Previous
Next
  • Home
  • »
  • Undang-Undang
  • »
  • 1992
  • » Undang-Undang Perhitungan Anggaran Negara Tahun Anggaran 1989/1990 (UU 18 thn 1992)

1992

Undang-Undang Perhitungan Anggaran Negara Tahun Anggaran 1989/1990 (UU 18 thn 1992)

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 1992 Tentang Perhitungan Anggaran Negara Tahun Anggaran 1989/1990 :

UU 18/1992, PERHITUNGAN ANGGARAN NEGARA TAHUN ANGGARAN 1989/1990

Bentuk:   UNDANG-UNDANG (UU)

Oleh:      PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA

Nomor:     18 TAHUN 1992 (18/1992)

Tanggal:   24 JUNI 1992 (JAKARTA)

Sumber:    LN 1992/80; TLN NO. 3489

Tentang:   PERHITUNGAN ANGGARAN NEGARA TAHUN ANGGARAN 1989/1990

Indeks:    ANGGARAN. APBN. Tahun 1989/1990

                DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

                  Presiden Republik Indonesia,

Menimbang:
bahwa Perhitungan Anggaran Negara Tahun Anggaran 1989/1990 perlu
ditetapkan dengan Undang-undang;

Mengingat:
1.   Pasal 5 ayat (1), Pasal 20 ayat (1), dan Pasal 23
     Undang-Undang Dasar 1945;
2.   Indische Comptabiliteitswet (Staatsblad Tahun 1925 Nomor
     448) sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan
     Undang-undang Nomor 9 Tahun 1968 (Lembaran Negara Tahun 1968
     Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2860);
3.   Undang-undang Nomor 1 Tahun 1989 tentang Anggaran Pendapatan
     dan Belanja Negara Tahun Anggaran 1989/1990 (Lembaran Negara
     Tahun 1989 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3389);
4.   Undang-undang Nomor 2 Tahun 1990 tentang Tambahan dan
     Perubahan atas Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun
     Anggaran 1989/1990 (Lembaran Negara Tahun 1990 Nomor 40,
     Tambahan Lembaran Negara Nomor 3415);

                        Dengan persetujuan

           DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA

                           MEMUTUSKAN:

Menetapkan:
UNDANG-UNDANG TENTANG PERHITUNGAN ANGGARAN NEGARA TAHUN ANGGARAN
1989/1990.

                             Pasal 1
(1)   Pendapatan Negara dalam Tahun Anggaran 1989/1990 adalah
      sebesar Rp 39.834.465.153.106,76 (tiga puluh sembilan
      trilyun delapan ratus tiga puluh empat milyar empat ratus
      enam puluh       *8235 lima juta seratus lima puluh tiga ribu
      seratus enam tujuh puluh enam per seratus rupiah).
(2)   Belanja Negara dalam Tahun Anggaran 1989/1990 adalah sebesar
      Rp 39.729.056.128.384,55 (tiga puluh sembilan trilyun tujuh
      ratus dua puluh sembilan milyar lima puluh enam juta seratus
      dua puluh delapan ribu tiga ratus delapan puluh empat lima
      puluh lima per seratus rupiah).
(3)   Sisa-anggaran-lebih    Perhitungan  Anggaran   Negara   Tahun
      Anggaran 1989/1990 adalah sebesar Rp 105.409.024.722,21
      (seratus lima milyar empat ratus sembilan juta dua puluh
      empat ribu tujuh ratus dua puluh dua dua puluh satu per
      seratus rupiah).
(4)   Perincian   pendapatan,   belanja,  dan   sisa-anggaran-lebih
      sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) sampai dengan ayat (3)
      adalah seperti tersebut pada Lampiran Undang-undang ini.

                               Pasal 2

Undang-undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan
Undang-undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara
Republik Indonesia.

Disahkan di Jakarta
pada tanggal 24 Agustus 1992
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA

SOEHARTO

Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 24 Agustus 1992
MENTERI/SEKRETARIS NEGARA
REPUBLIK INDONESIA

MOERDIONO

                             PENJELASAN
                                 ATAS
                 UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
                        NOMOR 18 TAHUN 1992
                               TENTANG
                    PERHITUNGAN ANGGARAN NEGARA
                      TAHUN ANGGARAN 1989/1990

UMUM
Perhitungan Anggaran Negara Tahun Anggaran 1989/1990 diajukan
oleh Pemerintah kepada Dewan Perwakilan Rakyat untuk memenuhi
kewajiban mengadakan perhitungan dan pertanggungjawaban tentang
pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran
1989/1990, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) Undang-
undang Nomor 1 Tahun 1989 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja
Negara Tahun Anggaran 1989/1990.
*8236
PASAL DEMI PASAL

Pasal      1
      Ayat (1)
           Cukup jelas
      Ayat (2)
           Cukup jelas
      Ayat (3)
           Cukup jelas
      Ayat (4)
           Yang dimaksudkan Lampiran Undang-undang ini ialah
      Lampiran tentang:
           -     Perhitungan   Anggaran   Negara   Tahun   Anggaran
      1989/1990.
           -     Perhitungan   Anggaran  Pendapatan   Rutin   Tahun
      Anggaran 1989/1990.
           -     Perhitungan Anggaran Pendapatan Pembangunan Tahun
      Anggaran 1989/1990.
           -     Perhitungan Anggaran Belanja Rutin Tahun Anggaran
      1989/1990.
           -     Perhitungan Anggaran Belanja Pembangunan Tanpa
      Bantuan Proyek/Teknis Tahun Anggaran 1989/1990.
           -     Perhitungan Anggaran Belanja Pembangunan Bantuan
      Proyek/Teknis Tahun Anggaran 1989/1990.
Pasal      2
      Cukup jelas

                    --------------------------------

                                 CATATAN

Di dalam dokumen ini terdapat lampiran dalam format gambar.
Lampiran-lampiran   ini  terdiri   dari  beberapa halaman yang
ditampilkan sebagai satu berkas. Dari daftar berikut ini,
pilihlah salah satu butir untuk menampilkan lampiran dengan
menekan TAB dan kemudian tekanlah ENTER.

            TABULAR OR GRAPHIC MATERIAL SET AT THIS POINT IS NOT
                              DISPLAYED.

        Kutipan:   LEMBARAN NEGARA DAN TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA TAHUN
        1992


Silahkan download versi PDF nya sbb:
perhitungan_anggaran_negara_tahun_anggaran_1989/1_18.pdf
(ogi/Carapedia)
Tambahkan komentar baru
Komentar Sebelumnya (0)
Belum ada komentar untuk produk ini.