Previous
Next
  • Home
  • »
  • Undang-Undang
  • »
  • 1999
  • » Undang-Undang Pemerintahan Propinsi Daerah Khusus Ibukota Negara Republik Indonesia Jakarta (UU 34 thn 1999)

1999

Undang-Undang Pemerintahan Propinsi Daerah Khusus Ibukota Negara Republik Indonesia Jakarta (UU 34 thn 1999)

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 34 Tahun 1999 Tentang Pemerintahan Propinsi Daerah Khusus Ibukota Negara Republik Indonesia Jakarta :
                      UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
                            NOMOR 34 TAHUN 1999
                                  TENTANG
                 PEMERINTAHAN PROPINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA
                      NEGARA REPUBLIK INDONESIA JAKARTA


                            PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,



Menimbang :

a. bahwa Jakarta sebagai Ibukota Negara Republik Indonesia memiliki peranan
   yang penting dalam mendukung penyelenggaraan pemerintahan Negara Republik
   Indonesia, membangun masyarakat Jakarta yang sejahtera, dan mewujudkan citra
   bangsa Indonesia;
b. bahwa dengan memperhatikan perariannya sebagai Ibukota Negara Republik
   Indonesia perlu memberikan kedudukan yang khusus dalam penyelenggaraan
   pemerintahan kepada Propinsi Daerah
   Khusus Ibukota Negara Republik Indonesia Jakarta;
C. bahwa untuk melaksanakan ixa nan dan kedudukan yang khusus itu, perlu
   mengadakan pengaturan tersendiri mengenai pemerintahan Propinsi Daerah
   Khusus Ibukota Negara Republik Indonesia Jakarta;
d. bahwa berhubung dengan itu sesuai dengan ketentuan Undang2 No.2 Tahun 1999
   tentang Pemerintahan Daerah, dipandang perlu menetapkan pengaturan mengenai
   pemerintahan Propinsi Daerah Khusus Ibukota Negara Republik Indonesia
   Jakarta dalam suatu Undang2 untuk mengganti Undang2 nomor 11 tahun 1990
   Tentang Susunan Pemerintahan Daerah Khusus Ibukota Negara Republik
   Indonesia Jakarta;


Mengingat :

1. Pasal 5 ayat (1), Pasal 18, dan Pasal 20 ayat (1) Undang-undang Dasar 1945;
2. Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah
   (LN Tahun 1999 No. 60, TLN No.3839);
3. Undang-undang Nomor 25 Tahun 1999 tentang Perimbangan Keuangan antara
   Pemerintah Pusat dan Daerah (LN Tahun 1999 No. 72, TLN No. 3848);

                              Dengan Persetujuan
                  DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA

                                    Memutuskan:
Menetapkan :

UNDANG-UNDANG TENTANG PEMERINTAHAN PROPINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA
NEGARA REPUBLIK INDONESIA JAKARTA.


                 BAB I
               KETENTUAN UMUM
                 Pasal 1

(1) Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan Pemerintah, Pemerintah
   Daerah, Pemerintahan Daerah, Dekonsentrasi, Desentralisasi, Tugas
   Pembantuan, Otonomi Daerah, Daerah Otonom, dan Wilayah Administrasi
   adalah sama dengan yang termuat dalam Undang2 No.22 Tahun 1999 tentang
   Pemerintahan Daerah.
(2) Jakarta sebagai Ibukota Negara Republik Indonesia merupakan Daerah
   Khusus, yang selanjutnya disebut Propinsi DKI Jakarta.
(3) Gubernur adalah Kepala Daerah Propinsi DKI Jakarta.
(4) Kotamadya/Kabupaten Administrasi adalah wilayah kerja perangkat
   Propinsi yang terdiri atas wilayah Kecamatan dan Kelurahan.
(5) Dewan Kotamadya/Kabupaten Administrasi adalah mitra kerja Pemerintah
   Kotamadya/Kabupaten Administrasi dalam merumuskan kebijakan2 operasional
   pemerintahan, yang selanjutnya disebut Dewan Kota/Kabupaten.
(6) Dewan Kelurahan adalah mitra kerja Pemerintah Kelurahan dalam
   penyelenggaraan pemerintahan dan pemberdayaan masyarakat.


                  Pasal 2

(1) Pemerintahan Propinsi DKI Jakarta diatur dengan berpedoman kepada Undang2
   No.22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah, kecuali hal-hal yang diatur
   tersendiri dalam Undang2 ini.
(2) Aspek2 pemerintahan Propinsi DKI Jakarta yang diatur dalam Undang2 ini
   meliputi keduclukan, pembagian wilayah, kewenangan pemerintahan, bentuk dan
   susunan pemerintahan, pembiayaan, dan kerja sama antar-Daerah.


                 BAB II
                 KEDUDUKAN
                 Pasal 3

   Propinsi DKI Jakarta adalah pusat pemerintahan negara.


                  Pasal 4

(1) Otonomi Propinsi DKI Jakarta diletakkan pada lingkup Propinsi.
(2) Otonomi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan berdasarkan asas
   desentralisasi, clekonsentrasi, dan tugas pembantuan.


                  Pasal 5

(1) Propinsi DKI Jakarta memiliki batas2 :
   a. sebelah utara dengan Laut Jawa;
   b. sebelah timur dengan Kab. Bekasi dan Kota Bekasi;
   c. sebelah selatan dengan Kota Depok; dan
   d. sebelah barat dengan Kab. Tangerang dan Kota Tangerana.
(2) Batas wilayah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dituangkan dalam peta
   yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Undang2 ini.


                BAB III
              PEMBAGIAN WILAYAH
                Pasal 6

(1) Wilayah Propinsi DKI Jakarta dibagi dalam Kotamadya dan Kabupaten
   Administrasi.
(2) Wilayah Kotamadya dan Kabupaten Administrasi dibagi dalam Kecamatan.
(3) Wilayah Kecamatan dibagi dalam Kelurahan.


                 Pasal 7

   Wilayah Propinsi DKI Jakarta terdiri atas wilayah darat dan wilayah laut
sejauh dua belas mil laut, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.


                 Pasal 8

(1) Pembentukan,. perubahan, nama, batas, dan penghapusan Kotamadya serta
   Kabupaten Administrasi ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah.
(2) Pembentukan, perubahan, nama, batas, dan penghapusan Kecamatan ditetapkan
   dengan Peraturan Daerah.
(3) Pembentukan, perubahan, nama, batas, dan penghapusan Kelurahan ditetapkan
   dengan Keputusan Gubemur.


               BAB IV
            KEWENANGAN PEMERINTAHAN
               Pasal 9

(1) Kewenangan Pemerintahan Propinsi DKI Jakarta mencakup kewenangan dalam
   seluruh bidang pemerintahan, kecuali kewenangan dalam bidang politik luar
   negeri, pertahanan keamanan, peradilan, moneter dan fiskal, agama serta
   bidang lain sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.
(2) Kewenangan Pemerintahan Propinsi DKI Jakarta sebagai wilayah administrasi
   mencakup kewenangari dalam bidang pemerintahan
   yang dilimpahkan kepada Gubernur selaku wakil Pemerintah.
(3) Kewenangan Pemerintahan Propinsi DKI Jakarta mencakup kewenangan dalam
   menetapkan seluruh kebijakan pemerintah Daerah, melakukan pengawasan
   terhadap pelaksanaan kebijakan, dan menetapkan Anggaran Pendapatan dari
   Belanja Daerah.
(4) Pemerintah Propinsi DKI Jakarta melimpahkan kewenangan yang luas kepada
   Kotamadya dan Kabupaten Administrasi dalam rangka peningkatan pelayanan
   kepada masyarakat.


                 Pasal 10
(1) Kewenangan Pemerintah kotamadya dan Kabupaten Administrasi mencakup
   kewenangan dalam menetapkan kebijakan operasional dan pelaksanaan pelayanan
   masyarakat yang terdiri atas :
   a. penyusunan dan penetapan kebijakan pelaksanaan pemerintahan Kotamadya/
      Kabupaten Administrasi, Kecamatan, dan Kelurahan;
   b. perencanaan dan pelaksanaan program penyelenggaraan jasa perkotaan,
      sarana, dan prasarana Kotamadya/Kabupaten Administrasi;
   C. perencanaan program pelayanan masyarakat;
   d. penyeienggaraan kegiatan pelayanan masyarakat yang tidak didelegasikan
      kepada Pemerintah Kecamatan dan Kelurahan;
   e. pengawasan pelaksan-jan kegiatan pelayanan masyarakat;
   f. perencanaan dan pelaksanaan kegiatan untuk terselenggaranya ketenteraman
      dan ketertiban;
   g. pembinaan penyelenggaraan pemerintah Kecamatan dan Kelurahan;
   h. perencanaan dan pelaksanaan program pemberdayaan masyarakat;
   i. pemeliharaan kelestarian lingkungan dan konservasi sumber daya alam;
   j. pengelolaan sumber daya kelautan sesuai dengan kewenangannya;
   k. perencanaan, pelaksanaan, dan pengembangan wisata laut; dan
      kewenangan lain yang dilimpahkan kemudian.

(2) Pemerintah Kotamadya/Kabupaten Administrasi melimpahkan kewenangan yang
   luas kepada Kecamatan dalam rangka peningkatan pelayanan kepada masyarakat.


                 Pasal 11

(1) Kewenangan Pemerintah Kecamatan mencakup pelaksanaan pelayanan masyarakat
   yang terdiri atas :
   a. penyelenggaraan kegiatan pelayanan masyarakat yang menjadi
     kewenangannya; .
   b. pemeliharaan prasarana umum dan fasilitas pelayanan masyarakat;
   C. pelaksanaan kegiatan untuk terselenggaranya ketenteraman dan
     ketertiban;
   d. pelaksanaan program pemberdayaan masyarakat; dan
   e. pembinaan pemerintahan Kelurahan.
(2) Pemerintah Kecamatan melimpahkan kewenangan secara luas kepada Kelurahan
   dalam rangka pelaksanaan pelayanan kepada masyarakat.


                 Pasal 12

   Kewenangan Pemerintah Kelurahan mencakup pelaksanaan pelayanan masyarakat
yang terdiri atas :
a. penyelenggaraan kegiatan pelayanan masyarakat yang menjadi kewenangannya;
b. penyusunan dan penetapan kebijakan pemberdayaan masyarakat yang tumbuh atas
   inisiatif masyarakat;
C. pemeliharaan terciptanya ketenteraman dan ketertiban; dan
d. pelaksanaan program dan kegiatan pemberdayaan masyarakat.


                 Pasal 13

   Kewenangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9, Pasal 10, Pasal 11, dan
Pasal 12 diatur lebih lanjut dengan Peraturan Daerah sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
               BAB V
          BENTUK DAN SUSUNAN PEMERINTAHAN
              Bagian Kesatu
                Umum
               Pasal 14

(1) Di Propinsi DKI Jakarta dibentuk Dewan Perwakilan Rakyat Daerah sebagai
   Badan Legislatif Daerah dan Pemerintah Daerah sebagai Badan Eksekutif
   Daerah.
(2) Pemerintah Propinsi DIG Jakarta terdiri atas Gubemur dan perangkat
   Daerah.
(3) Di Kotamadya dibentuk Pemerintah Kotamadya dan Dewan Kota.
(4) Di Kabupaten Administrasi dibentuk Pemerintah Kabupaten Administrasi dan
   Dewan Kabupaten.
(5) Di Kecamatan dibentuk Pemerintah Kecamatan.
(6) Di Kelurahan dibentuk Pemerintah Kelurahan dan Dewan Kelurahan.


               Bagian Kedua
           Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
               Pasal 15

(1) Untuk melaksanakan fungsi legislatif Daerah, dibentuk Dewan Perwakilan
   Rakyat Daerah Propinsi DKI Jakarta sesuai dengan peraturan perundang-
   undangan.
(2) Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Propinsi DKI Jakarta memberikan
   persetujuan terhadap calon Walikotaniadya/Bupati yang diajukan oleh Gubernur.


              Bagian Ketiga
           Gubernur dan Wakil Gubernur
               Pasal 16

(1) Semua ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur Kepala Daerah dan
   Wakil Kepala Daerah berlaku pula bagi Gubernur dan Wakil Gubernur Propinsi
   DKI Jakarta.
(2) Nama2 calon Gubernur dan calon Wakil Gubernur yang telah ditetapkan oleh
   Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dikonsultasikan dengan Presiden.


              Bagian Keempat
           Gubernur dan Wakil Gubernur
               Pasal 17

(1) Perangkat Propinsi DKI Jakarta terdiri atas Sekretariat Propinsi, Dinas
   Propinsi, Kotamadya, Kabupaten Administrasi, dan lembaga teknis lain.
(2) Segara ketentuan tentang perangkat Propinsi berpedoman pada ketentuan
   peraturan perundang-undangan yang berlaku.


                 Pasal 18

(1) Sekretariat Daerah Propinsi dipimpin oleh Sekretaris Daerah.
(2) Sekretaris Daerah Propinsi diangkat oleh Gubernur atas persetujuan
   pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dari Pegawai Negeri Sipil yang
   memenuhi syarat.
(3) Sekretaris Daerah Propinsi bertanggung jawab kepada Gubernur.
(4) Sekretaris Daerah Propinsi karena jabatannya adalah Sekretaris Wilayah
   Administrasi.


                 Pasal 19

(1) Dinas Propinsi adalah unsur pelaksana Pemerintah propinsi.
(2) Dinas Propinsi dipimpin oleh Kepala Dinas diangkat oleh Gubernur dari
   Pegawai Negeri sipil yang memenuhi syarat atas usul Sekretaris Daerah
   Propinsi.
(3) Kepala Dinas Propinsi bertanggung jawab kepada Gubernur melalui Sekretaris
   Daerah Propinsi.


                 Pasal 20

(1) Kotamadya/Kabupaten Administrasi dipimpin oleh Walikotamadya/Bupati.
(2) Walikotamadya/Bupati diangkat oleh Gubernur dengan persetujuan pimpinan
   Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dari Pegawai Negeri Sipil yang memenuhi
   syarat.
(3) Walikotamadya/Bupati bertanggung jawab kepada Gubernur.
(4) Walikotamadya/Bupati dalam melaksanakan tugasnya dibantu oleh seseorang
   Wakil Walikotamadya/Wakil Bupati.
(5) Wakil Walikotamadya/Wakil Bupati diangkat oleh Gubernur dari Pegawai Negeri
   Sipil yang memenuhi syarat.
(6) Wakil Walikotamadya/Wakil Bupati bertanggung jawab kepada Walikotamadya/
   Bupati.


                 Pasal 21

   Di Propinsi DKI Jakarta dapat dibentuk lembaga teknis sesuai dengan
kebutuhan.


                 Pasal 22

(1) Perangkat Kota madya/Kabupaten Administrasi terdiri atas Sekretariat Kota
   madya/Kabupaten Administrasi, suku dinas, Kecamatan, Kelurahan, dan lembaga
   teknis lainnya.
(2) Sekretariat Kota madya/ Kabupaten Administrasi dipimpin oleh Sekretaris
   Kotamadya/Kabupaten Administrasi.
(3) Sekretaris Kotamadya/Kabupaten Administrasi diangkat oleh Gubernur dari
   Pegawai Negeri Sipil yang memenuni syarat berdasarkan usai Walikotamadya/
   Bupati.


                 Pasal 23

(1) Kecamatan dipimpin oleh Camat yang dibantu oleh seorang Wakil Camat.
(2) Camat dan Wakil Camat diangkat oleh Walikotamadya/Bupati dari Pegawai Negeri
   Sipil yang memenuhi syarat.
(3) Camat bertanggung jawab kepada Walikotamadya/Bupati.
(4) Wakil Camat bertanggung jawab kepada Camat.
                 Pasal 24

(1) Kelurahan dipimpin oleh Lurah yang dibantu oleh seorang Wakil Lurah.
(2) Lurah dan Wakil Lurah diangkat oleh Walikotamadya/Bupati dari Pegawai Negeri
   Sipil yang memenuhi syarat.
(3) Lurah bertanggung jawab kepada camat.
(4) Wakil Lurah bertanggung jawab kepada Lurah.


                 Pasal 25

(1) Susunan organisasi perangkat Daerah Propinsi, Kotamadya, dan Kabupaten
   Administrasi ditetapkan dengan Peraturan Daerah, sesuai dengan pedoman yang
   ditetapkan oleh Pemerintah.
(2) Formasi dan persyaratan jaDatan perangkat Daerah Propinsi, Kotamadya dan
   Kabupaten Administrasi ditetapkan dengan Keputusan Gubernur, sesuai dengan
   pedoman yang ditetapkan oleh Pemerintah.


             Bagian Kelima
       Dewan Kota/Kabupaten dan Dewan Kelurahan
               Pasal 26


(1) Untuk membantu Walikotamadya/Bupati dalam penyelenggaraan pemerintahan
   kotamadya/Kabupaten Administrasi, dibentuk Dewan Kota/Kabupaten.
(2) Dewan Kota/Kabupaten adalah mitra kerja Pemerintah Kotamadya Kabupaten
   Administrasi dalam nenentukan kebijakan2 operasional Pemerintah Kotamadya/
   Kabupaten Administrasi.
(3) Dewan Kota/Kabupaten mempunyai tugas untuk menampung aspirasi masyarakat,
   memberi masukan kepada Pemerintah Kotamadya/Kabupaten Administrasi,
   menjelaskan kebijakan Pemerintah kepada masyarakat, dan ikut mengawasi
   penyelenggaraan pemerintahan Kotamadya/Kabupaten Administrasi.
(4) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Dewan Kota/
   Kabupaten mempunyai hak untuk mengajukan pertanyaan dan pernyataan pendapat.
(5) Anggota Dewan Kota/Kabupaten dipilih oieh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
   dari tokoh masyarakat yang diusulkan oleh Dewan Kelurahan.
(6) Jumlah Anggota Dewan Kota/Kabupaten sama dengan jumlah Kecamatan yang ada
   di Kotamadya/Kabupaten Administrasi.


                 Pasal 27

(1) Untuk membantu Lurah dalam penyelenggaraan pemerintah Kelurahan, dibentuk
   Dewan Kelurahan.
(2) Anggota Dewan Kelurahan dipilih oleh Ketua Rukun Warga dari tokoh masyarakat
   Kelurahan yang jumlah anggotanya sama dengan jumlah Rukun Warga yang
   terdapat di Kelurahan.
(3) Dewan Kelurahan mempunyai tugas untuk menampung aspirasi warga Kelurahan,
   memberikan usul dan saran kepada lurah tentang penyelenggaraan pemerintahan
   Kelurahan, menjelaskan kebijakan Pemerintah Kelurahan kepada warga
   Kelurahan, membantu Lurah dalam melaksanakan kegiatan pemberdayaan
   masyarakat, dan mengajukan calon anggota Dewan Kota/Kabupaten kepada Dewan
   Perwaldlan Rakyat Daerah melalui Kecamatan masing2.
                Pasal 28

   Pengaturan lebih lanjut tentang Dewan Kota/Kabupaten dan Dewan Kelurahan
diatur dengan Peraturan Daerah.


                 BAB VI
                PEMBIAYAAN
                Pasal 29

(1) Semua ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur keuangan Daerah
   berlaku pula bagi Propinsi Jakarta.
(2) Selain ketentuan ayat (1), Pemerintah dapat menetapkan pengaturan di bidang
   pembiayaan yang khusus berlaku bagi Propinsi DKI Jakarta.
(3) Kewenangan anggaran sebagaimana dimaksud dalam pasal 9 ayat (3)terdiri dari:
   a. anggaran belanja setiap Kotamadya dan Kabupaten Administrasi yang
     ditetapkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja DKI Jakarta; dan
   b. pengelolaan anggaran belanja sebagaimana dimaksud pada huruf a, yang
     dilaksanakan oleh Walikotamadya/Bupati sesuai dengan ketentuan peraturan
     perundang-undangan.
(4) Pengaturan lebih lanjut mengenai ayat (3) huruf a dan b ditetapkan dengan
   Surat Keputusan Gubernur.


               BAB VII
            KERJA SAMA ANTAR DAERAH
               Pasal 30

(1) Semua ketentuan tentang kerja sama antar-Daerah berpedoman pada ketentuan
   peraturan perundang-undangan.
(2) Pemerintah Propinsl DKI Jakarta dapat membentuk lembaga bersama dengan
   Pemerintah Kota/Kabupaten yang wilayahnya berbatasan langsung untuk
   mengelola kawasan secara terpadu.


               BAB VIII
             KETENTUAN LAIN-LAIN
               Pasal 31

(1) Kewenangan Pemerintah Propinsi DKI Jakarta sebagaimana dimaksud dalam Pasal
   9, Pasal 10, Pasal 11, dan Pasal 12 berlaku juga di kawasan otorita, yang
   meliputi badan otorita, kawasan pelabuhan, kawasan bandar udara, kawasan
   kehutanan, kawasan perumahan, kawasan Industri, kawasan pariwisata, kawasan
   jalan bebas hambatan, kawasan kepulauan, dan kawasan lain yang sejenis.

(2) Pengaturan lebih lanjut sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ditetapkan
   dengan Keputusan Gubernur dengan berpedoman pada ketentuan peraturan
   perundang-undangan.


                BAB IX
             KETENTUAN PERALIHAN
                Pasal 32
(1) Kecamatan Kepulauan Seribu ditingkatkan statusnya menjadi Kabupaten
   Administrasi Kepulauan Seribu.
(2) Peningkatan status, sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan
   selambat-lambatnya dua tahun setelah berlakunya Undang2 ini.


                 Pasal 33

   Pembentukan Dewan Kota/Kabupaten dan Dewan Kelurahan, sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 26 dan Pasal 27, dilakukan selambat-lambatnya enam bulan setelah
berlakunya Undang2 ini.


                 Pasal 34

   Selama belum ditetapkan peraturan pelaksanaan Undang2 ini, seluruh
instruksi, petunjuk, atau pedoman yang ada atau yang diadakan oleh Pemerintah
dan Pemerintah Propinsi DKI Jakarta yang tidak bertentangan dengan Undang2 ini
dinyatakan tetap berlaku.


                 Pasal 35

    Kotamadya, Kecamatan, dan Kelurahan yang ada pada saat mulai berlakunya
Undang2 ini tetap sebagai Kotamadya, Kecamatan, dan Kelurahan kecuali ditentukan
lain oleh peraturan perundang-undangan.


                 Pasal 36

   Gubernur KDKI Jakarta, Wakil Gubemur, Walikotamadya, dan Wakil Walikotamadya,
Camat, Wakil Camat, dan Lurah beserta perangkatnya yang ada, pada saat mulai
berlakunya Undang2 ini tetap melaksanakan tugasnya, kecuali ditentukan lain
berdasarkan Undang2 ini.


                BAB X
              KETENTUAN PENUTUP
                Pasal 37

  Pada saat berlakunya Undang2 ini, dinyatakan tidak berlaku lagi Undang2
No.11 Tahun 1990 tentang Susunan Pemerintahan Daerah Khusus Ibukota Negara
Republik Indonesia Jakarta (LN RI Tahun 1990 No. 84, TLN No. 3430);

                 Pasal 38

(1) Ketentuan pelaksanaan sebagai tindak lanjut Undang2 ini sudah selesai
   selambat-lambatnya satu tahun sejak Undang-undang ini ditetapkan.
(2) Pelaksanaan Undang-undang Ini dilakukan secara efektif selambat-lambatnya
   dalam waktu dua tahun sejak ditetapkannya Undang2 ini.


                 Pasal 39

  Undang2 ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
    Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-undang
ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.


                       Disahkan di Jakarta
                     pada tanggal 31 Agustus 1999
                     PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
                           Ttd

                     BACHARUDDIN JUSUF HABIBIE


 Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 31 Agustus 1999
MENTERI NEGARA SEKRETARIS NEGARA
   REPUBLIK INDONESIA
       ttd
      MULADI


      LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1999 NOMOR 146
                                 PENJELASAN
                                    ATAS
                      UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
                            NOMOR 34 TAHUN 1999
                                  TENTANG
                 PEMERINTAHAN PROPINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA
                      NEGARA REPUBLIK INDONESIA JAKARTA



I. UMUM

   Sejarah kota Jakarta yang terkait erat dengan perjuangan bangsa telah ada
sejak tgl. 22 Juni 1527, yaitu pada saat Fatahillah mengalahkan armada asing, dan
kemudian mengganti nama Sunda Kelapa menjadi Jayakarta Peristiwa ini selanjutnya
diperingati sebagai hari jadi kota Jakarta. Dalam perkembangan selanjutnya
Jakarta mempunyai peranan penting dalam,sejarah perjuangan bangsa. Banyak
momentum penting dalam sejarah kebangkitan nasional, kesatuan dan persatuan
bangsa serta sejarah kebangkitan Indonesia yang terjadi di kota Jakarta, seperti
lahirnya Boedi Oetomoe, Sumpah Pemuda, Proklamasi Kemerdekaan serta penetapan
Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945. Nilai2 sejarah tsb sangat besar artinya
bagi usaha pembinaan bangsa dan pengembangan lebih lanjut kota Jakarta.

   Mengingat pentingnya peranan dan kedudukan kota Jakarta dalam sejarah
perjuangan bangsa seperti di atas, maka telah dikeluarkan beberapa peraturan
perundang-undangan yang mengaturnya secara khusus, yaitu Undang-undang Nomor 2
Pnps Tahun 1961 tentang Pemerintahan DKi Jakarta Raya sebagaimana telah diubah
dengan Undang-undang No. 15 Pnps Ibhun 1963 tentang Perubahan dan Tambahan
Penetapan Presiden No. 2 Tahun 1961 tentang Pemerintahan DKI Jakarta Raya,
Undang2 No. 10 Tahun 1964 tentang Pernyataan DKI Jakarta Raya tetap sebagai
Ibukota Negara Republik Indonesia dengan nama Jakarta, dan Undang2 No.11 Tahun
1990 tentang Susunan Pemerintahan Daerah Khusus Ibukota Negara Republik Indonesia
Jakarta. Namun, peraturan perundang-undangan tsb tidak lagi memenuhi tuntutan
pertumbuhan dan perkembangan Jakarta sebagai Ibukota Negara dan semangat
desentralisasi sesuai dengan jiwa Undang2 No. 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan
Daerah yang dalam Pasal 117 dinyatakan bahwa Ibukota Negara Republik Indonesia
Jakarta, karena kedudukannya diatur tersendiri dengan Undang2.

   Jakarta sebagai Ibukota Negara Republik Indonesia adalah Daerah Propinsi
yang memiliki ciri tersendiri, berbeda dengan Daerah Propinsi lainnya yang
bersumber dari beban tugas, tanggung jawab, dan tantangan yang lebih kompleks.
Kompleksitas permasalah itu juga berkaitan erat dengan keberadaannya sebagai
pusat pemerintahan negara, faktor luas wilayah yang terbatas, jumlah dan populasi
penduduk yang tinggi dengan segala dampak yang ditimbulkannya terhadap aspek2
pemukiman , penataan wilayah, transportasi, komunikasi, dan faktor2 lainnya.
Untuk menjawab tantangan yang serba kompleks itu maka sangat dirasakan pentingnya
pemberian otonomi hanya pada lingkup Propinsi agar dapat membina dan menumbuh
kembangkan Jakarta dalam satu kesatuan perencanaan, pelaksanaan, dan pengendalian
Dengan demikian, diharapkan Jakarta akan mampu memberikan pelayanan yang cepat,
tepat, dan terpadu kepada masyarakat.

   Propinsi DKI Jakarta terbagi dalam wilayah Kotamadya/Kabupaten yang bukan
merupakan Daerah Otonom. Keberadaan wilayah Kabupaten adalah untuk
mengakomodasikan peningkatan status Kepulauan Seribu sebagai bagian dari wilayah
Propinsi DKI Jakarta. Peningkatan status Kepulauan Seribu menjadi Kabupaten
dimaksudkan untuk meningkatkan pengelolaan Kepulauan Seribu yang terdiri atas 110
pulau dalam segala aspek antara lain kelestarian lingkungan, konservasi sumber
daya alam, ekonomi, kesejahteraan rakyat~ dan sosial budaya.

   Untuk memberikan peluang bagi terciptanya penyelenggaraan pemerintah yang
transparan dan demokratis, di setiap Kotamadya/Kabupaten dibentuk Dewan Kota/
Kabupaten sebagai wadah komunikasi timbal balik antara warga dan Pemerintah
Kotamadya/Kabupaten. Sernentara itu, di tingkat Kelurahan dibentuk Dewan
Kelurahan yang berfungsi sebagai forum pemberdayaan masyarakat.

II. PASAL DEMI PASAL

Pasal 1 s/d Pasal 3
  Cukup jelas

Pasal 4
  Ayat (1)
  Yang dimaksud dengan otonomi yang diletakkan pada lingkup Propinsi adalah
  bahwa otonomi hanya berada pada Propinsi DKI Jakarta.

  Ayat (2)
  Cukup jelas

Pasal 5
  Cukup jelas

Pasal 6
  Wilayah Kotamadya sebagai wilayah Administrasi di ProPinsi DKI Jakarta yang
  Pada pada saat diundangkannya Undang2 ini menjadi Katamadya perangkat
  Propinsi DKI Jakarta dan Kecamatan kepulauan Seri seribu ditingkatkan
  statusnya menjadi Kabupaten Administrasi.

Pasal 7 s/d Pasal 14
  Cukup jelas

Pasal 15
  Ayat (1)
  cukup jelas

  Ayat (2)
  Pemberian persetujuan terhadap calon Walikotamadya/Bupati oleh pimpinan
  Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dimaksudkan untuk memberi peluang kepada
  rakyat ikut serta dalam menentukan pemimpin Pemerintahan Kotamadya/Kabupaten
  Administrasi. Pemberian persetujuan tidak dilakukan melalui pemilihan yang
  mekanismenya berpedoman pada tata tertib Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.

Pasal 16
  Ayat (1)
  Cukup jelas

  Ayat (2)
  Konsultasi tsb mengandung makna persetujuan Presiden atas nama2 calon
  Gubernur dan calon Wakil Gubernur Propinsi DKI Jakarta.

Pasal 17 s/d Pasal 25
  Cukup jelas

Pasal 26
  Ayat (1)
  Pembentukan Dewan Kota/Kabupaten dimaksudkan untuk memberikan peluang bagi
  terciptanya penyelenggaraan pemerintahan yang transparan dan demokratis
  dengan melibatkan para tokoh masyarakat yang profesional di bidangnya dalam
  membantu penyelenggaraan pemerintahan.

  Ayat (2) s/d Ayat (4)
  cukup jelas

  Ayat (5)
  Anggota Dewan Kota/Kabupaten yang berasal dari partai politik tidak mewakili
  partai politiknya.

  Ayat (6
  cukup jelas

  Pasal 27
  Ayat (1)
  Pembentukan Dewan Kelurahan dimaksudkan untuk memberikan peluang bagi
  terciptanya penyelenggaraan pemerintahan Kelurahan yang transparan,
  demokratis dan berorientasi pada pemberdayaan masyarakat.

  Ayat (2) dan Ayat (3)
  Cukup jelas

Pasal 28 s/d Pasal Pasal 37
  Cukup jelas

Pasal 38
  Ayat (1)
  Peraturan perundang-undangan yang terkait dengan pelaksanaan Undang2 ini
  sudah harus selesai selambat-lambatnya dalam waktu satu tahun.

  Ayat (2)
  Pelaksanaan penataan dimulai sejak ditetapkannya Undang2 ini dan harus sudah
  selesai dalam waktu dua tahun.

Pasal 39
  Cukup jelas


        TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 3878


Silahkan download versi PDF nya sbb:
pemerintahan_propinsi_daerah_khusus_ibukota_negar_34.pdf
(ogi/Carapedia)
Pencarian Terbaru

Uu no 34 tahun 1999 ditetapkan dki jakarta sebagai.

Tambahkan komentar baru
Komentar Sebelumnya (0)
Belum ada komentar untuk produk ini.
FIND US ON FACEEBOOK