Previous
Next
  • Home
  • »
  • Undang-Undang
  • »
  • 1954
  • » Undang-Undang Penetapan Hak Angket Dewan Perwakilan Rakyat (UU 6 thn 1954)

1954

Undang-Undang Penetapan Hak Angket Dewan Perwakilan Rakyat (UU 6 thn 1954)

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 1954 Tentang Penetapan Hak Angket Dewan Perwakilan Rakyat :
                               Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1954

              TENTANG PENETAPAN HAK ANGKET DEWAN PERWAKILAN RAKYAT

                                   Presiden Republik Indonesia,

                                           Menimbang :

bahwa hak Dewan Perwakilan Rakyat untuk mengadakan penyelidikan (angket) perlu diatur dengan
undang-undang;

Mengingat: pasal 70 dan pasal 90 ayat 2 jo. 89 Undang-undang Dasar Se-mentara Republik Indonesia;

                          Dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat:

                                         MEMUTUSKAN:

                                           Menetapkan :

          UNDANG-UNDANG TENTANG HAK ANGKET DEWAN PERWAKILAN RAKYAT.

                                              Pasal 1

(1) Usul untuk mengadakan angket dimajukan dengan tertulis oleh sekurang-kurangnya 10 orang
    anggota Dewan Perwakilan Rakyat.
(2) Putusan untuk mengadakan angket diambil dalam suatu rapat terbuka Dewan Perwakilan Rakyat,
    yang diadakan sesudah usul itu dibicarakan dalam seksi atau seksi-seksi yang bersangkutan, dan
    putusan itu memuat perumusan yang teliti tentang hal yang akan diselidiki.

                                              Pasal 2

(1) Putusan selengkapnya, termaksud pada ayat 2 pasal 1 diumumkan dengan resmi dalam Berita
    Negara, sesuai dengan risalah Dewan Perwakilan Rakyat yang bersangkutan.
(2) Nama-nama anggota yang diangkat dalam suatu Panitia Angket dan jumlah anggota sekurang-
    kurangnya, yang berhak melakukan pemeriksaan-pemeriksaan juga diumumkan sesuai dengan
    risalah Dewan Perwakilan Rakyat tersebut.
(3) Pengluasan tambahan atau penggantian anggota-anggota Panitia Angket begitu juga
    pembubarannya diumumkan dengan cara seperti tersebut dalam ayat 1 dan ayat 2 pasal ini.

                                              Pasal 3

(1) Semenjak saat pengumuman tersebut pada ayat 1 pasal 2, semua warga negara Republik
    Indonesia dan semua penduduk serta orang-orang lain yang berada dalam wilayah Republik
    Indonesia diwajibkan memenuhi panggilan-panggilan Panitia Angket, dan wajib pula menjawab
    semua pertanyaan-pertanya-annya dan memberikan keterangan-keterangan selengkapnya.
(2) Semua pegawai Negeri diharuskan sesuai dengan ketentuan-ketentuan dalam undang-undang ini,
    memenuhi permintaan-permintaan Panitia Angket dalam melaksanakan tugasnya.

                                              Pasal 4

Saksi-saksi dan ahli-ahli datang kepada Panitia Angket, baik dengan sekarela atas panggilan tertulis
maupun karena dipanggil dengan perantaraan juru sita.
                                               Pasal 5

(1) Jurusita pada Pengadilan Negeri menjalankan panggilan saksi-saksi atau ahli-ahli atas perintah
    Panitia Angket langsung atau atas perintah Jaksa berhubung dengan permintaan Panitia Angket.
(2) Dalam Undang-undang ini, dengan perkataan panggilan dengan perantaraan jurusita terhadap
    orang-orang yang tidak diketahui tempat tinggalnya atau tempat kediamannya didalam wilayah
    Indonesia, dimaksudkan juga panggilan atas perintah Panitia Angket dengan cara yang ditentukan
    oleh Panitia itu sendiri.

                                               Pasal 6

Panggilan saksi-saksi atau ahli-ahli disampaikan kepada orangnya sendiri atau di tempat tinggalnya,
sekurang-kurangnya tujuh hari sebelum hari pemeriksaan.

                                               Pasal 7

(1) Pemeriksaan saksi dan ahli dilakukan oleh Panitia Angket di tempat yang menurut pertimbangan
    tepat untuk itu.
(2) Catatan tertulis dari keterangan-keterangan atau berita-berita yang diberikan oleh saksi atau ahli
    dibacakan kepada mereka atau diberikan kepadanya untuk dibacanya dan sesudahnya ditanda
    tangani oleh saksi atau ahli yang bersangkutan. Dalam hal saksi atau ahli itu tidak dapat menulis
    maka catatan tersebut dibubuhi cap jempol.
(3) Apabila seorang saksi atau ahli karena sakit berhalangan untuk datang kepada Panitia Angket
    ditempat yang telah ditentukan, maka Panitia Angket, jika menimbang perlu, dapat menugaskan
    kepada Pengadilan Negeri yang daerah hukumnya meliputi tempat kediaman saksi atau ahli itu
    untuk memeriksa mereka di tempat itu, bahkan apabila perlu karena keadaan di rumah saksi atau
    ahli itu sendiri.

                                               Pasal 8

(1) Panitia Angket dapat menyuruh saksi atau ahli yang sudah berumur 16 tahun bersumpah (berjanji)
    sebelum diperiksa.
(2) Saksi-saksi yang akan diperiksa dengan sumpah (janji), bersumpah (berjanji) menurut agama atau
    kepercayaannya, bahwa mereka akan mengatakan segala hal yang sebenarnya dan tiada lain
    daripada itu. Ahli-ahli yang akan diperiksa dengan sumpah (janji), bersumpah (berjanji) menurut
    agama atau kepercayaannya, bahwa mereka akan memberikan laporan dengan jujur dan benar,
    sesuai dengan pengetahuannya yang sesungguhnya.

                                               Pasal 9

(1) Apabila seorang saksi atau ahli yang dipanggil oleh jurusita menurut mestinya tidak datang, maka
    tentang hal itu dibuat berita acara yang memuat keterangan-keterangan yang seksama tentang
    panggilan itu dan ditanda-tangani oleh anggota-anggota Panitia Angket yang hadir atau dalam hal
    tersebut pada ayat 3 pasal 7 undang-undang ini, oleh Ketua. Pengadilan Negeri.
(2) Panitia Angket, jika memandang perlu, menjampaikan berita acara yang dimaksudkan pada ayat 1
    pasal ini kepada Kejaksaan Pengadilan Negeri di tempat tinggal saksi atau ahli yang lalai itu.

                                              Pasal 10

Tuntutan terhadap saksi atau ahli yang lalai, baik dalam tingkat pertama maupun dalam tingkat
banding, diperiksa oleh Pengadilan Sipil menurut cara yang biass dipergunakan untuk memeriksa dan
memutuskan perkara pidana.
                                              Pasal 11

Berita acara tentang saksi atau ahli yang tidak memenuhi panggilan, yang dibuat oleh Panitia Angket
atau oleh Pengadilan Negeri tersebut dalam ayat 3 pasal 7, merupakan bukti yang lengkap tentang apa
yang tertulis di dalamnya, kecuali jika ada bukti lain yang menyatakan sebaliknya.

                                              Pasal 12

Kitab Undang-undang Hukum Pidana berlaku bagi setiap orang, yang tidak memenuhi kewajiban
tersebut pada ayat 1 dan 2 pasal 3 undang-undang ini, juga apabila tindak pidana itu dilakukan di luar
negeri.

                                              Pasal 13

Dengan tidak mengurangi kekuatan pasal 10 tersebut di atas, Panitia Angket dapat memerintahkan
supaya saksi atau ahli yang lalai dipanggil lagi oleh jurusita, bahkan dapat meminta dengan
perantaraan Kejaksaan Pengadilan Negeri yang daerah hukumnya meliputi tempat tinggal atau
kediaman saksi atau ahli itu, supaya Kejaksaan mengeluarkan surat perintah untuk memaksa datang,
yang dilampirkan pada surat panggilan yang dimaksud di atas.

                                              Pasal 14

Terhadap saksi atau ahli yang tidak juga memenuhi panggilan ulangan berlaku juga pasal-pasal 9, 10,
11 dan 12 undang-undang ini.

                                              Pasal 15

(1) Apabila seorang saksi atau ahli, yang datang kepada Panitia Angket atas panggilan pertama atau
    atas panggilan ulangan atau atas perintah paksaan datang, menolah untuk memberikan jawaban
    atau menolak untuk bersumpah (berjanji), maka tentang hal ini dibuat berita acara yang berisi
    alasan-alasan tentang penolakan dan keberatan-keberatan yang mungkin dimajukannya. Berita
    acara tersebut ditanda tangani oleh anggota Panitia Angket yang hadir, atau dalam hal yang
    dimaksudkan dalam ayat 3 pasal 7 undang-undang ini, oleh Ketua Pengadilan Negeri.
(2) Berita acara ini mempunyai kekuatan bukti sebagaimana dimaksudkan dalam pasal 11.

                                              Pasal 16

Jika dipandang perlu Panitia Angket menyampaikan berita acara tersebut dalam pasal 15 kepada
Kejaksaan Pengadilan Negeri di tempat di mana orang yang harus didengar keterangannya bertempt
tinggal atau berdiam; tuntutan dijalankan menurut apa yang tertulis dalam pasal 10

                                              Pasal 17

(1) Pengadilan Negeri didaerah yang bersangkutan dapat memerintahkan menyandera saksi atau ahli
    yang membangkang; penyanderaan ini diputuskan untuk waktu selama-lamanya seratus hari,
    tetapi, berakhir, apabila saksi atau ahli itu memenuhi kewajibannya sebelum itu.
(2) Atas permintaan Panitia Angket, Ketua Pengadilan Negeri yang bersangkutan memerintahkan
    untuk segera menyandera saksi atau ahli yang membangkang. Perintah Ketua Pengadilan Negeri
    termaksud di atas memuat permintaan yang dimajukan oleh Panitia Angket itu, pengangkatan
    jurusita yang diwajibkan untuk membawa saksi atau ahli dan penentuan tempat penyanderaan.
(3) Tentang penyanderaan ini dibuat akte yang menyebut perintah penyanderaan yang salinannya
    seketika itu juga diserahkan kepada orang yang disandera.
(4) Penyaderaan yang diperintahkan dengan putusan Hakim dijalankan walaupun ada bantahan atau
    banding.

                                             Pasal 18

(1) Panitia Angket berhak meminta kepada Menteri yang bersangkutan surat-surat, yang sisimpan oleh
    pegawai-pegawai Kementerian yang dipimpin oleh Menteri itu, untuk diperiksa.
(2) Menteri itu memberi kesempatan kepada Panitia Angket untuk memeriksa surat-surat itu, kecuali
    apabila pemeriksaan surat itu akan bertentangan dengan kepentingan Negara.
(3) Akan tetapi tentang surat-surat yang menyatakan pembicaraan dalam rapat Dewan Menteri hanya
    akan diberikan suatu kutipan yang menyatakan keputusan-keputusan yang diambil oleh Dewan
    Menteri tersebut. Kutipan itu ditanda tangani oleh Perdana Menteri.

                                             Pasal 19

Apabila seorang saksi atau ahli tidak suka memperlihatkan surat-surat yang dianggap perlu untuk
diperiksa oleh Panitia Angket, maka Panitia Angket dapat meminta kepada Pengadilan Negeri yang
berkuasa di daerah hukum yang bersangkutan untuk mensita dan/atau menyalin surat-surat itu, kecuali
jika surat-surat itu mengenai hal-hal yang bersangkutan dengan rahasia-rahasia tersebut dalam pasal
22 ayat 1 dan 2.

                                             Pasal 20

(1) Perasaan-perasaan yang dikeluarkan oleh anggota-anggota majelis-majelis Negara pada
    pembicaraan perkara-perkara dan permusyawatan-permusyawaratan yang diadakan berhubung
    dengan itu, tidak boleh menjadi perihal pemeriksaan, apabila menurut undang-undang tentang hal
    ichwal itu ditentukan kewajiban merahasiakan.
(2) Membebaskan diri dari kewajiban merahasiakan yang dimintakan oleh bekas pegawai-pegawai sipil
    atau anggota-anggota ten-tara atau bekas pegawai-pegawai sipil atau bekas anggota-anggota
    tentara dari segala pangkat juga harus diterima, apabila hal itu didasarkan atas pertimbangan
    bahwa pengumuman yang diminta dipandang bertentangan dengan kepentingan Negara atau hal
    itu diadakan atas perintah dari pejabat atasan mereka yang mengandung dasar-dasar seperti
    tersebut di atas.
(3) Dalam kedua hal termaksud dalam ayat 2 itu Panitia Angket dapat mengemukakan kehendaknya,
    supaya dasar-dasar atas mana mereka yang bersangkutan meminta membebaskan diri akan
    dikuatkan oleh Menteri dari Kementerian pada mana pegawai sipil atau anggota tentara itu
    dipekerjakan atau bekas pegawai sipil atau bekas anggota tentara itu pernah dipekerjakan.
(4) Mengenai permintaan pembebasan diri dari seorang bekas Men-teri tentang urusan-urusan yang
    berhubungan dengan masa Menteri itu memangku jabatannya, maka penguatan dilakukan oleh
    Perdana Menteri.

                                             Pasal 21

Pada pelaksanaan ketentuan sebagai disebut pada pasal 18 dan 20 itu terhadap anggota dari majelis-
majelis Negara atau pegawai-pegawai lain yang pekerjaannya tidak langsung termasuk lingkungan
salah suatu Kementerian maka izin untuk pemeriksaan surat-surat atau penolakan pemeriksaan surat-
surat itu atau pernyataan bertentangan dengan kepentingan Negara akan diberikan oleh Menteri-
menteri yang bersangkutan menurut sifat soal-soal yang telah diurus oleh anggota atau pegawai yang
termaksud di atas.
                                             Pasal 22

(1) Mereka yang karena kedudukannya, karena pekerjaannya ataupun karena jabatannya diwajibkan
    menyimpan rahasia, dapat membebaskan diri dari memberikan penyaksian, akan tetapi
    sematamata hanya mengenai hal-hal yang dipercayakan kepadanya sebagai rahasia dalam
    kedudukan, pekerjaan atau jabatan tersebut.
(2) Juga mereka yang memiliki suatu rahasia tentang sesuatu kerajinan tangan, perusahaan atau
    perdagangan yang dilakukan olehnya atau oleh orang-orangnya, dapat membebaskan diri dari
    memberikan keterangan sebagai saksi atau ahli tentang rahasia itu.
(3) Demikian pula mereka yang mempunyai hubungan keluarga sebagai yang disebutkan dalam pasal
    146 No. 1 dan No. 2 Herziene Inlandsch Reglement dapat membebaskan diri dari memberikan
    penyaksian tentang hal-hal yang mengenai anggota keluarga tersebut dalam pasal itu.

                                             Pasal 23

(1) Segala pemeriksaan oleh Panitia Angket dilakukan dalam rapat tertutup.
(2) Anggota-anggota Panitia Angket wajib merahasiakan keterangan-keterangan yang diperoleh dalam
    pemeriksaan, sampai ada keputusan lain yang diambil oleh rapat pleno tertutup Dewan Perwakilan
    Rakyat yang diadakan khusus untuk itu.

                                             Pasal 24

Apabila Panitia Angket menganggap perlu untuk mendengar orang-orang, yang berdiam di luar negeri,
sebagai saksi atau ahli, maka pertanyaan-pertanyaan yang diinginkan penjawabannya dapat
diberitahukan dengan tertulis oleh Panitia Angket kepada Menteri yang bersangkutan yang membantu
dipenuhinya pertanyaan-pertanyaan itu dengan perantaraan Perwakilan Indonesia di luar negeri, dan
apabila pertanyaan-pertanyaan itu mengenai soal luar negeri kepada Menteri Luar Negeri yang
membantu dipenuhinya pertanyaan-pertanyaan itu dengan perantaraan Perwakilan Luar Negeri.
Apabila pertanyaan-pertanyaan yang diberitahukan itu harus dijawab oleh pegawai-pegawai atau
anggota-anggota tentara dari segala pangkat dan Menteri yang bersangkutan berpendapat, bahwa
kepentingan Negara tidak mengijinkan penjawabannya, maka hal ini diberitahukan kepada Panitia
Angket. Dalam hal ini berlaku ketentuan pasal 20 ayat 4.

                                             Pasal 25

Dengan tidak mengurangi ketentuan yang tersebut dalam pasal 26 maka segala keterangan yang
diberikan kepada Panitia Angket tidak dapat dipergunakan sebagai bukti dalam peradilan terhadap
saksi atau ahli itu sendiri yang memberikan keterangan atau terhadap orang lain.

                                             Pasal 26

Kitab undang-undang Hukum Pidana berlaku bagi setiap orang yang sengaja dalam memberikan
keterangan/laporan palsu. Dalam hal ini berita acara pemeriksaan merupakan bukti yang lengkap
tentang apa yang tertulis di dalamnya, kecuali jika ada bukti lain yang menyatakan sebaliknya.

                                             Pasal 27

(1) Saksi dan ahli atas permintaannya dan dengan memperlihatkan surat panggilan dapat menerima
    penggantian kerugian. Penggantian kerugian ini ditetapkan oleh Panitia Angket atau dalam hal
    tersebut pada ayat 3 pasal 7, oleh Ketua Pengadilan Negeri, menurut ketentuan tentang biaya dan
    penggantian kerugian bagi saksi-saksi dan ahli pada Pengadilan Negeri.
(2) Panitia Angket jika menimbang perlu dapat menentukan jumlah penggantian kerugian termaksud
    pada ayat 1 lebih tinggi dari tarip yang berlaku pada Pengadilan Negeri.
(3) Atas permintaan saksi dan ahli yang dipanggil itu dapat diberikan kepadanya uang muka untuk
    ongkos perjalanan dan penginapan dari Kas Negeri dengan memperlihatkan surat panggilan.

                                           Pasal 28

Kekuasaan dan pekerjaan Panitia Angket tidak tertunda oleh penutupan sidang-sidang atau
pembubaran Dewan Perwakilan Rakyat yang membentuknya sampai Dewan Perwakilan Rakyat baru
menentukan lain.

                                           Pasal 29

Rapat pleno Dewan Perwakilan Rakyat menentukan jumlah biaya angket untuk satu tahun anggaran;
jumlah itu dicantumkan dalam mata anggaran belanja Dewan Perwakilan Rakyat.

                                           Pasal 30

Undang-undang ini dapat disebut Undang-undang Angket dan mulai berlaku pada hari diundangkan.
Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan undang-undang ini
dengan penempatan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia

                                               Disahkan di Jakarta pada tanggal 9 Pebruari 1954,

                                               PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA

                                               SUKARNO

Diundangkan pada tanggal 16 Pebruari 1954 MENTERI KEHAKIMAN

DJODY GONDOKUSUMO
MEMORI PENJELASAN ATAS UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 6 TAHUN 1954
TENTANG PENETAPAN HAK ANGKET DEWAN PERWAKILAN RAKYAT

Pasal 1

Maksud dari pasal ini ialah bahwa usul mengadakan angket itu harus dibicarakan lebih dahulu oleh
Seksi atau Seksi-seksi yang bersangkutan, supaya Dewan Perwakilan Rakyat pada waktu
mempertimbangkan usul itu dapat mendengarkan pertimbangan-pertimbangan Seksi atau Seksi-seksi
yang bersangkutan, serta menerima pula, usul-usul tentang batas-batas penyelidikan yang harus
dilakukan. Dengan demikian maka pada waktu memutuskan perlu tidaknya mengadakan angket,
Dewan Perwakilan Rakyat sudah mengetahui berat ringannya persoalan, yang menjadi ukuran juga
untuk menentukan lamanya waktu penyelidikan dan anggaran belanja yang harus disediakan untuk
keperluan angket itu.

Pasal 2

Cukup jelas.

Pasal 3

Tidaklah cukup ditetapkan bahwa anggota Panitia berhak mengadakan penyelidikan, perlu ditetapkan
pula, bahwa semua warga negara, semua penduduk bahkan setiap orang yang berada dalam wilayah
Republik Indonesia diwajibkan memenuhi panggilan dan menjawab pertanyaan-pertanyaan Panitia
Angket, agar dicapai hasil yang sebaik-baiknya.

Pasal 4

Yang dimaksudkan dengan saksi-saksi ialah mereka yang langsung atau tidak langsung bersangkutan
dengan peristiwa yang menjadi pokok penyelidikan angket. Yang dimaksudkan dengan ahli ialah
mereka yang mempunyai keahlian dalam hal-hal yang menjadi soal dalam pokok penyelidikan angket.

Pasal 5

Oleh ayat 1 diberi kesempatan Panitia Angket untuk bertindak menurut keadaan; ia dapat memilih
sendiri cara memanggil saksi atau ahli. Pada ayat 2 ditetapkan bahwa panggilan oleh Panitia terhadap
orang yang tidak diketahui tempat tinggal atau kediamannya sama artinya dengan panggilan oleh
jurusita.

Pasal 6

Cukup jelas. Menurut kebiasaan.

Pasal 7

Penyelidikan oleh Panitia Angket sedapat mungkin dilakukan di gedung Dewan Perwakilan Rakyat,
berhubung dengan kedudukan Dewan Perwakilan Rakyat dalam negara sebagai badan legislatief dan
badan pengawas dari kebijaksanaan (beleid) Pemerintah. Hanya jika ada hal-hal yang penting untuk
penyelidikan maka pemeriksaan dapat diadakan di tempat lain. Pada ayat 2 ditetapkan bahwa catatan
tertulis dari keterangan-keterangan atau berita-berita yang diberikan oleh saksi-saksi atau ahli-ahli
harus ditanda tangani mereka, supaya pada kemudian hari mereka tak dapat memberi keterangan-
keterangan yang bertentangan atau berlainan dengan keterangan semula.
Pasal 8

Ditetapkan batas umur 16 tahun karena orang-orang yang sudah berumur 16 tahun ini sudah dapat
dianggap cukup dewasa dalam cara berfikir, sehingga dapat memberi keterangan-keterangan dengan
mengerti benar tentang apa dan maksud yang diterangkannya itu.

Pasal 9

Pada ayat 2 dari pasal 9 ditetapkan, bahwa tergantung kepada Panitia Angket, apakah berita acara
yang dimaksudkan pada ayat 1 disampaikan kepada Kejaksaan Pengadilan Negeri. Jika saksi atau ahli
yang dipanggil tidak datang kepada Panitia Angket dan Panitia tidak cukup alasan untuk menuntut
mereka berhubung dengan beberapa hal, maka berita acara tersebut tidak perlu kiranya disampaikan
kepada Kejaksaan Pengadilan Negeri.

Pasal 10

Cukup jelas. Tidak diadakan pemeriksaan banking karena soalnya tidak begitu penting.

Pasal 11

Cukup jelas.

Pasal 12

Orang yang tidak memenuhi kewajiban yang tersebut pada ayat 1 pasal 3 Undang-undang ini dapat
dihukum menurut pasal 224 Kitab Undang-undang Hukum Pidana.

Pasal 13

Tidak perlu penjelasan lagi, karena sudah cukup jelas.

Pasal 14

Tidak perlu penjelasan lagi, karena sudah cukup jelas.

Pasal 15

Tidak perlu penjelasan lagi, karena sudah cukup jelas.

Pasal 16

Tidak perlu penjelasan lagi, karena sudah cukup jelas.

Pasal 17

Penjelasan terhadap saksi atau ahli yang membangkang selama-lamanya 100 hari sesuai dengan adat
kebiasaan menghitung di Indonesia.

Pasal 18

Cukup jelas Pasal 19
Pasal ini adalah pelaksanaan (uitwerking) dari pada prinsip bahwa pekerjaan Angket jangan sampai
terhalang karena alasan-alasan rahasia dalam usahanya mengumpulkan keterangan-keterangan.

Pasal 20

Cukup jelas.

Pasal 21

Cukup jelas,

Pasal 22

Pasal ini adalah pelaksanaan dari pada prinsip bahwa tiap pekerjaan Parlemen harus diketahui oleh
umum.

Pasal 23

Maksud dari pada pasal ini, ialah untuk menjamin supaya rahasia jangan bocor, sebelum ditetapkan
oleh Dewan Perwakilan Rakyat pleno.

Pasal 24 dan 25

Cukup jelas.

Pasal 26

Karena Panitia Angket ini maksudnya untuk mendapat keterangan sebanyak-banyaknya dan
selengkap-lengkapnya maka para saksi atau ahli harus dapat memberikan keterangan seluas-luasnya
dengan tidak ada menaruh kekuatiran akan dituntut.

Pasal 27

Cukup jelas.

Pasal 28

Tiap saksi atau ahli berhak mendapat penggantian kerugian, ketentuan ini adalah serupa dengan
ketentuan tentang biaya "penggantian kerugian" yang diberikan oleh Pengadilan Negeri. Dalam hal
pemberian penggantian kerugian ini terlalu rendah, maka Panitia Angket dapat menentukan lebih tinggi
sesuai dengan keadaan pada waktu itu.

Pasal 29

Untuk menjamin continuiteit pekerjaan Panitia Angket, maka dalam pasal ini ditentukan bahwa
penutupan sidang atau pembubaran. Dewan Perwakilan Rakyat tidak mempengaruhi berlangsungnya
pekerjaan Panitia Angket. Ketentuan inipun diadakan untuk mencegah jangan sampai Pemerintah
membubarkan Dewan Perwakilan Rakyat untuk menggagalkan langsungnya pekerjaan angket.

Pasal 30

Cukup jelas.
Pasal 31

Cukup jelas

Diketahui:

Menteri Kehakiman, DJODY GONDOKUSUMO

--------------------------------

CATATAN

DICETAK ULANG



Sumber : http://www.unmit.org/legal/IndonesianLaw/uu/Uu195406.htm


Silahkan download versi PDF nya sbb:
penetapan_hak_angket_dewan_perwakilan_rakyat_(uu_6.pdf
(ogi/Carapedia)
Pencarian Terbaru

Pengertian hak angket dan pasalnya. Contoh hak angket. Pengertian hak angket pasal 20 ayat 2. Hak dpr dan penjelasannya dan pasalnya. Contoh surat hasil hak angket. Definisi hak angket. Hak dpr beserta pasalnya.

Pengertian para ahli tentang hak interpelasi dan hak angket pada anggota dpr.

Tambahkan komentar baru
Komentar Sebelumnya (0)
Belum ada komentar untuk produk ini.
Artikel Terkait (10)
FIND US ON FACEEBOOK