Previous
Next
  • Home
  • »
  • Undang-Undang
  • »
  • 1961
  • » Undang-Undang Pengeluaran Dan Pemasukan Tanaman Dan Bibit Tanaman (UU 2 thn 1961)

1961

Undang-Undang Pengeluaran Dan Pemasukan Tanaman Dan Bibit Tanaman (UU 2 thn 1961)

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 1961 Tentang Pengeluaran Dan Pemasukan Tanaman Dan Bibit Tanaman :
                                   Bentuk: UNDANG-UNDANG

                             Oleh: PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA

                                  Nomor: 2 TAHUN 1961 (2/1961)

                             Tanggal: 17 PEBRUARI 1961 (JAKARTA)

                                Sumber: LN 1961/9; TLN NO. 2147

         Tentang: PENGELUARAN DAN PEMASUKAN TANAMAN DAN BIBIT TANAMAN

         Indeks: TANAMAN DAN BIBIT TANAMAN, PENGELUARAN DAN PEMASUKAN.


                                   PresidenRepublik Indonesia,

                                       Menimbang :
                         bahwadianggapperluuntukmenetapkanUndang-
    undangtentangpengeluarandanpemasukantanamandanbibittanamandariataukewilayahRepublik
                                        Indonesia;

                                            Mengingat :
                   1. Pasal 5 ayat (1) danPasal 20 ayat (1) Undang-UndangDasar;
             2. KetetapanMajelisPermusyawaratan Rakyat SementaraRepublik Indonesia


                   DenganpersetujuanDewanPerwakilan Rakyat Gotong-Royong :

                                           MEMUTUSAN

            Mencabutsemuaketentuan yang bertentangandenganUndang-undangini, dan

                                           Menetapkan :

UNDANG-UNDANG TENTANG PENGELUARAN DAN PEMASUKAN TANAMAN DAN BIBIT TANAMAN.

                                              Pasal 1.

                         DalamUndang-Undangini yang dimaksuddengan :

          a. Tanamanialahtiap-tiapjenistumbuh-tumbuhandalamkeadaandanbentukapapunjuga;
 b. Bibittanamanialahtanamanataubagian-bagiannya, termasukbenih-benih, biji-biji, buah-buah, bunga-
                                     bungadanserbuk-serbuk yang
   dengancaraapapundapatdipergunakanuntukmemperbanyakataumengembang-biakkantanamanitu;
    c. PengeluarandanpemasukanialahpengeluarandaridanpemasukankewilayahRepublik Indonesia;

                                              Pasal 2.
                 (1). Setiappengeluaranataupemasukantanamanataubibittanaman yang
jenisnyaditetapkanlebihlanjutolehMenteriPertanian, memerlukanizindariMenteriPertanianataupejabat lain
                                        yang ditunjukolehnya;

                                         (2). Syarat-
syarattentangpengeluaranataupemasukansesuatutanamanataubibittanamanditentukanolehMenteriPertan
                                              ian;

                                              Pasal 3.

                  (1). DianggaptelahdikeluarkandariwilayahRepublik Indonesia, jika :

  a. Tanamanataubibittanamantelahdimuatdalamsuatualatpengangkutanuntukdibawakesuatutempat di
                                  luarwilayahRepublik Indonesia;
   b. Tanamanataubibittanaman, yang diangkutdarisuatutempatkelaintempat di dalamwilayahRepublik
Indonesia, tidaksampaipadatempattujuannya, dantidakdapatdibuktikanolehpengirim yang bersangkutan,
     bahwatanamanataubibittanamanitutelahsampaidilaintempat di dalamwilayahRepublik Indonesia,
                       ataupuntelahhilangdalamperjalananketempattujuannya;

                      (2). DianggaptelahdimasukkankewilayahRepublik Indonesia,
                jikatanamanataubibittanamantelahdibawakewilayahRepublik Indonesia
                               danditurunkandarisuatualatpengangkutan;

                                              Pasal 4.

  (1). Pengeluaranataupemasukan yang bertentangandenganketentuan yang ditetapkandalamPasal 2
              Undang-undangini, atau yang bertentangandenganketentuan-ketentuan yang
   ditetapkanberdasarkanatasPasal 2 Undang-undang; ini, dipidanadenganhukumankurunganselama-
           lamanyasatutahunataudendasetinggi-tingginyaRp. 50.000,- (lima puluhribu rupiah);

(2). Tanamanataubibittanaman, yang tersangkutdalamperbuatanpidanatermaksuddalamayat (1) pasalini,
                               dapatdinyatakanmenjadimilik Negara;

              (3). Perbuatanpidanatermaksuddalamayat (1) pasaliniadalahpelanggaran;

                                              Pasal 5.

   (1). Jikasuatuperbuatanpidanaitudilakukanolehatauatasnamasuatubadanhukum, suatuperseroan,
                      suatuperserikatan orang yang lainnya, atausuatuyayasan,
  makatuntutanpidanadilakukandanhukumanpidanadijatuhkan, baikterhadapbadanhukum, perseroan,
                        perserikatanatauyayasanitu, baikterhadapmereka yang
                       memberiperintahmelakukanperbuatanpidanaituatau yang
      bertindaksebagaipemimpindalamperbuatanataukelalaianitu, maupunterhadapkedua-duanya;

       (2). Suatuperbuatanpidanadilakukanjugaolehatauatasnamabadanhukum, suatuperseroan,
     suatuperserikatan orang, atausuatuyayasan, jikaperbuatanitudilakukanoleh orang-orang yang,
  baikberdasarhubungankerjamaupunberdasarhubunganlain, bertindakdalamlingkunganbadanhukum,
  perseroan, perserikatanatauyayasanitu, dengantidakmengindahkan, apakah orang-orang itumasing-
           masingtersendirimelakukanperbuatanpidanaituataupadamerekabersamaadaanasir-
                                   anasirperbuatanpidanatersebut;

 (3). Jikasuatutuntutan-pidanadilakukanterhadapsuatubadanhukum, suatuperseroan, suatuperserikatan
          orang, atausuatuyayasan, makabadanhukum, perseroan, perserikatan, atauyayasanitu,
     padawaktupenuntutandiwakiliolehseorangpengurusataujikaadalebihdariseorangpengurus,
                              olehsalahseorangdarimerekaitu.
                             Wakildapatdiwakilioleh orang lain.
Hakim dapatmemerintahkansupayaseorangpengurusmenghadapsendiri di pengadilan, dandapat pula
                   memerintahkansupayapengurusitudibawakemuka hakim.

(4). Jikasuatutuntutanpidanadilakukanterhadapsuatubadanhukum, atauperseroan, suatuperserikatan
    orang, atausuatuyayasan, makasegalapanggilanuntukmenghadapdansegalapenyerahansurat-
suratpanggilanituakandilakukankepadakepalapengurusatau di tempattinggalkepalapengurusituatau di
                             tempatpengurusbersidangatauberkantor.

                                           Pasal 6.

    Pejabat-pejabatJawatan Bea danCukaidanpejabat-pejabat yang ditunjukolehMenteriPertanian,
diserahitugasuntukmengusutperbuatanpidanatermaksuddalamundang-undangini, disam ping pejabat-
        pejabat yang padaumumnyadiserahitugasuntukmengusutperbuatan-perbuatanpidana.

                                           Pasal 7.

                      Undang-Undanginimulaiberlakupadaharidiundangkan.

      Agar supayasetiap orang dapatmengetahuinya, memerintahkanpengundanganundang-
            undanginidenganpenempatandalamLembaran Negara Republik Indonesia.


                                    Disahkan di Jakarta,
                                padatanggal 17 Pebruari 1961
                              PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA

                                          SUKARNO

                                        Diundangkan
                                 padatanggal 17 Pebruari 1961
                                   SEKRETARIS NEGARA

                                       MOHD. ICHSAN


                                    PENJELASAN
                         UNDANG-UNDANG NOMOR 2 TAHUN 1961
                                      TENTANG
                      PENGELUARAN DAN PEMASUKAN TANAMAN DAN
                                   BIBIT TANAMAN

                                   A. PENJELASAN UMUM.

     Kenyataanmenunjukkanbahwa Indonesia kaya akanberbagai- bagaijenistumbuh-tumbuhan,
                   diantaranyabanyak yang mempunyaiartiekonomisdanilmiyah.
Kekayaaniniperludipeliharadandilindungi agar supayadapatmemberimanfaat yang sebesar-besarnya,
     baikbagibangsadan Negara: Republik Indonesia, maupunbagiummatmanusiaseluruhdunia.
  Olehkarenaitumakapengeluarandanpemasukantanamandanbibittanamanperludiaturdandiawasi.
                       Mengingatbahwaperaturanperundang-undangan yang
 telahadatidaksesuailagidenganperkembanganekonomisdanilmiyah, pula tersebardalamperaturan-
        peraturan yang terpisahsatusamalain, makadianggapperlumengadakansuatuUndang-
            undangsehinggadapatdiaturdandiawasisegalasesuatusecaralebihsempurna.
               MenteriPertanianmenetapkanjenis-jenistanamandanbibittanaman yang
       pengeluarandanpemasukannyamemerlukanijindanmenetapkan pula syarat-syarat yang
         harusdipenuhiuntukpengeluaranataupemasukansesuatutanamanataubibittanaman.
DengandemikianmakaPemerintahdapatmengaturdanmengawasipengeluarandanpemasukantanamandan
                                          bibittanaman.

                                  B. PENJELASAN PASAL DEMI PASAL.

                                                   Pasal 1.
                                                  Cukupjelas.

                                              Pasal 2.
                              Jenis-jenistanamandanbibittanaman yang
           pengeluarandanpemasukannyamemerlukanijinditetapkanolehMenteriPertanian, agar
                             supayadengandemikiansecaramudahjenis-
jenistersebutdapatditambahataudikurangisesuaidengankeperluanmenurutperkembanganilmiahdanpereko
                                           nomian Negara.

                                                    Pasal 3.
MenurutPeraturanPemerintahPenggantiUndang-undangNomor 4 tahun 1960 wilayahRepublik Indonesia
    meliputi pula lautseluas 12 mil lautdarigaris yang ditarikdarititik-titikterluardaripulau-pulau Indonesia.
                           JikapelanggaranUndang-undanginidianggapbaruterjadi,
  jikatanamanataubibittanamantelahmelampauibataswilayahRepublik Indonesia sepertitersebut di atas,
                               makapengusutanpraktistidandapatdilaksanakan.
                                Karenaitumakaditetapkanlahdalampasal 3 ini,
bahwadianggaptelahdikeluarkansetelahtanamanataubibittanamandimuatdalamalatpengangkutanuntukdib
                            awakesuatutempat di luarwilayahRepublik Indonesia,
    meskipuntanamanataubibittanamanitusebenarnyamasihberada di dalamwilayahRepublik Indonesia.
       Demikian pula dianggapUndang-undanginidilanggar, setelahtanamanataubibittanaman yang
              dimasukkankedalamwilayahRepublik Indonesia, diturunkandarialatpengangkutan.
                MeskipunalatpengangkutanitutelahmasukkedalamwilayahRepublik Indonesia,
                                  namunbelumdianggapterjadipelanggaran,
                   jikatanamanataubibittanamanbelumditurunkandarialatpengangkutanitu.

                                                   Pasal 4.
                                                  Cukupjelas.

                                            Pasal 5.
      Pasaliniadalahsesuaidenganketentuanpasal 15 Undang- undangDaruratNomor 7 tahun 1955.

                                             Pasal 6.
              Di sampingpejabat-pejabatpengusutumum (polisi), perlu pula ditunjukpejabat-
                   pejabatahliuntukmembantupejabat- pejabatpengusutumumtersebut.

                                                   Pasal 7.
                                                  Cukupjelas.

                                          --------------------------------

                                                  CATATAN
 TGPT NAME="*)">*) Disetujui D.P.R.G.R. dalamrapatplenoterbuka ke-17 padahariKamistanggal 26
                                Januari 1961, P.104/1960-1961

Kutipan: LEMBARAN NEGARA DAN TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA TAHUN 1961 YANG TELAH
                                DICETAK ULANG


Silahkan download versi PDF nya sbb:
pengeluaran_pemasukan_tanaman_bibit_tanaman_(uu_2_2.pdf
(ogi/Carapedia)
Tambahkan komentar baru
Komentar Sebelumnya (0)
Belum ada komentar untuk produk ini.