Previous
Next
  • Home
  • »
  • Undang-Undang
  • »
  • 1961
  • » Undang-Undang Perjanjian Pos Sedunia Dan Persetujuan-persetujuannya (UU 5 thn 1961)

1961

Undang-Undang Perjanjian Pos Sedunia Dan Persetujuan-persetujuannya (UU 5 thn 1961)

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1961 Tentang Perjanjian Pos Sedunia Dan Persetujuan-persetujuannya :
                                     Bentuk: UNDANG-UNDANG

                              Oleh: PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA

                                   Nomor: 5 TAHUN 1961 (5/1961)

                                Tanggal: 1 MARET 1961 (JAKARTA)

                                 Sumber: LN 1961/20; TLN NO. 2159

         Tentang: PERJANJIAN POS SEDUNIA DAN PERSETUJUAN-PERSETUJUANNYA

         Indeks: POS SEDUNIA DAN PERSETUJUAN-PERSETUJUANNYA. PERJANJIAN.


                                 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

                                             Menimbang :

   bahwa Republik Indonesia, sebagai anggota Union Postale Universelle (Perkumpulan Pos Sedunia),
  pada tanggal 3 Oktober 1957 di Ottawa (Canada) telah menandatangani Perjanjian Pos Sedunia dan
                                    Persetujuan-persetujuan berikut :
                  a. Convention Postale Universelle 1957 (Perjanjian Pos Sedunia 1957);
b. Arrangement concernant les lettres et les boites avec valeur declaree 1957 (Persetujuan tentang surat
                               dan kotak dengan harga tanggungan 1957);
         c. Arrangement concernant les colis postaux 1957 (Persetujuan tentang pospaket 1957);
   d. Arrangement concernant les mandats de poste et les bons postaux de voyage 1957 (Persetujuan
                         tentang poswesel dan bon pos untuk perjalanan 1957);
       e. Arrangement concernant les virements postaux 1957 (Persetujuan tentang giro pos 1957);
f. Arrangement concernant les envois contre remboursement 1957 (Persetujuan tentang kiriman dengan
                                           tebusan 1957); dan
    g. Arrangement concernant les recouverments 1957 (Persetujuan tentang penagihan uang 1957);

     bahwa Perjanjian dan Persetujuan-persetujuan tersebut perlu disetujui dengan undang-undang;
  bahwa pada saat mulai berlakunya Perjanjian Pos Sedunia dan Persetujuan-persetujuannya tersebut,
yaitu tanggal 1 April 1959, Perjanjian Pos Sedunia dan Persetujuan-persetujuannya di Brussel, tertanggal
  11 Juli 1952 dan diratifikasi dengan Undang-undang No. REFR DOCNM="54uu025">25 Tahun 1954
  (Lembaran Negara No. 79 Tahun 1954) dianggap sudah tidak berlaku lagi karena itu Undang-undang
                 REFR DOCNM="54uu025">No. 25 Tahun 1954 tersebut perlu dicabut;

                                               Mengingat :
                     a. Pasal 25 dari perjanjian Pos Sedunia 1957 tersebut di atas;
                        b. Pasal 5 ayat (1) dan Pasal 11 Undang-Undang Dasar;


                    Dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat Gotong Royong;

                                            MEMUTUSKAN

   I. Mencabut : Undang-undang tentang Perjanjian Pos Sedunia dan Persetujuan-persetujuannya di
             Brussel, tertanggal 11 Juli 1952 (Lembaran Negara Nomor 79 Tahun 1954);
 II. Menetapkan : UNDANG-UNDANG TENTANG PERJANJIAN POS SEDUNIA DAN PERSETUJUAN-
                 PERSETUJUANNYA DI OTTAWA TERTANGGAL 3 OKTOBER 1957.

                                               Pasal 1.

Dengan ini disetujui Perjanjian Pos Sedunia dan Persetujuan-persetujuan di Ottawa, tertanggal 3 Oktober
                                           1957, seperti berikut:
                  a. Convention postale universelle 1957 (Perjanjian Pos Sedunia 1957);
 b. Arrangement concernant les lettres et le boites avec valeur declaree 1957 (Persetujuan tentang surat
                                dan kotak dengan harga tanggungan 1957);
         c. Arrangement concernant les colis postaux 1957 (Persetujuan tentang pospaket 1957);
   d. Arrangement concernant les mandats de poste et les bons postaux de voyage 1957 (Persetujuan
                           tentang poswesel dan bon pos untuk perjalanan 1957);
       e. Arrangment concernant les virements postaux 1957 (Persetujuan tentang giro pos 1957);
f. Arrangement concernant les envois contre remboursement 1957 (Persetujuan tentang kiriman dengan
                                              tebusan 1957);
 g. Arrangement concernant les recouvrements 1957 (Persetujuan tentang penagihan uang 1957); yang
                      salinan-salinannya semua dilampirkan pada undang-undang ini.

                                               Pasal 2.

 Undang-undang ini mulai berlaku pada hari diundangkan dan mempunyai daya surut sampai tanggal 1
                                             April 1959.
  Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-undang ini
                  dengan penempatan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.


                                        Disahkan di Jakarta
                                     pada tanggal 1 Maret 1961.
                                  PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA

                                              SUKARNO

                                        Diundangkan di Jakarta
                                      pada tanggal 1 Maret 1961.
                                       SEKRETARIS NEGARA.

                                           MOHD. ICHSAN

                                       PENJELASAN
                                           ATAS
                            UNDANG-UNDANG NOMOR 5 TAHUN 1961
                                         TENTANG
                         PERJANJIAN POS SEDUNIA DAN PERSETUJUAN-
                                     PERSETUJUANNYA

                                               I. UMUM.

                      A. Kongres dan traktat-traktat Unio Postale Universelle (UPU).
     1. Kongres-kongres Union Postale Universelle (U.P.U.) diadakan tiap-tiap lima tahun sekali, dan
 dikunjungi oleh wakil-wakil Berkuasa-penuh (Delegues Plenipotentiaires) dari negara-negara anggauta,
dengan membawa surat-kuasa dari Kepala Negara atau Pemerintahnya, tergantung dari Undang-undang
  Dasar mereka masing-masing. Jumlah negara anggauta yang tercatat pada Kongres U.PU. ke-XIV di
                                              Ottawa adalah 96.
 2. Traktat-traktat yang diikat pada Kongres Ottawa ialah Convention Postale Universelle, traktat pokok
 untuk keanggautaan U.P.U. dan delapan Arrangements yang mengatur dinas-dinas lain yang fakultatif.
      Traktat-traktat tersebut merupakan traktat antar- negara, yang multilateral, dan sesuai dengan
peristilahan dalam U.U.D. pasal 5 ayat (1), dan sesuai pula dengan penilaian umum dalam hukum antar-
    negara, diterjemahkan dengan Perjanjian Pos (Sedunia) untuk Convetion dan Persetujuan untuk
                                         Arrangement (Agreement)
  Seperti juga halnya pada Kongres U.P.U, ke - XIII di Brussel 1952 (Undang-undang Nomor 25/1954 -
      Lembaran Negara Nomor 79/1954), Indonesia hanya menandatangani Convention dan enam
                    Arangements sebagaimana dicantumkan dalam Undang-undang ini.
    Indonesia tidak turut menandatangani (dua Arrangements) oleh karena dianggap belum mungkin
                                        dijalankan oleh Negara kita.
a) Arrangement concernant le Service international de L'epargne (Persetujuan tentang Dinas Tabungan
                                           Pos International) dan
  b) Arangement concernant les abonnements aux journaux et ecrits periodiques (Persetujuan tentang
                               Dinas abonnemen harian dan majalan berkala).

Perlu dijelaskan, bahwa Persetujuan sub a) adalah suatu persetujuan baru yang dilahirkan oleh Kongres
                                               Ottawa.

  3. Pada umumnya keputusan-keputusan Kongres Ottawa tidak mengenai dasar-dasar Union Postale
 Universelle yang didalam usianya 84 tahun telah dapat membina fundamen-fundamen yang kokoh dan
   sesudah melalui dua perang dunia kini malahan nampaknya lebih kuat dari pada masa-masa yang
                                               lampau.

4. Perubahan-perubahan yang disetujui oleh Kongres dalam traktat-traktat Brussel 1952 (Undang-undang
Nomor 25/1954 - Lembaran Negara Nomor 79 1954) pada garis besarnya berkisar disekitar usaha untuk
  lebih menyempurnakan organisasi Union Postale Universelle , usaha untuk memberikan service yang
       lebih baik kepada khalayak ramai. serta mencapai keseragaman redaksi dan kata-kata yang
                       dipergunakan dalam Convention dan semua Arrangements.

     5. Organisasi Union Postale Universelle diperlengkapi dengan suatu badan baru yang disebut
              "Commision consulatative des etudes postales" (lihat ayat 10. a2 dibawah).

 6. Dalam usaha memberikan service yang lebih baik sejumlah Negara-negara dalam tahun-tahun yang
     lampau ternyata telah mengalami kerugian-kerugian besar didalam pengeluaran eksploitasinya,
    berhubung dengan naiknya biaya pegawai, alat-alat dan pengangkutan. Oleh karena itu, mereka
    menuntut kenaikan tarip dasar. hal mana sesudah diperdebatkan panjang lebar diterima baik oleh
           Kongres. sampai rata-rata 25% dari tarip dasar yang ditetapkan di Brussel 1952.
  Kenaikan tarip ini hanya akan dirasakan oleh rakyat dari Negara-negara yang akan menjalankannya.

  7. Keseragaman redaksi dan terminologi pada umumnya telah tercapai dalam semua traktat-traktat.
   Selain dari itu Kongres sepakat bahwa sistim susunan Convention Union Postale Universelle, perlu
 dimodernisasikan dan bahwa perlu ditetapkan prinsip-prinsip dan cara-cara baru mengenai pertukaran
         pospaket. Pekerjaan itu diserahkan kepada Comission Executive et de Liaison (C.E.L )

8. Mengenai gambar pada perangko-perangko dan mesin-mesin cap harian, kongres mengambil suatu
 resolusi yang berupa anjuran agar Administrasi-administrasi Pos mempergunakan ide-ide yang dapat
mempererat pertalian persahabatan internasional. Gambar- gambar yang melukiskan suatu propaganda
                                          politik ditentang.

9. Selanjutnya Kongres telah menolak usul-usul dari negara- negara yang berbahasa Inggris agar semua
   traktat-traktat dan naskah-naskah lainnya diterjemahkan dalam bahasa Inggris, dan bahasa Prancis
        tetaplah merupakan satu-satunya bahasa resmi untuk semua dokumen-dokumen tersebut.
10. Perubahan-perubahan terpenting lainnya, diperinci menurut traktat-traktat Union Postale Universelle
                                 (UPU) dicantumkan dibawah ini:

                                                 a. Convertion.
  al. Sebagai tempat sidang Commision executive et de Liaison (C.EL.) yang tadinya ditentukan tiap-tiap
  tahun oleh sendiri. kini ditetapkan secara pasti: Bern. Indonesia terpilih lagi untuk termijn 5 tahun yang
                     ke-2, sebagai salah satu anggota Commision executive et de Liasion.
   a2. Dibentuk satu badan tetap yang baru yang disebut "Commission Consultative des etudes postale
 (Komisi konsultatip untuk penyelidikan-penyelidikan pos), disingkat C.C.E.P. Tugasnya ialah melakukan
  penyelidikan-penyelidikan dan mengajukan saran-saran dan anjuran-anjuran tentang soal-soal teknis,
  eksploitasi dan ekonomis mengenai dinas-dinas pos. Indonesia ini kali tidak mencalonkan diri sebagai
                        anggota karena ketiadaan pegawai yang dapat ditunjuk untuk itu.
a3. Anggaran Belanja Union Postale Universelle dinaikkan plafondsnya dari 1.300.000.- francs emas tiap-
      tiap tahunnya menurut Kongres Brussel 1952, menjadi 1.750.000,- francs emas, termasuk biaya
      pengeluaran Commision consultative des etudes postale (CCEP) sebesar 250.000,- francs emas
                                                    setahun.
      a4. Diterima secara fakultatip pengangkutan bahan-bahan biologis yang mudah busuk (matieres
            bioloques perissables), dengan jalan pos atas usul World Healrh Organisation. (WHO)
      a5. Rencana perubahan susunan Convention mengenai pos udara yang dibuat oleh Commision
executive et de Liaison (CEL) atas perintah Kongres Brussel 1952 diterima oleh Kongres dan selanjutnya
                             disebut "Dispositions consernant la postale aerienne".
    a6. Pemungutan taxe combine (tarip gabungan) atas surat pos udara diperbolehkan. Secara normal
                                   dipungut porto biasa ditambah bea udara.
   a7. Tarip dasar angkutan udara untuk kiriman-kiriman pos (kecuali surat dan kartu pos) dan pospaket
               diturunkan dari 1,25 franc emas tiap-tiap ton/km 1,- francs emas tiap-tiap ton/km.
  a8. Biaya angkutan udara untuk "Service interieur" dihitung berdasarkan tarip kesatuan untuk masing-
  masing jenis surat pos, Leter Credit (surat dan kartupos) dan AO (Semua jenis surat-pos lain termasuk
                    surat kabar). Tadinya untuk semua jenis surat pos, satu tarip kesatuan.
                a9. Ditetapkan penyederhanaan cara-cara penghitungan biaya angkutan udara.

                  b. Persetujuan tentang surat dan kotak dengan harga-tanggungan.
Perubahan yang terpenting ialah kenaikan bea harga-tanggungan dari centimes emas untuk tiap-tiap 300
 francs emas harga yang dipertanggungkan menjadi 50 centimes emas untuk tiap-tiap 200 francs emas.
    Perubahan-perubahan lainnya terutama mengenai soal-soal detail penyelenggaraan, redaksi dan
                                      penyeragaman terminologi.

                                    c. Persetujuan tentang pospaket.
   Perubahan yang terpenting ialah kenaikan "quoute part territorale" (bagian biaya darat) yang untuk
negeri-negeri asal dan tujuan dinaikkan 100% dan untuk negeri-negeri transit (perantara) dinaikkan 25%.
   Sebaliknya biaya angkutan udara diturunkan dari l,25 francs emas menjadi 1,.- franc emas tiap-tiap
ton/km. Perubahan-perubahan lainnya terutama mengenai soal-soal detail penyelenggaraan, redaksi dan
                                       penyeragaman terminologi.

                     d. Persetujuan tentang poswesel dan bon pos untuk perjalanan.
Rencana perubahan susunan yang dibuat oleh Commision executive et de Liaison atas perintah Kongres
 Brussel 1952. diterima oleh Kongres. Perubahan-perubahan selanjutnya terutama mengenai soal-soal
                    detail penyelengaraaan. redaksi dan penyeragaman terminologi.

                                  e. Persetujuan tentang giro pos.
                     Perubahan-perubahan redaksi dan penyeragaman terminologi.

                             f. Persetujuan tentang kiriman dengan tebusan
  Tarip rata-rata naik 20% a 25%. Selanjutnya perubahan-perubahan detail penyeragaman redaksi dan
                                               terminologi.
                              g. Persetujuan tentang penagihan uang.
                           Tarip rata-rata naik 25%. Selanjutnya seperti f.

                                          B. Consideransi.
                                              Pasal 1

                                              cukup jelas.

Ayat 3 dibawah "Menimbang" dianggap perlu untuk menegaskan, bahwa traktat-traktat Brussel 1952
     mulai tanggal 1 April 1959 tidak berlaku lagi, lepas dari soal ratifikasi traktat-traktat Ottawa

                                      II. PASAL DEMI PASAL.

                                           Pasal 2.
Undang-undang ini mempunyai daya surut sampai tanggal 1 April 1959 oleh sebab pada tanggal itu
perjanjian Pos Sedunia dan Persetujuan-persetujuan yang dimaksud dalam pasal 1 mulai berlaku.

                                      --------------------------------

                                              CATATAN

Kutipan: LEMBARAN NEGARA DAN TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA TAHUN 1961 YANG TELAH
                                DICETAK ULANG


Silahkan download versi PDF nya sbb:
perjanjian_pos_sedunia_persetujuanpersetujuannya_5.pdf
(ogi/Carapedia)
Pencarian Terbaru

Perjanjian pos sedunia. Pejanjian pos dam. Bentuk lembaran envois.

Tambahkan komentar baru
Komentar Sebelumnya (0)
Belum ada komentar untuk produk ini.