Previous
Next

1958

Undang-Undang Penempatan Tenaga Asing (UU 3 thn 1958)

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 1958 Tentang Penempatan Tenaga Asing :
                                 Bentuk: UNDANG-UNDANG (UU)

                             Oleh: PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA

                                  Nomor: 3 TAHUN 1958 (3/1958)

                            Tanggal: 19 NOPEMBER 1957 (JAKARTA)

                                        Sumber: LN 1958/8

                             Tentang: PENEMPATAN TENAGA ASING

                                     Indeks: TENAGA ASING.


                                  Presiden Republik Indonesia,

                                         Menimbang :
 Bahwa untuk menjamin bagian yang layak dari kesempatan kerja di Indonesia bagi warga Indonesia,
     perlu diadakan peraturan untuk mengawasi pemakaian tenaga bangsa asing di Indonesia;

                                           Mengingat :
         Pasal-pasal 28 ayat 1 dan 89 Undang-undang Dasar Sementara Republik Indonesia;


                          Dengan Persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat;

                                          MEMUTUSKAN:

                                   Menetapkan :
                  UNDANG-UNDANG TENTANG PENEMPATAN TENAGA ASING

                                              Pasal 1.

                            Dalam Undang-undang ini yang dimaksudkan dengan
                  a. Orang asing, ialah tiap orang bukan warganegara Republik Indonesia;
                                              b. Pekerjaan, ialah
   1. Setiap pekerjaan yang dilakukan dibawah perintah orang lain dengan menerima upah atau tidak;
2. Setiap pekerjaan yang dijalankan atas dasar borongan dalam suatu perusahaan, baik oleh orang yang
     menjalankan pekerjaan itu sendiri maupun oleh orang yang membantu orang yang menjalankan
                                                 pekerjaan itu;
    c. Majikan, ialah tiap orang atau badan hukum, yang mempekerjakan orang lain, atau jika majikan
   berkedudukan di luar Indonesia wakilnya yang sah atau yang menurut kenyataan bertindak sebagai
                                 wakilnya, yang berkedudukan di Indonesia.
                                    d. Menteri, ialah Menteri Perburuhan.

                                              Pasal 2.

           (1) Majikan dilarang mempekerjakan orang-asing tanpa idzin tertulis dari Menteri.
                (2) Menteri dapat menunjuk penjabat yang bertindak atas nama Menteri.
 (3) Bila pada waktu undang-undang ini mulai berlaku, majikan mempekerjakan orang (orang) asing,
mengenai orang (orang) asing ini majikan yang bersangkutan dianggap telah memperoleh idzin selama
                                         waktu enam bulan.
(4) Dalam hal termaksud pada ayat 3 majikan yang bersangkutan berkewajiban memberi laporan tentang
   orang-orang asing yang dipekerjakannya serta pekerjaan mereka masing-masing dalam waktu dan
                            menurut contoh yang ditetapkan oleh Menteri.

                                                Pasal 3.

 (1) Dalam mengambil keputusan untuk memberi idzin atau tidak, Menteri atau penjabat tersebut pada
      pasal 2 ayat 2 berhak minta bantuan dari kalangan buruh dan majikan atau orang-orang yang
                                            dipandangnya perlu.
   (2) Idzin diberikan dengan memperhatikan keadaan dan perkembangan pasar kerja serta aspirasi
    nasional untuk menduduki tempat-tempat yang penting dalam segala lapangan masyarakat yang
      disesuaikan dengan rencana pendidikan kejurusan dan rencana pembangunan yang konkrit.
 (3) Idzin tersebut berlaku untuk waktu yang ditentukan dalam idzin itu, waktu mana tiap-tiap kali dapat
                                               diperpanjang.
 (4) Idzin tersebut dapat diberikan untuk satu atau beberapa orang yang akan menjalankan pekerjaan-
                              pekerjaan atau untuk jabatan-jabatan tertentu.
                        (5) Dalam idzin itu dapat ditetapkan syarat-syarat tertentu.
    (6) Idzin dapat dicabut kembali sewaktu-waktu, bilamana majikan melanggar syarat-syarat yang
                                                ditetapkan.

                                                Pasal 4.

(1) Terhadap penolakan permintaan idzin atau permintaan untuk memperpanjang waktu berlakunya idzin
oleh pejabat termaksud pada pasal 2, dalam waktu 60 hari terhitung mulai tanggal surat penolakan dapat
                            diajukan keberatan dengan surat kepada Menteri.
   (2) Surat keberatan itu harus memuat alasan-alasan mengapa penolakan, dianggap tidak betul dan
                               disertai turunan surat keputusan penolakan.

                                                Pasal 5.

TGPT NAME="ps5(1)">(1) Sebelum mengambil keputusan Menteri terlebih dahulu minta pertimbangan
                        dari suatu dewan yang dibentuk untuk keperluan itu.
     (2) Dewan yang dimaksud pada ayat 1 bersifat interdepartemental dan terdiri dari wakil-wakil
Kementerian Perburuhan, Kementerian Sosial, Kementerian Pendidikan, Pengajaran dan Kebudayaan,
Kementerian Agama, Kementerian Perdagangan, Kementerian Perindustrian, Kementerian Keuangan,
Kementerian Luar Negeri, Kementerian Pertanian, Kementerian Pelayaran, Kementerian Perhubungan
                                   dan Kementerian Dalam Negeri.
(3) Menteri dan dewan tersebut di atas, dalam soal-soal yang bersifat sosial, kulturil dan religieus harus
  minta pertimbangan Menteri Sosial, Menteri Pendidikan, Pengajaran dan Kebudayaan dan Menteri
Agama, dengan pengertian, bahwa dalam perbedaan pendapat soalnya harus diajukan kepada Kabinet
                                           untuk diputuskan.
  TGPT NAME="ps5(4)">(4) Segala sesuatu mengenai dewan ini diatur lebih lanjut dalam Peraturan
                                             Pemerintah.

                                                Pasal 6.

Majikan yang mengajukan permohonan membayar biaya-biaya yang akan ditetapkan lebih lanjut dalam
                                    Peraturan Menteri.

                                                Pasal 7.

(1) Barangsiapa diminta bantuannya oleh pejabat termaksud pada pasal 2 atau dewan termaksud pada
              pasal 5, berkewajiban untuk memberikannya, jika perlu dibawah sumpah.
  (2) Mereka yang memenuhi permintaan bantuan menerima penggantian kerugian dan ongkos jalan
                          menurut peraturan yang ditetapkan oleh Menteri.
                                                Pasal 8.

Barangsiapa yang didalam menjalankan tugas kewajibannya berdasarkan undang-undang ini mengetahui
    sesuatu yang harus dirahasiakan, wajib merahasiakannya, kecuali jika dalam menjalankan tugas
                             kewajiban itu.ia perlu memberitahukannya.

                                                Pasal 9.

(1) Madjikan yang melanggar pasal 2 ayat 1 atau tidak memenuhi syarat-syarat termaksud pada pasal 3
    ayat 4 atau tidak memenuhi kewajiban termaksud pada pasal 2 ayat 4 dihukum dengan hukuman
      kurungan selama-lamanya tiga bulan atau denda sebanyak-banyaknya sepuluh ribu rupiah.
 (2) Barangsiapa yang tidak memenuhi kewajiban termaksud pada pasal 7, dihukum dengan hukuman
         kurungan selama-lamanya satu bulan atau denda sebanyak-banyaknya tiga ribu rupiah.

                                               Pasal 10.

  (1) Barangsiapa dengan sengaja membuka rahasia yang dipercayakan kepadanya menurut pasal 8,
dihukum dengan hukuman penjara setinggi-tingginya enam bulan atau denda sebanyak-banyaknya dua
                                            puluh ribu rupiah.
  (2) Barangsiapa karena kekhilafannya menyebabkan rahasia itu terbuka, dihukum dengan hukuman
      kurungan setinggi-tingginya tiga bulan atau denda sebanyak-banyaknya sepuluh ribu rupiah.
    (3) Tidak ada tuntutan terhadap hal-hal pada ayat 1 dan 2 kecuali jika ada pengaduan dari yang
                                            berkepentingan.

                                               Pasal 11.

Hal-hal yang diancam dengan hukuman pada pasal 9 dan 10 ayat 2 dianggap sebagai pelanggaran dan
          yang diancam dengan hukuman pada pasal 10 ayat 1 dianggap sebagai kejahatan.

                                               Pasal 12.

(1) Apabila ketika diperbuat pelanggaran termaksud pada pasal 9 belum lewat waktu dua tahun semenjak
yang melanggar dikenakan hukuman yang tidak dapat diubah lagi karena pelanggaran yang sama, maka
            hukuman setinggi-tingginya yang tersebut pada pasal itu dapat ditambah sepertiga.
 (2) Terhadap pelanggaran yang terulang untuk kedua kalinya atau seterusnya, tiap-tiap kali terjadi dalam
   waktu lima tahun, setelah hukuman yang terakhir tidak dapat diubah lagi, hanya dijatuhkan hukuman
                                               kurungan.

                                               Pasal 13.

 (1) Jika sesuatu hal yang diancam dengan hukuman dalam undang-undang ini dilakukan oleh sesuatu
 badan hukum atau perserikatan maka tuntutan ditujukan serta hukuman dijatuhkan terhadap pengurus
                      atau pemimpin-pemimpin badan hukum atau perserikatan itu.
 (2) Jika pemimpin badan hukum atau perserikatan dipegang oleh badan hukum atau perserikatan lain,
maka ketentuan pada ayat 1 berlaku lagi bagi pengurus badan hukum atau perserikatan yang memegang
                                             pimpinan itu.

                                               Pasal 14.

(1) Selain dari pada pegawai-pegawai yang pada umumnya diwajibkan mengusut perbuatan-perbuatan
yang dapat dikenakan hukuman, diwajibkan juga mengusut perbuatan-perbuatan yang dapat dikenakan
 hukuman menurut undang-undang ini, Pegawai-pegawai Kementerian Perburuhan yang ditunjuk oleh
                                             Menteri.
    (2) Pegawai-pegawai termaksud pada ayat 1 berkuasa untuk minta lihat semua surat-surat yang
 dipandangnya perlu untuk menjalankan tugasnya dan mereka berhak memasuki semua tempat, dimana
dijalankan atau dapat diduga dijalankan hal-hal yang dapat dikenakan hukuman menurut undang-undang
                                                   ini.
 (3) Jikalau pegawai-pegawai termaksud pada ayat 1 ditolak untuk memasuki tempat-tempat termaksud
pada ayat 2, walaupun telah menunjukkan surat keterangan atau surat perintah yang berkenaan dengan
    tugasnya, maka mereka dapat minta bantuan polisi, agar dapat memasuki tempat-tempat tersebut.

                                             Pasal 15.

 Undang-undang ini tidak berlaku untuk pegawai diplomatik dan konsuler dari perwakilan Negara Asing.

                                             Pasal 16.

Undang-undang ini disebut' "undang-undang tentang penempatan tenaga asing" dan mulai berlaku pada
                                        hari diundangkan.

  Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan undang-undang ini
                 dengan penempatan dalam Lembaran-Negara Republik Indonesia.


                                        Disahkan di Jakarta
                                  pada tanggal 19 Nopember 1957
                                      PRESIDEN REPUBLIK
                                           INDONESIA

                                                ttd.

                                             SUKARNO

                                     MENTERI PERBURUHAN,
                                              ttd.
                                          SAMJONO

                                      MENTERI KEHAKIMAN,
                                              ttd.

                                         G. A. MAENGKOM

                                            Diundangkan
                                      Sesuai dengan yang asli
                                    pada tanggal 19 Januari 1958
                                     SEKRETARIS PRESIDEN,
                                              Cap/ttd.
                                           Mr. SANTOSO


Silahkan download versi PDF nya sbb:
penempatan_tenaga_asing_(uu_3_thn_1958)_3.pdf
(ogi/Carapedia)
Pencarian Terbaru

Syarat utama yang harus diwujudkan oleh suatu negara untuk dapat menempatkan perwakilan diplomatiknya di luar negeri adalah. Syarat utama yang harus diwujudkan oleh suatu negara untuk dapat menempatkan perwakilan diplomatiknya diluar negeri adalah. Https://carapedia.com/penempatan_tenaga_asing_thn_1958_info1056.html. Sebutkan dasar pertimbangan dalam menentukan tingkat perwakilan diplomatik. Sebutkan pertimbangan pertimbangan dalam menentukan tingkat perwakilan suatu negara. Syarat utama yang harus diwujudkan oleh suatu negara untuk dapat menempatkan perwakilan diplomatiknya di luar negeri. Pertimbangan dalam menentukan tingkat perwakilan suatu negara.

Pertimbangan pertimbangan dalam menentukan tingkat perwakilan suatu negara. Syarat utama menempatkan perwakilan diplomatik di luar negeri. Syarat utama menempatkan perwakilan diplomatik. Syarat menempatkan perwakilan diplomatik di luar negeri. Syarat utama untuk menempatkan perwakilan diplomatik di luar negeri. Dasar pertimbangan dalam menentukan tingkat perwakilan diplomatik. Sebutkan beberapa pertimbangan yang menentukan tingkat perwakilan suatu negara.

Syarat utama yang harus diwujudkan oleh suatu negara. Pertimbangan yang menentukan tingkat perwakilan suatu negara. Http://carapedia.com/penempatan_tenaga_asing_thn_1958_info1056.html. Syarat utama yang harus diwujudkan oleh suatu negara untuk dapat menempatkan perwakilan diplomatiknya diluar negeri. Sebutkan pertimbangan dalam menentukan tingkat perwakilan suatu negara. Syarat utama penempatan perwakilan diplomatik.

Tambahkan komentar baru
Komentar Sebelumnya (0)
Belum ada komentar untuk produk ini.
FIND US ON FACEEBOOK