak pidana berhak
mendapatkan bantuan hukum dan bantuan lainnya.

                      Pasal 19

Setiap anak berkewajiban untuk :

   a. menghormati orang tua, wali, dan guru;

   b. mencintai keluarga, masyarakat, dan menyayangi teman;

   c. mencintai tanah air, bangsa, dan negara;

   d. menunaikan ibadah sesuai dengan ajaran agamanya; dan

   e. melaksanakan etika dan akhlak yang mulia.




                       BAB IV

       KEWAJIBAN DAN TANGGUNG JAWAB



                   Bagian Kesatu

                       Umum
                      Pasal 20

Negara, pemerintah, masyarakat, keluarga, dan orang tua berkewajiban
dan bertanggung jawab terhadap penyelenggaraan perlindungan anak.



                    Bagian Kedua

          Kewajiban dan Tanggung Jawab
             Negara dan Pemerintah



                      Pasal 21

Negara dan pemerintah berkewajiban dan bertanggung jawab
menghormati dan menjamin hak asasi setiap anak tanpa membedakan
suku, agama, ras, golongan, jenis kelamin, etnik, budaya dan bahasa,
status hukum anak, urutan kelahiran anak, dan kondisi fisik dan/atau
mental.

                      Pasal 22

Negara dan pemerintah berkewajiban dan bertanggung jawab
memberikan dukungan sarana dan prasarana dalam penyelenggaraan
perlindungan anak.

                      Pasal 23

(1) Negara dan pemerintah menjamin perlindungan, pemeliharaan, dan
    kesejahteraan anak dengan memperhatikan hak dan kewajiban
    orang tua, wali, atau orang lain yang secara hukum bertanggung
    jawab terhadap anak.

(2) Negara dan pemerintah mengawasi penyelenggaraan perlindungan
    anak.

                      Pasal 24

Negara dan pemerintah menjamin anak untuk mempergunakan haknya
dalam menyampaikan pendapat sesuai dengan usia dan tingkat
kecerdasan anak.



                    Bagian Ketiga

    Kewajiban dan Tanggung Jawab Masyarakat

                      Pasal 25

Kewajiban dan tanggung jawab masyarakat terhadap perlindungan anak
dilaksanakan melalui kegiatan peran masyarakat dalam penyelenggaraan
perlindungan anak.
                    Bagian Keempat

           Kewajiban dan Tanggung Jawab
              Keluarga dan Orang Tua

                        Pasal 26

(1) Orang tua berkewajiban dan bertanggung jawab untuk :

        a. mengasuh, memelihara, mendidik, dan melindungi anak;

        b. menumbuhkembangkan anak sesuai dengan kemampuan,
           bakat, dan minatnya; dan

        c. mencegah terjadinya perkawinan pada usia anak-anak.

(2) Dalam hal orang tua tidak ada, atau tidak diketahui keberadaannya,
     atau karena suatu sebab, tidak dapat melaksanakan kewajiban dan
     tanggung jawabnya, maka kewajiban dan tanggung jawab
     sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dapat beralih kepada
     keluarga, yang dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan
     perundang-undangan yang berlaku.




                         BAB V

                  KEDUDUKAN ANAK



                     Bagian Kesatu

                     Identitas Anak



                        Pasal 27

(1) Identitas diri setiap anak harus diberikan sejak kelahirannya.

(2) Identitas sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dituangkan dalam
     akta kelahiran.

(3) Pembuatan akta kelahiran didasarkan pada surat keterangan dari
    orang yang menyaksikan dan/atau membantu proses kelahiran.

(4) Dalam hal anak yang proses kelahirannya tidak diketahui, dan orang
     tuanya tidak diketahui keberadaannya, pembuatan akta kelahiran
     untuk anak tersebut didasarkan pada keterangan orang yang
     menemukannya.



                        Pasal 28
(1) Pembuatan akta kelahiran menjadi tanggung jawab pemerintah yang
    dalam pelaksanaannya diselenggarakan serendah-rendahnya pada
    tingkat kelurahan/desa.

(2) Pembuatan akta kelahiran sebagaimana dimaksud dalam ayat (1)
    harus diberikan paling lambat 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak
    tanggal diajukannya permohonan.

(3) Pembuatan akta kelahiran sebagaimana dimaksud dalam ayat (1)
    tidak dikenai biaya.

(4) Ketentuan mengenai tata cara dan syarat-syarat pembuatan akta
    kelahiran sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), diatur dengan
    peraturan perundang-undangan.




                    Bagian Kedua

              Anak yang Dilahirkan dari
               Perkawinan Campuran



                       Pasal 29

(1) Jika terjadi perkawinan campuran antara warga negara Republik
     Indonesia dan warga negara asing, anak yang dilahirkan dari
     perkawinan tersebut berhak memperoleh kewarganegaraan dari
     ayah atau ibunya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
     undangan yang berlaku.

(2) Dalam hal terjadi perceraian dari perkawinan sebagaimana dimaksud
     dalam ayat (1), anak berhak untuk memilih atau berdasarkan
     putusan pengadilan, berada dalam pengasuhan salah satu dari
     kedua orang tuanya.

(3) Dalam hal terjadi perceraian sebagaimana dimaksud dalam ayat (2),
     sedangkan anak belum mampu menentukan pilihan dan ibunya
     berkewarganegaraan Republik Indonesia, demi kepentingan terbaik
     anak atau atas permohonan ibunya, pemerintah berkewajiban
     mengurus status kewarganegaraan Republik Indonesia bagi anak
     tersebut.



                        BAB VI

                    KUASA ASUH

                       Pasal 30

(1) Dalam hal orang tua sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26,
     melalaikan kewajibannya, terhadapnya dapat dilakukan tindakan
     pengawasan atau kuasa asuh orang tua dapat dicabut.
(2) Tindakan pengawasan terhadap orang tua atau pencabutan kuasa
    asuh sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan melalui
    penetapan pengadilan.

                      Pasal 31

(1) Salah satu orang tua, saudara kandung, atau keluarga sampai derajat
     ketiga, dapat mengajukan permohonan ke pengadilan untuk
     mendapatkan penetapan pengadilan tentang pencabutan kuasa
     asuh orang tua atau melakukan tindakan pengawasan apabila
     terdapat alasan yang kuat untuk itu.

(2) Apabila salah satu orang tua, saudara kandung, atau keluarga sampai
     dengan derajat ketiga, tidak dapat melaksanakan fungsinya, maka
     pencabutan kuasa asuh orang tua sebagaimana dimaksud dalam
     ayat (1) dapat juga diajukan oleh pejabat yang berwenang atau
     lembaga lain yang mempunyai kewenangan untuk itu.

(3) Penetapan pengadilan sebagaimana dimaksud dalam ayat
    (1) dapat menunjuk orang perseorangan atau lembaga
    pemerintah/masyarakat untuk menjadi wali bagi yang
    bersangkutan.
(4) Perseorangan yang melaksanakan pengasuhan anak sebagaimana
    dimaksud dalam ayat (3) harus seagama dengan agama yang dianut
    anak yang akan diasuhnya.

                      Pasal 32

Penetapan pengadilan sebagaimana di?maksud dalam Pasal 31 ayat (3)
sekurang-kurangnya memuat ketentuan :

   a. tidak memutuskan hubungan darah antara anak dan orang tua
      kandungnya;

   b. tidak menghilangkan kewajiban orang tuanya untuk membiayai
      hidup anaknya; dan

   c. batas waktu pencabutan.



                       BAB VII

                    PERWALIAN

                      Pasal 33

(1) Dalam hal orang tua anak tidak cakap melakukan perbuatan hukum,
     atau tidak diketahui tempat tinggal atau keberadaannya, maka
     seseorang atau badan hukum yang memenuhi persyaratan dapat
     ditunjuk sebagai wali dari anak yang bersangkutan.

(2) Untuk menjadi wali anak sebagaimana dimaksud dalam ayat (1)
     dilakukan melalui penetapan pengadilan.
(3) Wali yang ditunjuk sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) agamanya
     harus sama dengan agama yang dianut anak.

(4) Untuk kepentingan anak, wali sebagaimana dimaksud dalam ayat (2)
     wajib mengelola harta milik anak yang bersangkutan.

(5) Ketentuan mengenai syarat dan tata cara penunjukan wali
     sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur lebih lanjut dengan
     Peraturan Pemerintah.



                       Pasal 34

Wali yang ditunjuk berdasarkan penetapan pengadilan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 33, dapat mewakili anak untuk melakukan
perbuatan hukum, baik di dalam maupun di luar pengadilan untuk
kepentingan yang terbaik bagi anak.

                       Pasal 35

(1) Dalam hal anak belum mendapat penetapan pengadilan mengenai
     wali, maka harta kekayaan anak tersebut dapat diurus oleh Balai
     Harta Peninggalan atau lembaga lain yang mempunyai kewenangan
     untuk itu.

(2) Balai Harta Peninggalan atau lembaga lain sebagaimana dimaksud
     dalam ayat (1) bertindak sebagai wali pengawas untuk mewakili
     kepentingan anak.

(3) Pengurusan harta sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2)
     harus mendapat penetapan

                       Pasal 36

(1) Dalam hal wali yang ditunjuk ternyata di kemudian hari tidak cakap
    melakukan perbuatan hukum atau menyalahgunakan kekuasaannya
    sebagai wali, maka status perwaliannya dicabut dan ditunjuk orang
    lain sebagai wali melalui penetapan pengadilan.

(2) Dalam hal wali meninggal dunia, ditunjuk orang lain sebagai wali
    melalui penetapan pengadilan.




                       BAB VIII

   PENGASUHAN DAN PENGANGKATAN ANAK



                   Bagian Kesatu

                 Pengasuhan Anak

                       Pasal 37
(1) Pengasuhan anak ditujukan kepada anak yang orang tuanya tidak
     dapat menjamin tumbuh kembang anaknya secara wajar, baik fisik,
     mental, spiritual, maupun sosial.

(2) Pengasuhan anak sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan
     oleh lembaga yang mempunyai kewenangan untuk itu.

(3) Dalam hal lembaga sebagaimana dimaksud dalam ayat (2)
     berlandaskan agama, anak yang diasuh harus yang seagama
     dengan agama yang menjadi landasan lembaga yang bersangkutan.


(4) Dalam hal pengasuhan anak dilakukan oleh lembaga yang tidak
     berlandaskan agama, maka pelaksanaan pengasuhan anak harus
     memperhatikan agama yang dianut anak yang bersangkutan.

(5) Pengasuhan anak oleh lembaga dapat dilakukan di dalam atau di luar
     Panti Sosial.

(6) Perseorangan yang ingin berpartisipasi dapat melalui lembaga-
     lembaga sebagaimana dimaksud dalam ayat (3), ayat (4), dan ayat
     (5).

                      Pasal 38

(1) Pengasuhan anak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37,
     dilaksanakan tanpa membedakan suku, agama, ras, golongan, jenis
     kelamin, etnik, budaya dan bahasa, status hukum anak, urutan
     kelahiran anak, dan kondisi fisik dan/atau mental.

(2) Pengasuhan anak sebagaimana dimaksud dalam ayat (1),
     diselenggarakan melalui kegiatan bimbingan, pemeliharaan,
     perawatan, dan pendidikan secara berkesinambungan, serta dengan
     memberikan bantuan biaya dan/atau fasilitas lain, untuk menjamin
     tumbuh kembang anak secara optimal, baik fisik, mental, spiritual
     maupun sosial, tanpa mempengaruhi agama yang dianut anak.



                   Bagian Kedua

                Pengangkatan Anak

                      Pasal 39

(1) Pengangkatan anak hanya dapat dilakukan untuk kepentingan yang
     terbaik bagi anak dan dilakukan berdasarkan adat kebiasaan
     setempat dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang
     berlaku.

(2) Pengangkatan anak sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), tidak
     memutuskan hubungan darah antara anak yang diangkat dan orang
     tua kandungnya.

(3) Calon orang tua angkat harus seagama dengan agama yang dianut
    oleh calon anak angkat.
(4) Pengangkatan anak oleh warga negara asing hanya dapat dilakukan
     sebagai upaya terakhir.

(5) Dalam hal asal usul anak tidak diketahui, maka agama anak
     disesuaikan dengan agama mayoritas penduduk setempat.

                      Pasal 40

(1) Orang tua angkat wajib membe?ritahukan kepada anak angkatnya
     mengenai asal usulnya dan orang tua kandungnya.

(2) Pemberitahuan asal usul dan orang tua kandungnya sebagaimana
     dimaksud dalam ayat (1) dilakukan dengan memperhatikan kesiapan
     anak yang bersangkutan.

                      Pasal 41

(1) Pemerintah dan masyarakat melakukan bimbingan dan pengawasan
     terhadap pelaksanaan pengangkatan anak.

(2) Ketentuan mengenai bimbingan dan pengawasan sebagaimana
     dimaksud dalam ayat (1) diatur dengan Peraturan Pemerintah.



                       BAB IX

      PENYELENGGARAAN PERLINDUNGAN

                   Bagian Kesatu

                       Agama

                      Pasal 42

(1) Setiap anak mendapat perlindungan untuk beribadah menurut
     agamanya.

(2) Sebelum anak dapat menentukan pilihannya, agama yang dipeluk
     anak mengikuti agama orang tuanya.

                      Pasal 43

(1) Negara, pemerintah, masyarakat, keluarga, orang tua, wali, dan
     lembaga sosial menjamin perlindungan anak dalam memeluk
     agamanya.

(2) Perlindungan anak dalam memeluk agamanya sebagaimana
     dimaksud dalam ayat (1) meliputi pembinaan, pembimbingan, dan
     pengamalan ajaran agama bagi anak.



                   Bagian Kedua

                     Kesehatan

                      Pasal 44
(1) Pemerintah wajib menyediakan fasilitas dan menyeleng-garakan
     upaya kesehatan yang komprehensif bagi anak, agar setiap anak
     memperoleh derajat kesehatan yang optimal sejak dalam
     kandungan.

(2) Penyediaan fasilitas dan penyelenggaraan upaya kesehatan secara
     komprehensif sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) didukung oleh
     peran serta masyarakat.

(3) Upayakesehatan yang komprehensif sebagaimana
    dimaksud dalam ayat (1) meliputi upaya promotif,
    preventif, kuratif, dan rehabilitatif, baik untuk pelayanan
    kesehatan dasar maupun rujukan.
(4) Upayakesehatan yang komprehensif sebagaimana
    dimaksud dalam ayat (1) diselenggarakan secara cuma-
    cuma bagi keluarga yang tidak mampu.
(5) Pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), ayat
     (2), ayat (3), dan ayat (4) disesuaikan dengan ketentuan peraturan
     perundang-undangan yang berlaku.

                       Pasal 45

(1) Orang tua dan keluarga bertanggung jawab menjaga kesehatan anak
     dan merawat anak sejak dalam kandungan.

(2) Dalam hal orang tuadan keluarga yang tidak mampu
    melaksanakan tang?gung jawab sebagaimana dimaksud
    dalam ayat (1), maka pemerintah wajib memenuhinya.
(3) Kewajiban sebagaimana dimaksud dalam ayat (2),
    pelaksanaannya dilakukan sesuai dengan ketentuan
    peraturan perundang-undangan yang berlaku.
                       Pasal 46

Negara, pemerintah, keluarga, dan orang tua wajib mengusahakan agar
anak yang lahir terhindar dari penyakit yang mengancam kelangsungan
hidup dan/atau menimbulkan kecacatan.

                       Pasal 47

(1) Negara, pemerintah, keluarga, dan orang tua wajib melindungi anak
     dari upaya transplantasi organ tubuhnya untuk pihak lain.

(2) Negara, pemerintah, keluarga, dan orang tua wajib melindungi anak
     dari perbuatan :

     a. pengambilan organ tubuh anak dan/atau jaringan tubuh anak
         tanpa memperhatikan kesehatan anak;

     b. jual beli organ dan/atau jaringan tubuh anak; dan
    c. penelitian kesehatan yang menggunakan anak sebagai objek
        penelitian tanpa seizin orang tua dan tidak mengutamakan
        kepentingan yang terbaik bagi anak.



                   Bagian Ketiga

                     Pendidikan

                       Pasal 48

Pemerintah wajib menyelenggarakan pendidikan dasar minimal 9
(sembilan) tahun untuk semua anak.

                       Pasal 49

Negara, pemerintah, keluarga, dan orang tua wajib memberikan
kesempat?an yang seluas-luasnya kepada anak untuk memperoleh
pendidikan.

                       Pasal 50

Pendidikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48 diarahkan pada :

   a. pengembangan sikap dan kemam?puan kepribadian anak, bakat,
      kemampuan mental dan fisik sampai mencapai potensi mereka
      yang optimal;

   b. pengembangan penghormatan atas hak asasi manusia dan
      kebebasan asasi;

   c. pengembangan rasa hormat terha?dap orang tua, identitas
      budaya, bahasa dan nilai-nilainya sendiri, nilai-nilai nasional di
      mana anak bertempat tinggal, dari mana anak berasal, dan
      peradaban-peradaban yang berbeda-beda dari peradaban
      sendiri;

   d. persiapan anak untuk kehidupan yang bertanggung jawab; dan

   e. pengembangan rasa hormat dan cinta terhadap lingkungan
      hidup.

                       Pasal 51

Anak yang menyandang cacat fisik dan/atau mental diberikan
kesempatan yang sama dan aksesibilitas untuk memperoleh pendidikan
biasa dan pendidikan luar biasa.

                       Pasal 52

Anak yang memiliki keunggulan diberikan kesempatan dan aksesibilitas
untuk memperoleh pendidikan khusus.

                       Pasal 53

(1) Pemerintah bertanggung jawab untuk memberikan biaya pendidikan
     dan/atau bantuan cuma-cuma atau pelayanan khusus bagi anak dari
    keluarga kurang mampu, anak terlantar, dan anak yang bertempat
    tinggal di daerah terpencil.

(2) Pertanggungjawaban pemerintah sebagaimana dimaksud dalam ayat
     (1) termasuk pula mendorong masyarakat untuk berperan aktif.

                         Pasal 54

Anak di dalam dan di lingkungan sekolah wajib dilindungi dari tindakan
kekerasan yang dilakukan oleh guru, pengelola sekolah atau teman-
temannya di dalam sekolah yang bersangkutan, atau lembaga pendidikan
lainnya.




                  Bagian Keempat

                          Sosial

                         Pasal 55

(1) Pemerintah wajib menyelenggarakan pemeliharaan dan perawatan
     anak terlantar, baik dalam lembaga maupun di luar lembaga.

(2) Penyelenggaraan pemeliharaan sebagaimana dimaksud dalam ayat
     (1) dapat dilakukan oleh lembaga masyarakat.

(3) Untuk menyelenggarakan pemeli?ha?raan dan perawatan anak
     terlantar, lembaga pemerintah dan lembaga masyarakat,
     sebagaimana dimaksud dalam ayat (2), dapat mengadakan kerja
     sama dengan berbagai pihak yang terkait.

(4) Dalam hal penyelenggaraan pemeliharaan dan perawatan
     sebagaimana dimaksud dalam ayat (3), pengawasannya dilakukan
     oleh Menteri Sosial.

                         Pasal 56

(1) Pemerintah dalam menyelenggarakan pemeliharaan dan perawatan
     wajib mengupayakan dan membantu anak, agar anak dapat :

    a. berpartisipasi;

    b. bebas menyatakan pendapat dan berpikir sesuai dengan hati
        nurani dan agamanya;

    c. bebas menerima informasi lisan atau tertulis sesuai dengan
        tahapan usia dan perkembangan anak;

    d. bebas berserikat dan berkumpul;

    e. bebas beristirahat, bermain, berekreasi, berkreasi, dan berkarya
        seni budaya; dan

    f. memperoleh sarana bermain yang memenuhi syarat kesehatan
        dan keselamatan.
(2) Upaya sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dikembangkan dan
     disesuaikan dengan usia, tingkat kemampuan anak, dan
     lingkungannya agar tidak menghambat dan mengganggu
     perkembangan anak.

                      Pasal 57

Dalam hal anak terlantar karena suatu sebab orang tuanya melalaikan
kewajibannya, maka lembaga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55,
keluarga, atau pejabat yang berwenang dapat mengajukan permohonan
ke pengadilan untuk menetapkan anak sebagai anak terlantar.

                      Pasal 58

(1) Penetapan pengadilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 57
     sekaligus menetapkan tempat penampungan, pemeliharaan, dan
     perawatan anak terlantar yang bersangkutan.

(2) Pemerintah
             atau lembaga yang diberi wewenang wajib
    menyediakan tempat sebagaimana dimaksud dalam ayat
    (1).


                   Bagian Kelima

               Perlindungan Khusus

                      Pasal 59

Pemerintah dan lembaga negara lainnya berkewajiban dan bertanggung
jawab untuk memberikan perlindungan khusus kepada anak dalam
situasi darurat, anak yang berhadapan dengan hukum, anak dari
kelompok minoritas dan terisolasi, anak tereksploitasi secara ekonomi
dan/atau seksual, anak yang diperdagangkan, anak yang menjadi korban
penyalahgunaan narkotika, alkohol, psikotropika, dan zat adiktif lainnya
(napza), anak korban penculikan, penjualan dan perdagangan, anak
korban kekerasan baik fisik dan/atau mental, anak yang menyandang
cacat, dan anak korban perlakuan salah dan penelantaran.

                      Pasal 60

Anak dalam situasi darurat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59 terdiri
atas :

   a. anak yang menjadi pengungsi;

   b. anak korban kerusuhan;

   c. anak korban bencana alam; dan

   d. anak dalam situasi konflik bersenjata.

                      Pasal 61
Perlindungan khusus bagi anak yang menjadi pengungsi sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 60 huruf a dilaksanakan sesuai dengan ketentuan
hukum humaniter.

                      Pasal 62

Perlindungan khusus bagi anak korban kerusuhan, korban bencana, dan
anak dalam situasi konflik bersenjata sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 60 huruf b, huruf c, dan huruf d, dilaksanakan melalui :

   a. pemenuhan kebutuhan dasar yang terdiri atas pangan, sandang,
      pemukiman, pendidikan, kesehatan, belajar dan berekreasi,
      jaminan keamanan, dan persamaan perlakuan; dan

   b. pemenuhan kebutuhan khusus bagi anak yang menyandang
      cacat dan anak yang mengalami gangguan psikososial.

                      Pasal 63

Setiap orang dilarang merekrut atau memperalat anak untuk kepentingan
militer dan/atau lainnya dan membiarkan anak tanpa perlindungan jiwa.

                      Pasal 64

(1) Perlindungan khusus bagi anak yang berhadapan dengan hukum
     sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59 meliputi anak yang
     berkonflik dengan hukum dan anak korban tindak pidana, merupakan
     kewajiban dan tanggung jawab pemerintah dan masyarakat.

(2) Perlindungan khusus bagi anak yang berhadapan dengan hukum
     sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilaksanakan melalui :

    a. perlakuan atas anak secara manusiawi sesuai dengan martabat
        dan hak-hak anak;

    b. penyediaan petugas pendamping khusus anak sejak dini;

    c. penyediaan sarana dan prasarana khusus;

    d. penjatuhan sanksi yang tepat untuk kepentingan yang terbaik
        bagi anak;

    e. pemantauan dan pencatatan terus menerus terhadap
        perkembangan anak yang berhadapan dengan hukum;

    f. pemberian jaminan untuk mempertahankan hubungan dengan
        orang tua atau keluarga; dan

    g. perlindungan dari pemberitaan identitas melalui media massa
        dan untuk menghindari labelisasi.

(3) Perlindungan khusus bagi anak yang menjadi korban tindak pidana
     sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilaksanakan melalui :

    a. upaya rehabilitasi, baik dalam lembaga maupun di luar lembaga;
     b. upaya perlindungan dari pemberitaan identitas melalui media
         massa dan untuk menghindari labelisasi;

     c. pemberian jaminan keselamatan bagi saksi korban dan saksi
         ahli, baik fisik, mental, maupun sosial; dan

     d. pemberian aksesibilitas untuk mendapatkan informasi mengenai
         perkembangan perkara.

                       Pasal 65

(1) Perlindungan khusus bagi anak dari kelompok minoritas dan terisolasi
     sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59 dilakukan melalui
     penyediaan prasarana dan sarana untuk dapat menikmati
     budayanya sendiri, mengakui dan melaksanakan ajaran agamanya
     sendiri, dan menggunakan bahasanya sendiri.

(2) Setiap orang dilarang menghalang-halangi anak sebagaimana
     dimaksud dalam ayat (1) untuk menikmati budayanya sendiri,
     mengakui dan melaksanakan ajaran agamanya, dan menggunakan
     bahasanya sendiri tanpa mengabaikan akses pemba?ngunan
     masyarakat dan budaya.

                       Pasal 66

(1) Perlindungan khusus bagi anak yang dieksploitasi secara ekonomi
     dan/atau seksual sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59
     merupakan kewajiban dan tanggung jawab pemerintah dan
     masyarakat.

(2) Perlindungan khusus bagi anak yang dieksploitasi sebagaimana
     dimaksud dalam ayat (1) dilakukan melalui :

     a. penyebarluasan dan/atau sosialisasi ketentuan peraturan
         perundang-undangan yang berkaitan dengan perlindungan anak
         yang dieksploitasi secara ekonomi dan/atau seksual;

     b. pemantauan, pelaporan, dan pemberian sanksi; dan

     c. pelibatan berbagai instansi pemerintah, perusahaan, serikat
         pekerja, lembaga swadaya masyarakat, dan masyarakat dalam
         penghapusan eksploitasi terhadap anak secara ekonomi
         dan/atau seksual.

(3) Setiap orang dilarang menempatkan, membiarkan, melakukan,
     menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan eksploitasi
     terhadap anak sebagaimana dimaksud dalam ayat (1).

                       Pasal 67

(1) Perlindungan khusus bagi anak yang menjadi korban penyalahgunaan
     narkotika, alkohol, psikotropika, dan zat adiktif lainnya (napza)
     sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59, dan terlibat dalam produksi
     dan distribusinya, dilakukan melalui upaya pengawasan,
     pencegahan, perawatan, dan rehabilitasi oleh pemerintah dan
     masyarakat.
(2) Setiap orang dilarang dengan sengaja menempatkan, membiarkan,
     melibatkan, menyuruh melibatkan anak dalam penyalahgunaan,
     produksi dan distribusi napza sebagaimana dimaksud dalam ayat
     (1).

                        Pasal 68

(1) Perlindungan khusus bagi anak korban penculikan, penjualan, dan
     perdagangan anak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59
     dilakukan melalui upaya pengawasan, perlindungan, pencegahan,
     perawatan, dan rehabilitasi oleh pemerintah dan masyarakat.

(2) Setiap orang dilarang menempatkan, membiarkan, melakukan,
     menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan penculikan,
     penjualan, atau perdagangan sebagaimana dimaksud dalam ayat
     (1).

                        Pasal 69

(1) Perlindungan khusus bagi anak korban kekerasan sebagaimana
     dimaksud dalam Pasal 59 meliputi kekerasan fisik, psikis, dan
     seksual dilakukan melalui upaya :

       a. penyebarluasan dan sosialisasi ketentuan peraturan perundang-
           undangan yang melindungi anak korban tindak kekerasan; dan

       b. pemantauan, pelaporan, dan pemberian sanksi.

      Setiap orang dilarang menempatkan, membiarkan,
(2)
       melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta
       melakukan kekerasan sebagaimana dimaksud dalam ayat
       (1).
                        Pasal 70

(1) Perlindungan khusus bagi anak yang menyandang cacat
     sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59 dilakukan melalui upaya :

       a. perlakuan anak secara manusiawi sesuai dengan martabat dan
           hak anak;

       b. pemenuhan kebutuhan-kebutuhan khusus; dan

       c. memperoleh perlakuan yang sama dengan anak lainnya untuk
           mencapai integrasi sosial sepenuh mungkin dan pengembangan
           individu.

(2) Setiap  orang dilarang memperlakukan anak dengan
      mengabaikan pandangan mereka secara diskriminatif,
      termasuk labelisasi dan penyetaraan dalam pendidikan
      bagi anak-anak yang menyandang cacat.
                        Pasal 71

(1) Perlindungan khusus bagi anak korban perlakuan salah dan
     penelantaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59 dilakukan
    melalui pengawasan, pencegahan, perawatan, dan rehabilitasi oleh
    pemerintah dan masyarakat.

(2) Setiap orang dilarang menempatkan, membiarkan, melibatkan,
     menyuruh melibatkan anak dalam situasi perlakuan salah, dan
     penelantaran sebagaimana dimaksud dalam ayat (1).



                        BAB X

               PERAN MASYARAKAT

                       Pasal 72

(1) Masyarakat berhak memperoleh kesempatan seluas-luasnya untuk
     berperan dalam perlindungan anak.

(2) Peran masyarakat sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan
     oleh orang perseorangan, lembaga perlindungan anak, lembaga
     sosial kemasyarakatan, lembaga swadaya masyarakat, lembaga
     pendidikan, lembaga keagamaan, badan usaha, dan media massa.

                       Pasal 73

Peran masyarakat dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan yang berlaku.



                        BAB XI

    KOMISI PERLINDUNGAN ANAK INDONESIA

                       Pasal 74

Dalam rangka meningkatkan efektivitas penyelenggaraan perlindungan
anak, dengan undang-undang ini dibentuk Komisi Perlindungan Anak
Indonesia yang bersifat independen.

                        Pasal 75

(1) Keanggotaan Komisi Perlindungan Anak Indonesia terdiri dari 1 (satu)
     orang ketua, 2 (dua) orang wakil ketua, 1 (satu) orang sekretaris, dan
     5 (lima) orang anggota.

(2) Keanggotaan Komisi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) terdiri
     dari unsur pemerintah, tokoh agama, tokoh masyarakat, organisasi
     sosial, organisasi kemasyarakatan, organisasi profesi, lembaga
     swadaya masyarakat, dunia usaha, dan kelompok masyarakat yang
     peduli terhadap perlindungan anak.

(3) Keanggotaan Komisi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat
     (2) diangkat dan diberhentikan oleh Presiden setelah mendapat
     pertimbangan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia, untuk
     masa jabatan 3 (tiga) tahun, dan dapat diangkat kembali untuk 1
     (satu) kali masa jabatan.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai kelengkapan organisasi, mekanisme
     kerja, dan pembiayaan ditetapkan dengan Keputusan Presiden.

                      Pasal 76

Komisi Perlindungan Anak Indonesia bertugas :

   a. melakukan sosialisasi seluruh ketentuan peraturan perundang-
      undangan yang berkaitan dengan perlindungan anak,
      mengumpulkan data dan informasi, menerima pengaduan
      masyarakat, melakukan penelaahan, pemantauan, evaluasi, dan
      pengawasan terhadap penyelenggaraan perlindungan anak;

   b. memberikan laporan, saran, masukan, dan pertimbangan kepada
      Presiden dalam rangka perlindungan anak.



                      BAB XII

               KETENTUAN PIDANA

                      Pasal 77

Setiap orang yang dengan sengaja melakukan tindakan :

   a. diskriminasi terhadap anak yang mengakibatkan anak mengalami
      kerugian, baik materiil maupun moril sehingga menghambat
      fungsi sosialnya; atau

   b. penelantaran terhadap anak yang mengakibatkan anak
      mengalami sakit atau penderitaan, baik fisik, mental, maupun
      sosial,

   c. dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun
      dan/atau denda paling banyak Rp 100.000.000,00 (seratus juta
      rupiah).

                      Pasal 78

Setiap orang yang mengetahui dan sengaja membiarkan anak dalam
situasi darurat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 60, anak yang
berhadapan dengan hukum, anak dari kelompok minoritas dan terisolasi,
anak yang tereksploitasi secara ekonomi dan/atau seksual, anak yang
diperdagangkan, anak yang menjadi korban penyalahgunaan narkotika,
alkohol, psikotropika, dan zat adiktif lainnya (napza), anak korban
penculikan, anak korban perdagangan, atau anak korban kekerasan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59, padahal anak tersebut
memerlukan pertolongan dan harus dibantu, dipidana dengan pidana
penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp
100.000.000,00 (seratus juta rupiah).

                      Pasal 79

Setiap orang yang melakukan pengangkatan anak yang bertentangan
dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 ayat (1), ayat
(2), dan ayat (4), dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima)
tahun dan/atau denda paling banyak Rp 100.000.000,00 (seratus juta
rupiah).

                       Pasal 80

(1) Setiap orang yang melakukan kekejaman, kekerasan atau ancaman
     kekerasan, atau penganiayaan terhadap anak, dipidana dengan
     pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun 6 (enam) bulan dan/atau
     denda paling banyak Rp 72.000.000,00 (tujuh puluh dua juta
     rupiah).

(2) Dalam hal anak sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) luka berat,
     maka pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima)
     tahun dan/atau denda paling banyak Rp 100.000.000,00 (seratus
     juta rupiah).

(3) Dalam hal anak sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) mati, maka
     pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh)
     tahun dan/atau denda paling banyak Rp 200.000.000,00 (dua ratus
     juta rupiah).

(4) Pidana ditambah sepertiga dari ketentuan sebagaimana dimaksud
     dalam ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) apabila yang melakukan
     penganiayaan tersebut orang tuanya.

                       Pasal 81

(1) Setiap orang yang dengan sengaja melakukan kekerasan atau
    ancaman kekerasan memaksa anak melakukan persetubuhan
    dengannya atau dengan orang lain, dipidana dengan pidana penjara
    paling lama 15 (lima belas) tahun dan paling singkat 3 (tiga) tahun
    dan denda paling banyak Rp 300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah)
    dan paling sedikit Rp 60.000.000,00 (enam puluh juta rupiah).

(2) Ketentuan pidana sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) berlaku
    pula bagi setiap orang yang dengan sengaja melakukan tipu
    muslihat, serangkaian kebohongan, atau membujuk anak melakukan
    persetubuhan dengannya atau dengan orang lain.

                       Pasal 82

Setiap orang yang dengan sengaja melakukan kekerasan atau ancaman
kekerasan, memaksa, melakukan tipu muslihat, serangkaian
kebohongan, atau membujuk anak untuk melakukan atau membiarkan
dilakukan perbuatan cabul, dipidana dengan pidana penjara paling lama
15 (lima belas) tahun dan paling singkat 3 (tiga) tahun dan denda paling
banyak Rp 300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah) dan paling sedikit Rp
60.000.000,00 (enam puluh juta rupiah).

                       Pasal 83

Setiap orang yang memperdagangkan, menjual, atau menculik anak
untuk diri sendiri atau untuk dijual, dipidana dengan pidana penjara paling
lama 15 (lima belas) tahun dan paling singkat 3 (tiga) tahun dan denda
paling banyak Rp 300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah) dan paling
sedikit Rp 60.000.000,00 (enam puluh juta rupiah).

                       Pasal 84
Setiap orang yang secara melawan hukum melakukan transplantasi
organ dan/atau jaringan tubuh anak untuk pihak lain dengan maksud
untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain, dipidana dengan
pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan/atau denda paling
banyak Rp 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah).

                      Pasal 85

(1) Setiap orang yang melakukan jual beli organ tubuh dan/atau jaringan
    tubuh anak dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima
    belas) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 300.000.000,00 (tiga
    ratus juta rupiah).

(2) Setiap orang yang secara melawan hukum melakukan pengambilan
    organ tubuh dan/atau jaringan tubuh anak tanpa memperhatikan
    kesehatan anak, atau penelitian kesehatan yang menggunakan anak
    sebagai objek penelitian tanpa seizin orang tua atau tidak
    mengutamakan kepentingan yang terbaik bagi anak, dipidana
    dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan/atau
    denda paling banyak Rp 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah).

                      Pasal 86

Setiap orang yang dengan sengaja menggunakan tipu muslihat,
rangkaian kebohongan, atau membujuk anak untuk memilih agama lain
bukan atas kemauannya sendiri, padahal diketahui atau patut diduga
bahwa anak tersebut belum berakal dan belum bertanggung jawab
sesuai dengan agama yang dianutnya dipidana dengan pidana penjara
paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp
100.000.000,00 (seratus juta rupiah).

                      Pasal 87

Setiap orang yang secara melawan hukum merekrut atau memperalat
anak untuk kepentingan militer sebagaimana dimaksud dalam Pasal 63
atau penyalahgunaan dalam kegiatan politik atau pelibatan dalam
sengketa bersenjata atau pelibatan dalam kerusuhan sosial atau
pelibatan dalam peristiwa yang mengandung unsur kekerasan atau
pelibatan dalam peperangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15
dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau
denda paling banyak Rp 100.000.000,00 (seratus juta rupiah).

                      Pasal 88

Setiap orang yang mengeksploitasi ekonomi atau seksual anak dengan
maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain, dipidana
dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan/atau denda
paling banyak Rp 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah).

                      Pasal 89

(1) Setiap orang yang dengan sengaja menempatkan, membiarkan,
     melibatkan, menyuruh melibatkan anak dalam penyalahgunaan,
     produksi atau distribusi narkotika dan/atau psikotropika dipidana
     dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau pidana
     penjara paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana penjara paling
     singkat 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp 500.000.000,00
    (lima ratus juta rupiah) dan paling sedikit Rp 50.000.000,00 (lima
    puluh juta rupiah).

(2) Setiap orang yang dengan sengaja menempatkan, membiarkan,
    melibatkan, menyuruh melibatkan anak dalam penyalahgunaan,
    produksi, atau distribusi alkohol dan zat adiktif lainnya dipidana
    dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan paling
    singkat 2 (dua) tahun dan denda paling banyak Rp 200.000.000,00
    (dua ratus juta rupiah) dan denda paling sedikit Rp 20.000.000,00
    (dua puluh juta rupiah).

                       Pasal 90

(1) Dalam hal tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 77,
     Pasal 78, Pasal 79, Pasal 80, Pasal 81, Pasal 82, Pasal 83, Pasal
     84, Pasal 85, Pasal 86, Pasal 87, Pasal 88, dan Pasal 89 dilakukan
     oleh korporasi, maka pidana dapat dijatuhkan kepada pengurus
     dan/atau korporasinya.

(2) Pidana yang dijatuhkan kepada korporasi hanya pidana denda dengan
     ketentuan pidana denda yang dijatuhkan ditambah 1/3 (sepertiga)
     pidana denda masing-masing sebagaimana dimaksud dalam ayat
     (1).



                       BAB XIII

             KETENTUAN PERALIHAN

                       Pasal 91

Pada saat berlakunya undang-undang ini, semua peraturan perundang-
undangan yang berkaitan dengan perlindungan anak yang sudah ada
dinyatakan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan undang-
undang ini.



                       BAB XIV

               KETENTUAN PENUTUP

                       Pasal 92

Pada saat berlakunya undang-undang ini, paling lama 1 (satu) tahun,
Komisi Perlindungan Anak Indonesia sudah terbentuk.

                       Pasal 93

Undang-undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan
Undang-undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara
Republik Indonesia.
                                                Disahkan di Jakarta
                                                pada tanggal 22 Oktober 2002

                                                     PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

                                                                    ttd.

                                                       MEGAWATI SOEKARNOPUTRI

Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 22 Oktober 2002

SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA,

ttd.

BAMBANG KESOWO



              LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2002 NOMOR 109

       Salinan sesuai dengan aslinya

       SEKRETARIAT KABINET RI

       Kepala Biro Peraturan Perundang-undangan II

       Ttd.

       Edy Sudibyo


Silahkan download versi PDF nya sbb:
perlindungan_anak_(uu_23_thn_2002)_23.pdf
(ogi/Carapedia)
Pencarian Terbaru

Uund 23thn2002.

Tambahkan komentar baru
Komentar Sebelumnya (0)
Belum ada komentar untuk produk ini.