Previous
Next

2007

Undang-Undang Penyelenggara Pemilihan Umum (UU 22 thn 2007)

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2007 Tentang Penyelenggara Pemilihan Umum :
             UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
                     NOMOR 22 TAHUN 2007
                             TENTANG
               PENYELENGGARA PEMILIHAN UMUM


            DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA


                PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,


Menimbang : a. bahwa pemilihan umum secara langsung oleh rakyat
               merupakan sarana perwujudan kedaulatan rakyat
               guna menghasilkan pemerintahan negara yang
               demokratis berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang
               Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
            b. bahwa penyelenggaraan pemilihan umum secara
               langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil hanya
               dapat      terwujud      apabila    dilaksanakan  oleh
               penyelenggara pemilihan umum yang mempunyai
               integritas, profesionalitas, dan akuntabilitas;
            c. bahwa berdasarkan penyelenggaraan pemilihan umum
               sebelumnya, diperlukan penyempurnaan terhadap
               ketentuan   peraturan   perundang-undangan   yang
               mengatur penyelenggara pemilihan umum;
            d. bahwa penyempurnaan terhadap ketentuan peraturan
               perundang-undangan yang mengatur penyelenggara
               pemilihan   umum      dimaksudkan  untuk    lebih
               meningkatkan fungsi perencanaan, pelaksanaan,
               pengawasan, dan evaluasi;
            e. bahwa diperlukan satu undang-undang yang mengatur
               penyelenggara pemilihan umum;
            f. bahwa    berdasarkan    pertimbangan sebagaimana
               dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c, huruf d,
               dan huruf e perlu membentuk Undang-Undang tentang
               Penyelenggara Pemilihan Umum;



                                                         Mengingat: . . .
                                  -2-

Mengingat : 1. Pasal 1 ayat (2), Pasal 6A, Pasal 18 ayat (3) dan ayat (4),
               Pasal 20, Pasal 21, dan Pasal 22 E Undang-Undang
               Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
             2. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2003 tentang
                Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat,
                Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan
                Rakyat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
                Tahun 2003 Nomor 37, Tambahan Lembaran Negara
                Republik Indonesia Nomor 4277) sebagaimana telah
                diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 10
                Tahun 2006 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah
                Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2006 tentang
                Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun
                2003 tentang Pemilihan Umum Anggota Dewan
                Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan
                Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Menjadi Undang-
                Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
                2006 Nomor 60, Tambahan Lembaran Negara Republik
                Indonesia Nomor 4631);
             3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2003 tentang
                Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden (Lembaran
                Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 93,
                Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
                4311);
             4. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang
                Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah dengan
                Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2005 tentang Penetapan
                Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor
                3 Tahun 2005 tentang Perubahan Atas Undang-Undang
                Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah
                Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik
                Indonesia Tahun 2005 Nomor 108, Tambahan Lembaran
                Negara Republik Indonesia Nomor 4548);


                     Dengan Persetujuan Bersama
         DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA
                                   dan
                   PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA

                            MEMUTUSKAN:




                                                             Menetapkan: . . .
                              -3-

Menetapkan : UNDANG-UNDANG            TENTANG   PENYELENGGARA
             PEMILIHAN UMUM.


                              BAB I
                       KETENTUAN UMUM
                             Pasal 1
            Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan:
            1.   Pemilihan Umum, selanjutnya disebut Pemilu,
                 adalah sarana pelaksanaan kedaulatan rakyat yang
                 diselenggarakan secara langsung, umum, bebas,
                 rahasia, jujur, dan adil dalam Negara Kesatuan
                 Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan
                 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
                 Tahun 1945.
            2.   Pemilu Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan
                 Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat
                 Daerah adalah Pemilu untuk memilih anggota Dewan
                 Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah,
                 Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan
                 Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota
                 dalam    Negara   Kesatuan    Republik  Indonesia
                 berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar
                 Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
            3.   Pemilu Presiden dan Wakil Presiden adalah Pemilu
                 untuk memilih Presiden dan Wakil Presiden dalam
                 Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan
                 Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara
                 Republik Indonesia Tahun 1945.
            4.   Pemilu Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah
                 adalah Pemilu untuk memilih kepala daerah dan
                 wakil kepala daerah secara langsung dalam Negara
                 Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila
                 dan Undang-Undang Dasar Negara Republik
                 Indonesia Tahun 1945.
            5.   Penyelenggara Pemilihan Umum adalah lembaga yang
                 menyelenggarakan Pemilu untuk memilih anggota
                 Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah,
                 Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dan Presiden dan



                                                           Wakil . . .
                  -4-

     Wakil Presiden, serta kepala daerah dan wakil kepala
     daerah secara langsung oleh rakyat.
6.   Komisi Pemilihan Umum, selanjutnya disebut KPU,
     adalah lembaga Penyelenggara Pemilu yang bersifat
     nasional, tetap, dan mandiri.
7.   Komisi Pemilihan Umum Provinsi dan Komisi
     Pemilihan Umum Kabupaten/Kota, selanjutnya
     disebut KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota,
     adalah Penyelenggara Pemilu di provinsi dan
     kabupaten/kota.
8.   Panitia Pemilihan Kecamatan, selanjutnya disebut
     PPK, adalah panitia yang dibentuk oleh KPU
     Kabupaten/Kota untuk menyelenggarakan Pemilu di
     tingkat kecamatan atau nama lain.
9.   Panitia Pemungutan Suara, selanjutnya disebut PPS,
     adalah    panitia   yang    dibentuk   oleh   KPU
     Kabupaten/Kota untuk menyelenggarakan Pemilu di
     tingkat desa atau nama lain/kelurahan.
10. Panitia Pemilihan Luar Negeri, selanjutnya disebut
    PPLN, adalah panitia yang dibentuk oleh KPU untuk
    menyelenggarakan Pemilu di luar negeri.
11. Kelompok    Penyelenggara   Pemungutan   Suara,
    selanjutnya disebut KPPS, adalah kelompok yang
    dibentuk oleh PPS untuk menyelenggarakan
    pemungutan suara di tempat pemungutan suara.
12. Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara Luar
    Negeri, selanjutnya   disebut KPPSLN,  adalah
    kelompok yang dibentuk oleh PPLN untuk
    menyelenggarakan pemungutan suara di tempat
    pemungutan suara luar negeri.
13. Tempat Pemungutan Suara, selanjutnya disebut TPS,
    adalah tempat dilaksanakannya pemungutan suara.
14. Tempat Pemungutan Suara Luar Negeri, selanjutnya
    disebut TPSLN, adalah tempat dilaksanakannya
    pemungutan suara di luar negeri.




                                              15. Badan . . .
                -5-

15. Badan Pengawas Pemilu, selanjutnya disebut
    Bawaslu, adalah badan yang bertugas mengawasi
    penyelenggaraan Pemilu di seluruh wilayah Negara
    Kesatuan Republik Indonesia.
16. Panitia Pengawas Pemilu Provinsi dan Panitia
    Pengawas Pemilu Kabupaten/Kota, selanjutnya
    disebut    Panwaslu       Provinsi dan  Panwaslu
    Kabupaten/Kota, adalah Panitia yang dibentuk oleh
    Bawaslu untuk mengawasi penyelenggaraan Pemilu
    di wilayah provinsi dan kabupaten/kota.
17. Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan, selanjutnya
    disebut Panwaslu Kecamatan, adalah panitia yang
    dibentuk oleh Panwaslu Kabupaten/Kota untuk
    mengawasi penyelenggaraan Pemilu di wilayah
    kecamatan atau nama lain.
18. Pengawas Pemilu Lapangan adalah petugas yang
    dibentuk   oleh   Panwaslu  Kecamatan   untuk
    mengawasi penyelenggaraan Pemilu di desa atau
    nama lain/kelurahan.
19. Pengawas Pemilu Luar Negeri adalah petugas yang
    dibentuk    oleh  Bawaslu      untuk   mengawasi
    penyelenggaraan Pemilu di luar negeri.
20. Dewan Kehormatan adalah alat kelengkapan KPU,
    KPU Provinsi, dan Bawaslu yang dibentuk untuk
    menangani pelanggaran kode etik Penyelenggara
    Pemilu.


                BAB II
    ASAS PENYELENGGARA PEMILU

                Pasal 2
Penyelenggara Pemilu berpedoman kepada asas:
a. mandiri;
b. jujur;
c. adil;



                                           d. kepastian . . .
                      -6-

d. kepastian hukum;
e. tertib penyelenggara Pemilu;
f. kepentingan umum;
g. keterbukaan;
h. proporsionalitas;
i. profesionalitas;
j. akuntabilitas;
k. efisiensi; dan
l. efektivitas.


                     BAB III
        KOMISI PEMILIHAN UMUM
                  Bagian Kesatu
                     Umum
                     Pasal 3
(1)   Wilayah kerja KPU meliputi seluruh wilayah Negara
      Kesatuan Republik Indonesia.
(2)   KPU       menjalankan        tugasnya       secara
      berkesinambungan.
(3)   Dalam menyelenggarakan Pemilu, KPU bebas dari
      pengaruh pihak mana pun berkaitan dengan
      pelaksanaan tugas dan wewenangnya.



                  Bagian Kedua
 Kedudukan, Susunan, dan Keanggotaan

                     Pasal 4
(1)   KPU berkedudukan di ibu kota negara Republik
      Indonesia.
(2)   KPU Provinsi berkedudukan di ibu kota provinsi.




                                                 (3) KPU . . .
                       -7-

    (3)   KPU Kabupaten/Kota berkedudukan di ibu kota
          kabupaten/kota.


                      Pasal 5
    (1)   KPU, KPU Provinsi,     dan   KPU   Kabupaten/Kota
          bersifat hierarkis.
    (2)   KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota
          sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bersifat tetap.
    (3)   Dalam menjalankan tugasnya, KPU dibantu oleh
          Sekretariat Jenderal;   KPU Provinsi dan KPU
          Kabupaten/Kota    masing-masing  dibantu oleh
          sekretariat.
    (4)   Tata kerja KPU, KPU Provinsi, dan KPU
          Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud pada ayat
          (1) diatur lebih lanjut oleh KPU.
.
                      Pasal 6
    (1)   Jumlah anggota:
          a. KPU sebanyak 7 (tujuh) orang;
          b. KPU Provinsi sebanyak 5 (lima) orang; dan
          c. KPU Kabupaten/Kota sebanyak 5 (lima) orang.
    (2)   Keanggotaan KPU, KPU Provinsi, dan KPU
          Kabupaten/Kota   terdiri  atas seorang ketua
          merangkap anggota dan anggota.
    (3)   Ketua KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota
          dipilih dari dan oleh anggota.
    (4)   Setiap anggota KPU, KPU Provinsi, dan KPU
          Kabupaten/Kota mempunyai hak suara yang sama.
    (5)   Komposisi keanggotaan KPU, KPU Provinsi, dan KPU
          Kabupaten/Kota     memperhatikan    keterwakilan
          perempuan sekurang-kurangnya 30% (tiga puluh
          perseratus).
    (6)   Masa keanggotaan KPU, KPU Provinsi, dan KPU
          Kabupaten/Kota 5 (lima) tahun terhitung sejak
          pengucapan sumpah/janji.



                                                 (7) Sebelum . . .
                  -8-

(7)   Sebelum berakhirnya masa keanggotaan KPU, KPU
      Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota sebagaimana
      dimaksud pada ayat (6), calon anggota KPU, KPU
      Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota yang baru harus
      sudah diajukan dengan memperhatikan ketentuan
      dalam Undang-Undang ini.


                 Pasal 7
(1)   Ketua KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota
      mempunyai tugas:
      a. memimpin rapat pleno dan seluruh kegiatan
         KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota;
      b. bertindak untuk dan atas nama KPU, KPU
         Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota ke luar dan
         ke dalam;
      c. memberikan keterangan resmi tentang kebijakan
         dan kegiatan KPU, KPU Provinsi, dan KPU
         Kabupaten/Kota; dan
      d. menandatangani       seluruh peraturan     dan
         keputusan KPU,       KPU Provinsi, dan     KPU
         Kabupaten/Kota.
(2)   Dalam melaksanakan tugasnya, Ketua KPU, KPU
      Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota bertanggung
      jawab kepada rapat pleno.


                Bagian Ketiga
       Tugas, Wewenang, dan Kewajiban
                 Paragraf 1
           Komisi Pemilihan Umum
                   Pasal 8
(1)   Tugas dan wewenang KPU dalam penyelenggaraan
      Pemilu Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan
      Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat
      Daerah meliputi:
      a. merencanakan program      dan   anggaran   serta
         menetapkan jadwal;



                                           b. menyusun . . .
             -9-

b. menyusun dan menetapkan tata kerja KPU, KPU
   Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, PPK, PPS, KPPS,
   PPLN, dan KPPSLN;
c. menyusun dan menetapkan pedoman yang
   bersifat  teknis   untuk   tiap-tiap tahapan
   berdasarkan peraturan perundang-undangan;
d. mengoordinasikan,   menyelenggarakan,         dan
   mengendalikan semua tahapan;
e. memutakhirkan data pemilih berdasarkan data
   kependudukan dan menetapkannya sebagai
   daftar pemilih;
f. menerima daftar pemilih dari KPU Provinsi;
g. menetapkan peserta Pemilu;
h. menetapkan       dan      mengumumkan       hasil
   rekapitulasi penghitungan suara tingkat nasional
   berdasarkan hasil rekapitulasi penghitungan
   suara di KPU Provinsi untuk Pemilu Anggota
   Dewan Perwakilan Rakyat dan hasil rekapitulasi
   penghitungan suara di tiap-tiap KPU Provinsi
   untuk Pemilu Anggota Dewan Perwakilan Daerah
   dengan membuat berita acara penghitungan
   suara dan sertifikat hasil penghitungan suara;
i. membuat berita acara penghitungan suara serta
   membuat sertifikat penghitungan suara dan
   wajib   menyerahkannya kepada saksi peserta
   Pemilu dan Bawaslu;
j. menerbitkan  Keputusan          KPU          untuk
   mengesahkan     hasil          Pemilu          dan
   mengumumkannya;
k. menetapkan dan mengumumkan perolehan
   jumlah kursi anggota Dewan Perwakilan Rakyat,
   Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan
   Dewan       Perwakilan     Rakyat      Daerah
   Kabupaten/Kota untuk setiap partai politik
   peserta Pemilu anggota Dewan Perwakilan
   Rakyat, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah;
l. mengumumkan calon anggota Dewan Perwakilan
   Rakyat dan Dewan Perwakilan Daerah terpilih
   dan membuat berita acaranya;


                                     m. menetapkan . . .
                  - 10 -

      m. menetapkan standar serta kebutuhan pengadaan
         dan pendistribusian perlengkapan;
      n. memeriksa pengaduan dan/atau laporan adanya
         pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh
         anggota KPU, KPU Provinsi, PPLN, dan KPPSLN;
      o. menindaklanjuti dengan segera temuan        dan
         laporan yang disampaikan oleh Bawaslu;
      p. menonaktifkan sementara dan/atau mengenakan
         sanksi administratif kepada anggota KPU, KPU
         Provinsi, PPLN, dan KPPSLN, Sekretaris Jenderal
         KPU, dan pegawai Sekretariat Jenderal KPU yang
         terbukti     melakukan       tindakan     yang
         mengakibatkan        terganggunya      tahapan
         penyelenggaraan      Pemilu     yang    sedang
         berlangsung berdasarkan rekomendasi Bawaslu
         dan ketentuan peraturan perundang-undangan;
      q. melaksanakan    sosialisasi  penyelenggaraan
         Pemilu dan/atau yang berkaitan dengan tugas
         dan wewenang KPU kepada masyarakat;
      r. menetapkan kantor akuntan publik untuk
         mengaudit dana kampanye dan mengumumkan
         laporan sumbangan dana kampanye;
      s. melakukan evaluasi dan membuat laporan setiap
         tahapan penyelenggaraan Pemilu; dan
      t. melaksanakan tugas dan wewenang lain yang
         diberikan oleh undang-undang.
(2)   Tugas dan wewenang KPU dalam penyelenggaraan
      Pemilu Presiden dan Wakil Presiden meliputi:
      a. merencanakan program     dan   anggaran   serta
         menetapkan jadwal;
      b. menyusun dan menetapkan tata kerja KPU, KPU
         Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, PPK, PPS, KPPS,
         PPLN, dan KPPSLN;
      c. menyusun dan menetapkan pedoman yang
         bersifat  teknis   untuk   tiap-tiap tahapan
         berdasarkan peraturan perundang-undangan;



                                     d. mengoordinasikan . . .
             - 11 -

d. mengoordinasikan,   menyelenggarakan,         dan
   mengendalikan semua tahapan;
e. memutakhirkan data pemilih berdasarkan data
   kependudukan dan menetapkannya sebagai
   daftar pemilih;
f. menerima daftar pemilih dari KPU Provinsi;
g. menetapkan pasangan calon presiden dan calon
   wakil presiden yang telah memenuhi persyaratan;
h. menetapkan      dan     mengumumkan        hasil
   rekapitulasi penghitungan suara berdasarkan
   hasil rekapitulasi penghitungan suara di KPU
   Provinsi   dengan     membuat    berita   acara
   penghitungan     suara   dan   sertifikat  hasil
   penghitungan suara;
i. membuat berita acara penghitungan suara serta
   membuat sertifikat penghitungan suara dan
   wajib menyerahkannya kepada saksi peserta
   Pemilu dan Bawaslu;
j. menerbitkan  Keputusan          KPU          untuk
   mengesahkan     hasil          Pemilu          dan
   mengumumkannya;
k. mengumumkan pasangan calon presiden dan
   wakil presiden terpilih dan membuat berita
   acaranya;
l. menetapkan standar serta kebutuhan pengadaan
   dan pendistribusian perlengkapan;
m. memeriksa pengaduan dan/atau laporan adanya
   pelanggaran kode etik yang      dilakukan oleh
   anggota KPU, KPU Provinsi, PPLN, dan KPPSLN;
n. menindaklanjuti dengan segera temuan          dan
   laporan yang disampaikan oleh Bawaslu;
o. menonaktifkan sementara dan/atau mengenakan
   sanksi administratif kepada anggota KPU, KPU
   Provinsi, PPLN, KPPSLN, Sekretaris Jenderal
   KPU, dan pegawai Sekretariat Jenderal KPU yang
   terbukti     melakukan       tindakan     yang
   mengakibatkan        terganggunya      tahapan
   penyelenggaraan      Pemilu     yang    sedang


                                      berlangsung . . .
                   - 12 -

        berlangsung berdasarkan rekomendasi Bawaslu
        dan ketentuan peraturan perundang-undangan;
      p. melaksanakan    sosialisasi  penyelenggaraan
         Pemilu dan/atau yang berkaitan dengan tugas
         dan wewenang KPU kepada masyarakat;
      q. menetapkan kantor akuntan publik untuk
         mengaudit dana kampanye dan mengumumkan
         laporan sumbangan dana kampanye;
      r. melakukan evaluasi dan membuat laporan setiap
         tahapan penyelenggaraan Pemilu; dan
      s. melaksanakan tugas dan wewenang lain yang
         diberikan oleh undang-undang.
(3)   Tugas dan wewenang KPU dalam penyelenggaraan
      Pemilu Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah
      meliputi:
      a. menyusun dan menetapkan pedoman tata cara
         penyelenggaraan sesuai dengan tahapan yang
         diatur dalam peraturan perundang-undangan;
      b. mengoordinasikan dan memantau tahapan;
      c. melakukan evaluasi tahunan penyelenggaraan
         Pemilu;
      d. menerima laporan hasil Pemilu dari KPU Provinsi
         dan KPU Kabupaten/Kota;
      e. menonaktifkan sementara dan/atau mengenakan
         sanksi administratif kepada anggota KPU Provinsi
         yang    terbukti   melakukan    tindakan   yang
         mengakibatkan         terganggunya      tahapan
         penyelenggaran Pemilu yang sedang berlangsung
         berdasarkan      rekomendasi    Bawaslu     dan
         ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
      f. melaksanakan tugas dan wewenang lain yang
         diberikan oleh undang-undang.
(4)   KPU dalam Pemilu Anggota Dewan Perwakilan
      Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan
      Perwakilan Rakyat Daerah, Pemilu Presiden dan
      Wakil Presiden, dan Pemilu Kepala Daerah dan
      Wakil Kepala Daerah berkewajiban:


                                        a. melaksanakan . . .
                  - 13 -

      a. melaksanakan semua tahapan penyelenggaraan
         Pemilu secara tepat waktu;
      b. memperlakukan peserta Pemilu dan pasangan
         calon secara adil dan setara;
      c. menyampaikan           semua        informasi
         penyelenggaraan Pemilu kepada masyarakat;
      d. melaporkan pertanggungjawaban penggunaan
         anggaran sesuai dengan peraturan perundang-
         undangan;
      e. memelihara arsip dan dokumen Pemilu serta
         mengelola barang inventaris KPU berdasarkan
         peraturan perundang-undangan;
      f. menyampaikan    laporan   periodik  mengenai
         tahapan   penyelenggaraan    Pemilu  kepada
         Presiden dan Dewan Perwakilan Rakyat serta
         menyampaikan tembusannya kepada Bawaslu;
      g. membuat berita acara pada setiap rapat pleno
         KPU dan ditandatangani oleh ketua dan anggota
         KPU;
      h. menyampaikan laporan penyelenggaraan Pemilu
         kepada Presiden dan Dewan Perwakilan Rakyat
         serta menyampaikan tembusannya kepada
         Bawaslu paling lambat 30 (tiga puluh) hari
         setelah pengucapan sumpah/janji pejabat; dan
      i. melaksanakan kewajiban lain yang diberikan oleh
         peraturan perundang-undangan.


                Paragraf 2
               KPU Provinsi
                  Pasal 9
(1)   Tugas dan wewenang KPU Provinsi dalam
      penyelenggaraan Pemilu Anggota Dewan Perwakilan
      Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan
      Perwakilan Rakyat Daerah meliputi:
      a. menjabarkan     program  dan     melaksanakan
         anggaran serta menetapkan jadwal di provinsi;



                                        b. melaksanakan . . .
            - 14 -

b. melaksanakan semua tahapan penyelenggaraan
   di provinsi berdasarkan peraturan perundang-
   undangan;
c. mengoordinasikan,   menyelenggarakan, dan
   mengendalikan tahapan penyelenggaraan oleh
   KPU Kabupaten/Kota;
d. memutakhirkan data pemilih berdasarkan data
   kependudukan dan menetapkannya sebagai
   daftar pemilih;
e. menerima    daftar  pemilih   dari   KPU
   Kabupaten/Kota dan menyampaikannya kepada
   KPU;
f. menetapkan      dan     mengumumkan       hasil
   rekapitulasi penghitungan suara Pemilu Anggota
   Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi
   berdasarkan     hasil  rekapitulasi    di KPU
   Kabupaten/Kota dengan membuat berita acara
   penghitungan     suara   dan   sertifikat hasil
   penghitungan suara;
g. melakukan rekapitulasi hasil penghitungan suara
   Pemilu Anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan
   Anggota Dewan Perwakilan Daerah di provinsi
   yang bersangkutan dan mengumumkannya
   berdasarkan berita acara hasil rekapitulasi
   penghitungan suara di KPU Kabupaten/Kota;
h. membuat berita acara penghitungan suara serta
   membuat sertifikat penghitungan suara dan
   wajib menyerahkannya kepada saksi peserta
   Pemilu, Panwaslu Provinsi, dan KPU;
i. menerbitkan Keputusan KPU Provinsi untuk
   mengesahkan hasil Pemilu Anggota Dewan
   Perwakilan  Rakyat  Daerah Provinsi  dan
   mengumumkannya;
j. mengumumkan calon anggota Dewan Perwakilan
   Rakyat Daerah Provinsi terpilih sesuai dengan
   alokasi jumlah kursi setiap daerah pemilihan di
   provinsi yang bersangkutan dan membuat berita
   acaranya;



                                     k. memeriksa . . .
               - 15 -

   k. memeriksa pengaduan dan/atau laporan adanya
      pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh KPU
      Kabupaten/Kota;
   l. menindaklanjuti dengan segera temuan dan
      laporan yang disampaikan oleh Panwaslu
      Provinsi;
   m. menonaktifkan sementara dan/atau mengenakan
      sanksi administratif kepada anggota KPU
      Kabupaten/Kota, sekretaris KPU Provinsi, dan
      pegawai sekretariat KPU Provinsi yang terbukti
      melakukan    tindakan     yang  mengakibatkan
      terganggunya tahapan penyelenggaraan Pemilu
      yang    sedang      berlangsung   berdasarkan
      rekomendasi Panwaslu Provinsi dan ketentuan
      peraturan perundang-undangan;
   n. menyelenggarakan sosialisasi penyelenggaraan
      Pemilu dan/atau yang berkaitan dengan tugas
      dan wewenang KPU Provinsi kepada masyarakat;
   o. melakukan evaluasi dan membuat laporan setiap
      tahapan penyelenggaraan Pemilu; dan
   p. melaksanakan tugas dan wewenang lain yang
      diberikan oleh KPU dan/atau undang-undang.
(2) Tugas dan wewenang       KPU Provinsi     dalam
    penyelenggaraan Pemilu   Presiden dan     Wakil
    Presiden meliputi:
   a. menjabarkan     program  dan     melaksanakan
      anggaran serta menetapkan jadwal di provinsi;
   b. melaksanakan semua tahapan penyelenggaraan
      di provinsi berdasarkan peraturan perundang-
      undangan;
   c. mengoordinasikan,   menyelenggarakan, dan
      mengendalikan tahapan penyelenggaraan oleh
      KPU Kabupaten/Kota;
   d. memutakhirkan data pemilih berdasarkan data
      kependudukan dan menetapkannya sebagai
      daftar pemilih;
   e. menerima    daftar  pemilih   dari   KPU
      Kabupaten/Kota dan menyampaikannya kepada
      KPU;


                                        f. melakukan . . .
                  - 16 -

      f. melakukan rekapitulasi hasil penghitungan suara
         Pemilu Presiden dan Wakil Presiden di provinsi
         yang bersangkutan dan mengumumkannya
         berdasarkan hasil rekapitulasi penghitungan
         suara di KPU Kabupaten/Kota dengan membuat
         berita acara penghitungan suara dan sertifikat
         hasil penghitungan suara;
      g. membuat berita acara penghitungan suara serta
         membuat sertifikat hasil penghitungan suara dan
         wajib menyerahkannya kepada saksi peserta
         Pemilu, Panwaslu Provinsi, dan KPU;
      h. memeriksa pengaduan dan/atau laporan adanya
         pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh KPU
         Kabupaten/Kota;
      i. menindaklanjuti dengan segera temuan dan
         laporan yang disampaikan oleh Panwaslu
         Provinsi;
      j. menonaktifkan sementara dan/atau mengenakan
         sanksi administratif kepada anggota KPU
         Kabupaten/Kota, sekretaris KPU Provinsi, dan
         pegawai sekretariat KPU Provinsi yang terbukti
         melakukan    tindakan     yang  mengakibatkan
         terganggunya tahapan penyelenggaraan Pemilu
         yang    sedang      berlangsung   berdasarkan
         rekomendasi Panwaslu Provinsi dan ketentuan
         peraturan perundang-undangan;
      k. melaksanakan    sosialisasi   penyelenggaraan
         Pemilu dan/atau yang berkaitan dengan tugas
         dan wewenang KPU Provinsi kepada masyarakat;
      l. melakukan evaluasi dan membuat laporan setiap
         tahapan penyelenggaraan Pemilu; dan
      m. melaksanakan tugas dan wewenang lain yang
         diberikan oleh KPU dan/atau undang-undang.
(3)   Tugas dan wewenang KPU Provinsi dalam
      penyelenggaraan Pemilu Kepala Daerah dan Wakil
      Kepala Daerah meliputi:
      a. merencanakan program, anggaran, dan jadwal
         Pemilu Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah
         Provinsi;


                                            b. menyusun . . .
            - 17 -

b. menyusun dan menetapkan tata kerja KPU
   Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, PPK, PPS, dan
   KPPS dalam Pemilu Kepala Daerah dan Wakil
   Kepala Daerah Provinsi dengan memperhatikan
   pedoman dari KPU;
c. menyusun dan menetapkan pedoman yang
   bersifat  teknis  untuk   tiap-tiap tahapan
   penyelenggaraan Pemilu Kepala Daerah dan
   Wakil Kepala Daerah Provinsi berdasarkan
   peraturan perundang-undangan;
d. mengoordinasikan,   menyelenggarakan,    dan
   mengendalikan semua tahapan penyelenggaraan
   Pemilu Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah
   Provinsi berdasarkan peraturan perundang-
   undangan dengan memperhatikan pedoman dari
   KPU;
e. memutakhirkan data pemilih berdasarkan data
   kependudukan dan menetapkannya sebagai
   daftar pemilih;
f. menerima     daftar    pemilih    dari    KPU
   Kabupaten/Kota dalam penyelenggaraan Pemilu
   Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Provinsi;
g. menetapkan pasangan calon kepala daerah dan
   wakil kepala daerah provinsi yang telah
   memenuhi persyaratan;
h. menetapkan      dan    mengumumkan      hasil
   rekapitulasi penghitungan suara Pemilu Kepala
   Daerah dan Wakil Kepala Daerah Provinsi
   berdasarkan hasil rekapitulasi penghitungan
   suara di KPU Kabupaten/Kota dalam wilayah
   provinsi yang bersangkutan dengan membuat
   berita acara penghitungan suara dan sertifikat
   hasil penghitungan suara;
i. membuat berita acara penghitungan suara serta
   membuat sertifikat hasil penghitungan suara dan
   wajib menyerahkannya kepada saksi peserta
   Pemilu, Panwaslu Provinsi, dan KPU;



                                     j. menetapkan . . .
            - 18 -

j. menetapkan dan mengumumkan hasil Pemilu
   Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Provinsi
   berdasarkan hasil rekapitulasi penghitungan
   suara Pemilu Kepala Daerah dan Wakil Kepala
   Daerah     Provinsi   dari    seluruh    KPU
   Kabupaten/Kota dalam wilayah provinsi yang
   bersangkutan dengan membuat berita acara
   penghitungan    suara  dan    sertifikat hasil
   penghitungan suara;
k. menerbitkan keputusan KPU Provinsi untuk
   mengesahkan hasil Pemilu Kepala Daerah dan
   Wakil    Kepala    Daerah    Provinsi  dan
   mengumumkannya;
l. mengumumkan pasangan calon kepala daerah
   dan wakil kepala daerah provinsi terpilih dan
   membuat berita acaranya;
m. melaporkan hasil Pemilu Kepala Daerah dan
   Wakil Kepala Daerah Provinsi kepada KPU;
n. memeriksa pengaduan dan/atau laporan adanya
   pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh KPU
   Kabupaten/Kota;
o. menindaklanjuti dengan segera temuan dan
   laporan yang disampaikan oleh Panwaslu
   Provinsi;
p. menonaktifkan sementara dan/atau mengenakan
   sanksi administratif kepada anggota KPU
   Kabupaten/Kota, sekretaris KPU Provinsi, dan
   pegawai sekretariat KPU Provinsi yang terbukti
   melakukan    tindakan     yang  mengakibatkan
   terganggunya tahapan penyelenggaraan Pemilu
   yang    sedang      berlangsung   berdasarkan
   rekomendasi Panwaslu Provinsi dan ketentuan
   peraturan perundang-undangan;
q. melaksanakan     sosialisasi   penyelenggaraan
   Pemilu Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah
   Provinsi dan/atau yang berkaitan dengan tugas
   dan wewenang KPU Provinsi kepada masyarakat;
r. melaksanakan pedoman yang ditetapkan oleh
   KPU;


                                  s. memberikan . . .
                  - 19 -

      s. memberikan pedoman terhadap penetapan
         organisasi dan tata cara penyelenggaraan Pemilu
         Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah
         Kabupaten/Kota sesuai dengan tahapan yang
         diatur dalam peraturan perundang-undangan;
      t. melakukan evaluasi dan membuat laporan
         penyelenggaraan Pemilu Kepala Daerah dan
         Wakil Kepala Daerah Provinsi;
      u. menyampaikan laporan mengenai hasil Pemilu
         Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Provinsi
         kepada Dewan Perwakilan Rakyat, Presiden,
         gubernur, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
         Provinsi; dan
      v. melaksanakan tugas dan wewenang lain yang
         diberikan oleh KPU dan/atau undang-undang.
(4)   KPU Provinsi dalam Pemilu Anggota Dewan
      Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan
      Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Pemilu Presiden
      dan Wakil Presiden, dan Pemilu Kepala Daerah dan
      Wakil Kepala Daerah berkewajiban:
      a. melaksanakan semua tahapan penyelenggaraan
         Pemilu dengan tepat waktu;
      b. memperlakukan peserta Pemilu dan pasangan
         calon secara adil dan setara;
      c. menyampaikan           semua        informasi
         penyelenggaraan Pemilu kepada masyarakat;
      d. melaporkan pertanggungjawaban penggunaan
         anggaran sesuai dengan peraturan perundang-
         undangan;
      e. menyampaikan    laporan   pertanggungjawaban
         semua kegiatan penyelenggaraan Pemilu kepada
         KPU;
      f. memelihara arsip dan dokumen Pemilu serta
         mengelola barang inventaris KPU Provinsi
         berdasarkan peraturan perundang-undangan;
      g. menyampaikan    laporan   periodik mengenai
         tahapan penyelenggaraan Pemilu kepada KPU
         dan   menyampaikan     tembusannya  kepada
         Bawaslu;


                                             h. membuat . . .
                - 20 -

   h. membuat berita acara pada setiap rapat pleno
      KPU Provinsi dan ditandatangani oleh ketua dan
      anggota KPU Provinsi;
   i. melaksanakan kewajiban lain yang diberikan oleh
      KPU; dan
   j. melaksanakan kewajiban lain yang diberikan oleh
      peraturan perundang-undangan.


              Paragraf 3
         KPU Kabupaten/Kota
              Pasal 10
(1) Tugas dan wewenang KPU Kabupaten/Kota dalam
    penyelenggaraan Pemilu Anggota Dewan Perwakilan
    Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan
    Perwakilan Rakyat Daerah meliputi:
   a. menjabarkan    program   dan   melaksanakan
      anggaran   serta    menetapkan   jadwal      kabupaten/kota;
   b. melaksanakan semua tahapan penyelenggaraan
      di  kabupaten/kota  berdasarkan  peraturan
      perundang-undangan;
   c. membentuk PPK, PPS, dan KPPS dalam wilayah
      kerjanya;
   d. mengoordinasikan dan mengendalikan tahapan
      penyelenggaraan oleh PPK, PPS, dan KPPS dalam
      wilayah kerjanya;
   e. memutakhirkan data pemilih berdasarkan data
      kependudukan dan menetapkan data pemilih
      sebagai daftar pemilih;
   f. menyampaikan       daftar   pemilih   kepada     KPU
      Provinsi;
   g. menetapkan       dan    mengumumkan       hasil
      rekapitulasi penghitungan suara Pemilu Anggota
      Dewan        Perwakilan     Rakyat      Daerah
      Kabupaten/Kota berdasarkan hasil rekapitulasi
      penghitungan suara di PPK dengan membuat


                                                     berita . . .
            - 21 -

  berita acara rekapitulasi   suara dan sertifikat
  rekapitulasi suara;
h. melakukan dan mengumumkan rekapitulasi hasil
   penghitungan suara Pemilu Anggota Dewan
   Perwakilan Rakyat, Anggota Dewan Perwakilan
   Daerah, dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat
   Daerah Provinsi di kabupaten/kota yang
   bersangkutan berdasarkan berita acara hasil
   rekapitulasi penghitungan suara di PPK;
i. membuat berita acara penghitungan suara serta
   membuat sertifikat penghitungan suara dan
   wajib menyerahkannya kepada saksi peserta
   Pemilu, Panwaslu Kabupaten/Kota, dan KPU
   Provinsi;
j. menerbitkan keputusan KPU Kabupaten/Kota
   untuk mengesahkan hasil Pemilu Anggota Dewan
   Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota dan
   mengumumkannya;
k. mengumumkan calon anggota Dewan Perwakilan
   Rakyat Daerah Kabupaten/Kota terpilih sesuai
   dengan alokasi jumlah kursi setiap daerah
   pemilihan di kabupaten/kota yang bersangkutan
   dan membuat berita acaranya;
l. memeriksa pengaduan dan/atau laporan adanya
   pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh PPK,
   PPS, dan KPPS;
m. menindaklanjuti dengan segera temuan dan
   laporan yang disampaikan oleh Panwaslu
   Kabupaten/Kota;
n. menonaktifkan sementara dan/atau mengenakan
   sanksi administratif kepada anggota PPK, PPS,
   sekretaris KPU Kabupaten/Kota, dan pegawai
   sekretariat KPU Kabupaten/Kota yang terbukti
   melakukan     tindakan    yang  mengakibatkan
   terganggunya tahapan penyelenggaraan Pemilu
   yang     sedang     berlangsung   berdasarkan
   rekomendasi Panwaslu Kabupaten/Kota dan
   ketentuan peraturan perundang-undangan;
o. menyelenggarakan sosialisasi penyelenggaraan
   Pemilu dan/atau yang berkaitan dengan tugas


                                            dan . . .
                  - 22 -

        dan wewenang KPU Kabupaten/Kota kepada
        masyarakat;
      p. melakukan evaluasi dan membuat laporan setiap
         tahapan penyelenggaraan Pemilu; dan
      q. melaksanakan tugas dan wewenang lain yang
         diberikan oleh KPU, KPU Provinsi, dan/atau
         undang-undang.
(2)   Tugas dan wewenang KPU Kabupaten/Kota dalam
      penyelenggaraan Pemilu Presiden dan Wakil
      Presiden meliputi:
      a. menjabarkan    program   dan   melaksanakan
         anggaran   serta    menetapkan   jadwal         kabupaten/kota;
      b. melaksanakan semua tahapan penyelenggaraan
         di  kabupaten/kota  berdasarkan  peraturan
         perundang-undangan;
      c. membentuk PPK, PPS, dan KPPS dalam wilayah
         kerjanya;
      d. mengoordinasikan dan mengendalikan tahapan
         penyelenggaraan oleh PPK, PPS, dan KPPS dalam
         wilayah kerjanya;
      e. memutakhirkan data pemilih berdasarkan data
         kependudukan dan menetapkan data pemilih
         sebagai daftar pemilih;
      f. menyampaikan      daftar   pemilih   kepada   KPU
         Provinsi;
      g. melakukan rekapitulasi hasil penghitungan suara
         Pemilu Presiden dan Wakil Presiden di
         kabupaten/kota yang bersangkutan berdasarkan
         hasil rekapitulasi penghitungan suara di PPK
         dengan membuat berita acara penghitungan
         suara dan sertifikat hasil penghitungan suara;
      h. membuat berita acara penghitungan suara serta
         membuat sertifikat penghitungan suara dan
         wajib menyerahkannya kepada saksi peserta
         Pemilu, Panwaslu Kabupaten/Kota, dan KPU
         Provinsi;


                                               i. memeriksa . . .
               - 23 -

   i. memeriksa pengaduan dan/atau laporan adanya
      pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh PPK,
      PPS, dan KPPS;
   j. menindaklanjuti dengan segera temuan dan
      laporan yang disampaikan oleh Panwaslu
      Kabupaten/Kota;
   k. menonaktifkan sementara dan/atau mengenakan
      sanksi administratif kepada anggota PPK, PPS,
      sekretaris KPU Kabupaten/Kota, dan pegawai
      sekretariat KPU Kabupaten/Kota yang terbukti
      melakukan     tindakan    yang  mengakibatkan
      terganggunya tahapan penyelenggaraan Pemilu
      yang     sedang     berlangsung   berdasarkan
      rekomendasi Panwaslu Kabupaten/Kota dan
      ketentuan peraturan perundang-undangan;
   l. melaksanakan    sosialisasi  penyelenggaraan
      Pemilu dan/atau yang berkaitan dengan tugas
      dan wewenang KPU Kabupaten/Kota kepada
      masyarakat;
   m. melakukan evaluasi dan membuat laporan setiap
      tahapan penyelenggaraan Pemilu; dan
   n. melaksanakan tugas dan wewenang lain yang
      diberikan oleh KPU, KPU Provinsi, dan/atau
      undang-undang.
(3) Tugas dan wewenang KPU Kabupaten/Kota dalam
    penyelenggaraan Pemilu Kepala Daerah dan Wakil
    Kepala Daerah meliputi:
   a. merencanakan program, anggaran, dan jadwal
      Pemilu Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah
      Kabupaten/Kota;
   b. menyusun dan menetapkan tata kerja KPU
      Kabupaten/Kota, PPK, PPS, dan KPPS dalam
      Pemilu Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah
      Kabupaten/Kota     dengan     memperhatikan
      pedoman dari KPU dan/atau KPU Provinsi;
   c. menyusun dan menetapkan pedoman yang
      bersifat  teknis   untuk   tiap-tiap  tahapan
      penyelenggaraan Pemilu Kepala Daerah dan
      Wakil    Kepala     Daerah     Kabupaten/Kota
      berdasarkan peraturan perundang-undangan;



                                       d. membentuk . . .
            - 24 -

d. membentuk PPK, PPS, dan KPPS dalam Pemilu
   Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Provinsi
   serta Pemilu Kepala Daerah dan Wakil Kepala
   Daerah Kabupaten/Kota dalam wilayah kerjanya;
e. mengoordinasikan,    menyelenggarakan,    dan
   mengendalikan semua tahapan penyelenggaraan
   Pemilu Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah
   Kabupaten/Kota      berdasarkan     peraturan
   perundang-undangan dengan memperhatikan
   pedoman dari KPU dan/atau KPU Provinsi;
f. memutakhirkan data pemilih berdasarkan data
   kependudukan dan menetapkan data pemilih
   sebagai daftar pemilih;
g. menerima daftar pemilih dari PPK dalam
   penyelenggaraan Pemilu Kepala Daerah dan
   Wakil Kepala Daerah Kabupaten/Kota;
h. menerima daftar pemilih dari PPK dalam
   penyelenggaraan Pemilu Kepala Daerah dan
   Wakil    Kepala   Daerah    Provinsi dan
   menyampaikannya kepada KPU Provinsi;
i. menetapkan pasangan calon kepala daerah dan
   wakil kepala daerah kabupaten/kota yang telah
   memenuhi persyaratan;
j. menetapkan         dan    mengumumkan     hasil
   rekapitulasi penghitungan suara Pemilu Kepala
   Daerah       dan       Wakil   Kepala  Daerah
   Kabupaten/Kota berdasarkan rekapitulasi hasil
   penghitungan suara dari seluruh PPK di wilayah
   kabupaten/kota yang bersangkutan dengan
   membuat berita acara penghitungan suara dan
   sertifikat hasil penghitungan suara;
k. membuat berita acara penghitungan suara serta
   membuat sertifikat penghitungan suara dan
   wajib menyerahkannya kepada saksi peserta
   Pemilu, Panwaslu Kabupaten/Kota, dan KPU
   Provinsi;
l. menerbitkan keputusan KPU Kabupaten/Kota
   untuk mengesahkan hasil Pemilu Kepala Daerah
   dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten/Kota dan
   mengumumkannya;


                                m. mengumumkan . . .
            - 25 -

m. mengumumkan pasangan calon kepala daerah
   dan wakil kepala daerah kabupaten/kota terpilih
   dan membuat berita acaranya;
n. melaporkan hasil Pemilu Kepala Daerah dan
   Wakil Kepala Daerah Kabupaten/Kota kepada
   KPU melalui KPU Provinsi;
o. memeriksa pengaduan dan/atau laporan adanya
   pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh PPK,
   PPS, dan KPPS;
p. menindaklanjuti dengan segera temuan dan
   laporan yang disampaikan oleh Panwaslu
   Kabupaten/Kota;
q. menonaktifkan sementara dan/atau mengenakan
   sanksi administratif kepada anggota PPK, PPS,
   sekretaris KPU Kabupaten/Kota, dan pegawai
   sekretariat KPU Kabupaten/Kota yang terbukti
   melakukan     tindakan    yang  mengakibatkan
   terganggunya tahapan penyelenggaraan Pemilu
   yang     sedang     berlangsung   berdasarkan
   rekomendasi Panwaslu Kabupaten/Kota dan
   ketentuan peraturan perundang-undangan;
r. melaksanakan     sosialisasi penyelenggaraan
   Pemilu Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah
   dan/atau yang berkaitan dengan tugas KPU
   Kabupaten/Kota kepada masyarakat;
s. melaksanakan tugas dan wewenang yang
   berkaitan dengan Pemilu Kepala Daerah dan
   Wakil Kepala Daerah Provinsi berdasarkan
   peraturan perundang-undangan dan pedoman
   KPU dan/atau KPU Provinsi;
t. melakukan evaluasi dan membuat laporan
   penyelenggaraan Pemilu Kepala Daerah dan
   Wakil Kepala Daerah Kabupaten/Kota;
u. menyampaikan hasil Pemilu Kepala Daerah dan
   Wakil Kepala Daerah Kabupaten/Kota kepada
   Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi,
   Menteri Dalam Negeri, bupati/walikota, dan
   Dewan      Perwakilan     Rakyat     Daerah
   Kabupaten/Kota; dan


                                  v. melaksanakan . . .
                  - 26 -

      v. melaksanakan tugas dan wewenang lain yang
         diberikan oleh KPU, KPU Provinsi dan/atau
         undang-undang.
(4)   KPU Kabupaten/Kota dalam Pemilu Anggota Dewan
      Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan
      Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Pemilu Presiden
      dan Wakil Presiden, dan Pemilu Kepala Daerah dan
      Wakil Kepala Daerah berkewajiban:
      a. melaksanakan semua tahapan penyelenggaraan
         Pemilu dengan tepat waktu;
      b. memperlakukan peserta Pemilu dan pasangan
         calon secara adil dan setara;
      c. menyampaikan           semua        informasi
         penyelenggaraan Pemilu kepada masyarakat;
      d. melaporkan pertanggungjawaban penggunaan
         anggaran sesuai dengan peraturan perundang-
         undangan;
      e. menyampaikan    laporan   pertanggungjawaban
         semua kegiatan penyelenggaraan Pemilu kepada
         KPU melalui KPU Provinsi;
      f. memelihara arsip dan dokumen Pemilu serta
         mengelola   barang         inventaris    KPU
         Kabupaten/Kota     berdasarkan      peraturan
         perundang-undangan;
      g. menyampaikan    laporan    periodik mengenai
         tahapan penyelenggaraan Pemilu kepada KPU
         dan   KPU    Provinsi   serta   menyampaikan
         tembusannya kepada Bawaslu;
      h. membuat berita acara pada setiap rapat pleno
         KPU Kabupaten/Kota dan ditandatangani oleh
         ketua dan anggota KPU Kabupaten/Kota;
      i. melaksanakan kewajiban lain yang diberikan oleh
         KPU dan KPU Provinsi; dan
      j. melaksanakan kewajiban lain yang diberikan oleh
         peraturan perundang-undangan.




                                         Bagian Keempat . . .
                 - 27 -

            Bagian Keempat
              Persyaratan
                Pasal 11
Syarat untuk menjadi calon anggota KPU, KPU Provinsi,
atau KPU Kabupaten/Kota adalah:
a. warga negara Indonesia;
b. pada saat pendaftaran berusia paling rendah 35 (tiga
   puluh lima) tahun untuk calon anggota KPU atau
   pernah menjadi anggota KPU dan berusia paling
   rendah 30 (tiga puluh) tahun untuk calon anggota
   KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota atau pernah
   menjadi    anggota   KPU     Provinsi   atau   KPU
   Kabupaten/Kota;
c. setia kepada Pancasila sebagai dasar negara, Undang-
   Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
   1945, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945;
d. mempunyai integritas, pribadi yang kuat, jujur, dan
   adil;
e. memiliki pengetahuan dan keahlian di bidang tertentu
   yang berkaitan dengan penyelenggaraan Pemilu atau
   memiliki pengalaman sebagai penyelenggara Pemilu;
f. berpendidikan paling rendah S-1 untuk calon anggota
   KPU dan KPU Provinsi dan paling rendah SLTA atau
   sederajat untuk calon anggota KPU Kabupaten/Kota;
g. berdomisili di wilayah Republik Indonesia untuk
   anggota KPU, di wilayah provinsi yang bersangkutan
   untuk anggota KPU Provinsi, atau di wilayah
   kabupaten/kota yang bersangkutan untuk anggota
   KPU Kabupaten/Kota yang dibuktikan dengan kartu
   tanda penduduk;
h. sehat jasmani dan rohani berdasarkan hasil
   pemeriksaan kesehatan menyeluruh dari rumah
   sakit;
i. tidak pernah menjadi anggota partai politik yang
   dinyatakan dalam surat pernyataan yang sah atau
   sekurang-kurangnya dalam jangka waktu 5 (lima)
   tahun tidak lagi menjadi anggota partai politik yang



                                           dibuktikan . . .
                    - 28 -

      dibuktikan dengan surat keterangan dari pengurus
      partai politik yang bersangkutan;
j. tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan
   pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum
   tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam
   dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih;
k. tidak sedang menduduki jabatan politik, jabatan
   struktural, dan jabatan fungsional dalam jabatan
   negeri;
l. bersedia bekerja penuh waktu; dan
m. bersedia tidak menduduki jabatan di pemerintahan
   dan badan usaha milik negara (BUMN)/badan usaha
   milik daerah (BUMD) selama masa keanggotaan.


                Bagian Kelima
      Pengangkatan dan Pemberhentian
                  Paragraf 1
                     KPU
                   Pasal 12
(1)    Presiden membentuk Tim Seleksi calon anggota
       KPU.
(2)    Tim Seleksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
       membantu Presiden untuk menetapkan calon
       anggota KPU yang akan diajukan kepada Dewan
       Perwakilan Rakyat.
(3)    Tim Seleksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
       berjumlah 5 (lima) orang anggota yang berasal dari
       unsur akademisi, profesional, dan masyarakat yang
       memiliki integritas dan tidak menjadi anggota partai
       politik dalam kurun waktu 5 (lima) tahun terakhir.
(4)    Anggota Tim Seleksi sebagaimana dimaksud pada
       ayat (3) berpendidikan paling rendah S-1 dan
       berusia paling rendah 35 (tiga puluh lima) tahun.
(5)    Anggota Tim Seleksi dilarang mencalonkan diri
       sebagai calon anggota KPU.


                                             (6) Komposisi . . .
                  - 29 -

(6)   Komposisi Tim Seleksi terdiri atas seorang ketua
      merangkap anggota, seorang sekretaris merangkap
      anggota, dan anggota.
(7)   Pembentukan Tim Seleksi sebagaimana dimaksud
      pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Presiden
      dalam waktu paling lama 15 (lima belas) hari kerja
      terhitung sejak 5 (lima) bulan sebelum berakhirnya
      keanggotaan KPU.


                 Pasal 13
(1)   Tim Seleksi melaksanakan tugasnya secara terbuka
      dengan melibatkan partisipasi masyarakat.
(2)   Dalam melaksanakan tugasnya, Tim Seleksi dapat
      dibantu oleh atau berkoordinasi dengan lembaga
      yang memiliki kompetensi pada bidang yang
      diperlukan.
(3)   Untuk memilih calon anggota KPU, Tim Seleksi
      melakukan tahapan kegiatan:
      a. mengumumkan pendaftaran calon anggota KPU
         sekurang-kurangnya pada 5 (lima) media massa
         cetak harian nasional selama 1 (satu) hari dan
         5 (lima) media massa elektronik nasional selama
         3 (tiga) hari berturut-turut;
      b. menerima pendaftaran dalam waktu paling
         lambat 7 (tujuh) hari kerja terhitung sejak
         pengumuman terakhir;
      c. melakukan penelitian administrasi bakal calon
         anggota KPU dalam waktu paling lambat 5 (lima)
         hari kerja;
      d. mengumumkan hasil penelitian administrasi
         bakal calon anggota KPU dalam waktu paling
         lambat 3 (tiga) hari kerja;
      e. melakukan seleksi tertulis dalam waktu paling
         lambat 5 (lima) hari kerja terhitung sejak
         pengumuman hasil penelitian sebagaimana
         dimaksud pada huruf d;
      f. mengumumkan nama daftar bakal calon anggota
         KPU yang lulus seleksi tertulis sekurang-



                                            kurangnya . . .
                   - 30 -

        kurangnya pada 5 (lima) media massa cetak
        harian nasional selama 1 (satu) hari dan 5 (lima)
        media massa elektronik nasional selama 3 (tiga)
        hari   berturut-turut    untuk     mendapatkan
        masukan dan tanggapan masyarakat dalam
        waktu paling lambat 10 (sepuluh) hari kerja;
      g. melakukan wawancara dengan bakal calon
         anggota    KPU,     termasuk     mengklarifikasi
         tanggapan dan masukan masyarakat dalam
         waktu paling lambat 10 (sepuluh) hari kerja; dan
      h. menyampaikan 21 (dua puluh satu) nama bakal
         calon anggota KPU kepada Presiden paling
         lambat 2 (dua) hari kerja terhitung sejak Tim
         Seleksi memutuskan nama bakal calon.


                 Pasal 14
(1)   Presiden menetapkan 21 (dua puluh satu) nama
      calon atau 3 (tiga) kali jumlah anggota KPU untuk
      selanjutnya diajukan kepada Dewan Perwakilan
      Rakyat.
(2)   Penyampaian nama calon yang sudah ditetapkan
      sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun
      berdasarkan     abjad  disertai  salinan   berkas
      administrasi tiap-tiap bakal calon anggota KPU
      paling lambat 5 (lima) hari kerja terhitung sejak
      Presiden menerima nama bakal calon anggota KPU
      dari Tim Seleksi.


                 Pasal 15
(1)   Proses pemilihan anggota KPU di Dewan Perwakilan
      Rakyat dilakukan dalam waktu paling lambat 20
      (dua puluh) hari kerja terhitung sejak diterimanya
      berkas calon anggota KPU dari Presiden.
(2)   Dewan Perwakilan Rakyat memilih dan menyusun
      urutan peringkat dari 21 (dua puluh satu) nama
      calon anggota KPU berdasarkan hasil uji kelayakan
      dan kepatutan sesuai dengan mekanisme yang
      berlaku.



                                              (3) Dewan . . .
                   - 31 -

(3)   Dewan Perwakilan Rakyat menetapkan 7 (tujuh)
      peringkat teratas dari 21 (dua puluh satu) nama
      calon anggota KPU sebagaimana dimaksud pada
      ayat (1) sebagai anggota KPU terpilih.
(4)   Dewan Perwakilan Rakyat menyampaikan nama
      anggota KPU terpilih sebagaimana dimaksud pada
      ayat (3) kepada Presiden dalam waktu paling lambat
      2 (dua) hari kerja terhitung sejak calon anggota KPU
      ditetapkan.


                  Pasal 16
(1)   Anggota KPU terpilih sebagaimana dimaksud dalam
      Pasal 15 ayat (3) disampaikan kepada Presiden
      untuk disahkan.
(2)   Pengesahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
      ditetapkan dengan Keputusan Presiden paling
      lambat 5 (lima) hari kerja terhitung sejak
      diterimanya 7 (tujuh) nama yang ditetapkan Dewan
      Perwakilan Rakyat.


                 Paragraf 2
               KPU Provinsi
                 Pasal 17
(1)   KPU membentuk Tim Seleksi calon anggota KPU
      Provinsi pada setiap provinsi.
(2)   Tim Seleksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
      berjumlah 5 (lima) orang anggota yang berasal dari
      unsur akademisi, profesional, dan masyarakat yang
      memiliki integritas dan tidak menjadi anggota
      partai politik dalam kurun waktu 5 (lima) tahun
      terakhir.
(3)   Keanggotaan Tim Seleksi sebagaimana dimaksud
      pada ayat (2) terdiri atas 1 (satu) orang anggota
      yang diajukan oleh gubernur, 2 (dua) orang anggota
      yang diajukan oleh Dewan Perwakilan Rakyat
      Daerah Provinsi, dan 2 (dua) orang anggota yang
      diajukan oleh KPU.


                                              (4) Anggota . . .
                    - 32 -

(4)   Anggota Tim Seleksi sebagaimana dimaksud pada
      ayat (2) berpendidikan paling rendah S-1 dan
      berusia paling rendah 30 (tiga puluh) tahun.
(5)   Anggota Tim Seleksi dilarang mencalonkan diri
      sebagai calon anggota KPU Provinsi.
(6)   Tim Seleksi terdiri atas seorang ketua merangkap
      anggota, seorang sekretaris merangkap anggota, dan
      anggota.
(7)   Pembentukan Tim Seleksi sebagaimana dimaksud
      pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan KPU
      dalam waktu paling lama 15 (lima belas) hari kerja
      terhitung sejak 5 (lima) bulan sebelum berakhirnya
      keanggotaan KPU Provinsi.


                  Pasal 18
(1)   KPU memberitahukan secara tertulis kepada
      gubernur dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
      Provinsi mengenai pembentukan Tim Seleksi calon
      anggota KPU Provinsi sebagaimana dimaksud dalam
      Pasal 17 ayat (1).
(2)   Penetapan calon anggota Tim Seleksi oleh gubernur
      dilakukan dengan memperhatikan ketentuan dalam
      Pasal 17 ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) paling lambat
      15 (lima belas) hari kerja terhitung sejak
      diterimanya surat pemberitahuan dari KPU.
(3)   Penetapan calon anggota Tim Seleksi oleh Dewan
      Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi dilakukan
      melalui rapat paripurna Dewan Perwakilan Rakyat
      Daerah Provinsi dengan memperhatikan ketentuan
      Pasal 17 ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) paling lambat
      15 (lima belas) hari kerja terhitung sejak
      diterimanya surat pemberitahuan dari KPU.
(4)   Penetapan calon anggota Tim Seleksi oleh KPU
      dilakukan melalui rapat pleno KPU dengan
      memperhatikan ketentuan Pasal 17 ayat (2), ayat (3),
      dan ayat (4).
(5)   Apabila dalam jangka waktu 15 (lima belas) hari
      kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat
      (3) gubernur dan/atau Dewan Perwakilan Rakyat


                                                   Daerah . . .
                   - 33 -

      Daerah Provinsi belum mengajukan nama anggota
      Tim Seleksi, KPU berwenang menetapkan nama
      untuk mengisi dan melengkapi keanggotaan Tim
      Seleksi.
(6)   Penetapan calon anggota Tim Seleksi oleh KPU
      sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dilakukan
      melalui rapat pleno KPU.
(7)   Proses pemilihan dan penetapan anggota Tim
      Seleksi oleh KPU, gubernur, dan Dewan Perwakilan
      Rakyat Daerah Provinsi sebagaimana dimaksud
      pada    ayat (2), ayat (3), ayat (4), dan ayat (5)
      dilakukan secara terbuka.


                 Pasal 19
(1)   Tim Seleksi melaksanakan tugasnya secara terbuka
      dengan melibatkan partisipasi masyarakat.
(2)   Dalam melaksanakan tugasnya, Tim Seleksi dapat
      dibantu oleh atau berkoordinasi dengan lembaga
      yang memiliki kompetensi pada bidang yang
      diperlukan.
(3)   Untuk memilih calon anggota KPU Provinsi, Tim
      Seleksi melakukan tahapan kegiatan:
      a. mengumumkan pendaftaran calon anggota KPU
         Provinsi sekurang-kurangnya pada 2 (dua) media
         massa cetak harian lokal untuk 1 (satu) kali
         terbit dan 1 (satu) media massa elektronik lokal
         selama 3 (tiga) hari berturut-turut;
      b. menerima pendaftaran dalam waktu paling
         lambat 7 (tujuh) hari kerja terhitung sejak
         pengumuman terakhir;
      c. melakukan penelitian administrasi bakal calon
         anggota KPU Provinsi dalam waktu paling lambat
         5 (lima) hari kerja;
      d. mengumumkan hasil penelitian administrasi
         bakal calon anggota KPU Provinsi dalam waktu
         paling lambat 3 (tiga) hari kerja;
      e. melakukan seleksi tertulis dalam waktu paling
         lambat 5 (lima) hari kerja terhitung sejak



                                           pengumuman . . .
                   - 34 -

        pengumuman hasil penelitian          sebagaimana
        dimaksud pada huruf d;
      f. mengumumkan nama daftar bakal calon anggota
         KPU Provinsi yang lulus seleksi tertulis
         sekurang-kurangnya pada 2 (dua) media massa
         cetak harian lokal selama 1 (satu) hari dan 1
         (satu) media massa elektronik lokal selama 3
         (tiga) hari berturut-turut untuk mendapatkan
         masukan dan tanggapan dari masyarakat dalam
         waktu paling lambat 7 (tujuh) hari kerja; dan
      g. melakukan wawancara dengan bakal calon
         anggota KPU Provinsi, termasuk mengklarifikasi
         tanggapan dan masukan dari masyarakat dalam
         waktu paling lambat 5 (lima) hari kerja.


                  Pasal 20
(1)   Tim Seleksi mengajukan 10 (sepuluh) nama calon
      anggota KPU Provinsi hasil seleksi kepada KPU.
(2)   Pengajuan nama calon sebagaimana dimaksud pada
      ayat (1) disusun berdasarkan abjad disertai salinan
      berkas administrasi tiap-tiap bakal calon anggota
      KPU Provinsi dalam waktu paling lambat 3 (tiga) hari
      kerja terhitung sejak Tim Seleksi memutuskan 10
      (sepuluh) nama calon anggota KPU Provinsi.


                  Pasal 21
(1)   KPU melakukan uji kelayakan dan kepatutan
      terhadap calon anggota KPU Provinsi sebagaimana
      dimaksud dalam Pasal 20.
(2)   KPU menyusun peringkat nama calon anggota KPU
      Provinsi berdasarkan hasil uji kelayakan dan
      kepatutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(3)   KPU menetapkan 5 (lima) peringkat teratas dari 10
      (sepuluh) nama calon anggota KPU Provinsi
      sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebagai
      anggota KPU Provinsi terpilih.


                                            (4) Anggota . . .
                   - 35 -

(4)   Anggota  KPU   Provinsi terpilih sebagaimana
      dimaksud pada ayat (3) ditetapkan dengan
      Keputusan KPU.
(5)   Proses pemilihan dan penetapan anggota KPU
      Provinsi dilakukan oleh KPU dalam waktu paling
      lama 60 (enam puluh) hari kerja.


                 Paragraf 3
           KPU Kabupaten/Kota
                  Pasal 22
(1)   KPU Provinsi membentuk Tim Seleksi calon anggota
      KPU Kabupaten/Kota pada setiap kabupaten/kota.
(2)   Tim Seleksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
      berjumlah 5 (lima) orang anggota yang berasal dari
      unsur akademisi, profesional, dan masyarakat yang
      memiliki integritas dan tidak menjadi anggota partai
      politik dalam kurun waktu 5 (lima) tahun terakhir.
(3)   Keanggotaan Tim Seleksi sebagaimana dimaksud
      pada ayat (2) terdiri atas 1 (satu) orang anggota yang
      diajukan oleh bupati/walikota, 2 (dua) orang
      anggota yang diajukan oleh Dewan Perwakilan
      Rakyat Daerah Kabupaten/Kota, dan 2 (dua) orang
      anggota yang diajukan oleh KPU Provinsi.
(4)   Anggota Tim Seleksi sebagaimana dimaksud pada
      ayat (2) berpendidikan paling rendah S-1 dan
      berusia paling rendah 30 (tiga puluh) tahun.
(5)   Anggota Tim Seleksi dilarang mencalonkan diri
      sebagai calon anggota KPU Kabupaten/Kota.
(6)   Tim Seleksi terdiri atas seorang ketua merangkap
      anggota, seorang sekretaris merangkap anggota, dan
      anggota.
(7)   Pembentukan Tim Seleksi sebagaimana dimaksud
      pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan KPU
      Provinsi dalam waktu paling lama 15 (lima belas)
      hari kerja terhitung sejak 5 (lima) bulan sebelum
      berakhirnya keanggotaan KPU Kabupaten/Kota.



                                                  Pasal 23 . . .
                   - 36 -

                  Pasal 23
(1)   KPU Provinsi memberitahukan secara tertulis
      kepada bupati/walikota dan Dewan Perwakilan
      Rakyat     Daerah  Kabupaten/Kota mengenai
      pembentukan Tim Seleksi calon anggota KPU
      Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud dalam
      Pasal 22 ayat (1).
(2)   Penetapan calon anggota Tim Seleksi oleh
      bupati/walikota dilakukan dengan memperhatikan
      ketentuan dalam Pasal 22 ayat (2), ayat (3), dan ayat
      (4) dalam waktu paling lambat 15 (lima belas) hari
      kerja    terhitung   sejak    diterimanya       surat
      pemberitahuan dari KPU Provinsi.
(3)   Penetapan calon anggota Tim Seleksi oleh Dewan
      Perwakilan    Rakyat     Daerah     Kabupaten/Kota
      dilakukan    melalui    rapat   paripurna    Dewan
      Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota dengan
      memperhatikan ketentuan Pasal 22 ayat (2), ayat (3),
      dan ayat (4) dalam waktu paling lambat 15 (lima
      belas) hari kerja terhitung sejak diterimanya surat
      pemberitahuan dari KPU Provinsi.
(4)   Penetapan calon anggota Tim Seleksi oleh KPU
      Provinsi dilakukan melalui rapat pleno KPU Provinsi
      dengan memperhatikan ketentuan Pasal 22 ayat (2),
      ayat (3), dan ayat (4).
(5)   Apabila dalam jangka waktu 15 (lima belas) hari
      kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat
      (3) bupati/walikota dan/atau Dewan Perwakilan
      Rakyat Daerah Kabupaten/Kota belum mengajukan
      nama anggota Tim Seleksi, KPU Provinsi berwenang
      menetapkan nama untuk mengisi dan melengkapi
      keanggotaan Tim Seleksi.
(6)   Penetapan calon anggota Tim Seleksi oleh KPU
      Provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (5)
      dilakukan melalui rapat pleno KPU Provinsi.
(7)   Proses pemilihan dan penetapan anggota Tim
      Seleksi oleh KPU Provinsi, bupati/walikota, dan
      Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota
      sebagaimana dimaksud pada ayat (2), ayat (3), ayat
      (4), dan ayat (5) dilakukan secara terbuka.


                                                Pasal 24 . . .
                  - 37 -

                 Pasal 24
(1)   Tim Seleksi melaksanakan tugasnya secara terbuka
      dengan melibatkan partisipasi masyarakat.
(2)   Dalam melaksanakan tugasnya, Tim Seleksi dapat
      dibantu oleh atau berkoordinasi dengan lembaga
      yang memiliki kompetensi pada bidang yang
      diperlukan.
(3)   Untuk memilih calon anggota KPU Kabupaten/Kota,
      Tim Seleksi melakukan tahapan kegiatan:
      a. mengumumkan pendaftaran calon anggota KPU
         Kabupaten/Kota dalam kurun waktu 3 (tiga) hari
         melalui 2 (dua) media massa cetak harian lokal
         untuk 1 (satu) kali terbit dan 1 (satu) media
         massa elektronik lokal selama 3 (tiga) hari
         berturut-turut;
      b. menerima pendaftaran dalam waktu paling
         lambat 7 (tujuh) hari kerja terhitung sejak
         pengumuman terakhir;
      c. melakukan penelitian administrasi bakal calon
         anggota KPU Kabupaten/Kota dalam waktu
         paling lambat 5 (lima) hari kerja;
      d. mengumumkan hasil penelitian administrasi
         bakal calon anggota KPU Kabupaten/Kota dalam
         waktu paling lambat 3 (tiga) hari kerja;
      e. melakukan seleksi tertulis dalam waktu paling
         lambat 5 (lima) hari kerja terhitung sejak
         pengumuman hasil penelitian sebagaimana
         dimaksud pada huruf d;
      f. mengumumkan nama daftar bakal calon anggota
         KPU Kabupaten/Kota yang lulus seleksi tertulis
         pada 2 (dua) media massa cetak harian lokal
         selama 1 (satu) hari dan media massa elektronik
         lokal selama 3 (tiga) hari berturut-turut untuk
         mendapatkan masukan dan tanggapan dari
         masyarakat dalam waktu paling lambat 7 (tujuh)
         hari kerja; dan
      g. melakukan wawancara dengan bakal calon
         anggota    KPU    Kabupaten/Kota, termasuk
         mengklarifikasi tanggapan dan masukan dari


                                             masyarakat . . .
                   - 38 -

        masyarakat dalam waktu paling lambat 5 (lima)
        hari kerja.


                 Pasal 25
(1)   Tim Seleksi mengajukan 10 (sepuluh) nama calon
      anggota KPU Kabupaten/Kota hasil seleksi kepada
      KPU Provinsi.
(2)   Pengajuan nama calon sebagaimana dimaksud pada
      ayat (1) disusun berdasarkan abjad disertai salinan
      berkas administrasi tiap-tiap bakal calon anggota
      KPU Kabupaten/Kota dalam waktu paling lambat
      3 (tiga) hari kerja terhitung sejak Tim Seleksi
      memutuskan 10 (sepuluh) nama calon anggota KPU
      Kabupaten/Kota.


                  Pasal 26
(1)   KPU Provinsi melakukan uji kelayakan dan
      kepatutan   terhadap  calon  anggota KPU
      Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud dalam
      Pasal 25.
(2)   KPU Provinsi menyusun peringkat calon anggota
      KPU Kabupaten/Kota berdasarkan hasil uji
      kelayakan dan kepatutan sebagaimana dimaksud
      pada ayat (1).
(3)   KPU Provinsi menetapkan 5 (lima) peringkat teratas
      dari 10 (sepuluh) nama calon sebagai anggota KPU
      Kabupaten/Kota.
(4)   Anggota KPU Kabupaten/Kota terpilih sebagaimana
      dimaksud pada ayat (3) ditetapkan dengan
      keputusan KPU Provinsi.
(5)   Proses pemilihan dan penetapan anggota KPU
      Kabupaten/Kota di KPU Provinsi dilakukan dalam
      waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari kerja.


                 Pasal 27
(1)   Pelantikan anggota KPU dilakukan oleh Presiden.



                                              (2) Pelantikan . . .
                   - 39 -

(2)   Pelantikan anggota KPU Provinsi dilakukan oleh
      KPU dan pelantikan anggota KPU Kabupaten/Kota
      dilakukan oleh KPU Provinsi.


                Paragraf 4
              Sumpah/Janji
                 Pasal 28
(1)   Sebelum menjalankan tugas, anggota KPU, KPU
      Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota mengucapkan
      sumpah/janji.
(2)   Sumpah/janji anggota KPU, KPU Provinsi, KPU
      Kabupaten/Kota sebagai berikut:
      "Demi Allah (Tuhan), saya bersumpah/berjanji:
      Bahwa saya akan memenuhi tugas dan kewajiban
      saya sebagai anggota KPU/KPU Provinsi/KPU
      Kabupaten/Kota dengan sebaik-baiknya sesuai
      dengan peraturan perundang-undangan dengan
      berpedoman pada Pancasila dan Undang-Undang
      Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
      Bahwa saya dalam menjalankan tugas dan
      wewenang akan bekerja dengan sungguh-sungguh,
      jujur, adil, dan cermat demi suksesnya Pemilu
      Anggota    Dewan    Perwakilan    Rakyat,    Dewan
      Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat
      Daerah/Pemilu Presiden dan Wakil Presiden/Pemilu
      Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah, tegaknya
      demokrasi dan keadilan, serta mengutamakan
      kepentingan Negara Kesatuan Republik Indonesia
      daripada kepentingan pribadi atau golongan."


                Paragraf 5
              Pemberhentian
                 Pasal 29
(1)   Anggota   KPU,    KPU     Provinsi,  dan        KPU
      Kabupaten/Kota berhenti antarwaktu karena:
      a. meninggal dunia;
      b. mengundurkan diri; atau



                                         c. diberhentikan . . .
                   - 40 -

      c. diberhentikan.
(2)   Diberhentikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
      huruf c apabila:
      a. tidak lagi memenuhi syarat sebagai anggota KPU,
         KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota;
      b. melanggar sumpah/janji jabatan dan/atau kode
         etik;
      c. tidak     dapat   melaksanakan     tugas    secara
         berkelanjutan secara berturut-turut        selama
         3 (tiga) bulan atau berhalangan tetap.
      d. dijatuhi pidana penjara berdasarkan putusan
         pengadilan yang telah memperoleh kekuatan
         hukum tetap karena melakukan tindak pidana
         yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima)
         tahun atau lebih;
      e. dijatuhi pidana berdasarkan putusan pengadilan
         yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap
         karena melakukan tindak pidana Pemilu.
      f. tidak menghadiri rapat pleno yang menjadi tugas
         dan kewajibannya selama 3 (tiga) kali berturut-
         turut tanpa alasan yang jelas; atau
      g. melakukan perbuatan yang terbukti menghambat
         KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota
         dalam mengambil keputusan dan penetapan
         sebagaimana ketentuan peraturan perundang-
         undangan.
(3)   Pemberhentian anggota yang telah memenuhi
      ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan
      ayat (2) dilakukan dengan ketentuan:
      a. anggota KPU oleh Presiden;
      b. anggota KPU Provinsi oleh KPU; dan
      c. anggota KPU Kabupaten/Kota oleh KPU Provinsi.
(4)   Penggantian anggota KPU, KPU Provinsi, atau KPU
      Kabupaten/Kota    yang   berhenti  sebagaimana
      dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan
      ketentuan:


                                               a. anggota . . .
                   - 41 -

      a. anggota KPU digantikan oleh calon anggota KPU
         urutan peringkat berikutnya dari hasil pemilihan
         yang dilakukan oleh Dewan Perwakilan Rakyat;
      b. anggota KPU Provinsi digantikan oleh calon
         anggota    KPU   Provinsi    urutan  peringkat
         berikutnya dari hasil pemilihan yang dilakukan
         oleh KPU; dan
      c. anggota KPU Kabupaten/Kota digantikan oleh
         calon anggota KPU Kabupaten/Kota urutan
         peringkat berikutnya dari hasil pemilihan yang
         dilakukan oleh KPU Provinsi.


                 Pasal 30
(1)   Pemberhentian anggota KPU, KPU Provinsi, dan KPU
      Kabupaten/Kota yang telah memenuhi ketentuan
      sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (2)
      huruf a, huruf b, huruf c, huruf f, dan huruf g
      didahului dengan verifikasi oleh Dewan Kehormatan
      atas rekomendasi Bawaslu atau pengaduan
      masyarakat dengan identitas yang jelas.
(2)   Dalam    proses    pemberhentian     sebagaimana
      dimaksud pada ayat (1), anggota KPU, KPU Provinsi,
      dan KPU Kabupaten/Kota harus diberi kesempatan
      untuk membela diri di hadapan Dewan Kehormatan.
(3)   Dalam hal rapat pleno KPU memutuskan
      pemberhentian anggota sebagaimana dimaksud
      pada ayat (1) sesuai dengan rekomendasi Dewan
      Kehormatan,      anggota    yang    bersangkutan
      diberhentikan sementara sebagai anggota KPU, KPU
      Provinsi, atau KPU Kabupaten/Kota sampai dengan
      diterbitkannya keputusan pemberhentian.
(4)   Tata cara pengaduan sebagaimana dimaksud pada
      ayat (1), pembelaan sebagaimana dimaksud pada
      ayat (2), dan pengambilan keputusan dalam
      pembuatan rekomendasi sebagaimana dimaksud
      pada ayat (3) oleh Dewan Kehormatan diatur lebih
      lanjut dengan Peraturan KPU.
(5)   Peraturan KPU sebagaimana dimaksud pada ayat (4)
      harus dibentuk paling lambat 6 (enam) bulan
      terhitung sejak anggota KPU dilantik.



                                                Pasal 31 . . .
                   - 42 -

                 Pasal 31
(1)   Anggota   KPU,    KPU     Provinsi,  dan    KPU
      Kabupaten/Kota diberhentikan sementara karena:
      a. menjadi terdakwa dalam perkara tindak pidana
         yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima)
         tahun atau lebih;
      b. menjadi terdakwa dalam perkara tindak pidana
         Pemilu; atau
      c. memenuhi ketentuan sebagaimana        dimaksud
         dalam Pasal 30 ayat (3).
(2)   Dalam hal anggota KPU, KPU Provinsi, atau KPU
      Kabupaten/Kota dinyatakan terbukti bersalah
      karena melakukan tindak pidana sebagaimana
      dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf b
      berdasarkan putusan pengadilan yang telah
      memperoleh kekuatan hukum tetap, anggota yang
      bersangkutan diberhentikan sebagai anggota KPU,
      KPU Provinsi, atau KPU Kabupaten/Kota.
(3)   Dalam hal anggota KPU, KPU Provinsi, atau KPU
      Kabupaten/Kota      dinyatakan  tidak   terbukti
      melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud
      pada ayat (1) huruf a dan huruf b berdasarkan
      putusan pengadilan yang telah memperoleh
      kekuatan hukum tetap, anggota yang bersangkutan
      harus diaktifkan kembali.
(4)   Dalam hal surat keputusan pengaktifan kembali
      sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tidak
      diterbitkan dalam waktu paling lama 30 (tiga puluh)
      hari, dengan sendirinya anggota KPU, KPU Provinsi,
      atau KPU Kabupaten/Kota dinyatakan aktif kembali.
(5)   Dalam hal anggota KPU, KPU Provinsi, atau KPU
      Kabupaten/Kota yang dinyatakan tidak terbukti
      bersalah sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan
      ayat (4), dilakukan rehabilitasi nama anggota KPU,
      KPU Provinsi, atau KPU Kabupaten/Kota yang
      bersangkutan.
(6)   Pemberhentian sementara sebagaimana dimaksud
      pada ayat (1) huruf c paling lama 60 (enam puluh)
      hari kerja dan dapat diperpanjang paling lama
      30 (tiga puluh) hari kerja.


                                              (7) Dalam . . .
                    - 43 -

(7)    Dalam hal perpanjangan waktu sebagaimana
       dimaksud pada ayat (8) telah berakhir dan tanpa
       pemberhentian   tetap,     yang    bersangkutan
       dinyatakan dengan Undang-Undang ini aktif
       kembali.


               Bagian Keenam
      Mekanisme Pengambilan Keputusan
                  Pasal 32
Pengambilan keputusan KPU, KPU Provinsi, dan KPU
Kabupaten/Kota dilakukan dalam rapat pleno.


                  Pasal 33
(1)    Jenis rapat pleno sebagaimana dimaksud dalam
       Pasal 32 adalah:
       a. rapat pleno tertutup; dan
       b. rapat pleno terbuka.
(2)    Penetapan     hasil Pemilu  dan   rekapitulasi
       penghitungan suara dilakukan oleh KPU, KPU
       Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota dalam rapat
       pleno terbuka.


                  Pasal 34
(1)    Rapat pleno KPU sah apabila dihadiri oleh sekurang-
       kurangnya 5 (lima) orang anggota KPU yang
       dibuktikan dengan daftar hadir.
(2)    Keputusan rapat pleno KPU sah apabila disetujui
       oleh sekurang-kurangnya 4 (empat) orang anggota
       KPU yang hadir.
(3)    Dalam hal tidak tercapai persetujuan sebagaimana
       dimaksud pada ayat (2), keputusan rapat pleno KPU
       diambil berdasarkan suara terbanyak.




                                                 Pasal 35 . . .
                  - 44 -

                 Pasal 35
(1)   Rapat pleno KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota
      sah apabila dihadiri oleh sekurang-kurangnya
      4 (empat) orang anggota KPU Provinsi dan KPU
      Kabupaten/Kota yang dibuktikan dengan daftar
      hadir.
(2)   Keputusan rapat pleno KPU Provinsi dan KPU
      Kabupaten/Kota    sah   apabila   disetujui oleh
      sekurang-kurangnya 3 (tiga) orang anggota KPU
      Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota yang hadir.
(3)   Dalam hal tidak tercapai persetujuan sebagaimana
      dimaksud pada ayat (2), keputusan rapat pleno KPU
      Provinsi  dan   KPU     Kabupaten/Kota     diambil
      berdasarkan suara terbanyak.


                 Pasal 36
(1)   Dalam hal tidak tercapai kuorum, khusus rapat
      pleno KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota
      untuk menetapkan hasil Pemilu ditunda selama
      3 (tiga) jam.
(2)   Dalam hal rapat pleno telah ditunda sebagaimana
      dimaksud pada ayat (1) dan tetap tidak tercapai
      kuorum,    rapat    pleno   dilanjutkan    tanpa
      memperhatikan kuorum.
(3)   Khusus rapat pleno KPU, KPU Provinsi, dan KPU
      Kabupaten/Kota untuk menetapkan hasil Pemilu
      tidak dilakukan pemungutan suara.


                 Pasal 37
(1)   Undangan dan agenda rapat pleno KPU, KPU
      Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota disampaikan
      paling lambat 3 (tiga) hari sebelumnya.
(2)   Rapat pleno dipimpin oleh Ketua KPU, Ketua KPU
      Provinsi, dan Ketua KPU Kabupaten/Kota.
(3)   Apabila ketua berhalangan, rapat pleno KPU, KPU
      Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota dipimpin oleh
      salah satu anggota yang dipilih secara aklamasi.



                                            (4) Sekretaris . . .
                  - 45 -

(4)   Sekretaris Jenderal KPU, sekretaris KPU Provinsi,
      dan    sekretaris  KPU   Kabupaten/Kota    wajib
      memberikan dukungan teknis dan administratif
      dalam rapat pleno.


                 Pasal 38

(1)   Ketua wajib menandatangani penetapan hasil
      Pemilu yang diputuskan dalam rapat pleno dalam
      waktu paling lama 3 (tiga) hari.
(2)   Dalam    hal   penetapan  hasil   Pemilu    tidak
      ditandatangani ketua dalam waktu 3 (tiga) hari
      sebagaimana dimaksud pada ayat (1) salah satu
      anggota menandatangani penetapan hasil Pemilu.
(3)   Dalam hal tidak ada anggota KPU, KPU Provinsi, dan
      KPU Kabupaten/Kota menandatangani penetapan
      hasil Pemilu, dengan sendirinya hasil Pemilu
      dinyatakan sah dan berlaku.


              Bagian Ketujuh
           Pertanggungjawaban

                 Pasal 39

(1)   Dalam menjalankan tugasnya, KPU:
      a. dalam hal keuangan bertanggung jawab sesuai
         dengan peraturan perundang-undangan;
      b. dalam hal penyelenggaraan seluruh tahapan
         Pemilu dan tugas lainnya memberikan laporan
         kepada Dewan Perwakilan Rakyat dan Presiden.
(2)   Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
      disampaikan secara periodik dalam setiap tahapan
      penyelenggaraan Pemilu sesuai dengan peraturan
      perundang-undangan.
(3)   Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf
      b ditembuskan kepada Bawaslu.



                                             Pasal 40 . . .
                  - 46 -

                 Pasal 40
(1)   Dalam menjalankan tugasnya,        KPU     Provinsi
      bertanggung jawab kepada KPU.
(2)   KPU Provinsi menyampaikan laporan kinerja dan
      penyelenggaraan Pemilu secara periodik kepada
      KPU.
(3)   KPU Provinsi menyampaikan laporan kegiatan setiap
      tahapan penyelenggaraan Pemilu Kepala Daerah dan
      Wakil Kepala Daerah Provinsi kepada gubernur dan
      Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi.


                 Pasal 41
(1)   Dalam menjalankan tugasnya, KPU Kabupaten/Kota
      bertanggung jawab kepada KPU Provinsi.
(2)   KPU    Kabupaten/Kota    menyampaikan     laporan
      kinerja dan penyelenggaraan Pemilu secara periodik
      kepada KPU Provinsi.
(3)   KPU    Kabupaten/Kota    menyampaikan    laporan
      kegiatan setiap tahapan penyelenggaraan Pemilu
      Kepala   Daerah   dan    Wakil  Kepala    Daerah
      Kabupaten/Kota    kepada   bupati/walikota   dan
      Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota.


             Bagian Kedelapan
             Panitia Pemilihan
                Paragraf 1
                   PPK
                 Pasal 42
(1)   Untuk   menyelenggarakan     Pemilu   di    tingkat
      kecamatan, dibentuk PPK.
(2)   PPK berkedudukan di ibu kota kecamatan.
(3)   PPK dibentuk oleh KPU Kabupaten/Kota paling
      lambat 6 (enam) bulan sebelum penyelenggaraan
      Pemilu dan dibubarkan paling lambat 2 (dua) bulan
      setelah pemungutan suara.


                                               (4) Dalam . . .
                  - 47 -

(4)   Dalam hal terjadi penghitungan dan pemungutan
      suara ulang, Pemilu susulan, dan Pemilu lanjutan,
      masa kerja PPK diperpanjang dan PPK dibubarkan
      paling lambat 2 (dua) bulan setelah pemungutan
      suara.


                 Pasal 43
(1)   Anggota PPK sebanyak 5 (lima) orang berasal dari
      tokoh   masyarakat   yang    memenuhi     syarat
      berdasarkan Undang-Undang ini.
(2)   Anggota PPK diangkat dan diberhentikan oleh KPU
      Kabupaten/Kota.
(3)   Komposisi     keanggotaan PPK   memperhatikan
      keterwakilan perempuan sekurang-kurangnya 30%
      (tiga puluh perseratus).
(4)   Dalam menjalankan tugasnya, PPK dibantu oleh
      sekretariat yang dipimpin oleh sekretaris dari
      pegawai negeri sipil yang memenuhi persyaratan.
(5)   PPK melalui KPU Kabupaten/Kota mengusulkan 3
      (tiga)  nama   calon   sekretaris PPK    kepada
      bupati/walikota untuk selanjutnya dipilih dan
      ditetapkan 1 (satu) nama sebagai sekretaris PPK
      dengan keputusan bupati/walikota.


                 Pasal 44
Tugas, wewenang, dan kewajiban PPK meliputi:
a. membantu       KPU,   KPU    Provinsi,  dan  KPU
   Kabupaten/Kota dalam melakukan pemutakhiran
   data pemilih, daftar pemilih sementara, dan daftar
   pemilih tetap;
b. membantu      KPU      Kabupaten/Kota         dalam
   menyelenggarakan Pemilu;
c. melaksanakan semua tahapan penyelenggaraan
   Pemilu di tingkat kecamatan yang telah ditetapkan
   oleh KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota;
d. menerima dan menyampaikan daftar pemilih kepada
   KPU Kabupaten/Kota;


                                       e. mengumpulkan . . .
                  - 48 -

e. mengumpulkan hasil penghitungan          suara   dari
   seluruh TPS di wilayah kerjanya;
f. melakukan rekapitulasi hasil penghitungan suara
   sebagaimana dimaksud pada huruf e dalam rapat
   yang harus dihadiri oleh saksi peserta Pemilu;
g. mengumumkan hasil         rekapitulasi   sebagaimana
   dimaksud pada huruf f;
h. menyerahkan hasil rekapitulasi suara sebagaimana
   dimaksud pada huruf f kepada seluruh peserta
   Pemilu;
i. membuat berita acara penghitungan suara serta
   membuat sertifikat penghitungan suara dan wajib
   menyerahkannya kepada saksi peserta Pemilu,
   Panwaslu Kecamatan, dan KPU Kabupaten/Kota;
j. menindaklanjuti dengan segera temuan dan laporan
   yang disampaikan oleh Panwaslu Kecamatan;
k. melakukan evaluasi dan membuat laporan setiap
   tahapan penyelenggaraan Pemilu di wilayah kerjanya;
l. melaksanakan sosialisasi penyelenggaraan Pemilu
   dan/atau yang berkaitan dengan tugas dan wewenang
   PPK kepada masyarakat;
m. melaksanakan tugas, wewenang, dan kewajiban lain
   yang diberikan oleh KPU, KPU Provinsi, KPU
   Kabupaten/Kota sesuai dengan peraturan perundang-
   undangan;
n. melaksanakan tugas, wewenang, dan kewajiban lain
   yang diberikan oleh undang-undang.


                Paragraf 2
                   PPS
                 Pasal 45
(1)   Untuk menyelenggarakan Pemilu di desa/kelurahan,
      dibentuk PPS.
(2)   PPS berkedudukan di desa/kelurahan.
(3)   PPS dibentuk oleh KPU Kabupaten/Kota paling
      lambat 6 (enam) bulan sebelum penyelenggaraan



                                               Pemilu . . .
                  - 49 -

      Pemilu dan dibubarkan paling lambat 2 (dua) bulan
      setelah hari pemungutan suara.
(4)   Dalam hal terjadi penghitungan dan pemungutan
      suara ulang, Pemilu susulan, dan Pemilu lanjutan,
      masa kerja PPS diperpanjang dan PPS dibubarkan
      paling lambat 2 (dua) bulan setelah pemungutan
      suara dimaksud.


                 Pasal 46
(1)   Anggota PPS sebanyak 3 (tiga) orang berasal dari
      tokoh   masyarakat   yang    memenuhi     syarat
      berdasarkan Undang-Undang ini.
(2)   Anggota PPS diangkat oleh KPU Kabupaten/Kota
      atas usul bersama kepala desa/kelurahan dan
      badan permusyawaratan desa/dewan kelurahan.


                 Pasal 47
Tugas, wewenang, dan kewajiban PPS meliputi:
a. membantu KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota,
   dan PPK       dalam melakukan pemutakhiran data
   pemilih, daftar pemilih sementara, daftar pemilih hasil
   perbaikan, dan daftar pemilih tetap;
b. membentuk KPPS;
c. mengangkat petugas pemutakhiran data pemilih;
d. mengumumkan daftar pemilih;
e. menerima masukan dari masyarakat tentang daftar
   pemilih sementara;
f. melakukan perbaikan dan mengumumkan               hasil
   perbaikan daftar pemilih sementara;
g. menetapkan hasil perbaikan daftar pemilih sementara
   sebagaimana dimaksud pada huruf f untuk menjadi
   daftar pemilih tetap;
h. mengumumkan daftar pemilih tetap sebagaimana
   dimaksud pada huruf g dan melaporkan kepada KPU
   Kabupaten/Kota melalui PPK;
i. menyampaikan daftar pemilih kepada PPK;


                                          j. melaksanakan . . .
                  - 50 -

j. melaksanakan semua tahapan penyelenggaraan
   Pemilu di tingkat desa/kelurahan yang telah
   ditetapkan  oleh   KPU,  KPU   Provinsi, KPU
   Kabupaten/Kota, dan PPK;
k. mengumumkan hasil penghitungan           suara    dari
   seluruh TPS di wilayah kerjanya;
l. menjaga dan mengamankan keutuhan kotak suara
   setelah penghitungan suara dan setelah kotak suara
   disegel;
m. meneruskan kotak suara dari setiap TPS kepada PPK
   pada hari yang sama setelah terkumpulnya kotak
   suara dari setiap TPS dan tidak memiliki kewenangan
   membuka kotak suara yang sudah disegel oleh KPPS;
n. menindaklanjuti dengan segera temuan dan laporan
   yang disampaikan oleh Pengawas Pemilu Lapangan;
o. melakukan evaluasi dan membuat laporan setiap
   tahapan penyelenggaraan Pemilu di wilayah kerjanya;
p. melaksanakan sosialisasi penyelenggaraan Pemilu
   dan/atau yang berkaitan dengan tugas dan wewenang
   PPS kepada masyarakat;
q. membantu PPK dalam menyelenggarakan Pemilu,
   kecuali dalam hal penghitungan suara;
r. melaksanakan tugas, wewenang, dan kewajiban lain
   yang diberikan oleh KPU, KPU Provinsi, KPU
   Kabupaten/Kota, dan PPK sesuai dengan peraturan
   perundang-undangan; dan
s. melaksanakan tugas, wewenang, dan kewajiban lain
   yang diberikan oleh undang-undang.


                Paragraf 3
                   KPPS
                 Pasal 48
(1)   Anggota KPPS sebanyak 7 (tujuh) orang berasal dari
      anggota masyarakat di sekitar TPS yang memenuhi
      syarat berdasarkan Undang-Undang ini.
(2)   Anggota KPPS diangkat dan diberhentikan oleh PPS
      atas nama ketua KPU Kabupaten/Kota.


                                        (3) Pengangkatan . . .
                 - 51 -

(3)   Pengangkatan dan pemberhentian anggota KPPS
      wajib dilaporkan kepada KPU Kabupaten/Kota.
(4)   Susunan keanggotaan KPPS terdiri atas seorang
      ketua merangkap anggota dan anggota.


                Pasal 49
Tugas, wewenang, dan kewajiban KPPS meliputi:
a. mengumumkan dan menempelkan daftar pemilih
   tetap di TPS;
b. menyerahkan daftar pemilih tetap kepada saksi
   peserta Pemilu yang hadir dan Pengawas Pemilu
   Lapangan;
c. melaksanakan pemungutan dan penghitungan suara
   di TPS;
d. mengumumkan hasil penghitungan suara di TPS;
e. menindaklanjuti dengan segera temuan dan laporan
   yang disampaikan oleh saksi, Pengawas Pemilu
   Lapangan, peserta Pemilu, dan masyarakat pada hari
   pemungutan suara;
f. menjaga dan mengamankan keutuhan kotak suara
   setelah penghitungan suara dan setelah kotak suara
   disegel;
g. membuat berita acara pemungutan dan penghitungan
   suara serta membuat sertifikat penghitungan suara
   dan wajib menyerahkannya kepada saksi peserta
   Pemilu, Pengawas Pemilu Lapangan, dan PPK melalui
   PPS;
h. menyerahkan hasil penghitungan suara kepada PPS
   dan Pengawas Pemilu Lapangan;
i. menyerahkan kotak suara tersegel yang berisi surat
   suara dan sertifikat hasil penghitungan suara kepada
   PPK melalui PPS pada hari yang sama;
j. melaksanakan tugas, wewenang, dan kewajiban lain
   yang diberikan oleh KPU, KPU Provinsi, KPU
   Kabupaten/Kota, PPK, dan PPS sesuai dengan
   peraturan perundang-undangan; dan


                                        k. melaksanakan . . .
                   - 52 -

k. melaksanakan tugas, wewenang, dan kewajiban lain
   yang diberikan oleh undang-undang.


                 Paragraf 4
                   PPLN
                  Pasal 50
(1)   PPLN berkedudukan di kantor perwakilan Republik
      Indonesia.
(2)   Anggota PPLN berjumlah paling sedikit 3 (tiga) orang
      dan paling banyak 7 (tujuh) orang yang berasal dari
      wakil masyarakat Indonesia.
(3)   Anggota PPLN diangkat dan diberhentikan oleh KPU
      atas usul Kepala Perwakilan Republik Indonesia
      sesuai dengan wilayah kerjanya.
(4)   Susunan keanggotaan PPLN terdiri atas seorang
      ketua merangkap anggota dan anggota.


                  Pasal 51
Tugas, wewenang, dan kewajiban PPLN meliputi:
a. membantu KPU        dalam melakukan pemutakhiran
   data pemilih, daftar pemilih sementara, daftar pemilih
   hasil perbaikan, dan daftar pemilih tetap;
b. membentuk KPPSLN;
c. mengumumkan daftar pemilih sementara, melakukan
   perbaikan data pemilih atas dasar masukan dari
   masyarakat Indonesia di luar negeri, mengumumkan
   daftar pemilih hasil perbaikan, serta menetapkan
   daftar pemilih tetap;
d. menyampaikan daftar pemilih warga negara Republik
   Indonesia kepada KPU;
e. melaksanakan tahapan penyelenggaraan Pemilu yang
   telah ditetapkan oleh KPU;
f. melakukan rekapitulasi hasil penghitungan suara
   dari seluruh TPSLN dalam wilayah kerjanya;
g. mengumumkan hasil penghitungan            suara    dari
   seluruh TPSLN di wilayah kerjanya;


                                         h. menyerahkan . . .
                  - 53 -

h. menyerahkan berita acara dan        sertifikat   hasil
   penghitungan suara kepada KPU;
i. menjaga dan mengamankan keutuhan kotak suara;
j. melakukan evaluasi dan membuat laporan setiap
   tahapan penyelenggaraan Pemilu di wilayah kerjanya;
k. melaksanakan sosialisasi penyelenggaraan Pemilu
   dan/atau yang berkaitan dengan tugas dan wewenang
   PPLN kepada masyarakat Indonesia di luar negeri;
l. melaksanakan tugas, wewenang, dan kewajiban lain
   yang diberikan oleh KPU sesuai dengan peraturan
   perundang-undangan; dan
m. melaksanakan tugas, wewenang, dan kewajiban lain
   yang diberikan oleh undang-undang.


                Paragraf 5
                 KPPSLN
                 Pasal 52
(1)   Anggota KPPSLN paling sedikit 3 (tiga) orang dan
      paling banyak 7 (tujuh) orang yang memenuhi
      syarat berdasarkan Undang-Undang ini.
(2)   Anggota KPPSLN diangkat dan diberhentikan oleh
      ketua PPLN atas nama ketua KPU.
(3)   Pengangkatan dan pemberhentian anggota KPPSLN
      wajib dilaporkan kepada KPU.
(4)   Susunan keanggotaan KPPSLN terdiri atas seorang
      ketua merangkap anggota dan anggota.


                 Pasal 53
Tugas, wewenang, dan kewajiban KPPSLN meliputi:
a. mengumumkan daftar pemilih tetap di TPSLN;
b. menyerahkan daftar pemilih tetap kepada saksi
   peserta Pemilu yang hadir dan Pengawas Pemilu Luar
   Negeri;
c. melaksanakan pemungutan dan penghitungan suara
   di TPSLN;



                                     d. mengumumkan . . .
                 - 54 -

d. mengumumkan hasil penghitungan suara di TPSLN;
e. menindaklanjuti dengan segera temuan dan laporan
   yang disampaikan oleh saksi, Pengawas Pemilu Luar
   Negeri, peserta Pemilu, dan masyarakat pada hari
   pemungutan suara;
f. mengamankan kotak suara setelah penghitungan
   suara;
g. membuat berita acara pemungutan dan penghitungan
   suara serta membuat sertifikat penghitungan suara
   dan wajib menyerahkannya kepada saksi peserta
   Pemilu yang hadir dan Pengawas Pemilu Luar Negeri;
h. menyerahkan hasil penghitungan suara dan sertifikat
   hasil penghitungan suara kepada PPLN;
i. melaksanakan tugas, wewenang, dan kewajiban lain
   yang diberikan oleh KPU; dan
j. melaksanakan tugas, wewenang, dan kewajiban lain
   yang diberikan oleh undang-undang.


                Pasal 54
Uraian tugas dan tata kerja PPK, PPS, PPLN, KPPS, dan
KPPSLN lebih lanjut ditetapkan oleh KPU.


               Paragraf 6
              Persyaratan
                Pasal 55
Syarat untuk menjadi anggota PPK, PPS, KPPS, PPLN,
dan KPPSLN meliputi:
a. warga negara Indonesia;
b. berusia paling rendah 25 (dua puluh lima) tahun;
c. setia kepada Pancasila sebagai dasar negara, Undang-
   Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
   1945, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945;
d. mempunyai integritas, pribadi yang kuat, jujur, dan
   adil;


                                              e. tidak . . .
                   - 55 -

e. tidak menjadi anggota partai politik yang dinyatakan
   dengan surat pernyataan yang sah atau sekurang-
   kurangnya dalam jangka waktu 5 (lima) tahun tidak
   lagi menjadi anggota partai politik yang dibuktikan
   dengan surat keterangan dari pengurus partai politik
   yang bersangkutan;
f. berdomisili dalam wilayah kerja PPK, PPS, KPPS,
   PPLN, dan KPPSLN;
g. sehat jasmani dan rohani;
h. dapat membaca dan menulis dalam bahasa Indonesia;
   dan
i. tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan
   pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum
   tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam
   dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih.


                Paragraf 7
              Sumpah/Janji
                 Pasal 56
(1)   Sebelum menjalankan tugas, anggota PPK, PPS,
      KPPS, PPLN, KPPSLN, mengucapkan sumpah/janji.
(2)   Sumpah/janji anggota PPK, PPS, KPPS, PPLN,
      KPPSLN sebagai berikut:
      "Demi Allah (Tuhan), saya bersumpah/berjanji:
      Bahwa saya akan memenuhi tugas dan kewajiban
      saya             sebagai              anggota
      PPK/PPS/KPPS/PPLN/KPPSLN     dengan   sebaik-
      baiknya sesuai dengan peraturan perundang-
      undangan dengan berpedoman pada Pancasila dan
      Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
      Tahun 1945.
      Bahwa saya dalam menjalankan tugas dan
      wewenang akan bekerja dengan sungguh-sungguh,
      jujur, adil, dan cermat demi suksesnya Pemilu
      Anggota    Dewan   Perwakilan   Rakyat,   Dewan
      Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat
      Daerah/Pemilu Presiden dan Wakil Presiden/Pemilu
      Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah, tegaknya



                                              demokrasi . . .
                  - 56 -

      demokrasi dan keadilan, serta mengutamakan
      kepentingan Negara Kesatuan Republik Indonesia
      daripada kepentingan pribadi atau golongan."


            Bagian Kesembilan
              Kesekretariatan
                Paragraf 1
                 Susunan
                 Pasal 57
(1)   Sekretariat Jenderal KPU dipimpin oleh seorang
      Sekretaris Jenderal dan dibantu oleh seorang Wakil
      Sekretaris Jenderal.
(2)   Sekretaris Jenderal dan Wakil Sekretaris Jenderal
      KPU adalah pegawai negeri sipil yang memenuhi
      persyaratan.
(3)   Calon Sekretaris Jenderal dan Wakil Sekretaris
      Jenderal diusulkan oleh KPU masing-masing
      sebanyak 3 (tiga) orang kepada Presiden.
(4)   Dalam pengusulan calon Sekretaris Jenderal dan
      Wakil Sekretaris Jenderal sebagaimana dimaksud
      pada ayat (3), KPU harus terlebih dahulu
      berkonsultasi dengan Pemerintah.
(5)   Calon Sekretaris Jenderal dan Wakil Sekretaris
      Jenderal sebagaimana dimaksud pada ayat (3)
      masing-masing dipilih satu orang dan ditetapkan
      dengan keputusan Presiden.
(6)   Sekretaris Jenderal KPU bertanggung jawab kepada
      KPU.
(7)   Pegawai Sekretariat Jenderal adalah pegawai negeri
      sipil dan tenaga profesional lain yang diperlukan.
(8)   Sekretaris Jenderal dapat mengangkat pakar/ahli
      sesuai dengan kebutuhan atas persetujuan KPU.
(9)   Pakar/ahli sebagaimana dimaksud pada ayat (8)
      berada di bawah koordinasi Sekretaris Jenderal
      KPU.




                                             Pasal 58 . . .
                   - 57 -

                 Pasal 58
(1)   Sekretariat KPU Provinsi dipimpin oleh seorang
      sekretaris.
(2)   Sekretaris KPU Provinsi adalah pegawai negeri sipil
      yang memenuhi persyaratan.
(3)   Calon sekretaris KPU Provinsi diusulkan oleh KPU
      Provinsi sebanyak 3 (tiga) orang kepada gubernur.
(4)   Dalam pengusulan calon sekretaris KPU Provinsi
      sebagaimana dimaksud pada ayat (2), KPU Provinsi
      harus terlebih dahulu berkonsultasi dengan
      gubernur.
(5)   Calon sekretaris KPU Provinsi sebagaimana
      dimaksud pada ayat (3) dipilih 1 (satu) orang dan
      ditetapkan oleh gubernur.
(6)   Sekretaris KPU Provinsi bertanggung jawab kepada
      KPU Provinsi.
(7)   Pegawai sekretariat adalah pegawai negeri sipil dan
      tenaga profesional lain yang diperlukan.


                 Pasal 59
(1)   Sekretariat KPU Kabupaten/Kota dipimpin oleh
      seorang sekretaris.
(2)   Sekretaris KPU Kabupaten/Kota adalah pegawai
      negeri sipil yang memenuhi persyaratan.
(3)   Calon sekretaris KPU Kabupaten/Kota diusulkan
      oleh KPU Kabupaten/Kota sebanyak 3 (tiga) orang
      kepada bupati/walikota.
(4)   Pengusulan calon sekretaris KPU Kabupaten/Kota
      sebagaimana dimaksud pada ayat (3) KPU
      Kabupaten/Kota       harus     terlebih dahulu
      berkonsultasi dengan bupati/walikota.
(5)   Calon sekretaris KPU Kabupaten/Kota sebagaimana
      dimaksud pada ayat (3) dipilih 1 (satu) orang dan
      ditetapkan oleh bupati/walikota.
(6)   Sekretaris KPU Kabupaten/Kota bertanggung jawab
      kepada KPU Kabupaten/Kota.



                                              (7) Pegawai . . .
                   - 58 -

(7)   Pegawai sekretariat adalah pegawai negeri sipil dan
      tenaga profesional lain yang diperlukan.


                  Pasal 60
(1)   Sekretariat Jenderal KPU terdiri atas paling banyak
      7 (tujuh) biro; biro terdiri atas paling banyak
      4 (empat) bagian dan setiap bagian terdiri atas
      paling banyak 3 (tiga) subbagian.
(2)   Sekretariat KPU Provinsi terdiri atas paling banyak
      3 (tiga) bagian dan setiap bagian terdiri atas 2 (dua)
      subbagian.
(3)   Sekretariat KPU Kabupaten/Kota paling banyak
      terdiri atas 4 (empat) subbagian.
(4)   Jumlah pegawai sekretariat KPU Kabupaten/Kota
      ditetapkan lebih lanjut dengan keputusan KPU
      dengan mempertimbangkan beban kerja, proporsi
      jumlah penduduk, kondisi geografis, dan luas
      wilayah.


                  Pasal 61
Eselonisasi jabatan struktural Sekretaris Jenderal KPU,
Wakil Sekretaris Jenderal KPU, sekretaris KPU Provinsi,
dan sekretaris KPU Kabupaten/Kota sebagai berikut:
a. Sekretaris Jenderal KPU adalah jabatan struktural
   eselon Ia.
b. Wakil Sekretaris Jenderal        KPU    adalah    jabatan
   struktural eselon Ib.
c. Sekretaris KPU Provinsi adalah jabatan struktural
   eselon IIa.
d. Sekretaris KPU Kabupaten/Kota           adalah    jabatan
   struktural eselon IIIa.


                  Pasal 62
Di lingkungan Sekretariat Jenderal KPU, sekretariat KPU
Provinsi, dan sekretariat KPU Kabupaten/Kota dapat
ditetapkan jabatan fungsional tertentu yang jumlah dan
jenisnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan.


                                                    Pasal 63 . . .
                   - 59 -

                 Pasal 63
Struktur organisasi Sekretariat Jenderal KPU, sekretariat
KPU Provinsi, dan sekretariat KPU Kabupaten/Kota
ditetapkan dengan peraturan KPU setelah berkonsultasi
dengan menteri yang bertanggung jawab di bidang
pendayagunaan aparatur negara dan sesuai dengan
peraturan perundang-undangan.


                 Pasal 64
Susunan organisasi dan tata kerja Sekretariat Jenderal
KPU, sekretariat KPU Provinsi, dan sekretariat KPU
Kabupaten/Kota ditetapkan dengan peraturan KPU.


                 Pasal 65
Pengisian jabatan dalam struktur organisasi Sekretariat
Jenderal KPU, sekretariat KPU Provinsi, dan sekretariat
KPU Kabupaten/Kota ditetapkan dengan keputusan
KPU.


                 Paragraf 2
           Tugas dan Wewenang
                 Pasal 66
Sekretariat Jenderal KPU, sekretariat KPU Provinsi, dan
sekretariat   KPU    Kabupaten/Kota     masing-masing
melayani KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota.


                 Pasal 67
(1)   Sekretariat Jenderal KPU bertugas:
      a. membantu penyusunan program dan anggaran
         Pemilu;
      b. memberikan dukungan teknis administratif;
      c. membantu pelaksanaan tugas         KPU   dalam
         menyelenggarakan Pemilu;
      d. membantu     perumusan     dan    penyusunan
         rancangan peraturan dan keputusan KPU;



                                            e. memberikan . . .
                     - 60 -

      e. memberikan bantuan hukum dan memfasilitasi
         penyelesaian sengketa Pemilu;
      f. membantu penyusunan laporan penyelenggaraan
         kegiatan dan pertanggungjawaban KPU; dan
      g. membantu pelaksanaan tugas-tugas lain sesuai
         dengan peraturan perundang-undangan.
(2)   Sekretariat Jenderal KPU berwenang:
      a. mengadakan dan mendistribusikan perlengkapan
         penyelenggaraan Pemilu berdasarkan norma,
         standar,   prosedur, dan   kebutuhan    yang
         ditetapkan oleh KPU;
      b. mengadakan     perlengkapan   penyelenggaraan
         Pemilu sebagaimana dimaksud pada huruf a
         sesuai dengan peraturan perundang-undangan;
      c. mengangkat tenaga pakar/ahli berdasarkan
         kebutuhan atas persetujuan KPU; dan
      d. memberikan        layanan       administrasi,
         ketatausahaan, dan kepegawaian sesuai dengan
         peraturan perundang-undangan.
(3)   Sekretariat Jenderal KPU berkewajiban:
      a. menyusun         laporan    pertanggungjawaban
         keuangan;
      b. memelihara arsip dan dokumen Pemilu; dan
      c. mengelola barang inventaris KPU.
(4)   Sekretariat Jenderal KPU bertanggung jawab dalam
      hal administrasi keuangan serta pengadaan barang
      dan jasa berdasarkan peraturan perundang-
      undangan.


                  Pasal 68
(1)   Sekretariat KPU Provinsi bertugas:
      a. membantu penyusunan program dan anggaran
         Pemilu;
      b. memberikan dukungan teknis administratif;
      c. membantu pelaksanaan tugas KPU            Provinsi
         dalam menyelenggarakan Pemilu;



                                               d. membantu . . .
                     - 61 -

      d. membantu       pendistribusian     perlengkapan
         penyelenggaraan    Pemilu     Anggota    Dewan
         Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah,
         dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah serta
         Pemilu Presiden dan Wakil Presiden;
      e. membantu     perumusan    dan     penyusunan
         rancangan keputusan KPU Provinsi;
      f. memfasilitasi penyelesaian masalah dan sengketa
         Pemilu Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah
         Provinsi;
      g. membantu penyusunan laporan penyelenggaraan
         kegiatan dan pertanggungjawaban KPU Provinsi;
         dan
      h. membantu pelaksanaan tugas-tugas lainnya
         sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
(2)   Sekretariat KPU Provinsi berwenang:
      a. mengadakan dan mendistribusikan perlengkapan
         penyelenggaraan Pemilu Kepala Daerah dan
         Wakil Kepala Daerah Provinsi berdasarkan
         norma, standar, prosedur, dan kebutuhan yang
         ditetapkan oleh KPU;
      b. mengadakan    perlengkapan   penyelenggaraan
         Pemilu sebagaimana dimaksud pada huruf a
         sesuai dengan peraturan perundang-undangan;
         dan
      c. memberikan        layanan       administrasi,
         ketatausahaan, dan kepegawaian sesuai dengan
         peraturan perundang-undangan.
(3)   Sekretariat KPU Provinsi berkewajiban:
      a. menyusun         laporan    pertanggungjawaban
         keuangan;
      b. memelihara arsip dan dokumen Pemilu; dan
      c. mengelola barang inventaris KPU Provinsi.
(4)   Sekretariat KPU Provinsi bertanggung jawab dalam
      hal administrasi keuangan serta pengadaan barang
      dan jasa berdasarkan peraturan perundang-
      undangan.



                                                Pasal 69 . . .
                   - 62 -

                 Pasal 69
(1)   Sekretariat KPU Kabupaten/Kota bertugas:
      a. membantu penyusunan program dan anggaran
         Pemilu;
      b. memberikan dukungan teknis administratif;
      c. membantu      pelaksanaan       tugas      KPU
         Kabupaten/Kota    dalam       menyelenggarakan
         Pemilu;
      d. membantu      pendistribusian       perlengkapan
         penyelenggaraan    Pemilu     Anggota     Dewan
         Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah,
         dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Pemilu
         Presiden dan Wakil Presiden, serta Pemilu Kepala
         Daerah dan Wakil Kepala Daerah Provinsi;
      e. membantu     perumusan    dan   penyusunan
         rancangan keputusan KPU Kabupaten/Kota;
      f. memfasilitasi penyelesaian masalah dan sengketa
         Pemilu Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah
         Kabupaten/Kota;
      g. membantu penyusunan laporan penyelenggaraan
         kegiatan  dan     pertanggungjawaban   KPU
         Kabupaten/Kota; dan
      h. membantu pelaksanaan tugas-tugas lainnya
         sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
(2)   Sekretariat KPU Kabupaten/Kota berwenang:
      a. mengadakan dan mendistribusikan perlengkapan
         penyelenggaraan Pemilu Kepala Daerah dan
         Wakil    Kepala     Daerah     Kabupaten/Kota
         berdasarkan norma, standar, prosedur, dan
         kebutuhan yang ditetapkan oleh KPU;
      b. mengadakan    perlengkapan   penyelenggaraan
         Pemilu sebagaimana dimaksud pada huruf a
         sesuai dengan peraturan perundang-undangan;
         dan
      c. memberikan        layanan       administrasi,
         ketatausahaan, dan kepegawaian sesuai dengan
         peraturan perundang-undangan.



                                             (3) Sekretariat . . .
                     - 63 -

(3)   Sekretariat KPU Kabupaten/Kota berkewajiban:
      a. menyusun         laporan   pertanggungjawaban
         keuangan;
      b. memelihara arsip dan dokumen Pemilu; dan
      c. mengelola     barang       inventaris       KPU
         Kabupaten/Kota.
(4)   Sekretariat KPU Kabupaten/Kota bertanggung jawab
      dalam hal administrasi keuangan serta pengadaan
      barang dan jasa berdasarkan peraturan perundang-
      undangan.


                 BAB IV
           PENGAWAS PEMILU
              Bagian Kesatu
                  Umum
                 Pasal 70
(1)   Pengawasan penyelenggaraan Pemilu dilakukan oleh
      Bawaslu,    Panwaslu      Provinsi,    Panwaslu
      Kabupaten/Kota, Panwaslu Kecamatan, Pengawas
      Pemilu Lapangan, dan Pengawas Pemilu Luar
      Negeri.
(2)   Bawaslu sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
      bersifat tetap.
(3)   Panwaslu Provinsi, Panwaslu Kabupaten/Kota,
      Panwaslu Kecamatan, Pengawas Pemilu Lapangan,
      dan Pengawas Pemilu Luar Negeri sebagaimana
      dimaksud pada ayat (1) bersifat ad hoc.


                 Pasal 71
Panwaslu Provinsi, Panwaslu Kabupaten/Kota, Panwaslu
Kecamatan, Pengawas Pemilu Lapangan, dan Pengawas
Pemilu Luar Negeri dibentuk paling lambat 1 (satu) bulan
sebelum tahapan pertama penyelenggaraan Pemilu
dimulai dan berakhir paling lambat 2 (dua) bulan setelah
seluruh tahapan penyelenggaraan Pemilu selesai.



                                            Bagian Kedua . . .
                     - 64 -

                  Bagian Kedua
 Kedudukan, Susunan, dan Keanggotaan
                    Pasal 72
(1)   Bawaslu berkedudukan di ibu kota negara.
(2)   Panwaslu     Provinsi    berkedudukan      di     ibu   kota
      provinsi.
(3)   Panwaslu Kabupaten/Kota berkedudukan di ibu
      kota kabupaten/kota.
(4)   Panwaslu Kecamatan berkedudukan di ibu kota
      kecamatan.
(5)   Pengawas Pemilu          Lapangan    berkedudukan      desa/kelurahan.
(6)   Pengawas Pemilu Luar Negeri berkedudukan di
      kantor perwakilan Republik Indonesia.


                    Pasal 73
(1)   Keanggotaan     Bawaslu terdiri atas kalangan
      profesional yang mempunyai kemampuan dalam
      melakukan pengawasan dan tidak menjadi anggota
      partai politik.
(2)   Jumlah anggota:
      a. Bawaslu sebanyak 5 (lima) orang;
      b. Panwaslu Provinsi sebanyak 3 (tiga) orang;
      c. Panwaslu     Kabupaten/Kota       sebanyak      3    (tiga)
         orang;
      d. Panwaslu Kecamatan sebanyak 3 (tiga) orang.
(3)   Jumlah anggota Pengawas Pemilu Lapangan di
      setiap desa/kelurahan sebanyak 1 (satu) orang.
(4)   Bawaslu,      Panwaslu     Provinsi,    Panwaslu
      Kabupaten/Kota, dan Panwaslu Kecamatan terdiri
      atas seorang ketua merangkap anggota dan anggota.
(5)   Ketua Bawaslu       dipilih   dari   dan   oleh    anggota
      Bawaslu.



                                                        (6) Ketua . . .
                  - 65 -

(6)   Ketua     Panwaslu     Provinsi, ketua Panwaslu
      Kabupaten/Kota, dan ketua Panwaslu Kecamatan
      dipilih dari dan oleh anggota.
(7)   Setiap anggota Bawaslu, Panwaslu Provinsi,
      Panwaslu   Kabupaten/Kota,    dan    Panwaslu
      Kecamatan mempunyai hak suara yang sama.
(8)   Komposisi keanggotaan Bawaslu, Panwaslu Provinsi,
      dan Panwaslu Kabupaten/Kota      memperhatikan
      keterwakilan    perempuan    sekurang-kurangnya
      30% (tiga puluh perseratus).
(9)   Masa keanggotaan Bawaslu adalah 5 (lima) tahun
      terhitung sejak pengucapan sumpah/janji.


              Bagian Ketiga
      Tugas, Wewenang, dan Kewajiban
                Paragraf 1
          Badan Pengawas Pemilu
                 Pasal 74
(1)   Tugas dan wewenang Bawaslu adalah:
      a. mengawasi tahapan    penyelenggaraan   Pemilu
         yang meliputi:
        1. pemutakhiran data pemilih berdasarkan data
           kependudukan dan penetapan daftar pemilih
           sementara dan daftar pemilih tetap;
        2. penetapan peserta Pemilu;
        3. pencalonan     yang     berkaitan    dengan
           persyaratan dan tata cara pencalonan
           anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan
           Perwakilan   Daerah,    Dewan     Perwakilan
           Rakyat Daerah, pasangan calon Presiden dan
           wakil Presiden, dan pasangan calon kepala
           daerah dan wakil kepala daerah;
        4. proses penetapan calon anggota Dewan
           Perwakilan   Rakyat,   Dewan   Perwakilan
           Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah,
           pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden,



                                                  serta . . .
             - 66 -

      serta pasangan calon kepala daerah dan
      wakil kepala daerah;
  5. pelaksanaan kampanye;
  6. perlengkapan Pemilu dan pendistribusiannya;
  7. pelaksanaan    pemungutan      suara    dan
     penghitungan suara hasil Pemilu di TPS;
  8. pergerakan surat suara, berita acara
     penghitungan suara, dan sertifikat hasil
     penghitungan suara dari tingkat TPS sampai
     ke PPK;
  9. proses rekapitulasi suara di PPK, KPU
     Kabupaten/Kota, KPU Provinsi, dan KPU;
  10. pelaksanaan penghitungan dan pemungutan
      suara ulang, Pemilu lanjutan, dan Pemilu
      susulan;
  11. proses penetapan hasil Pemilu.
b. menerima laporan dugaan pelanggaran terhadap
   pelaksanaan peraturan perundang-undangan
   mengenai Pemilu;
c. menyampaikan temuan dan laporan kepada KPU
   untuk ditindaklanjuti;
d. meneruskan temuan dan laporan yang bukan
   menjadi kewenangannya kepada instansi yang
   berwenang;
e. menetapkan    standar    pengawasan      tahapan
   penyelenggaraan Pemilu sebagai pedoman kerja
   bagi pengawas Pemilu di setiap tingkatan;
f. mengawasi pelaksanaan penetapan daerah
   pemilihan dan jumlah kursi pada setiap daerah
   pemilihan berdasarkan peraturan perundang-
   undangan;
g. mengawasi     pelaksanaan     tindak     lanjut
   rekomendasi pengenaan sanksi kepada anggota
   KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota,
   Sekretaris Jenderal KPU, pegawai Sekretariat
   Jenderal KPU, sekretaris KPU Provinsi, pegawai
   sekretariat  KPU   Provinsi, sekretaris    KPU
   Kabupaten/Kota, dan pegawai sekretariat KPU


                                  Kabupaten/Kota . . .
                  - 67 -

        Kabupaten/Kota   yang   terbukti melakukan
        tindakan yang mengakibatkan terganggunya
        tahapan penyelenggaraan Pemilu yang sedang
        berlangsung;
      h. mengawasi        pelaksanaan        sosialisasi
         penyelenggaraan Pemilu; dan
      i. melaksanakan tugas dan wewenang lain yang
         ditetapkan oleh undang-undang.
(2)   Dalam pelaksanaan tugas sebagaimana dimaksud
      pada ayat (1), Bawaslu berwenang:
      a. memberikan rekomendasi kepada KPU untuk
         menonaktifkan sementara dan/atau mengenakan
         sanksi    administratif  atas      pelanggaran
         sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf g;
      b. memberikan     rekomendasi   kepada     yang
         berwenang atas temuan dan laporan terhadap
         tindakan yang mengandung unsur tindak pidana
         Pemilu.


                 Pasal 75
Bawaslu berkewajiban:
a. bersikap tidak diskriminatif dalam menjalankan tugas
   dan wewenangnya;
b. melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap
   pelaksanaan tugas Pengawas Pemilu pada semua
   tingkatan;
c. menerima dan menindaklanjuti laporan yang
   berkaitan dengan    dugaan adanya pelanggaran
   terhadap   pelaksanaan    peraturan perundang-
   undangan mengenai Pemilu;
d. menyampaikan laporan hasil pengawasan kepada
   Presiden, Dewan Perwakilan Rakyat, dan KPU sesuai
   dengan tahapan Pemilu secara periodik dan/atau
   berdasarkan kebutuhan; dan
e. melaksanakan kewajiban lain yang diberikan oleh
   peraturan perundang-undangan.


                                             Paragraf 2 . . .
                  - 68 -

                Paragraf 2
            Panwaslu Provinsi
                 Pasal 76
(1)   Tugas dan wewenang Panwaslu Provinsi adalah:
      a. mengawasi tahapan penyelenggaraan Pemilu di
         wilayah provinsi yang meliputi:
        1. pemutakhiran data pemilih berdasarkan data
           kependudukan dan penetapan daftar pemilih
           sementara dan daftar pemilih tetap;
        2. pencalonan     yang     berkaitan   dengan
           persyaratan dan tata cara pencalonan
           anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
           Provinsi, dan pencalonan kepala daerah dan
           wakil kepala daerah provinsi;
        3. proses penetapan calon anggota Dewan
           Perwakilan  Daerah,     Dewan   Perwakilan
           Rakyat Daerah Provinsi, dan pasangan calon
           kepala daerah dan wakil kepala daerah
           provinsi;
        4. penetapan pasangan calon kepala daerah dan
           wakil kepala daerah provinsi;
        5. pelaksanaan kampanye;
        6. perlengkapan Pemilu dan pendistribusiannya;
        7. pelaksanaan penghitungan dan pemungutan
           suara dan penghitungan suara hasil Pemilu;
        8. pengawasan seluruh proses penghitungan
           suara di wilayah kerjanya;
        9. proses rekapitulasi suara dari seluruh
           kabupaten/kota yang dilakukan oleh KPU
           Provinsi;
        10. pelaksanaan penghitungan dan pemungutan
            suara ulang, Pemilu lanjutan, dan Pemilu
            susulan;
        11. proses penetapan hasil Pemilu Anggota
            Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi
            dan Pemilu Kepala Daerah dan Wakil Kepala
            Daerah Provinsi;


                                         b. menerima . . .
                  - 69 -

      b. menerima laporan dugaan pelanggaran terhadap
         pelaksanaan peraturan perundang-undangan
         mengenai Pemilu;
      c. menyampaikan temuan dan laporan kepada KPU
         Provinsi untuk ditindaklanjuti;
      d. meneruskan temuan dan laporan yang bukan
         menjadi kewenangannya kepada instansi yang
         berwenang;
      e. menyampaikan laporan kepada Bawaslu sebagai
         dasar untuk mengeluarkan rekomendasi Bawaslu
         yang berkaitan dengan adanya dugaan tindakan
         yang mengakibatkan terganggunya tahapan
         penyelenggaraan Pemilu oleh penyelenggara
         Pemilu di tingkat provinsi;
      f. mengawasi      pelaksanaan    tindak    lanjut
         rekomendasi Bawaslu tentang pengenaan sanksi
         kepada anggota KPU Provinsi, sekretaris dan
         pegawai sekretariat KPU Provinsi yang terbukti
         melakukan    tindakan    yang   mengakibatkan
         terganggunya tahapan penyelenggaraan Pemilu
         yang sedang berlangsung;
      g. mengawasi        pelaksanaan        sosialisasi
         penyelenggaraan Pemilu; dan
      h. melaksanakan tugas dan wewenang lain yang
         diberikan oleh undang-undang.
(2)   Dalam pelaksanaan tugas sebagaimana dimaksud
      pada ayat (1), Panwaslu Provinsi berwenang:
      a. memberikan rekomendasi kepada KPU untuk
         menonaktifkan sementara dan/atau mengenakan
         sanksi    administratif  atas      pelanggaran
         sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf f;
      b. memberikan     rekomendasi   kepada     yang
         berwenang atas temuan dan laporan terhadap
         tindakan yang mengandung unsur tindak pidana
         Pemilu.



                                              Pasal 77 . . .
                 - 70 -

                Pasal 77
Panwaslu Provinsi berkewajiban:
a. bersikap tidak diskriminatif dalam menjalankan tugas
   dan wewenangnya;
b. melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap
   pelaksanaan tugas pengawas Pemilu pada tingkatan
   di bawahnya;
c. menerima dan menindaklanjuti laporan yang
   berkaitan dengan    dugaan adanya pelanggaran
   terhadap   pelaksanaan    peraturan perundang-
   undangan mengenai Pemilu;
d. menyampaikan laporan hasil pengawasan kepada
   Bawaslu sesuai dengan tahapan Pemilu secara
   periodik dan/atau berdasarkan kebutuhan;
e. menyampaikan temuan dan laporan kepada Bawaslu
   berkaitan dengan adanya dugaan pelanggaran yang
   dilakukan oleh KPU Provinsi yang mengakibatkan
   terganggunya penyelenggaraan tahapan Pemilu di
   tingkat provinsi; dan
f. melaksanakan kewajiban lain yang diberikan oleh
   peraturan perundang-undangan.


               Paragraf 3
        Panwaslu Kabupaten/Kota
                Pasal 78
(1)   Tugas dan wewenang Panwaslu Kabupaten/Kota
      adalah:
      a. mengawasi tahapan penyelenggaraan Pemilu di
         wilayah kabupaten/kota yang meliputi:
        1. pemutakhiran data pemilih berdasarkan data
           kependudukan dan penetapan daftar pemilih
           sementara dan daftar pemilih tetap;
        2. pencalonan   yang   berkaitan   dengan
           persyaratan dan tata cara pencalonan
           anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
           Kabupaten/Kota dan pencalonan kepala



                                               daerah . . .
            - 71 -

      daerah   dan      wakil   kepala      daerah
      kabupaten/kota;
  3. proses penetapan calon anggota Dewan
     Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota
     dan pasangan calon kepala daerah dan wakil
     kepala daerah kabupaten/kota;
  4. penetapan pasangan calon kepala daerah dan
     wakil kepala daerah kabupaten/kota;
  5. pelaksanaan kampanye;
  6. perlengkapan Pemilu dan pendistribusiannya;
  7. pelaksanaan    pemungutan      suara     dan
     penghitungan suara hasil Pemilu;
  8. mengendalikan pengawasan seluruh proses
     penghitungan suara;
  9. pergerakan surat suara dari tingkat TPS
     sampai ke PPK;
  10. proses rekapitulasi suara yang dilakukan
      oleh KPU Kabupaten/Kota dari seluruh
      kecamatan;
  11. pelaksanaan penghitungan dan pemungutan
      suara ulang, Pemilu lanjutan, dan Pemilu
      susulan; dan
  12. proses penetapan hasil Pemilu Anggota
      Dewan      Perwakilan    Rakyat    Daerah
      Kabupaten/Kota dan Pemilu Kepala Daerah
      dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten/Kota;
b. menerima laporan dugaan pelanggaran terhadap
   pelaksanaan peraturan perundang-undangan
   mengenai Pemilu;
c. menyelesaikan temuan dan laporan sengketa
   penyelenggaraan Pemilu yang tidak mengandung
   unsur tindak pidana;
d. menyampaikan temuan dan laporan kepada KPU
   Kabupaten/Kota untuk ditindaklanjuti;
e. meneruskan temuan dan laporan yang bukan
   menjadi kewenangannya kepada instansi yang
   berwenang;


                                f. menyampaikan . . .
                  - 72 -

      f. menyampaikan laporan kepada Bawaslu sebagai
         dasar untuk mengeluarkan rekomendasi Bawaslu
         yang berkaitan dengan adanya dugaan tindakan
         yang mengakibatkan terganggunya tahapan
         penyelenggaraan      Pemilu oleh penyelenggara
         Pemilu di tingkat kabupaten/kota;
      g. mengawasi      pelaksanaan     tindak    lanjut
         rekomendasi Bawaslu tentang pengenaan sanksi
         kepada anggota KPU Kabupaten/Kota, sekretaris
         dan pegawai sekretariat KPU Kabupaten/Kota
         yang   terbukti   melakukan    tindakan   yang
         mengakibatkan        terganggunya      tahapan
         penyelenggaraan      Pemilu    yang     sedang
         berlangsung;
      h. mengawasi        pelaksanaan         sosialisasi
         penyelenggaraan Pemilu; dan
      i. melaksanakan tugas dan wewenang lain yang
         diberikan oleh undang-undang.
(2)   Dalam pelaksanaan tugas sebagaimana dimaksud
      pada   ayat   (1), Panwaslu    Kabupaten/Kota
      berwenang:
      a. memberikan rekomendasi kepada KPU untuk
         menonaktifkan sementara dan/atau mengenakan
         sanksi    administratif  atas      pelanggaran
         sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf g;
      b. memberikan     rekomendasi   kepada     yang
         berwenang atas temuan dan laporan terhadap
         tindakan yang mengandung unsur tindak pidana
         Pemilu.


                 Pasal 79
Panwaslu Kabupaten/Kota berkewajiban:
a. bersikap tidak diskriminatif dalam menjalankan tugas
   dan wewenangnya;
b. melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap
   pelaksanaan tugas Panwaslu pada tingkatan di
   bawahnya;



                                            c. menerima . . .
                - 73 -

c. menerima dan menindaklanjuti laporan yang
   berkaitan dengan dugaan adanya pelanggaran
   terhadap  pelaksanaan     peraturan perundang-
   undangan mengenai Pemilu;
d. menyampaikan laporan hasil pengawasan kepada
   Panwaslu Provinsi sesuai dengan tahapan Pemilu
   secara periodik dan/atau berdasarkan kebutuhan;
e. menyampaikan temuan dan laporan kepada Panwaslu
   Provinsi     berkaitan dengan adanya dugaan
   pelanggaran     yang    dilakukan   oleh    KPU
   Kabupaten/Kota yang mengakibatkan terganggunya
   penyelenggaraan    tahapan   Pemilu  di  tingkat
   kabupaten/kota; dan
f. melaksanakan kewajiban lain yang diberikan oleh
   peraturan perundang-undangan.


              Paragraf 4
  Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan
               Pasal 80
Tugas dan wewenang Panwaslu Kecamatan adalah:
a. mengawasi tahapan penyelenggaraan       Pemilu   wilayah kecamatan yang meliputi:
  1. pemutakhiran data pemilih berdasarkan data
     kependudukan     dan penetapan daftar pemilih
     sementara dan daftar pemilih tetap;
  2. pelaksanaan kampanye;
  3. perlengkapan Pemilu dan pendistribusiannya;
  4. pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara
     hasil Pemilu;
  5. pergerakan surat suara dari TPS sampai ke PPK;
  6. proses rekapitulasi suara yang dilakukan oleh PPK
     dari seluruh TPS; dan
  7. pelaksanaan penghitungan dan pemungutan suara
     ulang, Pemilu lanjutan, dan Pemilu susulan;



                                          b. menerima . . .
                 - 74 -

b. menerima laporan dugaan pelanggaran terhadap
   tahapan penyelenggaraan Pemilu yang dilakukan oleh
   penyelenggara Pemilu sebagaimana dimaksud pada
   huruf a;
c. menyampaikan temuan dan laporan kepada PPK
   untuk ditindaklanjuti;
d. meneruskan temuan dan laporan yang bukan menjadi
   kewenangannya kepada instansi yang berwenang;
e. mengawasi pelaksanaan sosialisasi penyelenggaraan
   Pemilu;
f. memberikan rekomendasi kepada yang berwenang
   atas temuan dan laporan mengenai tindakan yang
   mengandung unsur tindak pidana Pemilu; dan
g. melaksanakan tugas dan wewenang          lain   yang
   diberikan oleh undang-undang.


                Pasal 81

Panwaslu Kecamatan berkewajiban:
a. bersikap tidak diskriminatif dalam menjalankan tugas
   dan wewenangnya;
b. menyampaikan      laporan      kepada     Panwaslu
   Kabupaten/Kota berkaitan dengan adanya dugaan
   tindakan yang mengakibatkan terganggunya tahapan
   penyelenggaraan Pemilu di tingkat kecamatan;
c. menyampaikan laporan pengawasan atas tahapan
   penyelenggaraan Pemilu di wilayah kerjanya kepada
   Panwaslu Kabupaten/Kota;
d. menyampaikan temuan dan laporan kepada Panwaslu
   Kabupaten/Kota berkaitan dengan adanya dugaan
   pelanggaran yang dilakukan oleh PPK yang
   mengakibatkan      terganggunya    penyelenggaraan
   tahapan Pemilu di tingkat kecamatan; dan
e. melaksanakan kewajiban lain yang diberikan oleh
   peraturan perundang-undangan.




                                              Paragraf 5 . . .
                 - 75 -

               Paragraf 5
      Pengawas Pemilu Lapangan
                Pasal 82
Tugas dan    wewenang       Pengawas   Pemilu    Lapangan
adalah:
a. mengawasi tahapan penyelenggaraan            Pemilu   tingkat desa/kelurahan yang meliputi:
   1. pelaksanaan    pemutakhiran       data pemilih
      berdasarkan data kependudukan dan penetapan
      daftar pemilih sementara, daftar pemilih hasil
      perbaikan, dan daftar pemilih tetap;
   2. pelaksanaan kampanye;
   3. perlengkapan Pemilu dan pendistribusiannya;
   4. pelaksanaan pemungutan suara          dan     proses
      penghitungan suara di setiap TPS;
   5. pengumuman hasil penghitungan suara di setiap
      TPS;
   6. pengumuman hasil penghitungan suara dari TPS
      yang ditempelkan di sekretariat PPS;
   7. pergerakan surat suara dari TPS sampai ke PPK;
      dan
   8. pelaksanaan penghitungan dan pemungutan suara
      ulang, Pemilu lanjutan, dan Pemilu susulan.
b. menerima laporan dugaan pelanggaran terhadap
   tahapan penyelenggaraan Pemilu yang dilakukan oleh
   penyelenggara Pemilu sebagaimana dimaksud pada
   huruf a;
c. meneruskan temuan dan laporan dugaan pelanggaran
   terhadap    tahapan    penyelenggaraan    Pemilu
   sebagaimana dimaksud pada huruf b kepada instansi
   yang berwenang;
d. menyampaikan temuan dan laporan kepada PPS dan
   KPPS untuk ditindaklanjuti;
e. memberikan rekomendasi kepada yang berwenang
   atas temuan dan laporan tentang adanya tindakan
   yang mengandung unsur tindak pidana Pemilu sesuai
   dengan peraturan perundang-undangan;



                                            f. mengawasi . . .
                 - 76 -

f. mengawasi pelaksanaan sosialisasi penyelenggaraan
   Pemilu; dan
g. melaksanakan tugas dan wewenang           lain   yang
   diberikan oleh Panwaslu Kecamatan.


                Pasal 83
Pengawas Pemilu Lapangan berkewajiban:
a. bersikap tidak diskriminatif dalam menjalankan tugas
   dan wewenangnya;
b. menyampaikan laporan kepada Panwaslu Kecamatan
   berkaitan dengan adanya dugaan tindakan yang
   mengakibatkan         terganggunya          tahapan
   penyelenggaraan Pemilu di tingkat desa/kelurahan;
c. menyampaikan temuan dan laporan kepada Panwaslu
   Kecamatan berkaitan dengan adanya dugaan
   pelanggaran yang dilakukan oleh PPS dan KPPS yang
   mengakibatkan      terganggunya     penyelenggaraan
   tahapan Pemilu di tingkat desa/kelurahan;
d. menyampaikan laporan pengawasan atas tahapan
   penyelenggaraan Pemilu di wilayah kerjanya kepada
   Panwaslu Kecamatan; dan
e. melaksanakan kewajiban lain yang diberikan oleh
   Panwaslu Kecamatan.


               Paragraf 6
      Pengawas Pemilu Luar Negeri
                Pasal 84
Tugas dan wewenang Pengawas Pemilu Luar Negeri
adalah:
a. mengawasi tahapan penyelenggaraan Pemilu di luar
   negeri yang meliputi:
  1. pemutakhiran data pemilih berdasarkan data
     kependudukan dan penetapan daftar pemilih
     sementara, hasil perbaikan daftar pemilih, dan
     daftar pemilih tetap;
  2. pelaksanaan kampanye;



                                         3. perlengkapan . . .
                 - 77 -

  3. perlengkapan Pemilu dan pendistribusiannya;
  4. pelaksanaan pemungutan suara dan           proses
     penghitungan suara di setiap TPSLN;
  5. proses rekapitulasi suara yang dilakukan oleh
     PPLN dari seluruh TPSLN;
  6. pengumuman hasil penghitungan suara di setiap
     TPSLN;
  7. pengumuman hasil penghitungan suara           dari
     TPSLN yang ditempelkan di sekretariat PPLN;
  8. pergerakan surat suara dari TPSLN sampai ke
     PPLN; dan
  9. pelaksanaan penghitungan dan pemungutan suara
     ulang, Pemilu lanjutan, dan Pemilu susulan.
b. menerima laporan dugaan      pelanggaran terhadap
   tahapan   penyelenggaraan    Pemilu   sebagaimana
   dimaksud pada huruf a;
c. meneruskan temuan dan laporan dugaan pelanggaran
   terhadap    tahapan    penyelenggaraan    Pemilu
   sebagaimana dimaksud pada huruf b kepada instansi
   yang berwenang;
d. menyampaikan temuan dan laporan kepada PPLN dan
   KPPSLN untuk ditindaklanjuti;
e. memberikan rekomendasi kepada yang berwenang
   atas temuan dan laporan tentang adanya tindakan
   yang mengandung unsur tindak pidana Pemilu sesuai
   dengan peraturan perundang-undangan;
f. mengawasi pelaksanaan sosialisasi penyelenggaraan
   Pemilu; dan
g. melaksanakan tugas dan wewenang lainnya yang
   diberikan oleh Bawaslu.


                Pasal 85
Pengawas Pemilu Luar Negeri berkewajiban:
a. bersikap tidak diskriminatif dalam menjalankan tugas
   dan wewenangnya;



                                     b. menyampaikan . . .
                  - 78 -

b. menyampaikan laporan kepada Bawaslu berkaitan
   dengan adanya dugaan tindakan yang mengakibatkan
   terganggunya tahapan penyelenggaraan Pemilu di
   luar negeri;
c. menyampaikan temuan dan laporan kepada Bawaslu
   berkaitan dengan adanya dugaan pelanggaran yang
   dilakukan    oleh    PPLN      dan KPPSLN     yang
   mengakibatkan      terganggunya    penyelenggaraan
   tahapan Pemilu di luar negeri;
d. menyampaikan laporan pengawasan atas tahapan
   penyelenggaraan Pemilu di wilayah kerjanya kepada
   Bawaslu; dan
e. melaksanakan kewajiban lainnya yang diberikan oleh
   Bawaslu.


            Bagian Keempat
               Persyaratan
                Pasal 86
Syarat untuk menjadi calon anggota Bawaslu, Panwaslu
Provinsi, Panwaslu Kabupaten/Kota, dan Panwaslu
Kecamatan, serta Pengawas Pemilu Lapangan adalah:
a. warga negara Indonesia;
b. berusia paling rendah 35 (tiga puluh lima) tahun;
c. setia kepada Pancasila sebagai dasar negara, Undang-
   Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun
   1945, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945;
d. mempunyai integritas, pribadi yang kuat, jujur, dan
   adil;
e. memiliki pengetahuan dan keahlian di bidang yang
   berkaitan dengan pengawasan;
f. berpendidikan paling rendah S-1 untuk calon anggota
   Bawaslu,    Panwaslu    Provinsi,  dan    Panwaslu
   Kabupaten/Kota dan berpendidikan paling rendah
   SLTA atau yang sederajat untuk anggota Panwaslu
   Kecamatan dan Pengawas Pemilu Lapangan;
g. berdomisili di wilayah Republik Indonesia untuk
   anggota    Bawaslu,  di wilayah   provinsi yang


                                           bersangkutan . . .
                    - 79 -

      bersangkutan untuk anggota Panwaslu Provinsi, atau
      di wilayah kabupaten/kota yang bersangkutan untuk
      anggota Panwaslu Kabupaten/Kota yang dibuktikan
      dengan kartu tanda penduduk;
h. sehat jasmani dan rohani berdasarkan hasil
   pemeriksaan kesehatan menyeluruh dari rumah
   sakit;
i. tidak pernah menjadi anggota partai politik yang
   dinyatakan secara tertulis dalam surat pernyataan
   yang sah atau sekurang-kurangnya dalam jangka
   waktu 5 (lima) tahun tidak lagi menjadi anggota partai
   politik yang dibuktikan dengan surat keterangan dari
   pengurus partai politik yang bersangkutan;
j. tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan
   pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum
   tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam
   dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih;
k. tidak sedang menduduki jabatan politik, jabatan
   struktural, dan jabatan fungsional dalam jabatan
   negeri;
l. bersedia bekerja penuh waktu; dan
m. bersedia tidak menduduki jabatan di pemerintahan
   dan badan usaha milik negara (BUMN)/badan usaha
   milik daerah (BUMD) selama masa keanggotaan.


                Bagian Kelima
      Pengangkatan dan Pemberhentian
                 Paragraf 1
                  Bawaslu
                  Pasal 87
(1)    KPU membentuk         Tim   Seleksi   calon    anggota
       Bawaslu.
(2)    Tim Seleksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
       membantu KPU untuk menetapkan calon anggota
       Bawaslu yang akan diajukan kepada Dewan
       Perwakilan Rakyat.


                                                     (3) Tim . . .
                   - 80 -

(3)   Tim Seleksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
      berjumlah 5 (lima) orang yang berasal dari unsur
      akademisi, profesional, dan masyarakat yang
      memiliki integritas dan tidak menjadi anggota partai
      politik dalam kurun waktu 5 (lima) tahun terakhir.
(4)   Anggota Tim Seleksi sebagaimana dimaksud pada
      ayat (3) berpendidikan paling rendah S-1 dan
      berusia paling rendah 35 (tiga puluh lima) tahun.
(5)   Anggota Tim Seleksi dilarang mencalonkan diri
      sebagai calon anggota Bawaslu.
(6)   Komposisi Tim Seleksi terdiri atas seorang ketua
      merangkap anggota, seorang sekretaris merangkap
      anggota, dan anggota.
(7)   Pembentukan Tim Seleksi sebagaimana dimaksud
      pada ayat (1) ditetapkan dengan keputusan KPU
      dalam waktu paling lama 15 (lima belas) hari kerja
      terhitung 3 (tiga) bulan setelah terbentuknya KPU.


                  Pasal 88
(1)   Tim Seleksi melaksanakan tugasnya secara terbuka
      dengan melibatkan partisipasi masyarakat.
(2)   Dalam melaksanakan tugasnya, Tim Seleksi dapat
      dibantu oleh atau berkoordinasi dengan lembaga
      yang memiliki kompetensi pada bidang yang
      diperlukan.
(3)   Untuk memilih calon anggota Bawaslu, Tim Seleksi
      melakukan tahapan kegiatan:
      a. mengumumkan pendaftaran calon anggota
         Bawaslu sekurang-kurangnya pada 5 (lima)
         media massa cetak harian nasional selama 1
         (satu) hari dan 5 (lima) media massa elektronik
         nasional selama 3 (tiga) hari berturut-turut;
      b. menerima pendaftaran dalam waktu paling
         lambat 7 (tujuh) hari kerja terhitung sejak
         pengumuman terakhir;
      c. melakukan penelitian administrasi bakal calon
         anggota Bawaslu dalam waktu paling lambat 5
         (lima) hari kerja;


                                          d. mengumumkan . . .
                   - 81 -

      d. mengumumkan hasil penelitian administrasi
         bakal calon anggota Bawaslu dalam waktu paling
         lambat 3 (tiga) hari kerja;
      e. melakukan seleksi tertulis dalam waktu paling
         lambat 5 (lima) hari kerja terhitung sejak
         pengumuman hasil penelitian sebagaimana
         dimaksud pada huruf d;
      f. mengumumkan daftar nama bakal calon anggota
         Bawaslu yang lulus seleksi tertulis sekurang-
         kurangnya pada 5 (lima) media massa cetak
         harian nasional selama 1 (satu) hari dan 5 (lima)
         media massa elektronik nasional selama 3 (tiga)
         hari   berturut-turut    untuk     mendapatkan
         masukan dan tanggapan masyarakat dalam
         waktu paling lambat 10 (sepuluh) hari kerja;
      g. melakukan wawancara dengan bakal calon
         anggota Bawaslu, termasuk mengklarifikasi
         tanggapan dan masukan masyarakat dalam
         waktu paling lambat 10 (sepuluh) hari kerja; dan
      h. menyampaikan 15 (lima belas) nama bakal calon
         anggota Bawaslu kepada KPU paling lambat
         2 (dua) hari terhitung sejak Tim Seleksi
         memutuskan nama bakal calon.


                  Pasal 89
(1)   KPU menetapkan 15 (lima belas) nama calon atau
      3 (tiga) kali jumlah anggota Bawaslu untuk
      selanjutnya diajukan kepada Dewan Perwakilan
      Rakyat.
(2)   Penyampaian nama calon yang sudah ditetapkan
      sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun
      berdasarkan     abjad    disertai    salinan    berkas
      administrasi tiap-tiap bakal calon anggota Bawaslu
      paling lambat 5 (lima) hari kerja terhitung sejak KPU
      menerima nama bakal calon anggota Bawaslu dari
      Tim Seleksi.



                                                  Pasal 90 . . .
                   - 82 -

                 Pasal 90
(1)   Proses pemilihan anggota Bawaslu di Dewan
      Perwakilan Rakyat dilakukan dalam waktu paling
      lama 20 (dua puluh) hari kerja terhitung sejak
      diterimanya berkas calon anggota Bawaslu dari
      KPU.
(2)   Dewan Perwakilan Rakyat memilih dan menyusun
      urutan peringkat 15 (lima belas) nama calon anggota
      Bawaslu berdasarkan hasil uji kelayakan dan
      kepatutan sesuai dengan mekanisme yang berlaku.
(3)   Dewan Perwakilan Rakyat menetapkan 5 (lima)
      nama peringkat teratas dari 15 (lima belas) nama
      calon anggota Bawaslu sebagaimana dimaksud pada
      ayat (2) sebagai anggota Bawaslu terpilih.
(4)   Dewan Perwakilan Rakyat menyampaikan nama
      anggota Bawaslu terpilih sebagaimana dimaksud
      pada ayat (3) kepada Presiden dalam waktu paling
      lambat 2 (dua) hari kerja terhitung sejak calon
      anggota Bawaslu ditetapkan.


                 Pasal 91
(1)   Anggota Bawaslu terpilih sebagaimana dimaksud
      dalam Pasal 90 ayat (3) disampaikan oleh Dewan
      Perwakilan Rakyat kepada Presiden untuk disahkan.
(2)   Pengesahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
      ditetapkan dengan keputusan Presiden paling
      lambat 5 (lima) hari kerja terhitung sejak
      diterimanya 5 (lima) nama yang ditetapkan Dewan
      Perwakilan Rakyat.


                 Pasal 92
(1)   Untuk mengawasi tahapan penyelenggaraan Pemilu
      Anggota   Dewan     Perwakilan   Rakyat,   Dewan
      Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat
      Daerah, serta Pemilu Presiden dan Wakil Presiden,
      dibentuk     Panwaslu      Provinsi,     Panwaslu
      Kabupaten/Kota, Panwaslu Kecamatan, Pengawas
      Pemilu Lapangan, dan Pengawas Pemilu Luar Negeri
      yang bertugas melakukan pengawasan terhadap



                                                 tahapan . . .
                  - 83 -

      tahapan-tahapan penyelenggaraan Pemilu di wilayah
      kerja masing-masing.
(2)   Untuk mengawasi penyelenggaraan Pemilu Kepala
      Daerah dan Wakil Kepala Daerah Provinsi, dibentuk
      Panwaslu Provinsi, Panwaslu Kabupaten/Kota, dan
      Panwaslu Kecamatan serta Pengawas Pemilu
      Lapangan yang bertugas melakukan pengawasan
      terhadap tahapan-tahapan penyelenggaraan Pemilu
      Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Provinsi di
      wilayah kerja masing-masing.
(3)   Untuk mengawasi penyelenggaraan Pemilu Kepala
      Daerah    Kabupaten/Kota,    dibentuk   Panwaslu
      Kabupaten/Kota dan Panwaslu Kecamatan, serta
      Pengawas    Pemilu   Lapangan     yang   bertugas
      melakukan pengawasan terhadap tahapan-tahapan
      penyelenggaraan     Pemilu      Kepala    Daerah
      Kabupaten/Kota di wilayah kerja masing-masing.


                Paragraf 2
            Panwaslu Provinsi
                 Pasal 93
Calon anggota Panwaslu Provinsi diusulkan oleh KPU
Provinsi kepada Bawaslu sebanyak 6 (enam) orang untuk
selanjutnya ditetapkan dengan keputusan Bawaslu
sebanyak 3 (tiga) orang sebagai anggota Panwaslu
Provinsi terpilih setelah melalui uji kelayakan dan
kepatutan.


                Paragraf 3
        Panwaslu Kabupaten/Kota
                 Pasal 94
(1)   Calon anggota Panwaslu Kabupaten/Kota untuk
      Pemilu Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan
      Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat
      Daerah, Pemilu Presiden dan Wakil Presiden, serta
      Pemilu Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah
      Provinsi diusulkan oleh KPU Kabupaten/Kota
      kepada Panwaslu Provinsi sebanyak 6 (enam) orang



                                                 untuk . . .
                  - 84 -

      untuk selanjutnya dipilih sebanyak 3 (tiga) orang
      sebagai anggota Panwaslu Kabupaten/Kota setelah
      melalui uji kelayakan dan kepatutan dan ditetapkan
      dengan keputusan Bawaslu.

(2)   Calon anggota Panwaslu Kabupaten/Kota untuk
      Pemilu Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah
      Kabupaten/Kota       diusulkan     oleh     KPU
      Kabupaten/Kota kepada Bawaslu sebanyak 6 (enam)
      orang untuk selanjutnya dipilih sebanyak 3 (tiga)
      orang sebagai anggota Panwaslu Kabupaten/Kota
      setelah melalui uji kelayakan dan kepatutan dan
      ditetapkan dengan keputusan Bawaslu.


                Paragraf 4
           Panwaslu Kecamatan
                 Pasal 95
Calon anggota Panwaslu Kecamatan diusulkan oleh KPU
Kabupaten/Kota kepada Panwaslu Kabupaten/Kota
sebanyak 6 (enam) orang untuk selanjutnya dipilih
sebanyak 3 (tiga) orang sebagai anggota Panwaslu
Kecamatan dan ditetapkan dengan keputusan Panwaslu
Kabupaten/Kota.


                Paragraf 5
        Pengawas Pemilu Lapangan
                 Pasal 96
Anggota Pengawas Pemilu Lapangan dipilih dan
ditetapkan dengan keputusan Panwaslu Kecamatan.


                Paragraf 6
       Pengawas Pemilu Luar Negeri
                 Pasal 97
(1)   Pengawas     Pemilu Luar   Negeri  melakukan
      pengawasan terhadap penyelenggaraan Pemilu di
      luar negeri.


                                            (2) Pengawas . . .
                  - 85 -

(2)   Pengawas    Pemilu   Luar    Negeri   sebagaimana
      dimaksud pada ayat (1) dapat dibentuk dan
      ditetapkan dengan keputusan Bawaslu atas usul
      kepala perwakilan Republik Indonesia.
(3)   Anggota Pengawas Pemilu Luar Negeri terdiri atas
      masyarakat Indonesia yang berdomisili di luar
      negeri.


                Paragraf 7
              Sumpah/Janji
                 Pasal 98
(1)   Sebelum menjalankan tugas, anggota Bawaslu,
      Panwaslu Provinsi, Panwaslu Kabupaten/Kota,
      Panwaslu Kecamatan, Pengawas Pemilu Lapangan,
      dan Pengawas Pemilu Luar Negeri mengucapkan
      sumpah/janji.
(2)   Pengambilan    sumpah/janji    anggota    Bawaslu
      dilakukan oleh Hakim Agung di kantor KPU.
(3)   Pengambilan sumpah/janji anggota        Panwaslu
      Provinsi dilakukan oleh Bawaslu.
(4)   Pengambilan sumpah/janji anggota Panwaslu
      Kabupaten/Kota dilakukan oleh Panwaslu Provinsi,
      kecuali pada penyelenggaraan Pemilu Kepala Daerah
      dan    Wakil   Kepala   Daerah    Kabupaten/Kota
      pengambilan sumpah/janji dilakukan oleh Bawaslu.
(5)   Sumpah/janji anggota Bawaslu, Panwaslu Provinsi,
      Panwaslu Kabupaten/Kota, Panwaslu Kecamatan,
      Pengawas Pemilu Lapangan, dan Pengawas Pemilu
      Luar Negeri sebagai berikut:
      "Demi Allah (Tuhan) saya bersumpah/berjanji:
      Bahwa saya akan memenuhi tugas dan kewajiban
      saya     sebagai   anggota     Bawaslu/Panwaslu
      Provinsi/Panwaslu       Kabupaten/Kota/Panwaslu
      Kecamatan/ Pengawas Pemilu Lapangan/Pengawas
      Pemilu Luar Negeri dengan sebaik-baiknya sesuai
      dengan peraturan perundang-undangan dengan
      berpedoman kepada Pancasila dan Undang-Undang
      Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;



                                                     Bahwa . . .
                   - 86 -

      Bahwa saya dalam menjalankan tugas dan
      wewenang akan bekerja dengan sungguh-sungguh,
      jujur, adil, dan cermat demi suksesnya Pemilu
      Anggota    Dewan    Perwakilan    Rakyat,    Dewan
      Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat
      Daerah/Pemilu Presiden dan Wakil Presiden/Pemilu
      Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah, tegaknya
      demokrasi dan keadilan, serta mengutamakan
      kepentingan Negara Kesatuan Republik Indonesia
      daripada kepentingan pribadi atau golongan."


                 Paragraf 8
              Pemberhentian
                 Pasal 99
(1)   Anggota Bawaslu, Panwaslu Provinsi, Panwaslu
      Kabupaten/Kota, Panwaslu Kecamatan, Pengawas
      Pemilu Lapangan, dan Pengawas Pemilu Luar Negeri
      berhenti antarwaktu karena:
      a. meninggal dunia;
      b. mengundurkan diri; atau
      c. diberhentikan.
(2)   Diberhentikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
      huruf c apabila:
      a. tidak lagi memenuhi syarat sebagai anggota
         Bawaslu,    Panwaslu    Provinsi, Panwaslu
         Kabupaten/Kota, Panwaslu Kecamatan, dan
         Pengawas Pemilu Lapangan;
      b. melanggar sumpah/janji jabatan dan kode etik;
      c. tidak   dapat    melaksanakan      tugas secara
         berkelanjutan atau berhalangan tetap secara
         berturut-turut selama 3 (tiga) bulan;
      d. dijatuhi pidana penjara berdasarkan putusan
         pengadilan yang telah memperoleh kekuatan
         hukum tetap karena melakukan tindak pidana
         yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima)
         tahun atau lebih;



                                            e. dijatuhi . . .
                   - 87 -

      e. dijatuhi pidana berdasarkan putusan pengadilan
         yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap
         karena melakukan tindak pidana Pemilu; atau
      f. tidak menghadiri rapat pleno yang menjadi tugas
         dan kewajibannya selama 3 (tiga) kali berturut-
         turut tanpa alasan yang jelas.
(3)   Pemberhentian anggota yang telah memenuhi
      ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan
      ayat (2) dilakukan dengan ketentuan:
      a. anggota Bawaslu oleh Presiden;
      b. anggota     Panwaslu      Provinsi,   Panwaslu
         Kabupaten/Kota,       Panwaslu      Kecamatan,
         Pengawas Pemilu Lapangan, dan Pengawas
         Pemilu Luar Negeri oleh Bawaslu.
(4)   Penggantian anggota Bawaslu, Panwaslu Provinsi,
      Panwaslu Kabupaten/Kota, Panwaslu Kecamatan,
      Pengawas Pemilu Lapangan, dan Pengawas Pemilu
      Luar Negeri yang berhenti sebagaimana dimaksud
      pada ayat (1) dilakukan dengan ketentuan:
      a. anggota Bawaslu, digantikan oleh calon anggota
         Bawaslu urutan peringkat berikutnya dari hasil
         pemilihan yang dilakukan oleh Dewan Perwakilan
         Rakyat;
      b. anggota Panwaslu Provinsi, digantikan oleh calon
         anggota Panwaslu Provinsi urutan peringkat
         berikutnya dari hasil pemilihan yang dilakukan
         oleh Bawaslu;
      c. anggota Panwaslu Kabupaten/Kota, digantikan
         oleh calon anggota Panwaslu Kabupaten/Kota
         urutan peringkat berikutnya dari hasil pemilihan
         yang dilakukan oleh Panwaslu Provinsi;
      d. anggota Panwaslu Kecamatan digantikan oleh
         calon anggota Panwaslu Kecamatan yang telah
         diusulkan      oleh    KPU    Kabupaten/Kota
         sebagaimana dimaksud dalam Pasal 95 dan
         ditetapkan oleh Panwaslu Kabupaten/Kota;
      e. anggota Pengawas Pemilu Lapangan dipilih dan
         ditetapkan oleh Panwaslu Kecamatan; dan



                                                f. anggota . . .
                  - 88 -

      f. anggota Pengawas Pemilu Luar Negeri dipilih dan
         ditetapkan oleh Bawaslu atas usul kepala
         perwakilan Republik Indonesia.


                 Pasal 100
(1)   Pemberhentian anggota Bawaslu, yang telah
      memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam
      Pasal 99 ayat (2) huruf a, huruf b, huruf c, dan
      huruf f didahului dengan verifikasi oleh Dewan
      Kehormatan atas pengaduan masyarakat dengan
      identitas yang jelas.
(2)   Dalam     proses   pemberhentian   sebagaimana
      dimaksud pada ayat (1), anggota Bawaslu, harus
      diberi kesempatan untuk membela diri di hadapan
      Dewan Kehormatan.
(3)   Dalam     hal   rapat     Bawaslu    memutuskan
      pemberhentian anggota sebagaimana dimaksud
      pada ayat (1) sesuai dengan rekomendasi Dewan
      Kehormatan,     anggota      yang    bersangkutan
      diberhentikan sementara sebagai anggota Bawaslu
      sampai     dengan     diterbitkannya    keputusan
      pemberhentian.
(4)   Tata cara pengaduan sebagaimana dimaksud pada
      ayat (1), pembelaan sebagaimana dimaksud pada
      ayat (2), dan pengambilan keputusan dalam
      pembuatan rekomendasi sebagaimana dimaksud
      pada ayat (3) oleh Dewan Kehormatan diatur lebih
      lanjut dengan peraturan Bawaslu paling lambat
      6    (enam)   bulan   terhitung sejak   Bawaslu
      mengucapkan sumpah/janji.


                 Pasal 101
(1)   Pemberhentian, penonaktifan   sementara,  dan
      pengenaan sanksi administratif kepada anggota
      Panwaslu Provinsi, Panwaslu Kabupaten/Kota,
      Panwaslu Kecamatan, Pengawas Pemilu Lapangan,
      dan Pengawas Pemilu Luar Negeri dilakukan oleh
      Bawaslu.



                                                (2) Tata . . .
                   - 89 -

(2)   Tata cara pemberhentian, penonaktifan sementara,
      dan pengenaan sanksi administratif sebagaimana
      dimaksud pada ayat (1) diatur lebih lanjut dengan
      peraturan Bawaslu.


                 Pasal 102
(1)   Anggota Bawaslu diberhentikan sementara karena:
      a. menjadi terdakwa dalam perkara tindak pidana
         yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima)
         tahun atau lebih;
      b. menjadi terdakwa dalam perkara tindak pidana
         Pemilu; atau
      c. memenuhi ketentuan sebagaimana        dimaksud
         pada Pasal 100 ayat (3).
(2)   Dalam hal anggota Bawaslu dinyatakan terbukti
      bersalah   karena    melakukan   tindak   pidana
      sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan
      huruf b berdasarkan putusan pengadilan yang telah
      memperoleh kekuatan hukum tetap, anggota yang
      bersangkutan    diberhentikan  sebagai   anggota
      Bawaslu.
(3)   Dalam hal anggota Bawaslu dinyatakan tidak
      terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana
      dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf b
      berdasarkan putusan pengadilan yang telah
      memperoleh kekuatan hukum tetap, anggota yang
      bersangkutan harus diaktifkan kembali.
(4)   Dalam hal surat keputusan pengaktifan kembali
      sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tidak
      diterbitkan dalam waktu paling lama 30 (tiga puluh)
      hari,    dengan    sendirinya   anggota    Bawaslu
      dinyatakan aktif kembali.
(5)   Dalam hal anggota Bawaslu yang dinyatakan tidak
      terbukti bersalah sebagaimana dimaksud pada
      ayat (3) dan ayat (4), dilakukan rehabilitasi nama
      anggota Bawaslu yang bersangkutan.
(6)   Pemberhentian sementara sebagaimana dimaksud
      pada ayat (1) huruf c paling lama 60 (enam puluh)


                                                   hari . . .
                   - 90 -

       hari kerja dan dapat diperpanjang paling lama
       30 (tiga puluh) hari kerja.
(7)    Dalam hal perpanjangan waktu sebagaimana
       dimaksud pada ayat (8) telah berakhir dan tanpa
       pemberhentian   tetap,     yang    bersangkutan
       dinyatakan dengan Undang-Undang ini aktif
       kembali.


                 Pasal 103
Dalam menjalankan tugasnya, Bawaslu,           Panwaslu
Provinsi, Panwaslu Kabupaten/Kota, dan         Panwaslu
Kecamatan dibantu oleh sekretariat.


               Bagian Keenam
           Pengambilan Keputusan
                 Pasal 104
(1)    Keputusan Bawaslu, Panwaslu Provinsi, dan
       Panwaslu Kabupaten/Kota yang berkaitan dengan
       penetapan dan pemberian rekomendasi masing-
       masing kepada KPU, KPU Provinsi, dan KPU
       Kabupaten/Kota mengenai penonaktifan sementara
       dan/atau pengenaan sanksi administratif kepada
       anggota   KPU,    KPU    Provinsi,   atau     KPU
       Kabupaten/Kota dilakukan melalui rapat pleno.
(2)    Keputusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
       dilakukan melalui suara terbanyak.


               Bagian Ketujuh
      Pertanggungjawaban dan Pelaporan
                 Pasal 105
(1)    Dalam menjalankan tugasnya, Bawaslu:
       a. dalam hal keuangan bertanggung jawab sesuai
          dengan peraturan perundang-undangan;
       b. dalam   hal   pengawasan seluruh tahapan
          penyelenggaraan Pemilu dan tugas lainnya



                                              memberikan . . .
                  - 91 -

        memberikan laporan pengawasan kepada Dewan
        Perwakilan Rakyat dan Presiden.
(2)   Laporan pengawasan sebagaimana dimaksud pada
      ayat (1) huruf b disampaikan secara periodik untuk
      setiap tahapan penyelenggaraan Pemilu sesuai
      dengan peraturan perundang-undangan.
(3)   Laporan pengawasan sebagaimana dimaksud pada
      ayat (2) ditembuskan kepada KPU.


                 Pasal 106

(1)   Dalam menjalankan tugasnya, Panwaslu Provinsi
      bertanggung jawab kepada Bawaslu.
(2)   Panwaslu Provinsi menyampaikan laporan kinerja
      dan pengawasan penyelenggaraan Pemilu secara
      periodik kepada Bawaslu.
(3)   Panwaslu Provinsi menyampaikan laporan kegiatan
      pengawasan setiap tahapan penyelenggaraan Pemilu
      Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Provinsi
      kepada gubernur dan Dewan Perwakilan Rakyat
      Daerah Provinsi.


                 Pasal 107

(1)   Dalam    menjalankan     tugasnya,    Panwaslu
      Kabupaten/Kota   bertanggung    jawab   kepada
      Bawaslu.
(2)   Panwaslu Kabupaten/Kota menyampaikan laporan
      kinerja dan pengawasan penyelengaraan Pemilu
      secara periodik kepada Bawaslu.
(3)   Panwaslu Kabupaten/Kota menyampaikan laporan
      kegiatan      pengawasan     setiap    tahapan
      penyelenggaraan Pemilu Kepala Daerah dan Wakil
      Kepala     Daerah     Kabupaten/Kota    kepada
      bupati/walikota dan Dewan Perwakilan Rakyat
      Daerah Kabupaten/Kota.



                                      Bagian Kedelapan . . .
                   - 92 -

             Bagian Kedelapan
              Kesekretariatan
                 Pasal 108
(1)   Sekretariat   Bawaslu    dipimpin  oleh    kepala
      sekretariat yang berasal dari pegawai negeri sipil
      yang memenuhi persyaratan.
(2)   Kepala   Sekretariat     Bawaslu     adalah      jabatan
      struktural eselon II.
(3)   Kepala Sekretariat      Bawaslu    bertanggung    jawab
      kepada Bawaslu.
(4)   Kepala    Sekretariat   Bawaslu diangkat dan
      diberhentikan dengan keputusan Menteri Dalam
      Negeri atas usul Bawaslu.
(5)   Calon kepala Sekretariat Bawaslu diusulkan oleh
      Bawaslu sebanyak 3      (tiga) orang calon kepada
      Menteri Dalam Negeri untuk dipilih dan ditetapkan
      1 (satu) orang oleh Menteri Dalam Negeri sebagai
      Kepala Sekretariat Bawaslu.
(6)   Pegawai Sekretariat Bawaslu berasal dari pegawai
      negeri sipil dan tenaga profesional yang diperlukan.
(7)   Pola organisasi dan tata kerja Sekretariat Bawaslu
      sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan
      dengan Peraturan Presiden berdasarkan usulan
      Bawaslu.


                 Pasal 109
(1)   Sekretariat Panwaslu Provinsi atau Panwaslu
      Kabupaten/Kota masing-masing dipimpin oleh
      kepala sekretariat yang berasal dari pegawai negeri
      sipil yang memenuhi persyaratan.
(2)   Kepala sekretariat Panwaslu Provinsi bertanggung
      jawab kepada Panwaslu Provinsi dan kepala
      sekretariat Panwaslu Kabupaten/Kota bertanggung
      jawab kepada Panwaslu Kabupaten/Kota.
(3)   Kepala sekretariat dan pegawai sekretariat Panwaslu
      Provinsi diangkat dan diberhentikan oleh gubernur
      atas usul Panwaslu Provinsi.


                                                (4) Kepala . . .
                   - 93 -

(4)   Kepala sekretariat dan pegawai sekretariat Panwaslu
      Kabupaten/Kota dan Panwaslu Kecamatan diangkat
      dan diberhentikan oleh bupati/walikota atas usul
      Panwaslu Kabupaten/Kota.
(5)   Jumlah      pegawai       sekretariat     Panwaslu
      Provinsi/Kabupaten/Kota/Kecamatan          masing-
      masing paling banyak 5 (lima) orang.
(6)   Pegawai            sekretariat          Panwaslu
      Provinsi/Kabupaten/Kota/Kecamatan berasal dari
      pegawai negeri sipil dan tenaga profesional yang
      diperlukan.
(7)   Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara
      pengusulan pengangkatan dan pemberhentian
      kepala sekretariat dan pegawai sekretariat Panwaslu
      dan tata kerja sekretariat Panwaslu sebagaimana
      dimaksud pada ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat
      (4) diatur dengan peraturan Bawaslu dengan
      berpedoman pada Peraturan Presiden.


                   BAB V
KODE ETIK DAN DEWAN KEHORMATAN
              Bagian Pertama
                 Kode Etik
                 Pasal 110
(1)   KPU dan Bawaslu secara bersama-sama menyusun
      dan menyetujui satu kode etik untuk menjaga
      kemandirian, integritas, dan kredibilitas anggota
      KPU,   anggota   KPU     Provinsi, anggota    KPU
      Kabupaten/Kota, PPK, PPS, KPPS, PPLN, dan
      KPPSLN    serta  Bawaslu,     Panwaslu    Provinsi,
      Panwaslu Kabupaten/Kota, Panwaslu Kecamatan,
      Pengawas Pemilu Lapangan, dan Pengawas Pemilu
      Luar Negeri.
(2)   Dalam hal penyusunan kode etik sebagaimana
      dimaksud pada ayat (1) KPU dan Bawaslu dapat
      mengikutsertakan pihak lain.
(3)   Kode etik sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
      bersifat mengikat serta wajib dipatuhi oleh anggota



                                                     KPU . . .
                   - 94 -

      KPU,   anggota  KPU   Provinsi, anggota   KPU
      Kabupaten/Kota, PPK, PPS, KPPS, PPLN, dan
      KPPSLN    serta Bawaslu,   Panwaslu   Provinsi,
      Panwaslu Kabupaten/Kota, Panwaslu Kecamatan,
      Pengawas Pemilu Lapangan, dan Pengawas Pemilu
      Luar Negeri.
(4)   Kode etik sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
      ditetapkan lebih lanjut dengan peraturan KPU paling
      lambat 3 (tiga) bulan terhitung sejak Bawaslu
      terbentuk.


               Bagian Kedua
            Dewan Kehormatan
                 Pasal 111
(1)   Untuk memeriksa pengaduan dan/atau laporan
      adanya dugaan pelanggaran kode etik yang
      dilakukan oleh anggota KPU dan anggota KPU
      Provinsi, dibentuk Dewan Kehormatan KPU yang
      bersifat ad hoc.
(2)   Pembentukan Dewan Kehormatan KPU sebagaimana
      dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan
      keputusan KPU.
(3)   Dewan Kehormatan KPU sebagaimana dimaksud
      pada ayat (1) berjumlah 5 (lima) orang yang terdiri
      atas 3 (tiga) orang anggota KPU dan 2 (dua) orang
      dari luar anggota KPU.
(4)   Dewan Kehormatan KPU terdiri atas seorang ketua
      merangkap anggota dan anggota.
(5)   Ketua Dewan Kehormatan KPU dipilih dari dan oleh
      anggota Dewan Kehormatan.
(6)   Ketua Dewan Kehormatan         KPU    tidak   boleh
      dirangkap oleh Ketua KPU.
(7)   Berdasarkan   hasil pemeriksaan   sebagaimana
      dimaksud pada ayat (1), Dewan Kehormatan KPU
      menetapkan rekomendasi.
(8)   Rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat (7)
      bersifat mengikat.



                                                (9) KPU . . .
                   - 95 -

(9)   KPU wajib melaksanakan        rekomendasi    Dewan
      Kehormatan KPU.


                  Pasal 112
(1)   Untuk memeriksa pengaduan dan/atau laporan
      adanya dugaan pelanggaran kode etik yang
      dilakukan oleh anggota KPU Kabupaten/Kota,
      dibentuk Dewan Kehormatan KPU Provinsi yang
      bersifat ad hoc.
(2)   Pembentukan Dewan Kehormatan KPU Provinsi
      sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan
      lebih lanjut dengan keputusan KPU Provinsi.
(3)   Dewan Kehormatan KPU Provinsi sebagaimana
      dimaksud pada ayat (1) berjumlah 3 (tiga) orang
      yang terdiri atas 2 (dua) orang anggota KPU Provinsi
      dan 1 (satu) orang dari luar anggota KPU Provinsi.
(4)   Dewan Kehormatan KPU Provinsi terdiri atas
      seorang ketua merangkap anggota dan anggota.
(5)   Ketua Dewan Kehormatan KPU Provinsi dipilih dari
      dan oleh anggota Dewan Kehormatan KPU Provinsi.
(6)   Ketua Dewan Kehormatan tidak boleh dirangkap
      oleh Ketua KPU Provinsi.
(7)   Berdasarkan    hasil  pemeriksaan sebagaimana
      dimaksud pada ayat (1), Dewan Kehormatan KPU
      Provinsi menetapkan rekomendasi.
(8)   Rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat (7)
      bersifat mengikat.
(9)   KPU Provinsi wajib melaksanakan        rekomendasi
      Dewan Kehormatan KPU Provinsi.


                 Pasal 113
(1)   Untuk memeriksa pengaduan dan/atau laporan
      adanya pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh
      anggota Bawaslu, dibentuk Dewan Kehormatan
      Bawaslu yang bersifat ad hoc.


                                         (2) Pembentukan . . .
                  - 96 -

(2)   Pembentukan       Dewan    Kehormatan  Bawaslu
      sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan
      lebih lanjut dengan keputusan Bawaslu.
(3)   Dewan      Kehormatan      Bawaslu    sebagaimana
      dimaksud pada ayat (1) berjumlah 5 (lima) orang
      yang terdiri atas 1 (satu) orang anggota dari KPU,
      2 (dua) orang anggota dari Bawaslu, dan 2 (dua)
      orang dari luar anggota KPU dan Bawaslu.
(4)   Dewan Kehormatan Bawaslu terdiri atas seorang
      ketua merangkap anggota dan anggota.
(5)   Ketua Dewan Kehormatan Bawaslu dipilih dari dan
      oleh anggota Dewan Kehormatan Bawaslu.
(6)   Ketua Dewan Kehormatan Bawaslu tidak boleh
      dirangkap oleh Ketua Bawaslu.
(7)   Berdasarkan   hasil  pemeriksaan sebagaimana
      dimaksud pada ayat (1), Dewan Kehormatan
      Bawaslu menetapkan rekomendasi.
(8)   Rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat (7)
      bersifat mengikat.
(9)   Bawaslu wajib melaksanakan rekomendasi Dewan
      Kehormatan Bawaslu.


                  BAB VI
                KEUANGAN
                 Pasal 114
(1)   Anggaran belanja KPU, KPU Provinsi, KPU
      Kabupaten/Kota, Bawaslu, Sekretariat Jenderal
      KPU, sekretariat KPU Provinsi, dan sekretariat KPU
      Kabupaten/Kota     serta   Sekretariat    Bawaslu
      bersumber dari APBN.
(2)   Pendanaan penyelenggaraan Pemilu Anggota Dewan
      Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan
      Dewan Perwakilan Rakyat Daerah serta Pemilu
      Presiden dan Wakil Presiden wajib dianggarkan
      dalam APBN.
(3)   Sekretaris Jenderal   KPU   mengoordinasikan
      pendanaan penyelenggaraan Pemilu sebagaimana


                                               dimaksud . . .
                        - 97 -

            dimaksud pada ayat (2) yang dilaksanakan oleh
            KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, PPK, PPS,
            KPPS, PPLN, dan KPPSLN.
      (4)   Kepala Sekretariat Bawaslu mengoordinasikan
            anggaran belanja Bawaslu, Panwaslu Provinsi,
            Panwaslu Kabupaten/Kota, Panwaslu Kecamatan,
            Pengawas Pemilu Lapangan, dan Pengawas Pemilu
            Luar Negeri.
      (5)   Pendanaan penyelenggaraan Pemilu Kepala Daerah
            dan Wakil Kepala Daerah wajib dianggarkan dalam
            APBD.


                      Pasal 115
      Anggaran penyelenggaraan Pemilu Anggota Dewan
      Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan
      Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Pemilu Presiden dan
      Wakil Presiden yang telah ditetapkan dalam Undang-
      Undang tentang APBN, serta Pemilu Kepala Daerah dan
      Wakil Kepala Daerah yang telah ditetapkan dalam
      Peraturan Daerah tentang APBD wajib dicairkan sesuai
      dengan tahapan penyelenggaraan Pemilu.


                      Pasal 116
      Kedudukan keuangan anggota KPU, Bawaslu, KPU
      Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota, diatur dalam
      Peraturan Presiden.


                       BAB VII
PERATURAN DAN KEPUTUSAN PENYELENGGARA PEMILU
                      Pasal 117
      (1)   Untuk penyelenggaraan Pemilu, KPU    membentuk
            peraturan KPU dan keputusan KPU.
      (2)   Peraturan KPU sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
            merupakan pelaksanaan peraturan perundang-
            undangan.
      (3)   Untuk penyelenggaraan Pemilu, KPU Provinsi dan
            KPU   Kabupaten/Kota   membentuk    keputusan



                                                     dengan . . .
                  - 98 -

      dengan mengacu kepada pedoman yang ditetapkan
      oleh KPU.

                Pasal 118
(1)   Untuk pelaksanaan pengawasan Pemilu, Bawaslu
      membentuk peraturan Bawaslu dan keputusan
      Bawaslu.
(2)   Peraturan Bawaslu sebagaimana dimaksud pada
      ayat   (1) merupakan   pelaksanaan peraturan
      perundang-undangan.


                 BAB VIII
          KETENTUAN LAIN-LAIN
                Pasal 119
Ketentuan dalam Undang-Undang ini berlaku juga bagi
penyelenggara Pemilu di provinsi yang bersifat khusus
atau bersifat istimewa sepanjang tidak diatur lain dalam
undang-undang tersendiri.

                Pasal 120
Pembentukan Tim Seleksi untuk memilih calon anggota
KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota di daerah
otonom baru yang DPRD-nya belum terbentuk diatur
lebih lanjut dengan peraturan KPU.

                Pasal 121
Untuk       melaksanakan     tugas,    wewenang,   dan
kewajibannya,      KPU,    KPU    Provinsi, dan   KPU
Kabupaten/Kota dapat bekerja sama dengan Pemerintah
dan pemerintah daerah serta memperoleh bantuan dan
fasilitas, baik dari Pemerintah maupun dari pemerintah
daerah, sesuai dengan peraturan perundang-undangan.


                Pasal 122
(1)   Apabila terjadi hal-hal yang mengakibatkan KPU
      tidak dapat melaksanakan tahapan penyelenggaraan
      Pemilu sesuai dengan ketentuan undang-undang,


                                               tahapan . . .
                  - 99 -

      tahapan penyelenggaraan Pemilu untuk sementara
      dilaksanakan oleh Sekretaris Jenderal KPU.
(2)   Dalam hal KPU tidak dapat menjalankan tugas
      sebagaimana dimaksud pada ayat (1), paling lambat
      30 (tiga puluh) hari Presiden dan Dewan Perwakilan
      Rakyat mengambil langkah agar KPU dapat
      melaksanakan tugasnya kembali.
(3)   Apabila terjadi hal-hal yang mengakibatkan KPU
      Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota tidak dapat
      menjalankan tugasnya, tahapan penyelenggaraan
      Pemilu untuk sementara dilaksanakan oleh KPU
      setingkat di atasnya.

                 Pasal 123

(1)   Apabila terjadi hal-hal yang mengakibatkan Bawaslu
      tidak dapat menjalankan tugasnya sesuai dengan
      ketentuan undang-undang, pengawasan tahapan
      penyelenggaraan      Pemilu     untuk    sementara
      dilaksanakan oleh Kepala Sekretariat Bawaslu.
(2)   Dalam hal Bawaslu tidak dapat menjalankan tugas
      sebagaimana dimaksud pada ayat (1), paling lambat
      30 (tiga puluh) hari Presiden dan Dewan Perwakilan
      Rakyat segera mengambil langkah agar Bawaslu
      dapat melaksanakan tugasnya kembali.
(3)   Apabila terjadi hal-hal yang mengakibatkan
      Panwaslu Provinsi atau Panwaslu Kabupaten/Kota
      tidak dapat menjalankan tugasnya, tahapan
      pengawasan     penyelenggaraan  Pemilu   untuk
      sementara dilaksanakan oleh Bawaslu atau
      Panwaslu setingkat di atasnya.

                  BAB IX
         KETENTUAN PERALIHAN

                 Pasal 124

(1)   Masa kerja anggota KPU yang diperpanjang
      berdasarkan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2006
      tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti
      Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2006 tentang


                                               Perubahan . . .
                  - 100 -

      Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 12
      Tahun 2003 tentang Pemilihan Umum Anggota
      Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan
      Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
      berakhir sejak saat pengucapan sumpah/janji
      anggota KPU yang baru berdasarkan Undang-
      Undang ini.
(2)   Anggota KPU yang masa kerjanya diperpanjang
      sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjalankan
      tugas, wewenang, dan kewajiban KPU sesuai dengan
      Undang-Undang ini.
(3)   Pada saat Undang-Undang ini diundangkan, segala
      kewajiban dengan pihak lain yang belum selesai
      dilaksanakan oleh KPU tetap berlangsung dan
      dinyatakan tetap berlaku menurut Undang-Undang
      ini.
(4)   Untuk pertama kali, pembentukan Tim Seleksi
      anggota KPU menurut Undang-Undang ini harus
      sudah dibentuk paling lambat 2 (dua) bulan setelah
      Undang-Undang ini diundangkan.


                 Pasal 125

(1)   Keanggotaan KPU Provinsi berdasarkan Undang-
      Undang ini ditetapkan setelah berakhir masa
      keanggotaan KPU Provinsi sebagaimana dimaksud
      Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2003 tentang
      Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan
      Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan
      Perwakilan Rakyat Daerah serta KPUD Provinsi
      sebagaimana dimaksud Undang-Undang Nomor 32
      Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah.
(2)   Dalam hal anggota KPUD Provinsi sebagaimana
      dimaksud pada ayat (1) berakhir masa tugasnya
      pada    saat   berlangsungnya   penyelenggaraan
      pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah,
      pengisian keanggotaan KPU Provinsi berdasarkan
      Undang-Undang ini ditunda.
(3)   Anggota KPUD Provinsi sebagaimana dimaksud pada
      ayat (2) tetap menjalankan tugas sampai dengan



                                                dengan . . .
                  - 101 -

      pengisian keanggotaan KPU Provinsi berdasarkan
      Undang-Undang ini.
(4)   Pengisian keanggotaan KPU Provinsi sebagaimana
      dimaksud pada ayat (2) paling lambat 4 (empat)
      bulan sejak pelantikan kepala daerah dan wakil
      kepala daerah terpilih.

                 Pasal 126

(1)   Keanggotaan KPU Kabupaten/Kota berdasarkan
      Undang-Undang ini ditetapkan setelah berakhir
      masa     keanggotaan    KPU     Kabupaten/Kota
      sebagaimana dimaksud Undang-Undang Nomor 12
      Tahun 2003 tentang Pemilihan Umum Anggota
      Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan
      Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah serta
      KPUD Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud
      Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang
      Pemerintahan Daerah.
(2)   Dalam    hal   anggota    KPUD    Kabupaten/Kota
      sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berakhir masa
      tugasnya      pada       saat     berlangsungnya
      penyelenggaraan pemilihan kepala daerah dan wakil
      kepala   daerah,   pengisian  keanggotaan    KPU
      Kabupaten/Kota berdasarkan Undang-Undang ini
      ditunda.
(3)   Anggota  KPUD     Kabupaten/Kota   sebagaimana
      dimaksud pada ayat (2) tetap menjalankan tugas
      sampai dengan pengisian keanggotaan KPU
      Kabupaten/Kota berdasarkan Undang-Undang ini.
(4)   Pengisian    keanggotaan      KPU  Kabupaten/Kota
      sebagaimana dimaksud pada ayat (2) paling lambat
      4 (empat) bulan sejak pelantikan kepala daerah dan
      wakil kepala daerah terpilih.


                 Pasal 127

Dalam hal penyelenggaraan pemilihan kepala daerah dan
wakil kepala daerah sedang berlangsung pada saat
Undang-Undang ini diundangkan, KPUD Provinsi dan



                                                KPUD . . .
                   - 102 -

KPUD Kabupaten/Kota berpedoman kepada ketentuan
peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang
tata cara pemilihan kepala daerah dan wakil kepala
daerah yang berlaku sebelum Undang-Undang ini
diundangkan.

                 Pasal 128

Struktur organisasi dan tata kerja sekretariat KPU, KPU
Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota disesuaikan dengan
ketentuan Undang-Undang ini paling lambat 3 (tiga)
bulan sejak pengisian keanggotaan KPU, KPU Provinsi,
atau KPU Kabupaten/Kota.


                 Pasal 129

(1)   Keanggotaan Bawaslu harus sudah terisi paling
      lambat 5 (lima) bulan setelah pengisian keanggotaan
      KPU berdasarkan Undang-Undang ini.
(2)   Dalam hal penyelenggaraan pemilihan kepala
      daerah dan wakil kepala daerah provinsi dan
      kabupaten/kota sedang berlangsung pada saat
      Undang-Undang ini diundangkan, panitia pengawas
      pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah
      tetap melaksanakan tugasnya.
(3)   Dalam hal penyelenggaraan pemilihan kepala
      daerah dan wakil kepada daerah yang akan
      berlangsung    sebelum   terbentuknya   Bawaslu
      berdasarkan Undang-Undang ini, pembentukan
      pengawas pemilihan kepala daerah dan wakil kepala
      daerah berpedoman kepada peraturan perundang-
      undangan yang berlaku sebelum Undang-Undang
      ini diundangkan.


                 Pasal 130

Pada saat Undang-Undang ini diundangkan, semua
peraturan pelaksanaan yang mengatur penyelenggara
Pemilu dan kode etik penyelenggara Pemilu dinyatakan
tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan dan
belum diganti berdasarkan Undang-Undang ini.


                                                   BAB X . . .
                - 103 -

                BAB X
        KETENTUAN PENUTUP
               Pasal 131

Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, Undang-
Undang Nomor 10 Tahun 2006 tentang Penetapan
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor
1 Tahun 2006 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-
Undang Nomor 12 Tahun 2003 tentang Pemilihan Umum
Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan
Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Menjadi
Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2006 Nomor 60, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4631) dicabut dan dinyatakan
tidak berlaku.

               Pasal 132

Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, ketentuan-
ketentuan dalam:
a. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2003         tentang
   Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat,
   Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan
   Rakyat Daerah (Lembaran Negara Tahun 2003 Nomor
   37, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4277);
b. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2003 tentang
   Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden
   (Lembaran Negara Tahun 2003 Nomor 93, Tambahan
   Lembaran Negara Nomor 4311); dan
c. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang
   Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Tahun 2004
   Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Nomor
   4437);
yang mengatur lembaga penyelenggara dan pengawas
Pemilu sepanjang telah diatur dalam Undang-Undang ini
dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

               Pasal 133

Undang-Undang    ini   mulai   berlaku   pada   tanggal
diundangkan.


                                                  Agar . . .
                                  - 104 -

               Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
               pengundangan    Undang-Undang    ini    dengan
               penempatannya dalam Lembaran Negara Republik
               Indonesia.


                                   Disahkan di Jakarta
                                   pada tanggal 19 April 2007
                                   PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,


                                                ttd.


                                   DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO




Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 19 April 2007
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
           REPUBLIK INDONESIA,

                     ttd.


             HAMID AWALUDIN


LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2007 NOMOR 59


     Salinan sesuai dengan aslinya
    Deputi Menteri Sekretaris Negara
     Bidang Perundang-undangan,




        Muhammad Sapta Murti
                           PENJELASAN
                               ATAS
      RANCANGAN UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
                     NOMOR 22 TAHUN 2007
                            TENTANG
               PENYELENGGARA PEMILIHAN UMUM


I. UMUM
  Pemilihan umum secara langsung oleh rakyat merupakan sarana
  perwujudan kedaulatan rakyat guna menghasilkan pemerintahan
  negara yang demokratis berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang
  Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Penyelenggaraan
  pemilihan umum secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan
  adil dapat terwujud apabila dilaksanakan oleh penyelenggara
  pemilihan umum yang mempunyai integritas, profesionalitas, dan
  akuntabilitas.
  Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
  menyatakan bahwa pemilihan umum diselenggarakan oleh suatu
  komisi pemilihan umum yang bersifat nasional, tetap, dan mandiri.
  Amanat     konstitusi    tersebut    untuk    memenuhi   tuntutan
  perkembangan kehidupan politik, dinamika masyarakat, dan
  perkembangan demokrasi yang sejalan dengan pertumbuhan
  kehidupan berbangsa dan bernegara. Di samping itu, wilayah negara
  Indonesia yang luas dengan jumlah penduduk yang besar dan
  menyebar di seluruh Nusantara serta memiliki kompleksitas nasional
  menuntut penyelenggara pemilihan umum yang profesional dan
  memiliki kredibilitas yang dapat dipertanggungjawabkan.
  Penyempurnaan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan
  yang mengatur penyelenggara pemilihan umum dimaksudkan untuk
  lebih meningkatkan fungsi perencanaan, pelaksanaan, pengawasan,
  dan evaluasi penyelenggaraan pemilihan umum. Oleh karena itu,
  diperlukan satu undang-undang yang mengatur penyelenggara
  pemilihan umum.
  Dalam Undang-Undang ini diatur mengenai penyelenggara pemilihan
  umum yang dilaksanakan oleh suatu komisi pemilihan umum,
  selanjutnya disebut Komisi Pemilihan Umum (KPU), yang bersifat
  nasional, tetap, dan mandiri. Sifat nasional mencerminkan bahwa
  wilayah kerja dan tanggung jawab KPU sebagai penyelenggara
  pemilihan umum mencakup seluruh wilayah Negara Kesatuan



                                                         Republik . . .
                            -2-

Republik Indonesia. Sifat tetap menunjukkan KPU sebagai lembaga
yang menjalankan tugas secara berkesinambungan meskipun
dibatasi oleh masa jabatan tertentu. Sifat mandiri menegaskan KPU
dalam menyelenggarakan dan melaksanakan pemilihan umum bebas
dari pengaruh pihak mana pun.
Perubahan penting dalam Undang-Undang ini, antara lain, meliputi
pengaturan mengenai lembaga penyelenggara Pemilihan Umum
Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah; Pemilihan Umum Presiden dan
Wakil Presiden; serta Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil
Kepala Daerah yang diatur dalam beberapa peraturan perundang-
undangan dan disempurnakan menjadi 1 (satu) undang-undang
secara lebih komprehensif.
Di dalam Undang-Undang ini diatur mengenai KPU, KPU Provinsi,
dan KPU Kabupaten/Kota sebagai lembaga penyelenggara pemilihan
umum yang permanen. KPU dalam menjalankan tugasnya
bertanggung jawab sesuai dengan peraturan perundang-undangan
serta dalam hal penyelenggaraan seluruh tahapan pemilihan umum
dan tugas lainnya; KPU memberikan laporan kepada Dewan
Perwakilan Rakyat dan Presiden. Undang-Undang ini juga mengatur
pembentukan panitia pemilihan yang meliputi PPK, PPS, KPPS dan
PPLN serta KPPSLN yang merupakan penyelenggara pemilihan umum
yang bersifat ad hoc. Panitia tersebut mempunyai peranan penting
dalam pelaksanaan semua tahapan penyelenggaraan pemilihan
umum dalam rangka mengawal terwujudnya pemilihan umum yang
langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil.
Dalam penyelenggaraan pemilihan umum, diperlukan adanya suatu
pengawasan untuk menjamin agar pemilihan umum tersebut benar-
benar dilaksanakan berdasarkan asas pemilihan umum dan
peraturan perundang-undangan. Untuk mengawasi penyelenggaraan
pemilihan umum, Undang-Undang ini mengatur mengenai Badan
Pengawas Pemilu (Bawaslu) yang bersifat tetap. Fungsi pengawasan
intern oleh KPU dilengkapi dengan fungsi pengawasan ekstern yang
dilakukan oleh Bawaslu serta Panwaslu Provinsi, Panwaslu
Kabupaten/Kota, Panwaslu Kecamatan, Pengawas Pemilu Lapangan,
dan Pengawas Pemilu Luar Negeri. Pembentukan Pengawas Pemilu
tersebut tidak dimaksudkan untuk mengurangi kemandirian dan
kewenangan KPU sebagai penyelenggara pemilihan umum.
Adanya lembaga penyelenggara pemilihan umum yang profesional
membutuhkan Sekretariat Jenderal KPU di tingkat pusat dan
sekretariat KPU Provinsi dan sekretariat KPU Kabupaten/Kota di
daerah sebagai lembaga pendukung yang profesional dengan tugas


                                                        utama . . .
                              -3-

  utama membantu hal teknis administratif, termasuk pengelolaan
  anggaran. Untuk lebih membantu lancarnya tugas-tugas KPU,
  diangkat tenaga ahli/pakar sesuai dengan kebutuhan dan berada di
  bawah koordinasi Sekretaris Jenderal KPU.
  Dalam rangka mewujudkan KPU dan Bawaslu yang memiliki
  integritas dan kredibilitas sebagai Penyelenggara Pemilu, disusun
  dan ditetapkan Kode Etik Penyelenggara Pemilu. Agar Kode Etik
  Penyelenggara Pemilu dapat diterapkan dalam penyelenggaraan
  pemilihan umum, dibentuk Dewan Kehormatan KPU, KPU Provinsi,
  dan Bawaslu.
  Untuk mendukung kelancaran penyelenggaraan pemilihan umum,
  Undang-Undang ini memuat pengaturan yang mengamanatkan agar
  Pemerintah dan pemerintah daerah memberikan bantuan dan
  fasilitas yang diperlukan oleh KPU dan Bawaslu.


II. PASAL DEMI PASAL

  Pasal 1
      Cukup jelas.

  Pasal 2
      Cukup jelas.

  Pasal 3
      Rumusan pasal ini menjelaskan sifat penyelenggara Pemilu yang
      nasional, tetap, dan mandiri.

  Pasal 4
      Cukup jelas.

  Pasal 5
      Cukup jelas.

  Pasal 6
      Cukup jelas.




                                                         Pasal 7 . . .
                              -4-

Pasal 7
    Ayat (1)
          Huruf a
               Cukup jelas.

          Huruf b
               Cukup jelas.

          Huruf c
               Cukup jelas.

          Huruf d
               Yang berhak menandatangani peraturan hanya Ketua
               KPU.

    Ayat (2)
          Cukup jelas.

Pasal 8
    Ayat (1)
          Huruf a
               Cukup jelas.

          Huruf b
               Cukup jelas.

          Huruf c
               Cukup jelas.

          Huruf d
               Cukup jelas.

          Huruf e
               Dalam pemutakhiran data pemilih, KPU merupakan
               pengguna akhir data kependudukan yang disiapkan
               dan diserahkan oleh Pemerintah.




                                                     Huruf f . . .
                    -5-

Huruf f
    Cukup jelas.

Huruf g
    Cukup jelas.

Huruf h
    Rekapitulasi hasil penghitungan suara disahkan dalam
    rapat pleno KPU dan dituangkan ke dalam berita acara.

Huruf i
    Yang dimaksud dengan "KPU wajib menyerahkannya
    kepada saksi" adalah KPU wajib memberikan berita
    acara dan sertifikat penghitungan suara kepada saksi
    dan Bawaslu, baik diminta maupun tidak.

Huruf j
    Hasil Pemilu adalah jumlah suara yang diperoleh setiap
    peserta Pemilu anggota Dewan Perwakilan Rakyat,
    Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan
    Rakyat Daerah.

Huruf k
    Cukup jelas.

Huruf l
    Cukup jelas.

Huruf m
    Cukup jelas.

Huruf n
    Cukup jelas.

Huruf o
    Yang dimaksud dengan "menindaklanjuti" adalah
    mengambil    langkah-langkah   selanjutnya,    baik
    menghentikan temuan dan laporan yang tidak terbukti
    maupun meneruskan temuan dan laporan yang
    terbukti.


                                               Huruf p . . .
                          -6-

    Huruf p
           Yang dimaksud dengan "menonaktifkan sementara"
           adalah    membebastugaskan      sementara    yang
           bersangkutan dari tugasnya dalam menyelenggarakan
           tahapan Pemilu.

    Huruf q
           Cukup jelas.

    Huruf r
           Cukup jelas.

    Huruf s
           Cukup jelas.

    Huruf t
           Cukup jelas.

Ayat (2)
    Huruf a
           Cukup jelas.

    Huruf b
           Cukup jelas.

    Huruf c
           Cukup jelas.

    Huruf d
           Cukup jelas.

    Huruf e
           Dalam pemutakhiran data pemilih, KPU merupakan
           pengguna akhir data kependudukan yang disiapkan
           dan diserahkan oleh Pemerintah.

    Huruf f
           Cukup jelas.



                                                  Huruf g . . .
                    -7-

Huruf g
    Cukup jelas.

Huruf h
    Rekapitulasi hasil penghitungan suara disahkan dalam
    rapat pleno KPU dan dituangkan ke dalam berita
    acara.

Huruf i
    Yang dimaksud dengan "wajib menyerahkannya kepada
    saksi" adalah KPU wajib memberikan berita acara dan
    sertifikat penghitungan suara, baik diminta maupun
    tidak diminta.

Huruf j
    Hasil Pemilu adalah jumlah suara yang diperoleh setiap
    pasangan calon presiden dan wakil presiden.

Huruf k
    Cukup jelas.

Huruf l
    Cukup jelas.

Huruf m
    Cukup jelas.

Huruf n
    Yang dimaksud dengan "menindaklanjuti" adalah
    mengambil    langkah-langkah   selanjutnya,    baik
    menghentikan temuan dan laporan yang tidak terbukti
    maupun meneruskan temuan dan laporan yang
    terbukti.

Huruf o
    Yang dimaksud dengan "menonaktifkan sementara"
    adalah    membebastugaskan      sementara    yang
    bersangkutan dari tugasnya dalam menyelenggarakan
    tahapan Pemilu.



                                               Huruf p . . .
                          -8-

    Huruf p
           Cukup jelas.

    Huruf q
           Cukup jelas.

    Huruf r
           Cukup jelas.

    Huruf s
           Cukup jelas.

Ayat (3)
    Cukup jelas.

Ayat (4)
    Huruf a
           Cukup jelas.

    Huruf b
           Cukup jelas.

    Huruf c
           Cukup jelas.

    Huruf d
           Penggunaan anggaran yang diterima KPU dari APBN
           diperiksa secara periodik oleh Badan Pemeriksa
           Keuangan.

    Huruf e
           Cukup jelas.

    Huruf f
           Cukup jelas.

    Huruf g
           Cukup jelas.



                                                 Huruf h . . .
                              -9-

          Huruf h
               Cukup jelas.

          Huruf i
               Cukup jelas.

Pasal 9
    Ayat (1)
          Huruf a
               Cukup jelas.

          Huruf b
               Cukup jelas.

          Huruf c
               Cukup jelas.

          Huruf d
               Dalam pemutakhiran data pemilih, KPU Provinsi
               merupakan pengguna akhir data kependudukan yang
               disiapkan dan diserahkan oleh Pemerintah.

          Huruf e
               Cukup jelas.

          Huruf f
               Cukup jelas.

          Huruf g
               Rekapitulasi hasil penghitungan suara disahkan dalam
               rapat pleno KPU Provinsi dan dituangkan ke dalam
               berita acara.

          Huruf h
               Yang   dimaksud    dengan    "KPU   Provinsi   wajib
               menyerahkannya kepada saksi" adalah KPU Provinsi
               wajib memberikan berita acara dan sertifikat
               penghitungan suara, baik diminta maupun tidak.




                                                         Huruf i . . .
                           - 10 -

    Huruf i
           Hasil Pemilu adalah jumlah suara yang diperoleh setiap
           peserta Pemilu Anggota Dewan Perwakilan Rakyat
           Daerah Provinsi.

    Huruf j
           Cukup jelas.

    Huruf k
           Cukup jelas.

    Huruf l
           Yang dimaksud dengan "menindaklanjuti" adalah
           mengambil    langkah-langkah   selanjutnya,    baik
           menghentikan temuan dan laporan yang tidak terbukti
           maupun meneruskan temuan dan laporan yang
           terbukti.

    Huruf m
           Yang dimaksud dengan "menonaktifkan sementara"
           adalah    membebastugaskan      sementara    yang
           bersangkutan dari tugasnya dalam menyelenggarakan
           tahapan Pemilu.

    Huruf n
           Cukup jelas.

    Huruf o
           Cukup jelas.

    Huruf p
           Cukup jelas.

Ayat (2)
    Huruf a
           Cukup jelas.

    Huruf b
           Cukup jelas.



                                                      Huruf c . . .
                   - 11 -

Huruf c
    Cukup jelas.

Huruf d
    Dalam memutakhirkan data pemilih, KPU Provinsi
    merupakan pengguna akhir data kependudukan yang
    disiapkan dan diserahkan oleh Pemerintah.

Huruf e
    Cukup jelas.

Huruf f
    Rekapitulasi hasil penghitungan suara disahkan dalam
    rapat pleno KPU Provinsi dan dituangkan ke dalam
    berita acara.

Huruf g
    Yang   dimaksud    dengan     "KPU  Provinsi   wajib
    menyerahkannya kepada saksi" adalah KPU Provinsi
    wajib memberikan berita acara serta sertifikat
    penghitungan suara, baik diminta maupun tidak.

Huruf h
    Cukup jelas.

Huruf i
    Yang dimaksud dengan "menindaklanjuti" adalah
    mengambil    langkah-langkah   selanjutnya,    baik
    menghentikan temuan dan laporan yang tidak terbukti
    maupun meneruskan temuan dan laporan yang
    terbukti.

Huruf j
    Yang dimaksud dengan "menonaktifkan sementara"
    adalah    membebastugaskan      sementara    yang
    bersangkutan dari tugasnya dalam menyelenggarakan
    tahapan Pemilu.

Huruf k
    Cukup jelas.



                                              Huruf l . . .
                          - 12 -

    Huruf l
           Cukup jelas.

    Huruf m
           Cukup jelas.

Ayat (3)
    Huruf a
           Cukup jelas.

    Huruf b
           Cukup jelas.

    Huruf c
           Cukup jelas.

    Huruf d
           Cukup jelas.

    Huruf e
           Dalam memutakhirkan data pemilih, KPU Provinsi
           merupakan pengguna akhir data kependudukan yang
           disiapkan dan diserahkan oleh Pemerintah.

    Huruf f
           Cukup jelas.

    Huruf g
           Cukup jelas.

    Huruf h
           Rekapitulasi hasil penghitungan suara disahkan dalam
           rapat pleno KPU Provinsi dan dituangkan ke dalam
           berita acara.

    Huruf i
           Yang   dimaksud  dengan   "KPU    Provinsi wajib
           menyerahkannya kepada saksi" adalah KPU Provinsi




                                                       wajib . . .
                    - 13 -

    wajib memberikan berita acara serta sertifikat
    penghitungan suara, baik diminta maupun tidak.

Huruf j
    Hasil Pemilu adalah jumlah suara yang diperoleh setiap
    pasangan calon kepala daerah dan wakil kepala daerah
    provinsi.

Huruf k
    Cukup jelas.

Huruf l
    Cukup jelas.

Huruf m
    Cukup jelas.

Huruf n
    Cukup jelas.

Huruf o
    Yang dimaksud dengan "menindaklanjuti" adalah
    mengambil    langkah-langkah   selanjutnya,    baik
    menghentikan temuan dan laporan yang tidak terbukti
    maupun meneruskan temuan dan laporan yang
    terbukti.

Huruf p
    Yang dimaksud dengan "menonaktifkan sementara"
    adalah    membebastugaskan      sementara    yang
    bersangkutan dari tugasnya dalam menyelenggarakan
    tahapan Pemilu.

Huruf q
    Cukup jelas.

Huruf r
    Cukup jelas.




                                              Huruf s . . .
                          - 14 -

    Huruf s
           Cukup jelas.

    Huruf t
           Cukup jelas.

    Huruf u
           Laporan kepada Presiden disampaikan melalui Menteri
           Dalam Negeri.

    Huruf v
           Cukup jelas.

Ayat (4)
    Huruf a
           Cukup jelas.

    Huruf b
           Cukup jelas.

    Huruf c
           Cukup jelas.

    Huruf d
           Penggunaan anggaran yang diterima oleh KPU Provinsi
           dari APBN diperiksa secara periodik oleh Badan
           Pemeriksa Keuangan.

    Huruf e
           Cukup jelas.

    Huruf f
           Cukup jelas.

    Huruf g
           Cukup jelas.

    Huruf h
           Cukup jelas.



                                                     Huruf i . . .
                               - 15 -

           Huruf i
               Cukup jelas.

           Huruf j
               Cukup jelas.

Pasal 10
    Ayat (1)
           Huruf a
                Cukup jelas.

           Huruf b
                Cukup jelas.

           Huruf c
                Cukup jelas.

           Huruf d
                Cukup jelas.

           Huruf e
               Dalam     pemutakhiran   data   pemilih,   KPU
               Kabupaten/Kota merupakan pengguna akhir data
               kependudukan yang disiapkan dan diserahkan oleh
               Pemerintah.

           Huruf f
               Cukup jelas.

           Huruf g
               Cukup jelas.

           Huruf h
               Rekapitulasi hasil penghitungan suara disahkan dalam
               rapat pleno KPU Kabupaten/Kota dan dituangkan ke
               dalam berita acara.




                                                         Huruf i . . .
                    - 16 -

Huruf i
    Yang dimaksud dengan "KPU Kabupaten/Kota wajib
    menyerahkannya      kepada   saksi"   adalah  KPU
    Kabupaten/Kota wajib memberikan berita acara serta
    sertifikat penghitungan suara baik diminta maupun
    tidak.

Huruf j
    Hasil Pemilu adalah jumlah suara yang diperoleh setiap
    peserta Pemilu Anggota Dewan Perwakilan Rakyat
    Daerah Kabupaten/Kota.

Huruf k
    Cukup jelas.
Huruf l
    Cukup jelas.
Huruf m
    Yang dimaksud dengan "menindaklanjuti" adalah
    mengambil    langkah-langkah   selanjutnya,    baik
    menghentikan temuan dan laporan yang tidak terbukti
    maupun meneruskan temuan dan laporan yang
    terbukti.
Huruf n
    Yang dimaksud dengan "menonaktifkan sementara"
    adalah    membebastugaskan      sementara    yang
    bersangkutan dari tugasnya dalam menyelenggarakan
    tahapan Pemilu.

Huruf o
    Cukup jelas.

Huruf p
    Cukup jelas.

Huruf q
    Cukup jelas.



                                               Ayat (2) . . .
                          - 17 -

Ayat (2)
    Huruf a
           Cukup jelas.

    Huruf b
           Cukup jelas.

    Huruf c
           Cukup jelas.

    Huruf d
           Cukup jelas.

    Huruf e
           Dalam     pemutakhiran   data   pemilih,   KPU
           Kabupaten/Kota merupakan pengguna akhir data
           kependudukan yang disiapkan dan diserahkan oleh
           Pemerintah.

    Huruf f
           Cukup jelas.

    Huruf g
           Rekapitulasi hasil penghitungan suara disahkan dalam
           rapat pleno KPU Kabupaten/Kota dan dituangkan ke
           dalam berita acara.

    Huruf h
           Yang dimaksud dengan "KPU Kabupaten/Kota wajib
           menyerahkannya      kepada    saksi"  adalah   KPU
           Kabupaten/Kota wajib memberikan berita acara dan
           sertifikat penghitungan suara, baik diminta maupun
           tidak.

    Huruf i
           Cukup jelas.

    Huruf j
           Yang dimaksud dengan "menindaklanjuti" adalah
           mengambil  langkah-langkah selanjutnya,  baik



                                                menghentikan . . .
                          - 18 -

           menghentikan temuan dan laporan yang tidak terbukti
           maupun meneruskan temuan dan laporan yang
           terbukti.

    Huruf k
           Yang dimaksud dengan "menonaktifkan sementara"
           adalah    membebastugaskan      sementara    yang
           bersangkutan dari tugasnya dalam menyelenggarakan
           tahapan Pemilu.

    Huruf l
           Cukup jelas.

    Huruf m
           Cukup jelas.

    Huruf n
           Cukup jelas.

Ayat (3)
    Huruf a
           Cukup jelas.

    Huruf b
           Cukup jelas.

    Huruf c
           Cukup jelas.

    Huruf d
           Cukup jelas.

    Huruf e
           Cukup jelas.

    Huruf f
           Dalam     pemutakhiran   data   pemilih,   KPU
           Kabupaten/Kota merupakan pengguna akhir data
           kependudukan yang disiapkan dan diserahkan oleh
           Pemerintah.



                                                    Huruf g . . .
                    - 19 -

Huruf g
    Cukup jelas.

Huruf h
    Cukup jelas.

Huruf i
    Cukup jelas.

Huruf j
    Rekapitulasi hasil penghitungan suara disahkan dalam
    rapat pleno KPU Kabupaten/Kota dan dituangkan ke
    dalam berita acara.

Huruf k
    Yang dimaksud dengan "KPU Kabupaten/Kota wajib
    menyerahkannya      kepada    saksi"  adalah   KPU
    Kabupaten/Kota wajib memberikan berita acara dan
    sertifikat penghitungan suara, baik diminta maupun
    tidak.

Huruf l
    Hasil Pemilu adalah jumlah suara yang diperoleh setiap
    pasangan calon kepala daerah dan wakil kepala daerah
    kabupaten/kota.

Huruf m
    Cukup jelas.

Huruf n
    Cukup jelas.

Huruf o
    Cukup jelas.

Huruf p
    Yang dimaksud dengan "menindaklanjuti" adalah
    mengambil    langkah-langkah   selanjutnya,    baik
    menghentikan temuan dan laporan yang tidak terbukti



                                               maupun . . .
                           - 20 -

           maupun      meneruskan   temuan   dan   laporan   yang
           terbukti.

    Huruf q
           Yang dimaksud dengan "menonaktifkan sementara"
           adalah    membebastugaskan      sementara    yang
           bersangkutan dari tugasnya dalam menyelenggarakan
           tahapan Pemilu.

    Huruf r
           Cukup jelas.

    Huruf s
           Cukup jelas.

    Huruf t
           Cukup jelas.

    Huruf u
           Cukup jelas.

    Huruf v
           Cukup jelas.

Ayat (4)
    Huruf a
           Cukup jelas.

    Huruf b
           Cukup jelas.

    Huruf c
           Cukup jelas.

    Huruf d
           Penggunaan anggaran yang diterima oleh KPU
           Kabupaten/Kota dari APBN diperiksa secara periodik
           oleh Badan Pemeriksa Keuangan.




                                                        Huruf e . . .
                               - 21 -

           Huruf e
               Cukup jelas.

           Huruf f
               Cukup jelas.

           Huruf g
               Cukup jelas.

           Huruf h
               Cukup jelas.

           Huruf i
               Cukup jelas.

           Huruf j
               Cukup jelas.

Pasal 11
    Huruf a
           Cukup jelas.

    Huruf b
           Cukup jelas.

    Huruf c
           Cukup jelas.

    Huruf d
           Cukup jelas.

    Huruf e
           Yang dimaksud dengan "memiliki pengetahuan dan
           keahlian atau memiliki pengalaman" dalam ketentuan ini
           dibuktikan dengan karya tulis atau pernah menjadi anggota
           KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, pengawas, dan
           panitia pemilihan.



                                                         Huruf f . . .
                               - 22 -

    Huruf f
           Cukup jelas.

    Huruf g
           Cukup jelas.

    Huruf h
           Cacat tubuh tidak termasuk kategori gangguan kesehatan.

    Huruf i
           Calon yang belum pernah menjadi anggota partai politik
           melampirkan pernyataan tertulis di atas kertas bermeterai
           cukup.
           Calon yang pernah menjadi anggota partai politik
           melampirkan keterangan tertulis dari partai politik yang
           bersangkutan yang menerangkan bahwa calon sudah tidak
           lagi menjadi anggota partai politik dalam kurun waktu yang
           telah ditentukan.

    Huruf j
           Orang yang dipidana penjara        karena   alasan   politik
           dikecualikan dari ketentuan ini.

    Huruf k
           Cukup jelas.

    Huruf l
           Cukup jelas.

    Huruf m
           Cukup jelas.

Pasal 12
    Ayat (1)
           Cukup jelas.



                                                           Ayat (2) . . .
                              - 23 -

    Ayat (2)
           Yang dimaksud dengan "membantu" dalam ketentuan ini
           adalah melakukan seleksi calon anggota KPU dan
           menyampaikan hasilnya kepada Presiden.

    Ayat (3)
           Yang dimaksud dengan "unsur profesional" adalah unsur
           organisasi profesi.

    Ayat (4)
           Cukup jelas.

    Ayat (5)
           Cukup jelas.

    Ayat (6)
           Cukup jelas.

    Ayat (7)
           Cukup jelas.

Pasal 13
    Ayat (1)
           Yang dimaksud dengan "melibatkan partisipasi masyarakat"
           adalah memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk
           menyampaikan tanggapan dan masukan secara tertulis
           terhadap calon anggota KPU.

    Ayat (2)
           Cukup jelas.

    Ayat (3)
           Huruf a
               Pengumuman       dalam media  massa   elektronik
               mengutamakan Televisi Republik Indonesia, Radio
               Republik Indonesia, dan Lembaga Kantor Berita
               Nasional Antara.



                                                         Huruf b . . .
                    - 24 -

Huruf b
    "Dalam waktu paling lambat 7 (tujuh) hari kerja" dalam
    ketentuan   ini  sudah    termasuk     waktu     untuk
    melengkapi persyaratan administrasi.

Huruf c
    Cukup jelas.

Huruf d
    Pengumuman       dalam media  massa   elektronik
    mengutamakan Televisi Republik Indonesia, Radio
    Republik Indonesia, dan Lembaga Kantor Berita
    Nasional Antara.

Huruf e
    Cukup jelas.

Huruf f
    Dalam pengumuman di media massa cetak harian
    nasional dan media massa elektronik nasional harus
    dicantumkan alamat Sekretariat Tim Seleksi serta
    permintaan Tim Seleksi kepada masyarakat untuk
    memberikan tanggapan terhadap bakal calon anggota
    KPU, dan tanggapan harus disertai identitas diri
    pemberi tanggapan.

Huruf g
    Wawancara dalam ketentuan ini berkaitan dengan
    materi penyelenggaraan Pemilu dan manajemennya,
    sistem politik, peraturan perundang-undangan yang
    berkaitan dengan bidang politik, integritas diri
    termasuk klarifikasi atas tanggapan masyarakat yang
    disampaikan dengan identitas yang jelas.

Huruf h
    Penyampaian nama bakal calon anggota KPU dari Tim
    Seleksi kepada Presiden disusun berdasarkan abjad
    disertai salinan berkas administrasi tiap-tiap bakal
    calon anggota KPU.



                                               Pasal 14 . . .
                             - 25 -

Pasal 14
    Cukup jelas.

Pasal 15
    Ayat (1)
           Cukup jelas.

    Ayat (2)
           Cukup jelas.

    Ayat (3)
           Penilaian akhir proses seleksi oleh Dewan Perwakilan
           Rakyat disusun dalam urutan peringkat 1 (satu) sampai
           dengan 21 (dua puluh satu).

    Ayat (4)
           Cukup jelas.

Pasal 16
    Cukup jelas.

Pasal 17
    Ayat (1)
           Cukup jelas.

    Ayat (2)
           Yang dimaksud dengan "unsur profesional" adalah unsur
           organisasi profesi.

    Ayat (3)
           Cukup jelas.

    Ayat (4)
           Cukup jelas.

    Ayat (5)
           Cukup jelas.




                                                      Ayat (6) . . .
                            - 26 -

    Ayat (6)
           Cukup jelas.

    Ayat (7)
           Cukup jelas.

Pasal 18
    Ayat (1)
           Yang dimaksud dengan "gubernur" termasuk penjabat
           gubernur.

    Ayat (2)
           Cukup jelas.

    Ayat (3)
           Cukup jelas.

    Ayat (4)
           Cukup jelas.

    Ayat (5)
           Cukup jelas.

    Ayat (6)
           Cukup jelas.

    Ayat (7)
           Cukup jelas.

Pasal 19
    Ayat (1)
           Cukup jelas.

    Ayat (2)
           Cukup jelas.




                                                  Ayat (3) . . .
                               - 27 -

    Ayat (3)
           Huruf a
               Cukup jelas.

           Huruf b
               "Dalam waktu paling lambat 7 (tujuh) hari kerja" dalam
               ketentuan   ini  sudah    termasuk     waktu     untuk
               melengkapi persyaratan administrasi.

           Huruf c
               Cukup jelas.

           Huruf d
               Cukup jelas.

           Huruf e
               Cukup jelas.

           Huruf f
               Dalam pengumuman di media massa cetak harian lokal
               dan media massa elektronik harus dicantumkan
               alamat Sekretariat Tim Seleksi serta permintaan Tim
               Seleksi kepada masyarakat untuk memberikan
               tanggapan terhadap bakal calon anggota KPU Provinsi
               dan tanggapan harus disertai identitas diri pemberi
               tanggapan.

           Huruf g
               Wawancara dalam ketentuan ini berkaitan dengan
               materi penyelenggaraan Pemilu dan manajemennya,
               sistem politik, peraturan perundang-undangan yang
               berkaitan dengan bidang politik, integritas diri
               termasuk klarifikasi atas tanggapan masyarakat yang
               disampaikan dengan identitas yang jelas.

Pasal 20
    Cukup jelas.




                                                          Pasal 21 . . .
                             - 28 -

Pasal 21
    Ayat (1)
           Cukup jelas.

    Ayat (2)
           Cukup jelas.

    Ayat (3)
           Penilaian akhir proses seleksi oleh KPU disusun dalam
           urutan    peringkat 1 (satu) sampai dengan peringkat
           10 (sepuluh).

    Ayat (4)
           Cukup jelas.

    Ayat (5)
           Cukup jelas.

Pasal 22
    Ayat (1)
           Cukup jelas.

    Ayat (2)
           Yang dimaksud dengan "unsur profesional" adalah unsur
           organisasi profesi.

    Ayat (3)
           Cukup jelas.

    Ayat (4)
           Cukup jelas.

    Ayat (5)
           Cukup jelas.

    Ayat (6)
           Cukup jelas.



                                                     Ayat (7) . . .
                              - 29 -

    Ayat (7)
           Cukup jelas.

Pasal 23
    Ayat (1)
           Yang dimaksud dengan        "bupati/walikota"    termasuk
           penjabat bupati/walikota.

    Ayat (2)
           Cukup jelas.

    Ayat (3)
           Cukup jelas.

    Ayat (4)
           Cukup jelas.

    Ayat (5)
           Cukup jelas.

    Ayat (6)
           Cukup jelas.

    Ayat (7)
           Cukup jelas.

Pasal 24
    Ayat (1)
           Cukup jelas.

    Ayat (2)
           Cukup jelas.

    Ayat (3)
           Huruf a
               Yang dimaksud "media massa cetak harian lokal"
               adalah media massa yang terbit di wilayah provinsi


                                                           dan/atau . . .
                               - 30 -

               dan/atau media massa cetak harian lokal yang
               menjangkau kabupaten/kota yang bersangkutan.

           Huruf b
               "Dalam waktu paling lambat 7 (tujuh) hari kerja" dalam
               ketentuan ini    sudah    termasuk     waktu     untuk
               melengkapi persyaratan administrasi.

           Huruf c
               Cukup jelas.

           Huruf d
               Cukup jelas.

           Huruf e
               Cukup jelas.

           Huruf f
               Dalam pengumuman di media massa cetak harian dan
               media massa elektronik harus dicantumkan alamat
               sekretariat Tim Seleksi serta permintaan Tim Seleksi
               kepada masyarakat untuk memberikan tanggapan
               terhadap bakal calon anggota KPU Kabupaten/Kota
               dan tanggapan harus disertai indentitas diri pemberi
               tanggapan.

           Huruf g
               Wawancara dalam ketentuan ini berkaitan dengan
               materi penyelenggaraan Pemilu dan manajemennya,
               sistem politik, peraturan perundang-undangan yang
               berkaitan dengan bidang politik, integritas diri
               termasuk klarifikasi atas tanggapan masyarakat yang
               disampaikan dengan identitas yang jelas.

Pasal 25
    Cukup jelas.

Pasal 26
    Ayat (1)
           Cukup jelas.


                                                         Ayat (2) . . .
                              - 31 -

    Ayat (2)
           Cukup jelas.

    Ayat (3)
           Penilaian akhir proses seleksi oleh KPU Provinsi disusun
           dalam bentuk urutan peringkat 1 (satu) sampai dengan
           peringkat 10 (sepuluh).

    Ayat (4)
           Cukup jelas.

    Ayat (5)
           Cukup jelas.

Pasal 27
    Cukup jelas.

Pasal 28
    Cukup jelas.

Pasal 29
    Ayat (1)
           Huruf a
               Keterangan "meninggal dunia" dibuktikan dengan surat
               keterangan dokter.

           Huruf b
               Yang     dimaksud    "mengundurkan   diri"  adalah
               mengundurkan diri karena alasan kesehatan dan/atau
               karena terganggu fisik dan/atau jiwanya untuk
               menjalankan kewajibannya sebagai anggota KPU, KPU
               Provinsi, atau KPU Kabupaten/Kota.

           Huruf c
               Cukup jelas.

    Ayat (2)
           Huruf a
               Cukup jelas.

                                                       Huruf b . . .
                               - 32 -

           Huruf b
               Cukup jelas.

           Huruf c
               Yang dimaksud dengan "tidak dapat melaksanakan
               tugas secara berkelanjutan atau berhalangan tetap"
               adalah menderita sakit fisik dan/atau jiwanya yang
               dibuktikan dengan surat keterangan dokter, dan/atau
               tidak diketahui keberadaannya.

           Huruf d
                Cukup jelas.

           Huruf e
                Cukup jelas.

           Huruf f
                Cukup jelas.

           Huruf g
                Cukup jelas.

    Ayat (3)
           Cukup jelas.

    Ayat (4)
           Untuk menggantikan anggota KPU, KPU Provinsi, atau KPU
           Kabupaten/Kota yang berhenti atau diberhentikan, tidak
           diperlukan lagi pembentukan Tim Seleksi.

Pasal 30
    Ayat (1)
           Cukup jelas.

    Ayat (2)
           Cukup jelas.




                                                         Ayat (3) . . .
                             - 33 -

    Ayat (3)
           Yang dimaksud dengan "keputusan pemberhentian" adalah
           keputusan Presiden untuk memberhentikan anggota KPU,
           keputusan KPU untuk memberhentikan anggota KPU
           Provinsi, dan    keputusan  KPU      Provinsi  untuk
           memberhentikan anggota KPU Kabupaten/Kota.

    Ayat (4)
           Cukup jelas.

    Ayat (5)
           Cukup jelas.

Pasal 31
    Ayat (1)
           Selama   anggota  KPU,   KPU   Provinsi, atau  KPU
           Kabupaten/Kota diberhentikan sementara segala hak
           keuangannya tetap diberikan sesuai dengan peraturan
           perundang-undangan.

    Ayat (2)
           Cukup jelas.

    Ayat (3)
           Cukup jelas.

    Ayat (4)
           Cukup jelas.

    Ayat (5)
           Cukup jelas.

    Ayat (6)
           Cukup jelas.

    Ayat (7)
           Cukup jelas.




                                                     Pasal 32 . . .
                              - 34 -

Pasal 32
    Cukup jelas.

Pasal 33
    Cukup jelas.

Pasal 34
    Cukup jelas.

Pasal 35
    Cukup jelas.

Pasal 36
    Cukup jelas.

Pasal 37
    Cukup jelas.

Pasal 38
    Ayat (1)
           Cukup jelas.

    Ayat (2)
           Cukup jelas.

    Ayat (3)
           Penyelesaian administrasi hasil Pemilu dilakukan lebih
           lanjut oleh Sekretaris Jenderal KPU untuk tingkat pusat,
           KPU untuk tingkat provinsi, KPU Provinsi untuk tingkat
           kabupaten/kota sesuai dengan peraturan perundang-
           undangan.

Pasal 39
    Cukup jelas.

Pasal 40
    Cukup jelas.




                                                         Pasal 41 . . .
                               - 35 -

Pasal 41
    Cukup jelas.

Pasal 42
    Cukup jelas.

Pasal 43
    Ayat (1)
           Cukup jelas.

    Ayat (2)
           Cukup jelas.

    Ayat (3)
           Cukup jelas.

    Ayat (4)
           Cukup jelas.

    Ayat (5)
           Sebelum mengusulkan 3 (tiga) nama calon sekretaris,
           secara kolektif PPK dapat berkonsultasi dengan sekretaris
           daerah.

Pasal 44
    Huruf a
           Cukup jelas.

    Huruf b
           Cukup jelas.

    Huruf c
           Cukup jelas.

    Huruf d
           Cukup jelas.




                                                        Huruf e . . .
                               - 36 -

    Huruf e
           Cukup jelas.

    Huruf f
           Cukup jelas.

    Huruf g
           Pengumuman hasil rekapitulasi dilakukan dengan cara
           menempelkannya pada sarana pengumuman kecamatan.

    Huruf h
           Cukup jelas.

    Huruf i
           Yang dimaksud dengan "PPK wajib menyerahkannya kepada
           saksi" adalah PPK wajib memberikan berita acara dan
           sertifikat penghitungan suara, baik diminta maupun tidak.

    Huruf j
           Yang  dimaksud     dengan   "menindaklanjuti"  adalah
           mengambil     langkah-langkah    selanjutnya,     baik
           menghentikan temuan dan laporan yang tidak terbukti
           maupun meneruskan temuan dan laporan yang terbukti.

    Huruf k
           Cukup jelas.

    Huruf l
           Cukup jelas.

    Huruf m
           Cukup jelas.

    Huruf n
           Cukup jelas.

Pasal 45
    Cukup jelas.



                                                        Pasal 46 . . .
                              - 37 -

Pasal 46
    Cukup jelas.

Pasal 47
    Huruf a
           Cukup jelas.

    Huruf b
           Yang dimaksud dengan "membentuk KPPS"         termasuk
           menentukan jumlah dan lokasi TPS.

    Huruf c
           Cukup jelas.

    Huruf d
           Pengumuman daftar pemilih dilakukan dengan cara
           menempelkannya         pada      sarana pengumuman
           desa/kelurahan dan/atau sarana umum yang mudah
           dijangkau dan dilihat masyarakat.

    Huruf e
           Yang dimaksud dengan "masukan dari masyarakat tentang
           daftar pemilih sementara" adalah masukan untuk
           menambah data pemilih yang memenuhi persyaratan tetapi
           belum terdaftar dan/atau mengurangi data pemilih karena
           tidak memenuhi persyaratan.

    Huruf f
           Cukup jelas.

    Huruf g
           Cukup jelas.

    Huruf h
           Cukup jelas.

    Huruf i
           Cukup jelas.



                                                      Huruf j . . .
                       - 38 -

Huruf j
    Cukup jelas.

Huruf k
    Pengumuman hasil penghitungan suara dilakukan dengan
    cara   menempelkannya   pada   sarana    pengumuman
    desa/kelurahan.

Huruf l
    Yang dimaksud dengan "menjaga dan mengamankan",
    antara lain, adalah tidak membuka, tidak mengubah, tidak
    mengganti, tidak merusak, tidak menghitung surat suara,
    atau tidak menghilangkan kotak suara.

Huruf m
    Yang dimaksud dengan "meneruskan" adalah membawa
    dan menyampaikan kotak suara kepada PPK, yang dapat
    dilakukan sendiri atau bekerja sama dengan pihak yang
    berwenang.

Huruf n
    Yang  dimaksud     dengan   "menindaklanjuti"  adalah
    mengambil     langkah-langkah    selanjutnya,     baik
    menghentikan temuan dan laporan yang tidak terbukti
    maupun meneruskan temuan dan laporan yang terbukti.

Huruf o
    Cukup jelas.

Huruf p
    Cukup jelas.

Huruf q
    Cukup jelas.

Huruf r
    Cukup jelas.
Huruf s
    Cukup jelas.


                                                  Pasal 48 . . .
                              - 39 -

Pasal 48
    Cukup jelas.

Pasal 49
    Huruf a
           Cukup jelas.

    Huruf b
           Cukup jelas.

    Huruf c
           Cukup jelas.

    Huruf d
           Pengumuman hasil penghitungan suara dilakukan dengan
           cara menempelkannya pada TPS dan/atau lingkungan TPS.

    Huruf e
           Yang  dimaksud     dengan   "menindaklanjuti"  adalah
           mengambil     langkah-langkah    selanjutnya,     baik
           menghentikan temuan dan laporan yang tidak terbukti
           maupun meneruskan temuan dan laporan yang terbukti.

    Huruf f
           Yang dimaksud dengan "menjaga dan mengamankan",
           antara lain, adalah tidak membuka, tidak mengubah, tidak
           mengganti, tidak merusak, atau tidak menghilangkan kotak
           suara yang telah berisi suara yang telah dicoblos dan
           setelah kotak suara disegel.

    Huruf g
           Yang dimaksud dengan "KPPS wajib menyerahkannya
           kepada saksi" adalah KPPS wajib memberikan berita acara
           dan sertifikat penghitungan suara, baik diminta maupun
           tidak.

    Huruf h
           Cukup jelas.



                                                         Huruf i . . .
                              - 40 -

    Huruf i
           Cukup jelas.

    Huruf j
           Cukup jelas.

    Huruf k
           Cukup jelas.

Pasal 50
    Cukup jelas.

Pasal 51
    Huruf a
           Cukup jelas.

    Huruf b
           Cukup jelas.

    Huruf c
           Pengumuman daftar pemilih dilakukan dengan cara, antara
           lain, menempelkannya pada sarana pengumuman di kantor
           perwakilan Republik Indonesia.

    Huruf d
           Cukup jelas.

    Huruf e
           Cukup jelas.

    Huruf f
           Cukup jelas.

    Huruf g
           Pengumuman hasil penghitungan suara dilakukan dengan
           cara, antara  lain   menempelkannya      pada    sarana
           pengumuman kantor perwakilan Republik Indonesia.




                                                         Huruf h . . .
                             - 41 -

    Huruf h
           Cukup jelas.

    Huruf i
           Cukup jelas.

    Huruf j
           Cukup jelas.

    Huruf k
           Cukup jelas.

    Huruf l
           Cukup jelas.

    Huruf m
           Cukup jelas.

Pasal 52
    Cukup jelas.

Pasal 53
    Huruf a
           Cukup jelas.

    Huruf b
           Cukup jelas.

    Huruf c
           Cukup jelas.

    Huruf d
           Pengumuman hasil penghitungan suara dilakukan dengan
           cara, antara lain, menempelkannya pada TPSLN dan/atau
           lingkungan TPSLN.

    Huruf e
           Cukup jelas.


                                                      Huruf f . . .
                          - 42 -

    Huruf f
           Cukup jelas.

    Huruf g
           Cukup jelas.

    Huruf h
           Cukup jelas.

    Huruf i
           Cukup jelas.

    Huruf j
           Cukup jelas.

Pasal 54
    Cukup jelas.

Pasal 55
    Huruf a
           Cukup jelas.

    Huruf b
           Cukup jelas.

    Huruf c
           Cukup jelas.

    Huruf d
           Cukup jelas.

    Huruf e
           Cukup jelas.

    Huruf f
           Cukup jelas.



                                   Huruf g . . .
                               - 43 -

    Huruf g
           Cacat tubuh tidak termasuk kategori tidak sehat jasmani
           dan rohani.

    Huruf h
           Cukup jelas.

    Huruf i
           Orang yang dipidana penjara        karena   alasan   politik
           dikecualikan dari ketentuan ini.

Pasal 56
    Cukup jelas.

Pasal 57
    Ayat (1)
           Cukup jelas.

    Ayat (2)
           Cukup jelas.

    Ayat (3)
           Cukup jelas.

    Ayat (4)
           Yang dimaksud dengan "Pemerintah" adalah Presiden, yang
           dalam pelaksanaan konsultasi tersebut, Presiden dapat
           menunjuk Menteri Dalam Negeri.

    Ayat (5)
           Cukup jelas.

    Ayat (6)
           Cukup jelas.

    Ayat (7)
           Tenaga profesional lain direkrut sesuai dengan keahlian
           yang dibutuhkan melalui sistem kontrak.




                                                           Ayat (8) . . .
                              - 44 -

    Ayat (8)
           Yang dimaksud dengan "sesuai dengan kebutuhan" adalah
           berkaitan dengan jumlah pakar/ahli dan keahlian yang
           dibutuhkan untuk meningkatkan kinerja KPU serta
           membantu pelaksanaan tugas dan fungsi KPU secara
           profesional.

    Ayat (9)
           Cukup jelas.

Pasal 58
    Ayat (1)
           Cukup jelas.

    Ayat (2)
           Cukup jelas.

    Ayat (3)
           Cukup jelas.

    Ayat (4)
           Cukup jelas.

    Ayat (5)
           Cukup jelas.

    Ayat (6)
           Cukup jelas.

    Ayat (7)
           Tenaga profesional lain direkrut sesuai dengan keahlian
           yang dibutuhkan melalui sistem kontrak.

Pasal 59
    Ayat (1)
           Cukup jelas.

    Ayat (2)
           Cukup jelas.


                                                        Ayat (3) . . .
                              - 45 -

    Ayat (3)
           Cukup jelas.

    Ayat (4)
           Cukup jelas.

    Ayat (5)
           Cukup jelas.

    Ayat (6)
           Cukup jelas.

    Ayat (7)
           Tenaga profesional lain direkrut sesuai dengan keahlian
           yang dibutuhkan melalui sistem kontrak.

Pasal 60
    Cukup jelas.

Pasal 61
    Cukup jelas.

Pasal 62
    Cukup jelas.

Pasal 63
    Cukup jelas.

Pasal 64
    Cukup jelas.

Pasal 65
    Cukup jelas.

Pasal 66
    Cukup jelas.




                                                        Pasal 67 . . .
                              - 46 -

Pasal 67
    Ayat (1)
           Huruf a
               Cukup jelas.

           Huruf b
               Cukup jelas.

           Huruf c
               Cukup jelas.

           Huruf d
               Cukup jelas.

           Huruf e
               Yang dimaksud dengan "memberikan bantuan hukum"
               adalah memberikan bantuan hukum kepada KPU, KPU
               Provinsi,  dan    KPU    Kabupaten/Kota   dalam
               melaksanakan tugasnya.

           Huruf f
               Cukup jelas.

           Huruf g
               Cukup jelas.

    Ayat (2)
           Cukup jelas.

    Ayat (3)
           Cukup jelas.

    Ayat (4)
           Cukup jelas.

Pasal 68
    Cukup jelas.



                                                      Pasal 69 . . .
                               - 47 -

Pasal 69
    Cukup jelas.

Pasal 70
    Cukup jelas.

Pasal 71
    Cukup jelas.

Pasal 72
    Cukup jelas.

Pasal 73
    Cukup jelas.

Pasal 74
    Ayat (1)
           Huruf a
               Angka 1
                     Cukup jelas.

               Angka 2
                     Cukup jelas.

               Angka 3
                     Cukup jelas.

               Angka 4
                     Cukup jelas.

               Angka 5
                     Yang     dimaksud    dengan    "pelaksanaan
                     kampanye", terutama mengenai bentuk dan
                     materi kampanye, waktu dan jadwal kampanye,
                     serta dana kampanye;



                                                      Angka 6 . . .
                    - 48 -

    Angka 6
          Yang dimaksud dengan "perlengkapan Pemilu",
          terutama mengenai surat suara, kotak suara,
          tinta, dan segel.

    Angka 7
          Cukup jelas.

    Angka 8
          Cukup jelas.

    Angka 9
          Cukup jelas.

    Angka 10
          Cukup jelas.

    Angka 11
          Cukup jelas.

Huruf b
    Cukup jelas.

Huruf c
    Temuan dan laporan yang disampaikan kepada KPU
    untuk ditindaklanjuti, antara lain temuan dan laporan
    mengenai masalah teknis dan administratif yang
    berkaitan dengan tahapan penyelenggaraan Pemilu
    oleh penyelenggara Pemilu serta pelanggaran yang
    dilakukan oleh peserta Pemilu.

Huruf d
    Cukup jelas.

Huruf e
    Cukup jelas.

Huruf f
    Cukup jelas.


                                              Huruf g . . .
                               - 49 -

           Huruf g
               Cukup jelas.

           Huruf h
               Cukup jelas.

           Huruf i
               Cukup jelas.

    Ayat (2)
           Cukup jelas.

Pasal 75
    Cukup jelas.

Pasal 76
    Ayat (1)
           Huruf a
               Angka 1
                     Cukup jelas.

               Angka 2
                     Cukup jelas.

               Angka 3
                     Cukup jelas.

               Angka 4
                     Cukup jelas.

               Angka 5
                     Yang     dimaksud    dengan    "pelaksanaan
                     kampanye", terutama mengenai bentuk dan
                     materi kampanye, waktu dan jadwal kampanye,
                     serta dana kampanye.




                                                      Angka 6 . . .
                    - 50 -

    Angka 6
          Yang dimaksud dengan "perlengkapan Pemilu",
          terutama mengenai surat suara, kotak suara,
          tinta, dan segel.

    Angka 7
          Cukup jelas.

    Angka 8
          Cukup jelas.

    Angka 9
          Cukup jelas.

    Angka 10
          Cukup jelas.

    Angka 11
          Cukup jelas.

Huruf b
    Cukup jelas.

Huruf c
    Temuan dan laporan yang disampaikan kepada
    Panwaslu Provinsi untuk ditindaklanjuti, antara lain
    temuan dan laporan mengenai masalah teknis dan
    administratif   yang   berkaitan    dengan    tahapan
    penyelenggaraan Pemilu oleh penyelenggara Pemilu
    serta pelanggaran yang dilakukan oleh peserta Pemilu.

Huruf d
    Cukup jelas.

Huruf e
    Cukup jelas.

Huruf f
    Cukup jelas.



                                             Huruf g . . .
                               - 51 -

           Huruf g
               Cukup jelas.

           Huruf h
               Cukup jelas.

    Ayat (2)
           Cukup jelas.

Pasal 77
    Cukup jelas.

Pasal 78
    Ayat (1)
           Huruf a
               Angka 1
                     Cukup jelas.

               Angka 2
                     Cukup jelas.

               Angka 3
                     Cukup jelas.

               Angka 4
                     Cukup jelas.

               Angka 5
                     Yang     dimaksud    dengan    "pelaksanaan
                     kampanye", terutama mengenai bentuk dan
                     materi kampanye, waktu dan jadwal kampanye,
                     serta dana kampanye.

               Angka 6
                     Yang dimaksud dengan "perlengkapan Pemilu",
                     terutama mengenai surat suara, kotak suara,
                     tinta, dan segel.



                                                      Angka 7 . . .
                    - 52 -

    Angka 7
          Cukup jelas.

    Angka 8
          Cukup jelas.

    Angka 9
          Cukup jelas.

    Angka 10
          Cukup jelas.

    Angka 11
          Cukup jelas.

    Angka 12
          Cukup jelas.

Huruf b
    Cukup jelas.

Huruf c
    Cukup jelas.

Huruf d
    Temuan dan laporan yang disampaikan kepada
    Panwaslu Kabupaten/Kota untuk ditindaklanjuti,
    antara lain temuan dan laporan mengenai masalah
    teknis dan administratif yang berkaitan dengan
    tahapan penyelenggaraan Pemilu oleh penyelenggara
    Pemilu serta pelanggaran yang dilakukan oleh peserta
    Pemilu.

Huruf e
    Cukup jelas.

Huruf f
    Cukup jelas.



                                              Huruf g . . .
                               - 53 -

           Huruf g
               Cukup jelas.

           Huruf h
               Cukup jelas.

           Huruf i
               Cukup jelas.

    Ayat (2)
           Cukup jelas.

Pasal 79
    Cukup jelas.

Pasal 80
    Huruf a
           Angka 1
               Cukup jelas.

           Angka 2
               Yang dimaksud dengan "pelaksanaan kampanye",
               terutama mengenai bentuk dan materi kampanye,
               waktu dan jadwal kampanye, serta dana kampanye.

           Angka 3
               Yang dimaksud dengan "perlengkapan Pemilu",
               terutama mengenai surat suara, kotak suara, tinta, dan
               segel.

           Angka 4
               Cukup jelas.

           Angka 5
               Cukup jelas.

           Angka 6
               Cukup jelas.


                                                          Angka 7 . . .
                              - 54 -

           Angka 7
               Cukup jelas.

    Huruf b
           Cukup jelas.

    Huruf c
           Temuan dan laporan yang disampaikan kepada PPK untuk
           ditindaklanjuti, antara lain temuan dan laporan mengenai
           masalah teknis dan administratif yang berkaitan dengan
           tahapan penyelenggaraan Pemilu oleh penyelenggara Pemilu
           serta pelanggaran yang dilakukan oleh peserta Pemilu.

    Huruf d
           Cukup jelas.

    Huruf e
           Cukup jelas.

    Huruf f
           Cukup jelas.

    Huruf g
           Cukup jelas.

Pasal 81
    Cukup jelas.

Pasal 82
    Huruf a
           Angka 1
               Cukup jelas.

           Angka 2
               Yang dimaksud dengan "pelaksanaan kampanye",
               terutama mengenai bentuk dan materi kampanye,
               waktu dan jadwal kampanye, serta dana kampanye.




                                                         Angka 3 . . .
                          - 55 -

    Angka 3
          Yang dimaksud dengan "perlengkapan Pemilu",
          terutama mengenai surat suara, kotak suara, tinta, dan
          segel.

    Angka 4
          Cukup jelas.

    Angka 5
          Cukup jelas.

    Angka 6
          Cukup jelas.

    Angka 7
          Cukup jelas.

    Angka 8
          Cukup jelas.

Huruf b
    Cukup jelas.

Huruf c
    Cukup jelas.

Huruf d
    Temuan dan laporan yang disampaikan kepada PPS dan
    KPPS untuk ditindaklanjuti, antara lain temuan dan
    laporan mengenai masalah teknis dan administratif yang
    berkaitan dengan tahapan penyelenggaraan Pemilu oleh
    penyelenggara Pemilu serta pelanggaran yang dilakukan
    oleh peserta Pemilu.

Huruf e
    Cukup jelas.

Huruf f
    Cukup jelas.


                                                    Huruf g . . .
                               - 56 -

    Huruf g
           Cukup jelas.

Pasal 83
    Cukup jelas.

Pasal 84
    Huruf a
           Angka 1
               Cukup jelas.

           Angka 2
               Yang dimaksud dengan "pelaksanaan kampanye",
               terutama mengenai bentuk dan materi kampanye,
               waktu dan jadwal kampanye, serta dana kampanye.

           Angka 3
               Yang dimaksud dengan "perlengkapan Pemilu",
               terutama mengenai surat suara, kotak suara, tinta, dan
               segel.

           Angka 4
               Cukup jelas.

           Angka 5
               Cukup jelas.

           Angka 6
               Cukup jelas.

           Angka 7
               Cukup jelas.

           Angka 8
               Cukup jelas.

           Angka 9
               Cukup jelas.


                                                            Huruf b . . .
                              - 57 -

    Huruf b
           Cukup jelas.

    Huruf c
           Cukup jelas.

    Huruf d
           Temuan dan laporan yang disampaikan kepada PPLN dan
           KPPSLN untuk ditindaklanjuti, antara lain temuan dan
           laporan mengenai masalah teknis dan administratif yang
           berkaitan dengan tahapan penyelenggaraan Pemilu serta
           pelanggaran yang dilakukan oleh peserta Pemilu.

    Huruf e
           Cukup jelas.

    Huruf f
           Cukup jelas.

    Huruf g
           Cukup jelas.

Pasal 85
    Cukup jelas.

Pasal 86
    Huruf a
           Cukup jelas.

    Huruf b
           Cukup jelas.

    Huruf c
           Cukup jelas.

    Huruf d
           Cukup jelas.



                                                       Huruf e . . .
                               - 58 -

    Huruf e
           Yang dimaksud dengan memiliki pengetahuan dan keahlian
           di bidang yang berkaitan dengan pengawasan, antara lain
           memiliki pengetahuan dan keahlian di bidang penegakan
           hukum.

    Huruf f
           Cukup jelas.

    Huruf g
           Cukup jelas.

    Huruf h
           Cacat tubuh tidak termasuk kategori tidak sehat jasmani
           dan rohani.

    Huruf i
           Cukup jelas.

    Huruf j
           Orang yang dipidana penjara        karena   alasan   politik
           dikecualikan dari ketentuan ini.

    Huruf k
           Cukup jelas.

    Huruf l
           Cukup jelas.

    Huruf m
           Cukup jelas.

Pasal 87
    Ayat (1)
           Cukup jelas.

    Ayat (2)
           Cukup jelas.


                                                           Ayat (3) . . .
                              - 59 -

    Ayat (3)
           Yang dimaksud dengan "unsur profesional" adalah unsur
           organisasi profesi.

    Ayat (4)
           Cukup jelas.

    Ayat (5)
           Cukup jelas.

    Ayat (6)
           Cukup jelas.

    Ayat (7)
           Cukup jelas.

Pasal 88
    Ayat (1)
           Yang dimaksud dengan "melibatkan partisipasi masyarakat"
           adalah memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk
           menyampaikan tanggapan dan masukan secara tertulis
           terhadap calon anggota Bawaslu.

    Ayat (2)
           Cukup jelas.

    Ayat (3)
           Huruf a
               Pengumuman       dalam media  massa   elektronik
               mengutamakan Televisi Republik Indonesia, Radio
               Republik Indonesia, dan Lembaga Kantor Berita
               Nasional Antara.

           Huruf b
               Cukup jelas.



                                                         Huruf c . . .
                               - 60 -


           Huruf c
               "Dalam waktu paling lambat 7 (tujuh) hari kerja" dalam
               ketentuan   ini  sudah    termasuk     waktu     untuk
               melengkapi persyaratan administrasi.

           Huruf d
               Pengumuman       dalam media  massa   elektronik
               mengutamakan Televisi Republik Indonesia, Radio
               Republik Indonesia, dan Lembaga Kantor Berita
               Nasional Antara.

           Huruf e
               Cukup jelas.

           Huruf f
               Dalam pengumuman di media massa cetak harian
               nasional   dan  media   massa  elektronik    harus
               dicantumkan alamat Sekretariat Tim Seleksi serta
               permintaan Tim Seleksi kepada masyarakat untuk
               memberikan tanggapan terhadap bakal calon anggota
               Bawaslu dan tanggapan harus disertai identitas diri
               pemberi tanggapan.

           Huruf g
               Wawancara dalam ketentuan ini berkaitan dengan
               materi penyelenggaraan Pemilu dan manajemennya,
               sistem politik, peraturan perundang-undangan yang
               berkaitan dengan bidang politik, integritas diri
               termasuk klarifikasi atas tanggapan masyarakat yang
               disampaikan dengan identitas yang jelas.

           Huruf h
               Penyampaian nama bakal calon anggota Bawaslu dari
               Tim Seleksi kepada KPU disusun berdasarkan abjad
               disertai salinan berkas administrasi tiap-tiap bakal
               calon anggota Bawaslu.

Pasal 89
    Cukup jelas.


                                                         Pasal 90 . . .
                             - 61 -

Pasal 90
    Ayat (1)
           Cukup jelas.

    Ayat (2)
           Cukup jelas.

    Ayat (3)
           Penilaian akhir proses seleksi oleh Dewan Perwakilan
           Rakyat disusun dalam urutan peringkat 1 (satu) sampai
           dengan peringkat 15 (lima belas).

    Ayat (4)
           Cukup jelas.

Pasal 91
    Cukup jelas.

Pasal 92
    Cukup jelas.

Pasal 93
    Cukup jelas.

Pasal 94
    Cukup jelas.

Pasal 95
    Cukup jelas.

Pasal 96
    Cukup jelas.

Pasal 97
    Cukup jelas.

Pasal 98
    Cukup jelas.


                                                      Pasal 99 . . .
                              - 62 -

Pasal 99
    Ayat (1)
           Cukup jelas.

    Ayat (2)
           Huruf a
               Cukup jelas.

           Huruf b
               Cukup jelas.

           Huruf c
               Yang dimaksud dengan "tidak dapat melaksanakan
               tugas secara berkelanjutan atau berhalangan tetap"
               adalah menderita sakit, baik fisik maupun jiwanya,
               yang dibuktikan dengan surat keterangan dokter,
               dan/atau tidak diketahui keberadaannya.

           Huruf d
               Cukup jelas.

           Huruf e
               Cukup jelas.

           Huruf f
               Cukup jelas.

    Ayat (3)
           Cukup jelas.

    Ayat (4)
           Cukup jelas.

Pasal 100
    Ayat (1)
           Cukup jelas.


                                                        Ayat (2) . . .
                           - 63 -

    Ayat (2)
        Cukup jelas.

    Ayat (3)
        Yang dimaksud dengan "keputusan pemberhentian" adalah
        keputusan Presiden untuk memberhentikan anggota
        Bawaslu.

    Ayat (4)
        Cukup jelas.

Pasal 101
    Cukup jelas.

Pasal 102
    Ayat (1)
        Selama anggota Bawaslu diberhentikan sementara segala
        hak keuangannya tetap diberikan sesuai dengan peraturan
        perundang-undangan.

    Ayat (2)
        Cukup jelas.

    Ayat (3)
        Cukup jelas.

    Ayat (4)
        Cukup jelas.

    Ayat (5)
        Cukup jelas.

    Ayat (6)
        Cukup jelas.

    Ayat (7)
        Cukup jelas.



                                                     Pasal 103 . . .
                            - 64 -

Pasal 103
    Cukup jelas.

Pasal 104
    Cukup jelas.

Pasal 105
    Cukup jelas.

Pasal 106
    Cukup jelas.

Pasal 107
    Cukup jelas.

Pasal 108
    Ayat (1)
        Cukup jelas.

    Ayat (2)
        Cukup jelas.

    Ayat (3)
        Cukup jelas.

    Ayat (4)
        Cukup jelas.

    Ayat (5)
        Cukup jelas.

    Ayat (6)
        Tenaga profesional lain yang direkrut sesuai       dengan
        keahlian yang dibutuhkan melalui sistem kontrak.

    Ayat (7)
        Cukup jelas.



                                                      Pasal 109 . . .
                                - 65 -

  Pasal 109
       Ayat (1)
            Cukup jelas.

       Ayat (2)
            Cukup jelas.

       Ayat (3)
            Cukup jelas.

       Ayat (4)
            Cukup jelas.

       Ayat (5)
            Cukup jelas.

       Ayat (6)
            Tenaga profesional lain yang direkrut sesuai       dengan
            keahlian yang dibutuhkan melalui sistem kontrak.

       Ayat (7)
            Cukup jelas.

Pasal 110
       Ayat (1)
            Cukup jelas.

       Ayat (2)
            Yang dimaksud dengan "pihak lain" dalam ketentuan ini
            adalah pihak yang mempunyai kompetensi untuk
            menyusun kode etik.

       Ayat (3)
            Cukup jelas.

       Ayat (4)
            Cukup jelas.




                                                          Pasal 111 . . .
                               - 66 -

Pasal 111
       Ayat (1)
            Cukup jelas.

       Ayat (2)
            Cukup jelas.

       Ayat (3)
            Yang dimaksud dengan "3 (tiga) orang anggota KPU" adalah
            anggota KPU yang tidak diadukan melanggar kode etik.
            Yang dimaksud dengan "2 (dua) orang dari luar anggota
            KPU" adalah tokoh masyarakat atau akademisi yang
            memiliki integritas.

       Ayat (4)
            Cukup jelas.

       Ayat (5)
            Cukup jelas.

       Ayat (6)
            Cukup jelas.

       Ayat (7)
            Cukup jelas.

       Ayat (8)
            Cukup jelas.

       Ayat (9)
            Cukup jelas.

  Pasal 112
       Ayat (1)
            Cukup jelas.

       Ayat (2)
            Cukup jelas.



                                                        Ayat (3) . . .
                            - 67 -

    Ayat (3)
        Yang dimaksud dengan "2 (dua) orang anggota KPU
        Provinsi" adalah anggota KPU Provinsi yang tidak diadukan
        dan/atau dilaporkan melanggar kode etik.
        Yang dimaksud dengan "1 (satu) orang dari luar anggota
        KPU Provinsi" adalah tokoh masyarakat atau akademisi
        yang memiliki integritas.

    Ayat (4)
        Cukup jelas.

    Ayat (5)
        Cukup jelas.

    Ayat (6)
        Cukup jelas.

    Ayat (7)
        Cukup jelas.

    Ayat (8)
        Cukup jelas.

    Ayat (9)
        Cukup jelas.

Pasal 113
    Ayat (1)
        Cukup jelas.
    Ayat (2)
        Cukup jelas.
    Ayat (3)
        Yang dimaksud dengan "2 (dua) orang anggota Bawaslu"
        adalah anggota Bawaslu yang tidak diadukan/dilaporkan
        melanggar kode etik.
        Yang dimaksud dengan "2 (dua) orang dari luar anggota
        KPU dan Bawaslu" adalah tokoh masyarakat atau
        akademisi yang memiliki integritas.



                                                        Ayat (4) . . .
                           - 68 -

    Ayat (4)
        Cukup jelas.

    Ayat (5)
        Cukup jelas.

    Ayat (6)
        Cukup jelas.

    Ayat (7)
        Cukup jelas.

    Ayat (8)
        Cukup jelas.

    Ayat (9)
        Cukup jelas.

Pasal 114
    Ayat (1)
        Cukup jelas.

    Ayat (2)
        Cukup jelas.

    Ayat (3)
        Pendanaan penyelenggaraan Pemilu Anggota Dewan
        Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan
        Perwakilan Rakyat Daerah serta Pemilu Presiden dan Wakil
        Presiden yang diajukan oleh KPU, KPU Provinsi, KPU
        Kabupaten/Kota, PPK, PPS, KPPS, PPLN, dan KPPSLN yang
        dikoordinasikan oleh Sekretaris Jenderal KPU termasuk
        anggaran kesekretariatan.

    Ayat (4)
        Pendanaan penyelenggaraan Pemilu Anggota Dewan
        Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan
        Perwakilan Rakyat Daerah serta Pemilu Presiden dan Wakil
        Presiden yang diajukan oleh Bawaslu, Panwaslu Provinsi,



                                                    Panwaslu . . .
                          - 69 -

        Panwaslu    Kabupaten/Kota,    Panwaslu    Kecamatan,
        Pengawas Pemilu Lapangan, dan Pengawas Pemilu Luar
        Negeri yang dikoordinasikan oleh Kepala Sekretariat
        Bawaslu termasuk anggaran kesekretariatan.

    Ayat (5)
        Cukup jelas.

Pasal 115
    Pencairan anggaran yang dimaksud dalam ketentuan ini
    mengikuti persyaratan yang dimaksud dalam peraturan
    perundang-undangan bidang keuangan negara.

Pasal 116
    Cukup jelas.

Pasal 117
    Cukup jelas.

Pasal 118
    Cukup jelas.

Pasal 119
    Cukup jelas.

Pasal 120
    Cukup jelas.

Pasal 121
    Cukup jelas.

Pasal 122
    Cukup jelas.

Pasal 123
    Cukup jelas.

Pasal 124
    Cukup jelas.


                                                  Pasal 125 . . .
                        - 70 -

 Pasal 125
     Cukup jelas.

 Pasal 126
     Cukup jelas.

 Pasal 127
     Cukup jelas.

 Pasal 128
     Cukup jelas.

 Pasal 129
     Cukup jelas.

 Pasal 130
     Cukup jelas.

 Pasal 131
     Cukup jelas.

 Pasal 132
     Cukup jelas.

 Pasal 133
     Cukup jelas.


TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 4721


Silahkan download versi PDF nya sbb:
penyelenggara_pemilihan_umum_(uu_22_thn_2007)_22.pdf
(ogi/Carapedia)
Tambahkan komentar baru
Komentar Sebelumnya (0)
Belum ada komentar untuk produk ini.