Previous
Next
  • Home
  • »
  • Undang-Undang
  • »
  • 1958
  • » Undang-Undang Penetapan Undang-undang Darurat No. 4 Tahun 1958 Tentang Pengubahan Undang-undang Mata Uang Tahun 1953 (lembaran-negara Tahun 1958 No. 46), Sebagai Undang-undang (UU 71 thn 1958)

1958

Undang-Undang Penetapan Undang-undang Darurat No. 4 Tahun 1958 Tentang Pengubahan Undang-undang Mata Uang Tahun 1953 (lembaran-negara Tahun 1958 No. 46), Sebagai Undang-undang (UU 71 thn 1958)

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 71 Tahun 1958 Tentang Penetapan Undang-undang Darurat No. 4 Tahun 1958 Tentang Pengubahan Undang-undang Mata Uang Tahun 1953 (lembaran-negara Tahun 1958 No. 46), Sebagai Undang-undang :
                                 Bentuk: UNDANG-UNDANG (UU)

                             Oleh: PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA

                                 Nomor: 71 TAHUN 1958 (71/1958)

                             Tanggal: 9 SEPTEMBER 1958 (JAKARTA)

                                Sumber: LN 1958/125; TLN NO. 1658

     Tentang: PENETAPAN UNDANG-UNDANG DARURAT NO. 4 TAHUN 1958 TENTANG
PENGUBAHAN UNDANG-UNDANG MATA UANG TAHUN 1953 (LEMBARAN-NEGARA TAHUN 1958
                       NO. 46), SEBAGAI UNDANG-UNDANG

         Indeks: MATA UANG TAHUN 1953. PENETAPAN SEBAGAI UNDANG-UNDANG.


                                   Presiden Republik Indonesia,

                                            Menimbang:

a. bahwa Pemerintah berdasarkan pasal 96 ayat 1 Undang-undang Dasar Sementara Republik Indonesia
    telah menetapkan Undang-undang Darurat REFR DOCNM="58uut004">No. 4 tahun 1958 tentang
       pengubahan Undang-undang Mata Uang tahun 1953 (Lembaran-Negara tahun 1958 No. 46);
 b. bahwa peraturan-peraturan yang termaktub dalam Undang-undang Darurat tersebut perlu ditetapkan
                                      sebagai Undang-undang;

                                           Mengingat:
          Pasal-pasal 89, 97 dan 111 Undang-undang Dasar Sementara Republik Indonesia;

                           Dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat;

                                            Memutuskan:

                                        Menetapkan:
Undang-undang tentang penetapan "Undang-undang Darurat REFR DOCNM="58uut004">No. 4 tahun
1958 tentang pengubahan Undang-undang Mata Uang tahun 1953" (Lembaran-Negara tahun 1958 No.
                                 46) sebagai Undang-undang.

                                              Pasal I.
 Peraturan-peraturan yang termaktub dalam Undang-undang Darurat REFR DOCNM="58uut004">No. 4
tahun 1958 tentang pengubahan Undang-undang Mata Uang tahun 1953 (Lembaran-Negara tahun 1958
              No. 46) ditetapkan sebagai Undang-undang, yang berbunyi sebagai berikut:

                                            Pasal 1.
REFR DOCNM="53uu027" TGPTNM="ps5">Pasal 5 "Undang-undang Mata Uang tahun 1953" (Undang-
undang No. 27 tahun 1953, Lembaran-Negara tahun 1953 No. 77) diubah seluruhnya sehingga berbunyi:

                               (1) Uang logam Indonesia yang sah adalah:
a. dari aluminium : uang satu sen, uang lima sen, uang sepuluh sen, uang dua puluh lima sen, uang lima
                                               puluh sen.
                 b. dari aluminium brons: uang satu rupiah, uang dua setengah rupiah.
Mata-uang-mata-uang ini mempunyai sifat alat pembayar yang sah sampai jumlah yang akan ditentukan
                                     oleh Menteri Keuangan.

   (2) Uang logam lima puluh sen dari nekel yang masih beredar berdasarkan Undang-undang REFR
         DOCNM="53uu027">No. 27 tahun 1953 tetap dianggap sebagai uang logam yang sah.

(3) Menteri Keuangan berhak melanjutkan pengeluaran uang kertas Pemerintah dari Rp. 1,- dan Rp. 2,50
   sebagai tindakan peralihan, sampai didalam peredaran ada cukup uang logam menurut ayat 1 sub b
                                               pasal ini.

          (4) Jumlah peredaran tiap-tiap tahun diatur dengan keputusan Menteri Keuangan".

                                            Pasal 2.
REFR DOCNM="53uu027" TGPTNM="ps6">Pasal 6 "Undang-undang Mata Uang tahun 1953" (Undang-
undang No. 27 tahun 1953, Lembaran-Negara tahun 1953 No. 77) diubah seluruhnya sehingga berbunyi:

                                             "Pasal 6.

 Banyaknya pembuatan masing-masing jenis uang logam untuk tiap-tiap tahun ditetapkan oleh Menteri
                                         Keuangan".

                                              Pasal II.

  Undang-undang ini dapat disebut "Undang-undang tentang pengubahan Undang-undang Mata Uang
                       tahun 1953" dan mulai berlaku pada hari diundangkan.

  Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-undang ini
                  dengan penempatan dalam Lembaran-Negara Republik Indonesia.


                                        Disahkan di Jakarta
                                  pada tanggal 9 September 1958.
                                   Presiden Republik Indonesia,

                                           SOEKARNO.

                                           Diundangkan
                                  pada tanggal 15 September 1958
                                        Menteri Kehakiman,

                                        G.A. MAENGKOM.

                                        Menteri Keuangan,

                                       SOETIKNO SLAMET.


Silahkan download versi PDF nya sbb:
penetapan__darurat_no_4_tahun_1958_tentang_pengub_71.pdf
(ogi/Carapedia)
Pencarian Terbaru

Penetapan mata uang dlm uu pasal. Uu penetapan mata uang. Uang dua puluh lima sen tahun 1950.

Tambahkan komentar baru
Komentar Sebelumnya (0)
Belum ada komentar untuk produk ini.
Artikel Terkait (10)
FIND US ON FACEEBOOK