Previous
Next
  • Home
  • »
  • Undang-Undang
  • »
  • 2006
  • » Undang-Undang Pengesahan Convention On The Prohibition Of The Use, Stockpiling, Production And Transfer Of Anti-personnel Mines And On Their Destruction (konvensi Tentang Pelarangan Penggunaan, (UU 20 thn 2006)

2006

Undang-Undang Pengesahan Convention On The Prohibition Of The Use, Stockpiling, Production And Transfer Of Anti-personnel Mines And On Their Destruction (konvensi Tentang Pelarangan Penggunaan, (UU 20 thn 2006)

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2006 Tentang Pengesahan Convention On The Prohibition Of The Use, Stockpiling, Production And Transfer Of Anti-personnel Mines And On Their Destruction (konvensi Tentang Pelarangan Penggunaan, :
               UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
                         NOMOR 20 TAHUN 2006
                                  TENTANG

      PENGESAHAN CONVENTION ON THE PROHIBITION OF THE USE,
STOCKPILING, PRODUCTION AND TRANSFER OF ANTI-PERSONNEL MINES AND
ON THEIR DESTRUCTION (KONVENSI TENTANG PELARANGAN PENGGUNAAN,
        PENIMBUNAN, PRODUKSI DAN TRANSFER RANJAU DARAT
                   ANTI PERSONEL DAN PEMUSNAHANNYA)

              DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
                     PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang   : a. bahwa sesuai dengan Pembukaan Undang-Undang Dasar
                 Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Pemerintah
                 Negara Republik Indonesia bertujuan untuk ikut serta
                 melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan
                 kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial;
             b. bahwa dalam rangka mewujudkan tujuan tersebut
                Pemerintah       Negara     Republik      Indonesia     telah
                menandatangani Convention on the Prohibition of the Use,
                Stockpiling, Production, and Transfer of Anti-Personnel Mines
                and on their Destruction (Konvensi tentang Pelarangan
                Penggunaan, Penimbunan, Produksi, dan Transfer Ranjau
                Darat Anti Personel dan Pemusnahannya) pada tanggal
                4 Desember 1997;
             c. bahwa Pemerintah Negara Republik Indonesia sebagai
                bagian dari masyarakat internasional memiliki komitmen
                untuk mendukung upaya pelucutan senjata dalam rangka
                menegakkan     nilai-nilai kemanusiaan,     memelihara
                perdamaian dunia dan keamanan internasional;
             d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
                dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu mengesahkan
                Convention on the Prohibition of the Use, Stockpiling,
                Production, and Transfer of Anti-Personnel Mines and on
                                      (Konvensi    tentang    Pelarangan
                their   Destruction
                Penggunaan, Penimbunan, Produksi, dan Transfer Ranjau
                Darat Anti Personel dan Pemusnahannya) dengan Undang-
                Undang.

Mengingat   : 1.    Pasal 5 ayat (1), Pasal 11, Pasal 20, dan Pasal 30 Undang-
                    Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;




                                                       2. Undang-Undang . . .
                                  -2-

              2. Undang-Undang Nomor 37 Tahun 1999 tentang Hubungan
                 Luar Negeri (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
                 1999 Nomor 156, Tambahan Lembaran Negara Republik
                 Indonesia Nomor 3882);
              3.   Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2000 tentang Perjanjian
                   Internasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
                   2000 Nomor 185, Tambahan Lembaran Negara Republik
                   Indonesia Nomor 4012);
              4.   Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2002 tentang Pertahanan
                   Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002
                   Nomor 3, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
                   Nomor 4169);

                         Dengan Persetujuan Bersama

             DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA
                                   dan
                    PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA

                          M E M U T U S K A N:

Menetapkan   : UNDANG-UNDANG TENTANG PENGESAHAN CONVENTION
               ON THE PROHIBITION OF THE USE, STOCKPILING,
               PRODUCTION AND TRANSFER OF ANTI-PERSONNEL MINES
               AND ON THEIR DESTRUCTION (KONVENSI TENTANG
               PELARANGAN PENGGUNAAN, PENIMBUNAN, PRODUKSI
               DAN TRANSFER RANJAU DARAT ANTI PERSONEL DAN
               PEMUSNAHANNYA).

                                 Pasal 1

             Mengesahkan Convention on the Prohibition of the Use,
             Stockpiling, Production and Transfer of Anti-Personnel Mines and
             on their Destruction (Konvensi tentang Pelarangan Penggunaan,
             Penimbunan, Produksi dan Transfer Ranjau Darat Anti Personel
             dan Pemusnahannya) dengan salinan naskah aslinya dalam
             bahasa Inggris dan terjemahannya dalam bahasa Indonesia
             sebagaimana terlampir dan merupakan bagian yang tidak
             terpisahkan dari Undang-Undang ini.

                                 Pasal 2

             Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.


                                                                    Agar . . .
                                -3-

              Agar   setiap   orang    mengetahuinya,   memerintahkan
              pengundangan Undang-Undang ini dengan penempatannya
              dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.

                                Disahkan di Jakarta
                                pada tanggal 29 Desember 2006
                                PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

                                            ttd.

                                DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO

Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 29 Desember 2006
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA AD INTERIM
           REPUBLIK INDONESIA,

                     ttd.

            YUSRIL IHZA MAHENDRA


LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2006 NOMOR 121

    Salinan sesuai dengan aslinya
     SEKRETARIAT NEGARA RI.
DEPUTI MENTERI SEKRETARIS NEGARA
  BIDANG PERUNDANG-UNDANGAN,



            Abdul Wahid
                               PENJELASAN

                                   ATAS

                UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA

                        NOMOR 20 TAHUN 2007

                          TENTANG
PENGESAHAN CONVENTION ON THE PROHIBITION OF THE USE,STOCKPILING,
 PRODUCTION AND TRANSFER OF ANTI-PERSONNEL MINES AND ON THEIR
    DESTRUCTION (KONVENSI TENTANG PELARANGAN PENGGUNAAN,
          PENIMBUNAN, PRODUKSI DAN TRANSFER RANJAU DARAT
                 ANTI PERSONEL DAN PEMUSNAHANNYA)


I. UMUM

   Pewujudan dunia yang aman dan damai merupakan salah satu cita-cita
 bangsa Indonesia, sebagaimana tercantum dalam Pembukaan Undang-
 Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
   Indonesia sebagai bagian dari masyarakat dunia perlu selalu berperan
 aktif dalam forum internasional yang berkaitan dengan upaya pelucutan,
 pelarangan, penyebaran, dan pengawasan senjata serta pengimplementasian
 Konvensi dalam rangka ikut melaksanakan ketertiban dunia yang
 berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial.
    Pemerintah Indonesia telah menandatangani Convention on the Prohibition
 of the Use, Stockpiling, Production, and Transfer of Anti-Personnel Mines and
 on their Destruction (Konvensi tentang Pelarangan untuk Penggunaan,
 Penimbunan, Produksi dan Transfer Ranjau Darat Anti Personel dan
 Pemusnahannya) yang dikenal dengan Konvensi Ottawa, pada tanggal 4
 Desember 1997 di Ottawa, Kanada.
    Keputusan Indonesia untuk menandatangani Konvensi tersebut
 berdasarkan pada komitmen terhadap tujuan pokok Konvensi, yaitu untuk
 mengakhiri penderitaan dan jatuhnya korban akibat penggunaan ranjau
 darat anti personel terutama masyarakat sipiI. Pemerintah Republik
 Indonesia juga mendukung sepenuhnya pertimbangan bahwa penggunaan
 ranjau darat anti personel telah menghambat usaha pembangunan ekonomi,
 rekonstruksi, dan menghalangi kelancaran kembalinya para pengungsi pasca
 konflik.
    Beberapa kepentingan pemerintah Republik Indonesia dalam meratifikasi
 Konvensi tersebut, yaitu:
 a. meningkatkan peran serta Indonesia sebagai negara pendukung nilai
    kemanusiaan dan membangun rasa saling percaya di antara negara
    pihak;



                                                              b. menjalin . . .




                                   -2-
b. menjalin kerja sama bilateral dan multilateral dalam pelucutan senjata
   khususnya ranjau darat anti personel;
c. memperoleh akses informasi tentang teknologi ranjau dan teknologi lain
   yang berkenaan dengan kepentingan kemanusiaan;
d mengurangi dampak kemanusiaan akibat ranjau darat anti personel; dan

e memperkukuh sistem hukum nasional.
   Berdasarkan butir-butir tersebut di atas, Indonesia mendukung upaya
pembersihan ranjau darat dan rehabilitasi para korban ranjau darat di
wilayah tertentu. Sejak menjadi penanda tangan Konvensi Ottawa, Indonesia
telah ikut serta berperan aktif dalam setiap pertemuan Konferensi Negara-
Negara Pihak pada Konvensi Ottawa.
  Materi pokok Konvensi tersebut adalah sebagai berikut :
  1. Ranjau darat antipersonel merupakan ranjau yang dirancang-dapat-
     meledak, karena diinjak, didekati, atau disentuh oleh seseorang,
     sehingga dapat melumpuhkan, melukai atau membunuh satu orang
     atau lebih.
  2. Setiap Negara Pihak dalam situasi apapun berkewajiban untuk tidak
     menggunakan,       mengembangkan,       memproduksi,   memperoleh,
     menyimpan dan mentransfer kepada siapapun, langsung atau tidak
     langsung ranjau darat anti personel, serta membantu, mendorong atau
     mempengaruhi siapapun dengan cara apapun untuk terlibat dalam
     berbagai kegiatan yang dilarang oleh Konvensi.
  3.       Setiap Negara Pihak diwajibkan memusnahkan ranjau darat anti
       personel yang masih tersimpan dan menjamin pemusnahan ranjau
       darat anti personel yang dimilikinya dalam jangka waktu paling lama 4
       (empat) tahun setelah berlakunya Konvensi bagi suatu negara. Setiap
       Negara Pihak dapat mengajukan permintaan perpanjangan waktu
       pemusnahan ranjau darat anti personel sampai 10 (sepuluh) tahun.
  4. Setiap Negara Pihak diperbolehkan menyimpan atau mentransfer
     sejumlah ranjau darat anti personel untuk kepentingan pelatihan
     teknik penjinakan, pencarian, pembersihan, dan pemusnahan ranjau
     darat anti personel.
  5. Setiap Negara Pihak mempunyai hak dan kewajiban :
       a. Mendapatkan dan memberikan bantuan dari negara pihak lainnya
          dalam hal perawatan, rehabilitasi, reintegrasi sosial ekonomi bagi
          korban ranjau serta program-program peningkatan kesadaran
          publik tentang bahaya ranjau darat anti personel.
       b. Berpartisipasi dalam pertukaran peralatan, bahan dan informasi
          ilmu pengetahuan dan teknologi yang berkaitan dengan pelaksanaan
          Konvensi.


                                                               6. Setiap . . .




                                   -3-
      6. Setiap Negara Pihak harus memberikan laporan kepada Sekjen PBB
         dalam waktu paling lama 180 (seratus delapan puluh) hari setelah
         berlakunya Konvensi bagi Negara Pihak tersebut mengenai
         implementasi nasional dari ketentuan Konvensi.
      7. Setiap Negara Pihak wajib mengambil langkah-langkah hukum,
         administratif, serta langkah-langkah lainnya, termasuk pemberlakuan
         sanksi pidana untuk mencegah dan menekan kegiatan-kegiatan yang
         dilarang oleh Konvensi, yang dilakukan oleh siapapun atau dalam
         wilayah yurisdiksi atau pengawasan Negara Pihak tersebut.
      Undang-Undang yang terkait dengan Konvensi ini yaitu :
      1. Undang-Undang Nomor 12/Drt Tahun 1951 tentang Senjata Api
         (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1951 Nomor 78);
      2. Undang-Undang Nomor 59 Tahun 1958 tentang Ikut Sertanya Negara
         Republik Indonesia Dalam Ke-empat Konvensi Jenewa tanggal 12
         Agustus 1949 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1958
         Nomor 109, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
         1644);
      3. Undang-Undang Nomor 20 Prp Tahun 1960 tentang Kewenangan
         Perijinan Yang Diberikan Menurut Perundang-undangan Mengenai
         Senjata Api (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1960 Nomor
         62, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1994);
      4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1997 tentang Pengelolaan
         Lingkungan Hidup (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 68
         Tahun 1997,Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
         3699);
      5. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia
         (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 165,
         Tambahan Lembaran Negara Nomor 3886);
      6. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang Penetapan Peraturan
         Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2002 tentang
         Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme, menjadi Undang-Undang
         (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 45,
         Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4284).

II.    PASAL DEMI PASAL

       Pasal 1
            Apabila terjadi perbedaan penafsiran terhadap terjemahan dalam
            bahasa Indonesia maka yang berlaku adalah naskah asli Convention
            dalam bahasa Inggris.

       Pasal 2
            Cukup jelas.


TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 4671


Silahkan download versi PDF nya sbb:
pengesahan_convention_on_the_prohibition_of_the_u_20.pdf
(ogi/Carapedia)
Tambahkan komentar baru
Komentar Sebelumnya (0)
Belum ada komentar untuk produk ini.
Artikel Terkait (10)
FIND US ON FACEEBOOK