Previous
Next

Perjanjian Perkawinan

Contoh Perjanjian Perkawinan Berdasarkan Hukum Islam

PERJANJIAN PERKAWINAN BERDASARKAN HUKUM ISLAM


Pada hari ini, Rabu, tanggal satu bulan dua tahun dua ribu sebelas (01-02-2012), bertempat di Surabaya, telah ditanda- tangani perjanjian perkawinan oleh dan antara:

 

  1. Nama : ...............
    Jabatan : ...............
    Alamat : ...............
    No KTP : ...............

    Bertindak untuk dan atas nama ....... dan beralamat di ...., slanjutnya disebut sebagai Pihak Pertama.
  2. Nama : ...............
    Jabatan : ...............
    Alamat : ...............
    No KTP : ...............

    Dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama diri sendiri, selanjutnya disebut sebagai Pihak Kedua.


Kedua belah pihak sepakat untuk membuat perjanjian perkawinan berdasarkan hukum Islam, dengan ketentuan sebagai berikut:


Pasal 1


1. Bahwa Pihak Pertama dan Pihak Kedua yang akan melangsungkan perkawinan telah sepakat untuk mengatur harta kekayaan dengan syariat Islam.

2. Bahwa Pihak Pertama dan Pihak Kedua bermaksud melangsungkan perkawinan secara hukum Islam untuk membentuk suatu keluarga yang Sakinah, Mawadah, Warahmah.


Pasal 2


1. Pernikahan yang dilangsungkan antara Pihak Pertama dan Pihak Kedua harus dengan saksi dari kedua belah pihak.

2. Yang dapat ditunjuk sebagai saksi dalam akad nikah, seorang laki-laki Muslim, adil akil baliq, sehat jasmani dan rohani.


Pasal 3


1. Pihak Kedua wajib membayar mahar kepada Pihak Pertama yang jumlah, bentuk dan jenisnya disepakati oleh kedua belah pihak.

2. Penentuan mahar berdasarkan azas kesederhanaan dan kemudahan yang dianjurkan dalam ajaran Islam.


Pasal 4


1. Pihak Pertama dan Pihak Kedua sepakat untuk mengadakan perjanjian perkawinan dalam bentuk taklik talak dan perjanjian lain yang tidak bertentangan dengan hukum Islam.

2. Apabila dalam perkawinan ada persoalan, maka Pihak Pertama dapat mengajukan talak kepada Pihak Kedua.


Pasal 5


1. Pihak Kedua wajib untuk membimbing dan melindungi serta memberikan pendidikan agama kepada Pihak Pertama

2. Pihak Kedua wajib untuk menanggung semua biaya rumah tangga.


Pasal 6


Pihak Pertama dan Pihak Kedua masing-masing tetap mempunyai atau memiliki segala harta yang dimiliki pada waktu hari perkawinan, dan juga harta-harta yang diperoleh masing- masing sebelum perkawinan berlangsung, baik dari harta warisan, hibah wasiat, atau hibah hidup atau dengan cara lain.


Pasal 7


Pihak Pertama tetap mempunyai hak untuk mengurus hartanya yang dibawa sebelum perkawinan, baik yang bergerak maupun tidak bergerak dan akan mempunyai hak bebas dengan sendiri dan mempergunakan hasil-hasil dari harta kekayaannya dan penghasilannya yang diterima dari manapun juga. Jika Pihak Kedua mengurusi harta-harta itu, maka Pihak Pertama wajib bertanggung jawab atas harta-harta itu.


Pasal 8


1. Bahwa dari suatu barang terangkut serta yang diperoleh selama waktu perkawinan berlangsung, karena warisan, hibah wasiat, hibah hidup, atau dengan cara lain untuk masing-masing Pihak Pertama dan Pihak Kedua harus dibuat suatu daftar atau dengan pernyataan atau bukti otentik seperti surat-surat.

2. Apabila daftar-daftar dari harta/barang-barang bergerak dan yang diperoleh Pihak Pertama selama perkawinan tidak ada atau tidak ada surat-surat yang menyatakan barang- barang apakah yang dahulu ada atau berapa harganya maka Pihak Pertama atau ahli warisnya berhak untuk membuktikan bekas adanya barang-barang itu dengan saksi- saksi atau dengan pengetahuan orang umum.


Pasal 11


Apabila Pihak Pertama dan Pihak Kedua tidak ada kecocokan, maka harta yang didapat selama perkawinan berlangsung dibagi kepada masing-masing pihak.




Pasal 12


Perjanjian perkawinan ini dibuat rangkap 2 (dua) di atas kertas bermaterai cukup untuk masing-masing pihak yang mempunyai kekuatan yang sama dan ditandatangani oleh ke- dua belah pihak dalam keadaan sehat jasmani dan rohani, serta tanpa ada unsur paksaan dari pihak manapun.


 

Pihak I

 

 

 

Pihak II

 

 

....................   .....................




(ogi/Carapedia)
Pencarian Terbaru

Surat perjanjian dalam islam. Surat perjanjian akad nikah. Contoh perjanjian pernikahan dalam islam. Perjanjian nikah dalam islam. Surat perjanjian mahar. Http://carapedia.com/perjanjian_perkawinan_berdasarkan_hukum_islam_info856.html. Contoh perjanjian dalam islam.

Perjanjian nikah di atas kertas bermaterai. Contoh surat perjanjian mahar pernikahan. Perjanjian perkawinan menurut hukum islam. Penentuan pihak pertama dan pihak kedua pada perjanjian pra nikah. Contoh surat perjanjian akad nikah. Surat sepakat nikah menurut islam. Perjanjian nikah bermaterai.

Contoh aurat menurut islam. Perjanjian pernikahan dalam islam. Contoh isi surat pernyataan untuk mahar. Perkawinan di atas kertas menurut islam. Surat perjanjian mahar akad nikah. Buku perjanjian dlm akad nikah.

Tambahkan komentar baru
Komentar Sebelumnya (0)
Belum ada komentar untuk produk ini.