Previous
Next
  • Home
  • »
  • Undang-Undang
  • »
  • 1988
  • » Undang-Undang Pengesahan "protocol Amending The Treaty Of Amity And Cooperation In Southeast Asia" (UU 4 thn 1988)

1988

Undang-Undang Pengesahan "protocol Amending The Treaty Of Amity And Cooperation In Southeast Asia" (UU 4 thn 1988)

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 1988 Tentang Pengesahan "protocol Amending The Treaty Of Amity And Cooperation In Southeast Asia" :
Bentuk:        UNDANG-UNDANG (UU)

Oleh:          PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA

Nomor:         4 TAHUN 1988 (4/1988)

Tanggal:       1 JULI 1988 (JAKARTA)

Sumber:        LN 1988/16; TLN NO. 3374

Tentang:       PENGESAHAN "PROTOCOL AMENDING THE TREATY OF AMITY AND COOPERATION
               IN SOUTHEAST ASIA"

Indeks:        LEMBAGA INTERNASIONAL. PERSETUJUAN. ASEAN. Persahabatan.


                         DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

                            Presiden Republik Indonesia,

Menimbang:

a.       bahwa dalam Konperensi Tingkat Tinggi Negara-negara ASEAN III di
         Manila, tanggal 15 - 16 Desember 1987, telah disepakati untuk
         mengadakan perubahan atas Perjanjian Persahabatan dan kerjasama di Asia
         Tenggara (Treaty of Amity and Cooperation in Southeast Asia) yang telah
         ditandatangani di Denpasar, Bali pada tanggal 24 Pebruari 1976 oleh
         Republik Indonesia, Malaysia, Republik Pilipina , Republik Singapura,
         dan Kerajaan Thailand yang telah disahkan dengan Undang-undang Nomor 6
         Tahun 1976;
b.       bahwa perubahan atas Perjanjian tersebut yang merupakan salah satu
         hasil Konperensi Tingkat Tinggi Negara-negara ASEAN III, telah
         diwujudkan dalam "Protocol Amending the Treaty of Amity and Cooperation
         in Southeast Asia" yang ditandatangani di Manila, tanggal 15 Desember
         1987, oleh Brunei Darussalam, Republik Indonesia, Malaysia, Republik
         Pilipina, Republik Singapura, dan Kerajaan Thailand;
c.       bahwa perubahan tersebut dimaksudkan bagi usaha untuk lebih memperluas
         dan meningkatkan persahabatan dan kerjasama antara negara-negara yang
         cinta damai di kawasan Asia Tenggara dengan negara-negara lainnya di
         luar kawasan Asia Tenggara, dan karenanya sangat sesuai dengan politik
         luar negeri Negara Republik Indonesia yang bebas dan aktif, dalam
         rangka ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan,
         perdamaian abadi, dan keadilan sosial;
d.       bahwa sehubungan dengan itu, maka terhadap "Protocol Amending the
         Treaty of Amity and Cooperation in Southeast Asia" tahun 1987 tersebut
         perlu disahkan pula dengan undang-undang;

Mengingat:

1.       Pasal 5 ayat (1), pasal 11, dan Pasal 20 ayat (1) Undang-Undang Dasar
         1945,
2.       Undang-undang Nomor 6 Tahun 1976 tentang Pengesahan Perjanjian
         Persahabatan dan Kerjasama di Asia Tenggara (Lembaran Negara Tahun 1976
         Nomor 30, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3082);
Dengan Persetujuan
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA

                                 MEMUTUSKAN :
Menetapkan :

UNDANG-UNDANG TENTANG PENGESAHAN "PROTOCOL AMENDING THE TREATY OF AMITY AND
COOPERTION IN SOUTHEAST ASIA" (PROTOKOL TENTANG PERUBAHAN ATAS PERJANJIAN
PERSAHABATAN DAN KERJASAMA DI ASIA TENGGARA).

                                   Pasal 1
Mengesahkan "Protocol Amending the Treaty of Amity and Cooperation in
Southeast Asia" yang salinan naskahnya dilampirkan pada undang-undang ini

                                    Pasal 2
Undang-undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan undang-undang ini
dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.


Disahkan di Jakarta
pada tanggal 1 Juli 1988
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA

SOEHARTO

Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 1 Juli 1988
MENTERI/SEKRETARIS NEGARA
REPUBLIK INDONESIA

MOERDIONO

                                  PENJELASAN
                                      ATAS
                       UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
                              NOMOR 4 TAHUN 1988
                                    TENTANG
     PENGESAHAN "PROTOCOL AMENDING THE TREATY OF AMITY AND COOPERATION IN
                                SOUTHEAST ASIA"

                                   1.   UMUM

Dalam Undang-undang Nomor 6 Tahun 1976 tentang Pengesahan Perjanjian
Persahabatan dan Kerjasama di Asia Tenggara (Treaty of Amity and Cooperation
in Southeast Asia), ditegaskan pelaksanaan politik luar negeri antara lain
sebagai berikut :
1.    Terus melaksanakan politik luar negeri yang bebas dan aktif dengan
      mengabdikannya kepada kepentingan nasional, khususnya pembangunan
      ekonomi.
2.    Mengambil langkah-langkah untuk memantapkan stabilitas wilayah Asia
      Tenggara dan Pasifik Barat Daya, sehingga memungkinkan negara-negara di
      wilayah ini mampu mengurus masa depannya sendiri melalui pengembangan
      ketahanan nasional masing-masing serta memperkuat wadah persahabatan
      dan kerjasama antara anggota Perhimpunan Bangsa-Bangsa Asia Tenggara.
3.    Mengembangkan kerjasama untuk maksud-maksud damai dengan semua negara
      dan badan-badan internasional dan lebih meningkatkan peranannya dalam
      membantu bangsa-bangsa yang sedang memperjuangkan kemerdekaannya tanpa
      mengorbankan kepentingan dan kedaulatan nasional.

Usaha-usaha tersebut di atas telah selesai pula dengan arah dan kebijaksanaan
pembangunan di bidang hubungan luar negeri yang tercantum dalam TAP MPR No.
II/MPR/1988. Dengan berpegang teguh pada penegasan itu pula, Pemerintah
Republik Indonesia bersama-sama Pemerintah Negara-negara Brunei Darussalam,
Malaysia, Republik Pilipina, Republik Singapura, dan Kerajaan Thailand
berusaha mewujudkan perdamaian, persahabatan dan stabilitas di Asia Tenggara
dan di kawasan sekitarnya.
Sejak tanggal 7 Januari 1984 Brunei Darussalam telah menjadi anggota ASEAN
dan juga menjadi pihak pada Perjanjian Persahabatan dan Kerjasama di Asia
Tenggara dengan cara aksesi.

Dalam pelaksanaannya, usaha-usha tersebut tetap dilakukan dalam bentuk dan
cara yang sesuai dengan jiwa dan asas-asas Piagam Perserikatan Bangsa-Bangsa,
Dasa Sila Bandung, dan Deklarasi-deklarasi Perhimpunan Bangsa-Bangsa Asia
Tenggara yang ditandatangani di Bangkok pada tanggal 8 Agustus 1967, di Kuala
Lumpur pada tanggal 17 Nopember 1971, dan di Denpasar, Bali pada tanggal 24
Pebruari 1976.

Bagi Indonesia, keberhasilan usaha di atas menjadi lebih penting lagi
artinya, terutama apabila hal itu dikaitkan dengan kelangsungan pelaksanaan
pembangunan nasional. Untuk ini, Indonesia memerlukan stabilitas wilayah dan
hal-hal lain yang menjadi kepentingan bersama. Dalam rangka mewujudkan itu
semua, khususnya untuk lebih memungkinkan agar negara-negara di luar wilayah
Asia Tenggara dapat ikut serta dalam Perjanjian Persahabatan dan Kerjasama di
Asia Tenggara (Treaty of Amity and Cooperation in Southeast Asia) maka
Perjanjian tersebut diubah sebagaimana tertuang dalam "Protocol Amending the
Treaty of Amity and Cooperation in Southeast Asia" ini mengatur antara lain
usaha penyelesaian persengketaan yang diperkirakan akan mengganggu perdamaian
dan keserasian regional. Penyelesaian sengketa ini akan ditempuh berdasarkan
tatacara regional yang disepakati bersama sesuai dengan cara-cara
penyelesaian sengketa secara damai seperti tercantum dalam Pasal 33 ayat (1)
Piagam Perserikatan Bangsa-Bangsa.

Namun demikian pihak-pihak yang bersengketa akan didorong untuk mengambil
prakarsa bagi penyelesaian melalui perundingan yang bersahabat dan seyogyanya
menerima baik tawaran bantuan untuk menyelesaikan sengketa tersebut dari
pihak yang tidak terlibat dalam persengketaan. Untuk penyelesaian sengketa
bagi negara-negara yang berada di luar Asia Tenggara, negara yang bersengketa
akan diikutsertakan dalam tatacara regional yang disepakati bersama tersebut.

Bertolak dari keadaan dan keinginan di atas, maka Pemerintah Negara- negara
ASEAN yaitu Brunei Darussalam, Republik Indonesia, Malaysia, Republik
Pilipina, Republik Singapura, dan Kerajaan Thailand pada tanggal 15 Desember
1987, yaitu pada waktu Konperensi Tingkat Tinggi Negara-negara ASEAN III di
Manila, telah menandatangani Protocol Amending the Treaty of Amity and
Cooperation in Southeast Asia.
                             II. PASAL DEMI PASAL

                                    Pasal 1
Protokol dimaksud merupakan perubahan atas Treaty of Amity and Cooperation in
Southeast Asia (Perjanjian Persahabatan dan Kerjasama di Asia Tenggara), yang
telah disahkan dengan Undang- undang Nomor 6 Tahun 1976.

                                    Pasal 2
                                 Cukup jelas.

       --------------------------------

                                   CATATAN

  Di dalam dokumen ini terdapat lampiran dalam format gambar.




Kutipan:    LEMBARAN NEGARA DAN TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA TAHUN 1988


Silahkan download versi PDF nya sbb:
pengesahan_protocol_amending_the_treaty_of_amity_4.pdf
(ogi/Carapedia)
Pencarian Terbaru

Arti treaty of amity and coorporation. Kapan treaty of amity and cooperation ditandatangani. Pengertian treaty of amity and cooperation in south east asia.

Tambahkan komentar baru
Komentar Sebelumnya (0)
Belum ada komentar untuk produk ini.
Artikel Terkait (10)
FIND US ON FACEEBOOK