Previous
Next
  • Home
  • »
  • Undang-Undang
  • »
  • 1978
  • » Undang-Undang Pengesahan Perjanjian Mengenai Pencegahan Penyebaran Senjata-senjata Nuklir (UU 8 thn 1978)

1978

Undang-Undang Pengesahan Perjanjian Mengenai Pencegahan Penyebaran Senjata-senjata Nuklir (UU 8 thn 1978)

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1978 Tentang Pengesahan Perjanjian Mengenai Pencegahan Penyebaran Senjata-senjata Nuklir :
                 UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
                        NOMOR 8 TAHUN 1978
                             TENTANG
             PENGESAHAN PERJANJIAN MENGENAI PENCEGAHAN
                 PENYEBARAN SENJATA-SENJATA NUKLIR

                DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

                     PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang        : a. bahwa Perjanjian mengenai Pencegahan Penyebaran
                      Senjata-senjata Nuklir ("Treaty on the Non-
                      Proliferation of Nuclear Weapons") telah ditanda-
                      tangani oleh wakil Republik Indonesia pada tanggal 2
                      Maret 1970 di London, Moskow dan Washington DC;
                   b. bahwa Perjanjian sebagaimana dimaksud pada huruf a
                      di atas perlu disahkan dengan Undang-undang;

Mengingat        : 1. Pasal ayat (1). Pasal 11, Pasal 20 ayat (1) Pasal 33
                      ayat (3) Undang-dasar 1945;
                   2. Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik
                      Indonesia Nomor IV/MPR/1978 tentang Garis-Garis
                      Besar Haluan Negara;
                   3. Undang-undang Pokok Tenaga Atom (Lembaran Negara
                      Tahun 1964 Nomor 124, Tambahan Lembaran Negara
                      Nomor 2722);


                        Dengan persetujuan
             DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA

                             MEMUTUSKAN :

Menetapkan       :   UNDANG-UNDANG TENTANG PENGESAHAN PERJANJIAN
                     MENGENAI PENCEGAHAN PENYEBARAN SENJATA-
                     SENJATA NUKLIR.




                                  Pasal 1

Mengesahkan Perjanjian mengenai Pencegahan Penyebaran Senjata-senjata
Nuklir ("Treaty on tire Non-Proliferation of Nuclear Weapons") yang salinan
naskahnya dilampirkan pada Undang-undang ini.

                                  Pasal 2

Undang-undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar supaya setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan
Undang-undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik
Indonesia.


                                        Disahkan di Jakarta
                                        pada tanggal 18 Desember 1978
                                        PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

                                                   Ttd.

                                               SOEHARTO

Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 18 Desember 1978
MENTERI/SEKRETARIS NEGARA
REPUBLIK INDONESIA,

Ttd.

SUDHARMONO, SH.




                             PENJELASAN
                                 ATAS
                  UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
                         NOMOR 8 TAHUN 1978
                              TENTANG
              PENGESAHAN PERJANJIAN MENGENAI PENCEGAHAN
                  PENYEBARAN SENJATA-SENJATA NUKLIR

UMUM

Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 menggariskan antara lain agar
Pemerintah Republik Indonesia melindungi segenap bangsa Indonesia dan
seluruh tumpah darah Indonesia memajukan kesejahteraan Umum,
mencerdaskan kehidupan bangsa serta ikut melaksanakan ketertiban dunia yang
berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial. Ketetapan
Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia Nomor IV/MPR/1978
tentang Garis-Garis Besar Haluan Negara menegaskan kembali landasan
kebijaksanaan politik luar negeri Republik Indonesia yang berpokok antara lain
sebagai berikut :
1. Terus melaksanakan politik luar negeri yang bebas aktif dengan
    mengabdikannya kepada kepentingan nasional.
2. Mengambil langkah-langkah untuk memantapkan stabilitas wilayah Asia
    Tenggara dan Pasifik Barat Daya, sehingga memungkinkan negara-negara di
    wilayah ini mampu mengurus masa depannya sendiri melalui pengembangan
    ketahanan nasional masing-masing, serta memperkuat wadah dan
    kerjasama antara negara-negara Perhimpunan Bangsa-Bangsa Asia Tenggara
    (ASEAN).
3. Mengembangkan kerjasama untuk maksud-maksud damai dengan semua
    negara dan badan-badan internasional dan lebih meningkatkan peranannya
    dalam membantu bangsa-bangsa yang sedang memperjuangkan
    kemerdekaannya tanpa mengorbankan kepentingan dan kedaulatan
    nasional.

Dalam rangka memajukan kesejahteraan umum bangsa Indonesia,
meningkatkan perdamaian dunia melalui kerjasama dengan semua negara dan
badan-badan internasional, Indonesia memandang perlu ikut serta didalam
kerjasama internasional yang bertujuan mencegah penyebaran lebih lanjut
senjata-senjata nuklir, dan dengan harapan agar Indonesia dalam rangka
kerjasama itu dapat lebih lancar mendapatkan manfaat dari penggunaan
tenaga nuklir untuk maksud-maksud damai.

Tenaga nuklir adalah tenaga yang berasal dari inti atom yang dapat
menghasilkan tenaga luar biasa besarnya. Perkembangan teknologi pada abad
ke-20 telah memungkinkan umat manusia memanfaatkan tenaga nuklir tersebut




baik untuk maksud-maksud damai maupun untuk menghancurkan umat
manusia.
Pemboman atas Hiroshima dan Nagasaki dengan bom atom telah membuktikan
betapa kuat dan dahsyatnya tenaga itu.

Bertambah menyebarnya pemilikan senjata-senjata nuklir akan sangat
membahayakan perdamaian dunia, karena berarti bertambah besarnya
kemungkinan pecahnya perang nuklir. Negara-negara menyadari bahwa pada
tingkat sekarang ini, bila timbul perang nuklir maka tidak satu pun negara yang
akan dapat mengelakkan diri dari kehancuran.

Disadari pula bahwa pemilikan senjata nuklir oleh suatu negara tidak selalu
berarti meningkatnya keamanan nasionalnya, melainkan justru dapat
mengundang kecurigaan dari negara-negara lain dan dengan demikian
menimbulkan ketegangan-ketegangan antar negara.

Mengingat hal-hal tersebut di atas, maka atas usaha Perserikatan Bangsa-
Bangsa telah dicapai Perjanjian mengenai Pencegahan Penyebaran Senjata-
senjata Nuklir ("Treaty on the Non-Proliferation of Nuclear Weapons").
Perjanjian ini telah mulai berlaku sejak tanggal 5 Maret 1970 dan sampai waktu
ini lebih kurang 111 (seratus sebelas) negara telah meratifikasinya, termasuk 3
(tiga) negara utama pemilik senjata-senjata nuklir Amerika Serikat, Inggris, dan
Uni Soviet.

Indonesia sendiri telah menandatangani Perjanjian ini delapan tahun yang lalu -
Maret 1970- dan pada waktu penandatanganan menyatakan bahwa ratifikasinya
akan dilaksanakan pada waktu yang tepat.

Perjanjian ini bertujuan, membatasi pemilikan senjata nuklir dengan berusaha
menghentikan penyebarannya kepada negara-negara yang sama sekali belum
memiliki senjata nuklir tersebut, khususnya negara yang potensiil mampu
memilikinya tetapi karena berbagai hal belum memilikinya.
Negara non nuklir yang menjadi Peserta pada Perjanjian ini akan menerima
peraturan pengamanan/pengawasan (safeguard) Badan Tenaga Atom
lnternasional (IAEA) dan untuk ini antara negara peserta dan badan tersebut
akan dibuat persetujuan mengenai pengamanan/pengawasan itu.

Perjanjian ini membuka kemungkinan bagi semua negara Peserta Perjanjian
untuk mendapatkan bantuan peralatan bahan-bahan nuklir, informasi teknik
dan ilmiah guna pengembangan teknik tenaga nuklir untuk maksud-maksud
damai serta menikmati manfaat-manfaat dari hasil percobaan nuklir dan
dengan biaya yang rendah. Ketentuan ini memberi kemungkinan yang besar
bagi negara-negara peserta Perjanjian untuk dapat memanfaatkan tenaga
nuklir untuk maksud-maksud damai.




Setiap negara peserta dengan iktikad baik akan merundingkan tindakan-
tindakan efektif yang bertalian dengan penghentian perlombaan senjata-
senjata nuklir menuju suatu perlucutan senjata nuklir, yang pada gilirannya
sampai pada perjanjian tentang perlucutan senjata secara lengkap dan
menyeluruh di bawah pengawasan internasional yang ketat dan efektif.

Setiap negara Peserta Perjanjian dapat mengusulkan amandemen kepada
Pemerintah    negara-negara    penyimpan,    yang    selanjutnya     akan
menyampaikannya kepada semua negara peserta. Bilamana sepertiga atau lebih
negara peserta menghendaki maka akan diselenggarakan konperensi guna
membahas usul amandemen tersebut.

Perjanjian mengakui hak kedaulatan suatu negara untuk mengundurkan diri
dari Perjanjian, bilamana timbul kejadian luar biasa yang membahayakan
kepentingan nasional negara tersebut.

PASAL DEMI PASAL
               Cukup jelas.






Silahkan download versi PDF nya sbb:
pengesahan_perjanjian_mengenai_pencegahan_penyeba_8.pdf
(ogi/Carapedia)
Tambahkan komentar baru
Komentar Sebelumnya (0)
Belum ada komentar untuk produk ini.
FIND US ON FACEEBOOK