Previous
Next
  • Home
  • »
  • Undang-Undang
  • »
  • 1987
  • » Undang-Undang Perhitungan Anggaran Negara Tahun Anggaran 1983/1984 (UU 5 thn 1987)

1987

Undang-Undang Perhitungan Anggaran Negara Tahun Anggaran 1983/1984 (UU 5 thn 1987)

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1987 Tentang Perhitungan Anggaran Negara Tahun Anggaran 1983/1984 :
Bentuk:        UNDANG-UNDANG (UU)

Oleh:          PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA

Nomor:         5 TAHUN 1987 (5/1987)

Tanggal:       25 JULI 1987 (JAKARTA)

Sumber:        LN 1987/32; TLN NO. 3356

Tentang:       PERHITUNGAN ANGGARAN NEGARA TAHUN ANGGARAN 1983/1984

Indeks:        ANGGARAN. APBN. Tahun Anggaran 1983/1984.


                         DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

                            Presiden Republik Indonesia,

Menimbang :

         bahwa perhitungan Anggaran Negara Tahun Anggaran 1983/1984 perlu
         ditetapkan dengan Undang-undang;

Mengingat :

1.       Pasal 5 ayat (1), Pasal 20 ayat (1), dan Pasal 23 Undang-Undang Dasar
         1945;
2.       Indische Comptabiliteitswet (Staatsblad Tahun 1925 Nomor 448)
         sebagaimana telah diubah dan ditambah, terakhir dengan Undang-undang
         Nomor 9 Tahun 1968 tentang Perubahan Pasal 7 Indische
         Comptabiliteitswet (Lembaran Negara Tahun 1968 Nomor 53, Tambahan
         Lembaran Negara Nomor 2860);
3.       Undang-undang Nomor 2 Tahun 1983 tentang Anggaran Pendapatan dan
         Belanja Negara Tahun Anggaran 1983/1984 (Lembaran Negara Tahun 1983
         Nomor 8, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3249);
4.       Undang-undang Nomor 3 Tahun 1984 tentang Tambahan dan Perubahan atas
         Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 1983/ 1984
         (Lembaran Negara Tahun 1984 Nomor 18, Tambahan Lembaran Negara Nomor
         3271);


Dengan persetujuan
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA

                                       MEMUTUSKAN :

Menetapkan :

UNDANG-UNDANG TENTANG PERHITUNGAN ANGGARAN NEGARA TAHUN ANGGARAN 1983/1984.

                                      Pasal 1
(1)      Penerimaan Negara dalam Tahun Anggaran 1983/1984 adalah sebesar Rp
      18.909.833.307.411,93 (delapan belas trilyun sembilan ratus sembilan
      milyar delapan ratus tiga puluh tiga juta tiga ratus tujuh ribu empat
      ratus sebelas sembilan puluh tiga perseratus rupiah).
(2)   Pengeluaran Negara dalam Tahun Anggaran 1983/1984 adalah sebesar Rp
      18.772.230.424.373,42 (delapan belas trilyun tujuh ratus tujuh puluh
      dua milyar dua ratus tiga puluh juta empat ratus dua puluh empat ribu
      tiga ratus tujuh puluh tiga empat puluh dua perseratus rupiah).
(3)   Saldo-anggaran-lebih Perhitungan Anggaran Tahun Anggaran 1983/1984
      adalah sebesar Rp 137.602.883.038,51 (seratus tiga puluh tujuh milyar
      enam ratus dua juta delapan ratus delapan puluh tiga ribu tiga puluh
      delapan lima puluh satu perseratus rupiah).
(4)   Perincian penerimaan, pengeluaran, dan saldo-anggaran-lebih
      sebagaimamana dimaksud dalam ayat (1) sampai dengan ayat (3), adalah
      seperti tersebut pada Lampiran Undang-undang ini.

                                    Pasal 2
Undang-undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-undang ini
dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.


Disahkan di Jakarta
Pada tanggal 25 Juli 1987
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA

SOEHARTO


Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 25 Juli 1987
MENTERI/SEKRETARIS NEGARA
REPUBLIK INDONESIA
SUDHARMONO, S.H.


                                  PENJELASAN
                                      ATAS
                       UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
                              NOMOR 5 TAHUN 1987
                                    TENTANG
                         PERHITUNGAN ANGGARAN NEGARA
                           TAHUN ANGGARAN 1983/1984


                                     UMUM

Perhitungan Anggaran Negara Tahun Anggaran 1983/1984 diajukan oleh Pemerintah
kepada Dewan Perwakilan Rakyat untuk memenuhi kewajiban mengadakan
perhitungan dan pertanggungjawaban tentang pelaksanaan Anggaran Pendapatan
dan Belanja Negara Tahun Anggaran 1983/1984, sebagaimana dimaksud dalam Pasal
6 ayat (1) Undang- undang Nomor 2 Tahun 1983 tentang Anggaran Pendapatan dan
Belanja Negara Tahun Anggaran 1983/ 1984.
                               PASAL DEMI PASAL

                                     Pasal 1
                                    Ayat (1)
                                  Cukup jelas
                                    Ayat (2)
                                  Cukup jelas
                                    Ayat (3)
                                  Cukup jelas
                                    Ayat (4)
Yang dimaksudkan lampiran Undang-undang ini ialah Lampiran tentang :
-     Perhitungan Anggaran Negara Tahun Anggaran 1983/ 1984.
-     Perhitungan Anggaran Pendapatan Rutin Tahun Anggaran 1983/1984.
-     Perhitungan Anggaran Pendapatan Pembangunan Tahun Anggaran 1983/1984.
-     Perhitungan Anggaran Belanja Rutin Tahun Anggaran 1983/1984.
-     Perhitungan Anggaran Belanja Pembangunan Tanpa Bantuan Proyek/Teknis
      Tahun Anggaran 1983/1984.
-     Perhitungan Anggaran Belanja Pembangunan Bantuan Proyek/Teknis Tahun
      Anggaran 1983/1984.

                                   Pasal 2
                                 Cukup jelas

       --------------------------------

                                   CATATAN

Di dalam dokumen ini terdapat lampiran dalam format gambar.




Kutipan:    LEMBARAN NEGARA DAN TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA TAHUN 1987


Silahkan download versi PDF nya sbb:
perhitungan_anggaran_negara_tahun_anggaran_1983/1_5.pdf
(ogi/Carapedia)
Tambahkan komentar baru
Komentar Sebelumnya (0)
Belum ada komentar untuk produk ini.