Previous
Next
  • Home
  • »
  • Undang-Undang
  • »
  • 1952
  • » Undang-Undang Peraturan Untuk Menghadapi Kemungkinan Hilangnya Surat Keputusan Dan Surat-surat Pemeriksaan Pengadilan (UU 1 thn 1952)

1952

Undang-Undang Peraturan Untuk Menghadapi Kemungkinan Hilangnya Surat Keputusan Dan Surat-surat Pemeriksaan Pengadilan (UU 1 thn 1952)

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1952 Tentang Peraturan Untuk Menghadapi Kemungkinan Hilangnya Surat Keputusan Dan Surat-surat Pemeriksaan Pengadilan :
LEMBARAN NEGARA
REPUBLIK INDONESIA
No. 85, 1952 SURAT-SURAT PEMERIKSAAN PENGADILAN. SURAT-SURAT KEPUTUSAN.

UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 22 TAHUN 1952
TENTANG
PERATURAN UNTUK MENGHADAPI KEMUNGKINAN HILANGNYA SURAT
KEPUTUSAN DAN SURAT-SURAT PEMERIKSAAN PENGADILAN

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang:        bahwa perlu diadakan peraturan tentang surat keputusan Pengadilan atau surat-surat
pemeriksaannya yang hilang;
Menimbang:      bahwa soal ini sampai sekarang diatur dalam dua peraturan, yaitu ke 1 yang termuat
dalam Staatsblad 1854-39 juncto Staatsblad 1856-42, dan ke 2 yang termuat dalam Staatsblad
1947-148, dan sebaiknya dua peraturan ini diganti dengan satu peraturan yang lebih memuaskan;

Mengingat:       akan pasal 89 dan pasal 142 Undang-undang Dasar Sementara Republik Indonesia;

Dengan Persetujuan
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA

Memutuskan:


A. Mencabut:
a. peraturan yang termuat dalam Staatsblad 1854-39;
b. peraturan yang termuat dalam Staatsblad 1947-148.

B. Menetapkan peraturan sebagai berikut:

UNDANG-UNDANG UNTUK MENGHADAPI KEMUNGKINAN HILANGNYA SURAT KEPUTUSAN DAN
SURAT-SURAT PEMERIKSAAN PENGADILAN.


Pasal 1
1. Jika surat keputusan asli dan sesuatu Pengadilan dari sebab apapun juga hilang, sedang keputusan
itu masih harus dijalankan atau masih perlu untuk pemeriksaan-banding, kasasi atau grasi, atau perlu
untuk disimpan di dalam arsip selama 30 tahun sesuai dengan Undang-undang yang bersangkutan,
maka turunan sah (authentik) surat keputusan asli itu dianggap dan disimpan sebagai surat keputusan
asli.
2. Barang siapa mempunyai, menyimpan atau memegang suatu turunan sah surat keputusan asli itu,
diwajibkan menyerahkan surat turunan itu atas perintah Pengadilan yang menjatuhkan keputusan itu.
3. Kepada orang yang menyerahkan turunan sah sesuatu surat keputusan Pengadilan dapat diberikan
atas permintaannya surat turunan sah dari pada surat turunan termaksud.
4. Barang siapa dengan sengaja tidak memenuhi perintah Pengadilan termaktub dalam ayat (2) dihukum
dengan hukuman penjara setinggi-tingginya empat bulan dan dua minggu, atau denda paling banyak
enam ratus rupiah.
5. Perbuatan yang dimaksud dalam, ayat (4) adalah kejahatan.
6. Bahwa surat keputusan asli itu betul hilang, harus dinyatakan dengan suatu surat keterangan yang
dibuat dan ditandatangani oleh seorang Hakim dan seorang Panitera Pengadilan yang menjatuhkan
keputusan itu, atas sumpah jabatannya.

Pasal 2
Jika tidak terdapat turunan sah keputusan asli itu, tetapi masih ada surat catatan pemeriksaan perkara
dalam sidang yang lengkap (proces-verbaal sidang), maka keputusan Pengadilan dapat dijalankan
bersandar atas catatan keputusan (dictum) yan termuat dalam surat catatan pemeriksaan itu.

Pasal 3
Jika dalam perkara pidana surat catatan pemeriksaan perkara dalam sidang yang lengkap pun tidak ada,
sedang keputusan Pengadilan itu masih harus dijalankan, maka perkaranya harus diperiksa kembali atas
permintaan Jaksa dari Kejaksaan yang bersangkutan, kecuali apabila terdakwa dapat mengajukan
alasan-alasan yang dapat menimbulkan persangkaan bahwa dengan hilangnya alat pembuktian, ia akan
sangat dirugikan.

Pasal 4
Jika dalam menjalankan keputusan Pengadilan dalam perkara pidana, yang mulai dijalankan, akan tetapi
karena tidak terdapat lagi surat keputusan atau turunan sah surat keputusan asli itu ataupun petikan dari
keputusan asli (uittrekselvonnis) sehingga menimbulkan keragu-raguan perihal macam, jumlah dan waktu
berakhirnya hukuman yang telah dijalankan itu, maka Pengadilan yang bersangkutan karena jabatannya
atau atas permintaan Jaksa ataupun atas permintaan terhukum, setelah mengadakan pemeriksaan,
dapat mengadakan penetapan resmi (declaratoire beschikking) tentang macam, jumlah dan waktu
berakhirnya hukuman itu.

Pasal 5
1. Jika dan sesuatu perkara dimintakan pemeriksaan-banding dan surat-surat pemeriksaan perkaranya
yang bersangkutan telah dikirimkan kepada Pengadilan, yang harus melakukan pemeriksaan-banding ini,
akan tetapi pada Pengadilan ini dari sebab apapun juga tidak terdapat surat-surat itu, maka Pengadilan
ini harus selekas mungkin menetapkan, bahwa surat-surat pemeriksaan itu telah hilang atau sedikit sekali
kemungkinannya masih akan diterimanya oleh Pengadilan itu.
2. Jika penetapan Pengadilan sebagai yang dimaksudkan dalam ayat (1) telah ada, maka Pengadilan ini
meminta dari Pengadilan yang memutuskan perkaranya dalam tingkatan pertama, suatu turunan
keputusan asli atau turunan dari yang menurut pasal I ayat (1) dianggap sebagai keputusan asli itu.
3. Pengadilan yang melakukan pemeriksaan-banding dapat memerintahkan kepada Pengadilan tingkat
pertama untuk mengadakan pemeriksaan perlengkapan (aanvuflend onderzoek) terhadap terdakwa serta
saksi-saksinya, semuanya dengan petunjuk-petunjuk Pengadilan-banding itu.
4. Sesudah menerima surat-surat pemeriksaan perlengkapan (aanvuuend onderzoek)
Pengadilan-banding mengambil keputusan-banding.
Di dalam perkara perdata apabila keputusan-banding tidak dapat diambil, maka keputusan Pengadilan
dalam tingkat pertama itu harus dimintakan keputusan Mahkamah Agung oleh Pengadilan-banding di
dalam suatu penetapan.

Pasal 6
Undang-undang ini mulai berlaku pada hari diundangkan.

Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-undang ini
dengan penempatan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.

Disahkan di Jakarta,
pada tanggal 23 Desember 1952
Presiden Republik Indonesia,

SOEKARNO.

Menteri Kehakiman,

LOEKMAN WIRIADINATA
Diundangkan
pada tanggal 24 Desember 1952
Menteri Kehakiman,
LOEKMAN WIRIADINATA


Silahkan download versi PDF nya sbb:
peraturan_untuk_menghadapi_kemungkinan_hilangnya_1.pdf
(ogi/Carapedia)
Pencarian Terbaru

Beda petikan pns dan keputusan. Kapan pembagian sk k1 metro. Beda sk dan petikan sk. Apa beda surat keputusan dengan petikan keputusan. Apa itu petikan surat keputusan. Hilangnya petikan sk pns. Beda petikan dan sk.

Kemungkinan hilangnya putusan. Sk hilang. Keputusan declaratoire. Surat keputusan uu. Petikan sk artinya. Definisi petikan putusan.

Tambahkan komentar baru
Komentar Sebelumnya (0)
Belum ada komentar untuk produk ini.