Previous
Next
  • Home
  • »
  • Undang-Undang
  • »
  • 1959
  • » Undang-Undang Penyerahan Tugas-tugas Pemerintah Pusat Dalam Bidang Pemerintahan Umum, Perbantuan Pegawai Negeri Dan Penyerahan Keuangannya, Kepada Pemerintah Daerah (UU 7 thn 1959)

1959

Undang-Undang Penyerahan Tugas-tugas Pemerintah Pusat Dalam Bidang Pemerintahan Umum, Perbantuan Pegawai Negeri Dan Penyerahan Keuangannya, Kepada Pemerintah Daerah (UU 7 thn 1959)

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 1959 Tentang Penyerahan Tugas-tugas Pemerintah Pusat Dalam Bidang Pemerintahan Umum, Perbantuan Pegawai Negeri Dan Penyerahan Keuangannya, Kepada Pemerintah Daerah :
                               Bentuk: UNDANG-UNDANG (UU)

                           Oleh: PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA

                                Nomor: 6 TAHUN 1959 (6/1959)

                             Tanggal: 24 MARET 1959 (JAKARTA)

                              Sumber: LN 1959/15; TLN NO. 1752

Tentang: PENYERAHAN TUGAS-TUGAS PEMERINTAH PUSAT DALAM BIDANG PEMERINTAHAN
   UMUM, PERBANTUAN PEGAWAI NEGERI DAN PENYERAHAN KEUANGANNYA, KEPADA
                             PEMERINTAH DAERAH

Indeks: PEGAWAI NEGERI. KEUANGAN.PEMERINTAH PUSAT/DAERAH. PEMERINTAHAN UMUM.




                                  PresidenRepublik Indonesia,

 Menimbang: Bahwaberhubungdenganperkembanganketatanegaraandansejalandenganpelaksanaan
"Undang-undangtentangPokok-pokokPemerintahan Daerah" 1956, makaperludiaturpenyerahantugas-
                   tugasPemerintahPusatdalambidangpemerintahanumum,
       perbantuanpegawainegeridanpenyerahankeuangannya, mepadaPemerintah Daerah:

                                          Mengingat:

a. pasal-pasal 1 ayat (1), 89, 131 dan 132 jo 142 Undang-undangDasarSementararepublik Indonesia;

   b. pasal-pasal 31, 32 dan 55 Undang-undangtentangPokok-pokokPemerintahan Daerah 1956
                              (Lembaran-Negara tahun 1957 No. 6);

c. Undang-undang REFR DOCNM="56uu010">No. 10 tahun 1956 (Lembaran-Negara tahun 1956 No.
                                       22);




                          DenganpersetujuanDewanPerwakilan Rakyat;

                                         Memutuskan:

                                         Menetapkan:

 Undang-undangtentangpenyerahantugas-tugasPemerintahPusatdalambidangpemerintahanumum,
      perbantuanpegawainegeridanpenyerahankeuangannya, kepadaPemerintah Daerah.

                                             BAB I

                                     KETENTUAN UMUM

                                            Pasal 1.
                           Yang dimaksuddalamUndang-undanginidengan:

    a. "Daerah" ialah: "Daerah Swatantra" dalamartipasal 1 ayat (1) Undang-undangtentangPokok-
    pokokPemerintahan Daerah 1956, yang selanjutnyadisebut: Undang-undang No. 1 tahun 1957;

 b. "Daerah tingkatke-I" ialah: Daerah dalamartipasal 2 ayat (1) sub aUndang-undang No. 1 tahun 1957;

c. "Daerah tingkatke-II" ialah: Daerah dalamartipasal 2 ayat (1) sub b Undang-undang No. I tahun 1957;

d. "DewanPerwakilan Rakyat Daerah" ialah: DewanPerwakilan Rakyat Daerah dalamartipasal I ayat (4). 5
                      dan Bab IV Bagian I Undang-undang No. I tahun 1957;

  e. "DewanPemerintah Daerah" ialah: DewanPemerintah Daerah dimaksuddalampasal I ayat (4), 5 jo.
              pasal 6 ayat (1) dan Bab IV Bagian II Undang-undang No. I tahun 1957.

                                               BAB II

                     TENTANG TUGAS-TUGAS YANG DISERAHKAN KEPADA

                                      PEMERINTAH DAERAH.

                                    TGPT NAME="ps2">Pasal 2.

      Kecualitugaskewajiban, kekuasaandankewenanganmengurusketertibandankeamananumum,
            koordinasiantarajawatan-jawatanPemerintahPusat di daerahdanantaraJawatan-
jawatantersebutdenganPemerintah Daerah sertamengenaipengawasanatasjalannyapemerintahandaerah,
    yang denganPeraturanPemerintahdapatdiserahkankepada. penguasalain, ditetapkanpenyerahan,
                      sepanjanghal yang demikianitubelumterjadi, sebagaiberikut

         a. kepadaDewanPerwakilan Rakyat Daerah tingkatke-I, diserahkantugaskewajiban,
  kekuasaandankewenangan yang bersifatmengatur, yang menurutatauberdasarkanUndang-undang,
                                   algemeneverordeningen.
    PeraturanPemerintahdan/atauperaturanperundangansetingkatadapadaGouverneur/Gubernur,
 Resident/ResidendanHoofd van GewestlijkBestuur, yang dijalankanolehGouverneur/Gubernur/Kepala
             Daerah Istimewa Yogyakarta/Walikota Jakarta Raya danResiden/ Residen;

          b. kepadaDewanPemerintah Daerah tingkat ke-1, diserahkantugas-tugaskewajiban,
         kekuasaandankewenangankecuali yang bersifatmengatursepertidimaksud sub a yang
                 menurutatauberdasarkanUndang-undang, algemeneverordeningen.
      Peraturanpemerintahdan/atauperaturanperundangansetingkatadapadaGoverneur/Gubernur,
 Resident/ResidendanHoofd van GewestelijkBestuur yang dijalankanolehGouverneur/ Gubemur/Kepala
              Daerah Istimewa Yogyakarta/Walikota Jakarta Raya dan Resident/Residen;

         c. kepadaDewanPerwakilan Rakyat Daerah tingkatke-III, diserahkantugaskewajiban,
  kekuasaandankewenangan yang bersifatmengatur, yang menurutatauberdasarkanUndang- undang,
   algemeneverordeningen, PeraturanPemerintahdan/ atauperaturanperundangansetingkatadapada
                           Regent/Bupatidijalankanoleh Regent/Bupati;

d. kepadaDewanPemerintah Daerah tingkatke-II, diserahkantugaskewajiban, kekuasaandankewenangan,
    kecuali yang bersifatmengaturseperti yang dimaksud sub c yang menurutatauberdasarkanUndang-
     undang, algemeneverordeningen, PeraturanPemerintahdan/atauperaturanperundangansetingkat,
        adapada Regent/Bupati, Walikota, Assistent Resident, Hoofd van PlaatselijkBestuur, Patih,
            AfdelingshoofddanOnderafdelingshoofdDistrikhoofel/WedanadanOrderdistrik-
                          hoofd/AsistenWedanadengannamaapapunjuga.

                                            Pasal 3.

                        (1) Tugas yang diserahkantersebutdalampasal 2
      berdasarkandandalamkeadaansepertidimaksuddalamUndang-undang No. 10 tahun 1 95 6,
                                        dijalankanoleh:

            a. Kepala Daerah, dalamhalDewanPerwakilan Rakyat Daerah belumdibentuk;

              b. DewanPemerintah Daerah, dalamhalDewanPerwakilan Rakyat Daerah
                          tidakdapatmenjalankantugaskewajibannya;

          c. Kepala Daerah, apabiladalamhaltersebut sub b, jugaDewanPemerintah Daerah
                               tidakdapatmelakukankewajibannya.

     (2) DalampelaksanaanUndang-undanginiUndang-undang No. 10 tahun 1956 dimaksudayat (1)
dinyatakanberlakubagi Daerah dimaksudpasal I yang pembentukannyatidakberdasarkanUndang-undang
                                      No. 22 tahun 1948.

                                            BAB III

                              TENTANG PENYERAHAN PEGAWAI.

                                            Pasal 4.

    PegawaiNegeridalamlingkunganKementerianDalamNegeri, yang padawaktuberlakunyaUndang-
          undangini, bekerjapada Kantor-kantorPamongpraja di daerah, kecualimereka yang
 digajimenurutPeraturanGajiPegawaiNegeriSipul 1955 (P.G.P.N. termuatdalamLembaran-Negara tahun
          1955 No. 48) golongandantingkatan F V keatassertapegawai-pegawailainnya yang
        menurutkeputusanMenteriDalamNegeriditetapkanperluuntukmengisiformasikepadakantor-
    kantorpenguasa-penguasa yang menjalankantugaskewajiban, kewenangandankekuasaan yang
            tidakdiserahkandimaksudpasal 2, dankecualimereka yang bekerjapada Kantor
               PusatKementerianDalamNegeri, sejakmulaiberlakunyaUndang-undangini,
   diperbantukankepadaPemerintah-pemerintah Daerah, denganketentuan-ketentuansebagaiberikut:

 a. kepadaPemerintah Daerah tingkat ke-1 diperbantukanpegawai- pegawaiNegeri yang bekerjapada
 Kantor Gubernurdan Kantor-kantorResiden yang adadalamwilayahhukumsesuatudaerahtingkat ke-1;

   b. kepadaPemerintah Daerah Kotapraja Jakarta Raya diperbantukanpegawai-pegawaiNegeri yang
                   bekerjapada Kantor Kotapraja Jakarta Raya danpada Kantor-
          kantorPamongprajadalamwilayahhukumdaerahtingkatke-I Kotapraja Jakarta Raya;

    c. kepadaPemerintah Daerah Istimewa Yogyakarta, diperbantukanpegawai-pegawaiNegeri yang
bekerjapada Kantor-kantorPemerintah Daerah Istimewa Yogyakarta danpada Kantor-kantorpamongParja
            Daerah Istimewa Yogyakarta dalamwilayahhukum Daerah istimewa Yogyakarta;

    d. kepadaPemerintah Daerah tingkatke-II Kotaprajadiperbantukanpegawai-pegawaiNegeri yang
                      bekerjapada Kantor-kantorKotaprajasertapada Kantor-
                kantorPemongprajadalamwilayahhukumKotraprajamasing-masing;
   e. kepadaPemerintah Daerah tingkatke-II lainnya, diperbantukanpegawai-pegawaiNegeri yang
         bekerjapada Kantor-kantorKabupatendanpada Kantor-kantorWedanaserta Kantor-
            kantorAsistenWedanaatau Kantor-kantorPamongpraja yang setingkat, yang
             adadalamwilayahhukumdaerahtingkatke-II yang dimaksudmasing-masing.

                                           Pasal 5.

               Daerah wajibmenerimasemuapegawai-pegawai yang diperbantukan.

                                           Pasal 6.

 Dalammengisiformasidinas-dinasdanbagian-bagian Kantor Pemerintah Daerah, Pemerintah Daerah
                       mendahulukanpenempatanpegawai-pegawai yang
           diperbantukanitusebelummengadakanpengangkatanpegawaibarudaerah.

                                           Pasal 7.

               (1) Selamadiperbantukan, pegawai-pegawai yang dimaksudpasal 4,
                       dijaminkedudukanhukumnyasebagaipegawaiNegeri.

         (2) Dalammenjaminkedudukanhukum yang dimaksudayat (1),Pemerintah Daerah
           mengindahkanketentuan-ketentuan yang ditetapkanolehMenteriDalamNegeri.

                                           Pasal 8.

AtaspermintaanPemerintah Daerah MenteriDalamNegeridapatmemperbantukanpegawai-pegawai yang
                                     dikecualikandalam

                      pasal 4 kepadadaerah yang memajukanpermintaan.

                                           Pasal 9.

(1) DalamhalseorangpegawaiNegeri yang diperbantukanmenginginkannyadanPemerintah Daerah yang
              bersangkutandapatmenerimanya, iadapatberalihmenjadipegawaidaerah.

   (2) Sejakberalihmenjadipegawaidaerah, terhadapnyaberlakuperaturan-peraturandanketentuan-
                              ketentuandaerah yang bersangkutan.

                                           BAB IV

                       TUGAS PEMBANTUAN PEMERINTAH DAERAH.

                                          Pasal 10.

      Apabilapenguasa-penguasa yang menjalankantugas yang tidakdiserahkantersebutpasal 2,
disesuatutingkatpemerintahantidakmempunyaicabangjawatandanpegawaiuntukmenjalankantugas yang
             dimaksud, Pemerintah Daerah yang bersangkutanwajibmembantuseperlunya.

                                           BAB V

                           TENTANG PEMBIAYAAN PERBANTUAN.
                                          Pasal 11.

 Anggaranbelanjapegawaidananggaranbelanjabaranguntukpembiayaanpegawai-pegawaiNegeri yang
         diperbantukan, diserahkankepadadaerah yang bersangkutansebagaisumbangan,
                                khususuntukpembiayaantersebut.

                                           BAB VI

                          ATURAN PELAKSANAAN DAN PERALIHAN

                                          Pasal 12.

           TGPT NAME="ps12(1)">(1) Pelaksanaanpasal 2 danpasal-pasaldalam Bab III
                           diaturdenganPeraturanPemerintah.

       (2) Kesulitan yang timbuldalampelaksanaanUndang-undanginibaikmengenaitafsiran,
    maupundalamhalUndang-undanginitidakmemberikepastian, diputusolehMenteriDalamNegeri.

                    (3) Jikakesulitandimaksuddalamayat (2) mengenaihal yang
        termasuklapangtugaskewajibanKementerianlain, makahalitudiputusolehMenteri yang
                            bersangkutanbersamaMenteriDalamNegeri.

                                         PENUTUP.

                                          Pasal 13.

 Segalaketentuan yang bertentangandenganUndang-undanginisejaksaatberlakunyaUndang-undangini,
                                       tidakberlakulagi.

                                          Pasal 14.

         Undang-undanginidapatdisebut "Undang-undangPenyerahanPemerintahanUmum".

                                TGPT NAME="ps15">Pasal 15.

Undang-undanginimulaiberlakupadahari yang akanditetapkandenganPeraturanPemerintahsecaradaerah
                                 demi daerahatausecara lain.

       Agar supayasetiap orang dapatmengetahuinya, memerintahkanpengundanganUndang-
             undanginidenganpenempatandalamLembaran-Negara Republik Indonesia.

                                     Disahkan di Jakarta

                                  padatanggal 24 Maret 1959.

                                 PresidenRepublik Indonesia,

                                        SOEKARNO.

                                       PerdanaMenteri,
       DJUANDA.

      Diundangkan

padatanggal 25 Maret 1959,

    MenteriKehakiman,

   G. A. MAENGKOM.

   MenteriDalamNegeri,




SANOESI HARDJADINATA.


Silahkan download versi PDF nya sbb:
penyerahan_tugastugas_pemerintah_pusat_dalam_bida_7.pdf
(ogi/Carapedia)
Pencarian Terbaru

3 cara penyerahan wewenang dari pemerintah pusat ke pemerintah daerash. Wewenang pemerintah pusat beserta contohnya.

Tambahkan komentar baru
Komentar Sebelumnya (0)
Belum ada komentar untuk produk ini.