Previous
Next
  • Home
  • »
  • Undang-Undang
  • »
  • 1978
  • » Undang-Undang Pembentukan Pengadilan Tinggi Pontianak Dan Perubahan Wilayah Hukum Pengadilan Tinggi Jakarta (UU 5 thn 1978)

1978

Undang-Undang Pembentukan Pengadilan Tinggi Pontianak Dan Perubahan Wilayah Hukum Pengadilan Tinggi Jakarta (UU 5 thn 1978)

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1978 Tentang Pembentukan Pengadilan Tinggi Pontianak Dan Perubahan Wilayah Hukum Pengadilan Tinggi Jakarta :
                UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
                       NOMOR 5 TAHUN 1978
                            TENTANG
  PEMBENTUKAN PENGADILAN TINGGI PONTIANAK DAN PERUBAHAN WILAYAH
                 HUKUM PENGADILAN TINGGI JAKARTA

               DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

                   PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang     : a. bahwa untuk tercapainya penyelesaian perkara-perkara
                   secara cepat dan untuk menghindari keterlambatan
                   dalam     penyelesaian  perkara,    dipandang   perlu
                   membentuk Pengadilan Tinggi Pontianak yang terlepas
                   dari wilayah hukum Pengadilan Tinggi Jakarta ;
                b. bahwa berhubung dengan sub a, perlu mengadakan
                   perubahan wilayah hukum Pengadilan Tinggi Jakarta

Mengingat     : 1. Pasal 5 ayat (1) dan Pasal 20 ayat (1) Undang-Undang
                   Dasar 1945
                2. Undang-undang Nomor 1 Drt. Tahun 1951 tentang
                   Tindakan-tindakan Sementara untuk menyelenggarakan
                   Kesatuan Susunan, Kekuasaan dan Acara Pengadilan-
                   Pengadilan Sipil (Lembaran Negara Tahun 1951 Nomor 9,
                   Tambahan Lembaran Negara Nomor 81) jo. Undang-
                   undang Nomor 11 Drt. Tahun 1955 tentang Pengubahan
                   Undang-undang Nomor 1 Drt. Tahun 1951 tentang
                   Tindakan-tindakan Sementara untuk menyelenggarakan
                   Kesatuan Susunan, Kekuasaan dan Acara Pengadilan-
                   Pengadilan Sipil (Lembaran Negara Tahun 1955 Nomor
                   36, Tambahan Lembaran Negara Nomor 816) ;
              3. Undang-undang         Nomor 13 Tahun 1965 tentang
                   Pengadilan dalam Lingkungan Peradilan Umum dan
                   Mahkamah Agung (Lembaran Negara Tahun 1965 Nomor
                   70, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2767) jo.
                   Undang-undang       Nomor 6 Tahun 1969 tentang
                   Pernyataan tidak berlakunya berbagai Undang-undang
                   dan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang




                       (Lembaran Negara Tahun 1969 Nomor 37, Tambahan
                       Lembaran Negara Nomor 290 1) ;
                    4. Undang-undang     Nomor 1 Tahun 1969 tentang
                       Pembentukan Pengadilan Tinggi Bandung dan Perubahan
                       Daerah Hukum Pengadilan Tinggi Jakarta (Lembaran
                       Negara Tahun 1969 Nomor 8, Tambahan Lembaran
                       Negara Nomor 2884) ;
                    5. Undang-undang     Nomor 14 Tahun 1970 tentang
                       Ketentuan-ketentuan Pokok Kekuasaan Kehakiman
                       (Lembaran Negara Tahun 1970 Nomor 74, Tambahan
                       Lembaran Negara Nomor 2951) ;


                          Dengan persetujuan
               DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA
                             MEMUTUSKAN :

Menetapkan          :   UNDANG-UNDANG      TENTANG    PEMBENTUKAN
                        PENGADILAN TINGGI PONTIANAK DAN PERUBAHAN
                        WILAYAH HUKUM PENGADILAN TINGGI JAKARTA.

                                    Pasal 1

(1)   Membentuk Pengadilan Tinggi Pontianak yang berkedudukan di Pontianak.
(2)   Wilayah Hukum Pengadilan Tinggi tersebut pada ayat (1) meliputi wilayah
      hukum semua Pengadilan Negeri dalam Propinsi Kalimantan Barat.

                                    Pasal 2

Wilayah Hukum Pengadilan Tinggi Jakarta dikurangi dengan wilayah hukum
semua Pengadilan Negeri dalam Propinsi Kalimantan Barat.

                                    Pasal 3

Perkara-perkara yang berasal dari Pengadilan Negeri dalam Propinsi Kalimantan
Barat, yang pada saat mulai berlakunya Undang-undang ini sudah terdaftar
tetapi belum diputus oleh Pengadilan Tinggi Jakarta, diperiksa dan diputus oleh
Pengadilan Tinggi Pontianak.

                                    Pasal 4

Undang-undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkannya.




Agar supaya setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan
Undang-undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik
Indonesia.


                                     Disahkan di Jakarta
                                     pada tanggal 3 Agustus 1978
                                     PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

                                               Ttd.

                                            SOEHARTO

Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 3 Agustus 1978
MENTERI/SEKRETARIS NEGARA
REPUBLIK INDONESIA,

Ttd.

SUDHARMONO, SH.




                            PENJELASAN
                               ATAS
                 UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
                        NOMOR 5 TAHUN 1978
                             TENTANG
       PEMBENTUKAN PENGADILAN TINGGI PONTIANAK DAN PERUBAHAN
              WILAYAH HUKUM PENGADILAN TINGGI JAKARTA

I. UMUM.

Sesuai dengan ketentuan Undang-undang yang berlaku, di dalam prinsipnya di
tiap-tiap Propinsi perlu diadakan Pengadilan Tinggi, seperti juga halnya di tiap-
tiap Kabupaten diadakan Pengadilan Negeri.
Pelaksanaan selanjutnya segera dapat diwujudkan apabila secara teknis dapat
dipertanggung jawabkan.
Langkah yang pertama sekarang ini perlu diadakan tindakan-tindakan untuk
meringankan beban Pengadilan Tinggi Jakarta dan selekas mungkin diserahkan
sebagian dari tugas Pengadilan Tinggi tersebut kepada Pengadilan Tinggi lain,
serta untuk mencegah banyaknya perkara-perkara yang tidak dapat putusan
dalam tingkat banding secara cepat, maka dirasa perlu dalam waktu yang
singkat dibentuk Pengadilan Tinggi Pontianak. Dengan demikian perlu diatur
kembali wilayah hukum Pengadilan Tinggi Jakarta sebagaimana dimaksud dalam
Undang-undang Nomor 1 Drt. Tahun 1951 tentang Tindakan-tindakan Sementara
untuk menyelenggarakan Kesatuan Susunan, Kekuasaan dan Acara Pengadilan
Sipil (Lembaran Negara Tahun 1951 Nomor 9 sebagaimana telah diubah dengan
Undang-undang Nomor 1 Tahun 1969 tentang Pembentukan Pengadilan Tinggi
Bandung dan Perubahan Daerah Hukum Pengadilan Tinggi Jakarta (Lembaran
Negara Tahun 1969 Nomor 8).

Hal-hal tersebut di atas dilaksanakan dengan Undang-undang ini.

II.   PASAL DEMI PASAL
      Pasal 1
             Cukup jelas.
      Pasal 2
             Pengadilan Tinggi Pontianak mulai saat ini meliputi Pengadilan-
             Pengadilan Negeri Pontianak, Singkawang, Mempawah, Sanggau,
             Sintang, Ketapang, dan Putussibau.
      Pasal 3
             Cukup jelas.

      Pasal 4
             Cukup jelas.






Silahkan download versi PDF nya sbb:
pembentukan_pengadilan_tinggi_pontianak_perubahan_5.pdf
(ogi/Carapedia)
Tambahkan komentar baru
Komentar Sebelumnya (0)
Belum ada komentar untuk produk ini.
FIND US ON FACEEBOOK