Previous
Next
  • Home
  • »
  • Undang-Undang
  • »
  • 1982
  • » Undang-Undang Pengesahan Konvensi Mengenai Misi Khusus (convention On Special Missions, New York 1969) (UU 2 thn 1982)

1982

Undang-Undang Pengesahan Konvensi Mengenai Misi Khusus (convention On Special Missions, New York 1969) (UU 2 thn 1982)

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 1982 Tentang Pengesahan Konvensi Mengenai Misi Khusus (convention On Special Missions, New York 1969) :
                    UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
                            NOMOR 2 TAHUN 1982
                                 TENTANG
                 PENGESAHAN KONVENSI MENGENAI MISI KHUSUS
               (CONVENTION ON SPECIAL MISSIONS, NEW YORK 1969)

                      DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

                           PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang:
a.   bahwa Konvensi mengenai Misi Khusus (Convention on Special Missions, New York
     1969) telah diterima baik oleh Majelis Umum Perserikatan Bangsa-bangsa pada tanggal
     8 Desember 1969 di New York;
b.   bahwa Negara Republik Indonesia selama ini telah menggunakan Konvensi tersebut
     pada huruf a di atas sebagai pedoman dalam hubungan internasional;
c.   bahwa untuk mewujudkan landasan hukum yang lebih mantap dalam hubungan
     internasional dipandang perlu mengesahkan Konvensi tersebut pada huruf a dengan
     Undang-undang;

Mengingat:
1.   Pasal 5 ayat (1), Pasal 11, dan Pasal 20 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945;
2.   Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia Nomor IV/MPR/1978
     tentang Garis-garis Besar Haluan Negara;

                             Dengan Persetujuan
                 DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA

                                    MEMUTUSKAN:

Menetapkan:
UNDANG-UNDANG TENTANG PENGESAHAN KONVENSI MENGENAI MISI KHUSUS
(CONVENTION ON SPECIAL MISSIONS, NEW YORK 1969).

                                          Pasal 1
Mengesahkan Konvensi mengenai Misi Khusus (Convention on Special Missions, New York
1969) yang salinan naskahnya dilampirkan pada Undang-undang ini.

                                         Pasal 2
Undang-undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar supaya setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-undang ini
dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
              Disahkan Di Jakarta
          Pada Tanggal 25 Januari 1982
        PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
                     Ttd.
                  SOEHARTO

             Diundangkan Di Jakarta
           Pada Tanggal 25 Januari 1982
MENTERI/SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA,
                      Ttd.
               SUDHARMONO,S.H.




         LEMBARAN NEGARA NOMOR 3
                                 PENJELASAN
                     UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
                             NOMOR 2 TAHUN 1982
                                  TENTANG
                  PENGESAHAN KONVENSI MENGENAI MISI KHUSUS
                (CONVENTION ON SPECIAL MISSIONS, NEW YORK 1969)

UMUM
Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 antara lain menggariskan agar Pemerintah Negara
Republik Indonesia melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia
dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut
melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan
keadilan sosial.
Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia Nomor IV/MPR/1978 tentang
Garis-garis Besar Haluan Negara menegaskan bahwa landasan kebijaksanaan politik luar
negeri Republik Indonesia sebagai berikut:
a.     Pelaksanaan politik luar negeri yang bebas aktif diabdikan kepada kepentingan nasional,
       terutama untuk kepentingan pembangunan di segala bidang;
b.     Meneruskan usaha-usaha pemantapan stabilitas dan kerjasama di wilayah Asia
       Tenggara dan Pasifik Barat Daya, khususnya dalam lingkungan ASEAN, dalam rangka
       mempertinggi tingkat ketahanan nasional untuk mencapai ketahanan regional;
c.     meningkatkan peranan Indonesia di dunia internasional dalam rangka membina dan
       meningkatkan persahabatan dan kerjasama yang saling bermanfaat antara Bangsa-
       bangsa;
d.     Memperkokoh kesetiakawanan, persatuan dan kerjasama ekonomi di antara negara-
       negara yang sedang membangun lainnya untuk mempercepat terwujudnya Tata Ekonomi
       Dunia Baru;
e.     Meningkatkan kerjasama antar negara untuk menggalang perdamaian dan ketertiban
       dunia demi kesejahteraan umat manusia berdasarkan kemerdekaan dan keadilan sosial.
Dalam rangka melaksanakan politik luar negeri yang bebas aktif untuk menjamin dan
memelihara kepentingan nasional Indonesia dan ikut membantu tercapainya ketertiban dunia
serta memajukan kerjasama dan hubungan persahabatan dengan semua bangsa di dunia,
Pemerintah Indonesia mengirim misi khusus ke berbagai negara dan menerima misi khusus
dari negara lain.
Pengiriman dan penerimaan misi khusus dan utusan-utusan keliling dengan tugas diplomatik
khusus yang bersifat sementara merupakan suatu gejala yang semakin meningkat dalam
hubungan internasional. Pada tanggal 8 Desember 1969 Majelis Umum Perserikatan Bangsa-
bangsa menerima baik Konvensi mengenai Misi Khusus dan suatu Protokol Opsional mengenai
Penyelesaian Sengketa Secara Wajib. Konvensi mengenai Misi Khusus terbuka bagi
penandatanganan pada tanggal 16 Desember 1969. Konvensi yang terdiri dari suatu
pembukaan dan 55 pasal menentukan aturan-aturan hukum yang berlaku untuk pengiriman dan
penerimaan misi khusus, yaitu misi yang bersifat sementara yang mewakili suatu negara yang
dikirim ke negara lain dengan persetujuan negara tersebut, dengan tujuan menangani masalah
khusus atau menjalankan hal-hal yang berhubungan dengan tugas khusus.
Indonesia dapat menerima seluruh isi Konvensi mengenai Misi Khusus kecuali Protokol
Opsional mengenai Penyelesaian Sengketa Secara Wajib. Pengecualian ini karena Pemerintah
Indonesia lebih mengutamakan penyelesaian sengketa melalui perundingan dan konsultasi
atau musyawarah antara negara-negara yang bersengketa.
Konvensi mengenai Misi Khusus yang dimaksudkan untuk melengkapi Konvensi Wina tahun
1961 mengenai Hubungan Diplomatik dan Konvensi Wina tahun 1963 mengenai Hubungan
Konsuler akan dapat membantu meningkatkan hubungan persahabatan antara bangsa-bangsa
di dunia tanpa membedakan ideologi, sistem politik atau sistem sosialnya.

PASAL DEMI PASAL
Cukup jelas.



                   TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA NOMOR 3212


Silahkan download versi PDF nya sbb:
pengesahan_konvensi_mengenai_misi_khusus_(convent_2.pdf
(ogi/Carapedia)
Pencarian Terbaru

Pengertian misi khusus. Contoh misi khusus. Contoh misi khusus diplomatik. Apa yang di maksud dengan misi khusus. Konvensi new york 1969. Apa yang dimaksud misi khusus. Istilah misi khusus.

Misi khusus diplomatik. Contoh misi khusus hubungan internasional. Apa yang dimaksud dengan misi khusus. Pengaturan mengenai misi khusus sudah tersedia dalam konvensi new york tahun. Maksud misi khusus. Konvensi special mission. Apa yg dimaksud dengan misi khusus.

Misi khusus adalah. Https://carapedia.com/pengesahan_konvensi_mengenai_misi_khusus_convention_special_info1266.html. Isi dari konvensi new york 1969. Pengertian misi khusus dalam hi. Contoh dari misi khusus. Misi khusus dalam hubungan diplomatik dan konsuler.

Tambahkan komentar baru
Komentar Sebelumnya (0)
Belum ada komentar untuk produk ini.
Artikel Terkait (10)
FIND US ON FACEEBOOK