
1958
Undang-Undang Peralihan Tugas Dan Wewenang Agraria (UU 7 thn 1958)
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 1958 Tentang Peralihan Tugas Dan Wewenang Agraria :
Bentuk: UNDANG-UNDANG (UU)
Oleh: PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
Nomor: 7 TAHUN 1958 (7/1958)
Tanggal: 17 PEBRUARI 1958 (JAKARTA)
Sumber: LN 1958/17; TLN NO. 1544
Tentang: PERALIHAN TUGAS DAN WEWENANG AGRARIA
Indeks: ANGGARAN TUGAS DAN WEWENANG.
Presiden Republik Indonesia,
Menimbang:
a. Bahwa untuk melancarkan pekerjaan dan berhubung dengan telah tersusunnya organisasi
Kementerian Agraria di daerah daerah, tugas dan wewenang agraria, yang menurut peraturan-peraturan
undang-undang dan ketentuan-ketentuan tata-usaha hingga kini masih ada pada dan dijalankan oleh
penjabat-penjabat pamongpraja dan badan-badan penguasa lainnya perlu dan dapat seluruhnya
dialihkan kepada penjabat-penjabat dari Kementerian Agraria.
b. Bahwa dalam pada itu perlu pula diberikan dasar hukum bagi tindakan-tindakan Menteri Agraria dalam
menjalankan tugas dan wewenang agraria hingga sekarang ini;
Mengingat :
a. Pasal 89 Undang-undang Dasar Sementara Republik Indonesia;
b. Undang-undang REFR DOCNM="57uu029">No. 29 tahun 1957 (Lembaran-Negara tahun 1957 No.
101)
Dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat
MEMUTUSKAN:
Menetapkan :
UNDANG-UNDANG TENTANG PERALIHAN TUGAS DAN WEWENANG AGRARIA.
Yang menurut sesuatu peraturan atau keputusan telah ada atau telah diserahkan kepada sesuatu badan
penguasa;
selanjutnya dalam Undang-undang ini disebut : tugas dan wewenang agraria) beralih kepada Menteri
Agraria.
Pasal 1
Tugas dan wewenang yang menurut peraturan-peraturan undang-undang dan ketentuan-ketentuan tata
usaha yang dicantumkan dalam daftar lampiran dari undang-undang ini diberikan kepada:
a. Gobnor Jenderal, Directeur van Binnenlands Bestuur dan Menteri Dalam Negeri;
b. Hoof van Gewestelijk Bestuur, Gubenur, Residen, Hoof van Plaatselijk Bestuur, Bupati, Walikota,
Wedana dan penjabat-penjabat pamongpraja lainnya, termasuk tugas dan wewenang
Pasal 2
Pelaksanaan peralihan tugas dan wewenang agraria termaksud dalam pasal 1 diatur bersama oleh
Menteri Dalam Negeri dan Menteri Agraria.
Pasal 3
Menteri Agraria dapat menunjuk badan-badan penguasa dan pejabat-pejabat dari Kementerian Agraria
untuk melakukan tugas dan wewenang agraria termaksud dalam pasal 1.
Pasal 4
Undang-undang ini mulai berlaku pada hari diundangkan, dengan ketentuan-ketentuan bahwa peralihan
tugas dan wewenang agraria termaksud dalam pasal 1, sepanjang yang mengenai :
a. Penjabat-penjabat tersebut dalam huruf a, berlaku sejak tanggal 1 Agustus 1953.
b. Penjabat-penjabat tersebut dalam huruf b, berlaku sejak tanggal yang akan ditentukan bersama oleh
Menteri Dalam Negeri dan Menteri Agraria.
Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan undang-undang ini
dengan penempatan dalam Lembaran-Negara Republik Indonesia.
Disahkan di Jakarta
pada tanggal 17 Pebruari 1958.
Pejabat Presiden Republik Indonesia,
ttd.
SARTONO
Diundangkan
pada tanggal 27 Pebruari 1958
Menteri Kehakiman
ttd.
G.A. MAENGKOM
Menteri Agraria,
ttd.
SUNARJO
Menteri Dalam Negeri,
ttd.
SANOESI HARDJADINATA
Silahkan download versi PDF nya sbb:
peralihan_tugas_wewenang_agraria_(uu_7_thn_1958)_7.pdfUndang undang agraria terbaru. Uu agraria terbaru. Tugas dan wewenang menteri. Uud agraria. Uu agraria. Ruu agraria. Pengertian presiden.
Tugas dan wewenang bpk. Tugas dan wewenang presiden. Pengertian bpk. Wewenang menteri. Wewenang eksekutif. Tugas dan wewenang mentri. Kewajiban bpk.
Wewenang mentri. Wewenang bpk. Undang undang peralihan. Pengertian bpk menurut uu. Makalah agraria. Wewenang menteri indonesia. Uud agraria terbaru.
Artikel wewenang dpr. Undang undang agraria. Kewajiban presiden. Tugas presiden menurut uud. Pasal tentang tugas dan wewenang. Apa saja wewenang menteri. Artikel hak bpk.
Wewenang kementerian. Tugas presiden dalam uud. Wewenang menteri negara. Hak dan kewajiban bpk. Contoh tugas presiden. Tugas dan wewenang menteri dalam negeri. Apa saja wewenang bpk.
Tugas dan wewenang menteri indonesia. Uud tentang agraria. Tugas wewenang hak dan kewajiban seluruh pejabat indonesia. Pasal dan tugas dan wewenang ma pdf. Agraria pengertian. Artikel tugas presiden. Apa wewenang presiden.
Apa saja tugas dan wewenang mentri. Tugas dan wewenang menteri berdasarkan uud. Tugas dan wewenang eksekutif. Contoh tugas dan wewenang bpk. Wewenang presiden menurut uud. Tugas wewenang bpk. Www.undang agraria.
Berapa hak presiden. Wewenang menteri kehakiman. Contoh surat peralihan tugas. Apa saja tugas presiden. Tugas dan wewenang mpr. Undang undang agraria terbaru pdf. Uang peralihan.
Wewenang mentri indonesia. Uu agraria pdf. Undang undang tentang agraria terbaru. Makalah tentang peran presiden dalam menetapkan ruu. Makalah mengenai tugas dan wewenang eksekutif. Tugas mpr menurut uud. Wewenang dalam tata usaha.
Makalah tentang wewenang dpr. Tugas wewenang presiden. Peraturan agraria terbaru. Apa saja tugas dan wewenang menteri. Wewenang dan hak bpk. Uu tentang agraria. Uud tentang tugas dan wewenang.
Makalah undang undang agraria. Pasal pasal tentang tugas dan kewenangan bpk. Makalah wewengan persiden. Fungsi dan wewenang mentri. Agraria terbaru. Makalah tentang tugas wewenang hak dan peraturan perundang undangan. Tugas dan wewenang apa saja dari presiden serta pasal.
Hak dan wewenang bpk. Hak dan wewenang dan terkait pasal berapa mpr. Tugas dan wewenang dpr diatur dalam undang undang. Tugas mpr dalam uu. Lembaga yang di indonesia beserta wewenang. Tugas dan kewenangan presiden menurut uud. Tugas dan wewenang dpr dalam uu.
Lembaga negara republik indonesia beserta tugas dan wewenang. Critical review uu perlindungan anak. Contoh tugas mpr. Pengertian tugas dan wewenang menteri menteri makalah. Artikel wewenang kepresidenan. Tugas dan kewwnangan presiden ri. Uu yang masih ada hingga sekarang.
Wewenag menteri. Wewenang kementerian kehakiman. Wewenang eksekutif menurut undang undang. Laembaga yang di indonesia beserta wewenang. Kewenangan menteri indonesia. Makala uud agaria. Undang undang tugas mpr.
Tugas dan wewenang presiden dalam pasal uud. Tugas dpr dalam uud.



