Previous
Next
  • Home
  • »
  • Undang-Undang
  • »
  • 1999
  • » Undang-Undang Pencabutan Undang-undang Nomor Ii/pnps/tahun 1963 Tentang Pemberantasan Kegiatan Subversi (UU 26 thn 1999)

1999

Undang-Undang Pencabutan Undang-undang Nomor Ii/pnps/tahun 1963 Tentang Pemberantasan Kegiatan Subversi (UU 26 thn 1999)

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 26 Tahun 1999 Tentang Pencabutan Undang-undang Nomor Ii/pnps/tahun 1963 Tentang Pemberantasan Kegiatan Subversi :
                       UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
                             NOMOR 26 TAHUN 1999
                                   TENTANG
               PENCABUTAN UNDANG-UNDANG NOMOR II/PNPS/TAHUN 1963
                   TENTANG PEMBERANTASAN KEGIATAN SUBVERSI


                           PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,



Menimbang :


a. bahwa hak asasi manusia sebagai anugerah Tuhan Yang Maha Esa secara kodrati
   melekat pada diri manusia, meliputi antara lain hak memperoleh kepastian
   hukum dan persamaan kedudukan di dalam hukum, keadilan dan rasa aman, hak
   mengeluarkan pendapat, berserikat dan berkumpul serta meningkatkan
   kesejahteraan masyarakat berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945;

b. bahwa Undang-undang Nomor 11/PnPs/Tahun 1963 tentang Pemberantasan
   Kegiatan Subversi bertentangan dengan hak asasi manusia dan prinsip negara
   yang berdasarkan atas hukum serta menimbulkan ketidakpastian hukum, sehingga
   dalam penerapannya menimbulkan ketidakadilan dan keresahan di dalam
   masyarakat;

e. bahwa berdasarkan pertimbangan pada huruf a dan b perlu membentuk
   Undang-undang tentang Pencabutan Undang-undang Nomor 11/PnPs/tahun 1963
   tentang Pemberantasan Kegiatan Subversi.


Mengingat :

1. Pasal 5 ayat (1) dan Pasal 20 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945;

2. Ketaapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia Nomor XVII/MPR/
   1998 tentang Hak Asasi Manusia.

                              Dengan persetujuan
                  DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA


                                   Memutuskan:


Menetapkan :
   UNDANG-UNDANG TENTANG PENCABUTAN UNDANG-UNDANG NOMOR
  11/PNPS/TAHUN 1963 TENTANG PEMBERANTASAN KEGIATAN SUBVERSI.


                 Pasal l

  Mencabut Undang-undang Nomor 11/PnPs/Tahun 1963 tentang Pemberantasan
Kegiatan Subversi (Lembaran Negara Tahun 1969 Nomor 36, Tambahan Lembaran Negara
Nomor 2900).


                 Pasal 2

Undang-undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.


Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-undang
ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.



                           Disahkan di Jakarta pada
                            tanggal 19 Mei 1999

                           PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

                                ttd.

                           BACHARUDDIN JUSUF HABIBIE



  Diundangkan di Jakarta pada
   tanggal 19 Mei 1999

 MENTERI NEGARA SEKRETARIS NEGARA
   REPUBLIK INDONESIA,


       ttd.

  PROF DR H MULADI, S.H.



        LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1999 NOMOR 73



                                 PENJELASAN
                                   ATAS
                      UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
                             NOMOR 26 TAHUN 1999
                                  TENTANG
              PENCABUTAN UNDANG-UNDANG NOMOR 11/PNPS/TAHUN 1963
                  TENTANG PEMBERANTASAN KEGIATAN SUBVERSI
I. UMUM


   Negara Republik Indonesia adalah negara berdasar atas hukum yang
berlandaskan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945, menjunjung tinggi hak-hak
asasi manusia, serta menjamin semua,,varga negara bersamaan kedudukannya di
dalam hukum dan pemerintahan dengan tidak ada kccualinya.

   Penanggulangan krisis di bidang hukum sebagaimana diamanatkan dalam
Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia Nomor X/MPR/1998
tentang Pokok-pokok Reformasi Pembangunan Dalam Rangka Penyelamatan dan
Normalisasi Kehidupan Nasional Sebagai Haluan Negara, bertujuan untuk tegak dan
Terlaksananya hukum dengan sasaran terwujudnya ketertiban, ketenangan, dan
ketentraman masyarakat.

   Sesuai dengan Kctetapan Majciis Pcrmusyawaratan Rakyat Republik Indonesia
 Nomor XVII/MPR/1998 tentang Hak Asasi Manusia, maka untuk menegakkan dan
melindungi hak asasi manusia sesuai dengan prinsip negara yang berdasarkan atas
hukum, maka pelaksanaan hak asasi manusia dijamin, diatur, dan dituangkan dalam
peraturan perundang-undangan.

   Pembangunan hukum dan era reformasi mencakup penyempurnaan peraturan
perundang-undangan yang tidak sesuai dengan rasa keadilan masyarakat dan
penyusunan peraturan perundang-undangan dalam rangka mewujudkan aspirasi
masyarakat yang menghendaki reformasi di segala bidang Salah satu produk
peraturan perundang-undangan yang perlu ditinjau kembali adalah Undang-undang
Nomor 11/PnPs/Tahun 1963 tentang Pcmberantasan Kegiatan Subversi.

   Selama berlakunya Undang-undang Nomor 11/PnPs/Tahun 1963 tentang
Pemberantasan Kegiatan Subversi, dalam kenyataannya telah menimbulkan
Ketidak pastian hukum, keresahan, ketidakadilan, dan pelanggaran hak asasi
Manusia yang kesemuanya tidak sesuai dengan prinsip negara Republik Indonesia
yang berdasarkan atas hukum. Dengan demikian Undang-undang Nomor 11/PnPs/Tahun
1963 tentang Pemberantasan Kegiatan Subversi perlu dicabut.


II. PASAL DEMI PASAL


  Pasal l
  Cukup jelas

  Pasal 2
  Cukup jelas



          TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 3849


Silahkan download versi PDF nya sbb:
pencabutan__nomor_ii/pnps/tahun_1963_tentang_pemb_26.pdf
(ogi/Carapedia)
Pencarian Terbaru

Pnps singkatan dari. Kepanjangan pnps. Singkatan pnps. Kepanjangan dari pnps. Uu subversi dicabut karena. Apa kepanjangan pnps. Arti dari pnps.

Kepanjangan dri pnps adalah. Uu no.26 tahun 1999 tentang pencabutan uu no. 11 tahun 1963 tentang tindak pidana subversi. Isi uu no 26 tahun 1999 tentang pencabutan uu nomor 11 tahun 1963 tentang tindak pidana subversi. Pengertian pnps. Undang undang subversi. Uu nomor 26 tahun 1999 tentang pencabutan uu nomor 11 tahun 1963 tentang tindak pidana subversi. Http://carapedia.com/pencabutan_undang_undang_nomor_pnps_tahun_1963_info1468.html.

Sejarah berlakunya undang undang no 11 pnps tahun 1963 tentang pemberantasan tindak pidana subversi. Uu no 26 tahun 1999 tentang tindak pidana subversi. Pencabutan uu anti subversif. Makalah tindak pidana subversi. Uu nomor 11/pnps/tahun 1963. Wwm.pnps.arti.

Tambahkan komentar baru
Komentar Sebelumnya (0)
Belum ada komentar untuk produk ini.
FIND US ON FACEEBOOK