Previous
Next

1997

Undang-Undang Pengadilan Anak (UU 3 thn 1997)

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 1997 Tentang Pengadilan Anak :
UU 3/1997, PENGADILAN ANAK

                               TENTANG
                           PENGADILAN ANAK

                 DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA,

                    PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA

Menimbang:

a.   bahwa anak adalah bagian dari generasi muda sebagai salah
     satu sumber daya manusia yang merupakan potensi dan penerus
     cita-cita perjuangan bangsa, yang memiliki peranan strategis
     dan mempunyai ciri dan sifat khusus, memerlukan pembinaan
     dan perlindungan dalam rangka menjamin pertumbuhan dan
     perkembangan fisik, mental, dan sosial secara utuh, serasi,
     selaras, dan seimbang;

b.   bahwa untuk melaksanakan pembinaan dan memberikan
     perlindungan terhadap anak, diperlukan dukungan, baik yang
     menyangkut kelembagaan maupun perangkat hukum yang lebih
     mantap dan memadai, oleh karena itu ketentuan mengenai
     penyelenggaraan pengadilan bagi anak perlu dilakukan secara
     khusus;

c.   bahwa berdasarkan penjelasan Pasal 10 Undang-undang Nomor 14
     Tahun 1970 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Kekuasaan
     Kehakiman dan penjelasan Pasal 8 Undang-undang Nomor 2 Tahun
     1986 tentang Peradilan Umum, pengkhususan pengadilan anak
     berada di lingkungan Peradilan Umum dan dibentuk dengan
     Undang-undang;

d.   bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut pada huruf a, b, dan
     c, perlu membentuk Undang-undang tentang pengadilan Anak.

Mengingat:
1.   Pasal 5 ayat (1) dan pasal 20 ayat (1) Undang-Undang Dasar
     1945;

2.   Undang-undang Nomor 14 Tahun 1970 tentang
     Ketentuan-ketentuan Pokok Kekuasaan kehakiman (Lembaran
     Negara Tahun 1970 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Nomor
     2951);

3.   Undang-undang Nomor 2 Tahun 1986 tentang Peradilan Umum
     (Lembaran Negara Tahun 1986 Nomor 20, Tambahan Lembaran
     Negara Nomor 3327);

                         Dengan persetujuan

             DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA
                            MEMUTUSKAN:

Menetapkan:     UNDANG-UNDANG TENTANG PENGADILAN ANAK.

                               BAB I
                          KETENTUAN UMUM

                                 Pasal 1

Dalam Undang-undang ini yang dimaksud dengan:

1.    Anak adalah orang yang dalam perkara Anak Nakal telah
      mencapai umum 8 (delapan) tahun tetapi belum mencapai umur
      18 (delapan belas) tahun dan belum pernah kawin.

2.    Anak Nakal adalah:
      a.   anak yang melakukan tindak pidana; atau
      b.   anak yang melakukan perbuatan yang dinyatakan terlarang
      bagi anak, baik menurut peraturan perundang-undangan maupun
      menurut peraturan hukum lain yang hidup dan belaku dalam
      masyarakat yang bersangkutan.

3.    Anak Didik Pemasyarakatan, Balai Pemasyarakatan, Tim
      Pengamat Pemasyarakatan, dan Klien Pemasyarakatan adalah
      Anak Didik Pemasyarakatan, Balai Pemasyarakatan, Tim
      Pengamat Pemasyarakatan dan Klien Pemasyarakatan sebagaimana
      dimaksud dalam Undang-undang Nomor 12 tahun 1995 tentang
      Pemasyarakatan.

4.    Penahanan adalah penempatan tersangka atau terdakwa di Rumah
      Tahanan Negara, Cabang Rumah Tahanan Negara atau ditempat
      tertentu.

5.    Penyidik adalah penyidik anak.

6.    Penuntut Umum adalah penuntut umum anak.

7.    Hakim adalah Hakim anak.

8.    Hakim Banding adalah hakim banding anak.

9.    Hakim Kasasi adalah hakim kasasi anak.

10.   Orang tua asuh adalah orang yang secara nyata mengasuh anak,
      selaku orang tua terhadap anak.

11.   Pembimbing Kemasyarakatan adalah petugas pemasyarakatan pada
      Balai Pemasyarakatan yang melakukan Bimbingan Warga Binaan
      Pemasyarakatan.

12.   Organisasi Sosial Kemasyarakatan adalah organisasi
      masyarakat yang mempunyai perhatian khusus kepada masalah
      Anak Nakal.
13.   Penasihat Hukum adalah penasihat hukum sebagaimana dimaksud
      dalam Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara
      Pidana.

                              Pasal 2

Pengadilan Anak adalah pelaksana kekuasaan kehakiman yang berada
di lingkungan Peradilan Umum.

                              Pasal 3

Sidang Pengadilan Anak yang selanjutnya disebut Sidang Anak,
bertugas dan berwenang memeriksa, memutus, dan menyelesaikan
perkara anak sebagaimana ditentukan dalam Undang-undang ini.

                              Pasal 4

(1)   Batas umur Anak Nakal yang dapat diajukan ke Sidang Anak
      adalah sekurang-kurangnya 8 (delapan) tahun tetapi belum
      mencapai umur 18 (delapan belas) tahun dan belum pernah
      kawin.

(2)   Dalam hal anak melakukan tindak pidana pada batas umur
      sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan diajukan ke sidang
      pengadilan setelah anak yang bersangkutan melampaui batas
      umur tersebut, tetapi belum mencapai umur 21 (dua puluh
      satu) tahun, tetap diajukan ke Sidang Anak.

                              Pasal 5

(1)   Dalam hal anak belum mencapai umur 8 (delapan) tahun
      melakukan atau diduga melakukan tindak pidana, maka terhadap
      anak tersebut dapat dilakukan pemeriksaan oleh Penyidik.

(2)   Apabila menurut hasil pemeriksaan, Penyidik berpendapat
      bahwa anak sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) masih dapat
      dibina oleh orang tua, atau oang tua asuhnya, Penyidik
      menyerahkan kembali anak tersebut kepada orang tua, wali
      atau orang tua asuhnya.

(3)   Apabila menurut hasil pemeriksaan, Penyidik berpendapat
      bahwa anak sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) tidak dapat
      dibina lagi oleh orang tua, wali atau orang tua asuhnya,
      Penyidik menyerahkan anak tersebut kepada Departemen Sosial
      setelah mendengar pertimbangan dari Pembimbing
      Kemasyarakatan.

                              Pasal 6

Hakim, Penuntut Umum, Penyidik, dan Penasihat Hukum, serta
petugas lainnya dalam Sidang Anak tidak memakai toga atau pakaian
dinas.
                              Pasal 7

(1)   Anak yang melakukan pidana bersama-sama dengan orang dewasa
      diajukan ke Sidang Anak, sedangkan orang dewasa diajukan ke
      sidang bagi orang dewasa.

(2)   Anak yang melakukan tindak pidana bersama-sama dengan
      Anggota Angkatan Bersenjata Republik Indonesia diajukan ke
      Sidang Anak, sedangkan Anggota Angkatan Bersenjata Republik
      Indonesia diajukan ke Mahkamah Militer.

                              Pasal 8

(1)   Hakim memeriksa perkara anak dalam sidang tertutup.

(2)   Dalam hal tertentu dan dipandang perlu pemeriksaan, perkara
      anak sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dapat dilakukan
      dalam sidang terbuka.

(3)   Dalam sidang yang dilakukan secara tertutup hanya dapat
      dihadiri oleh anak yang bersangkutan beserta orang tua,
      wali, atau orang tua asuh, Penasihat Hukum, dan Pembimbing
      Kemasyarakatan.

(4)   Selain mereka yang disebut dalam ayat (3), orang-orang
      tertentu atas izin hakim atau majelis hakim dapat menghadiri
      persidangan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1)

(5)   Pemberitaan mengenai perkara anak mulai sejak penyidikan
      sampai saat sebelum pengucapan putusan pengadilan
      menggunakan singkatan dari nama anak, orang tua, wali, atau
      orang tua asuhnya.

(6)   Putusan pengadilan dalam memeriksa perkara anak sebagaimana
      dimaksud dalam ayat (1) diucapkan dalam sidang terbuka untuk
      umum

                              BAB II
                  HAKIM DAN WEWENANG SIDANG ANAK

                          Bagian Pertama
                               Hakim

                              Pasal 9

Hakim ditetapkan berdasarkan Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung
atas usul Ketua Pengadilan Negeri yang bersangkutan melalui Ketua
Pengadilan Tinggi.

                             Pasal 10

Syarat-syarat untuk dapat ditetapkan sebagai Hakim sebagaimana
dimaksud dalam pasal 9 adalah:

a.    telah berpengalaman sebagai hakim di pengadilan dalam
      lingkungan Peradilan Umum;
b.    mempunyai minat, perhatian, dedikasi, dan memahami masalah
      anak.

                             Pasal 11

(1)   Hakim memeriksa dan memutus perkara anak dalam tingkat
      pertama sebagai hakim tunggal.

(2)   Dalam hal tertentu dan dipandang perlu, Ketua Pengadilan
      Negeri dapat menetapkan pemeriksaan perkara anak dilakukan
      dengan hakim majelis.

(3)   Hakim dalam menjalankan tugasnya dibantu oleh seorang
      Panitera atau seorang Panitera Pengganti.

                            Bagian Kedua
                           Hakim Banding

                             Pasal 12

Hakim Banding ditetapkan berdasarkan Surat Keputusan Ketua
Mahkamah Agung atas usul Ketua Pengadilan Tinggi yang
bersangkutan.

                             Pasal 13

Syarat-syarat yag berlaku untuk Hakim sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 10, berlaku pula untuk Hakim Banding.

                             Pasal 14

(1)   Hakim Banding memeriksa dan memutus perkara anak dalam
      tingkat banding sebagai hakim tunggal.

(2)   Dalam hal tertentu dan dipandang perlu, Ketua Pengadilan
      Tinggi dapat menetapkan pemeriksaan perkara anak dilakukan
      dengan hakim majelis.

(3)   Hakim Banding dalam menjalankan tugasnya dibantu oleh
      seorang Panitera atau seorang Panitera Pengganti.

                             Pasal 15

Ketua Pengadilan Tinggi memberikan bimbingan dan pengawasan
terhadap jalannya peradilan di dalam daerah hukumnya agar Sidang
Anak diselenggarakan sesuai dengan Undang-undang ini.

                           Bagian Ketiga
                            Hakim Kasasi
                             Pasal 16

Hakim Kasasi ditetapkan berdasarkan Surat Keputusan Ketua
Mahkamah Agung.

                             Pasal 17

Syarat-syarat yang berlaku untuk Hakim sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 10, berlaku pula untuk Hakim Kasasi.

                             Pasal 18

(1)   Hakim Kasasi memeriksa dan memutus perkara anak dalam
      tingkat kasasi sebagai hakim tunggal.

(2)   Dalam hal tertentu dan dipandang perlu, Ketua Mahakamah
      Agung dapat menetapkan pemeriksaan perkara anak dilakukan
      dengan hakim majelis.

(3)   Hakim kasasi dalam menjalankan tugasnya, dibantu oleh
      seorang Panitera atau seorang Panitera Pengganti.

                             Pasal 19

Pengawas tertinggi atas Sidang Anak dilakukan oleh Mahkamah
Agung.

                          Bagian Keempat
                        Peninjauan Kembali

                             Pasal 20

Terhadap putusan pengadilan mengenai perkara Anak Nakal yang
telah memperoleh kekuatan hukum tetap dapat dimohonkan peninjauan
kembali oleh anak dan atau orang tua, wali, orang tua asuh, atau
Pensihat hukumnya kepada Mahakamh Agung sesuai dengan ketentuan
Undang-undang yang berlaku.

                           Bagian Kelima
                       Wewenang Sidang Anak

                             Pasal 21

Sidang Anak berwenang untuk memeriksa, memutus, dan menyelesaikan
perkara pidana dalam hal perkara Anak nakal.

                              BAB III
                        PIDANA DAN TINDAKAN

                             Pasal 22

Terhadap Anak Nakal hanya dapat dijatuhkan pidana atau tindakan
yang ditentukan dalam Undang-undang ini.

                             Pasal 23

(1)   Pidana yang dapat dijatuhkan kepada Anak Nakal ialah pidana
      pokok dan pidana tambahan.

(2)   Pidana pokok yang dapat dijatuhkan kepada Anak Nakal ialah:
      a.   pidana penjara;
      b.   pidana kurungan;
      c.   pidana denda; atau
      d.   pidana pengawasan.

(3)   Selain pidana pokok sebagaimana dimaksud dalam ayat (2)
      terhadap Anak Nakal dapat juga dijatuhkan pidana tambahan,
      berupa perampasan barang-barang tertentu dan atau pembayaran
      ganti rugi.

(4)   Ketentuan mengenai bentuk dan tata cara pembayaran ganti
      rugi diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.

                             Pasal 24

(1)   Tindakan yang dapat dijatuhkan kepada Anak Nakal ialah:
      a.   mengembalikan kepada orang tua, wali, orangtua asuh;
      b.   Menyerahkan kepada negara untuk mengikuti
      pendidikan,pembinaan, dan latihan kerja; atau
      c.   menyerahkan kepada Departemen Sosial, atau Organisasi
      Sosial kemasyarakatan yang bergerak di bidang pendidikan,
      pembinaan, dan latihan kerja.

(2)   Tindakan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dapat disertai
      dengan teguran dan syarat tambahan yang ditetapkan oleh
      Hakim.

                             Pasal 25

(1)   Terhadap Anak Nakal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka
      2 huruf a, Hakim menjatuhkan pidana sebagaimana dimaksud
      dalam pasal 23 atau tindakan sebagaimana dimaksud dalam
      pasal 24.

(2)   Terhadap Anak Nakal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka
      2 huruf b, Hakim menjatuhkan tindakan sebagaimana dimaksud
      dalam Pasal 24.

                             Pasal 26

(1)   Pidana penjara yang dapat dijatuhkan kepada Anak nakal
      sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 2 huruf a, paling
      lama 1/2 (satu per dua) dari maksimum ancaman pidana penjara
      bagi orang dewasa.
(2)   Apabila Anak Nakal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka
      2 huruf a, melakukan tindak pidana yang diancam dengan
      pidana mati atau pidana penjara seumur hidup, maka pidana
      penjara yang dapat dijatuhkan kepada anak tersebut paling
      lama 10 (sepuluh) tahun.

(3)   Apabila Anak Nakal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka
      2 huruf a, belum mencapai umur 12 (dua belas) tahun
      melakukan tindak pidana yang diancam pidana mati atau pidana
      penjara seumur hidup maka terhadap Anak nakal tersebut hanya
      dapat dijatuhkan tindakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal
      24 ayat (1) huruf b.

(4)   Apabila Anak Nakal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka
      2 huruf a, belum mencapai umur 12 (dua belas) tahun
      melakukan tindak pidana yang tidak diancam pidana mati atau
      tidak diancam pidana penjara seumur hidup, maka terhadap
      Anak Nakal tersebut dijatuhkan salah satu tindakan
      sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24.

                             Pasal 27

Pidana kurungan yang dapat dijatuhkan kepada Anak Nakal
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 2 huruf a, paling lama
1/2 (satu per dua) dari maksimum ancaman pidana kurungan bagi
orang dewasa.

                             Pasal 28

(1)   Pidana denda yang dapat dijatuhkan kepada Anak Nakal paling
      banyak 1/2 (satu per dua) dari maksimum ancaman pidana denda
      bagi orang dewasa.

(2)   Apabila pidana denda sebagaimana dimaksud dalam ayat (1)
      ternyata tidak dapat dibayar maka diganti dengan wajib
      latihan kerja.

(3)   Wajib latihan kerja sebagai pengganti denda dilakukan paling
      lama 90 (sembilan puluh) hari kerja dan lama latihan kerja
      tidak lebih dari 4 (empat) jam sehari serta tidak dilakukan
      pada malam hari.

                             Pasal 29

(1)   Pidana bersyarat dapat dijatuhkan oleh Hakim, apabila pidana
      penjara yang dijatuhkan paling lama 2 (dua) tahun.

(2)   Dalam putusan pengadilan mengenai pidana bersyarat
      sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) ditentukan syarat umum
      dan syarat khusus.

(3)   Syarat umum ialah bahwa Anak Nakal tidak akan melakukan
      tindak pidana lagi selama menjalani masa pidana bersyarat.
(4)   Syarat khusus ialah untuk melakukan atau tidak melakukan hal
      tertentu yang ditetapkan dalam putusa hakim dengan tetap
      memperhatikan kebebasan anak.

(5)   Masa pidana bersyarat bagi syarat khusus lebih pendek
      daripada masa pidana bersyarat bagi syarat umum.

(6)   Jangka waktu masa pidana bersyarat sebagaimana dimaksud
      dalam ayat (1) paling lama 3 (tiga) tahun.

(7)   Selama menjalankan masa pidana bersyarat, Jaksa melakukan
      pengawasan dan Pembimbing Kemasyarakatan melakukan bimbingan
      agar Anak Nakal menepati persyaratan yang telah ditentukan.

(8)   Anak Nakal yang menjalani pidana bersyarat dibimbing oleh
      Balai Pemasyarakatan dan berstatus sebagai Klien
      Pemasyarakatan.

(9)   Selama Anak Nakal berstatus sebagai Klien Pemasyarakatan
      dapat mengikuti pendidikan sekolah.

                             Pasal 30

(1)   Pidana pengawasan yang dapat dijatuhkan kepada Anak Nakal
      sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 2 huruf a, paling
      singkat 3 (tiga) bulan dan paling lama 2 (dua) tahun.

(2)   Apabila terhadap Anak Nakal sebagaimana dimaksud dalam Pasal
      1 angka 2 huruf a, dijatuhkan pidana pengawasan sebagaimana
      dimaksud dalam ayat (1), maka anak tersebut ditempatkan di
      bawah pengawasan Jaksa dan bimbingan Pembimbing
      kemasyarakatan.

(3)   Ketentuan mengenai bentuk dan tata cara pelaksanaan pidana
      pengawasan diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.

                             Pasal 31

(1)   Anak Nakal yang oleh Hakim diputus untuk diserahkan kepada
      negara, ditempatkan di Lembaga Pemasyarakatan Anak sebagai
      Anak Negara.

(2)   Demi kepnetingan anak, Kepala Lembaga Pemasyarakatan Anak
      dapat mengajukan izin kepada Menteri Kehakiman agar Anak
      Negara sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) ditempatkan di
      lembaga pendidikan anak yang diselenggarakan oleh Pemerintah
      atau Swasta.

                             Pasal 32

Apabila Hakim memutuskan bahwa Anak Nakal wajib mengikuti
pendidikan, pembinaan, dan latihan kerja sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 24 ayat (1) huruf c, Hakim dalam keputusannya
sekaligus menentukan lembaga tempat pendidikan, pembinaan dan
latihan kerja tersebut dilaksanakan.

                              BAB IV
                      PETUGAS KEMASYARAKATAN

                             Pasal 33

Petugas kemasyarakatan terdiri dari:
a.   Pembimbing Kemasyarakatan dari Departemen Kehakiman;
b.   Pekerja Sosial dari Departemen Sosial; dan
c.   Pekerja Sosial Sukarela dari Organisasi Sosial
     Kemasyarakatan.

                             Pasal 34

(1)   Pembimbing Kemasyarakatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal
      33 huruf a bertugas:
      a.   membantu memperlancar tugas Penyidik, Penuntut Umum,
      dan Hakim dalam perkara Anak Nakal, baik di dalam maupun di
      luar Sidang Anak dengan membuat laporan hasil penelitian
      kemasyarakatan;
      b.   membimbing, membantu, dan mengawasi Anak nakal yang
      berdasarkan putusan pengadilan dijatuhi pidana bersyarat,
      pidana pengawasan, pidana denda, diserahkan kepada negara
      dan harus mengikuti latihan kerja, atau anak yang memperoleh
      pembebasan bersyarat dari Lembaga Pemasyarakatan.
(2)   Pekerja Sosial sebagaimana dimaksud dalam pasal 33 huruf b,
      bertugas membimbing, membantu, dan mengawasi Anak nakal yang
      berdasarkan putusan pengadilan diserahkan kepada Departemen
      Sosial untuk mengikuti pendidikan, pembinaan, dan latihan
      kerja.

(3)   Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam ayat (2)
      Pekerja Sosial mengadakan koordinasi dengan Pembimbing
      Kemasyrakatan.

                             Pasal 35

Pembimbing Kemasyarakatan dan Pekerja Sosial dalam melaksanakan
tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 ayat (1) dan ayat (2)
dapat dibantu oleh Pekerja Sosial Sukarela sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 33 huruf c.

                             Pasal 36

Ketentuan mengenai tugas, kewajiban, dan syarat-syarat bagi
Pembimbing Kemasyrakatan diatur lebih dengan Keputusan Menteri
kehakiman.

                             Pasal 37
Ketentuan mengenai tugas, kewajiban, dan syarat-syarat bagi
Pekerja Sosial diatur lebih lanjut dengan Keputusan Menteri
Sosial.

                             Pasal 38

Pembimbing Kemasyarakatan dan Pekerja Sosial harus mempunyai
keahlian khusus sesuai dengan tugas dan kewajibannya atau
mempunyai keterampilan teknis dan jiwa pengabdian di bidang usaha
kesejahteraan sosial.

                             Pasal 39

(1)   Pekerja Sosial Sukarela harus mempunyai keahlian atau
      keterampilan khusus dan minat untuk membina, membimbing, dan
      membantu anak demi kelangsungan hidup, perkembangan fisik,
      mental, sosial, dan perlindungan terhadap anak.

(2)   Pekerja Sosial Sukarela memberikan laporan kepada Pembimbing
      Kemasyarakatan mengenai hasil bimbingan, bantuan, dan
      pembinaan terhadap anak yang berdasarkan putusan pengadilan
      dijatuhi pidana atau tindakan.

                               BAB V
                       ACARA PENGADILAN ANAK

                          Bagian Pertama
                               Umum

                             Pasal 40

Hukum Acara yang berlaku diterapkan pula dalam pengadilan anak,
kecuali lain dalam Undang-undang ini.

                           Bagian Kedua
                        Perkara Anak Nakal

                            Paragraf 1
                            Penyidikan

                             Pasal 41

(1)   Penyidikan terhadap Anak Nakal, dilakukan oleh Penyidik yang
      ditetapkan berdasarkan Surat Keputusan Kepala Kepolisian
      Republik Indonesia atau pejabat lain yang ditunjuk oleh
      Kepala Kepolisian Republik Indonesia.
(2)   Ssyarat-syarat untuk dapat ditetapkan sebagai Penyidik
      sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) adalah:
      a.   telah berpengalaman sebagai penyidik tindak pidana yang
      dilakukan oleh orang dewasa;
      b.   mempunyai minat, perhatian, dedikasi, dan memahami
      masalah anak.
(3)   Dalam hal tertentu dan dipandang perlu, tugas penyidikan
      sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dapat dibebankan kepada:
      a.   penyidik yang melakukan tugas penyidikan bagi tindak
      pidana yang dilakukan oleh orang dewasa; atau
      b.   penyidik lain yang ditetapkan berdasarkan ketentuan
      Undang-undang yang berlaku.

                              Pasal 42
(1)   Penyidik wajib memeriksa tersangka dalam suasana
      kekeluargaan.
(2)   Dalam melakukan penyidikan terhadap Anak Nakal, Penyidik
      wajib meminta pertimbangan atau saran dari Pembimbing
      Kemasyarakatan, dan apabila perlu juga dapat meminta
      pertimbangan atau saran dari ahli pendidikan, ahli kesehatan
      jiwa, ahli agama, atau petugas kemasyarakatan lainnya.
(3)   Proses penyidikan terhadap perkara Anak nakal wajib
      dirahasiakan.

                            Paragraf 2
                     Penangkapan dan Penahanan

                             Pasal 43

(1)   Penangkapan Anak Nakal dilakukan sesuai dengan ketentuan
      Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana.

(2)   Penangkapan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan
      guna kepentingan pemeriksaan untuk paling lama 1 (satu)
      hari.

                             Pasal 44

(1)   Untuk kepentingan penyidikan, Penyidik sebagaimana dimaksud
      dalam pasal 41 ayat (1) dan ayat (3) huruf a, berwenang
      melakukan penahanan terhadap anak yang diduga keras
      melakukan tindak pidana berdasarkan bukti permulaan yang
      cukup.

(2)   Penahanan sebagaimana dimaksud dalamm ayat (1) hanya berlaku
      untuk paling lama 20 (dua puluh) hari.

(3)   Jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) apabila
      diperlukan guna kepentingan pemeriksaan yang belum selesai,
      atas permintaan Penyidik dapat diperpanjang oleh Penuntut
      Umum yang berwenang, untuk paling lama 10 (sepuluh) hari.

(4)   Dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari Penyidik sebagaimana
      dimaksud dalam ayat (1) sudah harus menyerahkan berkas
      perkara yang bersangkutan kepada Penuntut Umum.

(5)   Apabila jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam ayat (4)
      dilampaui dan berkas perkara belum diserahkan, maka
      tersangka harus dikeluarkan dari tahanan demi hukum.
(6)   Penahanan terhadap anak dilaksanakan di tempat khusus untuk
      anak di lingkungan Rumah Tahanan Negara, Cabang Rumah
      Tahanan Negara, atau di tempat tertentu.

                             Pasal 45

(1)   Penahanan dilakukan setelah dengan sungguh-sungguh
      mempertimbangkan kepentingan anak dan atau kepentingan
      masyarakat.

(2)   Alasan penahanan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) harus
      dinyatakan secara tegas dalam surat perintah penahanan.

(3)   Tempat tahanan anak harus dipisahkan dari tempat tahanan
      orang dewasa.

(4)   Selama anak ditahan kebutuhan jasmani, rohani, dan sosial
      anak harus tetap dipenuhi.
                              Pasal 46
(1)   Untuk kepentingan penuntutan, Penuntut Umum berwenang
      melakukan penahanan atau penahanan lanjutan.

(2)   Penahanan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) untuk paling
      lama 10 (sepuluh) hari.

(3)   Jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) apabila
      diperlukan guna kepentingan pemeriksaan yang belum selesai,
      atas permintaan Penuntut Umum dapat diperpanjang oleh Ketua
      Pengadilan Negeri yang berwenang untuk paling lama 15 (lima
      belas) hari.

(4)   Dalam jangka waktu 25 (dua puluh lima) hari, Penuntut Umum
      harus melimpahkan berkas perkara anak kepada pengadilan
      negeri.

(5)   Apabila jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam ayat (4)
      dilampaui dan berkas perkara belum dilimpahkan ke pengadilan
      negeri, maka tersangka harus dikeluarkan dari tahanan demi
      hukum.

                             Pasal 47

(1)   Untuk kepentingan pemeriksaan, Hakim di sidang pengadilan
      berwenang mengeluarkan surat perintah penahanan anak yang
      sedang diperiksa.

(2)   Penahanan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) untuk paling
      lama 15 (lima belas) hari.

(3)   jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) apabila
      diperlukan guna kepentingan pemeriksaan yang belum selesai,
      dapat diperpanjang oleh Ketua Pengadilan Negeri yang
      bersangkutan untuk paling lama 30 (tiga puluh) hari.
(4)   Apabila jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam ayat (3)
      dilampaui dan Hakim Banding belum memberkan putusannya, maka
      anak yang bersangkutan harus dikeluarkan dari tahanan demi
      hukum.

                             Pasal 48

(1)   Untuk kepentingan pemeriksaan, Hakim Banding di sidang
      pengadilan berwenang mengeluarkan surat perintah penahanan
      anak yang sedang diperiksa.

(2)   Penahanan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) untuk paling
      lama 15 (lima belas) hari.

(3)   Jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) apabila
      diperlukan guna kepentingan pemeriksaan yang belum selesai,
      dapat diperpanjang oleh Ketua Pengadilan Tinggi yang
      bersangkutan untuk paling lama 30 (tiga puluh) hari.

(4)   Apabila jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam ayat (3)
      dilampaui dan Hakim belum memberikan putusannya, maka anak
      yang bersangkutan harus dikeluarkan dari tahanan demi hukum.

                             Pasal 49

(1)   Untuk kepentingan pemeriksaan, Hakim Kasasi berwenang
      mengeluarkan surat perintah penahanan anak yang sedang
      diperiksa.

(2)   Penahanan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) untuk paling
      lama 25 (dua puluh lima) hari.

(3)   Jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) apabila
      diperlukan guna kepentingan pemeriksaan yang belum selesai,
      dapat diperpanjang oleh Ketua Mahkamah Agung untuk paling
      lama 30 (tiga puluh) hari.

(4)   Apabila jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam ayat (3)
      dilampaui dan Hakim Kasasi belum memberikan putusannya maka
      anak yang bersangkutan harus dikeluarkan dari tahanan demi
      hukum.

                             Pasal 50

(1)   Dikecualikan dari jangka waktu penahanan sebagaimana
      dimaksud dalam Pasal 44, Pasal 46, Pasal 47, Pasal 48, dan
      pasal 49, guna kepentingan pemeriksaan, penahanan terhadap
      tersangka atau terdakwa dapat diperpanjang berdasarkan
      alasan yang patut dan tidak dapat dihindarkan karena
      tersangka atau terdakwa menderita gangguan fisik atau mental
      yang berat, yang dibuktikan dengan surat keterangan dokter.
(2)   Perpanjangan penahanan   sebagaimana dimaksud dalam ayat (1)
      diberikan untuk paling   lama 15 (lima belas) hari, dan dalam
      hal penahanan tersebut   masih diperlukan, dapat diperpanjang
      lagi untuk paling lama   15 (lima belas) hari.

(3)   Perpanjangan penahanan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2)
      diberikan oleh:
      a.   Ketua Pengadilan Negeri dalam tingkat penyidikan dan
      penuntutan;
      b.   Ketua Pengadilan Tinggi dalam tingkat pemeriksaan di
      pengadilan negeri;
      c.   Ketua Mahkamah Agung dalam tingkat pemeriksaan banding
      dan kasasi.

(4)   Penggunaan kewenangan perpanjangan penahanan oleh pejabat
      sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) dilakukan secara
      bertahap dan dengan penuh tanggung jawab.

(5)   Setelah waktu 30 (tiga puluh) hari, walaupun perkara
      tersebut belum selesai diperiksa atau belum diputus,
      tersangka atau terdakwa harus sudah dikeluarkan dari tahanan
      demi hukum.

(6)   Terhadap perpanjangan penahanan sebagaimana dimaksud dalam
      ayat (2) tersangka atau terdakwa dapat mengajukan keberatan
      kepada:
      a.   Ketua Pengadilan Tinggi dalam tingkat penyidikan dan
      penuntutan;
      b.   Ketua Mahkamah Agung dalam tingkat pemeriksaan
      pengadilan negeri dan pemeriksaan banding.

                               Pasal 51

(1)   Setiap Anak Nakal sejak saat ditangkap atau ditahan berhak
      mendapatkan bantuan hukum dari seorang atau lebih Penasihat
      Hukum selama dalam waktu dan pada setiap tingkat pemeriksaan
      menurut tata cara yang ditentukan dalam Undang-undang ini.

(2)   Pejabat yang melakukan penangkapan atau penahanan wajib
      memberitahukan kepada tersangka dan orang tua, wali, atau
      orang tua asuh, mengenai hak memperoleh bantuan hukum
      sebagaimana dimaksud dalam ayat (1).

(3)   Setiap Anak Nakal yang ditangkap atau ditahan berhak
      berhubungan langsung dengan Penasihat Hukum dengan diawasi
      tanpa didengar oleh pejabat yang berwenang.

                               Pasal 52

Dalam memberikan bantuan hukum kepada anak sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 51 ayat (1), Penasihat Hukum berkewajiban
memperhatikan kepentingan anak dan kepentingan umum serta
berusaha agar suasana kekeluargaan tetap terpelihara dan
peradilan berjalan lancar.

                             Paragraf 3
                             Penuntutan

                              Pasal 53

(1)   Penuntutan terhadap Anak Nakal dilakukan oleh Penuntut Umum,
      yang ditetapkan berdasarkan Surat Keputusan Jaksa Agung atau
      pejabat lain yang ditunjuk oleh Jaksa Agung.

(2)   Syarat-syarat untuk dapat ditetapkan sebagai Penuntut Umum
      sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) adalah:
      a.   telah berpengalaman sebagai Penuntut Umum tindak pidana
      yang dilakukan oleh orang dewasa;
      b.   mempunyai minat, perhatian, dedikasi, dan memahami
      masalah anak.

(3)   Dalam hal tertentu dan dipandang perlu, tugas penuntutan
      sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dapat dibebankan kepada
      Penuntut Umum yang melakukan tugas penuntutan bagi tindak
      pidana yang dilakukan oleh orang dewasa.

                             Pasal 54

Dalam hal Penuntut Umum berpendapat bahwa dari hasil penyidikan
dapat dilakukan penuntutan, maka ia wajib dalam waktu secepatnya
membuat surat dakwaan sesuai dengan ketentuan dalam Kitab
Undang-undang Hukum Acara Pidana.

                            Paragraf 4
                 Pemeriksaan di Sidang pengadilan

                             Pasal 55

Dalam perkara Anak Nakal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka
2, Penuntut Umum, Pensihat Hukum, Pembimbing Kemasyarakatan,
orang tua, wali, atau orang tua asuh dan saksi, wajib hadir dalam
Sidang Anak.

                             Pasal 56

(1)   Sebelum sidang dibuka, Hakim memerintahkan agar Pembimbing
      Kemasyarakatan menyampaikan laporan hasil penelitian
      kemasyarakatan mengenai anak yang bersangkutan.

(2)   Laporan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) berisi:
      a.   data individu anak, keluarga, pendidikan, dan kehidupan
      sosial anak; dan
      b.   kesimpulan atau pendapat dari Pembimbing
      Kemasyarakatan.

                             Pasal 57
(1)   Setelah Hakim membuka persidangan dan menyatakan sidang
      tertutup untuk umum, terdakwa dipanggil masuk beserta orang
      tua, wali, atau orang tua asuh, Penasihat Hukum dan
      Pembimbing Kemasyarakatan.

(2)   Selama dalam persidangan, terdakwa didampingi orang tua,
      wali, atau orang tua asuh, Penasihat Hukum dan Pembimbing
      Kemasyarakatan.

                             Pasal 58

(1)   Pada waktu memeriksa saksi, Hakim dapat memerintahkan agar
      terdakwa dibawa keluar ruang sidang.

(2)   Pada waktu pemeriksaan saksi sebagaimana dimaksud dalam ayat
      (1), orang tua, wali, orang tua asuh, Penasihat Hukum, dan
      Pembimbing Kemasyarakatan tetap hadir.

                             Pasal 59

(1)   Sebelum mengucapkan putusannya, Hakim memberikan kesempatan
      kerja kepada orang tua, wali, orang tua asuh untuk
      mengemukakan segala hal ikhwal yang bermanfaat bagi anak.

(2)   Putusan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) wajib
      mempertimbangkan laporan penelitian keamsyarakatan dari
      Pembimbing Kemasyarakatan

(3)   Putusan Pengadilan wajib diucapkan dalam sidang terbuka
      untuk umum.

                               BAB VI
                    LEMBAGA KEMASYARAKATAN ANAK

                             Pasal 60

(1)   Anak Didik Pemasyarakatan ditempatkan di Lembaga
      Pemasyarakatan Anak yang harus terpisah dari orang dewasa.

(2)   Anak yang ditempatkan di lembaga sebagaimana dimaksud dalam
      ayat (1) berhak memperoleh pendidikan dan latihan sesuai
      dengan bakat dan kemampuannya serta hak lain berdasarkan
      peraturan perundang-undangan yang berlaku.

                             Pasal 61

(1)   Anak Pidana yang belum selesai menjalani pidananya di
      Lembaga Pemasyarakatan Anak dan telah mencapai umur 18
      (delapan belas) tahun dipindahkan ke Lembaga Pemasyarakatan.

(2)   Anak Pidana sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) yang telah
      mencapai umur 18 (delapan belas) tahun, tetapi ditempatkan
      di Lembaga Pemasyarakatan secara terpisah dari yang telah
      mencapai umur 21 (dua puluh satu) tahun atau lebih.

                             Pasal 62

(1)   Anak Pidana yang telah menjalani pidana penjara 2/3 (dua per
      tiga) dari pidana yang dijatuhkan yang sekurang-kurangnya 9
      (sembilan) bulan dan berkelakuan baik, dapat diberikan
      pembebasan bersyarat.

(2)   Anak Pidana sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) berada di
      bawah pengawasan Jaksa dan Pembimbing Kemasyarakatan yang
      dilaksanakan oleh Balai Pemasyarakatan.

(3)   Pembebasan bersyarat sebagaimana dimaksud dalam ayat (1)
      disertai dengan masa percobaan yang lamanya sama dengan sisa
      pidana yang harus dijalankannya.

(4)   Dalam pembebasan beryarat ditentukan syarat umum dan syarat
      khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (3) dan ayat
      (4).

(5)   Pengamatan terhadap pelaksanaan bimbingan sebagaimana
      dimaksud dalam ayat (2) dilakukan oleh Tim Pengamat
      Pemasyarakat.

                             Pasal 63

Apabila Kepala Lembaga Pemasyarakatan Anak berpendapat bahwa Anak
Negara setelah menjalani masa pendidikannya dalam lembaga paling
sedikit 1 (satu) tahun dan berkelakuan baik sehingga tidak
memerlukan pembinaan lagi, Kepala Lembaga Pemasyarakatan dapat
mengajukan permohonan izin kepada Menteri Kehakiman agar anak
tersebut dapat dikeluarkan dari lembaga dengan atau tanpa syarat
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (3) dan ayat (4).

                              BAB VII
                        KETENTUAN PERALIHAN

                             Pasal 65

Perkara Anak nakal yang pada saat berlakunya Undang-undang ini:
a.   sudah diperiksa tetapi belum diputus, penyelesaian
     selanjutnya dilaksanakan berdasarkan hukum acara yang
     berlaku sebelum berlakunya Undang-undang ini;

b.    sudah dilimpahkan ke pengadilan negeri tetapi belum
      diperiksa, penyelesaian selanjutnya dilaksanakan berdasarkan
      hukum acara Pengadilan Anak yang diatur dalam Undang-undang
      ini.

                             Pasal 66
Putusan hakim mengenai perkara Anak Nakal yang belum memperoleh
kekuatan hukum tetap, atau yang telah memperoleh kekuatan hukum
tetap tetapi belum dilaksanakan pada saat Undang-undang ini mulai
berlaku, penyelesaian selanjutnya dilaksanakan berdasarkan
Undang-undang ini.

                               BAB VIII
                          KETENTUAN PENUTUP

                              Pasal 67

Pada saat mulai berlakunya Undang-undang ini, maka Pasal 45,
Pasal 46, dan Pasal 47 Kitab Undang-undang Hukum Pidana
dinyatakan tidak berlaku lagi.

                              Pasal 68

Undang-undang ini mulai berlaku 1 (satu) tahun terhitung sejak
tanggal diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan
Undang-undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara
Republik Indonesia.

                                     Disahkan di Jakarta
                                     pada tanggal 3 Januari 1997
                                     PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA

                                                     ttd.

                                                 SOEHARTO
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 3 Januari 1997
MENTERI NEGARA SEKRETARIS NEGARA
REPUBLIK INDONESIA,

ttd.

MOERDIONO

       LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1997 NOMOR 3

                              PENJELASAN
                                 ATAS
                  UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
                         NOMOR 3 TAHUN 1997
                               TENTANG
                           PENGADILAN ANAK

UMUM

Anak sebagai bagian dari generasi muda merupakan penerus
cita-cita perjuangan bangsa dan sumber daya manusia bagi
pembangunan nasional. Dalam rangka mewujudkan sumber daya manusia
Indonesia yang berkualitas dan mampu memimpin serta memelihara
kesatuan dan persatuan bangsa dalam wadah Negara Kesatuan
Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang
Dasar 1945, diperlukan pembinaan secara terus menerus demi
kelangsungan hidup, pertumbuhan dan perkembangan fisik, mental,
dan sosial serta perlindungan dari segala kemungkinan yang akan
membahayakan mereka dan bangsa di masa depan. Dalam berbagai hal
upaya pembinaan dan tantangan dalam masyarakat dan kadang-kadang
dijumpai penyimpangan perilaku di kalangan anak, bahkan lebih
dari itu terdapat anak yang melakukan perbuatan melanggar hukum
tanpa mengenal status sosial dan ekonomi.
Disamping itu, terdapat pula anak, yang karena satu dan lain hal
tidak mempunyai kesempatan memperoleh perhatian baik secara
fisik, mental, maupun sosial. Karena keadaan diri yang tidak
memadai tersebut, maka baik sengaja maupun tidak sengaja sering
juga anak melakukan tindakan atau perilaku yang dapat merugikan
dirinya dan atau masyarakat. Penyimpangan tingkah laku atau
perbuatan melanggar hukum yang dilakukan oleh anak, disebabkan
oleh berbagai faktor, antara lain adanya dampak negatif dari
perkembangan pembangunan yang cepat, arus globalisasi di bidang
komunikasi dan informasi, kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi
serta perubahan gaya dan cara hidup sebagian orang tua, telah
membawa perubahan sosial yang mendasar dalam kehidupan masyarakat
yang sangat berpengaruh terhadap nilai dan perilaku anak. Selain
itu, anak yang kurang atau tidak memperoleh kasih sayang, asuhan,
bimbingan, dan pembinaan dalam pengembangan sikap, perilaku,
penyesuaian diri, serta pengawasan dari orang tua, wali, atau
orang tua asuh akan mudah terseret dalam arus pergaulan
masyarakat dan lingkungannya yang kurang sehat dan merugikan
perkembangan pribadinya.

Dalam menghadapi dan menanggulangi berbagai perbuatan dan tingkah
laku Anak Nakal, perlu dipertimbangkan kedudukan anak dengan
segala ciri dan sifatnya yang khas. Walaupun anak telah dapat
menentukan sendiri langkah perbuatannya berdasar pikiran,
perasaan, dan kehendaknya, tetapi keadaan sekitarnya dapat
mempengaruhi perilakunya. Oleh karena itu, dalam menghadapi
masalah Anak Nakal, orang tua dan masyarakat sekelilingnya
seharusnya lebih bertanggungjawab terhadap pembinaan, pendidikan,
dan pengembangan perilaku anak tersebut.

Hubungan antara orang tua dengan anaknya merupakan suatu hubungan
yang hakiki, baik hubungan psikologis, maupun mental spritualnya.
Mengingat ciri dan sifat anak yang khas tersebut, maka dalam
menjatuhkan pidana atau tindakan terhadap Anak Nakal diusahakan
agar anak dimaksud jangan dipisahkan dari orang tuanya. Apabila
karena hubungan antara orang tua dan anak kurang baik, atau
karena sifat perbuatannya sangat merugikan masyarakat, sehingga
perlu memisahkan anak dari orang tuanya, hendaklah tetap
dipertimbangkan bahwa pemisahan tersebut semata-mata demi
pertumbuhan dan perkembangan anak secara sehat dan wajar.
Di samping pertimbangan tersebut di atas, demi pertumbuhan dan
perkembangan mental anak, perlu ditentkan pembedaan perlakuan di
dalam hukum acara dan ancaman pidananya. Dalam hubungan ini
pengaturan pengecualian dari ketentuan yang diatur dalam
Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana, yang
lama pelaksanaan penahannya ditentukan sesuai dengan kepentingan
anak dan pembedaan ancaman pidana bagi anak yang ditentukan oleh
Kitab Undang-undang Hukum Pidana yang penjatuhan pidananya
ditentukan 1/2 (satu per dua) dari maksimum ancaman pidana yang
dilakukan oleh orang dewasa, sedangkan penjatuhan pidana mati dan
pidana penjara seumur hidup tidak diberlakukan terhadap anak.

Pembedaan perlakuan dan ancaman yang diatur dalam Undang-undang
ini dimaksudkan untuk lebih melindungi dan mengayomi anak
tersebut agar dapat menyongsong masa depannya yang masih panjang.
Selain itu pembedaan tersebut dimaksudkan untuk memberi
kesempatan kepada anak agar melalui pembinaan akan diperoleh jati
dirinya untuk menjadi manusia yang mandiri, bertanggungjawab, dan
berguna bagi diri, keluarga, masyarakat, bangsa dan negara.

Khusus mengenai sanksi terhadap anak dalam Undang-undang ini
ditentukan berdasarkan perbedaan umur anak, yaitu bagi anak
yangmasih berumur 8 (delapan) tahun sampai 12 (dua belas) tahun
hanya dikenakan tindakan, sepeti dikembalikan kepada orang
tuanya, ditempatkan pada organisasi sosial, atau diserahkan
kepada Negara, sedangkan terhadap anak yang telah mencapai umur
di atas 12 (dua belas) tahun dijatuhkan pidana. Pembedaan
perlakuan tersebut didasarkan atas pertumbuhan dan perkembangan
fisik, mental, dan sosial anak.

Mengingat ciri dan sifat yang khas pada anak dan demi
perlindungan terhadap anak, maka perkara Anak Nakal, wajib
disidangkan pada Pengadilan Anak yang berada di lingkungan
Peradilan Umum. Dengan demikian proses peradilan perkara Anak
Nakal dari sejak ditangkap, ditahan, diadili dan pembinaan
selanjutnya, wajib dilakukan oleh pejabat khusus yang benar-benar
memahami masalah anak.

Dalam penyelesaian perkara Anak Nakal, Hakim wajib
mempertimbangkan laporan hasil penelitian ke masyarakat yang
dihimpun oleh Pembimbing Kemasyarakatan mengenai data pribadi
maupun keluarga dari anak yang bersangkutan.
Dengan adanya hasil laporan tersebut, diharapkan Hakim dapat
memperoleh gambaran yang tepat untuk memberikan putusan yang
seadil-adilnya bagi anak yang bersangkutan.

Putusan hakim akan mempengaruhi kehidupan selanjutnya dari anak
yang bersangkutan, oleh sebab itu Hakim harus yakin benar, bahwa
putusan yang diambil akan dapat menjadi salah satu dasar yang
kuat untuk mengembalikan dan mengantar anak menuju masa depan
yang baik untuk mengembangkan dirinya sebagai warga yang
bertanggungjawab bagi kehidupan keluarga, bangsa dan negara.
Untuk lebih memantapkan upaya pembinaan dan pemberian bimbingan
bagi Anak Nakal yang telah diputus oleh Hakim, maka anak tersebut
ditampung di Lembaga Pemasyarakatan Anak. Berbagai pertimbangan
tersebut di atas serta dalam rangka mewujudkan peradilan yang
memperhatikan perlindungan dan kepentingan anak, maka perlu
diatur ketentuan-ketentuan mengenai penyelenggaraan pengadilan
yang khusus bagi anak dalam lingkungan Peradilan Umum.
Dengan demikian Pengadilan Anak diharapkan memberikan arah yang
tepat dalam pembinaan dan perlindungan terhadap anak.

PASAL DEMI PASAL

Pasal 1
     Cukup jelas

Pasal 2
     Cukup jelas

Pasal 3
     Cukup jelas

Pasal 4
     Ayat (1)
          Sesuai dengan asas praduga tak bersalah, maka seorang
     Anak nakal yang sedang dalam proses peradilan tetap dianggap
     sebagai tidak bermasalah sampai adanya putusan pengadilan
     yang mempunyai kekuatan hukum tetap.
          Batas umur 8 (delapan) tahun bagi Anak Nakal untuk
     dapat diajukan ke Sidang Anak didasarkan pada pertimbangan
     sosialogis, psikologis dan pedagogis, bahwa anak yang belum
     mencapai 8 (delapan) tahun dianggap belum dapat
     mempertanggungjawabkan perbuatannya.
     Ayat (2)
          Cukup jelas

Pasal 5
     Ayat (1)
     Dalam proses pemeriksaan yang dilakukan oleh Penyidik
     terhadap anak yang melakukan tindak pidana sebelum mencapai
     umur 8 (delapan) tahun tetap diterapkan asas praduga tak
     bersalah.

     Penyidikan terhadap anak dilakukan untuk apakah anak
     melakukan tindak pidana seorang diri atau ada unsur
     pengikutsertaan (delneming) dengan anak yang berumur di atas
     8 (delapan) tahun atau dengan orang dewasa.

     Ayat (2)
          Cukup jelas

     Ayat (3)
          Cukup jelas
Pasal 6
     Ketentuan dalam Pasal ini dimaksudkan untuk menciptakan
     suasana kekeluargaan pada Sidang Anak.

Pasal 7
     Ketentuan dalam Pasal ini dimaksudkan untuk menunjukan bahwa
     Undang-undang ini memberikan perlakuan khusus terhadap anak,
     dalam arti harus ada pemisahan perlakuan terhadap anak dan
     perlakuan terhadap orang dewasa, atau terhadap Anggota
     Angkatan Bersenjata Republik Indonesia dalam perkara
     koneksitas.

     Yang dimaksud dengan "Mahkamah Militer" adalah pengadilan di
     lingkungan Peradilan Militer.

Pasal 8
     Ayat (1)
     Pemeriksaan perkara anak dilakukan dalam sidang tertutup
     untuk melindungi kepentingan anak.

     Ayat (2)
     Pada prinsipnya pemeriksaan perkara anak harus dilakukan
     secara tertutup. Walaupun demikian dalam hal tertentu dan
     dipandang perlu, Hakim dapat menetapkan pemeriksaan perkara
     dilakukan secara terbuka, tanpa mengurangi hak anak. Hal
     tertentu dan dipandang perlu tersebut antara lain karena
     sifat dan keadaan perkara harus dilakukan secara terbuka.
     Suatu sifat perkara akan diperiksa secara terbuka misalnya
     perkara pelanggaran lalu lintas, sedangkan dilihat dari
     keadaan perkara misalnya pemeriksaan perkara di tempat
     kejadian perkara.

     Ayat (3)
           Cukup jelas
     Ayat (4)
           Yang dimaksud dengan "orang-orang tertentu" antara lain
     psikolog, tenaga pendidik, ahli agama, tenaga peneliti, dan
     mahasiswa yang mengadakan riset.
     Ayat (5)
           Tanpa mengurangi hak yang dijamin dalam peraturan
     perundang-undangan atau kode etik penyiaran berita,
     pemberian mengenai hal yang terkait dengan perkara anak
     perlu dibatasi. Oleh karena itu, sejak penyidikan sampai
     sebelum putusan pengadilan dijatuhkan, nama pihak-pihak yang
     terkait dengan perkara anak digunakan singkatan.
     Ayat (6)
           Meskipun pemeriksaan perkara Anak Nakal dilakukan dalam
     sidang tertutup, namun putusan Hakim sesuai dengan ketentuan
     yang berlaku wajib diucapkan dalam sidang terbuka untuk
     umum.

Pasal 9
     Cukup jelas
Pasal 10
     Huruf a
     Cukup jelas

     Huruf b
     Yang dimaksud dengan "mempunyai minat, perhatian, dedikasi,
     dan memahami masalah anak" adalah memahami:
     1)   pembinaan anak yang meliputi pola asuh keluarga, pola
     pembinaan sopan santun, disiplin anak, serta melaksanakan
     pendekatan secara efektif, afektif dan simpatik;
     2)   pertumbuhan dan perkembangan anak; dan
     3)   berbagai tata nilai yang hidup di masyarakat yang
     mempengaruhi kehidupan anak.
Pasal 11
     Ayat (1)
          Cukup jelas
     Ayat (2)
          Yang dimaksud dengan "hal tertentu" adalah apabila
     ancaman pidana atas tindak pidana yang dilakukan anak yang
     bersangkutan lebih dari 5 (lima) tahun dan sulit
     pembuktiannya.
     Ayat (3)
          Cukup jelas

Pasal 12
     Cukup jelas
          Ayat (1)
     Cukup jelas

Pasal 13
     Cukup jelas

Pasal 14
     Ayat (1)
     Cukup jelas

     Ayat (2)
     Lihat penjelasan Pasal 11 ayat (2)

     Ayat (3)
     Cukup jelas

Pasal 15
     Yang dimaksud dengan "bimbingan" adalah pengarahan dan
     petunjuk, tanpa mengurangi kebebasan Hakim dari Ketua
     Pengadilan Tinggi kepada Hakim di daerah hukumnya, apabila
     Hakim tidak melaksanakan tugas sesuai dengan prosedur yang
     ditentukan dalam Undang-undang ini.

Pasal 16
     Cukup jelas
Pasal 17
     Cukup jelas

Pasal 18
     Ayat (1)
     Cukup jelas

     Ayat (2)
     Lihat penjelasan Pasal 11 ayat (2)

     Ayat (3)
          Cukup jelas

Pasal 19
     Cukup jelas

Pasal 20
     Cukup jelas

Pasal 21
     Cukup jelas

Pasal 22
     Cukup jelas

Pasal 23
     Ayat (1)
          Cukup jelas

     Ayat (2)
          Cukup jelas

     Ayat (3)
          Pembayaran ganti rugi yan dijatuhkan sebagai pidana
     tambahan merupakan tanggungjawab dari orang tua atau orang
     lain yang menjalankan kekuasaan orang tua.

     Ayat (4)
          Cukup jelas

Pasal 24
     Ayat (1)
     Huruf a
          Meskipun anak dikembalikan kepada orang tua, wali, atau
     orang tua asuh, anak tersebut tetap di bawah pengawasan dan
     bimbingan Pembimbing Kemasyarakatan antara lain mengikuti
     kegiatan kepramukaan dan lain-lain.
     Huruf b
          Apabila Hakim berpendapat bahwa orang tua, wali atau
     orang tua asuh tidak memberikan pendidikan dan pembinaan
     yang lebih baik, maka Hakim dapat menetapkan anak tersebut
     ditempatkan di Lembaga Pemasyarakatan Anak untuk mengikuti
     pendidikan, pembinaan, dan latihan kerja.
          Latihan kerja dimaksudkan untuk memberkan bekal
     keterampilan kepada anak, misalnya dengan memberikan
     keterampilan mengenai pertukangan, pertanian, perbengkelan,
     tata rias dan sebagainya sehingga setelah selesai menjalani
     tindakan dapat hidup mandiri.

     Huruf c
          Pada prinsipnya pendidikan, pembinaan dan latihan kerja
     diselenggarakan oleh Pemerintah di Lembaga Pemasyarakatan
     Anak atau Departemen Sosial, tetapi dalam kepentingan anak
     menghendaki Hakim dapat menetapkan anak yang bersangkutan
     diserahkan kepada Organisasi Sosial Kemasyarakatan, seperti
     pesantren, panti sosial dan lembaga sosial lainnya dengan
     memperhatikan agama anak yang bersangkutan.

     Ayat (2)
          Yang dimaksud dengan "teguran" adalah peringatan dari
     Hakim baik secara langsung terhadap anak yang dijatuhi
     tindakan maupun secara tidak langsung melalui orang tua,
     wali, atau orang tua asuhnya, agar anak tersebut tidak
     mengulangi perbuatan yang mengakibatkan ia dijatuhi
     tindakan.

          Yang dimaksud dengan "syarat tambahan" misalnya
     kewajiban untuk melapor secara periodik kepada Pembimbing
     Kemasyarakatan.

Pasal 25
     Dalam menentukan pidana atau tindakan yang dapat dijatuhkan
     kepada anak, Hakim memperhatikan berat ringannya tindak
     pidana atau kenakalan yang dilakukan oleh anak yang
     bersangkutan. Di samping itu Hakim juga wajib memperhatikan
     keadaan anak, keadaan rumah tangga orang tua, wali. atau
     orang tua asuh, hubungan antara anggota keluarga dan keadaan
     lingkungannya. Demikian pula, Hakim wajib memperhatikan
     laporan Pembimbing Kemasyarakatan

Pasal 26
     Ayat (1)
          Yang dimaksud dengan "maksimum ancaman pidana penjara
     bagi orang dewasa" adalah maksimum ancaman pidana penjara
     terhadap tindak pidana yang dilakukan sesuai dengan yang
     ditentukan dalam Kitab Undang-undang Pidana atau
     Undang-undang lainnya.

     Ayat (2)
          Cukup jelas

     Ayat (3)
          Cukup jelas

     Ayat (4)
          Cukup jelas
Pasal 27
     Yang dimaksud dengan "maksimum ancaman pidana denda bagi
     orang dewasa" adalah maksimum ancaman pidana kurungan
     terhadap tindak pidana yang dilakukan sesuai dengan yang
     ditentukan dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana atau
     Undang-undang lainnya.
Pasal 28
     Ayat (1)
          Yang dimaksud dengan "maksimum ancaman pidana denda
     bagi orang dewasa adalah maksimum ancaman pidana denda
     terhadap tindak pidana yang dilakukan sesuai dengan yang
     ditentukan dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana atau
     Undang-undang lainnya.

     Ayat (2)
          Wajib latihan kerja dimaksudkan sebagai pengganti
     pidana denda yang sekaligus untuk mendidik anak yang
     bersangkutan agar memiliki keterampilan yang bermanfaat bagi
     dirinya.

     Ayat (3)
          Cukup jelas

Pasal 29
     Ayat (1)
          Cukup jelas
     Ayat (2)
          Cukup jelas
     Ayat (3)
          Cukup jelas
     Ayat (4)
          Yang dimaksud dengan "syarat khusus" antara lain tidak
     boleh mengemudikan kendaraan bermotor atau diwajibkan
     mengikuti kegiatan yang di programkan Balai Pemasyarakatan.
     Ayat (5)
          Cukup jelas
     Ayat (6)
          Cukup jelas
     Ayat (7)
          Cukup jelas
     Ayat (8)
          Cukup jelas
     Ayat (9)
          Yang dimaksud dengan "pendidikan sekolah" adalah
     pendidikan yang dilaksanakan di sekolah sebagaimana dimaksud
     dalam Undang-undang Nomor 2 Tahun 1989 tentang Sistem
     Pendidikan Nasional.

Pasal 30
     Yang dimaksud dengan "pidana pengawasan" adalah pidana yang
     khusus dikenakan untuk anak, yakni pengawasan yang dilakukan
     oleh Jaksa terhadap perilaku anak dalam kehidupan
     sehari-hari di rumah anak tersebut, dan pemberian bimbingan
     yang dilakukan oleh Pembimbing Kemasyarakatan.

Pasal 31
     Ayat (1)
          Cukup jelas
     Ayat (2)
          Demi kepentingan anak, Kepala Lembaga Pemasyarakatan
     diberikan kewenangan untuk memindahkan Anak Negara dari
     Lembaga Pemasyarakatan Anak ke lembaga pendidikan anak yang
     diselenggarakan Pemerintah atau swasta dengan memperhatikan
     agama anak yang bersangkutan. Pemberian kewenangan ini
     didasarkan pada pertimbangan karena Kepala Lembaga
     Pemasyarakatan Anak mengetahui dengan baik mengenai
     perkembangan anak selama mengalami pembinaan di dalam
     Lembaga Pemasyarakatan Anak, serta pembinaan Anak Negara
     selanjutnya. Namun, kewenangan untuk memindahkan Anak Negara
     ini harus mendapat izin terlebih dahulu dari Menteri
     Kehakiman.

          Yang dimaksud dengan "lembaga pendidikan anak" adalah
     setiap lembaga yang menyelenggarakan kegiatan dalam rangka
     memberikan pendidikan kepada anak, baik jasmani, rohani,
     maupun sosial anak.

Pasal 32
     Keharusan mengikuti pendidikan, pembinaan, dan latihan
     kerja, khusus dikenakan kepada Anak Nakal yang tidak atau
     kurang mengenal disiplin dan ketertiban dalam kehidupan
     sehari-hari.

Pasal 33
     Cukup jelas

Pasal 34
     Cukup jelas

Pasal 35
     Cukup jelas

Pasal 36
     Cukup jelas

Pasal 37
     Cukup jelas

Pasal 38
     Cukup jelas

Pasal 39
     Cukup jelas

Pasal 40
     Cukup jelas

Pasal 41
     Ayat (1)
          Cukup jelas
     Ayat (2)
          Cukup jelas

          Huruf a
               Cukup jelas
          Huruf b
               Lihat penjelasan Pasal 10 huruf b
     Ayat (3)
          Yang dimaksud dengan "hal tertentu" adalah dalam hal
     belum terdapat penyidik anak yang persyaratan
     pengangkatannya sebagaimana ditentukan dalam Undang-udang
     ini.
          Ketentuan dalam ayat ini dimaksudkan agar penyidikan
     tetap dapat dilaksanakan, walaupun di daerah tersebut belum
     ada penunjukan penyidik anak, sedangkan penyidik lain dalam
     huruf b adalah Penyidik Pegawai Negeri Sipil yang ditetapkan
     berdasarkan Undang-undang yang berlaku.

Pasal 42
     Ayat (1)
          Yang dimaksud dengan "dalam suasana kekeluargaan"
     antara lain pada waktu memeriksa tersangka, Penyidik tidak
     memakai pakaian dinas dan melakukan pendekatan secara
     efektif, afektif, dan simpatik.
     Ayat (2)
          Cukup jelas
     Ayat (3)
          Cukup jelas

Pasal 43
     Ayat (1)
          Cukup jelas
     Ayat (2)
          Yang dimaksud dengan "1 (satu) hari" adalah satu kali
     24 (dua puluh empat) jam.

Pasal 44
     Ayat (1)
          Cukup    jelas
     Ayat (2)
          Cukup    jelas
     Ayat (3)
          Cukup    jelas
     Ayat (4)
          Cukup    jelas
     Ayat (5)
          Cukup    jelas
     Ayat (6)
          Yang dimaksud dengan "tempat khusus" adalah tempat
     penahanan yang secara khusus diperuntukkan bagi anak, yang
     terpisah dari tahanan orang dewasa. Apabila di dalam suatu
     daerah belum terdapat Rumah tahanan negara atau cabang Rumah
     Tahanan Negara, atau apabila di kedua tempat tahanan di atas
     sudah penuh, maka penahanan terhadap anak dapat dilaksanakan
     di tempat tertentu lainnya dengan tetap memperhatikan
     kepentingan pemeriksaan perkara dan kepentingan anak.
Pasal 45
     Ayat (1)
     Pada dasarnya penahanan dilakukan untuk kepentingan
     pemeriksaan, namun penahanan terhadap anak harus pula
     memperhatikan kepentingan anak yang menyangkut pertumbuhan
     dan perkembangan anak, baik fisik, mental, maupun sosial
     anak dan kepentingan masyarakat.

     Ayat (2)
           Cukup jelas
     Ayat (3)
           Cukup jelas
     Ayat (4)
           Kebutuhan rohani anak termasuk kebutuhan intelektual
     anak.

Pasal 46
     Ayat (1)
          Cukup jelas
     Ayat (2)
          Cukup jelas
     Ayat (3)
          Yang dimaksud dengan "kepentingan pemeriksaan" adalah
     kepentingan pemeriksaan dalam rangka penuntutan.
     Ayat (4)
          Cukup jelas
     Ayat (5)
          Cukup jelas

Pasal 47
     Cukup jelas

Pasal 48
     Cukup jelas

Pasal 49
     Cukup jelas

Pasal 50
     Cukup jelas

Pasal 51
     Ayat (1)
          Cukup jelas
     Ayat (2)
          Cukup jelas
     Ayat (3)
          Ketentuan ini tidak mengurangi hak orang tua , wali,
     orang tua asuh, atau petugas kemasyarakatan untuk
     berhubungan langsung dengan anak yang ditangkap atau
     ditahan.

Pasal 52
     Dalam melaksanakan kewajiban ini, Penasihat Hukum
     memperhatikan pula pendapat petugas kemasyarakatan
     sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33.

Pasal 53
     Ayat (1)
          Cukup jelas
     Ayat (2)

          Huruf a
               Cukup jelas
          Huruf b
               Lihat penjelasan Pasal 10 huruf b.
     Ayat (3)
          Yang dimaksud dengan "hal tertentu" adalah dalam hal
     belum terdapat penuntut umum anak yang persyaratan
     pengangkatannya sebagaimana ditentukan dalam Undang-undang
     ini. Ketentuan dalam ayat ini dimaksudkan agar penuntutan
     tetap dapat dilaksanakan, walaupun di daerah tersebut belum
     ada penunjukan penuntut umum anak.

Pasal 54
     Cukup jelas

Pasal 55
     Meskipun pada prinsipnya tindak Pidana merupakan tanggung
     jawab terdakwa sendiri, tetapi karena dalam hal ini
     terdakwanya adalah anak, maka tidak dapat dipisahkan dengan
     kehadiran orang tua, wali, atau orang tua asuh.

Pasal 56
     Ayat (1)
          Yang dimaksud dengan "sebelum sidang dibuka" adalah
     sebelum sidang secara resmi dibuka. Ketentuan ini
     dimaksudkan untuk memberi cukup waktu bagi Hakim untuk
     mempelajari laporan penelitian kemasyarakatan, karena itu
     laporan tersebut tidak diberikan pada saat menjelang sidang
     melainkan beberapa waktu sebelumnya.

          Hakim wajib meminta penjelasan kepada pembimbing
     Kemasyarakatan atas hal tertentu yang berhubungan dengan
     perkara anak untuk mendapatkan data yang lebih lengkap.

     Ayat (2)
          Cukup jelas
Pasal 57
     Cukup jelas

Pasal 58
     Ayat (1)
          Terdakwa dibawa ke luar sidang dimaksudkan untuk
     menghindari adanya hal yang mempengaruhi jiwa anak.

     Ayat (2)
          Cukup jelas

Pasal 59
     Ayat (1)
          Cukup jelas
     Ayat (2)
          Yang dimaksud dengan "wajib" dalam ayat ini adalah
     apabila ketentuan ini tidak dipenuhi, mengakibatkan putusan
     batal demi hukum.
     Ayat (3)
          Cukup jelas

Pasal 60
     Ayat (1)
          Apabila di dalam suatu daerah belum terdapat Lembaga
     pemasyarakatan Anak sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang
     Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan, maka Anak Didik
     Pemasyarakatan dapat ditempatkan di Lembaga Pemasyarakatan
     yang penempatnnya terpisah dari orang dewasa.
     Ayat (2)
          Hal yang diperoleh Anak Didik Pemasyarakatan selama
     ditempatkan di Lembaga Pemasyarakatan Anak sesuai dengan
     ketentuan Undang-undang Nomor 12 Tahun 1995 tentang
     Pemasyarakatan. Dalam pemberian hak tersebut tetap perlu
     diperhatikan pembinaan bagi nak yang bersangkutan antara
     lain mengenai pertumbuhan dan perkembangan baik fisik,
     mental, maupun sosial anak.

Pasal 61
     Ayat (1)
          Cukup jelas
     Ayat (2)
          Penempatan Anak Pidana di lembaga Pemasyarakatan
     dilakukan dengan menyediakan blok tertentu bagi mereka yang
     telah mencapai umur 18 (delapan belas) tahun sampai 21 (dua
     puluh satu) tahun.

Pasal 62
     Cukup jelas

Pasal 63
     Untuk mengeluarkan anak dari Lembaga Pemasyarakatan Anak
     diperlukan izin dari Menteri Kehakiman, agar mengenai
     masalah tersebut dapat dilaksanakan dengan tertib.

Pasal 64
     Cukup jelas

Pasal 65
     Cukup jelas

Pasal 66

     Cukup jelas

Pasal 67
     Cukup jelas

Pasal 68
     Cukup jelas

     TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 3668


Silahkan download versi PDF nya sbb:
pengadilan_anak_(uu_3_thn_1997)_3.pdf
(ogi/Carapedia)
Tambahkan komentar baru
Komentar Sebelumnya (0)
Belum ada komentar untuk produk ini.