Previous
Next
  • Home
  • »
  • Undang-Undang
  • »
  • 2002
  • » Undang-Undang Pembentukan Kota Bima Di Provinsi Nusa Tenggara Barat (UU 13 thn 2002)

2002

Undang-Undang Pembentukan Kota Bima Di Provinsi Nusa Tenggara Barat (UU 13 thn 2002)

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2002 Tentang Pembentukan Kota Bima Di Provinsi Nusa Tenggara Barat :
                           UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
                                 NOMOR 13 TAHUN 2002

                                            TENTANG

                                 PEMBENTUKAN KOTA BIMA
                            DI PROVINSI NUSA TENGGARA BARAT
                          DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

                               PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,




Menimbang :

   a. bahwa dengan perkembangan dan kemajuan Provinsi Nusa Tenggara Barat pada umumnya, dan
      Kota Administratif Bima Kabupaten Bima pada khususnya, serta adanya aspirasi yang berkembang
      dalam masyarakat, dipandang perlu meningkatkan penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan
      pembangunan, dan pelayanan guna menjamin kesejahteraan masyarakat;
   b. bahwa dengan memperhatikan hal tersebut di atas dan perkembangan kemampuan ekonomi,
      potensi daerah, sosial budaya, sosial politik, jumlah penduduk, luas daerah, dan pertimbangan
      lainnya, dipandang perlu meningkatkan status Kota Administratif Bima menjadi Kota Bima;
   c. bahwa peningkatan status Kota Administratif Bima menjadi Kota Bima akan dapat mendorong
      peningkatan pelayanan di bidang pemerintahan, pembangunan, dan kemasyarakatan, serta
      memberikan kemampuan dalam pemanfaatan potensi daerah;
   d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, b dan c, perlu
      membentuk undang-undang tentang pembentukan Kota Bima;

Mengingat :

   1. Pasal 5 ayat (1), Pasal 18, Pasal 18 A, Pasal 18 B, dan Pasal 20 Undang-Undang Dasar Negara
      Republik Indonesia Tahun 1945;
   2. Undang-undang Nomor 64 Tahun 1958 tentang Pembentukan Daerah-daerah Tingkat I Bali, Nusa
      Tenggara Barat dan Nusa Tenggara Timur (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1958
      Nomor 115, Tambahan Lembaran Negara Nomor 1649);
   3. Undang-undang Nomor 69 Tahun 1958 tentang Pembentukan Daerah-daerah Tingkat II Dalam
      wilayah Daerah-daerah Tingkat I Bali, Nusa Tenggara Barat dan Nusa Tenggara Timur (Lembaran
      Negara Republik Indonesia Tahun 1958 Nomor 122, Tambahan Lembaran Negara Nomor 1655);
   4. Undang-undang Nomor 24 Tahun 1992 tentang Penataan Ruang (Lembaran Negara Republik
      Indonesia Tahun 1992 Nomor 115, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3501);
   5. Undang-undang Nomor 3 Tahun 1999 tentang Pemilihan Umum (Lembaran Negara Republik
      Indonesia Tahun 1999 Nomor 23, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3810) sebagaimana telah
      diubah dengan Undang-undang Nomor 4 Tahun 2000 (Lembaran Negara Republik Indonesia
      Tahun 2000 Nomor 71, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3959);
   6. Undang-undang Nomor 4 Tahun 1999 tentang Susunan dan Kedudukan Majelis Permusyawaratan
      Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran Negara
      Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 24, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3811);
   7. Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
      Indonesia Tahun 1999 Nomor 60, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3839);
   8. Undang-undang Nomor 25 Tahun 1999 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat
      dan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 72, Tambahan Lembaran
      Negara Nomor 3848);




                                  Dengan Persetujuan Bersama

                     DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA

                                              dan

                               PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA

                                        MEMUTUSKAN :

Menetapkan :

UNDANG-UNDANG TENTANG PEMBENTUKAN KOTA BIMA DI PROVINSI NUSA TENGGARA BARAT.




                                           BAB I
                                      KETENTUAN UMUM

                                            Pasal 1

Dalam undang-undang ini yang dimaksudkan dengan:

                         1. Daerah adalah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf i Undang-
                            undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah.
                         2. Provinsi Nusa Tenggara Barat adalah Daerah Otonom sebagaimana
                            dimaksud dalam Undang-undang Nomor 64 Tahun 1958 tentang
                            Pembentukan Daerah-daerah Tingkat I Bali, Nusa Tenggara dan Nusa
                            Tenggara Timur.
                         3. Kabupaten Bima adalah Daerah Otonom, sebagaimana dimaksud dalam
                            Undang-undang Nomor 69 Tahun 1958 tentang Pembentukan Daerah-
                            daerah Tingkat II Dalam wilayah Daerah-daerah Tingkat I Bali, Nusa
                            Tenggara Barat dan Nusa Tenggara Timur.
                         4. Kota Administratif Bima adalah Kota Administratif sebagaimana dimaksud
                            dalam Peraturan Pemerintah Nomor 77 Tahun 1998 tentang Pembentukan
                            Kota Administratif Bima.




                                         BAB II
                             PEMBENTUKAN DAN BATAS WILAYAH
                                                Pasal 2

Dengan Undang-undang ini dibentuk Kota Bima di wilayah Provinsi Nusa Tenggara Barat dalam Negara
Kesatuan Republik Indonesia.

                                                Pasal 3

Kota Bima berasal dari sebagian wilayah Kabupaten Bima yang terdiri atas :

   a. Kecamatan Asakota;
   b. Kecamatan RasanaE Barat; dan
   c. Kecamatan RasanaE Timur.

                                                Pasal 4

Dengan terbentuknya Kota Bima sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, wilayah Kabupaten Bima
dikurangi dengan wilayah Kota Bima sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3.

                                                Pasal 5

(1) Kota Bima mempunyai batas-batas wilayah:

   a.   sebelah utara berbatasan dengan Kecamatan Wera Kabupaten Bima;
   b.   sebelah timur berbatasan dengan Kecamatan Wawo Kabupaten Bima;
   c.   sebelah selatan berbatasan dengan Kecamatan Belo Kabupaten Bima; dan
   d.   sebelah barat berbatasan dengan daerah Teluk Bima.

(2) Batas wilayah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), digambarkan dalam peta yang merupakan bagian
     tidak terpisahkan dari Undang-undang ini.

(3) Penentuan batas wilayah Kota Bima dan Kabupaten Bima secara pasti di lapangan, sebagaimana
     dimaksud pada ayat (1), ditetapkan oleh Menteri Dalam Negeri.

                                                Pasal 6

(1) Dengan terbentuknya Kota Bima, Pemerintah Kota Bima menetapkan Rencana Tata Ruang Wilayah
     Kota Bima sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

(2) Penetapan Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Bima, sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan
     sesuai dengan Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional dan Provinsi, serta memperhatikan Rencana
     Tata Ruang Wilayah Kabupaten/Kota di sekitarnya.




                                             BAB III
                                       KEWENANGAN DAERAH

                                                Pasal 7

Kewenangan Kota Bima mencakup seluruh kewenangan bidang pemerintahan, sesuai dengan peraturan
perundang-undangan.
                                            BAB IV
                                     PEMERINTAHAN DAERAH

                                         Bagian Pertama
                                  Dewan Perwakilan Rakyat Daerah

                                              Pasal 8

(1) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Bima dibentuk sesuai dengan peraturan perundang-undangan
     yang harus dilaksanakan paling lambat 6 (enam) bulan setelah peresmian Kota Bima.

(2) Pengisian anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Bima untuk pertama kali dilakukan dengan
     cara:

   a. penetapan berdasarkan perimbangan hasil perolehan suara partai politik peserta Pemilihan Umum
      Tahun 1999 yang dilaksanakan di daerah tersebut; dan
   b. pengangkatan anggota Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia.

(3) Jumlah dan tata cara pengisian keanggotaan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Bima,
     sebagaimana dimaksud pada ayat (2), ditetapkan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

                                              Pasal 9

(1) Dengan terbentuknya Kota Bima, jumlah dan komposisi anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
     Kabupaten Bima tidak berubah sampai dengan terbentuknya Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
     Kabupaten Bima sebagai hasil pemilihan umum berikutnya.

(2) Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Bima, yang keanggotaannya mewakili
     kecamatan yang temasuk dalam wilayah Kota Bima dengan sendirinya menjadi anggota Dewan
     Perwakilan Rakyat Daerah Kota Bima.

(3) Pengisian kekurangan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Bima ditetapkan
     berdasarkan jumlah dan komposisi anggota yang berpindah ke Kota Bima.

(4) Pengisian kekurangan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Bima, sebagaimana
     dimaksud pada ayat (3), dilaksanakan setelah pengucapan sumpah/janji anggota Dewan Perwakilan
     Rakyat Daerah Kota Bima.




                                           Bagian kedua
                                         Pemerintah Daerah

                                              Pasal 10

Untuk memimpin penyelenggaraan pemerintahan di Kota Bima, dipilih dan disahkan seorang walikota dan
wakil walikota, sesuai dengan peraturan perundang-undangan, paling lama 1 (satu) tahun sejak
terbentuknya Kota Bima.
                                               Pasal 11

(1) Dengan terbentuknya Kota Bima, Walikota Administratif Bima diangkat sebagai penjabat Walikota Bima
     oleh Menteri Dalam Negeri atas nama Presiden berdasarkan usul Gubernur Nusa Tenggara Barat.

(2) Peresmian Kota Bima serta pelantikan Penjabat Walikota dilakukan oleh Menteri Dalam Negeri atas
     nama Presiden paling lambat 1 (satu ) bulan setelah Undang-undang ini diundangkan, di tempat dan
     pada waktu yang sama.

(3) Menteri Dalam Negeri dapat menunjuk pejabat lain untuk meresmikan Kota Bima dan/atau melantik
     Penjabat Walikota.

                                               Pasal 12

Untuk kelengkapan perangkat pemerintahan Kota Bima dibentuk Sekretariat Kota, Sekretariat Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah Kota, Dinas Kota, dan Lembaga Teknis Kota sesuai dengan peraturan
perundang-undangan.




                                              BAB V
                                       KETENTUAN PERALIHAN

                                               Pasal 13

(1) Untuk kelancaran penyelenggaraan pemerintahan di Kota Bima, Menteri/Kepala Lembaga Pemerintah
     Nondepartemen yang terkait, Gubernur Nusa Tenggara Barat, dan Bupati Bima sesuai dengan
     kewenangannya menginventarisasi dan mengatur penyerahan kepada Pemerintah Kota Bima sesuai
     dengan peraturan perundang-undangan yang meliputi:

   a. pegawai yang karena tugasnya diperlukan oleh Pemerintah Kota Bima;
   b. barang milik/kekayaan negara/daerah yang berupa tanah, bangunan, barang bergerak dan barang
      tidak bergerak yang dimiliki, dikuasai, dan/atau dimanfaatkan oleh Pemerintah Provinsi Nusa
      Tenggara Barat dan Kabupaten Bima yang berada di Kota Bima;
   c. Badan Usaha Milik Daerah Provinsi Nusa Tenggara Barat dan Kabupaten Bima yang kedudukan
      dan kegiatannya berada di Kota Bima;
   d. utang-piutang Kabupaten Bima yang kegunaannya untuk Kota Bima; serta
   e. dokumen dan arsip yang karena sifatnya diperlukan oleh Kota Bima.

(2) Pelaksanaan penyerahan, sebagaimana dimaksud pada ayat (1), harus diselesaikan paling lambat
     dalam waktu 1 (satu) tahun terhitung sejak peresmian Kota dan pelantikan Penjabat Walikota Bima.

(3) Inventarisasi dan penyerahan, sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dikoordinasikan oleh Menteri
     Dalam Negeri yang pelaksanaannya oleh Gubernur Nusa Tenggara Barat sesuai dengan peraturan
     perundang-undangan.

                                               Pasal 14

Biaya yang diperlukan untuk kelancaran penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, dan
pelayanan masyarakat dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Bima
terhitung sejak peresmian Kota Bima sampai dengan ditetapkannya Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah Kota Bima.
                                               Pasal 15

(1) Sebelum Kota Bima menetapkan peraturan daerah dan keputusan kepala daerah sebagai pelaksanaan
     Undang-undang ini, semua peraturan daerah dan keputusan kepala daerah Kabupaten Bima yang
     berlaku di wilayah Kota Bima tetap berlaku dan dilaksanakan oleh Pemerintah Kota Bima.

(2) Dengan diberlakukannya Undang-undang ini, semua peraturan daerah dan keputusan kepala daerah
     Kabupaten Bima harus disesuaikan dengan Undang-undang ini setelah ditetapkannya peraturan
     daerah dan keputusan kepala daerah Kota Bima.




                                             BAB VI
                                       KETENTUAN PENUTUP

                                               Pasal 16

Pada saat berlakunya Undang-undang ini, semua peraturan perundang-undangan yang tidak sesuai
dengan Undang-undang ini dinyatakan tidak berlaku.

                                               Pasal 17

Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan sebagai pelaksanaan Undang-undang ini diatur sesuai dengan
peraturan perundang-undangan.

                                               Pasal 18

Undang-undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-undang ini dengan
penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.




                                                     Disahkan di Jakarta
                                                     pada tanggal 10 April 2002

                                                     PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

                                                     ttd

                                                     MEGAWATI SOEKARNOPUTRI


    Diundangkan di Jakarta
    pada tanggal 10 April 2002

    SEKRETARIS NEGARA
    REPUBLIK INDONESIA,
     ttd

     BAMBANG KESOWO




                  LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2002 NOMOR 26

                                 Salinan sesuai dengan aslinya

                                  SEKRETARIAT KABINET RI
                                    Kepala Biro Peraturan
                                    Perundang-undangan II

                                              ttd

                                         Edy Sudibyo




                                        PENJELASAN
                                           ATAS

                            UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
                                  NOMOR 13 TAHUN 2002

                                          TENTANG

                                  PEMBENTUKAN KOTA BIMA
                             DI PROVINSI NUSA TENGGARA BARAT




I.         UMUM
          Kota Administratif Bima dengan luas wilayah keseluruhan mencapai 22.225 km 2, yang merupakan
          bagian dari Kabupaten Bima sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 69 Tahun
          1958 tentang Pembentukan Daerah-daerah Tingkat II Dalam wilayah Daerah-daerah Tingkat I Bali,
          Nusa Tenggara Barat dan Nusa Tenggara Timur, telah menunjukkan perkembangan yang pesat,
          khususnya di bidang pelaksanaan pembangunan dan peningkatan jumlah penduduk, yang pada
          tahun 1996 berjumlah 101.933 jiwa dan pada tahun 2000 menjadi 111.489 jiwa dengan
          pertumbuhan rata-rata 2,3 % per tahun. Hal ini mengakibatkan bertambahnya beban tugas dan
          volume kerja dalam penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, dan pelayanan
          kemasyarakatan.

          Oleh karena itu, sangat diperlukan adanya peningkatan di bidang penyelenggaraan pemerintahan,
          pelaksanaan pembangunan, dan kemasyarakatan dalam rangka meningkatkan taraf hidup dan
          kesejahteraan masyarakat di wilayah Kota Administratif Bima Kabupaten Bima, sebagaimana diatur
          dalam Peraturan Pemerintah Nomor 77 Tahun 1998 tentang Pembentukan Kota Administratif Bima.

          Secara geografis, wilayah Kota Administratif Bima mempunyai kedudukan strategis, baik dari segi
          ekonomi maupun sosial budaya. Dari segi potensi industri dan perdagangan, perhubungan, serta
          pariwisata, Kota Administratif Bima mempunyai prospek yang baik bagi pemenuhan kebutuhan
          pasar di dalam dan luar negeri.

          Berdasarkan hal tersebut di atas dan memperhatikan aspirasi masyarakat yang berkembang dan
          selanjutnya dituangkan secara formal dalam Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
          Kabupaten Bima tanggal 22 Pebruari 2001 Nomor 03 Tahun 2001 tentang Persetujuan
          Peningkatan Status Kota Adminisratif Bima Menjadi Pemerintah Daerah Kota dan Keputusan
          Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Nusa Tenggara Barat tanggal 15 Maret 2001 Nomor
          01/KPTS/DPRD/2001 tentang Persetujuan Peningkatan Status Pemerintah Kota Administratif Bima
          Menjadi Pemerintah Kota Bima, wilayah Kota Administratif Bima yang meliputi Kecamatan Asakota,
          Kecamatan RasanaE Barat, dan Kecamatan RasanaE Timur.

          Dalam rangka mengembangkan wilayah dan potensi yang dimiliki Kota Bima serta memenuhi
          kebutuhan pada masa yang akan datang, terutama dalam hal peningkatan sarana dan prasarana
          serta kesatuan perencanaan dan pembinaan wilayah, maka Sistem Tata Ruang Wilayah Kota Bima
          harus dioptimalkan penataannya serta dikonsolidasikan jaringan sarana dan prasarananya dalam
          satu sistem kesatuan pengembangan terpadu dengan Provinsi Nusa Tenggara Barat dan
          kabupaten lainnya di Provinsi Nusa Tenggara Barat, khususnya Kabupaten Bima.

 II.      PASAL DEMI PASAL

Pasal 1

Cukup jelas.

Pasal 2

Cukup jelas.

Pasal 3

Cukup jelas.

Pasal 4

Cukup jelas.
Pasal 5

Ayat (1)

Cukup jelas.

Ayat (2)

               Peta sebagaimana dimaksud pada ayat ini adalah peta wilayah Kota Bima dalam
               bentuk lampiran Undang-undang ini.

Ayat (3)

               Penentuan batas wilayah Kota Bima yang ditetapkan oleh Menteri Dalam Negeri
               dituangkan dalam Keputusan Menteri Dalam Negeri yang dilampiri dengan peta
               batas daerah Kota Bima hasil pengukuran di lapangan yang dilengkapi dengan titik
               koordinat batas.

Pasal 6

Ayat (1)

Cukup jelas.

Ayat (2)

               Dalam rangka pengembangan Kota Bima sesuai dengan potensi daerah, khususnya
               guna perencanaan dan penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan
               pada masa yang akan datang, serta pengembangan sarana dan prasarana
               pemerintahan dan pembangunan, diperlukan adanya kesatuan perencanaan
               pembangunan. Untuk itu, Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Bima harus benar-
               benar serasi dan terpadu penyusunannya dalam satu kesatuan sistem Rencana Tata
               Ruang Wilayah yang terpadu dengan Tata Ruang Wilayah Nasional, Provinsi, dan
               Kabupaten/Kota di sekitarnya.

Pasal 7

Cukup jelas.

Pasal 8

Ayat (1)

Cukup Jelas.

Ayat (2)

               Komposisi perolehan kursi partai politik masing-masing disesuaikan dengan hasil
               perolehan suara partai politik tersebut dalam Pemilihan Umum Tahun 1999 yang
               dilaksanakan di daerah tersebut.
               Pengisian keanggotaan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Bima diajukan oleh
                     pimpinan partai politik peserta Pemilihan Umum Tahun 1999 dengan berpedoman
                     pada daftar calon tetap (DCT).

Ayat (3)

                     Jumlah kursi anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Bima ditetapkan
                     berdasarkan jumlah penduduk di daerah yang bersangkutan.

Pasal 9

Cukup jelas.

Pasal 10

Cukup jelas.

Pasal 11

Ayat (1)

                     Apabila terjadi kekosongan jabatan Walikota Administratif Bima, Gubernur dapat
                     mengusulkan pejabat lain.

Ayat (2)

                     Peresmian dan pelantikan dilakukan secara bersamaan dan tempat pelaksanaannya
                     dapat di ibu kota negara, atau ibu kota provinsi, atau ibu kota kabupaten, atau Kota
                     Bima.

Ayat (3)

Cukup jelas.

Pasal 12

               Pembentukan dinas kota dan lembaga teknis kota harus di sesuaikan dengan kebutuhan
               dan kemampuan kota.
               Pemerintah Kota Bima memberikan dukungan penyediaan lahan untuk pembangunan
               fasilitas instansi vertikal di bidang penegakan hukum dan keagamaan sesuai dengan
               kemampuan daerah.

Pasal 13

Ayat (1)

                     Dengan terbentuknya Kota Bima, untuk mencapai daya guna dan hasil guna dalam
                     penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, dan pelayanan
                     kemasyarakatan, digunakan pegawai, tanah, gedung perkantoran beserta
                     perlengkapannya, dan fasilitas pelayanan umum yang telah ada selama ini dan telah
                     dipakai dalam pelaksanaan tugas di Kecamatan Asakota, Kecamatan RasanaE
                     Barat, dan Kecamatan RasanaE Timur.
                     Dalam rangka tertib administrasi diperlukan tindakan hukum berupa penyerahan dari
                     Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat dan Pemerintah Kabupaten Bima kepada
                     Pemerintah Kota Bima. Demikian pula halnya badan usaha milik daerah (BUMD)
                     Provinsi Nusa Tenggara Barat dan Kabupaten Bima yang kedudukan dan
                     kegiatannya berada di Kota Bima, untuk mencapai daya guna dan hasil guna dalam
                     penyelenggaraanya, jika dianggap perlu, diserahkan oleh Pemerintah Provinsi Nusa
                     Tenggara Barat, Pemerintah Kabupaten Bima, sesuai wewenang dan lingkup
                     tugasnya kepada Pemerintah Kota Bima.
                     Begitu juga utang piutang yang kegunaannya untuk Kota Bima diserahkan kepada
                     Pemerintah Kota Bima.
                     Berkenaan dengan pengaturan penyerahan tersebut, dibuat daftar inventaris.

Ayat (2)

Cukup jelas.

Ayat (3)

Cukup jelas.

Pasal 14

               Jangka waktu dukungan Kabupaten Bima paling lama 3 (tiga) tahun, sedangkan besaran
               dukungan pembiayaan didasarkan pada kesepakatan Kabupaten Bima dengan Kota Bima.

Pasal 15

Cukup jelas.

Pasal 16

Cukup jelas.

Pasal 17

Cukup jelas.

Pasal 18

Cukup jelas.




               TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 4188
LAMPIRAN
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 13 TAHUN 2002
TANGGAL 10 APRIL 2002
                                        PETA KOTA BIMA
                                                         skala 1 : 150.000

KETERANGAN :

+-+-+-+            : Batas Kota
-.-.-.-.-.-.-.-     : Batas Kecamatan




                                                          PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA

                                                                             ttd

                                                            MEGAWATI SOEKARNOPUTRI

    Salinan sesuai dengan aslinya

     SEKRETARIAT KABINET RI
       Kepala Biro Peraturan
       Perundang-undangan II

                  Edy Sudibyo


Silahkan download versi PDF nya sbb:
pembentukan_kota_bima_di_provinsi_nusa_tenggara_b_13.pdf
(ogi/Carapedia)
Pencarian Terbaru

Pembangunan kota bima. Sejarah bagian keuangan kab.bima.

Tambahkan komentar baru
Komentar Sebelumnya (0)
Belum ada komentar untuk produk ini.