Previous
Next
  • Home
  • »
  • Undang-Undang
  • »
  • 1955
  • » Undang-Undang Penetapan Undang Undang Darurat No. 33 Tahun 1950 Untuk Mencabut Kembali Undang Undang Darurat Republik Indonesia Serikat No.6 Tahun 1950 (UU 7 thn 1955)

1955

Undang-Undang Penetapan Undang Undang Darurat No. 33 Tahun 1950 Untuk Mencabut Kembali Undang Undang Darurat Republik Indonesia Serikat No.6 Tahun 1950 (UU 7 thn 1955)

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 1955 Tentang Penetapan Undang Undang Darurat No. 33 Tahun 1950 Untuk Mencabut Kembali Undang Undang Darurat Republik Indonesia Serikat No.6 Tahun 1950 :
    UU 7/1955, PENETAPAN UNDANG UNDANG DARURAT NO. 33 TAHUN 1950 UNTUK
 MENCABUT KEMBALI UNDANG UNDANG DARURAT REPUBLIK INDONESIA SERIKAT NO.6
TAHUN 1950 TENTANG PEMBENTUKAN JABATAN GUBERNUR MILITER IBU KOTA, SEBAGAI
                             UNDANG UNDANG *)

Tentang:PENETAPAN UNDANG-UNDANG DARURAT NO. 33 TAHUN 1950 UNTUK MENCABUT
KEMBALI UNDANG-UNDANG DARURAT REPUBLIK INDONESIA SERIKAT NO.6 TAHUN 1950
 TENTANG PEMBENTUKAN JABATAN GUBERNUR MILITER IBU KOTA, SEBAGAI UNDANG-
                               UNDANG *)

                                     UNDANG-UNDANG.

                                 Presiden Republik Indonesia,

                                         Menimbang :

 1.bahwa Pemerintah Republik Indonesia Serikat dengan mempergunakan haknya yang termaktub
 dalam pasal 139 Konstitusi Republik Indonesia Serikat telah menetapkan Undang-undang Darurat
 Republik Indonesia Serikat No. 6 tahun 1950 (Lembaran Negara Republik Indonesia Serikat tahun
               1950 No. 7) tentang pembentukan jabatan Gubernur Militer Ibu Kota;

  2.bahwa Pemerintah Republik Indonesia dengan mempergunakan haknya yang termaktub dalam
 pasal 96 Undang-undang Dasar Sementara Republik Indonesia telah menetapkan Undang-undang
Darurat No. 33 tahun 1950 (Lembaran Negara tahun 1950 No. 66) untuk mencabut kembali Undang-
  undang Darurat Republik Indonesia Serikat No.6 tahun 1950 yang tersebut pada angka 1 di atas;

    3.bahwa peraturan-peraturan yang termaktub dalam undang-undang darurat tersebut perlu
                              ditetapkan sebagai undang-undang;

                                          Mengingat :

                   a.pasal 127 dan 140 Konstitusi Republik Indonesia Serikat;


            b.pasal 89 dan 97 Undang-undang Dasar Sementara Republik Indonesia;

                        Dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat;

                                       MEMUTUSKAN :

                                         Menetapkan :

UNDANG-UNDANG TENTANG PENETAPAN UNDANG-UNDANG DARURATNo. 33 TAHUN 1950
UNTUK MENCABUT KEMBALI UNDANG-UNDANGDARURAT REPUBLIK INDONESIA SERIKAT
  No. 6 TAHUN1950 TENTANG PEMBENTUKAN JABATAN GUBERNUR MILITERIBU KOTA,
                     SEBAGAI UNDANG-UNDANG.*1065Pasal I.

  Peraturan-peraturan yang termaktub dalam Undang-undang Darurat No. 33 tahun 1950 untuk
   mencabut kembali Undang-undang Darurat No. 6 tahun 1950 tentang pembentukan jabatan
  Gubernur Militer Ibu Kota, ditetapkan sebagai undang-undang, yang berbunyi sebagai berikut :

                                            Pasal 1.

Undang-undang Darurat No. 6 tahun 1950 tentang pembentukan jabatan Gubernur Militer Ibu Kota,
 seperti yang termuat dalam lampiran, dicabut kembali terhitung mulai tanggal 1 Nopember 1950.
                                               Pasal 2.

    (1)Kekuasaan-kekuasaan dan kewajiban-kewajiban yang ada pada Gubernur Militer Ibu Kota
diserahkan kepada instansi-instansi sipil, sekedar kekuasaan-kekuasaan dan kewajiban-kewajiban itu
                tidak bersifat militer seperti yang termaksud dalam ayat 2 pasal ini.

 (2)Kekuasaan-kekuasan dan kewajiban-kewajiban yang bersifat militer diserahkan kepada instansi-
 instansi militer yang ditunjuk oleh Menteri Pertahanan untuk memegang "Kekuasaan Militer" (Militer
                Gezag) di daerah bekas Gewes Jakarta dan Daerah-daerah sekitarnya.

                                               Pasal 3.

Peraturan-peraturan dan instruksi-instruksi yang telah dikeluarkan oleh Gubernur Militer Ibu Kota, lagi
   pula "Verordening Militer Gezag" yang diterbitkan oleh pemegang "Kekuasaan Militer" di daerah
  bekas Gewes Jakarta dan Daerah-daerah di sekitarnya selain Gubernur Ibu Kota, dan yang pada
    waktu dicabut kembali Undang-undang Darurat No. 6 tahun 1950 masih berlaku, tetap berlaku
 sampai dirubah, ditambah atau dicabut oleh instansi yang berhak, sebagaimana termaksud dalam
                                            ayat 2 pasal 2.

                                               Pasal II.

    Undang-undang ini mulai berlaku pada hari diundangkan. Agar supaya setiap orang dapat
  mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-undang ini dengan penempatan dalam
                            Lembaran Negara Republik Indonesia.

           Disahkan di Jakartapada tanggal 29 Maret 1955.Presiden Republik Indonesia,

                                                 ttd.

                                            SOEKARNO.

                                         Menteri Pertahanan,

                                                 ttd.

                       IWA KUSUMASUMANTRI.*1066Menteri Dalam Negeri,

                                                 ttd.

                                             SUNARYO.

                     Diundangkanpada tanggal 3 Juni 1955.Menteri Kehakiman,

                                                 ttd.

                                     DJODY GONDOKUSUMO.

PENJELASANATASUNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIANOMOR 7 TAHUN 1955TENTANG
                  PENETAPAN UNDANG-UNDANG DARURAT

  1.Karena jabatan Gubernur Militer Jakarta-Raya didirikan dengan Undang-undang Darurat, maka
   penghapusannya perlu diselenggarakan dengan undang-undang atau Undang-undang Darurat.
    Dengan telah berkumpulnya Dewan Perwakilan Rakyat pada waktu itu, maka Undang-undang
                           Darurat sebetulnya tidak pada tempatnya.
 2.Akan tetapi pembuatan Undang-undang akan makan waktu yang tidak tidak sedikit, sedangkan
    penghapusan jabatan Gubernur Militer Ibu Kota itu diperlukan dalam waktu yang sesingkat-
                                          singkatnya.

  3.Demikian maka Pemerintah terpaksa mempergunakan haknya seperti tersebut pada pasal 96
 Undang-undang Dasar Sementara, dan menetapkan Undang-undang Darurat No. 33 tahun 1950,
            yang memuat penjelasan secukupnya pula mengenai alasan-alasannya.

                                     --------------------------------

                                              CATATAN

                                             LAMPIRAN

                          LEMBARAN-NEGARAREPUBLIK INDONESIA

                       UNDANG-UNDANG DARURAT No. 6 TAHUN 1950

                                  Presiden Republik Indonesia,

   Menimbang :perlu dilangsungkan adanya Gubernur Militer untuk menjamin dan memelihara
 keamanan di dalam Gewes *1067 Jakarta dan Daerah-daerah Sekitarnya selama masih di dalam
                                     staat van beleg;

Menimbang:bahwa karena keadaan-keadaan yang mendesak pembentukan jabatan Gubernur Militer
                            Ibu Kota perlu segera ditetapkan;

                      Mengingat:1.Staatsblad 1940 No. 134 jo 1940 No. 78;

                                    2.Staatsblad 1949 No. 63;

             3.Konstitusi sementara Republik Indonesia Serikat pasal 68 jo pasal 139;

          4.Pengumuman Koordinator Keamanan tanggal 27 Desember 1949 No. 1/1949,

                                         MEMUTUSKAN :

                                           Menetapkan :

  UNDANG-UNDANG DARURAT TENTANG PEMBENTUKANGUBERNUR MILITER IBU KOTA.

                                               Pasal 1.

Adanya Gubernur Militer untuk Gewes Jakarta dan Daerah-daerah Sekitarnya dilangsungkan dengan
 sebutan "Gubernur Militer Ibu Kota."Gubernur Militer termaksud dalam ayat (1) pasal ini merangkap
                             jabatan Komandan Territorial di daerahnya.

                                               Pasal 2.

 Staatsblad 1940 No. 78 pasal 1 sub c ditambah kata-kata: "Gubernur Militer Ibu Kota untuk Gewes
                            Jakarta dan Daerah-daerah Sekitarnya."

                                               Pasal 3.
Undang-undang darurat ini mulai berlaku pada tanggal 27 Desember 1949 sejak saat pemulihan
kedaulatan kepada Republik Indonesia Serikat.Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya,
memerintahkan pengumuman undang-undang darurat ini dengan penempatan dalam Lembaran-
                            Negara Republik Indonesia Serikat.

       Ditetapkan di Jakartapada tanggal 20 Januari 1950.Presiden Republik Indonesia,

                                            ttd.

                                       SOEKARNO.

                                    Menteri Pertahanan,

                                            ttd.

  HAMENGKU BUWONO IX.*1068DiumumkanTanggal 26 Januari 1950,Menteri Kehakiman,

                                            ttd.

DJODY GONDOKUSUMO.*)Disetujui D.P.R. dalam rapat pleno terbuka ke-16 pada hari Selasa
tanggal 22 Pebruari 1955 (P.95/1955, P.52/1955)*)Rapat pleno terbuka D.P.R., ke-16 pada hari
                  Selasa tanggal 22 Pebruari 1955 (P.95/1955,P.52/1955).

                                     DICETAK ULANG


Silahkan download versi PDF nya sbb:
penetapan_undang_undang_darurat_no_33_tahun_1950_7.pdf
(ogi/Carapedia)
Pencarian Terbaru

Uud 1955 no 33 memuat tentang. Pasal 33 uud 1955. Uud ris no 33 tentang. Isi dari uud 1940 pasal 33 ayat 3. Uud 1940 pasal 33 ayat 3. Extra teritorial uu darurat no 7 thn 1955. Uud 1955 pasal 33.

Isi pasal 33 1940. Uud 1940 pasal 33 ayat 3 bernpbunyi.

Tambahkan komentar baru
Komentar Sebelumnya (0)
Belum ada komentar untuk produk ini.
FIND US ON FACEEBOOK