Previous
Next
  • Home
  • »
  • Undang-Undang
  • »
  • 2008
  • » Undang-Undang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2008 Tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 21 Tahun 2001 Tentang (UU 35 thn 2008)

2008

Undang-Undang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2008 Tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 21 Tahun 2001 Tentang (UU 35 thn 2008)

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2008 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2008 Tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 21 Tahun 2001 Tentang :
                   UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
                           NOMOR 35 TAHUN 2008
                                 TENTANG
   PENETAPAN PERATURAN PEMERINTAH PENGGANTI UNDANG-UNDANG
              NOMOR 1 TAHUN 2008 TENTANG PERUBAHAN ATAS
                   UNDANG-UNDANG NOMOR 21 TAHUN 2001
              TENTANG OTONOMI KHUSUS BAGI PROVINSI PAPUA
                         MENJADI UNDANG-UNDANG

                   DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

                      PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang     : a. bahwa Provinsi Papua adalah Provinsi Irian Jaya yang
                   kemudian menjadi Provinsi Papua dan Provinsi Papua Barat
                   dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia;
               b. bahwa di Provinsi Papua Barat belum diberlakukan otonomi
                  khusus berdasarkan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001
                  tentang Otonomi Khusus Bagi Provinsi Papua;
               c. bahwa Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang
                  Otonomi Khusus Bagi Provinsi Papua merupakan suatu
                  kebijakan khusus dalam rangka peningkatan pelayanan,
                  akselerasi pembangunan, dan pemberdayaan seluruh rakyat
                  di Provinsi Papua agar dapat setara dengan daerah lain;
               d. bahwa karena pemberlakuan otonomi khusus bagi Provinsi
                  Papua Barat memerlukan kepastian hukum yang sifatnya
                  mendesak dan segera agar tidak menimbulkan hambatan
                  percepatan pembangunan khususnya bidang sosial, ekonomi,
                  dan politik serta infrastruktur di Provinsi Papua Barat,
                  Pemerintah   telah   menetapkan    Peraturan  Pemerintah
                  Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2008 tentang
                  Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001
                  tentang Otonomi Khusus Bagi Provinsi Papua;
               e. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
                  dalam huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d, perlu
                  menetapkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-
                  Undang Nomor 1 Tahun 2008 tentang Perubahan Atas
                  Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi
                  Khusus Bagi Provinsi Papua menjadi Undang-Undang;

Mengingat :   1.   Pasal 5 ayat (1), Pasal 20, dan Pasal 22 Undang-Undang
                   Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;

                                                        2. Undang-Undang . . .
                                  -2-

          2.   Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi
               Khusus Bagi Provinsi Papua (Lembaran Negara Republik
               Indonesia Tahun 2001 Nomor 135, Tambahan Lembaran
               Negara Republik Indonesia Nomor 4151);
          3.   Undang-Undang     Nomor    32    Tahun    2004   tentang
               Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
               Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara
               Republik Indonesia Nomor 4437), sebagaimana telah diubah
               terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008
               tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 32
               Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara
               Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan
               Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);

                     Dengan Persetujuan Bersama
         DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA
                            dan
                PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA

                           MEMUTUSKAN:

Menetapkan : UNDANG-UNDANG     TENTANG   PENETAPAN PERATURAN
             PEMERINTAH PENGGANTI UNDANG-UNDANG NOMOR 1
             TAHUN 2008 TENTANG PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG
             NOMOR 21 TAHUN 2001 TENTANG OTONOMI KHUSUS BAGI
             PROVINSI PAPUA MENJADI UNDANG-UNDANG.

                               Pasal 1

           Peraturan    Pemerintah      Pengganti    Undang-Undang
           Nomor 1 Tahun 2008 tentang Perubahan Atas Undang-Undang
           Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Bagi Provinsi
           Papua (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008
           Nomor 57, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
           Nomor 4842) ditetapkan menjadi Undang-Undang dan
           melampirkannya sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari
           Undang-Undang ini.

                               Pasal 2

           Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

                                                               Agar . . .
                                   -3-

              Agar    setiap  orang    mengetahuinya,       memerintahkan
              pengundangan Undang-Undang ini dengan         penempatannya
              dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.

                                   Disahkan di Jakarta
                                   pada tanggal 25 Juli 2008
                                   PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

                                                  ttd.   ttd.

                                   DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO


Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 25 Juli 2008
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
          REPUBLIK INDONESIA,

                    ttd.

            ANDI MATTALATTA


LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2008 NOMOR 112




        Salinan sesuai dengan aslinya
         SEKRETARIAT NEGARA RI
 Kepala Biro Peraturan Perundang-undangan
  Bidang Politik dan Kesejahteraan Rakyat,




               Wisnu Setiawan
                                 PENJELASAN
                                       ATAS
                   UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
                           NOMOR 35 TAHUN 2008
                                   TENTANG
  PENETAPAN PERATURAN PEMERINTAH PENGGANTI UNDANG-UNDANG
              NOMOR 1 TAHUN 2008 TENTANG PERUBAHAN ATAS
                  UNDANG-UNDANG NOMOR 21 TAHUN 2001
              TENTANG OTONOMI KHUSUS BAGI PROVINSI PAPUA
                        MENJADI UNDANG-UNDANG


I. UMUM

  Pemberlakuan otonomi khusus di Provinsi Papua Barat memerlukan
  kepastian    hukum    yang    sifatnya   mendesak     dan   segera   agar     tidak
  menimbulkan hambatan percepatan pembangunan khususnya bidang sosial,
  ekonomi, dan politik, serta infrastruktur.

  Sehubungan dengan hal tersebut di atas, maka sesuai dengan ketentuan
  Pasal 22 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
  Tahun 1945, Presiden telah menetapkan Peraturan Pemerintah Pengganti
  Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2008 tentang Perubahan Atas Undang-
  Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Bagi Provinsi
  Papua, untuk memberikan landasan hukum yang kuat dalam pemberlakuan
  otonomi khusus bagi Provinsi Papua Barat.

  Berdasarkan Pasal 22 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik
  Indonesia Tahun 1945, Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang
  harus mendapat persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat.

  Keberadaan Provinsi Irian Jaya Barat yang kemudian berubah menjadi
  Provinsi Papua Barat yang wilayahnya pada saat ini meliputi Kabupaten
  Manokwari,      Kabupaten    Teluk   Wondama,       Kabupaten    Teluk     Bintuni,
  Kabupaten Fak-Fak, Kabupaten Kaimana, Kabupaten Sorong, Kabupaten
  Raja   Ampat,    Kabupaten    Sorong     Selatan,   dan   Kota   Sorong,     dalam
  kenyataannya telah menjalankan urusan pemerintahan dan pembangunan
  serta memberikan pelayanan kepada masyarakat sejak tahun 2003, namun

                                                                           belum . . .
                                     -2-

  belum     diberlakukan   otonomi   khusus   berdasarkan   Undang-Undang
  Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Bagi Provinsi Papua.

  Berdasarkan hal tersebut serta dalam rangka optimalisasi penyelenggaraan
  dan efektivitas pemerintahan di Provinsi Papua Barat, maka Peraturan
  Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2008 tentang
  Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi
  Khusus Bagi Provinsi Papua perlu ditetapkan menjadi Undang-Undang.

II. PASAL DEMI PASAL

  Pasal 1
     Cukup jelas.

  Pasal 2
     Cukup jelas.

TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 4884


Silahkan download versi PDF nya sbb:
penetapan_peraturan_pemerintah_pengganti__nomor_1_35.pdf
(ogi/Carapedia)
Pencarian Terbaru

Uu no 32 tahun 2001. Uu otsus no 32 thn 2001. Isi uu nomor 32 tahun 2001. Udd no 32 tahun 2001.

Tambahkan komentar baru
Komentar Sebelumnya (0)
Belum ada komentar untuk produk ini.
Artikel Terkait (10)
FIND US ON FACEEBOOK