Previous
Next
  • Home
  • »
  • Undang-Undang
  • »
  • 1965
  • » Undang-Undang Pengadilan Dalam Lingkungan Peradilan Umum Dan Mahkamah Agung (UU 13 thn 1965)

1965

Undang-Undang Pengadilan Dalam Lingkungan Peradilan Umum Dan Mahkamah Agung (UU 13 thn 1965)

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 1965 Tentang Pengadilan Dalam Lingkungan Peradilan Umum Dan Mahkamah Agung :
                     UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA,
                            NOMOR 13 TAHUN 1965
                                 TENTANG
      PENGADILAN DALAM LINGKUNGAN PERADILAN UMUM DAN MAHKAMAH AGUNG

                             PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan-ketentuan dalam Undang-undang tentang Ketentuan-
ketentuan Pokok Kekuasaan Kehakiman (Undang-undang No. 19 tahun 1964, Lembaran
Negara tahun 1964 No. 107) perlu ditetapkan Undang-undang tentang Pengadilan dalam
lingkungan Peradilan Umum dan Mahkamah Agung;

Mengingat:
1.   Pasal 5 ayat 1 dan 20 Undang-undang Dasar;
2.   Ketetapan M.P.R.S. No. II/MPRS/1960;
3.   Undang-undang No. 10 Prp tahun 1960 (Lembaran Negara tahun 1960 No. 31);
4.   Keputusan Presiden No. 193 tahun 1965; S. Keputusan Presiden No. 194 tahun 1965;
Dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat Gotong Royong;

                                       MEMUTUSKAN:

Menetapkan:
Undang-undang tentang Pengadilan dalam lingkungan Peradilan Umum dan Mahkamah
Agung.

                                          BAB I
                                       KETUA UMUM

                                       Pasal 1
Kekuasaan kehakiman dalam lingkungan peradilan umum dilaksanakan oleh:
1.   Pengadilan Negeri,
2.   Pengadilan Tinggi,
3.   Mahkamah agung.

                                       Pasal 2
Badan peradilan umum yang tersebut dalam pasal 1, mengadili baik perkara pidana maupun
perkara perdata.

                                           Pasal 3
(1)     Hakim adalah:
        a    seorang Sarjana Hukum,
        b    seorang Ahli Hukum bukan Sarjana Hukum seperti termaksud dalam sub a, yang
             diangkat dan diberhentikan oleh Menteri Kehakiman atau Presiden atas usul Ketua
             Mahkamah Agung menurut ketentuan yang berlaku.
(2)   Menteri Kehakiman mengusahakan supaya hakim-hakim yang bukan Sarjana Hukum
      diberi kesempatan untuk dalam waktu tertentu memperoleh gelar Sarjana Hukum.

                                          Pasal 4
(1)   Sebelum melakukan jabatannya, Hakim, Panitera, Panitera pengganti dan Jurusita pada
      peradilan umum mengucapkan sumpah menurut cara agamanya yang dipeluknya atau
      janji.
(2)   Ketua, Wakil ketua dan Ketua muda Mahkamah Agung mengucapkan sumpah atau janji
      di hadapan Presiden.
(3)   Hakim Mahkamah Agung, Kepala Pengadilan Tinggi, Panitera dan Panitera pengganti
      Mahkamah Agung mengucapkan sumpah atau janji di hadapan Ketua Mahkamah Agung.
(4)   Hakim Pengadilan Tinggi dan Kepala Pengadilan Negeri mengucapkan sumpah atau janji
      di hadapan Kepala Pengadilan Tinggi.
(5)   Hakim, Panitera, Panitera pengganti dan Jurusita pada Pengadilan Negeri mengucapkan
      sumpah atau janji di hadapan Kepala Pengadilan Negeri.

                                           Pasal 5
(1)   Kepada Ketua, Wakil ketua, para Ketua muda, Hakim-hakim dan Panitera Mahkamah
      Agung, Kepala, Wakil kepala dan Hakim-hakim Pengadilan Tinggi, Kepala, Wakil kepala
      dan Hakim-hakim Pengadilan Negeri diberi tunjangan kehormatan dan tunjangan
      representasi di samping gaji, tunjangan-tunjangan dan keuntungan-keuntungan lainnya
      sebagai pegawai negeri menurut pangkat dan golongan masing-masing.
(2)   Kepada Ketua, Wakil ketua, Ketua muda, Hakim dan Panitera Mahkamah Agung,
      Kepala, Wakil kepala dan Hakim Pengadilan Tinggi, Kepala dan Wakil kepala Pengadilan
      Negeri diberi rumah dinas dan kendaraan dinas.
(3)   Pelaksanaan ketentuan-ketentuan tersebut dalam ayat (1) dan (2) ditetapkan oleh
      Menteri Kehakiman dengan persetujuan Menteri Urusan Pendapatan, Pembiayaan dan
      Pengawasan.

                                          Pasal 6
(1)   Hakim sebagai alat revolusi wajib menggali, mengikuti dan memahami nilai-nilai hukum
      yang hidup dengan mengintegrasikan diri dalam masyarakat guna benar-benar
      mewujudkan fungsi Hukum sebagai Pengayoman.
(2)   Politik yang wajib diikuti dan diamalkan oleh Hakim adalah politik Pemerintah yang
      berdasar Pancasila, Manipol/Usdek dan pedoman-pedoman pelaksanaannya.

                                          Pasal 7
(1)   Hakim tidak dapat merangkap jabatan-jabatan:
      a    penasehat hukum,
      b    pelaksana putusan pengadilan,
      c    wali dan pengampu, setidak-tidaknya tiap-tiap jabatan yang bersangkut-paut
           dengan sesuatu perkara yang dalam atau sedang diadili olehnya atau oleh
           pengadilan di mana ia menjabat sebagai hakim.
(2)   Hakim tidak diperbolehkan berusaha.

                                          Pasal 8
(1)   Hakim yang mempunyai hubungan keluarga sedarah atau semenda sampai derajat
      ketiga dengan jaksa, panitera, panitera- pengganti atau penasehat hukum tidak boleh
      bersidang bersama- sama dengan pejabat-pejabat tersebut, kecuali atas izin dari Menteri
      Kehakiman, dan bagi Jaksa atas izin dari Jaksa Agung.
(2)   Pejabat-pejabat yang menimbulkan periparan tersebut dalam ayat (1) wajib dengan
      sukarela mengundurkan diri dari sidang pemeriksaan perkara itu.

                                         Pasal 9
(1)   Terhadap seorang hakim yang bersidang dapat diajukan keberatan-keberatan oleh
      tertuduh/tergugat/penggugat.
(2)   Keberatan-keberatan itu hanya dapat diajukan, apabila tertuduh/tergugat/penggugat
      mempunyai bukti-bukti bahwa Hakim yang mengadili itu mempunyai kepentingan pribadi
      di dalam perkaranya itu atau mempunyai hubungan keluarga termaksud dalam pasal 8.
(3)   Keberatan-keberatan itu disertai alasan-alasan dan bukti-bukti diajukan kepada
      Pengadilan Negeri yang bersangkutan untuk diputus.
(4)   Keberatan terhadap putusan Pengadilan Negeri tersebut dapat diajukan kepada
      Pengadilan Tinggi yang bersangkutan, yang selamat lambatnya dalam waktu tiga bulan
      memberi putusan.

                                        Pasal 10
Hakim Pengadilan Negeri dan Pengadilan Tinggi diberhentikan dengan hormat dari jabatannya
karena:
a     ternyata tidak cakap;
b     sakit rohani atau jasmani yang terus-menerus sehingga ternyata tidak sanggup lagi
      melakukan kewajibannya dengan baik;
c     permintaan sendiri;
d     telah berumur 58 tahun.

                                           Pasal 11
(1)   Hakim Pengadilan Negeri dan Pengadilan Tinggi hanya dapat dipecat dari jabatannya
      apabila:
      a     terdapat petunjuk-petunjuk yang menimbulkan persangkaan yang keras bahwa ia
            melakukan perbuatan yang bersifat kontra revolusioner;
      b     ia dijatuhi pidana karena bersalah melakukan kejahatan;
      c     ia melakukan rangkapan jabatan seperti tersebut dalam pasal 7;
      d     ia melakukan perbuatan yang tercela;
      e     ia terus-menerus melalaikan pelaksanaan kewajibannya dalam menjalankan
            pekerjaannya;
      f     ia memberi nasehat atau pertolongan yang bersifat memihak kepada yang
            berkepentingan dalam perkara yang sedang diperiksa atau dikirakan akan
            diperiksa.
(2)   Pemecatan tersebut dalam ayat (1) dilakukan atas usul dan pertimbangan dari
      Mahkamah Agung setelah yang bersangkutan diberi kesempatan secukupnya untuk
      membela diri.

                                          Pasal 12
(1)   Apabila terhadap Hakim Pengadilan Negeri atau Pengadilan Tinggi diadakan perintah
      penahanan atau diperintahkan untuk dimasukkan dalam rumah sakit jiwa, maka ia
      diberhentikan sementara dari jabatannya.
(2)   Apabila Hakim yang tersebut dalam ayat (1) tersangkut dalam suatu perkara dengan
      tidak dikenakan tahanan atau setelah diadakan penyelidikan secara administratif timbul
      hal-hal terhadapnya yang tidak membenarkan pelanjutan tugasnya sebagai Hakim ia
      dapat diberhentikan sementara dari jabatannya oleh Menteri Kehakiman setelah
      mendapat pertimbangan dari Ketua Mahkamah Agung.
(3)   Apabila hal tersebut dalam ayat (2) mengenai Hakim Mahkamah Agung, maka
      pemberhentian sementara dilakukan oleh Presiden atas pertimbangan Ketua Mahkamah
      Agung dan Menteri Kehakiman.
(4)   Pemberhentian untuk sementara itu hanya dapat dicabut oleh Menteri Kehakiman bagi
      para Hakim Pengadilan Negeri dan Pengadilan Tinggi dan oleh Presiden bagi Hakim
      Mahkamah Agung, setelah mendapat pertimbangan dari Ketua Mahkamah Agung dan
      Menteri Kehakiman.

                                        Pasal 13
(1)   Ketua sidang menjaga ketertiban dalam sidang dan memberikan pimpinan dalam rapat
      musyawarah.
(2)   Putusan diucapkan oleh Ketua sidang.

                                           Pasal 14
Kepala Pengadilan menetapkan urutan dari perkara yang harus diadili dan apabila ada perkara
yang harus segera diadili, khususnya perkara pidana, maka perkara itu didahulukan agar
supaya tiap-tiap pencari keadilan lekas mendapat keadilan.

                                     Pasal 15
Kepala Pengadilan mengadakan pengawasan dan penelitian atas pekerjaan dari para Panitera
dan Panitera pengganti.

                                        Pasal 16
Semua surat-surat atau berkas-berkas yang ditujukan kepada pengadilan, disampaikan kepada
Kepala Pengadilan yang membagi- baginya kepada para Hakim untuk diselesaikan.

                                         Pasal 17
Jaksa/penggugat, tersangkut/tergugat dan penasehat hukum dapat mempelajari berkas-berkas
perkara yang terdapat di dalam kepaniteraan dan membuat kutipan-kutipan seperlunya dalam
waktu yang ditentukan oleh Kepala Pengadilan.

                                          Pasal 18
(1)   Pegawai pengadilan wajib merahasiakan segala sesuatu tentang ucapan-ucapan dan
      pendapat-pendapat para peserta yang di kemukakan dalam permusyawaratan mengenai
      perkara yang diperiksa.
(2)   Ketentuan ini juga berlaku bagi semua orang yang diminta pertimbangannya dalam rapat
      permusyawaratan.

                                           Pasal 19
Surat-surat dinas yang dikeluarkan oleh sidang, berita acara, petikan dan laporan harus ditanda
tangani oleh Ketua sidang, Hakim anggota atau oleh Panitera atas perintah Ketua sidang.

                                           Pasal 20
Selain dalam hal-hal yang ditentukan oleh Undang-undang tak seorang Hakimpun
diperkenankan membebaskan diri dengan sukarela atau dikecualikan dari memeriksa suatu
perkara.

                                         Pasal 21
(1)   Sidang memusyawarahkan segala hal ikhwal tentang perkara yang sedang diadili,
      terutama tentang segala persoalan-persoalan hukuman dan berat ringannya pidana.
(2)   Musyawarah dalam suatu perkara dihadiri oleh Ketua sidang dan Hakim anggota.

                                           Pasal 22
(1)   Dalam permusyawaratan, Ketua sidang mengajukan pertanyaan keliling mulai dari Hakim
      yang termuda sampai yang tertua. Ketua sidang mengutarakan pendapatnya yang
      terakhir dengan disertai alasan-alasannya.
(2)   Dengan berlandaskan pendapat-pendapat dalam permusyawaratan itu serta dengan
      mengindahkan keyakinan dan perasaan hukum untuk mewujudkan terlaksananya fungsi
      Hukum sebagai Pengayoman dengan penuh tanggung jawab kepada Negara dan
      Revolusi, sidang musyawarah mengambil putusan.

                                        Pasal 23
(1)   Dalam hal-hal di mana Presiden melakukan turun tangan, sidang dengan seketika
      menghentikan pemeriksaan yang sedang dilakukan dan mengumumkan keputusan
      Presiden dalam sidang terbuka dengan membubuhi catatan dalam berita acara dan
      melampirkan keputusan Presiden dalam berkas tanpa menjatuhkan putusan.
(2)   Dalam hal-hal di mana Presiden menyatakan keinginannya untuk melakukan campur
      tangan menurut ketentuan-ketentuan Undang-undang Pokok Kekuasaan Kehakiman,
      sidang menghentikan untuk sementara pemeriksaan dan mengadakan musyawarah
      dengan Jaksa.
(3)   Musyawarah termaksud dalam ayat (2) tertuju untuk melaksanakan keinginan Presiden.
(4)   Keinginan Presiden dan hasil musyawarah diumumkan dalam sidang terbuka setelah
      sidang dibuka kembali.

                                       Pasal 24
(1)   Setelah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum yang tetap, Hakim wajib
      mengawasi kesempurnaan dari pelaksanaan putusan itu.
(2)   Untuk melaksanakan pengawasan tersebut dalam ayat (1) Hakim berwenang untuk
      memasuki segala tempat yang digunakan untuk pelaksanaan putusan pengadilan.

                                     BAB II
                           TENTANG PENGADILAN NEGERI

                                        Pasal 25
Pengadilan Negeri dibentuk oleh Menteri Kehakiman dengan persetujuan Mahkamah Agung.
Daerah Hukum Pengadilan Negeri pada azasnya meliputi satu Daerah Tingkat II.

                                         Pasal 26
Pada Pengadilan Negeri ada seorang Kepala, seorang Wakil- Kepala dan beberapa orang
Hakim dibantu oleh seorang Panitera dan beberapa orang Panitera pengganti.
                                        Pasal 27
Pembagian tugas antara Hakim-hakim diatur oleh Kepala Pengadilan Negeri.

                                        Pasal 28
(1)   Untuk dapat diangkat sebagai Hakim Pengadilan Negeri harus dipenuhi syarat-syarat
      sebagai berikut:
      a     Warga Negara Indonesia;
      b     Berjiwa Proklamasi 17 Agustus 1945 dan tidak pernah memusuhi Revolusi
            Indonesia;
      c     Berjiwa dan mengamalkan Pancasila dan Manipol serta segala pedoman
            pelaksanaannya;
      d     Sarjana Hukum;
      e     Ahli Hukum bukan Sarjana Hukum;
      f     Berumur serendah-rendahnya 25 tahun.
(2)   Untuk dapat diangkat sebagai Panitera/Panitera pengganti harus dipenuhi syarat-syarat
      sebagai berikut:
      a     Warga Negara Indonesia;
      b     Berjiwa Proklamasi 17 Agustus 1945 dan tidak pernah memusuhi Revolusi
            Indonesia;
      c     Berjiwa dan mengamalkan Pancasila dan Manipol serta segala pedoman
            pelaksanaannya;
      d     Serendah-rendahnya mempunyai ijazah Sekolah Lanjutan Atas atau mempunyai
            pengetahuan yang sederajat dengan itu;
      e     Berumur serendah-rendahnya 21 tahun.

                                         Pasal 29
(1)   Untuk sahnya sesuatu sidang diperlukan hadirnya tiga orang Hakim.
(2)   Dalam perkara pidana wajib pula hadir seorang Jaksa.
(3)   Untuk acara kilat Pengadilan Negeri bersidang dengan seorang Hakim, sesuai dengan
      ketentuan Undang-undang.

                                          Pasal 30
(1)   Dalam hal terdapat kekurangan Hakim di daerah yang terpencil, Menteri Kehakiman
      mengajukan usul kepada Menteri yang bersangkutan untuk dapat mengangkat beberapa
      pejabat dalam lingkungan wewenangnya menjadi Hakim.
(2)   Hakim tersebut dalam ayat (1) harus dinon aktifkan dari pekerjaannya yang semula,
      setelah ia diangkat sebagai Hakim.
(3)   Hakim tersebut di atas diangkat untuk waktu selama-lamanya tiga tahun.

                                        Pasal 31
Terhadap putusan Pengadilan Negeri yang telah mempunyai kekuatan hukum yang tetap,
dapat dimintakan peninjauan kembali kepada Mahkamah Agung sesuai dengan ketentuan yang
diatur dengan Undang-undang.

                                       Pasal 32
Kepala Pengadilan Negeri mengawasi pekerjaan notaris di dalam daerah hukumnya.
                                     BAB III
                            TENTANG PENGADILAN TINGGI

                                        Pasal 33
Pengadilan Tinggi dibentuk dengan Undang-undang. Daerah hukum Pengadilan Tinggi pada
azasnya meliputi satu Daerah Tingkat I.

                                         Pasal 34
Pada Pengadilan Tinggi ada seorang Kepala, seorang Wakil- kepala dan beberapa orang
Hakim dibantu oleh seorang Panitera dan beberapa orang Panitera pengganti.

                                      Pasal 35
Pembagian tugas antara Hakim-hakim Pengadilan Tinggi diatur oleh Kepala Pengadilan Tinggi.

                                         Pasal 36
(1)   Untuk dapat diangkat sebagai hakim dan panitera Pengadilan Tinggi harus dipenuhi
      syarat-syarat sebagai berikut:
      a     Warga Negara Indonesia;
      b     Berjiwa Proklamasi 17 Agustus 1945 dan tidak pernah memusuhi Revolusi
            Indonesia;
      c     Berjiwa dan mengamalkan Pancasila dan Manipol serta segala pedoman
            pelaksanaannya;
      d     Sarjana Hukum;
      e     Ahli Hukum bukan Sarjana Hukum;
      f     Berumur serendah-rendahnya 30 tahun;
      g     Berpengalaman sedikit-dikitnya 5 tahun dalam bidang Hukum.
(2)   Untuk pengangkatan Panitera pengganti Pengadilan Tinggi syarat dalam ayat (1) huruf d
      dan e diganti dengan syarat serendah-rendahnya mempunyai ijazah Sekolah Lanjutan
      Atas atau mempunyai pengetahuan yang sederajat dengan itu.

                                         Pasal 37
Pengadilan Tinggi adalah pengadilan banding untuk semua perkara pidana dan perdata.

                                         Pasal 38
Pengadilan Tinggi memutus dalam tingkat pertama dan terakhir sengketa wewenang mengadili
antara Pengadilan Negeri di dalam daerah hukumnya.

                                          Pasal 39
(1)   Pengadilan Tinggi memberi pimpinan kepada Pengadilan-pengadilan Negeri di dalam
      daerah hukumnya.
(2)   Pengadilan Tinggi melakukan pengawasan terhadap jalannya di dalam daerah hukumnya
      dan menjaga supaya peradilan itu diselenggarakan dengan seksama dan sewajarnya.
(3)   Perbuatan Hakim Pengadilan Tinggi di dalam daerah hukumnya diawasi dengan teliti
      oleh Pengadilan Tinggi.
(4)   Untuk kepentingan Negara dan Keadilan, Pengadilan Tinggi dapat memberi peringatan,
      tegoran dan petunjuk yang dipandang perlu kepada pengadilan Negeri dalam daerah
      hukumnya.
(5)   Pengadilan Tinggi berwenang untuk memerintahkan pengiriman berkas-berkas perkara
      dan surat-surat untuk diteliti dan memberi penilaian tentang kecakapan dan kerajinan
      para hakim.

                                      BAB VI
                             TENTANG MAHKAMAH AGUNG

                                    §1
           TENTANG TEMPAT KEDUDUKAN DAN SUSUNAN MAHKAMAH AGUNG

                                   Pasal 40
Mahkamah Agung berkedudukan di Ibu Kota Republik Indonesia atau di lain tempat yang
ditetapkan oleh Presiden.

                                      Pasal 41
(1)   Mahkamah Agung terdiri atas seorang Ketua, seorang Wakil ketua, beberapa orang
      Ketua muda dan beberapa Hakim anggota, dibantu oleh seorang Panitera dan beberapa
      orang Panitera pengganti.
(2)   a.   Pada Mahkamah Agung diadakan bidang-bidang peradilan Umum, Agama, Militer
           dan Tata Usaha Negara yang masing-masing meliputi satu lingkungan peradilan.
      b.   Tiap-tiap bidang dipimpin oleh seorang Ketua muda dibantu oleh beberapa Hakim
           anggota.
(3)   Untuk dapat diangkat sebagai pejabat-pejabat tersebut dalam ayat (1) harus dipenuhi
      syarat-syarat sebagai berikut:
      a     Warga Negara Indonesia;
      b     Berjiwa Proklamasi 17 Agustus 1945 dan tidak pernah memusuhi Revolusi
            Indonesia;
      c     Berjiwa dan mengamalkan Pancasila dan Manipol serta segala pedoman
            pelaksanaannya;
      d     Sarjana Hukum;
      e     Ahli Hukum bukan Sarjana Hukum;
      f     Berumur serendah-rendahnya 35 tahun;
      g     Berpengalaman sedikit-dikitnya 10 tahun dalam bidang hukum.

                                      Pasal 42
Pembagian tugas antara Hakim-hakim Mahkamah Agung diatur oleh Ketua Mahkamah Agung.

                                         Pasal 43
(1)   Hakim Mahkamah Agung diangkat oleh Presiden atas usul Dewan Perwakilan Rakyat
      Gotong Royong melalui Ketua Mahkamah Agung dan Menteri Kehakiman.
(2)   Hakim Mahkamah Agung diberhentikan oleh Presiden dengan hormat dari jabatannya,
      karena:
      a     ternyata tidak cakap;
      b     sakit rokhani atau jasmani yang terus menerus sehingga ternyata tidak sanggup
            lagi melakukan kewajibannya dengan baik;
      c     permintaan sendiri;
      d     telah berumur 60 tahun.

                                        Pasal 44
(1)   Hakim Mahkamah Agung dapat dipecat dari jabatannya oleh Presiden karena alasan-
      alasan termaksud dalam pasal 11 huruf a sampai dengan f
(2)   Pemecatan ini dilakukan setelah yang bersangkutan diberi kesempatan secukupnya
      untuk membela diri di hadapan Mahkamah Agung.

                                         Pasal 45
(1)   Hakim Mahkamah Agung hanya dapat ditangkap, ditahan, dituntut, digeledah dan disita
      barangnya atas perintah Jaksa Agung setelah mendapat persetujuan dari Presiden.
(2)   Apabila terhadap hakim Mahkamah Agung ada perintah untuk ditangkap atau untuk
      ditempatkan dalam rumah sakit jiwa maka dengan sendirinya ia diberhentikan dari
      jabatannya untuk sementara waktu oleh Menteri Kehakiman.
(3)   Apabila ia dituntut di muka pengadilan dalam perkara pidana tanpa ditangkap, atau
      apabila ada hal-hal yang mungkin berakibat pemberhentian dari jabatannya, ia dapat
      diberhentikan untuk sementara waktu oleh Menteri Kehakiman.

                                           Pasal 46
(1)   Mahkamah Agung memeriksa dan memutus dengan sekurang-kurangnya tiga orang
      Hakim dengan dibantu oleh seorang Panitera atau seorang Panitera pengganti.
(2)   Dalam mengadili sebagai pengadilan tertinggi dari masing-masing lingkungan peradilan,
      maka sidang Mahkamah Agung pada umumnya diketuai oleh Ketua muda yang
      memimpin sidang lingkungan peradilan yang bersangkutan. Apabila sidang diketuai oleh
      Ketua atau Wakil ketua Mahkamah Agung, maka Ketua muda, jika hadir, duduk sebagai
      anggota.
(3)   Dalam memutus sengketa tentang wewenang mengadili antara pengadilan-pengadilan
      dari beberapa lingkungan peradilan, sidang Mahkamah Agung, sedangkan Ketua-ketua
      muda yang masing-masing memimpin bidang lingkungan peradilan yang bersangkutan
      atau seorang Hakim dari tiap-tiap bidang itu duduk sebagai anggota.

                                     §2
                      TENTANG KEKUASAAN MAHKAMAH AGUNG

                                        Pasal 47
(1)   Mahkamah Agung sebagai puncak semua peradilan dan sebagai pengadilan tertinggi
      untuk semua lingkungan peradilan memberi pimpinan kepada pengadilan-pengadilan
      yang bersangkutan.
(2)   Mahkamah Agung melakukan pengawasan tertinggi terhadap jalannya peradilan dalam
      semua lingkungan pengadilan di seluruh Indonesia dan menjaga supaya peradilan
      diselenggarakan dengan seksama dan sewajarnya.
(3)   Perbuatan-perbuatan Hakim-hakim di semua lingkungan peradilan diawasi dengan
      cermat oleh Mahkamah Agung.
(4)   Untuk kepentingan, Negara dan Keadilan Mahkamah Agung memberi peringatan,
      tegoran dan petunjuk yang dipandang perlu baik dengan surat tersendiri, maupun
      dengan surat edaran.
(5)   Mahkamah Agung berwenang untuk meminta keterangan dari semua pengadilan dalam
      semua lingkungan peradilan. Mahkamah Agung dalam hal itu dapat memerintahkan
      disampaikannya berkas-berkas perkara dan surat-surat untuk dipertimbangkan.
                                          Pasal 48
Mahkamah Agung memutus dalam tingkat pertama serta terakhir:
a    Semua sengketa tentang wewenang mengadili antara pengadilan dari satu lingkungan
     dengan pengadilan dari lingkungan peradilan yang lain;
b    Semua sengketa tentang wewenang mengadili antara Pengadilan Negeri dengan
     Pengadilan Negeri yang tidak terletak dalam daerah hukum atau Pengadilan Tinggi;
c    Semua sengketa tentang wewenang mengadili antara pengadilan- pengadilan yang tidak
     disebut dalam huruf a dan b.

                                           Pasal 49
(1)   Mahkamah Agung memutus tentang permohonan kasasi terhadap putusan atau
      penetapan dalam tingkatan peradilan terakhir dari pengadilan-pengadilan dalam semua
      lingkungan peradilan.
(2)   Permohonan kasasi dapat diajukan:
      a     dalam perkara perdata oleh pihak-pihak yang berperkara;
      b     dalam perkara pidana oleh terpidana atau Jaksa yang bersangkutan sebagai pihak
            atau pihak ketiga yang dirugikan.
(3)   Permohonan kasasi dapat diajukan pula demi kepentingan hukum oleh Jaksa Agung;
(4)   Acara kasasi diatur lebih lanjut dalam Undang-undang yang mengatur acara untuk
      masing-masing lingkungan peradilan.

                                         Pasal 50
(1)   Permohonan kasasi oleh pihak yang bersangkutan oleh pihak ketiga yang dirugikan
      hanya dapat diterima, apabila upaya- upaya hukum biasa yang dapat dipergunakan,
      telah dipergunakan.
(2)   Permohonan kasasi demi kepentingan hukum dapat diajukan oleh Jaksa Agung
      sekalipun ada upaya hukum biasa tidak dipergunakan.

                                         Pasal 51
Dalam putusan kasasi Mahkamah Agung dapat membatalkan putusan dan penetapan dari
pengadilan-pengadilan yang lebih rendah:
a    karena lalai memenuhi syarat-syarat yang diwajibkan oleh peraturan perundang-
     undangan yang mengancam kelalaian itu dengan batalnya perbuatan yang
     bersangkutan;
b    karena melampaui batas wewenangnya;
c    karena salah mentrapkan atau karena melanggar peraturan- peraturan hukum yang
     berlaku.

                                       Pasal 52
Mahkamah Agung mengadili tentang putusan-putusan yang dimohon peninjauan kembali untuk
masing-masing lingkungan peradilan sesuai dengan ketentuan-ketentuan yang diatur dengan
Undang-undang.

                                      §3
                       TENTANG KETENTUAN-KETENTUAN LAIN
                                        Pasal 53
Mahkamah Agung memberi keterangan, pertimbangan dan nasehat tentang soal-soal yang
berhubungan dengan hukum, apabila hal itu diminta oleh Pemerintah.

                                          Pasal 54
Pengawasan tertinggi atas notaris dan penasehat hukum dilakukan oleh Mahkamah Agung.

                                        BAB V
                                   TENTANG PENITERA

                                         Pasal 55
(1)   Pada tiap-tiap pengadilan ada sebuah kepaniteraan yang dipimpin oleh seorang Panitera
      dan dibantu oleh beberapa orang Panitera pengganti.
(2)   Panitera diangkat dan diberhentikan oleh Menteri Kehakiman dan Panitera pengganti
      oleh Kepala Pengadilan yang bersangkutan.

                                           Pasal 56
(1)   Tugas Panitera ialah mengikuti semua sidang dan musyawarah pengadilan dan mencatat
      dengan teliti semua hal yang dibicarakan.
(2)   Apabila Panitera berhalangan ia diganti oleh Panitera pengganti atau pegawai lain yang
      diserahi untuk mewakili jabatan itu.
(3)   Selain tugas tersebut dalam ayat (1) Panitera bertugas untuk mengurus kepaniteraan,
      menyimpan catatan-catatan dan daftar-daftar. Ia menjabat juga sebagai bendaharawan
      dari pengadilan itu.
(4)   Dalam melaksanakan tugasnya Panitera terikat pula pada ketentuan-ketentuan tersebut
      dalam Undang-undang tentang bea atau upah pengadilan dan uang jasa pada
      pengadilan-pengadilan.

                                        Pasal 57
Dalam perkara perdata Panitera melaksanakan putusan pengadilan dan bertindak pula sebagai
Jurusita.

                                           Pasal 58
(1)   Panitera wajib membuat daftar dari semua perkara perdata yang diterima di kepaniteraan
      tanpa membedakan apakah perkara-perkara itu akan diperiksa dalam sidang atau di luar
      sidang.
(2)   Di dalam daftar itu tiap-tiap perkara itu diberi nomor urut dan dibubuhi catatan singkat
      tentang isinya.
(3)   Untuk perkara-perkara pidana juga dibuat daftar semacam itu.

                                           Pasal 59
(1)   Hanya hakim dan jaksa diperbolehkan meminta berkas perkara yang disimpan dalam
      kepaniteraan untuk dikerjakan di rumah dengan memberikan tanda penerimaan.
(2)   Apabila tidak nyata-nyata ditentukan dengan peraturan- perundangan, daftar-daftar,
      catatan-catatan, risalah-risalah dan berkas-berkas pengadilan tidak boleh dipindahkan
      dari kepaniteraan tanpa izin dari Kepala Pengadilan.
(3)   Kewenangan dan kewajiban Panitera untuk mengeluarkan ahli surat, salinan atau
      ringkasan-ringkasan dari akta-akta dan putusan-putusan yang disimpan pada
      kepaniteraan diatur dengan Undang-undang.

                                      Pasal 60
Panitera menerima dan menyimpan biaya-biaya perkara serta biaya lain yang harus dibayar
menurut peraturan perundang-undangan.

                                        Pasal 61
Panitera bertanggung jawab untuk surat-surat putusan, dokumen-dokumen, akta-akta, surat-
surat, daftar-daftar, buku-buku, uang dan surat-surat berharga yang penyimpanan dan
pengurusannya diserahkan kepadanya.

                                          Pasal 62
Dari semua putusan yang berisi pidana denda, atau membayar ongkos perkara untuk
kepentingan Negara, setelah putusan itu mempunyai kekuatan hukum yang tetap, oleh Panitera
dibuat salinan dan kemudian diberikan kepada Jaksa yang menuntut perkara itu.

                                       Pasal 63
Bea dan upah yang diterima berdasar Undang-undang oleh panitera disetorkan ke Kas Negara
untuk kepentingan Negara.

                                       Pasal 64
Ketentuan-ketentuan lain tentang tugas Panitera akan diatur lebih lanjut oleh Mahkamah
Agung.

                                       BAB VI
                                  TENTANG JURUSITA

                                           Pasal 65
(1)   Jurusita dan Jurusita pengganti adalah pejabat umum.
(2)   Jurusita diangkat dan diberhentikan oleh Menteri Kehakiman dan Jurusita pengganti oleh
      Kepala Pengadilan yang bersangkutan.

                                         Pasal 66
(1)   Jurusita mempunyai tugas dalam sidang pengadilan dan melaksanakan semua tugas
      yang diberikan oleh ketua sidang.
(2)   Ia mempunyai tugas dalam daerah hukum pengadilan di mana ia diangkat.
(3)   Selain tugas yang tersebut dalam ayat (1) ia melakukan pemberitahuan-pemberitahuan
      pengadilan, memberikan pengumuman-pengumuman, protes-protes yang berhubungan
      atau tidak berhubungan dengan perkara yang sedang disidangkan dari semua perkara
      pidana maupun perkara perdata dalam hal-hal dan menurut cara-cara yang diatur
      dengan Undang-undang.
(4)   Atas perintah Kepala Pengadilan Negeri atau Panitera, Jurusita melakukan pensitaan.
(5)   Ia membuat berita acara yang salinannya diserahkan kepada orang yang tersangkut
      dalam sitaan.
                                              Pasal 67
(1)   Dalam memperhitungkan jasa-jasanya tentang bea atau upah pengadilan dan uang
      Jurusita, Jurusita terikat pada tarip yang terdapat dalam Undang-undang.
(2)   Atas perintah pengadilan, dalam hal yang ditentukan oleh Undang-undang ia wajib
      melakukan pekerjaan secara cuma-cuma.

                                         Pasal 68
Jurusita diwajibkan mempunyai daftar pekerjaan.

                                          Pasal 69
Ketentuan-ketentuan lain tentang tugas Jurusita akan diatur lebih lanjut oleh Mahkamah Agung.

                                        BAB VII
                                  KETENTUAN PENUTUP

                                         Pasal 70
Undang-undang Mahkamah Agung (Lembaran Negara tahun 1950 No. 30) dan peraturan-
peraturan lain yang mengatur tentang pengadilan dalam lingkungan pengadilan umum,
pengadilan swapraja dan pengadilan adat dengan Undang-undang ini dinyatakan tidak berlaku.

                                      Pasal 71
Undang-undang ini dinamakan Undang-undang Pengadilan dalam lingkungan Peradilan Umum
dan Mahkamah Agung.

                                         Pasal 72
Undang-undang ini mulai berlaku pada hari diundangkan.
Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya memerintahkan pengundangan Undang-
undang ini dengan penempatan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.



                                    Disahkan Di Jakarta,
                                 Pada Tanggal 6 Juli 1965
                              Pd Pres REPUBLIK INDONESIA,
                                            Ttd.
                                       Dr J LEIMENA

                                 Diundangkan Di Jakarta,
                                 Pada Tanggal 6 Juli 1965
                                Pd SEKRETARIS NEGARA,
                                          Ttd.
                                AW SURJOADININGRAT SH



                             LEMBARAN NEGARA NOMOR 70
                            PENJELASAN
                 UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
                        NOMOR 13 TAHUN 1965
                             TENTANG
  PENGADILAN DALAM LINGKUNGAN PERADILAN UMUM DAN MAHKAMAH AGUNG

UMUM
Undang-undang tentang Pengadilan dalam lingkungan peradilan umum dan Mahkamah Agung
merupakan pelaksanaan daripada ketentuan-ketentuan dan azas yang tercantum dalam
Undang-undang tentang Ketentuan-ketentuan pokok kekuasaan Kehakiman (Undang-undang
No. 19 tahun 1964, Lembaran Negara tahun 1964 No. 107). Dalam Undang-undang ini diatur
susunan, kekuasaan, kedudukan dan sekedar administrasi dari para hakim dan badan-badan
pengadilan dari tingkat bawah hingga tingkat tertinggi, dengan melepaskan pandangan untuk
mengatur dengan sesuatu undang-undang tersendiri kedudukan, susunan dan kekuasaan
Mahkamah Agung. Sebabnya tidaklah lain karena:
1.     diinginkan pengaturan susunan, kekuasaan dan kedudukan badan-badan dan
       pengadilan hanya dalam satu undang-undang, sehingga terdapat satu kesatuan dari
       badan-badan pengadilan yang berjiwa satu dan yang secara serentak baik dari bawah
       keatas, maupun dari atas kebawah, melaksanakan fungsi Hukum sebagai Pengayoman
       dengan mengamalkan Pancasila dan Manipol/Usdek, serta pedoman-pedoman
       pelaksanaannya.
2.     dengan diaturnya susunan, kekuasaan dan kedudukan Mahkamah Agung bersama
       dengan badan-badan pengadilan lain, terdapat kontinuitas yang wajar pada garis
       pemberian keadilan dari bawah keatas tanpa ditonjolkan bahwa Mahkamah Agung
       sebagai Pengadilan Tertinggi seharusnya mendapat tempat yang istimewa. Dalam
       Undang-undang ini yang menonjol ialah bahwa Mahkamah Agung pun merupakan suatu
       badan pengadilan seperti yang lain-lain, dan bukan suatu badan yang seolah-olah
       terpisah, melainkan bersama-sama badan-badan pengadilan yang lain mempunyai satu
       jiwa kesatuan.
Dalam Undang-undang ini, dengan sekuat tenaga diusahakan supaya jiwa liberalisme,
individualisme, feodalisme dan kolonialisme, sesuai dengan sifat-sifat Hukum Indonesia,
dibuang jauh-jauh. Idee bahwa Trias Politica tidak berlaku dalam masyarakat Indonesia, telah
diatur azas-azasnya dalam Undang ini terdapat pelaksanaannya. Azas bahwa hakim adalah tak
berfihak, merdeka dari pengaruh instansi atau fihak manapun tak dapat dipertahankan lebih
lama dan telah dikubur. Dalam pasal-pasal dari undang-undang ini ditentukan bahwa hakim
wajib berfihak pada yang benar atas Pancasila dan Manipol/Usdek. Hakim bukanlah orang
yang berdiri diatas para fihak dengan tidak mengikut serta dan mengintegrasikan diri dalam
kehidupan politik, ekonomi sosial dan kebudayaan. Baru dengan penerjunan ini, ia akan dapat
menjelma jiwa hukum, kesadaran hukum, keyakinan hukum, dan perasaan hukum rakyat dan
bangsa dan mewujudkannya dalam putusan-putusannya. Baru dengan cara penerjunan dan
pengintegrasian itu, hakim dapat menjalankan fungsi Hukum sebagai Pengayoman, dalam
rangka mengamalkan Pancasila dan Manipol Usdek serta pedoman-pedoman pelaksanaannya.
Dengan menanipolkan pengadilan, maka dengan tetap menjunjung tinggi martabat hakim dan
pengadilan, yang melaksanakan fungsi Hukum sebagai Pengayoman, kitapun lebih
mendekatkan dengan rakyat. Hakim-hakim sebagai alat Revolusi dan alat Negara, apalagi
untuk memenuhi syarat-syarat sebagai hakim rakyat seharusnya diangkat atas usul Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah Gotong Royong Tingkat II untuk Pengadilan Negeri, atas usul
Dewan Perwakilan Rakyat Gotong Royong tingkat I untuk Pengadilan Tinggi dari atas usul
Dewan Perwakilan Rakyat Gotong Royong untuk Mahkamah Agung. Berhubung dengan
keadaan teknis dan politis belum dapat memungkinkan pelaksanaan prinsip ini dan untuk
pengangkatan hakim Mahkamah Agung keadaan teknis dan politis telah memungkinkannya,
maka dalam Undang-undang ini diatur bahwa untuk pengangkatan hakim Mahkamah Agung
perlu diusulkan oleh dewan Perwakilan Rakyat Gotong Royong dengan perantaraan Ketua
Mahkamah Agung dan Menteri Kehakiman. Syarat-syarat bagi pengangkatan hakim ialah
Sarjana Hukum atau Ahli Hukum bukan Sarjana Hukum yaitu mereka yang tidak selesai
menyelesaikan pelajarannya, di Fakultas Hukum, dan mereka yang berpendidikan atau
berpengalaman, dalam bidang hukum seperti seorang keluaran Sekolah Hakim dan Jaksa
misalnya. Karena Hakim itu alat Revolusi dan alat Negara, maka sudah sewajarlah disyaratkan
juga bahwa Hakim Harus berjiwa Proklamasi 17 Agustus 1945 dan tidak pernah memusuhi
Revolusi Indonesia. Pula bahwa hakim harus berjiwa dan mengamalkan Pancasila dan Manipol
serta segala pedoman pelaksanaannya. Untuk memegang teguh kehormatan dan keharusan
untuk memperhatikan secara khusus kedudukan materiil dari hakim yang dipandang wajar,
mengingat tugas kewajiban yang sungguh tidak ringan dari hakim, terlebih-lebih dalam masa
penyelesaian revolusi kita sekarang ini sesuai dengan tahap-tahapnya. Di samping itu terdapat
pula larangan-larangan bagi para hakim, yang kesemuanya itu dimaksudkan untuk memegang
teguh kehormatan dan kewibawaan hakim dan pengadilan. Larangan perangkapan jabatan bagi
hakim ialah penasehat hukum pelaksana putusan pengadilan (panitera, jurusita, jaksa), wali
dan pengampunan, setidak-tidaknya tiap-tiap jabatan yang bersangkut paut dengan sesuatu
perkara yang akan atau sedang diadili olehnya atau oleh pengadilan dimana ia menjabat
sebagai hakim. Larangan berusaha bagi hakim berarti bahwa hakim tidak diperbolehkan
mempunyai suatu perusahaan atau menjadi pemegang saham dari suatu perseroan. Kecuali
larangan-larangan itu, maka kepada tertuduh atau tergugat diberikan hak untuk melawan
pengadilan atau salah seorang hakim yang dianggapnya mempunyai kepentingan-kepentingan
pribadi didalam perkaranya itu, disamping hak ingkar dari tiap-tiap hakim untuk mengundurkan
diri dengan sukarela sebagai hakim untuk mengadili sesuatu perkara tertentu, karena ia merasa
masih tersangkut dalam hubungan keluarga tertuduh/tergugat/penggugat. Kepentingan pribadi,
antara lain terdapat dalam hal apabila yang menjadi tertuduh adalah ayahnya, anaknya sendiri
atau apabila hakim yang bersangkutan juga menjadi sakti terlebih-lebih saksi utama, dalam
perkara yang sedang diperiksanya. Pengawasan terhadap hakim dalam menjalankan tugasnya,
belum selesai juga dengan perincian larangan, hak perlawanan dan hak ingkar itu saja. Tanda-
tanda yang menimbulkan persangkaan keras, bahwa hakim melakukan perbuatan kontra
revolusioner melakukan kejahatan, perbuatan yang tercela dipandang dari sudut kesopanan
dan kesusilaan, dan kelalaian yang terus menerus dalam pekerjaannya, dapat mengakibatkan
bahwa ia dipecat. Hal-hal ini dengan tegas dicantumkan dalam undang-undang ini, mengingat
luhur dan mulianya tugas hakim yang diwajibkan melaksanakan fungsi Hukum sebagai
Pengayoman, walaupun sebagai pegawai negeri biasa, iapun tetap terkena peraturan-
peraturan yang mengatur kedudukan pegawai negeri dengan ancaman-ancaman terhadap
perbuatan tercela sebagai pegawai negeri. Musyawarah diadakan dalam semua perkara antara
ketiga hakim dan putusan yang diambil adalah hasil musyawarah tersebut. Musyawarah ini
tidak hanya mengenai putusan yang akan dijatuhkan, melainkan dapat mengenai segala hal
ikhwal yang menyangkut sesuatu perkara misalnya tentang tuduhan hak perlawanan tertuduh
atau tergugat, tuntutan pidana, pembelaan sebagainya atau seperti disebutkan dalam pasal
yang bersangkutan: "tentang segala persoalan-persoalan hukum dan ukuran pidana" Khusus
dalam perkara pidana, jaksa dan/atau penasehat hukum dapat juga diminta hadir dan
mempersilahkan mengemukakan pendapatnya tentang suatu hal yang mungkin oleh
musyawarah dianggap kurang jelas atau dipersilahkan mengemukakan pendapatnya secara
lebih tegas lagi, menandakan betapa besar jiwa gotong royong dan toleransi dari bangsa dan
rakyat Indonesia dan betapa mulia pula fungsi Pengayoman dari hukum Indonesia. Bagi hakim
Indonesia tetap berlaku juga pomeo "jus curia novit" atau hakim mengenal hukum. Hal ini
terbukti dengan jelas, terutama di daerah-daerah luar Jawa dan Madura dimana hakim menjadi
tempat pertanyaan segala macam soal bagi rakyat. Daripadanya diharuskan pertimbangan atau
pemberian keadilan sebagai seseorang yang tinggi pengetahuannya tinggi martabatnya, dan
mulia tugasnya. Karena itulah ia dilarang menolak memberi keadilan dengan dalih bahwa
bahan hukumnya tidak ada, atau sukar dapat digali. Ia wajib menggali, wajib melepaskan
kunyah untuk dileburkan kedalam kancah aku, aku dari rakyat, untuk akhirnya dapat
menemukan "kami". Apabila ia suatu ketika belum dapat hukumnya, ia wajib. mengadakan.
musyawarah, research atau meminta pendapat/pertimbangan hakim-hakim yang mungkin lebih
banyak pengalamannya atau jika perlu meminta pula pendapat dari Pengadilan Tinggi yang
bersangkutan dan Mahkamah Agung.
Dalam undang-undang ini dengan tegas dan untuk kesekian kalinya pula ditujukan, bahwa
Trias Politica telah kita buang jauh-jauh, karena tidak sesuai dengan revolusi Indonesia,
Pancasila dan Manipol/Usdek serta pedoman-pedoman pelaksanaannya. Dalam undang-
undang ini diatur tentang turun tangan Presiden" dan "campur tangan Presiden/Pemimpin
Besar Revolusi" dapat menghentikan perkara seseorang yang sedang diperiksa dalam sidang
pengadilan. Untuk perkara itu tidak dapat lagi digunakan azas opportunitas, karena perkara
tidak lagi dikuasai jaksa.
Memang benar, bahwa Presiden Pemimpin Besar Revolusi dapat juga menggunakan haknya
untuk memberikan grasi, akan tetapi untuk itu Presiden/Pemimpin Besar Revolusi harus
menunggu dulu hingga perkara diputus oleh pengadilan. Hal ini dapat menghambat atau
merugikan kepentingan Negara, yang dengan amat segera harus diselesaikan pada suatu
ketika. Maka dari itu sifat turun tangan adalah untuk :
1.      kepentingan Negara yang lebih besar.
2.      memerlukan penyelesaian dengan segera. seperti yang ditegaskan dalam Undang-
        undang tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Kekuasaan Kehakiman.
Bila Presiden/Pemimpin Besar Revolusi menyatakan kehendaknya untuk turun tangan, maka
Pengadilan seketika juga menghentikan pemeriksaannya, mengumumkan dalam sidang
terbuka Keputusan Presiden dan mencatat serta melampirkan keputusan Presiden itu kedalam
berita acara. Pengadilan tidak menjatuhkan putusan, walaupun misalnya pemeriksaan telah
selesai seluruhnya dan Ketua tinggal membacakan putusan pengadilan saja.
Campur tangan Presiden dapat mengenai berbagai hal dari peradilan. Campur tangan itu dapat
mengenai susunan pengadilan, penunjukan pengadilan lain atau tambahan-tambahan hakim,
penggunaan hukum acara lain dan sebagainya. Bahwa hal ini semua didasarkan atas
ketentuan-ketentuan Undang-undang, sudah wajar. Namun andaikata hal itu terjadi, hakim
menghentikan untuk sementara pemeriksaan untuk memusyawarahkan dengan jaksa keinginan
Presiden yang dituangkan dalam bentuk keputusan Presiden. Musyawarah itu tentunya untuk
melaksanakan keinginan Presiden, apabila keinginan itu termasuk dalam wewenang atau
kekuasaan pengadilan. Sifat dan syarat-syarat campur tangan Presiden seperti juga turun
tangan, diatur dalam Undang-undang tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Kekuasaan
Kehakiman.
Alat hukum yang istimewa adalah peninjauan kembali, yang biasa disebut herziening. Syarat-
syarat untuk dapat menggunakan ialah hukum ini diatur tersendiri dalam suatu Undang-undang,
dan dalam hal ini oleh Undang-undang tentang Hukum Acara. Peninjauan kembali dapat
dimohonkan kepada Mahkamah Agung terhadap semua putusan pengadilan negeri yang tidak
mengandung pelepasan dari segala tuntutan dalam perkara pidana. Alat hukum ini baru dapat
digunakan, apabila semua alat hukum biasa telah dipakai. Herziening atau peninjauan kembali
hanya dapat diminta apabila terdapat "novum" atau keadaan yang baru. Untuk lengkapnya hal
ini diatur secara terperinci dalam Hukum Acara.
Untuk dapat berjalan dengan lebih efektif, maka Pengadilan Tinggi diberi tugas pengawasan
dan pimpinan terhadap pengadilan-pengadilan yang ada didalam daerah hukumnya. Hal ini
akan mengakibatkan, bahwa akan terdapat koordinasi antara pengadilan-pengadilan dalam
daerah hukum suatu Pengadilan Tinggi, yang pasti akan bermanfaat dalam kesatuan putusan
yang dijatuhkan, karena Pengadilan Tinggi sebagai atasan dari pengadilan tingkat pertama
memberi pimpinan, pengawasan, tegoran, peringatan dan sebagainya. Kecuali itu tugas dan
kerajinan hakim secara langsung dapat diawasi, sehingga jalannya peradilan yang cepat, adil
dan murah akan dapat terjamin.
Dalam Undang-undang ini Mahkamah Agung diatur dalam suatu bab tersendiri dengan
menonjolkannya sebagai badan pengadilan yang merupakan pengadilan lanjutan dari
Pengadilan Tinggi, Mahkamah Agung yang berkedudukan di Ibu Kota Republik Indonesia atau
dilain tempat yang ditetapkan oleh Pemerintah dan yang merupakan puncak dari semua
lingkungan peradilan, dalam tubuhnya juga mencerminkan dengan nyata kepuncaknya itu.
Dalam Undang-undang ini ditentukan bahwa pada Mahkamah Agung diadakan Bidang-bidang
Umum, Agama, Militer dan Tata Usaha Negara. Yang dimaksud dengan bidang Agama ialah
bidang Agama Islam. Hakim-hakim Mahkamah Agung adalah Sarjana Hukum atau ahli Hukum
dalam hukum Islam. Tiap-tiap bidang ini dipimpin oleh seorang ketua muda dan mempunyai
beberapa hakim agung sebagai anggota.
Untuk menjaga kesatuan Mahkamah Agung maka tiap-tiap sidang dari bidang yang diwajibkan
memeriksa dan memutus dengan sekurang-kurangnya tiga orang hakim, dapat secara
langsung dipimpin oleh ketua Mahkamah Agung atau wakil ketua Mahkamah Agung. Dalam hal
demikian, maka ketua muda duduk sebagai anggota. Akan tetapi pada galibnya yang menjadi
ketua sidang adalah ketua muda. Sidang-sidang yang diharuskan secara mutlak diketahui oleh
ketua atau wakil ketua Mahkamah Agung, ialah sidang-sidang yang mengenai sengketa
tentang wewenang mengadili pengadilan-pengadilan dari berbagai lingkungan peradilan.
Kebijaksanaan ini diambil agar supaya tetap dipelihara suasana dan kesatuan dalam
Mahkamah Agung. Walaupun tidak secara tegas ditetapkan dalam Undang-undang ini, namun
adalah kebijaksanaan yang wajar apabila sidang-sidang demikian itu juga dihadiri oleh para
hakim agung dari bidang yang bersangkutan dengan pengadilan-pengadilan yang mempunyai
sengketa tentang wewenang mengadili.
Sebagai Pengadilan Tertinggi, maka Mahkamah Agung mempunyai pengawasan dan pimpinan
terhadap pengadilan-pengadilan dari semua lingkungan. Untuk itu maka perbuatan-perbuatan
hakim diawasinya dengan cermat dan bila perlu dapatlah diberi tegoran, peringatan dan
petunjuk baik dengan lisan maupun tulisan.
Sebagai Pengadilan, maka Mahkamah Agung mempunyai kekuasaan untuk mengadili perkara-
perkara sengketa tentang wewenang mengadili, memutus tentang kasasi dan peninjauan
kembali.
Untuk kasasi perlu diperhatikan, bahwa Mahkamah Agung dapat membatalkan putusan dan
penetapan pengadilan dalam tingkat kasasi:
a     karena pengadilan lalai memenuhi syarat-syarat yang diwajibkan oleh peraturan
      perundang-undangan yang mengancam kelalaian itu dengan batalnya perbuatan yang
      bersangkutan.
b     karena melampaui batas wewenangnya.
c     karena salah mentrapkan atau karena melanggar peraturan-peraturan hukum yang
      berlaku.

PASAL DEMI PASAL

                                         Pasal 1
Cukup jelas.

                                         Pasal 2
Cukup jelas.

                                         Pasal 3
Azas bagi peradilan adalah peradilan oleh ahli-ahli dalam bidang hukum. Mengingat bahwa
belum semua hakim adalah Sarjana Hukum, maka dalam masa peradilan ini Menteri
Kehakiman diwajibkan mengambil langkah-langkah untuk memberikan tugas belajar bagi para
hakim yang belum Sarjana Hukum.

                                         Pasal 4
Cukup jelas.
                                       Pasal 5
Cukup jelas.

                                       Pasal 6
Cukup jelas.

                                       Pasal 7
ayat 1
         Cukup jelas.
ayat 2
         Hakim dilarang untuk mempunyai perusahaan, menjadi pemegang saham suatu
         perseroan atau mengadakan usaha-usaha perdagangan lain.

                                       Pasal 8
Cukup jelas.

                                       Pasal 9
Cukup jelas.

                                      Pasal 10
Pemberhentian dengan hormat seperti yang dimaksudkan dalam pasal ini dilakukan melalui
Mahkamah Agung.

                                      Pasal 11
Cukup jelas.

                                      Pasal 12
Cukup jelas.

                                      Pasal 13
Cukup jelas.

                                      Pasal 14
Cukup jelas.

                                      Pasal 15
Cukup jelas.

                                      Pasal 16
Cukup jelas.

                                      Pasal 17
Cukup jelas.
                                          Pasal 18
Cukup jelas.

                                          Pasal 19
Cukup jelas.

                                          Pasal 20
Cukup jelas.

                                          Pasal 21
Cukup jelas.

                                          Pasal 22
Cukup jelas.

                                          Pasal 23
Cukup jelas.

                                          Pasal 24
Cukup jelas.

                                          Pasal 25
Cukup jelas.

                                          Pasal 26
Cukup jelas.

                                          Pasal 27
Cukup jelas.

                                          Pasal 28
ayat 1
         Cukup jelas.
ayat 2
         Dengan ijazah Sekolah Lanjutan Atas dimaksudkan ijazah dari Sekolah Lanjutan Atas
         Umum dibidang ilmu pengetahuan kemasyarakatan atau hukum.

                                        Pasal 29
Untuk memperlancar jalannya peradilan, diadakan kemungkinan peradilan secara kilat yang
menyimpang dari azas peradilan dengan tiga orang hakim dan yang dilakukan dengan seorang
hakim.
Perkara-perkara yang dapat diajukan dalam peradilan kilat dan acara peradilan kilat diatur
dalam Undang-undang Hukum Acara Pidana dan lingkungan Peradilan Umum.
                                           Pasal 30
ayat 1
         Ketentuan ini diperlukan, mengingat bahwa tenaga hakim masih sangat kurang untuk
         ditempatkan dalam daerah-daerah terpencil, sedang fasilitas-fasilitas pun belum
         mencukupi. Misalnya dengan persetujuan Menteri Dalam Negeri yang mempunyai
         pejabat-pejabat hingga keplosok-keplosok Menteri Kehakiman dapat mengangkat
         mereka sebagai hakim.
         Tujuannya ialah jangan sampai terjadi suatu vacuum penghukuman dan kehakiman,
         mengingat bahwa selalu akan ada pencari keadilan. Kepentingan pencari keadilan ini
         yang harus diutamakan.
ayat 2
         Cukup jelas.
ayat 3
         Mengingat, bahwa peradilan wajib dijalankan oleh tenaga-tenaga kehakiman sendiri,
         sedang tenaga-tenaga pejabat dalam lingkungan Menteri Dalam Negeri hanya bersifat
         "pinjaman", maka sudah sewajarnya, bahwa para pejabat pinjaman itu diangkat untuk
         batas waktu tertentu.
         Hal inipun akan selalu mengingatkan masyarakat dan dapat Menteri Kehakiman sendiri,
         bahwa keadaan itu tidak berlangsung secara terus menerus.

                                           Pasal 31
Cukup jelas.

                                           Pasal 32
Cukup jelas.

                                           Pasal 33
Cukup jelas.

                                           Pasal 34
Cukup jelas.

                                           Pasal 35
Cukup jelas.

                                           Pasal 36
Cukup jelas.

                                           Pasal 37
Cukup jelas.

                                           Pasal 38
Cukup jelas.

                                           Pasal 39
Cukup jelas.
                                         Pasal 40
Cukup jelas.

                                         Pasal 41
Cukup jelas.

                                         Pasal 42
Cukup jelas.

                                         Pasal 43
Cukup jelas.

                                         Pasal 44
Cukup jelas.

                                         Pasal 45
Cukup jelas.

                                         Pasal 46
ayat 1
         Ketentuan bahwa Mahkamah Agung memeriksa dan memutuskan dengan sekurang-
         kurangnya tiga orang hakim merupakan lex spesialis terhadap ketentuan bahwa
         pengadilan memeriksa dan memutus dengan tiga orang hakim (pasal 8 Undang-undang
         Pokok Kekuasaan Kehakiman) yang merupakan lex generalis. Dengan demikian
         Mahkamah Agung dapat juga meriksa dan memutuskan dengan lebih dan tiga orang
         hakim.
ayat 2
         Cukup jelas.
ayat 3
         Cukup jelas.

                                         Pasal 47
Cukup jelas

                                         Pasal 48
Cukup jelas

                                         Pasal 49
Cukup jelas

                                         Pasal 50
Cukup jelas

                                         Pasal 51
Cukup jelas
                                          Pasal 52
Cukup jelas

                                          Pasal 53
Cukup jelas

                                          Pasal 54
Cukup jelas

                                          Pasal 55
ayat 1
         Cukup jelas.
ayat 2
         Karena panitera merupakan salah satu unsur yang sangat penting dalam menjalankan
         peradilan, maka kalau padanya terdapat petunjuk-petunjuk yang menimbulkan
         persangkaan keras bahwa ia melakukan perbuatan-perbuatan yang bersifat kontra
         revolusioner atau ia memberi nasehat/pertolongan yang bersifat memihak kepada yang
         berkepentingan dalam perkara yang sedang diperiksa, atau dikirakan atau diperiksa,
         sudah sewajarlah ia dipecat dari jabatannya.
         Yang dimaksudkan dengan pengangkatan dan pemberhentian oleh Menteri Kehakiman
         dalam ayat ini panitera dari Pengadilan Negeri dan Pengadilan Tinggi.

                                          Pasal 56
Cukup jelas.

                                          Pasal 57
Cukup jelas.

                                          Pasal 58
ayat 1
      Yang dimaksudkan dengan pemeriksaan perkara diluar sidang a.l: penyerahan perkara
      oleh kepala pengadilan kepada sesuatu arbitrage.
ayat 2 dan 3
      Cukup jelas.

                                          Pasal 59
Cukup jelas.

                                          Pasal 60
Cukup jelas.

                                          Pasal 61
Cukup jelas.

                                          Pasal 62
Cukup jelas.
                             Pasal 63
Cukup jelas.

                             Pasal 64
Cukup jelas.

                             Pasal 65
Cukup jelas.

                             Pasal 66
Cukup jelas.

                             Pasal 67
Cukup jelas.

                             Pasal 68
Cukup jelas.

                             Pasal 69
Cukup jelas.

                             Pasal 70
Cukup jelas.

                             Pasal 71
Cukup jelas.

                             Pasal 72
Cukup jelas.




               TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA NOMOR 2767


Silahkan download versi PDF nya sbb:
pengadilan_dalam_lingkungan_peradilan_umum_mahkam_13.pdf
(ogi/Carapedia)
Pencarian Terbaru

Peradilan umum termuat dalam undang undang nomor. Sebutkan syarat yang harus dipenuhi oleh hakim agung. Apa apa saja produk produk dalam peradilan umum. Peradilan umum termuat dalam uu nomor. Kekuasaan kehakiman dilingkungan peradilan umum dilaksanakan oleh. Kekuasaan kehakiman di lingkungan peradilan umum dilaksanakan oleh. Dasar hukum panitera pengganti lokal.

Uu yang mengatur tentang peradilan umum. Sebutkan syarat yg harus dipenuhi oleh hakim agung. Sebutkan syarat yang harus dipenuhi oleh hakim agung!. Produk peradilan umum. Yg bukan susunan organisasi sma 1.bendahara 2.hakim anggota 3.sekertaris 4.panitera 5.pimpinan. Https://carapedia.com/pengadilan_lingkungan_peradilan_umum_mahkamah_agung_thn_info1152.html. Produk produk dalam peradilan umum.

Peran lingkungan peradilan umum. Peradilan umum termuat dalam uu nomer. Sebutkan 3kewenangan dari mahkama agung. Ketentuan ketentuan yang di haruskan kepada yang hadir di pengadilan dalam sebuah perkara. Mahkamah agung berkedudukan dimana. Sebutkan syarat syarat yang harus di penuhi oleh hakim agung.

Tambahkan komentar baru
Komentar Sebelumnya (0)
Belum ada komentar untuk produk ini.