Previous
Next
  • Home
  • »
  • Undang-Undang
  • »
  • 1959
  • » Undang-Undang Penetapan Undang-undang Darurat No. 12 Tahun 1955 Tentang Pengubahan Pasal 4 Ayat 1 Undang- No. 12 Tahun 1953 (lembaran-negara Tahun 1955 No. 37), Sebagai (UU 8 thn 1959)

1959

Undang-Undang Penetapan Undang-undang Darurat No. 12 Tahun 1955 Tentang Pengubahan Pasal 4 Ayat 1 Undang- No. 12 Tahun 1953 (lembaran-negara Tahun 1955 No. 37), Sebagai (UU 8 thn 1959)

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1959 Tentang Penetapan Undang-undang Darurat No. 12 Tahun 1955 Tentang Pengubahan Pasal 4 Ayat 1 Undang- No. 12 Tahun 1953 (lembaran-negara Tahun 1955 No. 37), Sebagai :
                               Bentuk: UNDANG-UNDANG (UU)

                            Oleh: PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA

                                Nomor: 8 TAHUN 1959 (8/1959)

                              Tanggal: 8 APRIL 1959 (JAKARTA)

                              Sumber: LN 1959/20; TLN NO. 1756

Tentang: PENETAPAN UNDANG-UNDANG DARURAT NO. 12 TAHUN 1955 TENTANG PENGUBAHAN
   PASAL 4 AYAT 1 UNDANG- NO. 12 TAHUN 1953 (LEMBARAN-NEGARA TAHUN 1955 NO. 37),
                             SEBAGAI UNDANG-UNDANG

  Indeks: ANGGOTA ANGKATAN PERANG. PENERIMAAN.PENGUBAHAN.PENETAPAN SEBAGAI
                               UNDANG-UNDANG.




                                  PresidenRepublik Indonesia,

                                         Menimbang:

     a. bahwaPemerintahberdasarkanpasal 96 Undang-undangDasarSementaraRepublik Indonesia
        telahmenetapkanUndang-undangDarurat REFR DOCNM="55uut012">No. 12 tahun 1955
tentangperubahanpasal 4 ayat 1 Undang-undang REFR DOCNM="53uu012" TGPTNM="ps4(1)">No. 12
                        tahun 1953 (Lembaran-Negara tahun 1955 No. 37);

b. bahwaperaturan yang termaktubdalamUndang-undangDarurattersebutperluditetapkansebagaiUndang-
                                           undang;

          Mengingat: Pasal 89 dan 97 Undang-undangDasarSementaraRepublik Indonesia;




                          DenganpersetujuanDewanPerwakilan Rakyat;




                                         Memutuskan:

                                         Menetapkan:

                     UNDANG-UNDANG TENTANG PENETAPAN UNDANG-

                UNDANG DARURAT NO. 12 TAHUN 1955 TENTANG PERUBAHAN

                      PASAL 4 AYAT 1 UNDANG-UNDANG NO. 12 TAHUN
                   1953 (LEMBARAN-NEGARA TAHUN 1955,No. 37), SEBAGAI

                                       UNDANG-UNDANG

                                             Pasal 1.

 Peraturan yang termaktubdalamUndang-undangDarurat No. 12 tahun 1955 tentangperubahanpasal 4
          ayat 1 Undang-undang No. 12 tahun 1953 (Lembaran-Negara tahun 1955 No. 37)
                  ditetapkansebagaiUndang-undang, yang berbunyisebagaiberikut:

                                          Pasaltunggal.

   Pasal 4 ayat 1 dariUndang-undang No. 12 tahun 1953 tentangpenetapanperaturandalamUndang-
undangDarurat No. 4 tahun 1950 tentangpenerimaananggotaAngkatanPerangRepublik Indonesia Serikat
(Lembaran-Negara tahun 1953 No. 42) sebagaiUndang-undangdiubahsehinggaberbunyisebagaiberikut:

      (1) AnggotaAngkatanPerangRepublik Indonesia dapatdiberhentikandariketentaraankarena:

                                                a.
keadaansakitsehinggamenurutketeranganMajelisPemeriksaanBadanTentaraiatidakdapatlagimenjalankan
                                 tugasmiliterkecualimereka yang
menurutketeranganmajelistersebutmasihdapatdipekerjakandalamadministrasiataudalamvak/pekerjaandili
                        ngkunganAngkatanPerangsesuaidengankesehatan;

        b. iadikenakansuatuhukumanpidana yang lebihberatdaripadahukumanpenjaratigabulan;

              c. ternyatamempunyaitabiat yang nyatadapatmerugikantata- tertibtentara;

 d. kelebihantenaga ("overcompleet") baikdisebabkanpenghapusansebagianatauseluruhnyakesenjataan,
                                              korps, staf,
jawatanataudinasnyamaupundisebabkanperubahansusunan/formasiAngkatanPerangkarenapolitikpertaha
                                                 nan.

                                             Pasal II.

                       Undang-undanginimulaiberlakupadaharidiundangkan.

        Agar supayasetiap orang dapatmengetahuinya, memerintahkanpengundanganUndang-
              undanginidenganpenempatandalamLembaran-Negara Republik Indonesia.

                                       Disahkan di Jakarta

                                     padatanggal 8 April 1959.

                                   PresidenRepublik Indonesia,

                                           SOEKARNO.

                                           Diundangkan

                                    padatanggal 18 April 1959.
MenteriKehakiman,




G.A. MAENGKOM.

MenteriPertahanan,




   DJUANDA.


Silahkan download versi PDF nya sbb:
penetapan__darurat_no_12_tahun_1955_tentang_pengu_8.pdf
(ogi/Carapedia)
Pencarian Terbaru

Undang undang darurat nomor 7 tahun 1955 pdf. Download uu darurat. Uu darurat no 12 tahun 1952. Uu darurat no 12 tahun 1955. Mata kuliah uu darurat no12tahun1955.

Tambahkan komentar baru
Komentar Sebelumnya (0)
Belum ada komentar untuk produk ini.
FIND US ON FACEEBOOK