
1982
Undang-Undang Pengesahan Konvensi Wina Mengenai Hubungan Diplomatik Beserta Protokol Opsionalnya Mengenai Hal Memperoleh Kewarganegaraan (vienna Convention On Diplomatic Relations And Optional Protocol (UU 1 thn 1982)
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1982 Tentang Pengesahan Konvensi Wina Mengenai Hubungan Diplomatik Beserta Protokol Opsionalnya Mengenai Hal Memperoleh Kewarganegaraan (vienna Convention On Diplomatic Relations And Optional Protocol :
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 1 TAHUN 1982
TENTANG
PENGESAHAN KONVENSI WINA MENGENAI HUBUNGAN DIPLOMATIK BESERTA
PROTOKOL OPSIONALNYA MENGENAI HAL MEMPEROLEH KEWARGANEGARAAN
(VIENNA CONVENTION ON DIPLOMATIC RELATIONS AND OPTIONAL PROTOCOL TO
THE VIENNA CONVENTION ON DIPLOMATIC RELATIONS CONCERNING ACQUISITION
OF NATIONALITY,1961) DAN PENGESAHAN KONVENSI WINA MENGENAI HUBUNGAN
KONSULER BESERTA PROTOKOL OPSIONALNYA MENGENAI HAL MEMPEROLEH
KEWARGANEGARAAN (VIENNA CONVENTION ON CONSULAR RELATIONS AND
OPTIONAL PROTOCOL TO THE VIENNA CONVENTION ON CONSULAR RELATIONS
CONCERNING ACQUISITION OF NATIONALITY, 1963)
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang:
a. bahwa Konvensi Wina mengenai Hubungan Diplomatik beserta Protokol Opsionalnya
mengenai hal Memperoleh Kewarganegaraan (Vienna Convention on Diplomatic
Relations and Optional Protocol to the Vienna Convention on Diplomatic Relations
Concerning Acquisition of Nationality 1961) dibuat pada tanggal 18 April 1961 di Wina
dan mulai berlaku pada tanggal 24 April 1964 dan Konvensi Wina mengenai Hubungan
Konsuler beserta Protokol Opsionalnya mengenai hal Memperoleh Kewarganegaraan
(Vienna Convention on Consular Relations and Optional Protocol to the Vienna
Convention on Consular Relations Concerning Acquisition of Nationality, 1963) dibuat
pada tanggal 24 April 1963 di Wina dan mulai berlaku pada tanggal 19 Maret 1967;
b. bahwa Negara Republik Indonesia selama ini telah menggunakan dua Konvensi tersebut
pada huruf a di atas sebagai pedoman dalam hubungan internasional;
c. bahwa untuk mewujudkan landasan hukum yang lebih mantap dalam hubungan
internasional, dipandang perlu mengesahkan dua Konvensi tersebut pada huruf a
dengan Undang-undang.
Mengingat:
1. Pasal 5 ayat (1), Pasal 11, dan Pasal 20 ayat (1) Undang-undang Dasar 1945;
2. Ketetapan Majelis Permusyawaratan Republik Indonesia Nomor IV/MPR/1978 tentang
Garis-garis Besar Haluan Negara.
Dengan Persetujuan
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA
MEMUTUSKAN:
Menetapkan:
UNDANG-UNDANG TENTANG PENGESAHAN KONVENSI WINA MENGENAI HUBUNGAN
DIPLOMATIK BESERTA PROTOKOL OPSIONALNYA MENGENAI HAL MEMPEROLEH
KEWARGANEGARAAN (VIENNA CONVENTION ON DIPLOMATIC RELATIONS AND
OPTIONAL PROTOCOL TO THE VIENNA CONVENTION ON DIPLOMATIC RELATIONS
CONCERNING ACQUISITION OF NATIONALITY, 1961) DAN PENGESAHAN KONVENSI
WINA MENGENAI HUBUNGAN KONSULER BESERTA PROTOKOL OPSIONALNYA
MENGENAI HAL MEMPEROLEH KEWARGANEGARAAN (VIENNA CONVENTION ON
CONSULAR RELATIONS AND OPTIONAL PROTOCOL TO THE VIENNA CONVENTION ON
CONSULAR RELATIONS CONCERNING ACQUISITION OF NATIONALITY, 1963)
Pasal 1
Mengesahkan Konvensi Wina mengenai hubungan Diplomatik Beserta Protokol Opsionalnya
mengenai hal Memperoleh Kewarganegaraan (Vienna Convention on Diplomatic Relations and
Optional Protocol to the Vienna Convention on Diplomatic Relations Concerning Acquisition of
Nationality, 1961) dan Konvensi Wina mengenai Hubungan Konsuler Beserta Protokol
Opsionalnya mengenai hal Memperoleh Kewarganegaraan (Vienna Convention on Consular
Relations and Optional Protocol to the Vienna Convention on Consular Relations Concerning
Acquisition of Nationality, 1963) yang salinan naskahnya dilampirkan pada Undang-undang ini.
Pasal 2
Undang-undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar supaya setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-undang ini
dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Disahkan Di Jakarta,
Pada Tanggal 25 Januari 1982
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Ttd.
SOEHARTO
Diundangkan Di Jakarta,
Pada Tanggal 25 Januari 1982
MENTERI/SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA,
Ttd.
SUDHARMONO, S.H.
LEMBARAN NEGARA NOMOR 2
PENJELASAN
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 1 TAHUN 1982
TENTANG
PENGESAHAN KONVENSI WINA MENGENAI HUBUNGAN DIPLOMATIK BESERTA
PROTOKOL OPSIONALNYA MENGENAI HAL MEMPEROLEH KEWARGANEGARAAN
(VIENNA CONVENTION ON DIPLOMATIC RELATIONS AND OPTIONAL PROTOCOL TO
THE VIENNA CONVERTION ON DIPLOMATIC RELATIONS CONCERNING ACQUISITION
OF NATIONALITY, 1961) DAN PENGESAHAN KONVENSI WINA MENGENAI HUBUNGAN
KONSULER BESERTA PROTOCOL OPSIONALNYA MENGENAI HAL MEMPEROLEH
KEWARGANEGARAAN (VIENNA CONVENTION ON CONSULAR RELATIONS AND
OPTIONAL PROTOCOL TO THE VIENNA CONVENTION ON CONSULAR RELATIONS
CONCERNING ACQUISITION OF NATIONALITY, 1963)
UMUM
Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 antara lain menggariskan agar Pemerintah Negara
Indonesia melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan
untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa dan ikut
melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan
keadilan sosial.
Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia Nomor IV/MPR/1978 tentang
Garis-garis Besar Haluan Negara menjelaskan tentang hubungan Luar Negeri Republik
Indonesia sebagai berikut:
a. Melaksanakan politik luar negeri yang bebas aktif diabdikan kepada kepentingan
nasional, terutama untuk kepentingan pembangunan di segala bidang;
b. Meneruskan usaha-usaha pemantapan stabilitas dan kerjasama di wilayah Asia
Tenggara dan Pasifik Barat Daya, khususnya dalam lingkungan ASEAN, dalam rangka
mempertinggi tingkat ketahanan nasional untuk mencapai ketahanan regional;
c. Meningkatkan peranan Indonesia di dunia internasional dalam rangka membina dan
meningkatkan persahabatan dan kerjasama yang saling bermanfaat antara Bangsa-
bangsa;
d. Memperkokoh kesetiakawanan, persatuan dan kerjasama ekonomi di antara negara-
negara yang sedang membangun lainnya untuk mempercepat terwujudnya Tata Ekonomi
Dunia Baru;
e. Meningkatkan kerjasama antar negara untuk menggalang perdamaian dan ketertiban
dunia demi kesejahteraan umat manusia berdasarkan kemerdekaan dan keadilan sosial.
Dalam rangka melaksanakan politik luar negeri yang bebas aktif untuk menjamin dan
memelihara kepentingan nasional Indonesia dan ikut membantu tercapainya ketertiban dunia
serta memajukan kerjasama dan hubungan persahabatan dengan semua bangsa di dunia,
Pemerintah Indonesia membuka dan menempatkan perwakilan diplomatik dan perwakilan
konsuler di berbagai negara. Di samping itu Pemerintah Indonesia menerima pula perwakilan
diplomatik dan perwakilan konsuler negara lain.
Pengaturan hubungan diplomatik dan perwakilan diplomatik sudah lama diadakan yaitu sejak
Kongres Wina tahun 1815 yang diubah oleh Protokol Aix-la-Chapelle tahun 1818. Kemudian
atas prakarsa Perserikatan Bangsa-Bangsa diadakan konferensi mengenai hubungan
diplomatik di Wina dari tanggal 2 Maret sampai 14 April 1961.
Konferensi tersebut membahas rancangan pasal-pasal yang dipersiapkan oleh Komisi Hukum
Internasional Perserikatan Bangsa-bangsa dan menerima baik suatu Konvensi mengenai
Hubungan Diplomatik, yang terdiri dari 53 pasal yang mengatur hubungan diplomatik, hak-hak
istimewa dan kekebalan-kekebalannya.
Konvensi yang mencerminkan pelaksanaan hubungan diplomatik ini akan dapat meningkatkan
hubungan persahabatan antara bangsa-bangsa di dunia tanpa membedakan ideologi, sistem
politik atau sistem sosialnya. Konvensi menetapkan antara lain maksud pemberian hak-hak
istimewa dari kekebalan diplomatik tersebut tidaklah untuk kepentingan perseorangan,
melainkan guna menjamin kelancaran pelaksanaan fungsi perwakilan diplomatik sebagai wakil
negara. Pengaturan Hubungan Konsuler dan Perwakilan Konsuler yang dalam sejarah
berkembang melalui tahap-tahap pertumbuhan hukum kebiasaan internasional baru
dikodifikasikan pada tahun 1963 dalam Konvensi Wina mengenai Hubungan Konsuler yang
disponsori oleh Perserikatan Bangsa-bangsa. Diadakannya Konvensi ini yang terdiri dari 79
pasal yang keseluruhannya mengenai hubungan konsuler, hak-hak istimewa dan kekebalan-
kekebalannya akan meningkatkan hubungan persahabatan antara bangsa-bangsa tanpa
membedakan ideologic sistem politik atau sistem sosialnya. Hak istimewa dan kekebalan
tersebut diberikan hanyalah guna menjamin pelaksanaan fungsi perwakilan konsuler secara
efisien. Konvensi mengatur antara lain hubungan-hubungan konsuler pada umumnya, fasilitas,
hak-hak istimewa dan kekebalan kantor perwakilan konsuler, pejabat konsuler dan anggota
perwakilan konsuler lainnya serta tentang pejabat-pejabat konsul kehormatan dan konsulat-
konsulat kehormatan.
Baik Konvensi Wina mengenai Hubungan Diplomatik maupun Konvensi Wina mengenai
Hubungan Konsuler masing-masing dilengkapi dengan Protokol Opsional mengenai hal
Memperoleh Kewarganegaraan dan Protokol Opsional mengenai hal Penyelesaian Sengketa
Secara Wajib. Indonesia dapat menerima seluruh isi Konvensi Wina mengenai Hubungan
Diplomatik Beserta Protokol Opsionalnya mengenai hal Memperoleh Kewarganegaraan dan
Konvensi Wina mengenai Hubungan Konsuler Beserta Protokol Opsionalnya mengenai hal
Memperoleh Kewarganegaraan, kecuali Protokol Opsional mengenai Penyelesaian Sengketa.
Secara Wajib Pengecualian ini karena Pemerintah Indonesia lebih mengutamakan
penyelesaian sengketa melalui perundingan dan konsultasi atau musyawarah antara negara-
negara yang bersengketa.
Protokol Opsional mengenai hal Memperoleh Kewarganegaraan mengatur bahwa anggota-
anggota perwakilan diplomatik dan perwakilan konsuler yang bukan warga negara-negara
penerima dan keluarganya tidak akan memperoleh kewarganegaraan negara penerima
tersebut semata-mata karena berlakunya hukum negara penerima tersebut.
PASAL DEMI PASAL
Cukup jelas.
TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA NOMOR 3211
Silahkan download versi PDF nya sbb:
pengesahan_konvensi_wina_mengenai_hubungan_diplom_1.pdfKonferensi wina. Konvensi wina. Pengertian konsul kehormatan. Isi konvensi wina 1969. Terjemahan konvensi wina 1969. Pengertian perwakilan konsuler. Makalah perwakilan diplomatik.
Undang undang diplomatik. Sejarah pembukaan hubungan konsuler. Uu diplomatik. Konvensi wina 1969 pdf. Kongres wina. Sejarah perjanjian wina 1961. Pengertian konsuler kehormatan.
Pengertian hubungan konsuler. Isi konvensi wina 1961. Pasal pasal dalam uud 1945 yang mengatur perangkat perwakilan diplomatik. Undang undang hubungan diplomatik. Isi perjanjian konvensi wina. Bmw. Pengertian konsul.
Artikel tentang perwakilan diplomatik. Pengertian konvensi wina tahun 1961. Pengertian konvensi wina. Pengertian konvensi wina 1961. Naskah konvensi wina. Konvensi wina tentang hubungan diplomatik. Artikel hubungan perwakilan diplomatik.
Definisi konsul kehormatan. Konferensi wina 1961. Konvensi internasional tentang kewarganegaraan. Review tentang pasal pasal konvensi wina. Uud tentang diplomatik. Konvensi wina 1958. Konfrensi wina.
Sejarah kongres wina. Isi pasal 11 konvensi wina 1969. Download konvensi wina 1969. Perjanjian konvensi wina tentang hubungan diplomatik dan protokol opsional 1961. Konvensi wina 1969 tentang hubungan diplomatik. Pengertian diplomatic relation. Pengertian konsuler.
Uud wina. Kumpulan pasal konvensi wina. Konvensi wina tahun 1969. Definisi konsuler. Isi konvensi wina tahun 1961 dan 1982. Uu konsuler. Hubungan pembukaan dengan pengesahan.
Isi konvensi wina 1963. Isi dari konvensi wina 1982. Bunyi pasal konvensi wina. Isi kongres wina. Uud 1945 yang mengatur perangkat perwakilan diplomatik. Hubungan diplomatik dan konsuler download. Undang undang hukum diplomatik dan konsuler.
Wina diplomatik. Makalah perwakilan konsuler. Makalah hubungan internasional yang mengatur antara dua negara. Maksud konferensi wina. Ratifikasi konvensi wina 1969. Pengertian hak konsul. Pembahasan tentang uu no 1 th 1982.
Artikel tentang perwakilan diplomatik dan perwakilan konsuler. Konvensi wina 1969. Pengertian diplomatik dan konsuler download. Isi dari konferensi wina 1961. Naskah konvensi wina 1969 tentang hubungan diplomatik. Undang undang yang mengatur perwakilan konsuler. Isi dari konvensi wina.
Makalah mengenai sejarah adanya hubungan konsuler dalam hukum internasional. Terjemahan konvensi wina tahun 1969. Jelaskan pengertian pembukaan dan pengesahan. Pasal pasal yang mengatur perangkat perwakilan deplomatik. Uud konvensi wina 1969. Undang undang pada kongres wina. Sejarah konvensi wina 1961.
Konvensi wina 1961 download. Perjanjian wina. Tingkatan perwakilan diplomatik menurut kongres wina tahun 1815. Isi konggres wina tahun 1961. Bagaimana pembukaan perwakilan konsuler di indonesia. Perangkat perwakilan diplomatik ri. Tugas perwakilan konsuler menurut konvensi wina 1969.
Artikel tentang hak hak istimewa yang dimiliki oleh perwakilan diplomatik. Pasal 11 konvensi wina tahun 1969. Arti konsuler protokol. Dokumen perjanjian konvensi wina. Sejarah pembukaan konsuler. Makalah lengkap mengenai sejarah pembukaan hubungan konsuler dalam hukum internasional. Makalah perwakilan konsuler di indonesia.
Sejarah konvensi wina. Uud konferensi wina. Pengertian konvensi wina tahun 1963. Artikel mengenai hubungan perwakilan. Definisi konvensi asean tahun 1963. Konferensi vienna 1969. Terjemahan isi konvensi wina 1969.
Terjemahan konvensi wina 1969 pdf. Perangkat perwakilan konsuler.



