Previous
Next

2007

Undang-Undang Pembentukan Kota Tual Di Provinsi Maluku (UU 31 thn 2007)

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 2007 Tentang Pembentukan Kota Tual Di Provinsi Maluku :
                 UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
                        NOMOR 31 TAHUN 2007
                                TENTANG
              PEMBENTUKAN KOTA TUAL DI PROVINSI MALUKU

                DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

                     PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang : a. bahwa untuk memacu perkembangan dan kemajuan
               Provinsi Maluku pada umumnya dan Kabupaten Maluku
               Tenggara pada khususnya, serta adanya aspirasi yang
               berkembang    dalam     masyarakat,   perlu dilakukan
               peningkatan penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan
               pembangunan, dan pelayanan publik guna mempercepat
               terwujudnya kesejahteraan masyarakat;

               b. bahwa dengan memperhatikan kondisi geografis yang
                  merupakan daerah kepulauan, kemampuan       ekonomi,
                  potensi daerah, luas wilayah, kependudukan dan
                  pertimbangan aspek sosial politik, sosial budaya,
                  pertahanan, dan keamanan serta meningkatnya beban
                  tugas dan volume kerja dalam bidang pemerintahan,
                  pembangunan, dan kemasyarakatan di Kabupaten Maluku
                  Tenggara, perlu dilakukan pembentukan Kota Tual di
                  wilayah Provinsi Maluku;

               c. bahwa pembentukan Kota Tual diharapkan akan dapat
                  mendorong     peningkatan pelayanan  dalam   bidang
                  pemerintahan, pembangunan, dan kemasyarakatan, serta
                  dapat memberikan kemampuan dalam pemanfaatan
                  potensi daerah;

               d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
                  dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu membentuk
                  Undang-Undang tentang Pembentukan Kota Tual di
                  Provinsi Maluku;

Mengingat :    1. Pasal 18, Pasal 18A, Pasal 18B, Pasal 20 dan Pasal 21
                  Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
                  1945;

               2. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 1958 tentang Penetapan
                  Undang-Undang Darurat Nomor 22 Tahun 1957 tentang


                                                       Pembentukan . . .
                     -2-

  Pembentukan Daerah Swatantra Tingkat I Maluku
  (Lembaran Negara Tahun 1957 Nomor 79) Sebagai Undang-
  Undang (Lembaran Negara Tahun 1958 Nomor 61,
  Tambahan Lembaran Negara Nomor 1617);

3. Undang-Undang Nomor 60 Tahun 1958 tentang Penetapan
   Undang-Undang Darurat Nomor 23 Tahun 1957 tentang
   Pembentukan Daerah-Daerah Swatantra Tingkat II Dalam
   Wilayah Daerah Swatantra Tingkat I Maluku (Lembaran
   Negara Tahun 1957 Nomor 80), Sebagai Undang-Undang
   (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1958 Nomor
   111, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
   Nomor 1645);

4. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2003 tentang Pemilihan
   Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan
   Perwakilan Daerah, Dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
   (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor
   37, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
   4277);

5. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2003 tentang Susunan
   dan Kedudukan Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan
   Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah dan Dewan
   Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran Negara Republik
   Indonesia Tahun 2003 Nomor 92, Tambahan Lembaran
   Negara Republik Indonesia Nomor 4310);

6. Undang-Undang   Nomor    10  Tahun   2004   tentang
   Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran
   Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 53,
   Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
   4389);

7. Undang-Undang     Nomor     32  Tahun    2004  tentang
   Pemerintahan    Daerah    (Lembaran   Negara  Republik
   Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran
   Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah
   diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2005
   tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti
   Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2005 tentang Perubahan
   Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang
   Pemerintahan Daerah Menjadi Undang-Undang (Lembaran
   Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 108,



                                            Tambahan . . .
                                    -3-

                 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
                 4548);

               8. Undang-Undang     Nomor     33  Tahun     2004  tentang
                  Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan
                  Pemerintahan    Daerah    (Lembaran    Negara  Republik
                  Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran
                  Negara Republik Indonesia Nomor 4438);


                        Dengan Persetujuan Bersama


         DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA
                                   dan
                     PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA

                              MEMUTUSKAN:

Menetapkan :     UNDANG-UNDANG TENTANG PEMBENTUKAN KOTA TUAL
                 DI PROVINSI MALUKU.


                                 BAB I
                            KETENTUAN UMUM

                                  Pasal 1

                 Dalam undang-undang ini yang dimaksud dengan:
                 1. Pemerintah pusat, selanjutnya disebut Pemerintah,
                    adalah Presiden Republik Indonesia yang memegang
                    kekuasaan pemerintahan negara Republik Indonesia
                    sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar
                    Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

                 2. Daerah otonom, selanjutnya disebut daerah, adalah
                    kesatuan masyarakat hukum yang mempunyai batas-
                    batas wilayah yang berwenang mengatur dan mengurus
                    urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat
                    setempat menurut prakarsa sendiri berdasarkan
                    aspirasi masyarakat dalam sistem Negara Kesatuan
                    Republik Indonesia.



                                                           3. Provinsi . . .
                  -4-

3. Provinsi Maluku adalah provinsi sebagaimana dimaksud
   dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 1958 tentang
   Penetapan Undang-Undang Darurat Nomor 22 Tahun
   1957 tentang Pembentukan Daerah Swatantra Tingkat I
   Maluku (Lembaran Negara Tahun 1957 Nomor 79)
   sebagai Undang-Undang (Lembaran Negara Tahun 1958
   Nomor 61, Tambahan Lembaran Negara Nomor 1617).

4. Kabupaten Maluku Tenggara adalah kabupaten
   sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor
   60 Tahun 1958 tentang Penetapan Undang-Undang
   Darurat Nomor 23 Tahun 1957 tentang Pembentukan
   Daerah-Daerah Swatantra Tingkat II Dalam Wilayah
   Daerah Swatantra Tingkat I Maluku (Lembaran Negara
   Tahun 1957 Nomor 80), Sebagai Undang-Undang
   (Lembaran Negara Tahun 1958 Nomor 111, Tambahan
   Lembaran Negara Nomor 1645), yang merupakan kota
   asal Kota Tual.



              BAB II
PEMBENTUKAN, CAKUPAN WILAYAH, DAN
         BATAS WILAYAH


             Bagian Kesatu
             Pembentukan

                Pasal 2

Dengan undang-undang ini dibentuk Kota Tual di wilayah
Provinsi Maluku dalam Negara Kesatuan Republik
Indonesia.


            Bagian Kedua
           Cakupan Wilayah

                Pasal 3

(1) Kota Tual berasal dari sebagian wilayah Kabupaten
    Maluku Tenggara yang terdiri atas cakupan wilayah:
    a. Kecamatan Dullah Utara;
    b. Kecamatan Dullah Selatan;



                                        c. Kecamatan . . .
                   -5-

  c. Kecamatan Pulau Tayando Tam; dan
  d. Kecamatan Pulau-Pulau Kur.

(2) Cakupan wilayah sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
    digambarkan dalam peta wilayah yang tercantum dalam
    lampiran dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan
    dari undang-undang ini.

                 Pasal 4

Dengan terbentuknya Kota Tual, sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 2, wilayah Kabupaten Maluku Tenggara
dikurangi dengan wilayah Kota Tual sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 3.

             Bagian Ketiga
             Batas Wilayah

                 Pasal 5

(1) Kota Tual mempunyai batas-batas wilayah:
    a. sebelah utara berbatasan dengan Laut Banda;
    b. sebelah timur berbatasan dengan Kabupaten Maluku
       Tenggara di Selat Nerong;
    c. sebelah selatan berbatasan dengan Kecamatan
       Pulau-Pulau Kei Kecil Kabupaten Maluku Tenggara
       dan Laut Arafura; dan
    d. sebelah barat berbatasan dengan Laut Banda.

(2) Batas wilayah sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
    digambarkan dalam peta wilayah yang merupakan
    bagian yang tidak terpisahkan dari undang-undang ini.

(3) Penegasan batas wilayah Kota Tual secara pasti di
    lapangan, sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat
    (2) ditetapkan oleh Menteri Dalam Negeri paling lama 5
    (lima) tahun sejak diresmikannya Kota Tual.

                 Pasal 6

(1) Dengan terbentuknya Kota Tual sebagaimana dimaksud
    dalam Pasal 2, Pemerintah Kota Tual menetapkan
    Rencana Tata Ruang Wilayah sesuai dengan peraturan
    perundang-undangan.



                                        (2) Penetapan . . .
                  -6-

(2) Penetapan Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Tual
    sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai
    dengan Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional dan
    Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Maluku serta
    memperhatikan     Rencana     Tata Ruang    Wilayah
    Kabupaten/Kota di sekitarnya.

             BAB III
   URUSAN PEMERINTAHAN DAERAH

                Pasal 7

(1) Urusan pemerintahan daerah yang menjadi kewenangan
    Kota Tual mencakup urusan wajib dan urusan pilihan
    sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-
    undangan.
(2) Urusan wajib yang menjadi kewenangan Pemerintah
    Daerah Kota Tual sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
    meliputi:
    a. perencanaan dan pengendalian pembangunan;
    b. perencanaan, pemanfaatan, dan pengawasan tata
       ruang;
    c. penyelenggaraan ketertiban umum dan ketentraman
       masyarakat;
    d. penyediaan sarana dan prasarana umum;
    e. penanganan bidang kesehatan;
    f. penyelenggaraan pendidikan;
    g. penanggulangan masalah sosial;
    h. pelayanan bidang ketenagakerjaan;
    i. fasilitasi pengembangan koperasi, usaha kecil dan
       menengah;
    j. pengendalian lingkungan hidup;
    k. pelayanan pertanahan;
    l. pelayanan kependudukan dan pencatatan sipil;
    m. pelayanan administrasi umum pemerintahan;
    n. pelayanan administrasi penanaman modal;
    o. penyelenggaraan pelayanan dasar lainnya; dan
    p. urusan wajib lainnya yang diamanatkan oleh
       peraturan perundang-undangan.

(3) Urusan pilihan yang menjadi kewenangan Pemerintah
    Daerah Kota Tual sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
    meliputi urusan pemerintahan yang secara nyata ada
    dan berpotensi untuk meningkatkan kesejahteraan



                                        masyarakat . . .
                   -7-

   masyarakat sesuai dengan kondisi, kekhasan, dan
   potensi unggulan daerah yang bersangkutan.

               BAB IV
        PEMERINTAHAN DAERAH

             Bagian Kesatu
   Peresmian Daerah Otonom Baru dan
         Penjabat Kepala Daerah

                  Pasal 8

Peresmian Kota Tual dan pelantikan Penjabat Walikota
Tual dilakukan oleh Menteri Dalam Negeri atas nama
Presiden paling lama 6 (enam) bulan setelah undang-
undang ini diundangkan.

             Bagian Kedua
           Pemerintah Daerah

                  Pasal 9

(1) Untuk memimpin penyelenggaraan pemerintahan di
    Kota Tual dipilih dan disahkan Walikota dan Wakil
    Walikota,  sesuai   dengan  peraturan   perundang-
    undangan, paling lama 1 (satu) tahun sejak
    terbentuknya Kota Tual.

(2) Sebelum terpilihnya Walikota dan Wakil Walikota
    definitif sebagaimana dimaksud pada ayat (1), untuk
    pertama kalinya Penjabat Walikota diangkat dari
    pegawai negeri sipil dengan masa jabatan paling lama 1
    (satu) tahun dan dilantik oleh Menteri Dalam Negeri atas
    nama Presiden berdasarkan usul Gubernur.

(3) Menteri Dalam Negeri dapat menunjuk Gubernur
    Maluku untuk melantik Penjabat Walikota Tual.

(4) Pegawai negeri sipil sebagaimana dimaksud pada ayat
    (2) adalah pegawai yang memiliki kemampuan dan
    pengalaman jabatan dalam bidang pemerintahan serta
    memenuhi persyaratan untuk menduduki jabatan itu
    sesuai dengan peraturan perundang-undangan.



                                             (5) Apabila . . .
                   -8-

(5) Apabila dalam waktu 1 (satu) tahun sebagaimana
    dimaksud pada ayat (2) belum terpilih dan belum
    dilantik Walikota definitif, Menteri Dalam Negeri dapat
    mengangkat kembali Penjabat Walikota untuk 1 (satu)
    kali masa jabatan berikutnya paling lama 1 (satu) tahun
    atau menggantinya dengan penjabat lain sesuai dengan
    peraturan perundang-undangan.

(6) Pembinaan, pengawasan, evaluasi dan fasilitasi
    terhadap   kinerja   Penjabat   Walikota   dalam
    melaksanakan tugas pemerintahan, proses pengisian
    anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, dan
    pemilihan Walikota/Wakil Walikota dilakukan oleh
    Gubernur.

                 Pasal 10

Pertama kali pembiayaan pelaksanaan pemilihan Walikota
dan Wakil WaliKota Tual sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 9 ayat (1) dibebankan pada Anggaran Pendapatan
dan Belanja Daerah Kabupaten Maluku Tenggara dan
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi
Maluku.

                 Pasal 11

(1) Untuk menyelenggarakan pemerintahan di Kota Tual
    dibentuk perangkat daerah yang meliputi Sekretariat
    Daerah, Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah,
    Dinas Daerah, Lembaga Teknis Daerah, serta unsur
    perangkat daerah yang lain dengan mempertimbangkan
    kebutuhan dan kemampuan keuangan daerah sesuai
    dengan peraturan perundang-undangan.

(2) Perangkat daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
    telah dibentuk oleh Penjabat Walikota paling lama 6
    (enam) bulan sejak tanggal pelantikan.

            Bagian Ketiga
    Dewan Perwakilan Rakyat Daerah

                 Pasal 12

(1) Pengisian keanggotaan Dewan Perwakilan Rakyat
    Daerah Kota Tual untuk pertama kali dilakukan dengan



                                                  cara . . .
                  -9-

  cara penetapan berdasarkan perimbangan hasil
  perolehan suara partai politik peserta Pemilihan Umum
  Tahun 2004 yang dilaksanakan di Kabupaten Maluku
  Tenggara.

(2) Pengaturan tentang jumlah, mekanisme dan tata cara
    pengisian keanggotaan Dewan Perwakilan Rakyat
    Daerah Kota Tual sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
    ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) sesuai
    dengan peraturan perundang-undangan.

(3) Penetapan keanggotaan Dewan Perwakilan Rakyat
    Daerah Kota Tual sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
    dan ayat (2) dilakukan oleh Komisi Pemilihan Umum
    (KPU) Kabupaten Maluku Tenggara.

(4) Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten
    Maluku Tenggara yang asal daerah pemilihannya pada
    Pemilihan Umum Tahun 2004 terbagi ke dalam wilayah
    Kabupaten Maluku Tenggara dan Kota Tual sebagai
    akibat dari Undang-Undang ini, yang bersangkutan
    dapat mengisi keanggotaan Dewan Perwakilan Rakyat
    Daerah Kota Tual atau tetap berada pada keanggotaan
    Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Maluku
    Tenggara.

(5) Peresmian pelantikan anggota Dewan Perwakilan Rakyat
    Daerah Kota Tual dilaksanakan paling lama 6 (enam)
    bulan setelah pelantikan Penjabat Walikota Tual.


              BAB V
   PERSONEL, ASET, DAN DOKUMEN

                Pasal 13

(1) Bupati Maluku Tenggara bersama Penjabat Walikota
    Tual menginventarisasi, mengatur, dan melaksanakan
    pemindahan personel, penyerahan aset, serta dokumen
    kepada Pemerintah Kota Tual.

(2) Pemindahan personel sebagaimana dimaksud pada ayat
    (1) dilakukan paling lama 6 (enam) bulan sejak
    pelantikan Penjabat Walikota.



                                      (3) Penyerahan . . .
                   - 10 -

(3) Penyerahan aset dan dokumen sebagaimana dimaksud
    pada ayat (1) dilakukan paling lama 5 (lima) tahun sejak
    pelantikan Penjabat Walikota.

(4) Personel sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat
    (2) meliputi pegawai negeri sipil yang karena tugas dan
    kemampuannya diperlukan oleh Kota Tual.

(5) Gubernur Maluku memfasilitasi pemindahan personel,
    penyerahan aset, dan dokumen kepada Kota Tual.

(6) Gaji dan tunjangan pegawai negeri sipil sebagaimana
    dimaksud pada ayat (4), selama belum ditetapkannya
    Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Tual,
    dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja
    dari asal satuan kerja personel yang bersangkutan
    sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

(7) Aset dan dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
    dan ayat (3), meliputi :
    a. sebagian barang milik/dikuasai yang bergerak dan
       tidak   bergerak      dan/atau   dimanfaatkan   oleh
       Pemerintah Kabupaten Maluku Tenggara yang berada
       dalam wilayah Kota Tual;
    b. Badan Usaha Milik Daerah Kabupaten Maluku
       Tenggara yang kedudukan, kegiatan, dan lokasinya
       berada di Kota Tual;
    c. utang piutang Kabupaten Maluku Tenggara yang
       kegunaannya       untuk      Kota    Tual    menjadi
       tanggungjawab Kota Tual; dan
    d. dokumen dan arsip yang karena sifatnya diperlukan
       oleh Kota Tual.

(8) Apabila penyerahan dan pemindahan aset serta
    dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (7) tidak
    dilaksanakan oleh Bupati Maluku Tenggara, Gubernur
    Maluku      selaku    wakil    Pemerintah    wajib
    menyelesaikannya.

(9) Pelaksanaan pemindahan personel dan penyerahan aset
    serta dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
    dilaporkan oleh Gubernur Maluku kepada Menteri
    Dalam Negeri.



                                                BAB VI . . .
                    - 11 -


                BAB VI
PENDAPATAN, ALOKASI DANA PERIMBANGAN,
      HIBAH, DAN BANTUAN DANA

                  Pasal 14

 (1) Kota   Tual berhak  mendapatkan   alokasi dana
     perimbangan sesuai dengan peraturan perundang-
     undangan.

 (2) Dalam dana perimbangan sebagaimana dimaksud pada
     ayat (1), Pemerintah mengalokasikan dana alokasi
     khusus prasarana pemerintahan sesuai dengan
     peraturan perundang-undangan.

                  Pasal 15

 (1) Pemerintah Kabupaten Maluku Tenggara memberikan
     hibah berupa uang untuk menunjang kegiatan
     penyelenggaraan pemerintahan Kota Tual sebesar
     Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah) setiap tahun
     selama 2 (dua) tahun berturut-turut.

 (2) Pemerintah Provinsi Maluku memberikan bantuan dana
     untuk      menunjang       kegiatan    penyelenggaraan
     pemerintahan Kota Tual sebesar Rp5.000.000.000,00
     (lima miliar rupiah) setiap tahun selama 2 (dua) tahun
     berturut-turut.

 (3) Pemberian hibah sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
     dan pemberian bantuan dana sebagaimana dimaksud
     pada ayat (2) dimulai sejak pelantikan Penjabat Walikota
     Tual.

 (4) Apabila Kabupaten Maluku Tenggara tidak memenuhi
     ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
     Pemerintah mengurangi penerimaan dana alokasi umum
     dari Kabupaten Maluku Tenggara untuk diberikan
     kepada Pemerintah Kota Tual.

 (5) Apabila Provinsi Maluku tidak memenuhi ketentuan
     sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Pemerintah
     mengurangi penerimaan dana alokasi umum dari



                                                 Provinsi . . .
                   - 12 -

  Provinsi Maluku untuk diberikan kepada Pemerintah
  Kota Tual.

(6) Penjabat Walikota Tual menyampaikan realisasi
    penggunaan hibah sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
    kepada Bupati.

(7) Penjabat    Walikota  Tual   menyampaikan  laporan
    pertanggungjawaban realisasi penggunaan dana hibah
    dan dana bantuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
    dan ayat (2) kepada Gubernur Maluku.

                Pasal 16

Penjabat  Walikota   Tual   berkewajiban   melakukan
penatausahaan keuangan daerah sesuai dengan peraturan
perundang-undangan.

                BAB VII
              PEMBINAAN

                Pasal 17

(1) Untuk mengefektifkan penyelenggaraan pemerintahan
    daerah, Pemerintah dan Pemerintah Provinsi Maluku
    melakukan pembinaan dan fasilitasi secara khusus
    terhadap Kota Tual dalam waktu 3 (tiga) tahun sejak
    diresmikan.

(2) Setelah 7 (tujuh) tahun sejak diresmikan, Pemerintah
    bersama Gubernur Provinsi Maluku melakukan evaluasi
    terhadap penyelenggaraan Pemerintahan Kota Tual.

(3) Hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
    dijadikan acuan kebijakan lebih lanjut oleh Pemerintah
    dan Gubernur Provinsi Maluku sesuai dengan peraturan
    perundang-undangan.

              BAB VIII
        KETENTUAN PERALIHAN

                Pasal 18

(1) Sebelum terbentuknya Dewan Perwakilan Rakyat
    Daerah, Penjabat Walikota Tual menyusun Rancangan



                                             Peraturan . . .
                  - 13 -

  Peraturan Walikota tentang Anggaran Pendapatan dan
  Belanja Daerah Kota Tual untuk tahun anggaran
  berikutnya.

(2) Rancangan Peraturan Walikota Tual sebagaimana
    dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan setelah disahkan
    oleh Gubernur Maluku.

(3) Proses pengesahan dan penetapan Peraturan Walikota
    Tual sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan
    sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

                Pasal 19

(1) Sebelum Kota Tual menetapkan peraturan daerah dan
    peraturan Walikota sebagai pelaksanaan Undang-
    Undang ini, semua peraturan daerah dan Peraturan
    Walikota Tual sepanjang tidak bertentangan dengan
    undang-undang ini tetap berlaku dan dilaksanakan oleh
    Pemerintah Kota Tual.

(2) Semua Peraturan Daerah Kabupaten Maluku Tenggara,
    Peraturan dan Keputusan Bupati yang selama ini
    berlaku di Kota Tual harus disesuaikan dengan Undang-
    Undang ini.

               BAB IX
         KETENTUAN PENUTUP

                Pasal 20

Pada saat berlakunya undang-undang ini, semua
ketentuan dalam peraturan perundang-undangan yang
berkaitan dengan Kota Tual harus disesuaikan dengan
undang-undang ini.

                Pasal 21

Ketentuan lebih lanjut sebagai pelaksanaan undang-
undang ini diatur dengan peraturan perundang-undangan.

                Pasal 22

Undang-Undang     ini   mulai   berlaku   pada    tanggal
diundangkan.



                                                 Agar . . .
                                    - 14 -


                Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
                pengundangan Undang-Undang ini dengan penempatannya
                dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.


                                   Disahkan di Jakarta
                                   pada tanggal 10 Agustus 2007
                                   PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,




                                   DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO

Diundangkan di Jakarta
pada tanggal
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
        REPUBLIK INDONESIA,




            ANDI MATTALATTA


LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2007 NOMOR 97


           Salinan sesuai dengan aslinya
            SEKRETARIAT NEGARA RI
    Kepala Biro Peraturan Perundang-undangan
     Bidang Politik dan Kesejahteraan Rakyat,




                 Wisnu Setiawan


Silahkan download versi PDF nya sbb:
pembentukan_kota_tual_di_provinsi_maluku_(uu_31_t_31.pdf
(ogi/Carapedia)
Pencarian Terbaru

Kemajuan kota tual.

Tambahkan komentar baru
Komentar Sebelumnya (0)
Belum ada komentar untuk produk ini.