Previous
Next
  • Home
  • »
  • Undang-Undang
  • »
  • 1958
  • » Undang-Undang Penetapan "undang-undang Darurat No. 23 Tahun 1957 Tentang Pembentukan Daerah-daerah Swatantra Tingkat Ii Dalam Wilayah Daerah Swatantra Tingkat I Maluku" (lembaran-negara Tahun 1957 (UU 60 thn 1958)

1958

Undang-Undang Penetapan "undang-undang Darurat No. 23 Tahun 1957 Tentang Pembentukan Daerah-daerah Swatantra Tingkat Ii Dalam Wilayah Daerah Swatantra Tingkat I Maluku" (lembaran-negara Tahun 1957 (UU 60 thn 1958)

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 60 Tahun 1958 Tentang Penetapan "undang-undang Darurat No. 23 Tahun 1957 Tentang Pembentukan Daerah-daerah Swatantra Tingkat Ii Dalam Wilayah Daerah Swatantra Tingkat I Maluku" (lembaran-negara Tahun 1957 :
                                Bentuk: UNDANG-UNDANG (UU)

                            Oleh: PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA

                                Nomor: 60 TAHUN 1958 (60/1958)

                               Tanggal: 17 JULI 1958 (JAKARTA)

                              Sumber: LN 1958/111; TLN NO. 1645

     Tentang: PENETAPAN "UNDANG-UNDANG DARURAT NO. 23 TAHUN 1957 TENTANG
   PEMBENTUKAN DAERAH-DAERAH SWATANTRA TINGKAT II DALAM WILAYAH DAERAH
   SWATANTRA TINGKAT I MALUKU" (LEMBARAN-NEGARA TAHUN 1957 NO. 80), SEBAGAI
                              UNDANG-UNDANG *)

Indeks: MALUKU, PEMBENTUKAN DAERAH-DAERAH SWATANTRA TINGKAT II DALAM WILAYAH
         DAERAH SWATANTRA TINGKAT I. PENETAPAN SEBAGAI UNDANG-UNDANG.


                                   Presiden Republik Indonesia,

                                          Menimbang :
a. bahwa Pemerintah berdasarkan pasal 96 ayat 1 Undang-undang Dasar Sementara telah menetapkan
  Undang-undang Darurat No. 23 tahun 1957 tentang pembentukan daerah-daerah swatantra tingkat II
      dalam wilayah Daerah Swatantra Tingkat I Maluku (Lembaran Negara tahun 1957 No. 80);
b. bahwa peraturan-peraturan yang termaktub dalam Undang- undang Darurat tersebut perlu ditetapkan
                                     sebagai Undang-undang;

                                            Mengingat:
           a. pasal-pasal 89 dan 97 Undang-undang Dasar Sementara Republik Indonesia;
  b. Undang-undang No. 1 tahun 1957 tentang pokok-pokok pemerintahan daerah (Lembaran Negara
                       tahun 1957 No. 6), sebagaimana sejak itu telah diubah;


                          Dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat;

                                        MEMUTUSKAN :

                                  Menetapkan :
  UNDANG-UNDANG TENTANG PENETAPAN "UNDANG-UNDANG DARURAT No. 23 TAHUN 1957
TENTANG PEMBENTUKAN DAERAH-DAERAH SWATANTRA TINGKAT II DALAM WILAYAH DAERAH
SWATANTRA TINGKAT I MALUKU" (LEMBARAN NEGARA TAHUN 1957 No. 80), SEBAGAI UNDANG-
                                   UNDANG.

                                             Pasal I.

    Peraturan-peraturan yang termaktub dalam Undang-undang Darurat No. 23 tahun 1957 tentang
   pembentukan daerah-daerah swatantra tingkat dalam wilayah Daerah Swatantra Tingkat I Maluku
    (Lembaran Negara tahun 1957 No. 80), ditetapkan sebagai Undang-undang dengan perubahan-
                           perubahan, sehingga berbunyi sebagai berikut:

                                      KETENTUAN UMUM.
                                             Pasal 1.

                            (1) Wilayah yang meliputi bekas Daerah-daerah:
   1. Maluku Utara, termaktub dalam pasal 14 ayat 1 sub 13 naskah Peraturan Pembentukan Negara
Indonesia Timur (Staatsblad 1946 No. 143) jo. pasal 1 ayat 2 Undang- undang Negara Indonesia Timur
 No. 44 tahun 1950 jo pasal 2 ayat 3 Undang-undang No. 15 tahun 1956 (Lembaran Negara tahun 1956
         No. 33) jo. Undang-undang No. 20 tahun 1957 (Lembaran Negara tahun 1957 No. 76);
2. Maluku Tengah, termaksud dalam Peraturan Pemerintah No. 35 tahun 1952 (Lembaran Negara tahun
1952 No. 49) jo. Peraturan Pemerintah No. 3 tahun 1953 (Lembaran Negara Tahun 1953 No. 3) tentang
pembubaran daerah Maluku Selatan dan pembentukan Daerah-daerah Swantantra Maluku Tengah dan
                                           Maluku Tenggara;
        3. Maluku Tenggara, termaksud dalam peraturan-peraturan tersebut dalam sub 2 di atas;
 4. Ambon, termaksud dalam Peraturan Pemerintah No. 15 tahun 1955 (Lembaran Negara tahun 1955
No. 30) tentang pembentukan Kota Ambon sebagai daerah yang berhak mengatur dan mengurus rumah
                         tangganya sendiri; dibentuk masing-masing menjadi:
                              1. Daerah Swatantra Tingkat II Maluku Utara,
                             2. Daerah Swatantra Tingkat II Maluku Tengah,
                           3. Daerah Swatantra Tingkat II Maluku Tenggara,
                                          4. Kotapraja Ambon.

(2) Untuk selanjutnya Daerah Swatantra Tingkat II termasuk Kotapraja Ambon, seperti dimaksud dalam
                                     ayat 1 disebut "Daerah".

                                             Pasal 2.

 (1) Tempat kedudukan Pemerintah Daerah dari daerah-daerah tersebut dalam pasal 1 adalah sebagai
                                             berikut:
                              1. Ternate bagi Daerah Maluku Utara,
                            2. Amahai bagi Daerah Maluku Tengah,
                             3. Tual bagi Daerah Maluku Tenggara,
                                 4. Ambon bagi Kotapraja Ambon.

    (2) Jika perkembangan keadaan di daerah menghendakinya, maka setelah mendengan Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah yang bersangkutan dan Dewan Pemerintah Daerah Tingkat I Maluku, dengan
 keputusan Menteri Dalam Negeri, tempat kedudukan Pemerintah Daerah tersebut dalam ayat 1, dapat
    dipindahkan ke lain tempat dalam wilayahnya masing-masing. Dalam keadaan darurat, tempat
  kedudukan Pemerintah Daerah, untuk sementara waktu dapat dipindahkan oleh Dewan Pemerintah
                             Daerah yang bersangkutan kelain tempat.

                                             Pasal 3.

                               (1) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah:
                       1. Daerah Maluku Utara terdiri dari 25 orang anggota,
                     2. Daerah Maluku Tengah terdiri dari 35 orang anggota,
                    3. Daerah Maluku Tenggara terdiri dari 15 orang anggota,
                         4. Kotapraja Ambon terdiri dari 15 orang anggota.
   (2) Dewan Pemerintah Daerah dari daerah-daerah tersebut dalam pasal 1 ayat 1 masing-masing
                      beranggota 5 orang, tidak terhitung Kepala Daerahnya.

                TENTANG URUSAN RUMAH TANGGA DAN KEWAJIBAN DAERAH.

                                             Pasal 4.
Untuk Rumah Tangga dan Kewajiban Daerah meliputi semua urusan yang kini dimiliki oleh daerah yang
 bersangkutan sebelum berlakunya Undang-undang ini dan dirumuskan dalam Peraturan Pemerintah.

                                     KETENTUAN LAIN-LAIN.

                                              Pasal 5.

Ketentuan-ketentuan mengenai kepegawaian, keuangan, tanah, bangunan, gedung, inpentaris, hutang-
  piutang, yang lazim berlaku bagi sesuatu daerah swatantra, yang dibentuk dari kesatuan-kesatuan
                        ketata-negaraan yang lama berlaku mutatis-mutandis.

                                              Pasal 6.

     Kesulitan-kesulitan yang mungkin timbul berhubung dengan pelaksanaan Undang-undang ini
                             diselenggarakan oleh Menteri Dalam Negeri.

                                    KETENTUAN PERALIHAN.

                                              Pasal 7.

(1) Selama Pemerintah Daerah belum tersusun menurut ketentuan-ketentuan dalam pasal-pasal 5 dan 6
 dari Undang-undang No. 1 tahun 1957, pada saat mulai berlakunya Undang-undang pembentukan ini,
pemerintahan dalam masing-masing daerah diselenggarakan oleh badan-badan yang ada, termasuk juga
                                       Kepala Daerahnya.

   (2) Dalam waktu selambat-lambatnya dua tahun terhitung mulai hari berlakunya Undang-undang
  pembentukan ini, pemilihan anggota-anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah menurut ketentuan
            dalam pasal 7 ayat 6 Undang-undang No. 1 tahun 1957 harus sudah selesai.

   (3) Dalam waktu selambat-lambatnya tiga bulan sesudah pembentukan Dewan Perwakilan Rakyat
               Daerah termaksud dalam ayat 2, harus sudah diadakan pemilihan dari:
                                         a. Kepala Daerah,
                    b. Ketua dan Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah,
 c. Anggota-anggota Dewan Pemerintah Daerah sebagai dimaksud dalam Undang-undang No. 1 tahun
                                               1957.

(4) Apabila berhubung dengan keadaan dalam masing-masing daerah, pemilihan Kepala Daerah belum
 dapat dilaksanakan menurut cara termaksud dalam pasal 24 ayat 1 Undang-undang No. 1 tahun 1957,
          maka menyimpang dari ketentuan tersebut, Kepala Daerah diangkat sebagai berikut:

 a. dalam hal Dewan Perwakilan Rakyat Daerah belum berbentuk dalam waktu yang ditetapkan dalam
                            ayat 2 pasal ini oleh Menteri Dalam Negeri;

b. dalam hal Dewan Perwakilan Rakyat Daerah sudah terbentuk, akan tetapi pemilihan Kepala Daerah itu
    tidak dapat dilaksanakan dalam waktu yang ditetapkan dalam ayat 3 pasal ini, oleh Menteri Dalam
      Negeri, pengangkatan mana sedapat-dapatnya diambil dari calon-calon sedikit-dikitnya dua dan
       sebanyak-banyaknya 4 orang, yang dimajukan oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang
                                            bersangkutan.

  (5) Segala peraturan-peraturan daerah yang bersangkutan dan berlaku sebelum berlakunya Undang-
 undang ini berlaku terus dalam daerah hukumnya semula selama belum diubah, ditambah, diganti atau
                       ditarik kembali oleh Pemerintah Daerah yang bersangkutan.
                                 KETENTUAN PENUTUP.

                                          Pasal 8

   Undang-undang ini dapat disebut "Undang-undang pembentukan Daerah Tingkat II Maluku".

                                          Pasal II.

                   Undang-undang ini mulai berlaku pada hari diundangkan.

Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-undang,ini
              dengan menempatkan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.


                                    Disahkan di Jakarta
                                 pada tanggal 17 Juli 1958.
                                Presiden Republik Indonesia,
                                            ttd.

                                        SUKARNO.

                                       Diundangkan
                                 pada tanggal 31 Juli 1958,
                                  MENTERI KEHAKIMAN,
                                           ttd.

                                     G.A. MANGKOM

                                MENTERI DALAM NEGERI,
                                         ttd.

                                SANOESI HARDJADINATA


Silahkan download versi PDF nya sbb:
penetapan__darurat_no_23_tahun_1957_tentang_pembe_60.pdf
(ogi/Carapedia)
Pencarian Terbaru

Pencarian terbaru (100)

Inti isi dari uu no. Contoh bunyi pasal dan ayat dari peraturan daerah. Uu no 1 tahun 1957. Isi skn no 23 tahun 1982. Contoh makalah uu no 23. Isi pp no. 23 tahun 1958. Isi pp no 23 tahun 1958.

Bunyi pasal undang undang tentang kesehatan. Nomor darurat wilayah indonesia. Bunyi pasal 1 ayat 1 uud no 23 tahun 2002 tentang anak. Makalah undang undang nomor 23 tahun 2004. Contoh uu no 23. Makalah uu no 23 tahun 1992 tentang kesehatan. Bunyi uu no 23.

Isi peraturan pemerintah nomor 23 tahun 1958. Bunyi pasal 23. Uu nomor 1 tahun 1957. Undang undang no 23 tahun 2002 dan contohnya. Isi uu no 23 tahun 1992. Uud kesehatan yang terlama no.23.th.1992. Dasar aturan undang undang no.23 tahun 1992.

Isi pp no.23 tahun 1958. Isi uu no. 23 tahun 1992 tentang kesehatan. Ketentuan ketentuan dasar undang undang no.23 tahun 1992. Bunyi uu 23 tahun2002. Apa isi dari uu ri no. 3 tahun 1957. Isi dari uu no 23 tahun 2000. Uu no 23 th 1957.

Makalah mengenai uu no 23 tahun 1953. Makalah kesehatan 60 lembar. Uu kesehatan nomor 23 tahun 2002 pasal 23. Bunyi uud no 23. Staatsblad no 44 tahun 1946. Isi dari uud 2004 pasal 23. Bunyi uu no 20.

Rangkuman isi undang undang tahun 1950. Undang undang pembentukan daerah swatantra maluku. Makala tentang undang undang darurat. Isi uu tentang pembentukan peraturan pemerintah. Undang undang kesehatan no.23 tahun 1952. Bunyi pasal perundang undangan tentang kesehatan. Contoh peraturan pemerintah yang menyimpang.

Contoh pasal 15 undang undang kesehatan. Contoh pasal 80 tentang kesehatan. Isi undang undang ayat 1 2 3 no 23 tahun 1992. Analisis uu no 23 tahun 2002. Contoh pasal 15 uu no 23 tahun 1992. Contoh bunyi peraturan presiden. Isi undang ndang pasal 23 tahun 2004.

Bunyi uu no 23 tahun 2002. Perubahan peraturan uud pemerintah daerah maluku makalah. Undang undang kesehatan no 23 thn 1992 menurut ri. Uu no.1 tahun 1957. Inti dari uu no 23 tahun 2002. Contoh peraturan darurat di indonesia. Isi peraturan pemerintah no.23 tahun 1958.

Undang undang pembentukan daerah tingkat ii maluku. Makalah undang undang no 23 tahun 1992 tentang kesehatan. Artikel uu pemerintah daerah yang menyimpang no.. Undang undang negara indonesia timur no. 44 tahun. Isi undang undang nomor 23 tahun 1992 ayat 2 adalah. Peraturan perundangan darurat. Uu ri no 23 tahun 1992 tentang kesehatan.

Isi pasal 23. Komen uu no 23 tahun 2002 tentang pasal 15. Uud no 44 thn 1950.com pdf. Dasar dibentuknya undang undang darurat. Undang undang rl nomor 23 tahun 1992. Uud no23. Isi peraturan no.23 tahun 1958.

Uu 23 tahun 1958. Undang undang no 23/1992 tentang kesehatan. Pasal 44 uu ri no. 23 th. 2004. Bunyi undang2 ri no.23 thn 2002 tentang pendidikan. Isi /ppno 23 th 1958. Isi peraturan pemerintah ri no.23 tahun 1958. Bunyi peraturan pemerintahan nomor 23 tahun 1958.

Bunyi uu 23 tahun 2004. Contoh uu ri no 23 tahun 2000. Apa isi dari uu nomor 23 tahun 2002. Pengertian isi uu no.23 2004. Isi peraturan pemerintah ri no. 23 tahun 1958. Isi pasal 23 ayat 2002. Uu no 23 tahun 1992.

Seperti apa contoh peraturan pemerintah no.23 tahun 1958. Isi pp no 23 tahun 1958 adalah. Maksud pasal 23 undang undang dasar. Apa isi pp no 23 tahun 1958. Peraturan no 23 tahun 1958. Uu 23 th 1958. Bunyi undang undang no 23 tahun 1992.

Isi pp 23 tahun 1958. Undang undang nomor 23 tahun 1958. Isi dari uu no. 15. Merangkum isi pasal 7a. Isi uu 23 tahun 1992. Bunyi undang undang nomer 23 tahuun 2002. Bunyi undang2 ri no.23 thn 2002.

Peraturan pelaksanaan uu no.23 / 1992. Uu ri no. 23 / 1992.

Tambahkan komentar baru
Komentar Sebelumnya (0)
Belum ada komentar untuk produk ini.
Artikel Terkait (10)
FIND US ON FACEEBOOK