Mau mendapatkan kupon belanja gratis senilai 25 ribu rupiah? Caranya sangat gampang sekali. Untuk kamu yang punya blog, tulis review tentang female.store.co.id. Klik detail untuk lebih jelasnya detail »

.

Home » Undang-Undang » 1961 » Undang-Undang Pengeluaran Dan Pemasukan Tanaman Dan Bibit Tanaman (UU 2 thn 1961)




1961

Undang-Undang Pengeluaran Dan Pemasukan Tanaman Dan Bibit Tanaman (UU 2 thn 1961)

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 1961 Tentang Pengeluaran Dan Pemasukan Tanaman Dan Bibit Tanaman :
                                   Bentuk: UNDANG-UNDANG

                             Oleh: PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA

                                  Nomor: 2 TAHUN 1961 (2/1961)

                             Tanggal: 17 PEBRUARI 1961 (JAKARTA)

                                Sumber: LN 1961/9; TLN NO. 2147

         Tentang: PENGELUARAN DAN PEMASUKAN TANAMAN DAN BIBIT TANAMAN

         Indeks: TANAMAN DAN BIBIT TANAMAN, PENGELUARAN DAN PEMASUKAN.


                                   PresidenRepublik Indonesia,

                                       Menimbang :
                         bahwadianggapperluuntukmenetapkanUndang-
    undangtentangpengeluarandanpemasukantanamandanbibittanamandariataukewilayahRepublik
                                        Indonesia;

                                            Mengingat :
                   1. Pasal 5 ayat (1) danPasal 20 ayat (1) Undang-UndangDasar;
             2. KetetapanMajelisPermusyawaratan Rakyat SementaraRepublik Indonesia


                   DenganpersetujuanDewanPerwakilan Rakyat Gotong-Royong :

                                           MEMUTUSAN

            Mencabutsemuaketentuan yang bertentangandenganUndang-undangini, dan

                                           Menetapkan :

UNDANG-UNDANG TENTANG PENGELUARAN DAN PEMASUKAN TANAMAN DAN BIBIT TANAMAN.

                                              Pasal 1.

                         DalamUndang-Undangini yang dimaksuddengan :

          a. Tanamanialahtiap-tiapjenistumbuh-tumbuhandalamkeadaandanbentukapapunjuga;
 b. Bibittanamanialahtanamanataubagian-bagiannya, termasukbenih-benih, biji-biji, buah-buah, bunga-
                                     bungadanserbuk-serbuk yang
   dengancaraapapundapatdipergunakanuntukmemperbanyakataumengembang-biakkantanamanitu;
    c. PengeluarandanpemasukanialahpengeluarandaridanpemasukankewilayahRepublik Indonesia;

                                              Pasal 2.
                 (1). Setiappengeluaranataupemasukantanamanataubibittanaman yang
jenisnyaditetapkanlebihlanjutolehMenteriPertanian, memerlukanizindariMenteriPertanianataupejabat lain
                                        yang ditunjukolehnya;

                                         (2). Syarat-
syarattentangpengeluaranataupemasukansesuatutanamanataubibittanamanditentukanolehMenteriPertan
                                              ian;

                                              Pasal 3.

                  (1). DianggaptelahdikeluarkandariwilayahRepublik Indonesia, jika :

  a. Tanamanataubibittanamantelahdimuatdalamsuatualatpengangkutanuntukdibawakesuatutempat di
                                  luarwilayahRepublik Indonesia;
   b. Tanamanataubibittanaman, yang diangkutdarisuatutempatkelaintempat di dalamwilayahRepublik
Indonesia, tidaksampaipadatempattujuannya, dantidakdapatdibuktikanolehpengirim yang bersangkutan,
     bahwatanamanataubibittanamanitutelahsampaidilaintempat di dalamwilayahRepublik Indonesia,
                       ataupuntelahhilangdalamperjalananketempattujuannya;

                      (2). DianggaptelahdimasukkankewilayahRepublik Indonesia,
                jikatanamanataubibittanamantelahdibawakewilayahRepublik Indonesia
                               danditurunkandarisuatualatpengangkutan;

                                              Pasal 4.

  (1). Pengeluaranataupemasukan yang bertentangandenganketentuan yang ditetapkandalamPasal 2
              Undang-undangini, atau yang bertentangandenganketentuan-ketentuan yang
   ditetapkanberdasarkanatasPasal 2 Undang-undang; ini, dipidanadenganhukumankurunganselama-
           lamanyasatutahunataudendasetinggi-tingginyaRp. 50.000,- (lima puluhribu rupiah);

(2). Tanamanataubibittanaman, yang tersangkutdalamperbuatanpidanatermaksuddalamayat (1) pasalini,
                               dapatdinyatakanmenjadimilik Negara;

              (3). Perbuatanpidanatermaksuddalamayat (1) pasaliniadalahpelanggaran;

                                              Pasal 5.

   (1). Jikasuatuperbuatanpidanaitudilakukanolehatauatasnamasuatubadanhukum, suatuperseroan,
                      suatuperserikatan orang yang lainnya, atausuatuyayasan,
  makatuntutanpidanadilakukandanhukumanpidanadijatuhkan, baikterhadapbadanhukum, perseroan,
                        perserikatanatauyayasanitu, baikterhadapmereka yang
                       memberiperintahmelakukanperbuatanpidanaituatau yang
      bertindaksebagaipemimpindalamperbuatanataukelalaianitu, maupunterhadapkedua-duanya;

       (2). Suatuperbuatanpidanadilakukanjugaolehatauatasnamabadanhukum, suatuperseroan,
     suatuperserikatan orang, atausuatuyayasan, jikaperbuatanitudilakukanoleh orang-orang yang,
  baikberdasarhubungankerjamaupunberdasarhubunganlain, bertindakdalamlingkunganbadanhukum,
  perseroan, perserikatanatauyayasanitu, dengantidakmengindahkan, apakah orang-orang itumasing-
           masingtersendirimelakukanperbuatanpidanaituataupadamerekabersamaadaanasir-
                                   anasirperbuatanpidanatersebut;

 (3). Jikasuatutuntutan-pidanadilakukanterhadapsuatubadanhukum, suatuperseroan, suatuperserikatan
          orang, atausuatuyayasan, makabadanhukum, perseroan, perserikatan, atauyayasanitu,
     padawaktupenuntutandiwakiliolehseorangpengurusataujikaadalebihdariseorangpengurus,
                              olehsalahseorangdarimerekaitu.
                             Wakildapatdiwakilioleh orang lain.
Hakim dapatmemerintahkansupayaseorangpengurusmenghadapsendiri di pengadilan, dandapat pula
                   memerintahkansupayapengurusitudibawakemuka hakim.

(4). Jikasuatutuntutanpidanadilakukanterhadapsuatubadanhukum, atauperseroan, suatuperserikatan
    orang, atausuatuyayasan, makasegalapanggilanuntukmenghadapdansegalapenyerahansurat-
suratpanggilanituakandilakukankepadakepalapengurusatau di tempattinggalkepalapengurusituatau di
                             tempatpengurusbersidangatauberkantor.

                                           Pasal 6.

    Pejabat-pejabatJawatan Bea danCukaidanpejabat-pejabat yang ditunjukolehMenteriPertanian,
diserahitugasuntukmengusutperbuatanpidanatermaksuddalamundang-undangini, disam ping pejabat-
        pejabat yang padaumumnyadiserahitugasuntukmengusutperbuatan-perbuatanpidana.

                                           Pasal 7.

                      Undang-Undanginimulaiberlakupadaharidiundangkan.

      Agar supayasetiap orang dapatmengetahuinya, memerintahkanpengundanganundang-
            undanginidenganpenempatandalamLembaran Negara Republik Indonesia.


                                    Disahkan di Jakarta,
                                padatanggal 17 Pebruari 1961
                              PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA

                                          SUKARNO

                                        Diundangkan
                                 padatanggal 17 Pebruari 1961
                                   SEKRETARIS NEGARA

                                       MOHD. ICHSAN


                                    PENJELASAN
                         UNDANG-UNDANG NOMOR 2 TAHUN 1961
                                      TENTANG
                      PENGELUARAN DAN PEMASUKAN TANAMAN DAN
                                   BIBIT TANAMAN

                                   A. PENJELASAN UMUM.

     Kenyataanmenunjukkanbahwa Indonesia kaya akanberbagai- bagaijenistumbuh-tumbuhan,
                   diantaranyabanyak yang mempunyaiartiekonomisdanilmiyah.
Kekayaaniniperludipeliharadandilindungi agar supayadapatmemberimanfaat yang sebesar-besarnya,
     baikbagibangsadan Negara: Republik Indonesia, maupunbagiummatmanusiaseluruhdunia.
  Olehkarenaitumakapengeluarandanpemasukantanamandanbibittanamanperludiaturdandiawasi.
                       Mengingatbahwaperaturanperundang-undangan yang
 telahadatidaksesuailagidenganperkembanganekonomisdanilmiyah, pula tersebardalamperaturan-
        peraturan yang terpisahsatusamalain, makadianggapperlumengadakansuatuUndang-
            undangsehinggadapatdiaturdandiawasisegalasesuatusecaralebihsempurna.
               MenteriPertanianmenetapkanjenis-jenistanamandanbibittanaman yang
       pengeluarandanpemasukannyamemerlukanijindanmenetapkan pula syarat-syarat yang
         harusdipenuhiuntukpengeluaranataupemasukansesuatutanamanataubibittanaman.
DengandemikianmakaPemerintahdapatmengaturdanmengawasipengeluarandanpemasukantanamandan
                                          bibittanaman.

                                  B. PENJELASAN PASAL DEMI PASAL.

                                                   Pasal 1.
                                                  Cukupjelas.

                                              Pasal 2.
                              Jenis-jenistanamandanbibittanaman yang
           pengeluarandanpemasukannyamemerlukanijinditetapkanolehMenteriPertanian, agar
                             supayadengandemikiansecaramudahjenis-
jenistersebutdapatditambahataudikurangisesuaidengankeperluanmenurutperkembanganilmiahdanpereko
                                           nomian Negara.

                                                    Pasal 3.
MenurutPeraturanPemerintahPenggantiUndang-undangNomor 4 tahun 1960 wilayahRepublik Indonesia
    meliputi pula lautseluas 12 mil lautdarigaris yang ditarikdarititik-titikterluardaripulau-pulau Indonesia.
                           JikapelanggaranUndang-undanginidianggapbaruterjadi,
  jikatanamanataubibittanamantelahmelampauibataswilayahRepublik Indonesia sepertitersebut di atas,
                               makapengusutanpraktistidandapatdilaksanakan.
                                Karenaitumakaditetapkanlahdalampasal 3 ini,
bahwadianggaptelahdikeluarkansetelahtanamanataubibittanamandimuatdalamalatpengangkutanuntukdib
                            awakesuatutempat di luarwilayahRepublik Indonesia,
    meskipuntanamanataubibittanamanitusebenarnyamasihberada di dalamwilayahRepublik Indonesia.
       Demikian pula dianggapUndang-undanginidilanggar, setelahtanamanataubibittanaman yang
              dimasukkankedalamwilayahRepublik Indonesia, diturunkandarialatpengangkutan.
                MeskipunalatpengangkutanitutelahmasukkedalamwilayahRepublik Indonesia,
                                  namunbelumdianggapterjadipelanggaran,
                   jikatanamanataubibittanamanbelumditurunkandarialatpengangkutanitu.

                                                   Pasal 4.
                                                  Cukupjelas.

                                            Pasal 5.
      Pasaliniadalahsesuaidenganketentuanpasal 15 Undang- undangDaruratNomor 7 tahun 1955.

                                             Pasal 6.
              Di sampingpejabat-pejabatpengusutumum (polisi), perlu pula ditunjukpejabat-
                   pejabatahliuntukmembantupejabat- pejabatpengusutumumtersebut.

                                                   Pasal 7.
                                                  Cukupjelas.

                                          --------------------------------

                                                  CATATAN
 TGPT NAME="*)">*) Disetujui D.P.R.G.R. dalamrapatplenoterbuka ke-17 padahariKamistanggal 26
                                Januari 1961, P.104/1960-1961

Kutipan: LEMBARAN NEGARA DAN TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA TAHUN 1961 YANG TELAH
                                DICETAK ULANG




Silahkan download versi PDF nya sbb:
pengeluaran_pemasukan_tanaman_bibit_tanaman_(uu_2_2.pdf
(ogi/Carapedia)


Pencarian Terbaru (20)

Uu tanaman. Pemasukan dan pengeluaran benih. Undang undang tentang benih. Undang undang tanaman. Index artikel tanaman bibit buah. Definisi biji uu terbaru. Makalah pengeluaran di pengadilan.

Uu tentang bunga tanaman terbaru. Pasal mengenai bibit. Peraturan perundangan benih. Pengertian biji uu terbaru. Perundang undangan benih. Syarat izin pemasukan tanaman jagung. Pengeluaran dan pmsukan.

Pasal tentang benih. Undang undang benih. Pasal demi pasal uu 12 tahun 1992 tentang budidaya tanaman. Pedoman pemasukan dan pengeluaran benih tanaman. Makalah pengeluaran dan pemasukan negara. Pedoman tentang pengeluaran benih tanaman.

 

Tambahkan Komentar Baru
NAMA
EMAIL
HP
Komentar Sebelumnya (0)
baru saja
Belum ada komentar untuk produk ini.