Previous
Next
  • Home
  • »
  • Undang-Undang
  • »
  • 1991
  • » Undang-Undang Perhitungan Anggaran Negara Tahun Anggaran 1988/1989 (UU 4 thn 1991)

1991

Undang-Undang Perhitungan Anggaran Negara Tahun Anggaran 1988/1989 (UU 4 thn 1991)

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 1991 Tentang Perhitungan Anggaran Negara Tahun Anggaran 1988/1989 :

UU 4/1991, PERHITUNGAN ANGGARAN NEGARA TAHUN ANGGARAN 1988/1989

Bentuk:      UNDANG-UNDANG (UU)

Oleh:         PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA

Nomor:        4 TAHUN 1991 (4/1991)

Tanggal:      18 JULI 1991 (JAKARTA)

Sumber:       LN 1991/57; TLN NO. 3450

Tentang:      PERHITUNGAN ANGGARAN NEGARA TAHUN ANGGARAN 1988/1989

Indeks:       ANGGARAN. APBN. Tahun 1988/1989

                   DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

                     Presiden Republik Indonesia,

Menimbang:

bahwa Perhitungan Anggaran Negara Tahun. Anggaran 1988/1989 perlu
ditetapkan dengan Undang-undang;

Mengingat:

1.      Pasal 5 ayat (1), Pasal 20 ayat (1), dan Pasal 23
        Undang-Undang Dasar 1945;
2.      Indische Comptabiliteitswet (Staatsblad Tahun 1925 Nomor
        448) sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan
        Undang-undang Nomor 9 Tahun 1968 (Lembaran Negara Tahun 1968
        Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2860);
3.      Undang-undang Nomor 3 Tahun 1988 tentang Anggaran Pendapatan
        dan Belanja Negara Tahun Anggaran 1988/1989 (Lembaran Negara
        Tahun 1988 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3370);
4.      Undang-undang Nomor 5 Tahun 1989 tentang Tambahan dan
        Perubahan atas Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun
        Anggaran 1988/ 1989 (Lembaran Negara Tahun 1989 Nomor 22,
        Tambahan Lembaran Negara Nomor 3392);

                          Dengan persetujuan
              DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA

                              MEMUTUSKAN:

Menetapkan:

UNDANG-UNDANG TENTANG PERHITUNGAN ANGGARAN NEGARA TAHUN ANGGARAN
1988/1989.
                              Pasal 1

(1) Pendapatan Negara dalam Tahun Anggaran 1988/1989 adalah
     sebesar Rp 33.538.094.529.958,36 (tiga puluh tiga trilyun
     lima ratus tiga puluh delapan milyar sembilan puluh empat
     juta lima ratus dua puluh sembilan ribu sembilan ratus lima
     puluh delapan tiga puluh enam perseratus rupiah).

(2)   Belanja Negara dalam Tahun Anggaran 1988/1989 adalah sebesar
      Rp 33.252.043.567.785,52 (tiga puluh tiga trilyun dua ratus
      lima puluh dua milyar empat puluh tiga juta lima ratus enam
      puluh tujuh ribu tujuh ratus delapan puluh lima lima puluh
      dua perseratus rupiah).

(3)   Sisa-anggaran-lebih Perhitungan Anggaran Tahun Anggaran
      1988/ 1989 adalah sebesar Rp 286.050.962.172,84 (dua ratus
      delapan puluh enam milyar lima puluh juta sembilan ratus
      enam puluh dua ribu seratus tujuh puluh dua delapan puluh
      empat perseratus rupiah).

(4)   Perincian  pendapatan,   belanja,  dan   sisa-anggaran-lebih
      sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) sampai dengan ayat (3),
      adalah seperti tersebut pada Lampiran Undang-undang ini.

                              Pasal 2

Undang-undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan
Undang-undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara
Republik Indonesia.

Disahkan di Jakarta
pada tanggal 18 Juli 1991
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA

SOEHARTO

Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 18 Juli 1991
MENTERI/SEKRETARIS NEGARA
REPUBLIK INDONESIA

MOERDIONO

                            PENJELASAN
                                ATAS
                 UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
                        NOMOR 4 TAHUN 1991
                              TENTANG
                   PERHITUNGAN ANGGARAN NEGARA
                     TAHUN ANGGARAN 1988/1989
UMUM

Perhitungan Anggaran Negara Tahun Anggaran 1988/1989 diajukan
oleh Pemerintah kepada Dewan Perwakilan Rakyat untuk memenuhi
kewajiban mengadakan perhitungan dan pertanggungjawaban tentang
pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran
1988/1989,   sebagaimana  dimaksud   dalam  Pasal   6  ayat   (1)
Undang-undang Nomor 3 Tahun 1988 tentang Anggaran Pendapatan dan
Belanja Negara Tahun Anggaran 1988/1989.

PASAL DEMI PASAL

Pasal 1
     Ayat(1)
     Cukup jelas

     Ayat(2)
     Cukup jelas

     Ayat(3)
     Cukup jelas
     Ayat(4)
     Yang dimaksudkan Lampiran Undang-undang ini ialah Lampiran
     tentang :
     -    Perhitungan Anggaran Negara Tahun Anggaran 1988/1989.
     -    Perhitungan Anggaran Pendapatan Rutin Tahun Anggaran
     1988/1989.
     -    Perhitungan   Anggaran  Pendapatan   Pembangunan   Tahun
     Anggaran 1988/1989.
     -    Perhitungan Anggaran Belanja Rutin Tahun Anggaran
     1988/1989.
     -    Perhitungan Anggaran Belanja Pembangunan Tanpa Bantuan
     Proyek/Teknis Tahun Anggaran 1988/1989.
     -    Perhitungan   Anggaran   Belanja   Pembangunan   Bantuan
     Proyek/Teknis Tahun Anggaran 1988/1989.

Pasal 2
     Cukup jelas

                   --------------------------------

                               CATATAN

Di dalam dokumen ini terdapat lampiran dalam format gambar.
Lampiran-lampiran   ini  terdiri   dari  beberapa halaman yang
ditampilkan sebagai satu berkas. Dari daftar berikut ini,
pilihlah salah satu butir untuk menampilkan lampiran dengan
menekan TAB dan kemudian tekanlah ENTER.

         TABULAR OR GRAPHIC MATERIAL SET AT THIS POINT IS NOT
                           DISPLAYED.

Kutipan: LEMBARAN NEGARA DAN TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA TAHUN
1991


Silahkan download versi PDF nya sbb:
perhitungan_anggaran_negara_tahun_anggaran_1988/1_4.pdf
(ogi/Carapedia)
Tambahkan komentar baru
Komentar Sebelumnya (0)
Belum ada komentar untuk produk ini.