Previous
Next

Perjanjian Hutang

PERJANJIAN PEMBERIAN JAMINAN GADAI DEPOSITO

PERJANJIAN PEMBERIAN JAMINAN GADAI DEPOSITO

 

  1. Nama : ...............
    Jabatan : ...............
    Alamat : ...............
    No KTP : ...............

    Bertindak untuk dan atas nama ....... dan beralamat di ...., slanjutnya disebut sebagai Pihak Pertama.
  2. Nama : ...............
    Jabatan : ...............
    Alamat : ...............
    No KTP : ...............

    Dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama diri sendiri, selanjutnya disebut sebagai Pihak Kedua.

Kedua belah pihak telah sepakat, guna menjamin lebih jauh segala pembayaran yang pada suatu waktu, baik sekarang maupun di kemudian hari harus dilakukan oleh Sitta selanjutnya disebut Peminjam; kepada Bank (Pihak Kedua), baik berdasarkan uang yang dipinjam dan diterimanya dengan betul.
Perjanjian Kredit/Pengakuan Utang yang telah ada di antaranya tetapi tidak terbatas pada Perjanjian Kredit/Pengakuan Utang Nomor xx tanggal xxx dibuat di hadapan notaris atau Perjanjian Kredit/Pengakuan Utang yang kemudian diadakan dengan Bank, atau setiap perpanjangannya, penambahannya, perubahannya, serta penggantiannya kemudian, baik untuk jumlah pokok dari utang ataupun bunga, bunga denda, pajak-pajak, ongkos-ongkos, beban-beban, dan lain-lain jumlah termasuk biaya-biaya dan ongkos-ongkos yang wajib dibayar kepada kuasa Bank untuk memperoleh jumlah-jumlah yang terutang (selanjutnya akan disebut Utang) dan untuk memperkuat tagihan-tagihan utang terhadap Peminjam, Penjamin dengan ini memberikan jaminan dalam gadai kepada Bank dan Bank dengan ini menerima jaminan gadai tersebut di atas dari Penjamin, yaitu:

Dana-dana yang tersimpan di dalam rekening deposito berjangka pada Bank STORECOID (selanjutnya disebut Bank Pemegang Dana) seperti disebut dalam : xxxx, tertulis atas nama Penjamin (selanjutnya disebut Bilyet deposito) berikut segala hak dan tagihan-tagihan yang dimiliki Penjamin dan/ atau yang dapat dijalankan oleh Penjamin atas dana di bawah Bilyet deposito tersebut berikut semua bunga atas Dana Deposito (selanjutnya Dana/Bilyet Deposito tersebut berikut pembaruannya, perpanjangannya, penambahannya dan setiap perubahannya selanjutnya disebut juga Dana Deposito).

Bank menyatakan menerima penyerahan jaminan dalam gadai tersebut di atas berdasarkan ketentuan sebagai berikut.


Pasal 1

Penjamin dengan ini menyerahkan Bilyet deposito: xxx
tertulis atas nama Penjamin kepada Bank untuk disimpan dan digunakan Bank guna melaksanakan hak-haknya berdasarkan pemberian jaminan ini.


Pasal 2

Penjamin menjamin Bank bahwa dana yang diberikan
sebagai jaminan dengan pemberian jaminan gadai ini adalah benar-benar haknya Penjamin semata-mata, bebas dari sitaan, tidak digadaikan, atau dipertanggungkan secara apa pun juga kepada orang/pihak lain terlebih dahulu, tidak tersangkut dalam suatu perkara atau sengketa dan oleh karenanya Bank dibebaskan oleh Penjamin dari segala tuntutan apa pun juga dari pihak lain mengenai tagihan-tagihan yang diberikan sebagai jaminan dengan pemberian jaminan ini.


Pasal 3

Penjamin setuju bahwa Bank berwenang menentukan terjadinya pelanggaran/kealpaan Peminjam menurut Perjanjian Kredit/Pengakuan utang.


Pasal 4

Bank Pemegang Dana karenanya dibebaskan untuk mengadakan pemeriksaan sendiri lebih lanjut, baik mengenai benarnya terjadi pelanggaran/kealpaan Peminjam dalam hubungan ini dan Bank Pemegang Dana berwenang dan dengan ini dikuasakan oleh Penjamin untuk menyerahkan Dana Deposito kepada Bank atas permintaan pertama Bank, dengan dibebaskan oleh Penjamin dari tuntutan-tuntutan dan tagihan-tagihan apa pun berhubung dengan hal-hal tersebut di atas.



Pasal 5

Dalam hal sesuatu kewajiban peminjam menurut Perjanjian
Kredit/Pengakuan Utang wajib dilakukan dalam batas waktu tertentu, maka lewatnya waktu saja telah memberi bukti cukup bahwa Peminjam telah melalaikan kewajibannya sehingga suatu peringatan dengan surat juru sita atau serupa itu tidak diperlukan.



Pasal 6

Penjamin dengan ini memberi kuasa dengan hak subtitusi
kepada Bank, kuasa mana merupakan bagian yang tidak dapat dipisahkan dari Perjanjian Kredit ini, yang tidak akan dibuat tanpa adanya kuasa ini dan kuasa mana tidak dapat dicabut kembali dan tidak akan berakhir karena sebab-sebab lain apa pun untuk :

Atas nama Penjamin memberitahukan pemberian jaminan ini dan kuasa yang tercantum dalam pemberian jaminan ini secara resmi atau dengan jalan lain kepada Bank Pemegang Dana dan pihak ketiga lain yang berkepentingan; Memperpanjang, menagih, mengambil dan menerima seluruh jumlah pokok Dana Deposito maupun bunganya dan menjalankan hak-hak yang berdasarkan Dana Deposito dapat dijalankan Penjamin, baik di dalam maupun di luar pengadilan, memberikan tanda penerimaan yang sah dan menggunakan jumlah itu untuk membayar kembali utang- utang Peminjam kepada Bank serta mengambil semua tindakan yang dianggap perlu oleh Bank guna menjalankan haknya tanpa terkecuali, dengan ketentuan bahwa Bank tidak akan menggunakan kuasa tersebut selama Peminjam mem-bayar dan/atau memenuhi semua ketentuan-ketentuan dalam Perjanjian Kredit sebagaimana mestinya.

Mengurus perpanjangan/pembaharuan Dana Deposito setiap saat dan untuk itu menandatangani surat-surat dan perjanjian-perjanjian lain yang berkenaan, mengatur penyimpanan Dana Deposito dalam rekening deposito yang sama atau yang baru pada Bank pemegang Dana serta untuk menerima menyimpan/menahan Dana-Dana Deposito yang diubah, diperbaharui atau diperpanjang;


Pasal 7

Pemberian jaminan Gadai yang dinyatakan dengan perjanjian ini dilakukan dengan ketentuan bahwa setelah Peminjam melunaskan semua utangnya kepada Bank dan tidak terdapat hubungan lagi antara Peminjam dan Bank yang dapat menimbulkan utang Peminjam pada Bank karena Perjanjian Kredit yang akan dibuktikan dengan pernyataan tertulis dari Bank bahwa Bank tidak lagi mempunyai suatu tagihan atau tuntutan berupa apa pun juga terhadap Peminjam berdasarkan Perjanjian Kredit/Pengakuan, maka hak atas Dana Deposito sejauh masih ada dan tidak digunakan seperti ditentukan dalam Perjanjian ini kembali kepada Penjamin.


Pasal 8

Perjanjian ini merupakan bagian yang tidak dapat dipisahkan dari Perjanjian Kredit/Pengakuan Utang.


Pasal 9

Mengenai pemberian jaminan ini dan segala akibatnya serta pelaksanaannya, Penjamin memilih tempat tinggal tetap dan seumumnya di Kantor Panitera Pengadilan Negeri Barat.


Pasal 10 Demikianlah perjanjian ini dibuat dalam rangkap 2 (dua) bermaterai cukup, dan ditandatangani oleh kedua belah pihak dalam keadaan sehat jasmani dan rohani serta tanpa adanya paksaan dari pihak manapun.

 

Pihak I

 

 

 

Pihak II

 

 

....................   .....................


(ogi/Carapedia)
Pencarian Terbaru

Contoh surat perjanjian deposito berjangka. Surat perjanjian deposito. Gadai deposito. Contoh surat perjanjian deposito. Contoh surat tagihan deposito. Contoh perjanjian gadai deposito. Contoh surat perjanjian pemberian uang.

Kontrak deposito. Perjanjian deposito. Apakah surat deposito bisa digadaikan. Perjanjian gadai deposito. Draft perjanjian gadai rekening. Bisakah gadai dengan jaminan deposito. Contoh surat tuntutan atas gadaian.

Contoh surat perjanjian pemberian jaminan. Perjanjian deposito bank. Contoh surat deposito. Contoh pemberian jaminan dari bank. Format surat perjanjian deposito. Perjanjian (kontrak) deposito.

Tambahkan komentar baru
Komentar Sebelumnya (0)
Belum ada komentar untuk produk ini.