Previous
Next
  • Home
  • »
  • Undang-Undang
  • »
  • 1986
  • » Undang-Undang Perhitungan Anggaran Negara Tahun Anggaran 1982/1983 (UU 4 thn 1986)

1986

Undang-Undang Perhitungan Anggaran Negara Tahun Anggaran 1982/1983 (UU 4 thn 1986)

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 1986 Tentang Perhitungan Anggaran Negara Tahun Anggaran 1982/1983 :
Bentuk:        UNDANG-UNDANG (UU)

Oleh:          PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA

Nomor:         4 TAHUN 1986 (4/1986)

Tanggal:       4 JUNI 1986 (JAKARTA)

Sumber:        LN 1986/40; TLN NO. 3337

Tentang:       PERHITUNGAN ANGGARAN NEGARA TAHUN ANGGARAN 1982/1983.

Indeks:        ANGGARAN. APBN. Tahun 1982/1983.


                         DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

                            Presiden Republik Indonesia,

Menimbang :

bahwa Perhitungan Anggaran Negara Tahun Anggaran 1982/1983 perlu ditetapkan
dengan Undang-undang;

Mengingat :

1.       Pasal 5 ayat (1), Pasal 20 ayat (1), dan Pasal 23 Undang-Undang Dasar
         1945;

2.       Indische   Comptabiliteitswet   (Staatsblad   Tahun   1925  Nomor   448)
         sebagaimana telah diubah dan ditambah, terakhir dengan Undang-undang
         Nomor    9   Tahun   1968    tentang   Perubahan    Pasal  7    Indische
         Comptabiliteitswet (Lembaran Negara Tahun 1968 Nomor 53, Tambahan
         Lembaran Negara Nomor 2860);

3.       Undang-undang Nomor 5 Tahun 1982 tentang Anggaran Pendapatan dan
         Belanja Negara Tahun Anggaran 1982/1983 (Lembaran Negara Tahun 1982
         Nomor 13, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3216);

4.       Undang-undang Nomor 3 Tahun 1983 tentang Tambahan dan Perubahan atas
         Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 1982/ 1983
         (Lembaran Negara Tahun 1983 Nomor 33, Tambahan Lembaran Negara Nomor
         3255);


                     Dengan persetujuan
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA

                              MEMUTUSKAN :

Menetapkan :
UNDANG-UNDANG TENTANG PERHITUNGAN ANGGARAN NEGARA TAHUN ANGGARAN 1982/1983.

                                Pasal 1

(1)   Penerimaan Negara dalam Tahun Anggaran 1982/1983 adalah sebesar Rp
      14.379.819.192.957,01 (empat belas trilyun tiga ratus tujuh puluh
      sembilan milyar delapan ratus sembilan belas juta seratus sembilan
      puluh dua ribu sembilan ratus lima puluh tujuh satu perseratus rupiah).

(2)   Pengeluaran Negara dalam Tahun Anggaran 1982/1983 adalah sebesar Rp
      14.407.769.505.712,69 (empat belas trilyun empat ratus tujuh milyar
      tujuh ratus enam puluh sembilan juta lima ratus lima ribu tujuh ratus
      dua belas enam puluh sembilan perseratus rupiah).

(3)   Saldo-anggaran-kurang Perhitungan Anggaran Tahun Anggaran 1982/1983
      adalah sebesar Rp 27.950.312.755,68 (dua puluh tujuh milyar sembilan
      ratus lima puluh juta tiga ratus dua belas ribu tujuh ratus lima puluh
      enam puluh delapan perseratus rupiah).

(4)   Perincian    penerimaan,    pengeluaran,    dan   saldo-anggaran-kurang
      sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) sampai dengan ayat (3), adalah
      seperti tersebut pada Lampiran Undang-undang ini.

                                Pasal 2

Undang-undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

      Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-
undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.


Disahkan di Jakarta
pada tanggal 4 Juni 1986
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,


SOEHARTO

Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 4 Juni 1986
MENTERI/SEKRETARIS NEGARA
REPUBLIK INDONESIA,


SUDHARMONO, S.H.


                                  PENJELASAN
                                      ATAS
                       UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
                              NOMOR 4 TAHUN 1986
                                    TENTANG
                         PERHITUNGAN ANGGARAN NEGARA
                           TAHUN ANGGARAN 1982/1983

UMUM

Perhitungan Anggaran Negara Tahun Anggaran 1982/1983 diajukan oleh Pemerintah
kepada   Dewan  Perwakilan   Rakyat   untuk  memenuhi   kewajiban  mengadakan
perhitungan dan pertanggungjawaban tentang pelaksanaan Anggaran Pendapatan
dan Belanja Negara Tahun Anggaran 1982/1983, sebagaimana dimaksud dalam Pasal
6 ayat (1) Undang-undang Nomor 5 Tahun 1982 tentang Anggaran Pendapatan dan
Belanja Negara Tahun Anggaran 1982/1983.

PASAL DEMI PASAL
Pasal 1
      Cukup jelas.
Pasal 2
      Cukup jelas.

       --------------------------------

                                CATATAN

Kutipan:    LEMBARAN NEGARA DAN   TAMBAHAN   LEMBARAN   NEGARA   TAHUN   1986   YANG
            TELAH DICETAK ULANG


Silahkan download versi PDF nya sbb:
perhitungan_anggaran_negara_tahun_anggaran_1982/1_4.pdf
(ogi/Carapedia)
Tambahkan komentar baru
Komentar Sebelumnya (0)
Belum ada komentar untuk produk ini.