Previous
Next
  • Home
  • »
  • Undang-Undang
  • »
  • 2009
  • » Undang-Undang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2009 Tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 10 Tahun 2008 Tentang Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, (UU 17 thn 2009)

2009

Undang-Undang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2009 Tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 10 Tahun 2008 Tentang Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, (UU 17 thn 2009)

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2009 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2009 Tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 10 Tahun 2008 Tentang Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, :
               UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
                        NOMOR 17 TAHUN 2009
                               TENTANG

 PENETAPAN PERATURAN PEMERINTAH PENGGANTI UNDANG-UNDANG
 NOMOR 1 TAHUN 2009 TENTANG PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG
NOMOR 10 TAHUN 2008 TENTANG PEMILIHAN UMUM ANGGOTA DEWAN
  PERWAKILAN RAKYAT, DEWAN PERWAKILAN DAERAH, DAN DEWAN
     PERWAKILAN RAKYAT DAERAH MENJADI UNDANG-UNDANG

              DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

                   PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang   : a.   bahwa berdasarkan Pasal 1 ayat (2) Undang-Undang
                   Dasar   Negara   Republik      Indonesia    Tahun    1945
                   kedaulatan berada di tangan rakyat, sehingga dalam
                   penyelenggaraan pemilihan umum rakyat yang telah
                   memenuhi     persyaratan       berdasarkan      peraturan
                   perundang-undangan mempunyai hak konstitusional
                   untuk memilih dan dipilih;

              b.   bahwa   sesuai   dengan      ketentuan     Undang-Undang
                   Nomor 10 Tahun 2008 tentang Pemilihan Umum
                   Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan
                   Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah pemilih
                   harus terdaftar dalam daftar pemilih tetap, sehingga
                   ketidaksempurnaan rekapitulasi daftar pemilih tetap
                   secara nasional dapat mengakibatkan sebagian pemilih
                   tidak dapat menggunakan hak memilihnya;

              c.   bahwa untuk memberikan kepastian tidak terjadinya
                   kehilangan suara pemilih, perlu pengaturan pemberian
                   tanda lebih dari satu kali pada surat suara dinyatakan
                   sebagai suara yang sah;


                                                                d. bahwa . . .
                                    -2-

              d.   bahwa        untuk    mengatasi       timbulnya       hal     ihwal
                   kegentingan yang memaksa sebagai akibat adanya
                   permasalahan         dalam    penyelenggaraan          pemilihan
                   umum,        Presiden    telah        menetapkan       Peraturan
                   Pemerintah      Pengganti     Undang-Undang            Nomor     1
                   Tahun 2009 tentang Perubahan atas Undang-Undang
                   Nomor 10 Tahun 2008 tentang Pemilihan Umum
                   Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan
                   Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah;

              e.   bahwa        berdasarkan      pertimbangan           sebagaimana
                   dimaksud dalam huruf a, huruf b,                   huruf c,    dan
                   huruf d, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah
                   Pengganti     Undang-Undang           Nomor    1    Tahun     2009
                   tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 10
                   Tahun 2008 tentang Pemilihan Umum Anggota Dewan
                   Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan
                   Dewan Perwakilan Rakyat Daerah menjadi Undang-
                   Undang;

Mengingat   : 1.   Pasal 5 ayat (1), Pasal 20 ayat (1), Pasal 22 ayat (1) dan
                   ayat   (2)    Undang-Undang       Dasar       Negara      Republik
                   Indonesia Tahun 1945;

              2.   Undang-Undang         Nomor      10    Tahun       2008     tentang
                   Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat,
                   Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan
                   Rakyat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
                   Tahun 2008 Nomor 51, Tambahan Lembaran Negara
                   Republik Indonesia Nomor 4836);

                                                                         Dengan . . .
                              -3-


                  Dengan Persetujuan Bersama

        DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA
                               dan
               PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA

                           MEMUTUSKAN:

Menetapkan : UNDANG-UNDANG         TENTANG       PENETAPAN     PERATURAN
           PEMERINTAH PENGGANTI UNDANG-UNDANG NOMOR 1
           TAHUN 2009       TENTANG PERUBAHAN ATAS UNDANG-
           UNDANG NOMOR 10 TAHUN 2008 TENTANG PEMILIHAN
           UMUM ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT, DEWAN
           PERWAKILAN DAERAH, DAN DEWAN PERWAKILAN RAKYAT
           DAERAH MENJADI UNDANG-UNDANG.


                              Pasal 1
            Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1
            Tahun 2009 tentang Perubahan atas Undang-Undang
            Nomor 10 Tahun 2008 tentang Pemilihan Umum Anggota
            Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan
            Dewan   Perwakilan       Rakyat     Daerah   (Lembaran    Negara
            Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 41, Tambahan
            Lembaran      Negara     Republik    Indonesia   Nomor      4986)
            ditetapkan menjadi Undang-Undang, dan melampirkannya
            sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari Undang-
            Undang ini.

                              Pasal 2

            Undang-Undang      ini     mulai      berlaku    pada     tanggal
            diundangkan.


                                                                    Agar . . .
                                       -4-

                   Agar      setiap   orang   mengetahuinya,   memerintahkan
                   pengundangan Undang-Undang ini dengan penempatannya
                   dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.


                                         Disahkan di Jakarta
                                         pada tanggal 29 Mei 2009
                                         PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

                                                        ttd.


                                         DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO


 Diundangkan di Jakarta
 pada tanggal 29 Mei 2009
 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
          REPUBLIK INDONESIA,

                      ttd.


              ANDI MATTALATTA


 LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2009 NOMOR 78

       Salinan sesuai dengan aslinya
                  SEKRE
        Salinan sesuai dengan aslinya
         SEKRETARIAT NEGARA RI
 Kepala Biro Peraturan Perundang-undangan
  Bidang Politik dan Kesejahteraan Rakyat,




              Wisnu Setiawan
                                              A
                   RA RI
Kepala Biro Peraturan Perundang-undangan
 Bidang Politik dan Kesejahteraan Rakyat,
                              PENJELASAN

                                 ATAS
                  UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
                        NOMOR 17 TAHUN 2009
                               TENTANG

 PENETAPAN PERATURAN PEMERINTAH PENGGANTI UNDANG-UNDANG
 NOMOR 1 TAHUN 2009 TENTANG PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG
NOMOR 10 TAHUN 2008 TENTANG PEMILIHAN UMUM ANGGOTA DEWAN
  PERWAKILAN RAKYAT, DEWAN PERWAKILAN DAERAH, DAN DEWAN
     PERWAKILAN RAKYAT DAERAH MENJADI UNDANG-UNDANG



I. UMUM
 Dalam rangka mengatasi terjadinya hal ihwal kegentingan yang memaksa
 sebagai akibat adanya permasalahan dalam penyelenggaraan pemilihan
 umum terkait dengan ketidaksempurnaan rekapitulasi daftar pemilih
 tetap secara nasional yang dapat mengakibatkan sebagian pemilih tidak
 dapat menggunakan hak memilihnya, serta belum diaturnya pemberian
 tanda lebih dari satu kali pada surat suara dinyatakan sebagai suara yang
 sah dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2008 tentang Pemilihan
 Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah,
 dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang dapat mengakibatkan
 banyaknya kehilangan suara pemilih, maka berdasarkan Pasal 22 ayat (1)
 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Presiden
 telah menetapkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang
 Nomor 1 Tahun 2009 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 10
 Tahun 2008 tentang Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat,
 Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.

 Untuk    lebih   menjamin   kepastian   hukum   dalam   penyelenggaraan
 pemilihan umum dan mengingat ketentuan Pasal 22 ayat (2) Undang-
 Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 bahwa Peraturan
 Pemerintah Pengganti Undang-Undang harus mendapat persetujuan



                                                              Dewan . . .
                                    -2-

  Dewan      Perwakilan   Rakyat,   maka   Peraturan   Pemerintah   Pengganti
  Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Perubahan atas Undang-
  Undang Nomor 10 Tahun 2008 tentang Pemilihan Umum Anggota Dewan
  Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan
  Rakyat Daerah perlu ditetapkan menjadi Undang-Undang.

II. PASAL DEMI PASAL

   Pasal 1
       Cukup jelas.

   Pasal 2
       Cukup jelas.


TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 5009
                                           LAMPIRAN
                                           UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
                                           NOMOR    : 17 TAHUN 2009
                                           TANGGAL : 29 MEI 2009
                        PERATURAN PEMERINTAH
            PENGGANTI UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
                          NOMOR 1 TAHUN 2009
                                 TENTANG
                      PERUBAHAN ATAS
            UNDANG-UNDANG NOMOR 10 TAHUN 2008
              TENTANG PEMILIHAN UMUM ANGGOTA
     DEWAN PERWAKILAN RAKYAT, DEWAN PERWAKILAN DAERAH,
            DAN DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH

                DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

                     PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang    : a. bahwa berdasarkan Pasal 1 ayat (2) Undang-Undang Dasar
                  Negara Republik Indonesia Tahun 1945 kedaulatan berada di
                  tangan rakyat, sehingga dalam penyelenggaraan pemilihan
                  umum, rakyat yang telah memenuhi persyaratan berdasarkan
                  peraturan      perundang-undangan        mempunyai   hak
                  konstitusional untuk memilih dan dipilih;
              b. bahwa sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 10
                 Tahun 2008 tentang Pemilihan Umum Anggota Dewan
                 Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan
                 Perwakilan Rakyat Daerah pemilih harus terdaftar dalam
                 daftar   pemilih   tetap,  sehingga   ketidaksempurnaan
                 rekapitulasi daftar pemilih tetap secara nasional dapat
                 mengakibatkan sebagian pemilih tidak dapat menggunakan
                 hak memilihnya;
              c. bahwa untuk memberikan kepastian tidak terjadinya
                 kehilangan suara pemilih, perlu pengaturan pemberian tanda
                 lebih dari satu kali pada surat suara dinyatakan sebagai
                 suara yang sah;
              d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
                 dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, serta untuk mengatasi
                 timbulnya kegentingan yang diakibatkan permasalahan
                 dalam penyelenggaraan pemilihan umum, perlu menetapkan
                 Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang tentang
                 Perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2008
                 tentang Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat,
                 Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat
                 Daerah;
                                                            Mengingat: . . .
                                   -4-

Mengingat   : 1. Pasal 22 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik
                 Indonesia Tahun 1945;
             2. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2008 tentang Pemilihan
                Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan
                Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran
                Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 51, Tambahan
                Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4836);


                              MEMUTUSKAN:
Menetapkan : PERATURAN PEMERINTAH PENGGANTI UNDANG-UNDANG
             TENTANG PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 10
             TAHUN 2008 TENTANG PEMILIHAN UMUM ANGGOTA DEWAN
             PERWAKILAN RAKYAT, DEWAN PERWAKILAN DAERAH, DAN
             DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH.

                                          Pasal I

             Beberapa ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun
             2008 tentang Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan
             Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan
             Rakyat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
             2008 Nomor 51, Tambahan Lembaran Negara Republik
             Indonesia Nomor 4836), diubah sebagai berikut:

             1. Ketentuan Pasal 47 ditambah 1 (satu) ayat yakni ayat (4),
                sehingga Pasal 47 berbunyi sebagai berikut:

                                           Pasal 47

                (1)   KPU kabupaten/kota melakukan rekapitulasi daftar
                      pemilih tetap di kabupaten/kota.
                (2)   KPU provinsi melakukan rekapitulasi daftar pemilih
                      tetap di provinsi.
                (3)   KPU melakukan rekapitulasi daftar pemilih tetap secara
                      nasional.
                (4)   Dalam hal masih terdapat pemilih yang sudah terdaftar
                      dalam daftar pemilih tetap tetapi belum tercantum
                      dalam rekapitulasi daftar pemilih tetap secara nasional
                      dan/atau terdapat kelebihan jumlah pemilih dalam
                      rekapitulasi daftar pemilih tetap secara nasional, KPU
                      melakukan perbaikan rekapitulasi daftar pemilih tetap
                      secara nasional sebanyak 1 (satu) kali.

                                                           2. Ketentuan . . .
                       -5-


2. Ketentuan Pasal 176 diubah, di antara ayat (1) dan ayat (2)
   disisipkan 1 (satu) ayat yakni ayat (1a), di antara ayat (2)
   dan ayat (3) disisipkan 1 (satu) ayat yakni ayat (2a), dan
   ayat (3) diubah, sehingga Pasal 176 berbunyi sebagai
   berikut:

                             Pasal 176

   (1)   Suara untuk Pemilu anggota DPR, DPRD provinsi, dan
         DPRD kabupaten/kota dinyatakan sah apabila:
         a. surat suara ditandatangani oleh Ketua KPPS; dan
         b. pemberian tanda satu kali pada kolom nama partai
            atau kolom nomor calon atau kolom nama calon
            anggota   DPR,   DPRD     provinsi, dan   DPRD
            kabupaten/kota.
   (1a) Dalam hal KPPS pada saat melakukan penghitungan
        suara menemukan pemberian tanda lebih dari satu kali
        pada kolom nama partai dan/atau kolom nomor calon
        dan/atau kolom nama calon anggota DPR, DPRD
        provinsi, dan DPRD kabupaten/kota yang sama dan
        dalam partai politik yang sama, suara tersebut
        dinyatakan sah dan dihitung satu suara.
   (2)   Suara untuk Pemilu anggota DPD dinyatakan sah
         apabila:
         a. surat suara ditandatangani oleh Ketua KPPS; dan
         b. pemberian tanda satu kali pada kolom foto salah
            satu calon anggota DPD.
   (2a) Dalam hal KPPS pada saat melakukan penghitungan
        suara menemukan pemberian tanda satu kali atau lebih
        pada nomor urut dan/atau kolom foto dan/atau nama
        calon anggota DPD yang sama, suara tersebut
        dinyatakan sah dan dihitung satu suara.
   (3)   Ketentuan mengenai pedoman teknis pelaksanaan
         sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (1a), ayat (2),
         dan ayat (2a) diatur lebih lanjut dengan peraturan KPU.


                             Pasal II

Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang ini mulai
berlaku pada tanggal diundangkan.

                                                         Agar . . .
                                -6-




              Agar    setiap    orang mengetahuinya,  memerintahkan
              pengundangan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-
              Undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara
              Republik Indonesia.

                                  Ditetapkan di Jakarta
                                  pada tanggal 26 Februari 2009

                                  PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

                                                ttd.


                                  DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO


Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 26 Februari 2009

MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
        REPUBLIK INDONESIA,

                   ttd.

            ANDI MATTALATTA


LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2009 NOMOR 41 ...
                              PENJELASAN
                                 ATAS
                         PERATURAN PEMERINTAH
          PENGGANTI UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
                          NOMOR 1 TAHUN 2009
                                TENTANG
                       PERUBAHAN ATAS
             UNDANG-UNDANG NOMOR 10 TAHUN 2008
               TENTANG PEMILIHAN UMUM ANGGOTA
      DEWAN PERWAKILAN RAKYAT, DEWAN PERWAKILAN DAERAH,
             DAN DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH


I. UMUM

  Dalam rangka mengatasi permasalahan penyelenggaraan pemilu terkait
  dengan ketidaksempurnaan rekapitulasi daftar pemilih tetap secara nasional
  dan pemberian tanda lebih dari satu kali yang belum diatur dalam Undang-
  Undang Nomor 10 Tahun 2008 tentang Pemilihan Umum Anggota Dewan
  Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan
  Rakyat Daerah, diperlukan adanya pengaturan mengenai masalah tersebut
  agar tidak terjadi kekosongan hukum.
  Berdasarkan pertimbangan di atas, maka untuk memenuhi kebutuhan yang
  sangat mendesak dan untuk mengatasi terjadinya kegentingan yang
  memaksa akibat kekosongan hukum, perlu menetapkan Peraturan
  Pemerintah Pengganti Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-
  Undang Nomor 10 Tahun 2008 tentang Pemilihan Umum Anggota Dewan
  Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan
  Rakyat Daerah.

II. PASAL DEMI PASAL

  Pasal I
      Pasal 47
          Cukup jelas.

      Pasal 176
          Cukup jelas.

  Pasal II
      Cukup jelas.

TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 4986


Silahkan download versi PDF nya sbb:
penetapan_peraturan_pemerintah_pengganti__nomor_1_17.pdf
(ogi/Carapedia)
Tambahkan komentar baru
Komentar Sebelumnya (0)
Belum ada komentar untuk produk ini.
Artikel Terkait (10)
FIND US ON FACEEBOOK