- Home »
- Undang-Undang »
- 1976 » Undang-Undang Pengesahan Perjanjian Persahabatan Dan Kerjasama Di Asia Tenggara (UU 6 thn 1976)
1976
Undang-Undang Pengesahan Perjanjian Persahabatan Dan Kerjasama Di Asia Tenggara (UU 6 thn 1976)
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 6 TAHUN 1976
TENTANG
PENGESAHAN PERJANJIAN PERSAHABATAN DAN KERJASAMA DI ASIA TENGGARA
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang:
a. bahwa sebagai hasil Konperensi Tingkat Tinggi Negara-Negara ASEAN di Denpasar, Bali,
maka pada tanggal 24 Pebruari 1976 telah ditanda tangani Perjanjian Persahabatan dan
Kerjasama di Asia Tenggara (Treaty of Amity and Cooperation In Southeast Asia) oleh
Republik Indonesia, Malaysia, Republik Philipina, Republik Singapura, dan Kerajaan
Thailand;
b. bahwa Perjanjian sebagaimana dimaksud pada huruf a diatas perlu disahkan dengan
undang-undang.
Mengingat:
1. Pasal 5 ayat (1), Pasal 11, dan Pasal 20 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945;
2. Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Nomor IV/MPR/1973.
Dengan persetujuan
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA,
MEMUTUSKAN:
Menetapkan:
UNDANG-UNDANG TENTANG PENGESAHAN PERJANJIAN PERSAHABATAN DAN
KERJASAMA DI ASIA TENGGARA
Pasal 1
Mengesahkan Perjanjian Persahabatan dan Kerjasama di Asia Tenggara (Treaty of Amity and
Cooperation In Southeast Asia) yang salinan naskahnya dilampirkan pada undang-undang ini.
Pasal 2
Undang-undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan undang-undang
ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Disahkan Di Jakarta,
Pada Tanggal 21 Juni 1976
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Ttd.
SOEHARTO
JENDERALTNI.
Diundangkan Di Jakarta,
Pada Tanggal 21 Juni 1976
MENTERI/SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA,
Ttd.
SUDHARMONO, SH.
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1976 NOMOR 30
PENJELASAN
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 6 TAHUN 1976
TANGGAL 21 JUNI 1976
TENTANG
PENGESAHAN PERJANJIAN PERSAHABATAN DAN KERJASAMA DI ASIA TENGGARA
UMUM
Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia Nomor IV/MPR/1973
menegaskan kembali landasan kebijaksanaan politik Luar Negeri Republik Indonesia yang
berpokok antara lain sebagai berikut:
1. Terus melaksanakan politik Luar Negeri yang bebas aktif dengan mengabdikannya kepada
kepentingan nasional, khususnya pembangunan ekonomi.
2. Mengambil langkah-langkah untuk memantapkan stabilitas wilayah Asia Tenggara dan
Pasifik Barat Daya, sehingga memungkinkan negara-negara di wilayah ini mampu mengurus
masa depannya sendiri melalui pengembangan ketahanan nasional masing-masing, serta
memperkuat wadah dan kerjasama antara negara anggota Perhimpunan Bangsa-Bangsa
Asia Tenggara.
3. Mengembangkan Kerjasama untuk maksud-maksud damai dengan semua negara dan
badan-badan Internasional dan lebih meningkatkan peranannya dalam membantu bangsa-
bangsa yang sedang memperjuangkankemerdekaannya tanpa mengorbankan kepentingan
dan kedaulatan nasional.
Dalam usaha mencapai perdamaian, persahabatan,dan stabilitas di Asia Tenggara, Pemerintah
Republik Indonesia, Malaysia, Republik Philipina, Republik Singapura, dan Kerajaan Thailand
merasa perlu meletakkan suatu dasar yang kuat untuk lebih memperkokoh ikatan persahabatan
berdasarkan tradisi, kebudayaan, sejarah, dan geografi yang telah saling mengikat rakyat mereka.
Bagi kepentingan pembangunan dan ketahanan nasional serta regional,kita senantiasa berusaha
membina perdamaian, stabilitas wilayah, persahabatan,dan kerjasama, paling sedikit meliputi
negara-negara tetangga di Asia Tenggara dan Pasifik Barat Daya sesuai dengan jiwa dan azas-
azas Piagam Perserikatan Bangsa-Bangsa, Dasa Sila yang ditetapkan oleh Konperensi Asia Afrika
di Bandung pada tanggal 25 April 1955, Deklarasi Perhimpunan Bangsa-Bangsa Asia Tenggara
yang ditandatangani di Bangkok pada tanggal 8 Agustus 1967, dan Deklarasi yang ditandatangani
di Kuala Lumpur pada tanggal 17 Nopember 1971.
Usaha kita untuk memperkokoh perdamaian,keserasian, stabilitas, dan ketahanan regional serta
persahabatan dan kerjasama di Asia Tenggara adalah dengan menghormati dan patuh pada
keadilan dan tertib hukum dan berpedoman pada azas-azas dasar saling menghormati
kemerdekaan,kedaulatan, persamaan derajat, dan kepribadian nasional dari semua bangsa, hak
setiap negara untuk melangsungkan kehidupan nasionalnya bersih dari setiap kemungkinan
campur tangan, subversi atau tekanan dari luar, tidak mencampuri urusan dalam negeri satu sama
lain, penyelesaian perselisihan dan persengketaan dengan cara-cara damai, penolakan
pengancaman dengan kekerasan atau penggunaan kekerasan dan kerjasama efektif antara
sesama negara tersebut.
Penggalangan kerjasama diantara negara-negara tersebut meliputi bidang- bidang ekonomi,
sosial, budaya, teknik, ilmu pengetahuan, dan administrasi serta juga dalam hal-hal yang
menyangkut cita-cita dan aspirasi bersama tentang perdamaian internasional, stabilitas wilayah,
serta hal-hal lain yang menjadi kepentingan bersama.
Dalam usaha penyelesaian persengketaan diantara mereka, khususnya persengketaan yang
diperkirakan akan mengganggu perdamaian dan keserasian regional, akan ditempuh tata cara
regional yang disepakati bersama serta cara-cara penyelesaian sengketa secara damai seperti
tercantum dalam Pasal 33 ayat (1) Piagam Perserikatan Bangsa-Bangsa. Namun demikian pihak-
pihak yang bersengketa akan didorong untuk mengambil prakarsa untuk penyelesaian melalui
perundingan yang bersahabat dan seyogyanya menerima baik tawaran bantuan untuk
menyelesaikan sengketa tersebut dari pihak yang tidak terlibat dalam persengketaan.
Sehubungan dengan hal-hal diatas maka Republik Indonesia, Malaysia, Republik Philipina,
Republik Singapura, dan Kerajaan Thailand telah menandatangani Perjanjian Persahabatan dan
Kerjasama di Asia Tenggara di Denpasar, Bali, tanggal 24 Pebruari 1976, yaitu pada waktu
Konperensi Tingkat Tinggi Negara-negara ASEAN.
PASAL DEMI PASAL
Cukup jelas.
TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 3082
Silahkan download versi PDF nya sbb:
pengesahan_perjanjian_persahabatan_kerjasama_di_a_6.pdf
Pencarian Terbaru
Pencarian terbaru (100)
Isi perjanjian persahabatan dan kerjasama di asia tenggara. Isi perjanjian asean. Isi perjanjian persahabatan. Perjanjian persahabatan dan kerjasama di asia tenggara. Isi perjanjian persahabatan asean. Perjanjian persahabatan dan kerjasama asean. Undang undang perjanjian kerjasama.
Perjanjian persahabatan dan perdamaian antar bangsa. Tanggal disahkannya politik luar negeri indonesia. Perjanjian persahabatan dan kerja sama diasia tenggara (treaty of amity and cooperation in southeast asia) tertanggal 24 februari1976.. Isi perjanjian denpasar. Sejarah persahabatan indonesia malaysia. Isi perjanjian kerjasama dan persahabatan di asia tenggara. Treaty of amity and cooperation in southeast asia 1976.
Isi perjanjian persahabatan asean yang ditandatangani 24 februari 1976 di bali. Pasal 33 piagam pbb. Isi perjanjian republik indonesia dengan thailand. Isi treaty of amity and cooperation in southeast asia. Pasal 33 ayat 1 piagam pbb. Perjanjian persahabatan dan kerjasama. Perjanjian ri filipina 20 februari 1976.
Isi pasal 33 piagam pbb. Perjanjian ri filipina. Perjanjian persahabatan antara republik indonesia dan kerajaan thailand. Isi perjanjian persahabatan yang ditandatangani tgl 24 februari 1976. Perjanjian kerja sama di asia tenggara. Tanggal disahkan politik luar negeri indonesia. 4 perjanjian kerjasama negara negara asia tenggara.
Politik luar negeri indonesia disahkan. Isi dari perjanjian persahabatan dan kerja sama di asia tenggara. Perjanjian indonesia filifina tanggal 20 februari 1976. Perjanjian ri filipina yang ditandatangani tanggal 20 februari 1976 mengatur kerjasama bilateral tentang. Pasal 4 ayat 1 piagam pbb. Perjanjian ri filipina yang ditandatangani tanggal 20 februari 1976 mengatur kerja sama bilateral tentang. Perjanjian ri filipina tanggal 20 februari 1976.
Perjanjian persahabatan antara republik indonesia dan republik filipina. Perjanjian persahabatan asean. Artikel perjanjian asean. Perjanjian persahabatan antara republik indonesia dan kerajaan thailand). Perjanjian negara singapura dengan malaysia serta perundingan pengesahan. Isi dari treaty of amity and cooperation. Isi perjanjian di bali tanggal 24 februari 1976.
Isi perjanjian perdamaian indonesia philipina. Isi perjanjian asean di bali. Kerjasama asean treaty of amity and coorporation in southeast asia 1976. Uu perdamaian indonesia malaysia. Contoh perjanjian internasional persahabatan dan kerja sama di asia tenggara tanggal 24 februari 1976.. Isi perjanjian indonesia dengan filipina. Perjanjian kerjasama pemerintah ri malaysia 1967.
Perjanjian persahabatan dan kerja sama asia tenggara. Perjanjian persahabatan dan kerjasama asia tenggara. Artikel perjanjian negara. Isi surat perjanjian kerjasama indonesia dengan malaysia dalam bidang ekonomi. Isi piagam pbb pasal 33. Kerjasama asean yang ditandatangani di bali pada 24 februari 1976. Perjanjian persahabatan dan kerjasama di asia tenggara pada tanggal.
Perjanjian kerjasama dan persahabatan asean. Tanggal disahkan politik luar negeri. Perjanjian asean di bali tahun1976. Isi perjanjian internasional persahabatan dan kerja sama di asia tenggara tanggal 24 februari 1976.. Isi perjanjian kerjasama ekonomi dan teknik ri singapura (1977). Perjanjian persahabatan dan kerja sama di asia tenggara (treaty of amity and cooperation in southeast asia) tertanggal 24 februari. Undang undang mengenai kerjasama antara indonesia dan singapura dalam bidang ekonomi.
Bunyi pasal 33 piagam pbb. Perjanjian ri filipina yang ditandatangani tanggal 20 februari 1976. Kerjasama negara asean sesuai pasal piagam pbb. Isi pasal 33 ayat 1 piagam pbb. Isi piagam pbb pasal 4 ayat 1. Undang undang kerjasama asean. Isi perjanjian budaya indonesia dengan pbb.
Persahabatan dan kerjasama asean tahun 1976. Perjanjian ri filipina tanggal 20 februari 1978. Perjanjian politik asean. Isi perjanjian persahabatan dan kerja sama di asia tenggara. Perjanjian persahabat &kerjasama ditanda tangani di. Pasal 33 piagam pbb dan contohnya. Kesepakatan yang ditandatangani para anggota asean tanggal 24 februari 1976 di bali.
4 perjanjian kerjasama negara di asia tenggara. Isi perjanjian persahabatan dan kerjasama di asia tenggara tertanggal 24 februari 1976. Piagam pbb tahun 1945 pasal 33. Isi pasal 4 ayat 1 piagam pbb. Undang undang nomor 6 tahun 1976 tentang pengesahan perjanjian persahabatan dan kerjasama di asia tenggara. Isi perjanjian republik indonesia dan timor leste. Undang undang perjanjian indonesia dengan filipina.
Perjanjian persahabatan dan kerjasama di asia tenggara 24 februari 1976.. Perjanjian persahabatan dan kerja sama di asia tenggara. Pasal dan ayat uud 1945 tentang kerjasama dengan timor leste. Perjanjian kerjasama antara indonesia dan malaysia dalam bidang ekonomi dan sosial. Isi perjanjian ri dengan thailand 1971. Artikel perjanjian persahabatan dan kerjasama asia tenggara. Isi perjanjian treaty of amity and cooperation in southeast asia.
Ayat tentang kerjasama dan perdamaian. Perjanjian ri filipina 20 februari 1976 tentang kerjasama bilateral. Isi perjanjian ri filipina 20 februari 1976. Perjanjian persahabatan di asia tenggara. Apakah isi dari perjanjian persahabatan dan kerja sama di asia tenggara padda tahun 1967. Isi perjanjian persahabatan dan kerjasama asia tenggara. Isi perjanjian persahabatan dan kerjasama.
Perjanjian indonesia filipina 20 februari 1976 mengatur kerjasama bilateral tentang. Perjanjian asean ditandatangani oleh.





