- Home »
- Perjanjian Kontrak »
- Perjanjian Kontrak Bisnis » PERJANJIAN PENDIDIKAN
Perjanjian Kontrak Bisnis
PERJANJIAN PENDIDIKAN
PERJANJIAN PENDIDIKAN
Pada hari ini, Rabu, tanggal satu bulan dua tahun dua ribu sebelas (01-02-2012), bertempat di Surabaya, yang bertanda tangan di bawah ini:
-
Nama : ............... Jabatan : ............... Alamat : ............... No KTP : ...............
Bertindak untuk dan atas nama ....... dan beralamat di ...., slanjutnya disebut sebagai Pihak Pertama. -
Nama : ............... Jabatan : ............... Alamat : ............... No KTP : ...............
Dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama diri sendiri, selanjutnya disebut sebagai Pihak Kedua.
Dengan ini Pihak Pertama dan Pihak Kedua bersepakat untuk mengadakan Perjanjian Pendidikan Awak Kabin/ Pramugari Udara, untuk selanjutnya disebut Perjanjian, dengan ketentuan sebagai berikut:
Pasal 1
1. Pihak Kedua bersedia untuk dididik oleh Pihak Pertama sebagaimana Pihak Pertama bersedia mendidik Pihak Kedua.
2. Selama masa pendidikan Pihak Kedua berkedudukan sebagai siswa Pihak Pertama.
Pasal 2
1. Jangka waktu pendidikan tersebut dimulai pada tanggal sebelas bulan satu tahun dua ribu sebelas (11-09-2011) dan meliputi:
Pelajaran teori selama 186 (seratus delapan puluh enam) jam.
Kesempatan selama 2 (dua) bulan.
Praktek terbang selama 2 (dua) minggu meliputi Mentor Flight dan Checi Flight.
2. Jangka waktu pendidikan tersebut dapat diubah oleh Pihak Pertama sesuai kebutuhan.
Pasal 3
Pihak Pertama akan menanggung biaya Pihak Kedua selama masa pendidikan sesuai dengan ketentuan dan peraturan Pihak Pertama yang meliputi biaya pendidikan dan biaya pengobatan poliklinis.
Pasal 4
1. Pihak Kedua selama mengikuti pendidikan menerima uang saku dari Pihak Pertama sebesar Rp 1.000.000,00 (satu juta rupiah) per bulan.
2. Pihak Pertama tidak menyediakan pemondokan dan transportasi kepada Pihak Kedua selama masa pendidikan.
Pasal 5
Pihak Kedua menyatakan bersedia untuk tidak menikah/hamil selama masa pendidikan dan wajib kerja.
Pasal 6
Dalam hal Pihak Kedua tidak berhasil menamatkan pendidikan atau tidak lulus dalam ujian akhir pendidikan karena keadaan atau kejadian di luar kehendak dan kemampuan Pihak Kedua atau karena sakit lebih dari 1 (satu) minggu berturut-turut, maka perjanjian ini menjadi batal/gugur dengan sendirinya.
Pasal 7
1. Dalam hal Pihak Kedua tidak berhasil menyelesaikan pendidikan karena kesalahan Pihak Kedua melanggar isi perjanjian ini, mengundurkan diri dalam masa pendidikan dan/ atau setelah selesai pendidikan dinyatakan lulus tidak bersedia mengikatkan diri untuk bekerja pada Pihak Pertama maka Pihak Kedua diwajibkan membayar sekaligus kepada Pihak Pertama uang sebesar 2 (dua) kali dari seluruh biaya pendidikan yang telah dikeluarkan oleh Pihak Pertama.
2. Pengembalian biaya pendidikan tersebut pada ayat (1) pasal ini harus dibayar oleh Pihak Kedua kepada Pihak Pertama dalam jangka waktu satu bulan terhitung sejak timbulnya keadaan tersebut pada ayat (1) pasal ini.
Pasal 8
1. Pihak Kedua setelah menamatkan pendidikan dan dinyatakan lulus oleh Pihak Pertama, diangkat dan ditetapkan sebagai Calon Pegawai Pramugari Udara.
2. Pihak Kedua tersebut menyatakan sanggup:
a. Mengikatkan diri bekerja pada Pihak Pertama dengan wajib kerja untuk jangka waktu 4 (empat) tahun berturut-turut sejak dinyatakan lulus pendidikan.
b. Ditempatkan di mana pun oleh Pihak Pertama.
3. Hubungan kerja antara kedua belah pihak tersebut dalam ayat (1) pasal ini akan diatur dalam perjanjian tersendiri.
Pasal 9
1. Apabila salah satu atau kedua belah pihak mengalami kerugian akibat force majeure sebagai tersebut pada ayat 1 maka Pihak Pertama dan Pihak Kedua sepakat untuk merundingkan lagi perjanjian ini.
2. Yang dimaksud dengan force majeure dalam perjanjian ini adalah: perang, pemberontakan, pemogokan, kerusuhan, gempa bumi, taufan, banjir atau keadaan cuaca buruk, ledakan kebakaran, petir, huru-hara, blokade, epidemi, bencana-bencana alam lainnya di mana peristiwa- peristiwa tersebut adalah di luar kemampuan pihak yang terkena untuk mengatasinya, sehingga mengakibatkan tertunda, terhambat, terhalangnya pihak yang terkena untuk melaksanakan kewajiban-kewajiban pada waktunya berdasarkan persetujuan ini.
Pasal 10
1. Perselisihan yang timbul sebagai pelaksanaan dari perjanjian ini akan diselesaikan secara musyawarah.
2. Apabila dengan musyawarah tidak tercapai kata sepakat, Kedua pihak memilih tempat kedudukan yang sah dan tidak berubah di Kantor Pengadilan Negeri Surabaya Barat.
Pasal 11
Demikianlah perjanjian ini dibuat dan ditandatangani oleh kedua belah pihak dalam rangkap 2 (dua), dengan materai cukup, dalam keadaan sehat jasmani dan rohani dan tanpa adanya tekanan atau paksaan dari pihak lain.
|
Pihak I
|
Pihak II
|
|
| .................... | ..................... |
Pencarian Terbaru
Pencarian terbaru (100)
Contoh mou kerjasama pendidikan. Contoh perjanjian internasional pendidikan. Http://carapedia.com/perjanjian bisnis kumpulan.html. Force majeure dalam islam. Contoh surat menyatakan persetujuan. Contoh perjanjian internasional di bidang pendidikan. Perjanjian wajib kerja pramugari.
Draft perjanjian pendidikan. Pidato perjanjian kerjasama. Surat perjanjian pendidikan. Dokumen perjanjian pembiayaan pendidikan. Contoh perjanjian kerja untuk pramugari. Contoh perjanjian internasional tentang pendidikan. Contoh surat perjanjian kerjasama dalam pendidikan.
Perjanjian bidang pendidikan. Contoh surat perjanjian kerjasama dalam bidang pendidikan. Contoh draft perjanjian kerjasama force majeur. Perjanjian indonesia tentang pendidikan. Contoh kontrak bisnis dengan pasal. Pengertian force manager dalam hukum bisnis. Perjanjian perjanjian kontrak dagang.
Contoh surat perjanjian kontrak mengajar. Contoh perjanjian pendidikan dengan biaya sendiri. Contoh bisnis dalam sektor pariwisata. Contoh kontrak perjanjian hubungan bisnis. Perjanjian dalam pendidikan. Contoh perjanjian kerja waktu untuk awak kabin udara. Perjanjian indonesia dengan singapura dalam bidang pariwisata dalam pasal uu.
Surat perjanjian kontrak setelah pendidikan. Contoh pidato perjanjian islam. Contoh pidato pendidikan sesuai dengan uud. Contoh bentuk perjanjin kerja di bidang bisnis. Calon awak kabin dapat uang saku. Contoh pidato tentang perjanjian kerjasama. Pengertian awak kabin.
Contoh surat perjanjian kerjasama pendidikan. Contoh surat perjanjian kerjasama usaha pendidikan. Definisi menyatakan persetujuan. Contoh pasal definisi dalam kontrak bisnis. Contoh perjanjian pelajaran umum. Kontrakbisnis menurut islam. Contoh pasal tentang pendidikan.
Contoh perjanjian internasional luar negeri dibidang pendidikan. Contoh perjanjian kerja sama usaha bidang pendidikan. Makalah perjanjian hi bidang olahraga. Surat kontrakmengajar. Contoh surat perjanjian dalam belajar. Contoh surat kontrak kerja dibidang pendidikan. Judul skripsi tentang kontrak bisnis.
Contoh surat kontrak force majeure. Contoh perjanjian internasional indonesia batal. Contoh perjanjian pariwisata indonesia dengan singapura. Peristiwa perjanjian internasional pendidikan. Perjanjian kerjasama internasional dibidang pendidikan. Makalah perjanjian internasional dibidang pendidikan. Kumpulan surat perjanjian indonesia di bidang pendidikan.
Teori kontrak bisnis menurut islam. Contoh kumpulan surat perjanjian indonesia dengan singapura. Surat perjanjian dibidang pariwisata. Hukum perjanjian kontrak bisnis menurut islam. Hubungan force majeure dengan hukum islam. Hukum islam tentang force majeure. Contoh perjanjian pembiayaan sekolah.
Contoh perjanjian dibidang bisnis. Contoh surat perjanjian biaya sekolah. Force majeure kebakaran dalam perjanjian kerjasama usaha. Contoh surat pembatalan kontrak bisnis online. Paper perjanjian bisnis. Contoh bentuk perjanjian kerja dalam bidang bisnis. Kumpulan surat pembatalan kontrak usaha.
Contoh kontrak bisnis beserta pasal. Perjanjian pendidikan untuk karyawan. Contoh mou kerjasama luar negeri tentang pariwisata. Kumpulan perjanjian kontrak bisnis luar negeri. Makalah perjanjian internasional di bidang pendidikan. Judul skripsi mengenai kontrak kerjasama bisnis. Contoh pasal kontrak force majeur.
Kerjasama bisnis pendidikan. Perjanjian kerjasama usaha pendidikan. Perjanjian internasional tentang pendidikan. Daftar isi skripsi perjanjian pendidikan. Force majeure dalam kontrak kerja karyawan. Force majeure dalam kontrak kerjasama. Perjanjian bisnis dalam islam.
Contoh draft perjanjian pendidikan. Perjanjian pendidikan dari kantor. Forje majoure dalam kontrak bisnis adalah. Contoh perjanjian internasional dalam hal pendidikan. Force majeure dalam kontrak pasal 8 ayat 1. Kontrak bisnis pasal. Konsep kontrak dalam hukum olahraga.
Judul skripsi perjanjian pendidikan. Perjanjian internasional di bidang pendidikan. Force majeure dalam bidang pendidikan. Ayat contoh huru hara. Akibat kontrak bisnis. Akibat perjanjian kontrak. Gambar perjanjian dalam bidang pendidikan.
Pembahasan perjanjian kerja pramugari. Perjanjian wajib kerja.





