Previous
Next
  • Home
  • »
  • Undang-Undang
  • »
  • 2005
  • » Undang-Undang Pembentukan Pengadilan Tinggi Agama Kepulauan Bangka Belitung (UU 5 thn 2005)

2005

Undang-Undang Pembentukan Pengadilan Tinggi Agama Kepulauan Bangka Belitung (UU 5 thn 2005)

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2005 Tentang Pembentukan Pengadilan Tinggi Agama Kepulauan Bangka Belitung :
                 UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
                            NOMOR 5 TAHUN 2005
                                    TENTANG
                PEMBENTUKAN PENGADILAN TINGGI AGAMA
                      KEPULAUAN BANGKA BELITUNG


                DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA


                      PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang   :   a. bahwa peristiwa terbentuknya Provinsi Kepulauan Bangka Belitung
                   yang wilayahnya berasal dari sebagian wilayah Provinsi Sumatera
                   Selatan, sejalan dengan kebutuhan perkembangan pembangunan, perlu
                   peningkatan pelayanan hukum melalui pembangunan perangkat
                   peradilan;
                b. bahwa untuk meningkatkan pelayanan hukum dalam rangka
                   pemerataan kesempatan memperoleh keadilan serta demi tercapainya
                   penyelesaian perkara dengan sederhana, cepat, dan biaya ringan, perlu
                   membentuk pengadilan tinggi agama di ibukota Provinsi Kepulauan
                   Bangka Belitung;
                c. bahwa dengan terbentuknya Pengadilan Tinggi Agama Kepulauan
                   Bangka Belitung, perlu diadakan peninjauan kembali daerah hukum
                   Pengadilan Tinggi Agama Palembang yang meliputi daerah hukum
                   pengadilan agama seluruh wilayah Provinsi Sumatera Selatan;
                d. bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 8 Undang-Undang Nomor 7
                   Tahun 1989 tentang Peradilan Agama, pengadilan tinggi agama
                   dibentuk dengan Undang-Undang;
                e. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf
                   a, huruf b, dan huruf c, perlu membentuk Undang-Undang tentang
                   Pembentukan Pengadilan Tinggi Agama Kepulauan Bangka Belitung;


                                                                 Mengingat : . . .
Mengingat   :   1. Pasal 20, Pasal 21, dan Pasal 24 Undang-Undang Dasar Negara
                   Republik Indonesia Tahun 1945;
                2. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung
                   (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1985 Nomor 73,
                   Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3316)
                   sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun
                                       - 2-

                     2004 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 9,
                     Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4359);
                  3. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama
                     (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1989 Nomor 49,
                     Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3400);
                  4. Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2000 tentang Pembentukan
                     Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Lembaran Negara Republik
                     Indonesia Tahun 2000 Nomor 217, Tambahan Lembaran Negara
                     Republik Indonesia Nomor 4033);
                  5. Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2004 tentang Kekuasaan Kehakiman
                     (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 8,
                     Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4358);

                       Dengan Persetujuan Bersama
             DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA
                                       dan
                        PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA


                             MEMUTUSKAN :
Menetapkan    :   UNDANG-UNDANG TENTANG PEMBENTUKAN PENGADILAN
                  TINGGI AGAMA KEPULAUAN BANGKA BELITUNG.

                                      Pasal 1

                  Membentuk Pengadilan Tinggi Agama Kepulauan Bangka Belitung yang
                  berkedudukan di Pangkal Pinang.
                                                                         Pasal 2 . . .
                                      Pasal 2

                  (1) Daerah hukum Pengadilan Tinggi Agama Kepulauan Bangka Belitung
                      meliputi wilayah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.

                  (2) Seluruh pengadilan agama di wilayah Provinsi Kepulauan Bangka
                      Belitung merupakan pengadilan tingkat pertama dari Pengadilan
                      Tinggi Agama Kepulauan Bangka Belitung.

                                      Pasal 3
                                        - 3-

                  Dengan terbentuknya Pengadilan Tinggi Agama Kepulauan Bangka
                  Belitung, daerah hukum Pengadilan Tinggi Agama Palembang dikurangi
                  dengan daerah hukum pengadilan agama di seluruh wilayah Provinsi
                  Kepulauan Bangka Belitung.

                                       Pasal 4

                  Pada saat terbentuknya Pengadilan Tinggi Agama Kepulauan Bangka
                  Belitung, perkara yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Tinggi
                  Agama Kepulauan Bangka Belitung ditentukan sebagai berikut:
                  a. perkara yang telah diperiksa tetapi belum diputus oleh Pengadilan
                     Tinggi Agama Palembang tetap tiperiksa dan diputus oleh Pengadilan
                     Tinggi Agama Palembang;
                  b. perkara yang telah diajukan kepada Pengadilan Tinggi Agama
                     Pelembang tetapi belum diperiksa, dilimpahkan kepada Pengadilan
                     Tinggi Agama Kepulauan Bangka Belitung.

                                                 Pasal 5

                  Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal 3 April 2006.

                                                                               Agar . . .

                  Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan
                  Undang-Undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara
                  Republik Indonesia.



                                              Disahkan di Jakarta
                                              pada tanggal 19 Oktober 2005

                                              PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

                                                        ttd

                                        DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 19 Oktober 2005

MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
                         - 4-

 REPUBLIK INDONESIA,

            ttd

   HAMID AWALUDIN



LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2005 NOMOR 105
                                      PENJELASAN
                                          ATAS
                     UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
                                NOMOR 5 TAHUN 2005
                                       TENTANG
                  PEMBENTUKAN PENGADILAN TINGGI AGAMA
                          KEPULAUAN BANGKA BELITUNG


I. UMUM

  Dengan terbentuknya Provinsi Kepulauan Bangka Belitung dan semakin berkembangnya
  pembangunan di wilayah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, khususnya di bidang hukum
  pada saat ini telah sampai pada tahap yang menghendaki perlunya peningkatan pelayanan
  hukum melalui pengembangan perangkat peradilan. Pengembangan perangkat peradilan
  tersebut menjadi sangat strategis dan mempunyai posisi sentral, jika dikaitkan dengan upaya
  peningkatan pemerataan kesempatan untuk memperoleh keadilan dan peningkatan pelayanan
  hukum kepada masyarakat di wilayah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.
  Oleh karena sampai saat ini Provinsi Kepulauan Bangka Belitung belum memiliki pengadilan
  tinggi agama tersendiri dan masih menjadi satu dengan Pengadilan Tinggi Agama
  Palembang, untuk lebih meningkatkan pelayanan hukum bagi masyarakat pencari keadilan di
  wilayah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung serta mewujudkan tata peradilan yang
  sederhana, cepat, dan biaya ringan yang terjangkau oleh semua lapisan masyarakat, dinilai
  sudah saatnya membentuk Pengadilan Tinggi Agama Kepulauan Bangka Belitung di wilayah
  Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.
  Pembentukan Pengadilan Tinggi Agama di Palembang yang daerah hukumnya meliputi
  Provinsi Kepulauan Bangka Belitung didasarkan pada Penetapan Menteri Agama Nomor 58
  Tahun 1957 tentang Pembentukan Pengadilan Agama/Mahkamah Syariah di Sumatera pada
  tanggal 13 Nopember 1957 dan Keputusan Menteri Agama Nomor 6 Tahun 1980 tentang
  Penyebutan Pengadilan Agama dan Pengadilan Tinggi Agama pada tanggal 28 Januari 1980,
  telah diseragamkan di seluruh Indonesia. Dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 7
  Tahun 1989 tentang Peradilan Agama semua badan peradilan yang telah ada dinyatakan
  sebagai badan peradilan agama.
                                                                              Pasal 4 . . .
  Pasal 4 ayat (2) dan Pasal 8 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama
  menentukan bahwa pengadilan tinggi agama berkedudukan di ibukota provinsi dan daerah
  hukumnya meliputi provinsi yang dibentuk dengan Undang-Undang.
  Bertitik tolak pada pertimbangan tersebut, perlu dibentuk Pengadilan Tinggi Agama
  Kepulauan Bangka Belitung yang berkedudukan di ibukota Kepulauan Bangka Belitung
  dengan Undang-Undang.
                                            - 2-

  Dengan dibentuknya Pengadilan Tinggi Agama Kepulauan Bangka Belitung, perlu diatur
  pula daerah hukum Pengadilan Tinggi Agama Palembang dengan mengeluarkan daerah
  hukum pengadilan agama diseluruh wilayah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung dari daerah
  hukum Pengadilan Tinggi Agama Palembang.
  Dengan dibentuknya Pengadilan Tinggi Agama Kepulauan Bangka Belitung, wilayah
  Provinsi Kepulauan Bangka Belitung yang semula termasuk daerah hukum Pengadilan
  Tinggi Agama Palembang dialihkan menjadi daerah hukum Pengadilan Tinggi Agama
  Kepulauan Bangka Belitung.



II. PASAL DEMI PASAL

  Pasal 1
            Cukup jelas.



  Pasal 2
            Ayat (1)
                       Cukup jelas.

            Ayat (2)
                       Pada saat diundangkannya Undang-Undang tentang Pembentukan
                       Pengadilan Tinggi Agama Kepulauan Bangka Belitung, pengadilan agama
                       yang ada di wilayah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung adalah :
                       a. Pengadilan Agama Sungai Liat;
                       b. Pengadilan Agama Tanjung Pandan; dan
                       c. Pengadilan Agama Pangkal Pinang.



                                                                              Pasal 3 . . .
  Pasal 3
            Dengan dibentuknya Pengadilan Tinggi Agama Kepulauan Bangka Belitung, daerah
            hukum Pengadilan Tinggi Agama Palembang hanya meliputi daerah hukum
            pengadilan agama di seluruh wilayah Provinsi Sumatera Selatan.



  Pasal 4
            Cukup jelas.
                           - 3-

Pasal 5
          Cukup jelas.




   TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 4545


Silahkan download versi PDF nya sbb:
pembentukan_pengadilan_tinggi_agama_kepulauan_ban_5.pdf
(ogi/Carapedia)
Tambahkan komentar baru
Komentar Sebelumnya (0)
Belum ada komentar untuk produk ini.