Previous
Next
  • Home
  • »
  • Undang-Undang
  • »
  • 1965
  • » Undang-Undang Pembentukan Kotapraja Sabang Dengan Mengubah Undang-undang No. 7 Drt Tahun 1956, Tentang Pembentukan Daerah Otonom Kabupaten Di Propinsi Sumatera Utara (UU 10 thn 1965)

1965

Undang-Undang Pembentukan Kotapraja Sabang Dengan Mengubah Undang-undang No. 7 Drt Tahun 1956, Tentang Pembentukan Daerah Otonom Kabupaten Di Propinsi Sumatera Utara (UU 10 thn 1965)

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 1965 Tentang Pembentukan Kotapraja Sabang Dengan Mengubah Undang-undang No. 7 Drt Tahun 1956, Tentang Pembentukan Daerah Otonom Kabupaten Di Propinsi Sumatera Utara :
                   UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
                         NOMOR 10 TAHUN 1965
                               TENTANG
PEMBENTUKAN KOTAPRAJA SABANG DENGAN MENGUBAH UNDANG-UNDANG NO. 7
  DRT TAHUN 1956, TENTANG PEMBENTUKAN DAERAH OTONOM KABUPATEN DI
                       PROPINSI SUMATERA UTARA

                            PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang:
a.   bahwa pembentukan Daerah Tingkat II Aceh Besar berdasarkan Undang-undang No. 7
     Drt tahun 1956 (Lembaran-Negara tahun 1956 No. 58) perlu ditinjau kembali;
b.   bahwa dengan ditetapkannya Sabang sebagai pelabuhan bebas berdasarkan Penetapan
     Presiden No. 10 tahun 1963 (Lembaran-Negara tahun 1963 No. 100) untuk lebih
     mengintensifkan dan melancarkan usaha-usaha Pemerintah di segala bidang, sesuai
     dengan fungsi Sabang sebagai pelabuhan bebas, sebagian wilayah dari Daerah Tingkat
     II Aceh Besar perlu dipisahkan untuk dijadikan Daerah Tingkat II yang baru, yaitu
     Kotapraja Sabang yang berhak mengatur dan mengurus rumah tangganya sendiri.

Mengingat:
1.   Pasal 5 ayat 1, 18 dan 20 ayat 1 Undang-undang Dasar;
2.   Undang-undang No. 1 tahun 1957 (Lembaran-Negara tahun 1957 No. 6) seperti itu telah
     diubah dan ditambah;
3.   Penetapan Presiden No. 6 tahun 1959 (disempurnakan) Lembaran-Negara tahun 1959
     No. 129);
4.   Penetapan Presiden No. 5 tahun 1960 (disempurnakan) (Lembaran-Negara tahun 1960
     No. 6);
5.   Undang-undang No. 7 Drt tahun 1956 (Lembaran N egara tahun 1956 No. 58).

                              Dengan Persetujuan:
                   DEWAN PERWAKILAN RAK YAT GOTONG-ROYONG

                                     MEMUTUSKAN:

Menetapkan:
UNDANG-UNDANG TENTANG PEMBENTUKAN KOTAPRAJA SABANG DENGAN
MENGUBAH UNDANG-UNDANG NO. 7 DRT TAHUN 1956 TENTANG PEMBENTUKAN
DAERAH OTONOM KABUPATEN DI PROPINSI SUMATERA UTARA

                                        BAB I
                                   KETENTUAN UMUM

                                       Pasal 1
(1)   Membentuk Kotapraja Sabang yang meliputi wilayah yang terdiri atas:
      a.  pulau Weh,
      b.  pulau Klah,
      c.  pulau Rubiah,
      d.    pulau Seulake dan
      e.    pulau Rondo (Tempurung), yang dipisahkan dari Daerah Tingkat II Aceh Besar,
            dimaksud dalam Undang-undang No. 7 Drt tahun 1956.
(2)   Daerah Tingkat II Aceh Besar dimaksud dalam Undang-undang No. 7 Drt tahun 1956,
      diubah menjadi Daerah Tingkat II Aceh Besar baru, setelah wilayahnya dipisahkan
      sebagai dimaksud pada ayat (1).

                                         Pasal 2
(1)   Pemerintah Kotapraja Sabang berkedudukan di Sabang.
(2)   Pemerintah Daerah Tingkat II Aceh Besar berkedudukan di Banda Aceh.

                                         Pasal 3
Dengan memperhatikan ketentuan dalam Undang-undang No. 1 tahun. 1957, pasal 7 ayat (1),
junctis Undang-undang No. 75 tahun 1957 dan Penetapan Presiden No. 5 tahun 1960
(disempurnakan), Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Gotong-Royong Kotapraja Sabang dan
Daerah Tingkat II Aceh Besar masing-masing terdiri atas 15 orang anggota.

                                          Pasal 4
Bagi masing-masing Kotapraja dan Daerah Tingkat II dimaksud pada pasal 1 berlaku
ketentuan-ketentuan dalam Undang-undang No. 7 Drt tahun 1956, sepanjang ketentuan-
ketentuan itu tidak bertentangan dengan Undang-undang ini.

                                       BAB II
                                KETENTUAN PERALIHAN

                                          Pasal 5
Ketentuan-ketentuan berdasarkan peraturan perundangan Negara atau Daerah yang berlaku
bagi Daerah Tingkat II Aceh Besar lama, mutatis-mutandis berlaku bagi Kotapraja Sabang,
sampai saat ketentuan-ketentuan itu diubah, diganti atau dicabut.

                                         Pasal 6
Kepala Daerah Tingkat II Aceh Besar lama, pada saat Undang-undang ini berlaku, tetap
sebagai Kepala Daerah Tingkat II Aceh Besar.

                                             Pasal 7
(1)   Pada saat Undang-undang ini berlaku, anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
      Gotong-Royong Daerah Tingkat II Aceh Besar lama, tetap sebagai anggota Dewan
      Perwakilan Rakyat Daerah Tingkat II Aceh Besar, dengan ketentuan bahwa:
      a.     anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Gotong-Royong Daerah Tingkat II
             Aceh Besar lama, yang pada saat Undang-undang ini berlaku, bertempat tinggal
             pokok di dalam wilayah Kotapraja Sabang, berhenti sebagai anggota;
      b.     anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Gotong-Royong Daerah Tingkat II
             Aceh Besar yang tidak memenuhi syarat tersebut dalam Penetapan Pr esiden No. 5
             tahun 1960 (disempurnakan), atas usul Kepala Daerah Tingkat II Aceh Besar
             diperhentikan oleh Kepala Daerah Istimewa Aceh.
(2)   Lowongan keanggotaan yang terjadi berdasarkan ketentuan pada ayat (1) huruf a dan b,
      diisi menurut ketentuan yang berl aku.
(3)   Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Gotong-Royong dimaksud pada ayat (1)
      huruf a, oleh Kepala Daerah Istimewa Aceh diangkat menjadi anggota Dewan Perwakilan
      Rakyat Daerah Gotong-Royong dari Kotapraja Sabang yang wilayahnya mencakup
      tempat tinggal pokok anggota yang bersangkutan, kecuali apabila ia tidak lagi memenuhi
      syarat tersebut pada ay at (1) huruf b.

                                        Pasal 8
Pada saat Undang-undang ini berlaku, bagi Kotapraja Sabang oleh Menteri Dalam Negeri
ditunjuk Penguasa yang dimaksud pada pasal 75 ayat (3) Undang-undang No. 1 tahun 1957.

                                              Pasal 9
(1)   Pada saat Undang-undang ini berlaku anggota Badan P emerintah Harian Daerah Tingkat
      II Aceh Besar lama tetap sebagai anggota Badan Pemerintah Harian Daerah Tingkat II
      Aceh Besar, dengan ketentuan bahwa:
      a.     anggota Badan Pemerintah Harian Daerah Tingkat II Aceh Besar lama yang
             diangkat pada kedudukan itu semata-mata karena mengingat kepentingan wilayah
             yang kini telah diliputi oleh Kotapraja Sabang, atas usul Kepala Daerah Tingkat II
             Aceh Besar diperhentikan sebagai anggota;
      b.     anggota Badan Pemerintah Harian Daerah Tingkat II Aceh Besar lama yang tidak
             memenuhi syarat dimaksud pada pasal 10 Penetapan Presiden No. 6 tahun 1959
             (disempurnakan), serta syarat sebagaimana berlaku bagi keanggotaan Dewan
             Perwakilan Rakyat Daerah Gotong-Royong dimaksud pada pasal 7, atas usul
             kepala Daerah Tingkat II Aceh Besar setelah mendengar pertimbangan Dewan
             Perwakilan Rakyat Daerah Gotong-Royong yang bersangkutan, diperhentikan oleh
             Kepala Daerah Istimewa Aceh.
(2)   Lowongan keanggotaan yang terjadi berdasarkan ketentuan pada ayat (1) huruf a dan b,
      diisi menurut ketentuan yang berl aku.
(3)   Anggota Badan Pemerintah Harian seperti dimaksud pada ayat (1) huruf a, oleh Kepala
      Daerah istimewa Aceh diangkat menjadi anggota Badan Pemerintah Harian dari
      Kotapraja Sabang, kecuali apabila ia tidak lagi memenuhi syarat tersebut pada ayat (1)
      huruf b.

                                            Pasal 10
(1)   Dengan memperhatikan kepentingan masing-masing Daerah secara timbal-balik, Kepala
      Daerah Tingkat II Aceh Besar menyerahkan kepada Kepala Daerah Kotapraja Sabang:
      a.    pegawai-pegawai yang karena jabatannya diperlukan oleh Kotapraja Sabang
            sebagai tenaga pangkal pada saat pelaksana pembentukan;
      b.    tanah, bangunan, gedung dan barang-barang tidak bergerak lainnya, yang menjadi
            hak milik atau dikuasai oleh Daerah Tingkat II Aceh Besar lama, apabila barang-
            barang itu terdapat, terletak atau berfungsi dalam Kotapraja Sabang;
      c.    alat pengangkutan di laut atau disungai dan perlengkapannya; alat pengangkutan
            di darat;
      d.    surat-surat berharga, uang, biaya untuk pengeluaran modal dan rutine yang telah
            tersedia;
      e.    perkakas, perlengkapan kantor, arsip, dokumentasi, perpustakaan dan barang-
            barang bergerak lainnya.
(2)   Penyelesaian penyerahan dimaksud pada ayat (1) seperlunya dilakukan dengan
      perantaraan penjabat yang ditunjuk oleh Kepala Daerah Istimewa Aceh.
                                          Pasal 11
(1)   Untuk menyiapkan perlengkapan pertama organisasi Kotapraja Sabang yang baru
      dibentuk, dalam jangka waktu tiga tahun akan diusahakan pembiayaannya.
(2)   Pengusahaan pembiayaan seperti dimaksud pada ayat (1) juga diadakan untuk
      menyiapkan perlengkapan pertama jawatan-jawatan atau dinas-dinas Pemerintah Pusat,
      yang harus dibentuk di Kotapraja Sabang yang baru.

                                      BAB III
                                KETENTUAN PENUTUP

                                        Pasal 12
Kesulitan yang timbul pada pelaksanaan Undang-undang ini diselesaikan oleh Menteri Dalam
Negeri.

                                         Pasal 13
Undang-undang ini mulai berlaku pada hari diundangkan.
Agar supaya setiap orang dapat mengetahui memerintahkan pengundangan Undang-undang
ini dengan penempatan dalam Lembaran-Negara Republik Indonesia.



                                 Disahkan Di Jakarta,
                              Pada Tanggal 14 Juni 1965
                           PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
                                        Ttd.
                                     SUKARNO

                              Diundangkan Di Jakarta,
                            Pada Tanggal 14 Juni 1965
                     SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA,
                                       Ttd.
                                 MOHD. ICHSAN



                            LEMBARAN NEGARA NOMOR 53
                              PENJELASAN
                  UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
                          NOMOR 10 TAHUN 1965
                                TENTANG
   PEMBENTUKAN KOTAPRAJA SABANG DENGAN MENGUBAH UNDANG-UNDANG
     NOMOR 7 DRT. TAHUN 1956 TENTANG PEMBENTUKAN DAERAH OTONOM
                KABUPATEN DI PROPINSI SUMATERA UTARA

UMUM
1.  Undang-undang ini mengubah Daerah Tingkat II Aceh Besar dengan memisahkan
    sebagian wilayahnya yang meliputi wilayah "bekas kewedanaan" Sabang yang terdiri
    atas pulau-pulau Weh, Klah, Rubiah, Seulake dan Rondo (Tempurung).
    Wilayah yang dipisahkan itu dibentuk menjadi Kotapraja Sabang sebagai badan hukum
    yang berhak mengatur dan mengurus rumah tangganya sendiri dengan keuangan
    sendiri.
2.  Untuk Daerah Tingkat II Aceh Besar, yang sebagian wilayahnya tidak dipisahkan terus
    dipergunakan nama Daer ah Tingkat II Aceh Besar. Untuk membedakan Daerah Tingkat II
    Aceh Besar dimaksud dalam Undang-undang No. 7 Drt tahun 1956 (Lembaran-Negara
    tahun 1956 No. 58) dengan Daerah Tingkat II Aceh Besar berdasarkan Undang-undang
    ini, dimana perlu didalam Undang-undang ini dipergunakan sebutan Daerah Tingkat II
    Aceh Besar baru.
3.  Pada penetapan wilayah Kotapraja Sabang diikuti batas-batas dari wilayah "bekas
    kewedanaan" Sabang yang terdiri dari pulauh Weh dan pulau-pulau lain sekitarnya yaitu
    pulau-pulau Klah, Rubiah, Seuleke dan Rondo (Tempurung).
4.  Jalan pikiran yang diuraikan dalam penentuan batas diatas menjadi dasar pulau dalam
    menetapkan kedudukan para anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Gotong-
    Royong, Kepala Daerah dan Badan Pemerintah Harian i.c. Daerah Tingkat II Aceh Besar,
    setelah diadakan pemisahan.
    Dalam pada itu dengan sendirinya untuk mengadakan penyegaran, maka pejabat-
    pejabat Pemerintah Daerah yang tidak sesuai atau tidak dapat lagi mengikuti jalannya
    Revolusi seperti bekas anggota partai/organisasi terlarang, bekas pemberontak kontra
    revolusi, yang tidak dapat membuktikan kesetiaannya terhadap Panca Sila sebagai
    falsafah Negara, tidak turut serta aktif melaksanakan Manipol Usdek, diperhentikan untuk
    diganti dengan tenaga-tenaga baru yang progresif revolusioner serta mewakili
    golongan/aliran yang hidup dalam daerah.
5.  Untuk Kotapraja Sabang dengan sendirinya perlu dibentuk alat perlengkapan Daerah
    yang baru. Sebelum pengangkatan Kepala Daerah menurut prosedur yang biasa,
    Menteri Dalam Negeri menunjuk seorang Penguasa, seperti dimaksud pada pasal 8,
    yang menjalankan kekuasaan, tugas dan kewajiban Pemerintah Daerah, hingga
    Pemerintah Daerah tersusun berdasarkan peraturan perundangan yang berlaku.
6.  Penyusunan Undang-undang ini dilakukan dengan berpegang pada Undang-undang No.
    7 Drt. tahun 1956, seraya mengubah itu seperlunya agar perwujudan Kotapraja Sabang
    dimaksud pada dasarnya tidak berbeda dalam bentuk dan isinya. Penyeragaman isi
    rumah tangga Daerah dengan Daerah-daerah lain memerlukan ketentuan tersendiri.
7.  Hal yang memerlukan perhatian pula ialah pengusahaan pembiayaan untuk
    perlengkapan pertama organisasi Kotapraja Sabang yang baru dibentuk. Diharapkan
    bahwa dalam tempo tiga tahun pertama Pemerintah Pusat dapat membantu mendorong
    Pemerintah Daerah menyediakan biaya-biayanya.
8.  Keperluan perlengkapan pertama itu tidak saja meliputi organisasi Daerah Tingkat
    II/Kotapraja yang bersangkutan, melainkan juga tiap organisasi dinas/jawatan vertikal,
      yang sebagai akibat pembentukan ini, dipecah menjadi dua organisasi yang harus
      dibangun secara memadai.

PASAL DEMI PASAL

                                      Pasal 1 dan 2
Lihat penjelasan umum

                                            Pasal 3
Jumlah anggota Dew an Perwakilan Rakyat Daerah Gotong-Royong Daerah Tingkat II/Kotapraja
dimaksud pada pasal I ditetapkan berdasarkan ketentuan yang berlaku dengan memperhatikan
hasil-hasil sensus penduduk yang baru lalu.

                                     Pasal 4, 5 dan 6
Lihat penjelasan umum.

                                        Pasal 7
Persyaratan keanggotaan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Gotong-Royong termaktub pada
pasal 3 dan 4 Penetapan Presiden No. 5 tahun 1960 (disempurnakan). Makna pasal 7 ini
bersifat mengadakan penyegaran untuk menepati ketentuan tersebut.
Dengan sendirinya anggota yang menurut pendapatan K epala Daerah yang bersangkutan tidak
lagi memenuhi persyaratan, seperti dimaksud pada angka 4 penjelasan umum, harus
diperhentikan. Dalam hal ini Kepala Daerah sejauh mungkin mendengar pendapat Front
Nasional serta fihak yang bersangkutan.

                                         Pasal 8
Cukup jelas.

                                          Pasal 9
Pada dasarnya ketentuan mengenai penyegaran yang berlaku bagi Dewan Perwakilan Rakyat
Daerah Gotong-Royong, berlaku pula bagi Badan Pemerintah Harian. Selain persyaratan
keanggotaan Badan Pemerintah Harian berdasarkan pasal 10 Penetapan Presiden No. 6 tahun
1959 (disempurnakan) juncto pasal 3 Peraturan Menteri Dalam Negeri dan Otonomi Daerah No.
8 tahun 1960, dalam Undang-undang ini diperlukan pula persyaratan sebagaimana berlaku bagi
anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Gotong-Royong.

                               Pasal 10 sampai dengan 13
Cukup jelas.



                                  Mengetahui:
                     SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA,
                                     Ttd.
                                 MOHD. ICHSAN.

                     TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA NOMOR 2758


Silahkan download versi PDF nya sbb:
pembentukan_kotapraja_sabang_dengan_mengubah__no_10.pdf
(ogi/Carapedia)
Tambahkan komentar baru
Komentar Sebelumnya (0)
Belum ada komentar untuk produk ini.
FIND US ON FACEEBOOK