
1982
Undang-Undang Pengesahan Konvensi Mengenai Misi Khusus (convention On Special Missions, New York 1969) (UU 2 thn 1982)
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 1982 Tentang Pengesahan Konvensi Mengenai Misi Khusus (convention On Special Missions, New York 1969) :
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 2 TAHUN 1982
TENTANG
PENGESAHAN KONVENSI MENGENAI MISI KHUSUS
(CONVENTION ON SPECIAL MISSIONS, NEW YORK 1969)
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang:
a. bahwa Konvensi mengenai Misi Khusus (Convention on Special Missions, New York
1969) telah diterima baik oleh Majelis Umum Perserikatan Bangsa-bangsa pada tanggal
8 Desember 1969 di New York;
b. bahwa Negara Republik Indonesia selama ini telah menggunakan Konvensi tersebut
pada huruf a di atas sebagai pedoman dalam hubungan internasional;
c. bahwa untuk mewujudkan landasan hukum yang lebih mantap dalam hubungan
internasional dipandang perlu mengesahkan Konvensi tersebut pada huruf a dengan
Undang-undang;
Mengingat:
1. Pasal 5 ayat (1), Pasal 11, dan Pasal 20 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945;
2. Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia Nomor IV/MPR/1978
tentang Garis-garis Besar Haluan Negara;
Dengan Persetujuan
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA
MEMUTUSKAN:
Menetapkan:
UNDANG-UNDANG TENTANG PENGESAHAN KONVENSI MENGENAI MISI KHUSUS
(CONVENTION ON SPECIAL MISSIONS, NEW YORK 1969).
Pasal 1
Mengesahkan Konvensi mengenai Misi Khusus (Convention on Special Missions, New York
1969) yang salinan naskahnya dilampirkan pada Undang-undang ini.
Pasal 2
Undang-undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar supaya setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-undang ini
dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Disahkan Di Jakarta
Pada Tanggal 25 Januari 1982
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Ttd.
SOEHARTO
Diundangkan Di Jakarta
Pada Tanggal 25 Januari 1982
MENTERI/SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA,
Ttd.
SUDHARMONO,S.H.
LEMBARAN NEGARA NOMOR 3
PENJELASAN
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 2 TAHUN 1982
TENTANG
PENGESAHAN KONVENSI MENGENAI MISI KHUSUS
(CONVENTION ON SPECIAL MISSIONS, NEW YORK 1969)
UMUM
Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 antara lain menggariskan agar Pemerintah Negara
Republik Indonesia melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia
dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut
melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan
keadilan sosial.
Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia Nomor IV/MPR/1978 tentang
Garis-garis Besar Haluan Negara menegaskan bahwa landasan kebijaksanaan politik luar
negeri Republik Indonesia sebagai berikut:
a. Pelaksanaan politik luar negeri yang bebas aktif diabdikan kepada kepentingan nasional,
terutama untuk kepentingan pembangunan di segala bidang;
b. Meneruskan usaha-usaha pemantapan stabilitas dan kerjasama di wilayah Asia
Tenggara dan Pasifik Barat Daya, khususnya dalam lingkungan ASEAN, dalam rangka
mempertinggi tingkat ketahanan nasional untuk mencapai ketahanan regional;
c. meningkatkan peranan Indonesia di dunia internasional dalam rangka membina dan
meningkatkan persahabatan dan kerjasama yang saling bermanfaat antara Bangsa-
bangsa;
d. Memperkokoh kesetiakawanan, persatuan dan kerjasama ekonomi di antara negara-
negara yang sedang membangun lainnya untuk mempercepat terwujudnya Tata Ekonomi
Dunia Baru;
e. Meningkatkan kerjasama antar negara untuk menggalang perdamaian dan ketertiban
dunia demi kesejahteraan umat manusia berdasarkan kemerdekaan dan keadilan sosial.
Dalam rangka melaksanakan politik luar negeri yang bebas aktif untuk menjamin dan
memelihara kepentingan nasional Indonesia dan ikut membantu tercapainya ketertiban dunia
serta memajukan kerjasama dan hubungan persahabatan dengan semua bangsa di dunia,
Pemerintah Indonesia mengirim misi khusus ke berbagai negara dan menerima misi khusus
dari negara lain.
Pengiriman dan penerimaan misi khusus dan utusan-utusan keliling dengan tugas diplomatik
khusus yang bersifat sementara merupakan suatu gejala yang semakin meningkat dalam
hubungan internasional. Pada tanggal 8 Desember 1969 Majelis Umum Perserikatan Bangsa-
bangsa menerima baik Konvensi mengenai Misi Khusus dan suatu Protokol Opsional mengenai
Penyelesaian Sengketa Secara Wajib. Konvensi mengenai Misi Khusus terbuka bagi
penandatanganan pada tanggal 16 Desember 1969. Konvensi yang terdiri dari suatu
pembukaan dan 55 pasal menentukan aturan-aturan hukum yang berlaku untuk pengiriman dan
penerimaan misi khusus, yaitu misi yang bersifat sementara yang mewakili suatu negara yang
dikirim ke negara lain dengan persetujuan negara tersebut, dengan tujuan menangani masalah
khusus atau menjalankan hal-hal yang berhubungan dengan tugas khusus.
Indonesia dapat menerima seluruh isi Konvensi mengenai Misi Khusus kecuali Protokol
Opsional mengenai Penyelesaian Sengketa Secara Wajib. Pengecualian ini karena Pemerintah
Indonesia lebih mengutamakan penyelesaian sengketa melalui perundingan dan konsultasi
atau musyawarah antara negara-negara yang bersengketa.
Konvensi mengenai Misi Khusus yang dimaksudkan untuk melengkapi Konvensi Wina tahun
1961 mengenai Hubungan Diplomatik dan Konvensi Wina tahun 1963 mengenai Hubungan
Konsuler akan dapat membantu meningkatkan hubungan persahabatan antara bangsa-bangsa
di dunia tanpa membedakan ideologi, sistem politik atau sistem sosialnya.
PASAL DEMI PASAL
Cukup jelas.
TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA NOMOR 3212
Silahkan download versi PDF nya sbb:
pengesahan_konvensi_mengenai_misi_khusus_(convent_2.pdfPengertian misi khusus. Misi khusus diplomatik. Pengertian convention. Misi khusus. Arti misi khusus. Pengertian misi khusus diplomatik. Definisi misi khusus.
Pengertian konvensi atau convention. Konvensi new york 1969. Pengertian hubungan uud dengan konvensi. Konvensi new york 1969 mengenai misi khusus. Misi khusus indonesia. Konvensi (convention). Tentang misi khusus diplomatik.
Misi khusus diplomatik konvensi wina. Pengertian misi khusu hubungan internasional. Ratifikasi konvensi 1982. Apakah arti misi khusus. Arti misi khusus diplomatik. Ratifikasi hubungan internasional. Konvensi convention.
Penjelasan konvensi new york tentang hukum diplomatik. Pengertian dari special convention. Pengertian konvensi dalam pbb. Misi khusus di diplomatik. Isi konvensi wina. Pengertian konvensi asean tahun 1963. Special mission hukum internasional.
Ratifikasi hubungan internasional uud indonesia. Misi misi khusus dala hukum diplomatik. Misi khusus dalam diplomatik. Convention on special mission 1969. Arti khusus dan umum dari convention. Convention on special mission. Misi khusus adalah.
Dasar hukum misi khusus. Misi khusus special mission diplomatik dan konsuler. Special mission convention. 2 tahun 1982 25 jan 1982 pengesahan konvensi mengenai misi khusus (convention on special mission new york 1969). Konvensi new york 69 tentang special mission. Tahun indonesia ratifikasi konvensi new york. Uu hubungan internasional.
Misi khusus internasional. Pengertian konvensi mengenai misi khusus. Pengertian convention special mission 1. Konvensi misi khusus newyork. Pengertian dan tugas misi khusus. Diplomatik misi khusus. Misi khusus diplomasi.
Diplomasi misi khusus pengertian. Internasional misi khusus. Politik luar negeri dan pbb (disegala bidang).



