Mau mendapatkan kupon belanja gratis senilai 25 ribu rupiah? Caranya sangat gampang sekali. Untuk kamu yang punya blog, tulis review tentang female.store.co.id. Klik detail untuk lebih jelasnya detail »

.

Home » Undang-Undang » 1967 » Undang-Undang Penambahan Undang-undang Nomor 11 Tahun 1966, Tentang Ketentuan- Ketentuan Pokok Pers (UU 4 thn 1967)




1967

Undang-Undang Penambahan Undang-undang Nomor 11 Tahun 1966, Tentang Ketentuan- Ketentuan Pokok Pers (UU 4 thn 1967)

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 1967 Tentang Penambahan Undang-undang Nomor 11 Tahun 1966, Tentang Ketentuan- Ketentuan Pokok Pers :
                     UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
                            NOMOR 4 TAHUN 1967
                                TENTANG
      PENAMBAHAN UNDANG-UNDANG NOMOR 11 TAHUN 1966, TENTANG KETENTUAN-
                          KETENTUAN POKOK PERS

                         DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

                      KAMI, PEJABAT PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang:
bahwa pasal 21 Bab X Penutup Undang-undang No. 11 tahun 1966 tentang Ketentuan-ketentuan
Pokok Pers perlu ditambah dengan satu ayat untuk lebih menegaskan pelaksanaan diktum
pertama dari Undang-undang tersebut.

Mengingat:
1.   Pasal 5 dan pasal 20 Undang-undang Dasar;
2.   Ketentuan M.P.R.S. No. XIX/MPRS/1966;
3.   Ketetapan M.P.R.S. No. XXXII/MPRS/1966;
4.   Ketetapan M.P.R.S. No.XXXIII/MPRS/1967.

                                Dengan persetujuan
                     DEWAN PERWAKILAN RAKYAT GOTONG ROYONG;

                                        MEMUTUSKAN:

Menetapkan:
UNDANG-UNDANG TENTANG PENAMBAHAN UNDANG-UNDANG NO. 11 TAHUN 1966

                                                Pasal 1
(1)    Pasal 21 Bab X Penutup Undang-undang No.11 tahun 1966tentang Ketentuan-ketentuan
       Pokok Pers ditambah dengan ayat (2) baru, yang berbunyi sebagai berikut:
       Dengan berlakunya Undang-undang ini maka tidak berlaku ketentuan-ketentuan dalam
       Penetapan Presiden No. 4 tahun 1963 tentang Pengamanan terhadap barang-barang
       cetakan yang isinya dapat mengganggu ketertiban umum, khususnya mengenai bulletin-
       bulletin, surat-surat kabar harian, majalah-majalah dan penerbitan-penerbitan berkala.
(2)    Ayat (2) Pasal 21 Undang-undang No. 11 tahun 1966 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok
       Pers menjadi ayat (3).

                                            Pasal 2
Undang-undang ini mulai berlaku pada hari diundangkan.
Agar supaya setiap orang mengetahuinya memerintahkan pengundangan Undang-undang ini
dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.



                                    Disahkan Di Jakarta,
                                  Pada Tanggal 6 Mei1967
                            Pd. PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
                         Ttd.
                     SOEHARTO
                     Jenderal TNI.

                  Diundangkan Di Jakarta,
                  Pada Tanggal 6 Mei 1967
 A.n. SEKRETARIS NEGARA/SEKRETARIS PRESIDIUM KABINET,
                             Ttd.
                    SUDHARMONO SH.
                       Brig. Jen. TNI.

LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1967 NOMOR 7
                             PENJELASAN
                   UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
                          NOMOR 4 TAHUN 1967
                          TANGGAL 6 MEI 1967
                              TENTANG
      PENAMBAHAN UNDANG-UNDANG NO. 11 TAHUN 1966 TENTANG KETENTUAN-
                        KETENTUAN POKOK PERS

Pasal 1 ayat (1) Penpres No. 4/1963 menyatakan, bahwa Jaksa Agung berwenang untuk melarang
beredarnya barang cetakan yang dianggap dapat mengganggu ketertiban umum. Sedang pasal 2
ayat (3) menyatakan bahwa barang cetakan yang dimaksud antara lain ialah buletin-buletin, surat-
surat kabar harian, majalah-majalah dan penerbitan-penerbitan berkala.
Berhubung telah berlakunya Undang-undang tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Pers, maka
larangan beredarnya pers nasional yang berupa bulletin-bulletin, surat-surat kabar harian, majalah-
majalah dan penerbitan-penerbitan berkala itu tidak lagi berlaku menurut ketentuan Penpres No.
4/1963, karena yang berlaku terhadap pers nasional ialah ketentuan Undang-undang No. 11 tahun
1966.

    TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1967 NOMOR 2822




Silahkan download versi PDF nya sbb:
penambahan__nomor_11_tahun_1966,_tentang_ketentua_4.pdf
(ogi/Carapedia)


Pencarian Terbaru (100)

Uud pers. Undang undang pers terbaru. Uu pers terbaru. Uu no 11 tahun 1967. Uu pokok pers. Undang undang pokok pers. Download uu pers terbaru.

Pengertian undang undang pers. Undang undang no 11 tahun 1967. Bunyi uu no 12 th 1967. Isi uu no. 11 tahun 1967. Uud tentang pers. Uu pokok pers no.11 tahun 1982. Uu no. 11 tahun 1967.

Uu nomor 11 tahun 1967. Undang undang no 11/1967. Uu pokok no 11 tahun 1967. Undang undang nomor 11 tahun 1967 tentang ketentuan ketentuan pokok pertambangan. Uu no 11 tahun1967. Beda uu pokok pers tahun 1966 dengan tahun 1982. Majalah uud.

Undang undang pers. Perundang undangan pokok pers. Uu no.11 tahun 1967. Undang undang no. 11 tahun 1967. Undang undang pers yang berlaku di indonesia. Bunyi uud baru. Uu no 11 th 1982.

Penutup undang undang. Uu terbaru indonesia. Uud pers terbaru. Uu no 11 thn 1967. Undang undang tentang pers. Uu no 11/1967 tentang pokok pertambangan. Penjelasan uu nomor 11 tahuun 1967.

Uu no 11 th 1967. Uu no 11 tahun 1967 yang baru. Undang undang pertambangan nomor 11 tahun 1967. Uu no. 11/1967. Penambahan tentang uud pendidikan. Undang undang mengenai pers. Uu no 11 1967.

Uu pokok pers di indonesia. Penjabaran uu no 4 tahun 1982 pasal 1 ayat 2. Penjelasan uu 11 tahun 1967. Undang undang pokok pers yang berlaku di indonesia. Siup pers. Ringkasan uu 11 tahun 1967. Undang undang pers tahun 1966.

Penjelasan uu nomor 11 tahun 1967. Isi penambahan ayat. Isi uu no.11/1966. Isi undang undang nomor 4 tahun 1982. Undang undang terbaru indonesia. Undang undang pers 1982 tentang surat kabar. Uu no.11/1967 berbunyi.

Uu pers tahun 1982. Uu pokok pers no 11 tahun 1982 pasal 3. Uud republik indonesia no 11 tahun 1967 pertambangan. Uud pokok pers. Uu pokok pers no 11. Bunyi undang undang nomor 11 tahun 1967. Undangundang pokok pers.

Undang undang pers revisi terbaru. Resume uu pertambangan no 4 tahun 1967. Undang undang 4 tahun 1966. Download undang undang pers terbaru. Undang undang terbaru tentang pers. Uu no.11 tahun 1963. Undang undang no.11 tahun 1967 tentang ketentuan ketentuan pokok pertambangan.

Uu r.i no.11 tahun 1967 tentang ketentuan ketentuan pokok petambangan dan uu r.i no.4 tahun 2009. Pengertian undang undang terbaru. Revisi terbaru undang undang pers. Undang undang nomor 11 tahun 1967 tentang ketentuan ketentuan pokok kehutanan. Isi uud no.4 1982. Uu no 11 berbunyi. Undang undang nomor 11 tahun 1967 tentang ketentuan ketentuan pokok pertambangan;.

Majalah atau buletin pertambangan. Teori undang undang pertambangan. Isi undang undang pers di indonesia. Undang undang pers no 3. Undang undang pers dan revisi terbarunya. Teori undang undangan pers. • uu no. 11/1967 tentang ketentuan ketentuan pokok pertambangan.

Apakah penambahan pasal 6a sesuai dengan teori perundang undangan. Undang undang no. 11 tahun 1967 tentang ketentuan ketentuan pokok penambangan.. Mprs no 20 tahun 1966 tentang undang undang dalam arti luas. Uu nomor 11 1966. Apa isi uu no.4 tahun 1982. Isi mprs tahun 1966. Undang undang nomor 11 tahun 1967 tentang pokok pokok pertambangan.

Uud nomor 11 tahun 1967. Download undang umdang pertambangan tahun 1963. Lembaran negara uu pers. Http://carapedia.com/penambahan_undang_undang_nomor_tahun_1966_tentang_info1182.html. Uud persr. Isi pokok pertambangan no. 11 thn 1967. Apa isi bab 21 uud.

Ketentuan ketentuan pokok pertambangan terbaru. Istilah penambahan perundang undangan.

 

Tambahkan Komentar Baru
NAMA
EMAIL
HP
Komentar Sebelumnya (0)
baru saja
Belum ada komentar untuk produk ini.