Previous
Next
  • Home
  • »
  • Undang-Undang
  • »
  • 2005
  • » Undang-Undang Pembentukan Pengadilan Tinggi Agama Banten (UU 4 thn 2005)

2005

Undang-Undang Pembentukan Pengadilan Tinggi Agama Banten (UU 4 thn 2005)

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2005 Tentang Pembentukan Pengadilan Tinggi Agama Banten :
                  UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
                            NOMOR 4 TAHUN 2005
                                    TENTANG
            PEMBENTUKAN PENGADILAN TINGGI AGAMA BANTEN


                 DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA


                       PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang   :   a. bahwa peristiwa terbentuknya Provinsi Banten yang wilayahnya berasal
                   dari sebagian wilayah Provinsi Jawa Barat, sejalan dengan kebutuhan
                   perkembangan pembangunan, perlu peningkatan pelayanan hukum
                   melalui pembangunan perangkat peradilan;
                b. bahwa untuk meningkatkan pelayanan hukum dalam rangka pemerataan
                   kesempatan memperoleh keadilan serta demi tercapainya penyelesaian
                   perkara dengan sederhana, cepat, dan biaya ringan, perlu membentuk
                   pengadilan tinggi agama di ibukota Provinsi Banten;
                c. bahwa dengan terbentuknya Pengadilan Tinggi Agama Banten, perlu
                   diadakan peninjauan kembali daerah hukum Pengadilan Tinggi Agama
                   Bandung yang meliputi daerah hukum pengadilan agama seluruh
                   wilayah Provinsi Jawa Barat;
                d. bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 8 Undang-Undang Nomor 7
                   Tahun 1989 tentang Peradilan Agama, pengadilan tinggi agama
                   dibentuk dengan Undang-Undang;
                e. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a,
                   huruf b, dan huruf c, perlu membentuk Undang-Undang tentang
                   Pembentukan Pengadilan Tinggi Agama Banten;


Mengingat   :   1. Pasal 20, Pasal 21, dan Pasal 24 Undang-Undang Dasar Negara
                   Republik Indonesia Tahun 1945;


                                                                 2. Undang-Undang . . .
                2. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung
                   (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1985 Nomor 73,
                   Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3316)
                   sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun
                                      - 2-

                    2004 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 9,
                    Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4359);
                 3. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama
                    (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1989 Nomor 49,
                    Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3400);
                 4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2000 tentang Pembentukan Provinsi
                    Banten (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 182,
                    Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4010);
                 5. Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2004 tentang Kekuasaan Kehakiman
                    (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 8,
                    Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4358);



                            Dengan Persetujuan Bersama
             DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA
                                       dan
                        PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA


                                MEMUTUSKAN :

Menetapkan   :   UNDANG-UNDANG TENTANG PEMBENTUKAN PENGADILAN
                 TINGGI AGAMA BANTEN.



                                     Pasal 1

                 Membentuk Pengadilan Tinggi Agama Banten yang berkedudukan di
                 Serang.

                                                                         Pasal 2 . . .

                                      Pasal 2

                 (1) Daerah hukum Pengadilan Tinggi Agama Banten meliputi wilayah
                     Provinsi Banten.

                 (2) Seluruh pengadilan agama di wilayah Provinsi Banten merupakan
                     pengadilan tingkat pertama dari Pengadilan Tinggi Agama Banten.
                      - 3-


                      Pasal 3

Dengan terbentuknya Pengadilan Tinggi Agama Banten, daerah hukum
Pengadilan Tinggi Agama Bandung dikurangi dengan daerah hukum
pengadilan agama di seluruh wilayah Provinsi Banten.



                      Pasal 4

Pada saat terbentuknya Pengadilan Tinggi Agama Banten, perkara yang
termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Tinggi Agama Banten ditentukan
sebagai berikut:
a. perkara yang telah diperiksa tetapi belum diputus oleh Pengadilan
   Tinggi Agama Bandung tetap tiperiksa dan diputus oleh Pengadilan
   Tinggi Agama Bandung;
b. perkara yang telah diajukan kepada Pengadilan Tinggi Agama Bandung
   tetapi belum diperiksa, dilimpahkan kepada Pengadilan Tinggi Agama
   Banten.



                      Pasal 5

Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal 3 April 2006.



                                                               Agar . . .



Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-
Undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik
Indonesia.



                                Disahkan di Jakarta
                                pada tanggal 19 Oktober 2005

                                PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
                                - 4-

                                              ttd

                                 DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 19 Oktober 2005

MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
      REPUBLIK INDONESIA,

                     ttd

          HAMID AWALUDIN



       LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2005 NOMOR 104
                                    PENJELASAN
                                         ATAS
                    UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
                              NOMOR 4 TAHUN 2005
                                      TENTANG
             PEMBENTUKAN PENGADILAN TINGGI AGAMA BANTEN


I. UMUM

  Dengan terbentuknya Provinsi Banten dan semakin berkembangnya pembangunan di wilayah
  Provinsi Banten, khususnya di bidang hukum pada saat ini telah sampai pada tahap yang
  menghendaki perlunya peningkatan pelayanan hukum melalui pengembangan perangkat
  peradilan. Pengembangan perangkat peradilan tersebut menjadi sangat strategis dan
  mempunyai posisi sentral, jika dikaitkan dengan upaya peningkatan pemerataan kesempatan
  untuk memperoleh keadilan dan peningkatan pelayanan hukum kepada masyarakat di
  wilayah Provinsi Banten.
  Oleh karena sampai saat ini Provinsi Banten belum memiliki pengadilan tinggi agama
  tersendiri dan masih menjadi satu dengan Pengadilan Tinggi Agama Bandung, untuk lebih
  meningkatkan pelayanan hukum bagi masyarakat pencari keadilan di wilayah Provinsi
  Banten serta mewujudkan tata peradilan yang sederhana, cepat, dan biaya ringan yang
  terjangkau oleh semua lapisan masyarakat, dinilai sudah saatnya membentuk Pengadilan
  Tinggi Agama Banten di wilayah Provinsi Banten.
  Pembentukan Pengadilan Tinggi Agama di Bandung yang daerah hukumnya meliputi
  Provinsi Banten didasarkan pada Keputusan Menteri Agama Nomor 71 Tahun 1976 tentang
  Pembentukan Cabang Mahkamah Islam Tinggi di Bandung dan di Surabaya pada tanggal 16
  Nopember 1976. Dengan Keputusan Menteri Agama Nomor 6 Tahun 1980 tentang
  Penyebutan Pengadilan Agama dan Pengadilan Tinggi Agama pada tanggal 28 Januari 1980,
  telah diseragamkan di seluruh Indonesia. Dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 7
  Tahun 1989 tentang Peradilan Agama semua badan peradilan yang telah ada dinyatakan
  sebagai badan peradilan agama.
  Pasal 4 ayat (2) dan Pasal 8 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama
  menentukan bahwa pengadilan tinggi agama berkedudukan di ibukota provinsi dan daerah
  hukumnya meliputi provinsi yang dibentuk dengan Undang-Undang.
                                                                               Bertitik . . .
  Bertitik tolak pada pertimbangan tersebut, perlu dibentuk Pengadilan Tinggi Agama Banten
  yang berkedudukan di ibukota Banten dengan Undang-Undang.
  Dengan dibentuknya Pengadilan Tinggi Agama Banten, perlu diatur pula daerah hukum
  Pengadilan Tinggi Agama Bandung dengan mengeluarkan daerah hukum pengadilan agama
  diseluruh wilayah Provinsi Banten dari daerah hukum Pengadilan Tinggi Agama Bandung.
                                            - 2-

  Dengan dibentuknya Pengadilan Tinggi Agama Banten, wilayah Provinsi Banten yang
  semula termasuk daerah hukum Pengadilan Tinggi Agama Bandung dialihkan menjadi
  daerah hukum Pengadilan Tinggi Agama Banten.



II. PASAL DEMI PASAL

  Pasal 1
            Cukup jelas.

  Pasal 2
            Ayat (1)
                       Cukup jelas.

            Ayat (2)
                       Pada saat diundangkannya Undang-Undang tentang Pembentukan
                       Pengadilan Tinggi Agama Banten, pengadilan agama yang ada di wilayah
                       Provinsi Banten adalah :
                       a. Pengadilan Agama Serang;
                       b. Pengadilan Agama Pandeglang;
                       c. Pengadilan Agama Rangkasbitung;
                       d. Pengadilan Agama Tangerang;
                       e. Pengadilan Agama Tigaraksa; dan
                       f. Pengadilan Agama Cilegon.

  Pasal 3
            Dengan dibentuknya Pengadilan Tinggi Agama Banten, daerah hukum Pengadilan
            Tinggi Agama Bandung hanya meliputi daerah hukum pengadilan agama di seluruh
            wilayah Provinsi Jawa Barat.

                                                                                Pasal 4 . . .
  Pasal 4
            Cukup jelas.



  Pasal 5
            Cukup jelas.
                        - 3-


TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 4544


Silahkan download versi PDF nya sbb:
pembentukan_pengadilan_tinggi_agama_banten_(uu_4_4.pdf
(ogi/Carapedia)
Pencarian Terbaru

Sejarah berdirinya pengadilan agama tigaraksa.

Tambahkan komentar baru
Komentar Sebelumnya (0)
Belum ada komentar untuk produk ini.