
1961
Undang-Undang Pengeluaran Dan Pemasukan Tanaman Dan Bibit Tanaman (UU 2 thn 1961)
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 1961 Tentang Pengeluaran Dan Pemasukan Tanaman Dan Bibit Tanaman :
Bentuk: UNDANG-UNDANG
Oleh: PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
Nomor: 2 TAHUN 1961 (2/1961)
Tanggal: 17 PEBRUARI 1961 (JAKARTA)
Sumber: LN 1961/9; TLN NO. 2147
Tentang: PENGELUARAN DAN PEMASUKAN TANAMAN DAN BIBIT TANAMAN
Indeks: TANAMAN DAN BIBIT TANAMAN, PENGELUARAN DAN PEMASUKAN.
PresidenRepublik Indonesia,
Menimbang :
bahwadianggapperluuntukmenetapkanUndang-
undangtentangpengeluarandanpemasukantanamandanbibittanamandariataukewilayahRepublik
Indonesia;
Mengingat :
1. Pasal 5 ayat (1) danPasal 20 ayat (1) Undang-UndangDasar;
2. KetetapanMajelisPermusyawaratan Rakyat SementaraRepublik Indonesia
DenganpersetujuanDewanPerwakilan Rakyat Gotong-Royong :
MEMUTUSAN
Mencabutsemuaketentuan yang bertentangandenganUndang-undangini, dan
Menetapkan :
UNDANG-UNDANG TENTANG PENGELUARAN DAN PEMASUKAN TANAMAN DAN BIBIT TANAMAN.
Pasal 1.
DalamUndang-Undangini yang dimaksuddengan :
a. Tanamanialahtiap-tiapjenistumbuh-tumbuhandalamkeadaandanbentukapapunjuga;
b. Bibittanamanialahtanamanataubagian-bagiannya, termasukbenih-benih, biji-biji, buah-buah, bunga-
bungadanserbuk-serbuk yang
dengancaraapapundapatdipergunakanuntukmemperbanyakataumengembang-biakkantanamanitu;
c. PengeluarandanpemasukanialahpengeluarandaridanpemasukankewilayahRepublik Indonesia;
Pasal 2.
(1). Setiappengeluaranataupemasukantanamanataubibittanaman yang
jenisnyaditetapkanlebihlanjutolehMenteriPertanian, memerlukanizindariMenteriPertanianataupejabat lain
yang ditunjukolehnya;
(2). Syarat-
syarattentangpengeluaranataupemasukansesuatutanamanataubibittanamanditentukanolehMenteriPertan
ian;
Pasal 3.
(1). DianggaptelahdikeluarkandariwilayahRepublik Indonesia, jika :
a. Tanamanataubibittanamantelahdimuatdalamsuatualatpengangkutanuntukdibawakesuatutempat di
luarwilayahRepublik Indonesia;
b. Tanamanataubibittanaman, yang diangkutdarisuatutempatkelaintempat di dalamwilayahRepublik
Indonesia, tidaksampaipadatempattujuannya, dantidakdapatdibuktikanolehpengirim yang bersangkutan,
bahwatanamanataubibittanamanitutelahsampaidilaintempat di dalamwilayahRepublik Indonesia,
ataupuntelahhilangdalamperjalananketempattujuannya;
(2). DianggaptelahdimasukkankewilayahRepublik Indonesia,
jikatanamanataubibittanamantelahdibawakewilayahRepublik Indonesia
danditurunkandarisuatualatpengangkutan;
Pasal 4.
(1). Pengeluaranataupemasukan yang bertentangandenganketentuan yang ditetapkandalamPasal 2
Undang-undangini, atau yang bertentangandenganketentuan-ketentuan yang
ditetapkanberdasarkanatasPasal 2 Undang-undang; ini, dipidanadenganhukumankurunganselama-
lamanyasatutahunataudendasetinggi-tingginyaRp. 50.000,- (lima puluhribu rupiah);
(2). Tanamanataubibittanaman, yang tersangkutdalamperbuatanpidanatermaksuddalamayat (1) pasalini,
dapatdinyatakanmenjadimilik Negara;
(3). Perbuatanpidanatermaksuddalamayat (1) pasaliniadalahpelanggaran;
Pasal 5.
(1). Jikasuatuperbuatanpidanaitudilakukanolehatauatasnamasuatubadanhukum, suatuperseroan,
suatuperserikatan orang yang lainnya, atausuatuyayasan,
makatuntutanpidanadilakukandanhukumanpidanadijatuhkan, baikterhadapbadanhukum, perseroan,
perserikatanatauyayasanitu, baikterhadapmereka yang
memberiperintahmelakukanperbuatanpidanaituatau yang
bertindaksebagaipemimpindalamperbuatanataukelalaianitu, maupunterhadapkedua-duanya;
(2). Suatuperbuatanpidanadilakukanjugaolehatauatasnamabadanhukum, suatuperseroan,
suatuperserikatan orang, atausuatuyayasan, jikaperbuatanitudilakukanoleh orang-orang yang,
baikberdasarhubungankerjamaupunberdasarhubunganlain, bertindakdalamlingkunganbadanhukum,
perseroan, perserikatanatauyayasanitu, dengantidakmengindahkan, apakah orang-orang itumasing-
masingtersendirimelakukanperbuatanpidanaituataupadamerekabersamaadaanasir-
anasirperbuatanpidanatersebut;
(3). Jikasuatutuntutan-pidanadilakukanterhadapsuatubadanhukum, suatuperseroan, suatuperserikatan
orang, atausuatuyayasan, makabadanhukum, perseroan, perserikatan, atauyayasanitu,
padawaktupenuntutandiwakiliolehseorangpengurusataujikaadalebihdariseorangpengurus,
olehsalahseorangdarimerekaitu.
Wakildapatdiwakilioleh orang lain.
Hakim dapatmemerintahkansupayaseorangpengurusmenghadapsendiri di pengadilan, dandapat pula
memerintahkansupayapengurusitudibawakemuka hakim.
(4). Jikasuatutuntutanpidanadilakukanterhadapsuatubadanhukum, atauperseroan, suatuperserikatan
orang, atausuatuyayasan, makasegalapanggilanuntukmenghadapdansegalapenyerahansurat-
suratpanggilanituakandilakukankepadakepalapengurusatau di tempattinggalkepalapengurusituatau di
tempatpengurusbersidangatauberkantor.
Pasal 6.
Pejabat-pejabatJawatan Bea danCukaidanpejabat-pejabat yang ditunjukolehMenteriPertanian,
diserahitugasuntukmengusutperbuatanpidanatermaksuddalamundang-undangini, disam ping pejabat-
pejabat yang padaumumnyadiserahitugasuntukmengusutperbuatan-perbuatanpidana.
Pasal 7.
Undang-Undanginimulaiberlakupadaharidiundangkan.
Agar supayasetiap orang dapatmengetahuinya, memerintahkanpengundanganundang-
undanginidenganpenempatandalamLembaran Negara Republik Indonesia.
Disahkan di Jakarta,
padatanggal 17 Pebruari 1961
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
SUKARNO
Diundangkan
padatanggal 17 Pebruari 1961
SEKRETARIS NEGARA
MOHD. ICHSAN
PENJELASAN
UNDANG-UNDANG NOMOR 2 TAHUN 1961
TENTANG
PENGELUARAN DAN PEMASUKAN TANAMAN DAN
BIBIT TANAMAN
A. PENJELASAN UMUM.
Kenyataanmenunjukkanbahwa Indonesia kaya akanberbagai- bagaijenistumbuh-tumbuhan,
diantaranyabanyak yang mempunyaiartiekonomisdanilmiyah.
Kekayaaniniperludipeliharadandilindungi agar supayadapatmemberimanfaat yang sebesar-besarnya,
baikbagibangsadan Negara: Republik Indonesia, maupunbagiummatmanusiaseluruhdunia.
Olehkarenaitumakapengeluarandanpemasukantanamandanbibittanamanperludiaturdandiawasi.
Mengingatbahwaperaturanperundang-undangan yang
telahadatidaksesuailagidenganperkembanganekonomisdanilmiyah, pula tersebardalamperaturan-
peraturan yang terpisahsatusamalain, makadianggapperlumengadakansuatuUndang-
undangsehinggadapatdiaturdandiawasisegalasesuatusecaralebihsempurna.
MenteriPertanianmenetapkanjenis-jenistanamandanbibittanaman yang
pengeluarandanpemasukannyamemerlukanijindanmenetapkan pula syarat-syarat yang
harusdipenuhiuntukpengeluaranataupemasukansesuatutanamanataubibittanaman.
DengandemikianmakaPemerintahdapatmengaturdanmengawasipengeluarandanpemasukantanamandan
bibittanaman.
B. PENJELASAN PASAL DEMI PASAL.
Pasal 1.
Cukupjelas.
Pasal 2.
Jenis-jenistanamandanbibittanaman yang
pengeluarandanpemasukannyamemerlukanijinditetapkanolehMenteriPertanian, agar
supayadengandemikiansecaramudahjenis-
jenistersebutdapatditambahataudikurangisesuaidengankeperluanmenurutperkembanganilmiahdanpereko
nomian Negara.
Pasal 3.
MenurutPeraturanPemerintahPenggantiUndang-undangNomor 4 tahun 1960 wilayahRepublik Indonesia
meliputi pula lautseluas 12 mil lautdarigaris yang ditarikdarititik-titikterluardaripulau-pulau Indonesia.
JikapelanggaranUndang-undanginidianggapbaruterjadi,
jikatanamanataubibittanamantelahmelampauibataswilayahRepublik Indonesia sepertitersebut di atas,
makapengusutanpraktistidandapatdilaksanakan.
Karenaitumakaditetapkanlahdalampasal 3 ini,
bahwadianggaptelahdikeluarkansetelahtanamanataubibittanamandimuatdalamalatpengangkutanuntukdib
awakesuatutempat di luarwilayahRepublik Indonesia,
meskipuntanamanataubibittanamanitusebenarnyamasihberada di dalamwilayahRepublik Indonesia.
Demikian pula dianggapUndang-undanginidilanggar, setelahtanamanataubibittanaman yang
dimasukkankedalamwilayahRepublik Indonesia, diturunkandarialatpengangkutan.
MeskipunalatpengangkutanitutelahmasukkedalamwilayahRepublik Indonesia,
namunbelumdianggapterjadipelanggaran,
jikatanamanataubibittanamanbelumditurunkandarialatpengangkutanitu.
Pasal 4.
Cukupjelas.
Pasal 5.
Pasaliniadalahsesuaidenganketentuanpasal 15 Undang- undangDaruratNomor 7 tahun 1955.
Pasal 6.
Di sampingpejabat-pejabatpengusutumum (polisi), perlu pula ditunjukpejabat-
pejabatahliuntukmembantupejabat- pejabatpengusutumumtersebut.
Pasal 7.
Cukupjelas.
--------------------------------
CATATAN
TGPT NAME="*)">*) Disetujui D.P.R.G.R. dalamrapatplenoterbuka ke-17 padahariKamistanggal 26
Januari 1961, P.104/1960-1961
Kutipan: LEMBARAN NEGARA DAN TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA TAHUN 1961 YANG TELAH
DICETAK ULANG
Silahkan download versi PDF nya sbb:
pengeluaran_pemasukan_tanaman_bibit_tanaman_(uu_2_2.pdfUu tanaman. Pemasukan dan pengeluaran benih. Undang undang tentang benih. Undang undang tanaman. Index artikel tanaman bibit buah. Definisi biji uu terbaru. Makalah pengeluaran di pengadilan.
Uu tentang bunga tanaman terbaru. Pasal mengenai bibit. Peraturan perundangan benih. Pengertian biji uu terbaru. Perundang undangan benih. Syarat izin pemasukan tanaman jagung. Pengeluaran dan pmsukan.
Pasal tentang benih. Undang undang benih. Pasal demi pasal uu 12 tahun 1992 tentang budidaya tanaman. Pedoman pemasukan dan pengeluaran benih tanaman. Makalah pengeluaran dan pemasukan negara. Pedoman tentang pengeluaran benih tanaman.



