- Home »
- Undang-Undang »
- 1958 » Undang-Undang Penetapan "undang-undang Darurat No. 23 Tahun 1957 Tentang Pembentukan Daerah-daerah Swatantra Tingkat Ii Dalam Wilayah Daerah Swatantra Tingkat I Maluku" (lembaran-negara Tahun 1957 (UU 60 thn 1958)
1958
Undang-Undang Penetapan "undang-undang Darurat No. 23 Tahun 1957 Tentang Pembentukan Daerah-daerah Swatantra Tingkat Ii Dalam Wilayah Daerah Swatantra Tingkat I Maluku" (lembaran-negara Tahun 1957 (UU 60 thn 1958)
Bentuk: UNDANG-UNDANG (UU)
Oleh: PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
Nomor: 60 TAHUN 1958 (60/1958)
Tanggal: 17 JULI 1958 (JAKARTA)
Sumber: LN 1958/111; TLN NO. 1645
Tentang: PENETAPAN "UNDANG-UNDANG DARURAT NO. 23 TAHUN 1957 TENTANG
PEMBENTUKAN DAERAH-DAERAH SWATANTRA TINGKAT II DALAM WILAYAH DAERAH
SWATANTRA TINGKAT I MALUKU" (LEMBARAN-NEGARA TAHUN 1957 NO. 80), SEBAGAI
UNDANG-UNDANG *)
Indeks: MALUKU, PEMBENTUKAN DAERAH-DAERAH SWATANTRA TINGKAT II DALAM WILAYAH
DAERAH SWATANTRA TINGKAT I. PENETAPAN SEBAGAI UNDANG-UNDANG.
Presiden Republik Indonesia,
Menimbang :
a. bahwa Pemerintah berdasarkan pasal 96 ayat 1 Undang-undang Dasar Sementara telah menetapkan
Undang-undang Darurat No. 23 tahun 1957 tentang pembentukan daerah-daerah swatantra tingkat II
dalam wilayah Daerah Swatantra Tingkat I Maluku (Lembaran Negara tahun 1957 No. 80);
b. bahwa peraturan-peraturan yang termaktub dalam Undang- undang Darurat tersebut perlu ditetapkan
sebagai Undang-undang;
Mengingat:
a. pasal-pasal 89 dan 97 Undang-undang Dasar Sementara Republik Indonesia;
b. Undang-undang No. 1 tahun 1957 tentang pokok-pokok pemerintahan daerah (Lembaran Negara
tahun 1957 No. 6), sebagaimana sejak itu telah diubah;
Dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat;
MEMUTUSKAN :
Menetapkan :
UNDANG-UNDANG TENTANG PENETAPAN "UNDANG-UNDANG DARURAT No. 23 TAHUN 1957
TENTANG PEMBENTUKAN DAERAH-DAERAH SWATANTRA TINGKAT II DALAM WILAYAH DAERAH
SWATANTRA TINGKAT I MALUKU" (LEMBARAN NEGARA TAHUN 1957 No. 80), SEBAGAI UNDANG-
UNDANG.
Pasal I.
Peraturan-peraturan yang termaktub dalam Undang-undang Darurat No. 23 tahun 1957 tentang
pembentukan daerah-daerah swatantra tingkat dalam wilayah Daerah Swatantra Tingkat I Maluku
(Lembaran Negara tahun 1957 No. 80), ditetapkan sebagai Undang-undang dengan perubahan-
perubahan, sehingga berbunyi sebagai berikut:
KETENTUAN UMUM.
Pasal 1.
(1) Wilayah yang meliputi bekas Daerah-daerah:
1. Maluku Utara, termaktub dalam pasal 14 ayat 1 sub 13 naskah Peraturan Pembentukan Negara
Indonesia Timur (Staatsblad 1946 No. 143) jo. pasal 1 ayat 2 Undang- undang Negara Indonesia Timur
No. 44 tahun 1950 jo pasal 2 ayat 3 Undang-undang No. 15 tahun 1956 (Lembaran Negara tahun 1956
No. 33) jo. Undang-undang No. 20 tahun 1957 (Lembaran Negara tahun 1957 No. 76);
2. Maluku Tengah, termaksud dalam Peraturan Pemerintah No. 35 tahun 1952 (Lembaran Negara tahun
1952 No. 49) jo. Peraturan Pemerintah No. 3 tahun 1953 (Lembaran Negara Tahun 1953 No. 3) tentang
pembubaran daerah Maluku Selatan dan pembentukan Daerah-daerah Swantantra Maluku Tengah dan
Maluku Tenggara;
3. Maluku Tenggara, termaksud dalam peraturan-peraturan tersebut dalam sub 2 di atas;
4. Ambon, termaksud dalam Peraturan Pemerintah No. 15 tahun 1955 (Lembaran Negara tahun 1955
No. 30) tentang pembentukan Kota Ambon sebagai daerah yang berhak mengatur dan mengurus rumah
tangganya sendiri; dibentuk masing-masing menjadi:
1. Daerah Swatantra Tingkat II Maluku Utara,
2. Daerah Swatantra Tingkat II Maluku Tengah,
3. Daerah Swatantra Tingkat II Maluku Tenggara,
4. Kotapraja Ambon.
(2) Untuk selanjutnya Daerah Swatantra Tingkat II termasuk Kotapraja Ambon, seperti dimaksud dalam
ayat 1 disebut "Daerah".
Pasal 2.
(1) Tempat kedudukan Pemerintah Daerah dari daerah-daerah tersebut dalam pasal 1 adalah sebagai
berikut:
1. Ternate bagi Daerah Maluku Utara,
2. Amahai bagi Daerah Maluku Tengah,
3. Tual bagi Daerah Maluku Tenggara,
4. Ambon bagi Kotapraja Ambon.
(2) Jika perkembangan keadaan di daerah menghendakinya, maka setelah mendengan Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah yang bersangkutan dan Dewan Pemerintah Daerah Tingkat I Maluku, dengan
keputusan Menteri Dalam Negeri, tempat kedudukan Pemerintah Daerah tersebut dalam ayat 1, dapat
dipindahkan ke lain tempat dalam wilayahnya masing-masing. Dalam keadaan darurat, tempat
kedudukan Pemerintah Daerah, untuk sementara waktu dapat dipindahkan oleh Dewan Pemerintah
Daerah yang bersangkutan kelain tempat.
Pasal 3.
(1) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah:
1. Daerah Maluku Utara terdiri dari 25 orang anggota,
2. Daerah Maluku Tengah terdiri dari 35 orang anggota,
3. Daerah Maluku Tenggara terdiri dari 15 orang anggota,
4. Kotapraja Ambon terdiri dari 15 orang anggota.
(2) Dewan Pemerintah Daerah dari daerah-daerah tersebut dalam pasal 1 ayat 1 masing-masing
beranggota 5 orang, tidak terhitung Kepala Daerahnya.
TENTANG URUSAN RUMAH TANGGA DAN KEWAJIBAN DAERAH.
Pasal 4.
Untuk Rumah Tangga dan Kewajiban Daerah meliputi semua urusan yang kini dimiliki oleh daerah yang
bersangkutan sebelum berlakunya Undang-undang ini dan dirumuskan dalam Peraturan Pemerintah.
KETENTUAN LAIN-LAIN.
Pasal 5.
Ketentuan-ketentuan mengenai kepegawaian, keuangan, tanah, bangunan, gedung, inpentaris, hutang-
piutang, yang lazim berlaku bagi sesuatu daerah swatantra, yang dibentuk dari kesatuan-kesatuan
ketata-negaraan yang lama berlaku mutatis-mutandis.
Pasal 6.
Kesulitan-kesulitan yang mungkin timbul berhubung dengan pelaksanaan Undang-undang ini
diselenggarakan oleh Menteri Dalam Negeri.
KETENTUAN PERALIHAN.
Pasal 7.
(1) Selama Pemerintah Daerah belum tersusun menurut ketentuan-ketentuan dalam pasal-pasal 5 dan 6
dari Undang-undang No. 1 tahun 1957, pada saat mulai berlakunya Undang-undang pembentukan ini,
pemerintahan dalam masing-masing daerah diselenggarakan oleh badan-badan yang ada, termasuk juga
Kepala Daerahnya.
(2) Dalam waktu selambat-lambatnya dua tahun terhitung mulai hari berlakunya Undang-undang
pembentukan ini, pemilihan anggota-anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah menurut ketentuan
dalam pasal 7 ayat 6 Undang-undang No. 1 tahun 1957 harus sudah selesai.
(3) Dalam waktu selambat-lambatnya tiga bulan sesudah pembentukan Dewan Perwakilan Rakyat
Daerah termaksud dalam ayat 2, harus sudah diadakan pemilihan dari:
a. Kepala Daerah,
b. Ketua dan Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah,
c. Anggota-anggota Dewan Pemerintah Daerah sebagai dimaksud dalam Undang-undang No. 1 tahun
1957.
(4) Apabila berhubung dengan keadaan dalam masing-masing daerah, pemilihan Kepala Daerah belum
dapat dilaksanakan menurut cara termaksud dalam pasal 24 ayat 1 Undang-undang No. 1 tahun 1957,
maka menyimpang dari ketentuan tersebut, Kepala Daerah diangkat sebagai berikut:
a. dalam hal Dewan Perwakilan Rakyat Daerah belum berbentuk dalam waktu yang ditetapkan dalam
ayat 2 pasal ini oleh Menteri Dalam Negeri;
b. dalam hal Dewan Perwakilan Rakyat Daerah sudah terbentuk, akan tetapi pemilihan Kepala Daerah itu
tidak dapat dilaksanakan dalam waktu yang ditetapkan dalam ayat 3 pasal ini, oleh Menteri Dalam
Negeri, pengangkatan mana sedapat-dapatnya diambil dari calon-calon sedikit-dikitnya dua dan
sebanyak-banyaknya 4 orang, yang dimajukan oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang
bersangkutan.
(5) Segala peraturan-peraturan daerah yang bersangkutan dan berlaku sebelum berlakunya Undang-
undang ini berlaku terus dalam daerah hukumnya semula selama belum diubah, ditambah, diganti atau
ditarik kembali oleh Pemerintah Daerah yang bersangkutan.
KETENTUAN PENUTUP.
Pasal 8
Undang-undang ini dapat disebut "Undang-undang pembentukan Daerah Tingkat II Maluku".
Pasal II.
Undang-undang ini mulai berlaku pada hari diundangkan.
Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-undang,ini
dengan menempatkan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Disahkan di Jakarta
pada tanggal 17 Juli 1958.
Presiden Republik Indonesia,
ttd.
SUKARNO.
Diundangkan
pada tanggal 31 Juli 1958,
MENTERI KEHAKIMAN,
ttd.
G.A. MANGKOM
MENTERI DALAM NEGERI,
ttd.
SANOESI HARDJADINATA
Silahkan download versi PDF nya sbb:
penetapan__darurat_no_23_tahun_1957_tentang_pembe_60.pdf
Pencarian Terbaru
Pencarian terbaru (100)
Inti isi dari uu no. Contoh bunyi pasal dan ayat dari peraturan daerah. Uu no 1 tahun 1957. Isi skn no 23 tahun 1982. Contoh makalah uu no 23. Isi pp no. 23 tahun 1958. Isi pp no 23 tahun 1958.
Bunyi pasal undang undang tentang kesehatan. Nomor darurat wilayah indonesia. Bunyi pasal 1 ayat 1 uud no 23 tahun 2002 tentang anak. Makalah undang undang nomor 23 tahun 2004. Contoh uu no 23. Makalah uu no 23 tahun 1992 tentang kesehatan. Bunyi uu no 23.
Isi peraturan pemerintah nomor 23 tahun 1958. Bunyi pasal 23. Uu nomor 1 tahun 1957. Undang undang no 23 tahun 2002 dan contohnya. Isi uu no 23 tahun 1992. Uud kesehatan yang terlama no.23.th.1992. Dasar aturan undang undang no.23 tahun 1992.
Isi pp no.23 tahun 1958. Isi uu no. 23 tahun 1992 tentang kesehatan. Ketentuan ketentuan dasar undang undang no.23 tahun 1992. Bunyi uu 23 tahun2002. Apa isi dari uu ri no. 3 tahun 1957. Isi dari uu no 23 tahun 2000. Uu no 23 th 1957.
Makalah mengenai uu no 23 tahun 1953. Makalah kesehatan 60 lembar. Uu kesehatan nomor 23 tahun 2002 pasal 23. Bunyi uud no 23. Staatsblad no 44 tahun 1946. Isi dari uud 2004 pasal 23. Bunyi uu no 20.
Rangkuman isi undang undang tahun 1950. Undang undang pembentukan daerah swatantra maluku. Makala tentang undang undang darurat. Isi uu tentang pembentukan peraturan pemerintah. Undang undang kesehatan no.23 tahun 1952. Bunyi pasal perundang undangan tentang kesehatan. Contoh peraturan pemerintah yang menyimpang.
Contoh pasal 15 undang undang kesehatan. Contoh pasal 80 tentang kesehatan. Isi undang undang ayat 1 2 3 no 23 tahun 1992. Analisis uu no 23 tahun 2002. Contoh pasal 15 uu no 23 tahun 1992. Contoh bunyi peraturan presiden. Isi undang ndang pasal 23 tahun 2004.
Bunyi uu no 23 tahun 2002. Perubahan peraturan uud pemerintah daerah maluku makalah. Undang undang kesehatan no 23 thn 1992 menurut ri. Uu no.1 tahun 1957. Inti dari uu no 23 tahun 2002. Contoh peraturan darurat di indonesia. Isi peraturan pemerintah no.23 tahun 1958.
Undang undang pembentukan daerah tingkat ii maluku. Makalah undang undang no 23 tahun 1992 tentang kesehatan. Artikel uu pemerintah daerah yang menyimpang no.. Undang undang negara indonesia timur no. 44 tahun. Isi undang undang nomor 23 tahun 1992 ayat 2 adalah. Peraturan perundangan darurat. Uu ri no 23 tahun 1992 tentang kesehatan.
Isi pasal 23. Komen uu no 23 tahun 2002 tentang pasal 15. Uud no 44 thn 1950.com pdf. Dasar dibentuknya undang undang darurat. Undang undang rl nomor 23 tahun 1992. Uud no23. Isi peraturan no.23 tahun 1958.
Uu 23 tahun 1958. Undang undang no 23/1992 tentang kesehatan. Pasal 44 uu ri no. 23 th. 2004. Bunyi undang2 ri no.23 thn 2002 tentang pendidikan. Isi /ppno 23 th 1958. Isi peraturan pemerintah ri no.23 tahun 1958. Bunyi peraturan pemerintahan nomor 23 tahun 1958.
Bunyi uu 23 tahun 2004. Contoh uu ri no 23 tahun 2000. Apa isi dari uu nomor 23 tahun 2002. Pengertian isi uu no.23 2004. Isi peraturan pemerintah ri no. 23 tahun 1958. Isi pasal 23 ayat 2002. Uu no 23 tahun 1992.
Seperti apa contoh peraturan pemerintah no.23 tahun 1958. Isi pp no 23 tahun 1958 adalah. Maksud pasal 23 undang undang dasar. Apa isi pp no 23 tahun 1958. Peraturan no 23 tahun 1958. Uu 23 th 1958. Bunyi undang undang no 23 tahun 1992.
Isi pp 23 tahun 1958. Undang undang nomor 23 tahun 1958. Isi dari uu no. 15. Merangkum isi pasal 7a. Isi uu 23 tahun 1992. Bunyi undang undang nomer 23 tahuun 2002. Bunyi undang2 ri no.23 thn 2002.
Peraturan pelaksanaan uu no.23 / 1992. Uu ri no. 23 / 1992.





