Previous
Next

2001

Undang-Undang Pembentukan Kota Langsa (UU 3 thn 2001)

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2001 Tentang Pembentukan Kota Langsa :
                         UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
                                NOMOR 3 TAHUN 2001

                                          TENTANG

                              PEMBENTUKAN KOTA LANGSA

                       DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

                             PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang :

   a.   bahwa dengan perkembangan dan kemajuan Provinsi Daerah Istimewa Aceh pada
        umumnya, dan Kabupaten Aceh Timur pada khususnya, serta adanya aspirasi yang
        berkembang dalam masyarakat untuk meningkatkan kesejahteraan dengan mengatur
        dan mengurus rumah tangga sendiri, perlu meningkatkan penyelenggaraan
        pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, dan pelayanan kemasyarakatan guna
        menjamin perkembangan dan kemajuan pada masa yang akan datang;
   b.   bahwa dengan memperhatikan hal tersebut di atas dan kemajuan ekonomi, potensi
        daerah, sosial budaya, sosial politik, jumlah penduduk, luas daerah, dan pertimbangan
        lainnya di Kota Administratif Langsa Kabupaten Aceh Timur, serta meningkatnya beban
        tugas dan volume kerja di bidang penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan
        pembangunan dan pelayanan kemasyarakatan serta memberikan kemampuan dalam
        pemanfaatan potensi daerah untuk menyelenggarakan otonomi daerah di Kabupaten
        Aceh Timur, perlu membentuk Kota Langsa sebagai daerah otonom;
   c.   bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan b, perlu
        membentuk undang-undang tentang pembentukan Kota Langsa untuk mengganti
        Peraturan Pemerintah Nomor 64 Tahun 1991 tentang Pembentukan Kota Administratif
        Langsa;

Mengingat :

   1.   Pasal 5 ayat (1), Pasal 18, Pasal 18A, Pasal 18B, dan Pasal 20 ayat (1) Undang-Undang
        Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
   2.   Undang-undang Nomor 24 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah Otonom Propinsi
        Atjeh dan Perubahan Peraturan Pembentukan Propinsi Sumatera Utara (Lembaran
        Negara Republik Indonesia Tahun 1956 Nomor 64, Tambahan Lembaran Negara
        Republik Indonesia Nomor 1103);
   3.   Undang-undang Darurat Nomor 7 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah Otonom
        Kabupaten-kabupaten dalam Lingkungan Daerah Propinsi Sumatera Utara (Lembaran
        Negara Republik Indonesia Tahun 1956 Nomor 58);
   4.   Undang-undang Nomor 24 Tahun 1992 tentang Penataan Ruang (Lembaran Negara
        Republik Indonesia Tahun 1992 Nomor 115, Tambahan Lembaran Negara Republik
        Indonesia Nomor 3501);
   5.   Undang-undang Nomor 4 Tahun 1999 tentang Susunan dan Kedudukan Majelis
        Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, dan Dewan Perwakilan Rakyat
        Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 24, Tambahan
        Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3811);
   6.   Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran
        Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 60, Tambahan Lembaran Negara
        Republik Indonesia Nomor 3839);
   7.   Undang-undang Nomor 25 Tahun 1999 tentang Perimbangan Keuangan antara
        Pemerintah Pusat dan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999
        Nomor 72, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3848);
   8.   Undang-undang Nomor 4 Tahun 2000 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 3
        Tahun 1999 tentang Pemilihan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
        2000 Nomor 71, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3959);

                                   Dengan Persetujuan

                  DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA

                                     MEMUTUSKAN :

Menetapkan : UNDANG-UNDANG TENTANG PEMBENTUKAN KOTA LANGSA.

                                        BAB I
                                   KETENTUAN UMUM

                                         Pasal 1

Dalam undang-undang ini yang dimaksudkan dengan:

   1.   Daerah adalah Daerah Otonom sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf i Undang-
        undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah.
   2.   Provinsi Daerah Istimewa Aceh adalah Daerah Otonom sebagaimana dimaksud dalam
        Undang-undang Nomor 24 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah Otonom Propinsi
        Atjeh dan Perubahan Peraturan Pembentukan Propinsi Sumatera Utara.
   3.   Kabupaten Aceh Timur adalah Daerah Otonom sebagaimana dimaksud dalam Undang-
        undang Darurat Nomor 7 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah Otonom Kabupaten-
        kabupaten dalam Lingkungan Daerah Propinsi Sumatera Utara.
   4.   Kota Administratif Langsa adalah Kota Administratif sebagaimana dimaksud dalam
        Peraturan Pemerintah Nomor 64 Tahun 1991 tentang Pembentukan Kota Administratif
        Langsa.

                                      BAB II
                          PEMBENTUKAN DAN BATAS WILAYAH

                                         Pasal 2

Dengan undang-undang ini dibentuk Kota Langsa di wilayah Provinsi Daerah Istimewa Aceh
dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia.
                                           Pasal 3

Kota Langsa berasal dari sebagian Kabupaten Aceh Timur yang terdiri atas:

   a.   Kecamatan Langsa Timur;
   b.   Kecamatan Langsa Barat; dan
   c.   Kecamatan Langsa Kota.

                                           Pasal 4

Dengan terbentuknya Kota Langsa, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, wilayah Kabupaten
Aceh Timur dikurangi dengan wilayah Kota Langsa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3.

                                           Pasal 5

Dengan terbentuknya Kota Langsa, Kota Administratif Langsa dalam wilayah Kabupaten Aceh
Timur dihapus.

                                           Pasal 6

(1) Kota Langsa mempunyai batas-batas wilayah :

   a.   sebelah utara dengan Selat Malaka;
   b.   sebelah timur dengan Kecamatan Manyak Payed Kabupaten Aceh Timur;
   c.   sebelah selatan dengan Kecamatan Bireum Bayeun Kabupaten Aceh Timur; dan
   d.   sebelah barat dengan Kecamatan Bireum Bayeun Kabupaten Aceh Timur.

(2) Batas wilayah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dituangkan dalam peta yang merupakan
bagian tidak terpisahkan dari undang-undang ini.

(3) Penentuan batas wilayah Kota Langsa dan Kabupaten Aceh Timur secara pasti di lapangan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ditetapkan oleh Menteri Dalam Negeri dan Otonomi
Daerah.

                                           Pasal 7

(1) Dengan terbentuknya Kota Langsa, Pemerintah Kota Langsa menetapkan Rencana Tata
Ruang Wilayah Kota Langsa sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

(2) Penetapan Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Langsa sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilakukan secara terpadu dan tidak terpisahkan dari Tata Ruang Wilayah Nasional, Provinsi, dan
Kabupaten/Kota di sekitarnya.

                                        BAB III
                                  KEWENANGAN DAERAH

                                           Pasal 8

(1) Kewenangan Kota Langsa sebagai daerah otonom mencakup seluruh kewenangan bidang
pemerintahan, termasuk kewenangan wajib, kecuali bidang politik luar negeri, pertahanan
keamanan, peradilan, moneter dan fiskal, agama, serta kewenangan bidang lain, sesuai dengan
peraturan perundang-undangan.

(2) Kewenangan wajib, sebagaimana dimaksud pada ayat (1), terdiri atas pekerjaan umum,
kesehatan, pendidikan dan kebudayaan, pertanian, perhubungan, industri dan perdagangan,
penanaman modal, lingkungan hidup, pertanahan, koperasi, dan tenaga kerja.

                                        BAB IV
                                 PEMERINTAHAN DAERAH

                                     Bagian Pertama
                              Dewan Perwakilan Rakyat Daerah

                                          Pasal 9

(1) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Langsa dibentuk sesuai dengan peraturan
perundang-undangan, selambat-lambatnya satu tahun setelah peresmian Kota Langsa.

(2) Pengisian keanggotaan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Langsa dilakukan dengan
cara:

   a.   penetapan berdasarkan perimbangan hasil perolehan suara partai politik peserta
        Pemilihan Umum Tahun 1999 yang dilaksanakan di daerah tersebut; dan
   b.   pengangkatan anggota Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Republik Indonesia.

(3) Jumlah dan tata cara pengisian keanggotaan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Langsa,
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ditetapkan sesuai dengan peraturan perundang-
undangan.

                                          Pasal 10

(1) Dengan terbentuknya Kota Langsa, jumlah anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Kabupaten Aceh Timur tidak berubah sampai dengan terbentuknya Dewan Perwakilan Rakyat
Daerah sebagai hasil pemilihan umum berikutnya.

(2) Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Aceh Timur, yang keanggotaannya
mewakili kecamatan yang termasuk dalam wilayah Kota Langsa dengan sendirinya menjadi
anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Langsa.

(3) Pengisian kekurangan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Aceh Timur
ditetapkan berdasarkan jumlah dan komposisi anggota yang berpindah ke Kota Langsa.

(4) Pengisian kekurangan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Aceh Timur
sebagaimana dimaksud pada ayat (3), dilaksanakan setelah peresmian anggota Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah Kota Langsa.

                                       Bagian Kedua
                                     Pemerintah Daerah

                                          Pasal 11
Untuk memimpin jalannya pemerintahan di Kota Langsa, dipilih dan disahkan seorang Walikota
dan Wakil Walikota, sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

                                           Pasal 12

(1) Pada saat terbentuknya Kota Langsa, penjabat Walikota Langsa diangkat oleh Menteri Dalam
Negeri dan Otonomi Daerah atas nama Presiden.

(2) Walikota Administratif Langsa diangkat sebagai penjabat Walikota Langsa.

                                       Bagian Ketiga
                               Perangkat Pemerintahan Daerah

                                           Pasal 13

Untuk kelengkapan perangkat pemerintahan Kota Langsa, dibentuk Sekretariat Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah Kota, Sekretariat Kota, Dinas Kota, dan Lembaga Teknis Kota sesuai
dengan peraturan perundang-undangan.

                                         BAB V
                                  KETENTUAN PERALIHAN

                                           Pasal 14

(1) Untuk kelancaran penyelenggaraan pemerintahan Kota Langsa, Menteri/Kepala Lembaga
Pemerintah Non-Departemen yang terkait, Gubernur Daerah Istimewa Aceh, dan Bupati Aceh
Timur sesuai dengan kewenangannya menginventarisasi dan menyerahkan kepada Pemerintah
Kota Langsa hal-hal yang meliputi:

   a.   pegawai yang karena tugasnya diperlukan oleh Pemerintah Kota Langsa;
   b.   barang milik/kekayaan negara/daerah yang berupa tanah, bangunan, barang bergerak
        dan barang tidak bergerak lainnya yang dimiliki, dikuasai, dan/atau dimanfaatkan oleh
        Pemerintah, Provinsi Daerah Istimewa Aceh dan Kabupaten Aceh Timur yang berada di
        Kota Langsa sesuai dengan peraturan perundang-undangan;
   c.   Badan Usaha Milik Daerah Provinsi Daerah Istimewa Aceh dan Kabupaten Aceh Timur
        yang kedudukan dan kegiatannya berada di Kota Langsa;
   d.   utang-piutang Kabupaten Aceh Timur yang kegunaannya untuk Kota Langsa; dan
   e.   dokumen dan arsip yang karena sifatnya diperlukan oleh Kota Langsa.

(2) Pelaksanaan penyerahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) selambat-lambatnya
diselesaikan dalam waktu satu tahun, terhitung sejak pelantikan Penjabat Walikota Langsa.

(3) Tata cara inventarisasi dan penyerahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diatur oleh
Menteri Dalam Negeri dan Otonomi Daerah sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

                                           Pasal 15

(1) Pembiayaan yang diperlukan untuk pembentukan Kota Langsa, sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 2, dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Aceh
Timur.
(2) Untuk kelancaran penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, dan
pelayanan kemasyarakatan, terhitung sejak diresmikannya pembentukan Kota Langsa,
pembiayaan yang diperlukan pada tahun pertama sebelum tersusun Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah Kota Langsa dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
Kabupaten Aceh Timur berdasarkan hasil pendapatan yang diperoleh dari Kota Langsa.

                                          Pasal 16

Semua peraturan perundang-undangan yang saat ini berlaku bagi Kabupaten Aceh Timur tetap
berlaku bagi Kota Langsa sebelum peraturan perundang-undangan dimaksud diubah, diganti,
atau dicabut berdasarkan undang-undang ini.

                                        BAB VI
                                  KETENTUAN PENUTUP

                                          Pasal 17

Pada saat berlakunya undang-undang ini, semua peraturan perundang-undangan yang
bertentangan dengan undang-undang ini dinyatakan tidak berlaku.

                                          Pasal 18

Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan sebagai pelaksanaan undang-undang ini diatur sesuai
dengan peraturan perundang-undangan.

                                          Pasal 19

Undang-undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan undang-undang ini dengan
penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.

                                               Disahkan di Jakarta
                                               pada tanggal 21 Juni 2001

                                               PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

                                               ttd

                                               ABDURRAHMAN WAHID

Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 21 Juni 2001

SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA,

ttd

DJOHAN EFFENDI
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2001 NOMOR 83
                                      PENJELASAN
                                         ATAS

                       UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
                              NOMOR 3 TAHUN 2001

                                        TENTANG

                            PEMBENTUKAN KOTA LANGSA




I. UMUM

      Kota Administratif Langsa dengan luas wilayah keseluruhan mencapai 262,41 Km2 yang
      merupakan bagian dari Kabupaten Aceh Timur sebagaimana dimaksud dalam Undang-
      undang Darurat Nomor 7 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah Otonom Kabupaten-
      kabupaten dalam Lingkungan Daerah Propinsi Sumatera Utara, telah menunjukkan
      perkembangan yang pesat, khususnya di bidang pelaksanaan pembangunan dan
      peningkatan jumlah penduduk, yang pada tahun 1995 berjumlah 110.559 jiwa dan pada
      tahun 2000 meningkat menjadi 117.256 jiwa dengan pertumbuhan rata-rata 1,21 % per
      tahun. Hal ini mengakibatkan bertambahnya beban tugas dan volume kerja dalam
      penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, dan pelayanan
      kemasyarakatan.

      Oleh karena itu, sangat diperlukan adanya peningkatan di bidang penyelenggaraan
      pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, dan pelayanan kemasyarakatan dalam
      rangka meningkatkan taraf hidup dan kesejahteraan masyarakat di wilayah Kota
      Administratif Langsa Kabupaten Aceh Timur, sebagaimana diatur dalam Peraturan
      Pemerintah Nomor 64 Tahun 1991 tentang Pembentukan Kota Administratif Langsa.

      Secara geografis wilayah Kota Administratif Langsa mempunyai kedudukan strategis,
      baik dari segi ekonomi maupun sosial budaya. Dari segi potensi pertanian, industri dan
      perdagangan, serta pariwisata, Kota Administratif Langsa mempunyai prospek yang baik
      bagi pemenuhan kebutuhan pasar di dalam dan luar negeri.

      Berdasarkan hal tersebut di atas dan memperhatikan aspirasi masyarakat yang
      berkembang, wilayah Kota Administratif yang meliputi Kecamatan Langsa Timur,
      Kecamatan Langsa Barat, dan Kecamatan Langsa Kota perlu dibentuk menjadi Kota
      Langsa.

      Dalam rangka mengembangkan wilayah dan potensi yang dimiliki Kota Langsa serta
      memenuhi kebutuhan pada masa yang akan datang, terutama dalam hal peningkatan
      sarana dan prasarana serta kesatuan perencanaan dan pembinaan wilayah, maka
      sistem Tata Ruang Wilayah Kota Langsa harus dioptimalkan penataannya serta
      dikonsolidasikan jaringan sarana dan prasarananya dalam satu sistem kesatuan
      pengembangan terpadu dengan Provinsi Daerah Istimewa Aceh dan kabupaten lainnya
      di Provinsi Daerah Istimewa Aceh, khususnya Kabupaten Aceh Timur.

II. PASAL DEMI PASAL

      Pasal 1
Cukup jelas.

Pasal 2

Cukup jelas.

Pasal 3

Cukup jelas.

Pasal 4

Cukup jelas.

Pasal 5

Cukup jelas.

Pasal 6

Ayat (1)

Cukup jelas.

Ayat (2)

               Peta sebagaimana dimaksud pada ayat ini adalah peta wilayah Kota
               Langsa dalam bentuk lampiran undang-undang ini.

Ayat (3)

               Penentuan batas wilayah secara pasti di lapangan antara Kabupaten
               Aceh Timur dan Kota Langsa ditetapkan oleh Menteri Dalam Negeri dan
               Otonomi Daerah setelah mempertimbangkan usul Bupati Aceh Timur
               dan Walikota Langsa yang didasarkan atas hasil penelitian, pengukuran,
               dan pematokan di lapangan.

Pasal 7

Ayat (1)

Cukup jelas.

Ayat (2)

               Dalam rangka pengembangan Kota Langsa sesuai dengan potensi
               daerah, khususnya guna perencanaan dan penyelenggaraan
               pemerintahan, pelaksanaan pembangunan pada masa yang akan
               datang, serta pengembangan sarana dan prasarana pemerintahan dan
               pembangunan, diperlukan adanya kesatuan perencanaan
               pembangunan. Untuk itu, Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Langsa
               harus serasi dan terpadu penyusunannya dalam suatu kesatuan
                      Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional, Provinsi Daerah Istimewa Aceh,
                      Kabupaten, dan Kota di sekitarnya.

       Pasal 8

       Ayat (1)

                      Yang dimaksud dengan kewenangan bidang lain adalah kewenangan
                      sebagaimana yang diatur dalam Pasal 7 ayat (2) Undang-undang Nomor
                      22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah yang meliputi kebijakan
                      nasional secara makro, dana perimbangan keuangan, sistem
                      administrasi negara dan lembaga perekonomian negara, pembinaan dan
                      pemberdayaan sumber daya manusia, pendayagunaan sumber daya
                      alam serta teknologi tinggi yang strategis, konservasi, dan standarisasi
                      nasional.

                      Selain itu, yang termasuk pengecualian kewenangan wajib adalah
                      kewenangan lintas Kabupaten dan Kota serta kewenangan yang tidak
                      atau belum dapat dilaksanakan Daerah Kabupaten dan Daerah Kota.

       Ayat (2)

       Cukup jelas.

       Pasal 9

       Ayat (1)

       Cukup jelas.

       Ayat (2)

       Huruf a

Yang dimaksud dengan daerah tersebut adalah Kecamatan Langsa Timur, Kecamatan Langsa
Barat, dan Kecamatan Langsa Kota.

       Huruf b

       Cukup jelas.

       Ayat (3)

       Cukup jelas.

       Pasal 10

       Cukup jelas.

       Pasal 11

       Cukup jelas.
Pasal 12

Ayat (1)

Cukup jelas.

Ayat (2)

                  Untuk menjamin kesinambungan penyelenggaraan pemerintahan,
                  penjabat Walikota Langsa melaksanakan tugas sampai dengan
                  pelantikan Walikota dan Wakil Walikota Langsa hasil pemilihan Dewan
                  Perwakilan Rakyat Daerah Kota Langsa.

Pasal 13

           Pembentukan Dinas Kota dan Lembaga Teknis Kota harus disesuaikan dengan
           kebutuhan dan kemampuan Kota.

Pasal 14

Cukup jelas.

Pasal 15

Ayat (1)

                  Yang dimaksud dengan pembiayaan adalah biaya yang diperuntukkan
                  bagi pembangunan gedung perkantoran, rumah dinas, perlengkapan
                  kantor, sarana mobilitas, serta biaya operasional bagi kelancaran
                  penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, dan
                  pelayanan kemasyarakatan.

Ayat (2)

Cukup jelas.

Pasal 16

Cukup jelas.

Pasal 17

Cukup jelas.

Pasal 18

Cukup jelas.

Pasal 19

Cukup jelas.
TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 4110


Silahkan download versi PDF nya sbb:
pembentukan_kota_langsa_(uu_3_thn_2001)_3.pdf
(ogi/Carapedia)
Tambahkan komentar baru
Komentar Sebelumnya (0)
Belum ada komentar untuk produk ini.