Mau mendapatkan kupon belanja gratis senilai 25 ribu rupiah? Caranya sangat gampang sekali. Untuk kamu yang punya blog, tulis review tentang female.store.co.id. Klik detail untuk lebih jelasnya detail »

.

Home » Undang-Undang » 1947 » Undang-Undang Pencabutan Pasal 31 Ke Ii No.8 Dari Aturan Bea Meterai 1921 (stbl. 1921 No. 498) (UU 10 thn 1947)




1947

Undang-Undang Pencabutan Pasal 31 Ke Ii No.8 Dari Aturan Bea Meterai 1921 (stbl. 1921 No. 498) (UU 10 thn 1947)

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 1947 Tentang Pencabutan Pasal 31 Ke Ii No.8 Dari Aturan Bea Meterai 1921 (stbl. 1921 No. 498) :

                                      UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
                                             NOMOR 10 TAHUN 1947
                                                     TENTANG
                           PENCABUTAN PASAL 31 KE II NO.8 DARI ATURAN BEA METERAI 1921
                                              (STBL. 1921 NO. 498)

                                          PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

             Menimbang : bahwa pembebasan bea meterai dari surat-surat pemberitahuan, lapuran
                         dan lain-lain surat, yang diwajibkan untuk mendapat surat idzin guna
                         mengangkut, menyimpan atau mempunyai barangbarang; surat idzin itu
                         sendiri dengan catatan di atas surat tersebut dan surat-surat bukti yang




                         menyatakan surat-surat itu telah diserah- kan sebagaimana tertera dalam




                         pasal 31, II No. 8 A.B.M. 1921 tidak sesuai dengan keadaan sekarang.
               


                         bahwa pembebasan bea meterai diuraikan di atas merugikan keuangan




                         Negara, yang pada waktu sekarang memerlukan sangat pemasukan uang




                         dalam Kas Negara;
          



                         bahwa berhubung dengan itu perlu ditarik kembali aturan termaktub
                         dalam pasal 31 ke II No. 8 A.B.M. 1921;

             Dengan persetujuan Badan Pekerja Komite Nasional Pusat;

                                                      Memutuskan:

             Menetapkan peraturan sebagai berikut:

                                UNDANG-UNDANG TENTANG MENGADAKAN PERUBAHAN
                                          ATURAN BEA METERAI 1921.

                                                     Pasal 1.
             Pasal 31 ke II No. 8 Aturan Bea Meterai 1921, Stbl 1921 No. 498 dicabut.

                                                    Pasal 2.
             Undang-undang ini mulai berlaku buat Jawa dan Madura pada hari diumumkan dan
             buat daerah lain pada hari yang akan ditetapkan oleh Menteri Keuangan.


                                                         Ditetapkan di Yogyakarta
                                                         pada tanggal 5 Mei 1947.
                                                         PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

                                                         SOEKARNO.

                                                         Menteri Keuangan,

                                                         SAFROEDIN PRAWIRANEGARA.


             Diumumkan
             pada tanggal 5 Mei 1947.



             Sekretaris Negara,
      


             A.G. PRINGGODIGDO.
                                          d

                                             PENJELASAN
                             UNDANG-UNDANG 1947 No. 10 TENTANG PERUBAHAN
                                      ATURAN BEA METERAI 1921.

             Umum :
             Oleh karena pada masa ini surat (pas) dan surat idzin untuk mengangkut menyimpan
             atau mempunyai barang-barang, suatu hak luar biasa berhubung dengan kekurangan
             barang-barang, maka sudah selayaknya mereka yang mendapat surat-surat tersebut di
             atas karena mempunyai hak itu dikenakan pula pajak dengan cara surat-idzinnya harus
             dibubuhi meterai tempel.

             Pasal 1.:
             Berhubung dengan dicabutnya aturan termaktub dalam pasal 31 ke II No. 8 A.B.M.
             1921, maka antara lain surat-surat permohonan dan suratidzinnya untuk mengangkut
             atau menyimpan atau mempunyai barang-barang yang dimajukan kepada dan
             diberikan oleh Jawatan Kemakmuran Daerah maupun Kementerian Kemakmuran harus
             dibuat dengan dibubuhi meterai tempel seharga R 1,50 yaitu bea meterai menurut
             pasal 23 ke I; demikian pula halnya dengan surat idzin untuk membawa, mempunyai


             dan mengisap candu d.l.l.
    




Silahkan download versi PDF nya sbb:
pencabutan_pasal_31_ke_ii_no8_dari_aturan_bea_met_10.pdf
(ogi/Carapedia)


Pencarian Terbaru (70)

Contoh bea materai. Surat pernyataan pencabutan barang. Contoh bea meterai tempel. Isi pasal 31. Contoh pasal 31. Undang undang tentang pencabutan. Undang undang dan pencabutan.

Uud pasal 31. Pengertian abm. Ketentuan materai pada surat permohonan. Cara pencabutan uu. Uud 31. Contoh undang udang. Uu udang.

Contoh undang undang dari pasal 2. Contoh surat pencabutan. Materai untuk permohonan. Arti dan contoh dari pasal 31. Contoh aturan aturan dalam pasal pasal. Pengertian uud pasal 31. Uu perbankan nomor 10 tahun 1948.

Pencabutan uu 13. Ketentuan dan peraturan penggunaan materei. Pasal pendidikan. Pencabutan pasal perbankan. Contoh bea. Pencabutan materai. Pencabutan bea materai.

Uud aturan pencabutan materai. Prosedur cabut surat perjanjian kerjasama materai. Contoh uud pasal 31. Undang pasal 31. Contoh pasal pendidikan. Cintih tempel materai. Bunyi uud pasal 31.

Cara pencabutan barang bukti. Mekanisme pencabutan uu. Apa alasan pencabutan suatu uu. Surat permohonan pencabutan keagenan. Perundang undangan menurut pasal 31. Proses pencabutan barang bukti. Contoh undang undang pencabutan undang undang.

Perundang undangan tentang pasal 31. Apa yang dimaksud dengan bea materai dan contoh. Undang undang republik indonesia tentang pencabutan undand undang. Contoh pencabutan uu indonesia. Contoh uu tentang pencabutan. Arti abm dalam bea meterai. Bea materai atas surat menurut pasal 23 abm.

Uu pasal 31. Uud pasal 31.pdf. Cara pencabutan peruuan. Hukum tata negara: perubahan undang undang dasar. Pasal 31. Undang undang perbankan no 10 tahun 1948. Undang perbankan no 10 tahun 1948.

Contoh surat pencabutan barang bukti. Bagaimana mekanisme pencabutan dan perubahan perundang undangan. Mekanisme pencabutan perundang undangan. Pasal pasal bea materai. Udang undang pencabutan dan perubahan. Mekanisme pencabutan undang undang. Perubaha baru pasal tentang bea materai.

Apa alasan pencabutan perundang undangan. Isi uu pasal 31. Peraturan undang undang pasal 31. Uu no 10 tahun 1947. Pencabutan pasal. Contoh surat pencabutan barang. 8 surat bea materai.

 

Tambahkan Komentar Baru
NAMA
EMAIL
HP
Komentar Sebelumnya (0)
baru saja
Belum ada komentar untuk produk ini.